KEPEMIMPINAN MENURUT ISLAM


KEPEMIMPINAN DAN JABATAN
MAKALAH

Untuk memenuhi tugas perkuliahan mata kuliah Hadits III dan Pembelajarannya

Dosen
Dr. H. Maslani, M.Ag





Oleh
Iis Istiqomah 1152020093
Imam Ubaidilah 1152020096
M. Luthfi Iman Muqodas 1152020122
M. Zam Zam 1152020124





JURUSAN/PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2017



KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. karena atas rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad Saw. yang atas ridho-Nya mampu membawa umat manusia dari jurang kegelapan pada jalan kebenaran.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya, maka dari itu kami harapkan segala kritik dan saran yang bersifat membangun untuk memperbaiki makalah ini.
Dalam makalah ini penulis akan membahas tentang kepemimpinan dan jabatan..
Terimakasih kepada dosen mata kuliah Hadits III dan Pembelajarannya, orangtua, dan kawan-kawan yang memberikan dorongannya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis berharap, semoga makalah ini dapat memberikan suguhan ilmu pengetahuan yang menambah wawasan kepada pembaca.

       Bandung, April 2017

        Penulis











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Rumusan Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN 3
Hadits Mengenai Tanggung Jawab Pemimpin 3
Hadits Mengenai Tugas dan Fungsi Pemimpin 16
Hadits Mengenai Batasan Ketaatan Kepada Pemimpin 26
BAB III PENUTUP 42
DAFTAR PUSTAKA 43



















BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Allah SWT menciptakan manusia dengan berbagai sifat dan karakteristik yang berbeda dengan makhluk lainnya. Ketika manusia –sebagai makhluk sosial- hidup di dalam satu wilayah tertentu, mereka memerlukan seseorang yang di pandang mampu mengatur dan mewujudkan kemaslahatan. Seseorang yang mereka butuhkan itu hasrus memiliki kelebihan0kelebihan tertentu yang tidak dimiliki oleh kebanyakan orang yang hidup di wilayah itu. Fenomena itulah yang mendorong lahirnya seorang pemimpin dengan sejumlah hak dan kewajiban kepemimpinannya.
Saat ini banyak sekali pemimpin yang tidak menyadari mengenai tanggung jawab dan perannya sebagai pemimpin. Kebanyakan dari mereka terlalu sibuk dengan kekuasaan yang ingin di capai. Dan tanpa mereka sadari hal itu berdampak buruk pada kemslahatan rakyatnya.
Perkembangan kehidupan manusia terutama pada zaman modern ini tidak bisa lepas dari keberadaan seorang pemimpin dengan pola kepemimpinan yang dijalankannya. Kehadiran mereka mampu menciptakan tatanan dan keteraturan sosial. Selain dalam konteks yang lebih luas kepemimpinan dalam sebuah negara misalnya, diharapkan mampu mewujudkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti keadilan ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya dan sebagainya. Pemimpin sebagai panutan masyarakat. Untuk mewujudkan kepemimpinan seperti itu maka perlu adanya tuntunan yang diyakini kebenarannya dan implementasinya dapat memenuhi ketentuan agama dan harapan masyarakat.
Maka dari itu, dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai kepemimpinan dan jabatan.
Rumusan Masalah
Setelah latar belakang masalah diketahui, penulis merumuskannya dalam pertanyaan berikut ini:
Apa yang dimaksud dengan pemimpin?
Mengapa pentingnya mengetahui tugas dan fungsi kepemimpinan?
Bagaimana aplikasi kepemimpinan yang baik dalam kehidupan?




























BAB II
PEMBAHASAN

Hadits mengenai Tanggung Jawab Pemimpin
Teks hadits 
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ قَالَ فَسَمِعْتُ هَؤُلَاءِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَحْسِبُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالرَّجُلُ فِي مَالِ أَبِيهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Takhrij hadits 
Jenis Hadits
Hadits diatas termasuk hadits marfu’ karena periwayatannya sampai kepada Rasulullah Saw. Jalur periwayatan hadits bisa dilihat dalam pembahasann tashih dan I’tibar selanjutnya.
Kualitas Hadits
Kualitas hadits diatas termasuk ke dalam hadits shahih. Sumber : Bukhari Kitab : Mencari pinjaman dan melunasi hutang Bab : Budak bertanggungjawab dengan harta tuannya, ia tidak boleh menggunakannya kecuali seizin tuannya No. Hadist : 2232.
Tashih dan I’tibar
Tashih 
Hadits ini shah menurut sanad. Sebagaimana jalur periwayatannya yaitu: Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail -> Salim bin 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab -> Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab ->Syu'aib bin Abi Hamzah Dinar ->Al Hakam bin Nafi'
Adapun biografi musnidnya yaitu: 
Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail
Nama Lengkap : Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail
Kalangan : Shahabat
Kuniyah : Abu 'Abdur Rahman
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 73 H
ULAMA
KOMENTAR

Ibnu Hajar Al Atsqalani
Shahabat

Adz Dzahabi
Shahabat

Salim bin 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab

Nama Lengkap : Salim bin 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab
Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu 'Umar
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 106 H
ULAMA
KOMENTAR

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Muhammad bin Sa'd
Tsiqah

Al 'Ajli
Tsiqah

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsabat 'Abid Fadil

Ibnu Hajar al 'Asqalani
salah Satu Ahli fikih yg tujuh


Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab
Nama Lengkap : Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu Bakar
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 124 H
ULAMA
KOMENTAR

Ibnu Hajar al 'Asqalani
faqih hafidz mutqin

Adz Dzahabi
seorang tokoh

Syu'aib bin Abi Hamzah Dinar
Nama Lengkap : Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu Bakar
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 124 H
ULAMA
KOMENTAR

Ibnu Hajar al 'Asqalani
faqih hafidz mutqin

Adz Dzahabi
seorang tokoh

Al Hakam bin Nafi'
Nama Lengkap : Al Hakam bin Nafi'
Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Kuniyah : Abu Al Yaman
Negeri semasa hidup : Syam
Wafat : 222 H
ULAMA
KOMENTAR

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Abu Hatim Ar Rozy
Tsiqah Shaduuq

Al 'Ajli
la ba`sa bih

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Dari segi matan hadits ini baik dan tidak ada pertentangan dengan yang lain.
Dari rawi hadits ini diriwayatkan oleh perawi yang shahih periwayatannya.
I’tibar
Terdapat dalam Shahih Bukhari Kitab : Mencari pinjaman dan melunasi hutang Bab : Budak bertanggungjawab dengan harta tuannya, ia tidak boleh menggunakannya kecuali seizin tuannya No. Hadist : 2232.
Terjemah hadits dan keynote point
Terjemah hadits 
(BUKHARI - 2232) : Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib berkata, dari Az Zuhriy berkata, telah mengabarkan kepadaku Salim bin 'Abdullah dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam (kepala Negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang isteri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut". Dia ('Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma) berkata: "Aku mendengar semua itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan aku munduga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda"; "Dan seorang laki-laki pemimpin atas harta bapaknya dan akan diminta pertanggung jawaban atasnya dan setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.
Keynote point : kepemimpinan melekat kepada masing-masing individu, sesuai dengan tingkat kepemimpinannya.
Menjadi pemimpin adalah amanah yang harus dilaksanakan dan dijalankan dengan baik oleh pemimpin tersebut, karena kelak Allah SWT akan meminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya itu.
Kata kunci dari hadits diatas menurut perspektif penulis adalah kepemimpinan melekat kepada masing-masing individu, sesuai dengan tingkat kepemimpinannya. Setiap orang adalah pemimpin, minimal untuk dirinya sendiri. Memimpin diri sendiri adalah dengan cara menghindari segala aktifitas yang negatif, baik jasmani maupun rohani. Makan dan minum didapat dengan cara yang halal, meninggalkan makanan dan minuman yang makruh, apalagi yang haram. Di sini, kehalalan dan kesehatan dari makanan dan minuman menjadi perhatian utama.
Bila ditinjau dari perannya, masing-masing punya panggung dan tanggungjawabnya sendiri. Siapapun mereka, baik seorang kepala rumah tangga, ibu rumah tangga, maupun para pembantu yang bekerja di rumah. Panggung dan peran tidak boleh ditukar. Semuanya harus proporsional. Seorang suami bertanggungjawab penuh kepada keluarganya, temasuk mencari nafkah secara optimal di sektor publik. Sementara istri, bertanggungjawab atas sektor domestik, di lingkungan rumah. Sedangkan para pembantu, bertanggungjawab atas pekerjaan yang diembankan kepadanya.
Panggung dan peran dalam kepemimpinan ini bila benar-benar dilaksanakan secara benar dan proporsional akan memunculkan harmonisasi. Tetapi bila panggung dan peran tertukar akibatnya juga akan terbalik-balik. 
Menyikapi hal tang demikian maka sikap kita sebaiknya adalah berusaha menjadi pemimpin yang bijak.


Analisis 
Menurut paradigma penulis, kepemimpinan merupakan sesuatau yang sangat vital dan mesti dimiliki oleh setiap orang. Maka dari itu pentinglah kita mengetahui urgensi dari kepemimpinan itu sendiri. Maka diri itu penulis akan memaparkan mengenai pengertian, uslhub serta pengaplikasian hadits mengenai tanggung jawab seorang pemimpin.
Pengertian tanggung jawab seorang pemimpin
Disebutkan dalam kamus lisanul arab, kata al qaudu “memimpin atau menuntun” lawan kata dari as-sauqu “mengiring”, seperti perkataan menuntun binatang dari depan dan mengiring binatang dari belakang. Dalam makna bahasa ini terdapat isyarat yang menarik. Intinya, posisi pemimpin adalah di depan agar menjadi petunjuk bagi anggota-anggotanya dalam kebaikan dan menjadi pembimbing bagi mereka kepada kebenaran. Tanggung jawab manusia terhadap dirinya akan lebih kuat intensitasnya apabila ia mentiliki kesadaran yang mendalam. Tanggung jawab manusia terhadap dirinya juga muncul sebagai akibat keyakinannya terhadap suatu nilai .
Pengertian pemimpin secara umum adalah orang yang mampu membimbing, mengontrol dan mempengaruhi pikiran, perasaan dan tingkah laku seseorang. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa pemimpin merupakan seseorang yang menyebabkan seseorang atau kelompok lain untuk bergerak menuju kearah tujuan-tujuan tertentu sehingga ia memiliki tanggung jawab agar orang yang dipimpinnya dapat meraih tujuan yang akan dicapainya.
Sedangkan pengertian dari kepemimpinan adalah suatu proses yang membutuhkan tanggung jawab dalam membimbing, mengontrol dan mempengaruhi pikiran, perasaan dan tingkah laku seseorang ataupun kelompok sehingga dapat mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan akan membawa seseorang atau kelompok tersebut menuju kearah yang lebih baik dan selalu berada dalam jalan kebenaran 
Tanggung jawab juga berkaitan dengan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang dibebankan terhadap seseorang. Kewajiban merupakan bandingan terhadap hak dan dapat juga tidak mengacu kepada hak. Maka tanggung jawab dalam hal ini adalah tanggung jawab terhadap kewajibannya. Kewajiban dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
Kewajiban Terbatas
Kewajiban ini tanggung jawab diberlakukan kepada setiap orang. Contohnya undang-undang larangan membunuh, mencuri yang disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman. Kewajiban ini tanggung jawab diberlakukan kepada setiap orang. Contohnya undang-undang larangan membunuh, mencuri yang disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman. Kewajiban ini tanggung jawab diberlakukan kepada setiap orang. Contohnya undang-undang larangan membunuh, mencuri yang disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman. 
Kewajiban tidak Terbatas
Kewajiban ini tanggung jawabnya diberlakukan kepada semua orang. Tanggung  jawab terhadap kewajiban ini nilainya lebih tinggi, sebab dijalankan oleh suara hati, seperti keadilan dan kebajikan.
Ushlub mengenai urgensi menjadi seorang pemimpin
Pentingnya pemimpin dan kepemimpinan ini perlu dipahami dan dihayati oleh setiap umat Islam di negeri yang mayoritas warganya beragama Islam ini, meskipun Indonesia bukanlah negara Islam.
Allah SWT telah memberi tahu kepada manusia, tentang pentingnya kepemimpinan dalam islam, sebagaimana dalam Al-Quran kita menemukan banyak ayat yang berkaitan dengan masalah kepemimpinan.
(((((( ((((( (((((( (((((((((((((((( (((((( ((((((( ((( (((((((( ((((((((( ( ((((((((( (((((((((( (((((( ((( (((((((( (((((( (((((((((( (((((((((((( (((((((( ((((((((( (((((((((( ((((((((((( (((( ( ((((( ((((((( (((((((( ((( (( ((((((((((( ((((   

 Artinya: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. (Al Baqarah: 30)
Ayat ini mengisyaratkan bahwa khalifah (pemimpin) adalah pemegang mandat Allah SWT untuk mengemban amanah dan kepemimpinana langit di muka bumi. Ingat komunitas malaikat pernah memprotes terhadap kekhalifahan manusia dimuka bumi.
Kemudian dijelaskan dalam QS. Al-Anbiya ayat 73:
( ((((((((((((((( (((((((( ((((((((( ((((((((((( (((((((((((((( (((((((((( (((((( ((((((((((((( ((((((((( ((((((((((( ((((((((((( ((((((((((( ( (((((((((( ((((( (((((((((( ((((   
Artinya: Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada kamilah mereka selalu menyembah.
Ayat selanjutnya dalam QS. Sajdah ayat 24
((((((((((( (((((((( (((((((( ((((((((( ((((((((((( ((((( ((((((((( ( (((((((((( ((((((((((((( (((((((((( ((((   
Artinya: dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. dan adalah mereka meyakini ayat-ayat kami.
Dari beberapa ayat alquran diatas telah jelaslah bahwa pemimpin dan kepemimpinannya mendapat sorotan penting dalam al-quran. Hal ini tidak diragukan lagi bahwa kita diperintah menjadi seorang pemimpin minimal untuk dirinya sendiri.
Aplikasi
Gelar pemimpin umat layak diberikan kepada mereka yang mampu memecahkan segala persoalan yang dihadapi umat itu dan mengantarkannya dengan selamat sampai kepada tujuan yang dicita-citakan. Orang yang menghantarkan tidak selalu berjalan didepan, terkadang disamping, di tengah, dimana saja menurut jalan keadaan jalannya, diperlukan guna keselamatan orang yang diantarkannya.
Tidak hanya sekedar mengantar para anggotanya agar sampai pada tujuan yang diharapkannya. Seorang pemimpin juga harus memiliki suatu komitmen yang didukung oleh kemampuan, integritas, kepekaan terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi di sekelilingnya dan juga memiliki keberanian untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
Namun dewasa ini, jika kita melihat realita yang ada sulit sekali kita mendapati pemimpin yang memiliki kriteria yang telah disebutkan di atas. Banyak pemimpin yang hanya mementingkan ego pribadi demi mementingkan kesejahteraan bagi dirinya sendiri dan keluarganya. Mereka bersikap sedemikian rupa seolah-olah kepemimpinan mereka tidak akan dipertanggungjawabkan suatu saat nanti. Hal ini bisa jadi disebabkan karena kurangnya tingkat keimanan yang dimiliki oleh seorang pemimpin, sehingga ia terpengaruh oleh hal-hal yang negatif dan menyalahi aturan agama, bahkan aturan yang berlaku di tempat tersebut.
Lalu yang menjadi persoalan adalah selain dari realita sosial permasalahn mengenai kepemimpinan yang telah dipaparkan diatas penulis ingin pula memaparkan mengenai kiprah kepemimpinan seorang perempuan dalam jabatan politik menurut perspektif ulama kontemporer.
Politik dalam Islam dikenal dengan as-siyasah yang artinya segala aktivitas manusia yang berkaitan dengan penyelesaian berbagai konflik dan menciptakan keamanan bagi masyarakat.  Sedangkan pemimpin adalah seorang yang memiliki kecakapan dan kelebihan, khususnya kecakapan/ kelebihan di satu bidang sehingga dia mampu mempengaruhi orang-orang lain untuk bersama-sama melakukan aktivitas-aktivitas tertentu demi pencapaian satu atau beberapa tujuan.
Dikalangan fuqoha atau ahli fiqih menyatakan bahwa peran wanita dalam politik masih menjadi perdebatan dan perbedaan pendapat. Namun pendapat banyak ulama terutama para fuqoha salaf sepakat bahwa wanita dilarang menjadi pemimpin. Kesepakatan ini didasari oleh firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 34 yang berbunyi:
Artinya: ”Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka) wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya. Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.”
Hal yang senada juga dapat ditemui dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari “Tidak akan beruntung  suatu kaum yang meyerahkan kepemimpinannya kepada seorang perempuan”. Inilah yang menjadi dasar kesepakatan para ulama terhadap kepemimpinan perempuan.
Pernyataan dan kesepakatan ulama ini menjadi pertanyaan dan pernyataan bahwa Islam mendeskriditkan atau mengenyampingkan dan menganggap wanita itu lebih rendah kedudukannya dalam Islam. Berdasarkan pandangan inilah mulai bermunculan adanya berbagai faham yang menyatakan diri sebagai kaum feminisme yang bercita-cita memajukan Islam.
Pandangan Ulama Kontemporer tentang kepemimpinan wanita dalam berpolitik
Ulama kontemporer ternama Yusuf Al-Qordhawi memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda terhadap kepemimpinan wanita dalam berpolitik. Beliau menjelaskankan bahwa penafsiran terhadap surat an-nisa ayat 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam lingkup keluarga atau rumah tangga. Jika ditinjau tafsir surat An-Nisa ayat 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita, bertindak sebagai orang dewasa terhadapnya, yang menguasainya, dan pendidiknya tatkala dia melakukan penyimpangan. “Karena Allah telah mengunggulkan sebagian mereka atas sebagian yang lain. Yakni, karena kaum laki-laki itu lebih unggul dan lebih baik daripada wanita. Oleh karena itu kenabian hanya diberikan kepada kaum laki-laki.
Laki-laki menjadi pemimpin wanita yang dimaksud ayat ini adalah kepemimpinan dirumah tangga, karena laki-laki telah menginfakkan hartanya, berupa mahar, belanja dan tugas yang dibebankan Allah kepadanya untuk mengurus mereka. Tafsir ibnu katsir ini menjelaskan bahwa wanita tidak dilarang dalam kepemimpinan politik, yang dilarang adalah kepemimpinan wanita dalam puncak tertinggi atau top leader tunggal yang mengambil keputusan tanpa bermusyawarah, dan juga wanita dilarang menjadi hakim. Hal inilah yang mendasari Qardhawi memperbolehkan wanita berpolitik.
Qordhawi juga menambahkan bahwa wanita boleh berpolitikdikarenakan pria dan wanita dalam hal mu’amalah memiliki kedudukan yang sama hal ini dikarenakan keduanya sebagai manusia mukallaf yang diberi tanggung jawab penuh untuk beribadah, menegakkan agama, menjalankan kewajiban, dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Pria dan wanita memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih, sehingga tidak ada dalil yang kuat atas larangan wanita untuk berpolitik. Namun yang menjadi larangan bagi wanita adalah menjadi imam atau khilafah (pemimpin negara).
Quraish Shihab juga menambahkan bahwa dalam Al-Qur’an banyak menceritakan persamaan kedudukan wanita dan pria, yang membedakannya adalah ketaqwaanya kepada Allah. Tidak ada yang membedakan berdasarkan jenis kelamin, ras, warna kulit dan suku. Kedudukan wanita dan pria adalah sama dan diminta untuk saling bekerjasama untuk mengisi kekurangan satu dengan yang lainnya, sebagai mana di jelaskan dalam surat At-Taubah ayat 71 yang berbunyi:
Artinya: ”Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Islam sebenarnya tidak menempatkan wanita berada didapur terus menerus, namun jika ini dilakukan maka ini adalah sesuatu yang baik, hal ini di nyatakan oleh imam Al-Ghazali bahwa pada dasarnya istri tidak berkewajiban melayani suami dalam hal memasak, mengurus rumah, menyapu, menjahid, dan sebagainya. Akan tetapi jika itu dilakukan oleh istri maka itu merupakan hal yang baik. Sebenarnya suamilah yang berkewajiban untuk memberinya/menyiapkan pakaian yang telah dijahid dengan sempurna, makanan yang telah dimasak secara sempurna. Artinya kedudukan wanita dan pria adalah saling mengisi satu dengan yang lain, tidak ada yang superior. Hanya saja laki-laki bertanggung jawab untuk mendidik istri menjadi lebih baik di hadapan Allah SWT.
Sebenarnya hanyalah permainan kaum feminis saja yang menyatakan bahwa laki-laki superior dibandingkan dengan wanita, agar mereka dapat melakukan hal-hal yang melampaui batas, dengan dalih bahwa wanita dapat hidup tanpa laki-laki, termasuk dalam hal seks, sehingga muncullah fenomena lesbian percintaan sesama jenis, banyaknya fenomena kawin cerai karena sang istri menjadi durhaka terhadap suami, padahal dalam rumah tangga pemimpin keluarga adalah laki-laki, sedangkan dalam hal berpolitik tidak ada larangan dalam islam untuk berpolitik dan berkarier.
Taqiyuddin al-Nabhani menjelaskan ada tujuh syarat seorang kepala negara atau (Khalifah) dapat di bai’at yaitu muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, merdeka dan mampu. Syarat muslim m erupakan syarat mutlak untuk mengangkat pemimpin dalam sebuah negara yang mayaritas penduduk islam, dan dilarangkan mengangkat pimpinan dari kalangan kafir. Hal ini termaktub dalam surat An-Nisa ayat 144 yang berbunyi:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?
Kedua laki-laki, wanita dalam hal ini dilarang menjadi khalifah, imam, ulil amri, atau kepala negara dalam hal ini kepala negara tidak dimaksud Presiden, yang dimaksud disini adalah kepemimpinan yang dapat mengambil keputusan tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu, sedangkan presiden dalam membuat keputusan harus dilakukan dengan bermusyawarah terlebih dahulu terhadap pembantu-pembantunya baik menteri, staff ahli, maupun dengan penasihat pribadinya.
Ketiga baligh, dengan syarat baligh maka pemimpin dibebani oleh hukum, sehingga apa yang di pikulnya atau diamanahi kepada mereka maka akan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, baik hukum dunia, maupun hukum dihadapan Allah.
Keempat berakal, orang yang hilang akalnya dilarang menjadi pemimpin karena akan mengambil keputusan yang tidak tepat, dan kehilangan akal akan membebaskan seseorang dari hukum, sehingga tidak dapat dimintai pertanggung jawabannya. Kelima adil,  yaitu pemimpin yang konsisten dalam menjalani agamanya hal ini termaktub dalam surah An-Nahl ayat 90.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”
Keenam, merdeka terbebas dari perbudakan sehingga dapat mengambil keputusan tanpa interfensi dari tuannya. Dan seorang hamba sahaya dilarang diangkat menjadi pemimpin karena dia tidak memiliki wewenang untuk mengatur orang lain dan bahkan terhadap dirinyapun tidak memiliki wewenang.
Ketujuh, mampu melaksanakan amanat khilafah, jika tidak mampu menjalankan amanat maka tunggulah hasilnya. Sebagaimana di jelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari ” Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah Kiamat” (HR Bukhari).
Qardhawi dalam hal ini kembali mempertegas bahwa kepemimpinan kepala negara dimasa sekarang ini kekuasaannya tidak sama dengan seorang ratu atau khalifah di sama lalu yang identik dengan seorang imam dalam shalat. Sehingga kedudukan wanita dan pria dalam hal perpolitikan adalah sejajar karena sama-sama memiliki hak memilih dan hak dipilih. Dengan alasan bahwa wanita dewasa adalah manusia mukallaf (diberi tanggung jawab) secara utuh, yang dituntut untuk beribadah kepada Allah, menegakan agama, dan berdakwah.
Menurut Abu Hanifah seorang perempuan dibolehkan menjadi hakim, tetapi tidak boleh menjadi hakim dalam perkara pidana. Sementara Imam Ath-Thabari dan aliran Dhahiriyah membolehkan seseorang perempuan menjadi hakim dalam semua perkara, sebagaimana mereka membolehkan kaum perempuan untuk menduduki semua jabatan selain puncak kepemimpinan Negara.
Dari pemaparan diaatas dakat kita tarik kesimpulan bahwa para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai kepemimpinan seorang wanita.

Hadits Mengenai Tugas dan Fungsi pemimpin
Teks Hadits
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ الْحَكَمِ حَدَّثَنِي أَبُو الْحَسَنِ قَالَ قَالَ عَمْرُو بْنُ مُرَّةَ لِمُعَاوِيَةَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ إِمَامٍ يُغْلِقُ بَابَهُ دُونَ ذَوِي الْحَاجَةِ وَالْخَلَّةِ وَالْمَسْكَنَةِ إِلَّا أَغْلَقَ اللَّهُ أَبْوَابَ السَّمَاءِ دُونَ خَلَّتِهِ وَحَاجَتِهِ وَمَسْكَنَتِهِ فَجَعَلَ مُعَاوِيَةُ رَجُلًا عَلَى حَوَائِجِ النَّاسِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ حَدِيثٌ غَرِيبٌ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ غَيْرِ هَذَا الْوَجْهِ وَعَمْرُو بْنُ مُرَّةَ الْجُهَنِيُّ يُكْنَى أَبَا مَرْيَمَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُخَيْمِرَةَ عَنْ أَبِي مَرْيَمَ صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَ هَذَا الْحَدِيثِ بِمَعْنَاهُ وَيَزِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ شَامِيٌّ وَبُرَيْدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ كُوفِيٌّ وَأَبُو مَرْيَمَ هُوَ عَمْرُو بْنُ مُرَّةَ الْجُهَنِيُّ
Takhrij Hadits
Kualitas Hadits
Hadits di atas termasuk kepada hadits gharib. Dikatakan hadits gharib karena kebanyakan dhaif secara sanad. 
Tashih dan I’tibar
Tashih
Dari segi sanad hadits di atas termasuk gharib, karena kebanyakan sanadnya dhaif.
Jalur sanad 1: Amru bin Murrah > Abu Al Hasan > Ali bin Al Hakam > Isma'il bin Ibrahim bin Muqsim > Ahmad bin Mani' bin 'Abdur Rahman.
Biografi sanad di atas adalah sebagai berikut:
Nama Lengkap : Amru bin Murrah
Kalangan : Shahabat
Kuniyah : Abu Thalhah
Negeri semasa hidup : Maru
Wafat : 
ULAMA
KOMENTAR

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Shahabat

Adz Dzahabi
Shahabat


Nama Lengkap : Abu Al Hasan
Kalangan : Tabi'in (tdk jumpa Shahabat)
Kuniyah : Abu Al Hasan
Negeri semasa hidup : Syam
Wafat : 
ULAMA
KOMENTAR

Ibnul Madini
majhul

Al Hakim
tsiqah ma`mun

Ibnu Hajar al 'Asqalani
majhul


Nama Lengkap : Ali bin Al Hakam
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : Abu Al Hakam
Negeri semasa hidup : Bashrah
Wafat : 131 H
ULAMA
KOMENTAR

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'

Ahmad bin Hambal
laisa bihi ba`s

Abu Hatim
la ba`sa bih

Ad Daruquthni
Tsiqah

Adz Dzahabi
Shaduuq

Ibnu Hajar
Tsiqah


Nama Lengkap : Isma'il bin Ibrahim bin Muqsim
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu Bisyir
Negeri semasa hidup : Bashrah
Wafat : 193 H
ULAMA
KOMENTAR

Syu'bah
Sayyidul Muhadditsin

Yahya bin Ma'in
tsiqah ma`mun

Muhammad bin Sa'd
Tsiqah tsabat hujjah

Abdurrahman bin Mahdi
dia lebih kuat dari Husyaim

Yahya bin Ma'in
tsiqah ma`mun

Abu Daud
"tidak ada seorang muhaddits kecuali melakukan kesalahan, kecuali Ibnu 'Ulaiyah dan Bisyr bin al Mufadldlal"

Yahya bin Said
Lebih kuat daripada Wuhaib

As Saji
Perlu dikoreksi ulang

An Nasa'i
Tsiqah tsabat

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Dlaif

Adz Dzahabi
Dlaif


Nama Lengkap : Ahmad bin Mani' bin 'Abdur Rahman
Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Kuniyah : Abu Ja'far
Negeri semasa hidup : Baghdad
Wafat : 244 H
ULAMA
KOMENTAR

An Nasa'i
Tsiqah

Maslamah bin Qasim
Tsiqah

Ad Daruquthni
la ba`sa bih

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah Hafidz


Jalur sanad 2: Amru bin Murrah > Al Qasim bin Mukhaimarah > Yazid bin Abi Maryam > Yahya bin Hamzah bin Waqid > Ali bin Hajar bin Iyas.
Biografi sanad di atas adalah sebagai berikut:
Nama Lengkap : Al Qasim bin Mukhaimarah
Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu 'Urwah
Negeri semasa hidup : Syam
Wafat : 100 H
ULAMA
KOMENTAR

Muhammad bin Sa'd
Tsiqah

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Abu Hatim
Tsiqah

Al 'Ajli
Tsiqah

Ibnu Kharasy
Tsiqah

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat


Nama Lengkap : Yazid bin Abi Maryam
Kalangan : Tabi'in (tdk jumpa Shahabat)
Kuniyah : Abu 'Abdullah 
Negeri semasa hidup : Syam
Wafat : 144 H
ULAMA
KOMENTAR

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Dahim
Tsiqah

Abu Zur'ah
la ba`sa bih

Ad Daruquthni
laisa bi dzaka

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ibnu Hajar al 'Asqalani
la ba`sa bih

Adz Dzahabi
Tsiqah


Nama Lengkap : Yahya bin Hamzah bin Waqid
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu 'Abdur Rahman
Negeri semasa hidup : Syam
Wafat : 183 H
ULAMA
KOMENTAR

Ahmad bin Hambal
laisa bihi ba`s

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Abu Hatim
Shaduuq

An Nasa'i
Tsiqah

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ya'kub bin Sufyan
Tsiqah

Al 'Ajli
Tsiqah

Ya'kub bin Syaibah
tsiqah masyhur

Adz Dzahabi
tsiqah imam

Ibnu Hajar al 'Asqalani
"tsiqah, terkena tuduhan beraliran qadariyah"


Nama Lengkap : Ali bin Hajar bin Iyas
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : Abu Al Hasan
Negeri semasa hidup : Baghdad
Wafat : 244 H
ULAMA
KOMENTAR

An Nasa'i
tsiqah ma'mun hafid

Ibnu Hajar
tsiqah hafid

Adz Dzahabi
Hafizh

Al Hakim
Syaikh


Dari segi matan hadits di atas tidak bertentangan dengan hadits yang lainnya.
Dari segi rawi hadits di atas di riwayatkan oleh Abu Isa Muhammad ibn Isa ibn Saurah ibn Musa ibn Dhahar al-Sulami al-Bughi al-Tirmidzi.
I’tibar
Terdapat dalam kitab Sunan Tirmidzi, Kitab: Hukum-hukum Bab Imam Rakyat No. 1253.
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepadaku Ali bin Al Hakam telah menceritakan kepadaku Abu Al Hasan ia berkata; Amr bin Murrah berkata kepada Mu'awiyah; Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang pemimpin yang menutup pintu rumahnya karena tidak mau melayani orang yang memerlukan, fakir miskin, dan sangat membutuhkan, kecuali Allah akan menutup pintu langit karena kefakiran, kesulitan dan kemiskinannya." Lalu Mu'awiyah menjadi seorang yang memperhatikan kebutuhan manusia. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Amr bin Murrah adalah hadits gharib dan hadits ini telah diriwayatkan selain dari jalur ini. Amr bin Murrah Al Juhani dijuluki dengan Abu Maryam. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hamzah dari Yazid bin Abu Maryam dari Al Qasim bin Mukhaimirah dari Abu Maryam seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits ini dengan maknanya. Yazid bin Abu Maryam Syami, Buraid bin Abu Maryam Kufi dan Abu Maryam, ia sebenarnya adalah Amr bin Murrah Al Juhani (H.R Timidzi, Kitab: Hukum-hukum Bab Imam Rakyat No. 1253)
Keypoint: 
Pemimpin sebagai pelayan masyarakat
Akibat seorang pemimpin yang membiarkan rakyatnya
Analisis
Pengertian
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tugas adalah yang wajib di kerjakan atau yang di tentukan untuk di lakukan; pekerjaan yang menajdi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yang di bebankan.
Tugas merupakan sesuatu yang wajib di kerjakan atau sesuatu perintah yang telah di tentukan untuk di lakukan, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang, pekerjaan yang di bebankan, dan hendaklah dijalankan sesuai dengan fungsi masing-masing.
Sedangkan fungsi adalah jabatan (pekerjaan) yang di lakukan. Dalam pengertian lain fungsi diartikan sebagai sekelompok aktivitas yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifat atau pelaksanaanya.
Dalil penguat
 Sebagai seorang pemimpin henaklah berudaha memposisikan dirinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat sebagai firman Allah SWT:
  وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman. (Q.S As-Syuara ayat 215)
Dalam sebuah hadits yang diterima oleh Siti Aisyah dan diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW pernah berdo’a, “Ya Allah, siapa yang menguasai sesuatu dari urusan umatku lalu mempersulit mereka, maka persulitlah baginya. Dan siapa yang mengurusi umatku dan berlemah lembut pada mereka, maka permudahlah baginya.”
Hal tersebut menunjukkan bahwa Allah SWT dan Rasul-Nya sangat perduli terhadap hambanya agar terjaga dari kedzaliman para pemimpin yang kejam dan tidak bertanggungjawab. Perintah yang kejam dikategorikan sebagai sejahat-jahatnya perintah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:
Artinya : “A’idz bin Amru r.a ketika memasuki rumah Ubaidilah bin Ziyad, ia berkata, ‘Hai anakku saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sejahat-jahatnya pemerintahan yaitu yang kejam, maka janganlah kau tergolong dari mereka.” (H.R Bukhari dan Muslim)
Dalam penjelasan al-quran dan hadits di atas jelaslah bahwa sebagai seorang pemimpin kita harus melayani dan mengayomi rakyatnya, karena tugas utama seorang pemimpin adalah menjadi seorang yang dibutuhkan oleh rakyatnya dalam arti lain bahwa rakyat adalah sebagai tuannya. 
Karena begitu pentingnya tugas seorang pemimpin, maka Allah menjanjikan surga bagi yang mampu memikulnya dengan seadil-adilnya, dan sebuah hukuman bagi orang-orang yang menyalahgunakan kekuasaanya.
Aplikasi
       Dalam pandangan Islam, seorang pemimpin adalah seorang yang diberi amanat oleh Allah swt. sebagaimana yan telah disinggung diatas. Dengan demikian, meskipun seorang pemimpin dapat meoloskan diri dari rakyatnya karena sikap tercelanya (korupsi misalnya), ia tidak akan mampu meloloskan diri dari tuhan Allah swt.
       Oleh karena itu, seorang pemimpin hendaknya jangan menganggap dirinya sebagai manusia super yang bebas berbuat dan memerintah apasaja kepada rakyatnya. Akan tetapi, masyarakat seperti Hadits dibawah ini:
حديث معقل بن يسارعن الحسن عن عبيدالله بن زياد عاد معقل بن يسار في مرضح الذي مات فيه فقال له معقل : ان محمد ءك هديءا سمعته منرسول الله عليه وسلّم يقول : ما من عبد استرعاه الله وعية فلم يحطلها بنصيحة الا لم يجد راءحة الجنة ( اخرجه البخري) 
       Artinya:
       “Hadits ma’qil bin Yasar, dari hasan bahwasanya Ubaidillah bin Yazid mengunjungi ma’qil bertanya kepadanya: bahwasanya saya akan ceritakan kepadamu suatu hadits yang saya dengar dari Rasulullah saw bersabda: “tidak ada seorang hamba yang diberi tugas oleh Allah untuk memelihara segolongan rakyat, lalu ia tidak melakukan sesuai denga petunjuk, melainkan ia tidak memperoleh bau saya” (HR. Bukhari dan Muslim)
       Dalam syarah Riyadlussalihin yang dijelaskan oleh Muhammad bin Shalih al-Ustaimin, wajib bagi seseorang yang memegang tonggak kepemimpinan untuk bersukap lemah lembut kepada rakyatnya, berbuat baik dan selalu memperhatikan kemaslahatan mereka dengan mempekerjakan orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Menolak bahaya yang menimpa mereka. Karena seorang pemimpin akan mempertanggung jawabkan kepemimpinannya deihadapan Allah swt.
Sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢١٥﴾
Artinya:
“dan rendahkanlah dirimu terhadap orang yang mengikuti. Yaitu oang-orang yang beriman.” (QS. Asy-Syu’ara:215)
Yakni janganlah bersikap tinggi terhadap mereka, jangan merasa tinggi akan tetapi rndahkanlah walaupun kamu orang yang berkedudukan tinggi dibanding mereka, maka hendaklah tetap merendahkan diri.
Asbabun nuzul ayat tersebut adalah, dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika turun ayat sebelum ayat 215. Rasulullah saw memulai dakwahnya kepada keluarga terdekatnya. Hal ini menyinggung perasaan kaum muslimin (merasa terabaikan) sehingga Allah menurunkan ayat selanjutnya ayat 215 sebagai perintah untuk juga memperhatikan kaum mukminin lainnya (diriwayatkan oleh Ibnu Jabir yang bersumber dari Ibnu Juaid).
Maka dari itu, siapa saja yang berkuasa mengendalikan urusan umat Islam, baik dalam kedudukannya sebagai amir (gubernur), khalifah, kepala negara/pemimpin rakyat dalam biang tugas tertentu, lalu dia dibebankan rakyatnya dan menjalankan perintahnya itu dengan hal-hal yang menimbulkan kesulitan bagi rakyatnya. Maka nabi mendo’akan supaya sang pemimpin itu ditimpakan siksaan Tuhan.
Sebaliknya barang siapa yang menjadi pemimpin dan bertindak dengan lemahlembut maka Nabi mudah-mudahan tuhan juga lemah lembut terhadap dirinya.
Kesimpulannya dengan setiap pemimpin harus menjalani pelayanan masyarakat sehingga hal inibisa membawanya ke surga dengan nasib yang akan dialami olehpara pemimpin yang tidak bertanggung jawab: mereka tidak akan diterima shalatnya oleh Allah. Mereka tidak akan masuk syurga, bahkan tidak akan mencium bau surga itu. Pemimpin yang tidak bertanggung jawab itu diamcam 2 kali lipat siksaan rakyat yang mereka pimpin.

Hadits Mengenai Batasan Ketaatan Pada Pemimpin
Teks hadits
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ صَبَّاحٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّاءَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
Takhrij Hadits
Jenis Hadits
Hadits ini merupakan hadits shahih karena terdapat dalam Shahih Bukhari, Kitab : Jihad dan penjelajahan Bab : Siap mendengar dan taat kepada imam No. Hadist : 2735.
Kualitas hadits
Hadits ini merupakan hadits shahih yang bisa diterima oleh kalangan ulama hadits, karena haditsnya tergolong hadits maqbul. Adapun hadits yang digolongkan maqbul adalah jenis hadits shahih dan hasan.
Tashih dan I’tibar
Tashih
Dari segi sanad hadits di atas sampai (muttasil) kepada Rasulullah Saw.
Jalur Periwayatan 1: Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail > Nafi', maula Ibnu 'Umar > Ubaidullah bin 'Umar bin Hafsh bin 'Ashim bin 'Umar bin Al Khaththab > Yahya bin Sa'id bin Farrukh > Musaddad bin Musrihad bin Musribal bin Mustawrid.
Biografi dari periwayat di atas adalah sebagai berikut:
Nama Lengkap : Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail
Kalangan : Shahabat
Kuniyah : Abu 'Abdur Rahman
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 73 H
ULAMA
KOMENTAR

Ibnu Hajar Al Atsqalani
Shahabat

Adz Dzahabi
Shahabat


Nama Lengkap : "Nafi', maula Ibnu 'Umar "
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : Abu 'Abdullah 
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 117 H
ULAMA
KOMENTAR

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Al 'Ajli
Tsiqah

An Nasa'i
Tsiqah

Ibnu Kharasy
Tsiqah


Nama Lengkap : Ubaidullah bin 'Umar bin Hafsh bin 'Ashim bin 'Umar bin Al Khaththab
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : Abu 'Utsman
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 147 H
ULAMA
KOMENTAR

Ibnu Hajar
tsiqah tsabat

Adz Dzahabi
Tsiqah

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Abu Hatim
Tsiqah

Abu Zur'ah
Tsiqah

An Nasa'i
tsiqah tsabat


Nama Lengkap : Yahya bin Sa'id bin Farrukh
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : Abu Sa'id
Negeri semasa hidup : Bashrah
Wafat : 198 H
ULAMA
KOMENTAR

An Nasa'i
tsiqah tsabat

Abu Zur'ah
tsiqoh hafidz

Abu Hatim
tsiqoh hafidz

Al 'Ajli
Tsiqah

Ibnu Sa'd
tsiqah ma`mun

Ibnu Hajar al 'Asqalani
tsiqah mutqin

Adz Dzahabi
hafidz kabir


Nama Lengkap : Musaddad bin Musrihad bin Musribal bin Mustawrid
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : Abu Al Hasan
Negeri semasa hidup : Bashrah
Wafat : 228 H
ULAMA
KOMENTAR

Yahya bin Ma'in
Shaduuq

Ahmad bin Hambal
Shaduuq

An Nasa'i
Tsiqah

Al 'Ajli
Tsiqah

Abu Hatim
Tsiqah

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ibnu Hajar al 'Asqalani
tsiqoh hafidz

Adz Dzahabi
Hafizh


Jalur Periwayatan 2: Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail > Nafi', maula Ibnu 'Umar > Ubaidullah bin 'Umar bin Hafsh bin 'Ashim bin 'Umar bin Al Khaththab > Isma'il bin Zakariya bin Murrah > Muhammad bin Ash Shabbah.
Biografi dari periwayat di atas adalah sebagai berikut:
Nama Lengkap : Isma'il bin Zakariya bin Murrah
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu Ziyad
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 174 H
ULAMA
KOMENTAR

Ahmad bin Hambal
Tsiqah

Yahya bin Ma'in
laisa bihi ba`s

Ibnu Kharasy
Shaduuq

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ibnu 'Adi
"Haditsnya hasan, haditsnya tertulis"

Abu Daud
Tsiqah

Yahya
Tsiqah

An Nasa'i
Tidak masalah

Abu Hatim
hadisnya ada penguat


Nama Lengkap : Muhammad bin Ash Shabbah
Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Kuniyah : Abu Ja'far
Negeri semasa hidup : Baghdad
Wafat : 227 H
ULAMA
KOMENTAR

Ahmad bin Hambal
Tsiqah

Al 'Ajli
Tsiqah

Ya'kub Ibnu Syaibah
Tsiqah

Maslamah bin Qasim
tsiqah masyhur

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah Hafidz

Adz Dzahabi
Tsiqah Hafidz


Dari segi matan hadits di atas tidak bertentangan dengan hadits yang lain.
Dalam segi rawi, hadits di atas di riwayatkan oleh Dari segi rawi hadits diatas di riwayatkan oleh Abu Abdullah Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn Mughirah al-Ja’fi ibn Bardizbah al-Bukhari atau Imam Al-Bukhori.
I’tibar
Terdapat dalam Shahih Bukhari, Kitab : Jihad dan penjelajahan Bab : Siap mendengar dan taat kepada imam No. Hadist : 2735.
Terjemah
Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah berkata telah bercerita kepadaku Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan diriwayatkan pula, telah bercerita kepadaku Muhammad bin Shobbah telah bercerita kepada kami Isma'il bin Zakariya' dari 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mendengar dan taat adalah haq (kewajiban) selama tidak diperintah berbuat maksiat. Apabila diperintah berbuat maksiat maka tidak ada (kewajiban) untuk mendengar dan taat". (H.R Bukhari, Kitab : Jihad dan penjelajahan Bab : Siap mendengar dan taat kepada imam No. Hadist : 2735)
Keypoint: Batasan Ketaatan Kepada Pemimpin.
Analisis
Pengertian 
Kata taat berasal dari bahasa arab taat yang memiliki makna menuruti atau mengikuti dan menuruti keinginan atau perintah dari luar diri kita. Dengan kata lain, taat artinya tunduk, patuh saat kita mendapat perintah larangan untuk dihindari.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, taat yaitu senantiasa tunduk (kepada tuhan pemerintah, dan sebagainya) patuh menaati, mematuhi; menurut (perintah, aturan dan sebagainya) kita sebagai warga negara yang baik harus menaati pelaturan yang ada.
Sedangkan batas berarti garis (sisi) yang menjadi perhinggaan suatu bidang (ruang, daerah); ketentuan yang tidak boleh dilampaui. 


Dalil penguat
Penjelasan mengenai batasan taat kepada pemimpin telah dijelaskan dalam al-Quran surat An-Nisa ayat 59, yakni:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Lewat ayat ini Allah memerintahkan kepada hamba-hambanya  untuk menaatiNya, RasulNya dan ulil amri, yang berarti tidak ada perintah untuk taat kepada sesama makhluk yang berlaku durhaka kepada sang khaliq. Karena bila perintah untuk mentaati kemaksiatan itu dilaksanakan akan mengurangi bobot ketaatan kepada Allah dan RasulNya. Ayat ini menjadi bukti penguat apa yang di sabdakan Rasulullah bahwa tidak ada keharusan untuk taat kepada ulil amri yang mengingkari Allah dan RasulNya.
Ulil amri adalah orang-orang yang diserahi kewenangan untuk mengemban kepentingan masyarakat banyak dan mashlahat-mashlahat penting. Maka yang nasuk dalam kategori ini; raja, menteri, kepala departemen, direktur, lurah, pejabat sipil, hakim, wakilnya, polisi maupun tentara. Rasulullah telah memerintahkan kepada setiap muslim mendengarkan perintah mereka ini dan untuk menindaklanjutinya baik perintah itu ia senangi atau tidak. “ boleh jadi kamu membenci sesuatu , padahal ia amat baik bagimu”. Yakni ketika ulil amri itu menyeru kita untuk berperang dan mengorbankan harta benda kita dijalan Allah, kita harus menyanggupinya, ketika mereka meminta kita untuk mengeluarkan pajak yang disyariatkan itu kita harus memberikannya: ketika mereka menganjurkan kita untuk membantu orang-orang yang tertimpa bencana maka kita harus memenuhi anjuran mereka itu. Semua itu merupakan sesuatu keharusan ntuk didengarkan dan dilaksanakan tanpa kita pedulikan apakah itu setuju dengan keinginan kita atau tidak. Dan satu lagi kita juga tidak bisa memperhitungkan apakah itu menyulitkan kita atau tidak, selama seruan itu untuk kemashlahatan orang banyak dan halal secara hukum syariat, maka harus kita lakukan.
Berbeda halnya dengan mereka memerintahkan kita untuk melakukan maksiat, misalnya memerinthkan kita untuk menuduh dan menyekap orang yang tidak bersalah apa-apa serta menyakitinya dan menyita haratnya dengan unsure menzhalimi atau permusuhan di dalam hatinya. Menganjurkan membawa perkara ke pengadilan untuk dimanipulasi dan di hukumi secara curang. Bila ulil amri memerintahkan kita untuk mengerjakan perintah yang seperti itu maka kita wajib taat kepada allah dan mengingkari mereka. Menerima keputusan Allah dan menolak perintah mereka, karena taat kepda mereka berarti sebuah keharamn yang harus dijauhi.
Dalam hadist lain tentang batas ketaatan kepada pemimpin yaitu dalam hadist:
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ عُبَيْدَةَ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يُطِيعُوهُ فَغَضِبَ عَلَيْهِمْ وَقَالَ أَلَيْسَ قَدْ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُطِيعُونِي قَالُوا بَلَى قَالَ قَدْ عَزَمْتُ عَلَيْكُمْ لَمَا جَمَعْتُمْ حَطَبًا وَأَوْقَدْتُمْ نَارًا ثُمَّ دَخَلْتُمْ فِيهَا فَجَمَعُوا حَطَبًا فَأَوْقَدُوا نَارًا فَلَمَّا هَمُّوا بِالدُّخُولِ فَقَامَ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ قَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّمَا تَبِعْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِرَارًا مِنْ النَّارِ أَفَنَدْخُلُهَا فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ خَمَدَتْ النَّارُ وَسَكَنَ غَضَبُهُ فَذُكِرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَوْ دَخَلُوهَا مَا خَرَجُوا مِنْهَا أَبَدًا إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Artinya : Dari Ali r.a dia berkata : Nabi mengutus pasukan (300-400 pasukan) dan menjadikan pemimpin atas mereka kepada seorang laki-laki (Abdullah ibn huzaifah) dari anshar dan beliau memerintahkan mereka supaya mematuhinya. Lalu ia (abdullah bin hudzaifah) marah kepada mereka lalu berkata ‘tidakkah nabi benar-benar memerintahkan supaya kalian mematuhi aku?” mereka menjawab ya!, dia berkata “aku bermaksud terhadap kalian, kalian harus mengumpulkan kayu bakar dan kalian menyalakan api kemudian kalian masuk kedalamny”a, maka mereka mengumpulkan kayu bakar lalu menyalakan. Ketika mereka bemaksud memasukinya maka sebagian dari mereka berdiri lalu memandangi sebagian (yang lain), lalu sebagian dari mereka berkata : “sesunggguhnya kami mengikuti nabi saw tidak lain untuk lari dari api (neraka), maka apakah kami masuk api?”. Maka disaat mereka demikian tiba-tiba api itu meredam dan kemarahannya Abdullah tenang, lalu demikian itu dituturkan kepada nabi saw, maka beliau bersabda: “seandainya mereka masuk pada api itu niscaya mereka tidak keluar darinya selama-lamanya(yakni meninggal) sesungguhnya kepatuhan itu (wajib) hanyalah dalam kebaikan. (HR Bukhari)
Ketaatan kepada pemimpin bukanlah ketaatan yang bersifat mutlak tanpa ada batasan. Ketaatan harus diberikan kepada pemimpin, selama dirinya taat kepada Allah SWT dan RasulNya. Jika pemimpin tidak lagi mentaati Allah dan RasulNya, maka tidak ada ketaan bagi dirinya. Al-Qur’an telah memberikan batasan yang sangat jelas dan tegas dalam memberikan ketaatan. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami.” (Qs. al-Kahfi [18]: 28).
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir.” (Qs. Fâthir [35]: 52).
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Allah.” (Qs. al-Qalam [68]: 8).
“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.” (Qs. al-Qalam [68]: 10).
“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang berdosa dan orang yang kafir di antara mereka.” (Qs. al-Insân [76]: 24).
Meskipun ayat ini dari sisi khithab (seruan) ditujukan kepada Rasulullah Saw, akan tetapi khithab untuk Rasul juga merupakan khithab bagi umatnya. Atas dasar itu, kaum muslim dilarang mengikuti atau mentaati pemimpin-pemimpin yang kafir, mendustakan ayat-ayat Allah SWT, serta banyak melakukan maksiyat di sisi Allah SWT.
Dalam hadist nabi adapun taat kepada mereka dalam kemaksiatan, maka tidak boleh; sebagai perwujudan dari Sunnah yang telah melarang hal tersebut. Nabi saw bersabda, “Bagi setiap orang muslim harus mendengar (ucapan) dan taat (perintah pimpinannya) baik yang dia sukai maupun dia benci; selama dia diperintah dengan maksiat. Jika diperintah (berbuat) kemaksiatan, maka tidak boleh mendengarkan maupun mentaatinya.” (HR. Al-Bukhari).
Dan juga beliau bersabda, “Tiada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah; sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (Muttafaq ‘alaihi)
Kemutlakkan hukum untuk mendengarkan dan taat ini harus diikat dengan ayat dan hadist di atas, atau dengan hadist muadz yang diriwayatkan oleh ahmad: tidak ada keharusan untuk di taati orang yang tidak menaati Allah.
Aplikasi
Meskipun Islam menjadikan taat kepada pemimpin wajib bagi rakyat, akan tetapi ketaatan ini tidak bersifat mutlak dan bebas dari ikatan, sebab ketaatan mutlak menyebabkan lahirnya pemerintahan individu yang otoriter dan dictator. dari sana, akibatnya jati diri umat Islam menghilang. Oleh sebab itu, ketaatan rakyat kepada Ulil Amri disini dibatasi oleh persyaratan-persyaratan tertentu dan cangkupan cangkupan tertentu pula, persyaratan - persyaratan dan cangkupan itu antara lain:
Pemimpin yang dimaksud mempunyai komitmen pada syariat Islam dengan menerapkannya dalam kehidupan, apabila pemimpin tidak menerapkan Syariah maka tidak wajib ditaati sesuai dengan ayat Al Quran dalam surat an-nisa ayat 59, tentang ketaatan kepada pemimpin atau dalam sebuah hadits. Abu Ubaidah Al qasim Bin Salam meriwayatkan dalam dalam kitab Al amwal dari dari Ali Bin Abi Thalib Ra (wajib bagi Imam pemimpin) menghukum (memerintah dengan hukum yang diturunkan oleh Allah dan menyampaikan amanat. mentaatinya). kekuasaan pemimpin itu senantiasa dibatasi dengan ketaatan kepada Dzat yang maha kuasa.
Ketaatan juga dibatasi dengan pertimbangan keadilan dan kebenaran.
Apabila pemimpin menegakkan keadilan, maka rakyat wajib mentaati. akan akan tetapi apabila berlaku zalim dan menindas serta jahat maka tidak wajib mentaatinya. dalam hadis dikatakan bahwa: “Tidak ada keharusan untuk mematuhi perbuatan dosa. Ingatlah ketaatan hanya wajib bagi perilaku yang benar” (HR. Al-bukhari)
Dan Allah SWt. Berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
 Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan Adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi Maha Melihat. (QS An Nisa : 58)
 Tidak menyuruh manusia melakukan maksiat.
Pemimpin ditaati karena ia mentaati Allah dan rasulnya, barangsiapa diantara pemimpin itu menyuruh dengan apa yang sesuai dengan yang diturunkan Allah dan rasulnya, jumlah umat menta’atinya. tetapi barang siapa yang menyuruh dengan menyalahi apa yang dibawa Rasul (menyuruh kepada maksiat) pemerintah itu tidak boleh ditaati dan diikuti.
Pada prinsipnya penguasa muslim berkewajiban melaksanakan Amar ma'ruf nahi munkar dan menyebarluaskan perbuatan terpuji serta memerangi perbuatan tercela. jika demikian yang dilakukan maka ia wajib ditaati dan tidak dibenarkan di tentang. sedangkan apabila penguasa mengajak, membiarkan kemaksiatan yang nyata seperti riba, zina, minuman keras, dan korupsi maka tidak dibenarkan ditaati. Sebab tidak ada kewajiban taat kepada mahluk dalam hala maksiat kepada sang khalik. Seandainya dibolehkan taat dalam hal kemaksiatan, maka berarti terdapat kontradiksi. Sebab tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu kemudian mewajibkan.
Dalam hadits dari Abdullah bin Umar Ra dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, Beliau bersabda: “seorang muslim perlu mendengarkan dan mematuhi perintah, yang disukainya dan yang tidak disukainya, selama tidak disuruh mengerjakan maksiat (kejahatan) tetapi apabila dia disuruh mengerjakan kejahatan, tidak boleh didengar dan tidak boleh dipatuhi.” (HR al-Bukhari dan muslim).
Taat, sebagaimana yang sudah diketahui, tidak boleh pada hal-hal kemaksiatan dan apa yang ditetapkan oleh Ahlul Hilli Wal Aqdi itu harus berdasarkan musyawarah. Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah sepakat bahwa ketaatan kepada penguasa dalam perkara yang Bukan maksiat merupakan kewajiban. ini merupakan salah satu yang membedakan mereka dengan ahli Bid'ah dan hawa nafsu.
Syekh Abdurrahman al- Sa’adi berkata: Allah memerintahkan umat untuk mentaati ulil amri yakni para penguasa dari kalangan pemimpin, hakim, ahli fatwa, Urusan Agama dan dunia mereka tidak akan terbina dengan sempurna kecuali dengan ketaatan kepadanya yang berarti juga taat kepada Allah, cinta kepada kepada-nya.
Hadis-hadis yang menunjukkan kewajiban taat kepada pemimpin yang tidak dalam kategori kemaksiatan antara lain pertama hadits Abdullah bin Umar ra. “Seorang muslim perlu mendengarkan dan mematuhi perintah yang disukainya dan yang tidak disukainya, selama tidak disuruh mengerjakan maksiat (kejahatan). tetapi apabila dia disuruh mengerjakan kejahatan, tidak boleh didengar dan tidak boleh dipatuhi.” (HR Al-bukhari dan Muslim). 
Perkataan hal yang ia sukai atau benci Maksudnya yang sesuai dengan kehendaknya atau menyelisih dari kehendaknya. Al-Mubarak Furi dalam bukunya Sarah Tirmizi mengatakan: sekiranya pemimpin memerintahkan hal yang sunnah dan mubah, maka wajib ditaati. Al Mutahir mengomentari hadis ini: “mendengar ucapan Hakim dalam dan mentaati hukumnya wajib bagi setiap muslim, Apakah perintah itu sesuai dengan kehendaknya atau tidak dengan syarat tidak memerintahkan dalam hal kemaksiatan, maka tidak ada ketaatan, namun ia tidak boleh memerangi pemimpin.
Perkataan tidak ada ketaatan dimaksudkan dalam hal-hal kemaksiatan semisal diperintahkan memakan riba atau membunuh sesama muslim, tanpa hak dan sejenisnya. maka perintah itu justru wajib dihindari dan diingkari. bukan dipahami apabila penguasa memerintahkan maksiat, maka seluruh perintahnya tidak wajib ditaati. yang tidak wajib ditaati hanyalah pada lingkup perintah kemaksiatan saja.
Kedua hadits Abu Hurairah radhiallahu an tentang loyalitas dan ketaatan bukan pada hal yang kamu senangi saja, bila kamu membencinya kamu tidak taat lagi, akan tetapi loyal dan taat kepada semua hal yang kamu senangi maupun yang kamu benci. dua orang yang mendengar dan taat tidak ada jalan baginya koma sedangkan orang yang mendengar dan maksiat tidak memiliki ke Puncak baginya.
Imam nawawi mengatakan “wajib taat kepada para penguasa saat hati tidak pas dan saat lainnya, selagi bukan dalam masalah kemacetan. Apabila dalam lingkup kesehatan maka tidak ada ketaatan. perkataan Atsar Atun, berarti kerakusan urusan dunia dan tidak memberikan hak kamu yang ada pada mereka.
Yang ketiga hadits Imam muslim dari cari wakil bin juhri ra: “Salamah bin Yazid bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam wahai Nabi Muhammad Bagaimana pendapat Tuan sekiranya ada penguasa yang menuntut haknya dari kami namun mereka menghalangi hak kami detik Apa perintah tuhan kepada kami tanda tanya Nabi menghindar. ia bertanya lagi, dan nabi menghindar lagi. ketika sampai yang kedua atau ketiga kalinya, dan dia ditarik tangannya oleh alat bin Qais, maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda taatilah sesungguhnya bagi mereka aduh sayang mereka pikulan bagi kalian kewajiban yang terbeban. dalam riwayat dalam meriwaya lain: taatilah, bagi mereka dosa yang mereka pikul, dan bagi kalian kewajiban yang terbebani.’’(Hadits Riwayat Muslim).
Islam telah menetapkan bahwa that adalah suatu kewajiban muslim dalam hal yang disukai maupun yang tidak disukai selamat tidak diperintahkan untuk melakukan maksiat. Selain hadis di atas, Imam Al Bukhari meriwayatkan dari Ali Bin Abi Thalib radhiallahu berkata bahwa: “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengirim pasukan perang dan mengatakan mengangkat seorang Anshar menjadi komandan. beliau memerintahkan agar beliau ditaati komandan marah terhadap mereka dan berkata: Tidakkah Rasulullah Shallallahu alaihi sallam telah memerintahkan agar kalian tentang hatiku? mereka menjawab Benar. ia berkata lagi: Aku ingin anda sekalian mengumpulkan kayu bakar dan menyalakan api Kemudian Anda masuk ke dalamnya. mereka semua bingung, sebab sangat macam apa yang sebenarnya dikehendaki komandan semacam itu mereka tidak menuruti Apa yang diperintahkan lalu mengadukan masalah ini kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Kemudian beliau bersabda seandainya mereka benar-benar masuk ke dalam api koma mereka tidak akan dapat keluar lagi selamanya. kepatuhan hanya berlaku pada hal yang makruh.” (HR. Al-Bukhari)
Maksud kata kata Nabi Shallallahu Alaihi Salam tersebut adalah bahwa seandainya mereka masuk ke dalam api yang mereka Nyalakan dengan anggap bahwa mereka melakukan demikian karena menentang arti Amir mereka Maka mereka tidak akan keluar lagi yakni, meninggal dunia dan tidak keluar selamanya titik Dengan demikian. Rasulullah Shalallahu Wassalam mengarahkan agar mereka tidak melakukan perintah seperti ini, sebab saat itu hanya wajib dalam hal yang baik, bukan hal yang buruk. Sebagian ulama memandang bahwa kata-kata Rasulullah Saw tersebut merupakan pengungkapan Zajr (nada menegur dan keras) tarhib (mendorong agar meninggalkan) dan Takwif (menakut-nakuti). Sedangkan Zamhsyari dan Baidawi berpendapat bahwa batasan taat kepada pemimpin yang memerintah hendaknya berasal dari kalangan mereka, yaitu kaum muslimin. bahkan sebagian ahli tafsir berpendapat ‘’diantara’’(minkum) maksudnya para pemimpin kebenaran. adapun ketaatan seorang muslim yang berdiam di negara non muslim adalah suatu permasalahan lain yang diputuskan dan ditetapkan pertimbangan-pertimbangan lain, seperti menempati janji dan tuntutan politik syariah, atau pertimbangan-pertimbangan selain ini tentang keberadaan seorang individu atau kelompok umat Islam yang berada dalam naungan negara bukan Islam baik para penguasa maupun mayoritas rakyatnya.
Dengan demikian, Al-quran dan Sunnah telah memastikan bahwa taat kepada Ulil Amri menjadi wajib selama berada dalam ketaatan kepada Allah. siapa pun tidak boleh ditaati selama bertentangan dengan kitabullah dan Sunnah rasulnya.
Ruang lingkup ketaatan kepada pemimpin dan penguasa
Berdasarkan pada teks-teks agama (nusus) terdahulu dapat dipahami bahwa rakyat kewajiban mentaati Penguasa dan pemimpin mereka hanya apabila sari’ah Allah diterapkan dan keadilan ditegakkan dalam kehidupan masyarakat, dalam menentang Allah dan tidak pula mengajak rakyat melakukan maksiat terhadap Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Dengan demikian jelas bagi kita bahwa hanya boleh Bagi penguasa memerintahkan rakyat atau individu masyarakat hal-hal yang wajib, mustahab (yang disukai menurut menurut syara'a) hal-hal yang mubah (boleh dilakukan menurut syarat) serta masalah masalah ijtihadiah ketika tidak diketemukan nashnya dari Alquran maupun sunnah Nabi saw atau pemahaman
Nash yang kemungkinan adanya peletak pentakwilan. seperti kasus mengenai para personil pasukan yang dikemukakan terdahulu yakni mereka mentaati komandan mereka mengumpulkan kayu bakar dan menyalakan api dan ini adalah urusan yang hukumnya ketika akan tetapi pemeran tetapi perintah mencampakkan diri dalam Api tidak ada mereka patuhi sebab yang demikian haram hukumnya bila ditaati.
Jika dicermati kata-kata Ibnu Hajar dalam keterangan mengenai hadits ubadah bin shamit, “kecuali apabila kalian melihat ke kupuranya yang nyata yang terdapat keterangannya dari Allah,” yakni nas ayat Alquran atau berita Shahih yang tidak dimungkinkan ke terdapat di takwil. maka konsekuensi hukumnya adalah bahwa tidak boleh menentang penguasa selama perbuatannya mengandung kemungkinan dapat kita takwil. Dengan demikian maka haram bagi rakyat atau individu masyarakat menentang pemerintah pemimpin muslim apabila masalah ini bersifat ijtihadiah meskipun bertentangan dengan pendapatnya. dan tidak sepatutnya memberi peluang bagi godaan godaan setan agar tidak mempengaruhi kebenaran pendapatnya, dan kesalahan pendapat Imam serta wajib atau boleh menentang perintahnya, lalu keluar dari Jamaah umat Islam dan dengan demikian menempatkan diri pada posisi yang rawan kemurkaan Allah SWT.
Rasulullah bersabda: “Barang siapa menemukan pemimpinnya sesuatu yang tidak disukai maka hendaklah ia bersabar sebab barangsiapa yang meninggalkan jamaah satu jengkal saja Kemudian meninggalkan dunia, maka matinya mati jahiliyah.” (muttafaq ‘alaih).
Apabila setiap orang membiarkan untuk dirinya hak meremehkan komitmen kepada pendapat imam dan penentang fanatik pada pendapatnya serta berusaha menghimpun masa di sekelilingnya maka yang demikian adalah benih benih yang menimbulkan keretakan dalam kesatuan umat Islam serta konflik individu masyarakat dengan demikian kekuatan menjadi pudar dan wibawanya di hadapan musuh menyusut Allah Swt berfirman dalam surat Al Anfal ayat 6:
يُجَادِلُونَكَ فِي الْحَقِّ بَعْدَمَا تَبَيَّنَ كَأَنَّمَا يُسَاقُونَ إِلَى الْمَوْتِ وَهُمْ يَنْظُرُونَ
Artinya: Dan janganlah saling bantah bantah yang menyebabkan Kamu gentar dan hilang kekuatan ( QS. Al Anfal : 6)
Islam dengan sungguh-sungguh melakukan terapi terhadap masalah-masalah penting seperti ini dimana tindakan keras diambil terhadap siapapun yang mencoba menghancurkan loyalitas pada pemimpin dan memecah belah jamaah. imam muslim meriwayatkan dari arah Java bahwa (“sungguh akan ada keburukan dan keburukan Titik maka Barang siapa hendak membaca kepala urusan umat ini dalam keadaan menyatu maka penggal dengan pedang siapa pun orangnya”)
Secara singkat Islam memandang bahwa loyalitas dari rakyat kepada pemimpin adalah suatu kewajiban dan prinsip pemerintahan dalam Islam yang mana kehidupan politik tidak dapat tegak kecuali dengannya. akan tetapi kewajiban taat kepada para pemimpin tidak bersifat mutlak melainkan terkait dengan penerapan syariat Islam dan menegakkan keadilan di tengah kehidupan manusia dan tidak mengajak rakyat mereka melakukan kemaksiatan.  






BAB III
PENUTUP

Simpulan dari makalah di atas adalah sebagai berikut:
Pengertian pemimpin secara umum adalah orang yang mampu membimbing, mengontrol dan mempengaruhi pikiran, perasaan dan tingkah laku seseorang. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa pemimpin merupakan seseorang yang menyebabkan seseorang atau kelompok lain untuk bergerak menuju kearah tujuan-tujuan tertentu sehingga ia memiliki tanggung jawab agar orang yang dipimpinnya dapat meraih tujuan yang akan dicapainya.
Al-Quran dan hadits banyak sekali menjelaskan mengenai masalah tanggung jawab seorang pemimpin, tugas dan fungsinya, maupun mengenai bagaimana batasan seseorang untuk mentaati pemimpinnya.
Pemimpin atau penguasa adalah pemelihara umat yang harus dengan jujur melaksanakan amanah dan tuntutan rakyatnya untuk menciptakan kesejahteraan di segala bidang. Ia akan mempertanggung jawabkan semua kebijakan yang di ambilnya sewaktu di dunia menyangkut persoalan umat. Apabila adil, jujur, dan benar, maka Allah kan merahmatinya, tetapi bila dzalim dan menyelewengkan kekuasaannya, maka Allah akan melaknatnya.










DAFTAR PUSTAKA

Abdul Qodir Ahmad Atha’. 1999. Adabun Nabi Meneladani Akhlak Rasulullah SAW, Cet I. Jakarta: Pustaka Azzam.
Abul A’la Al-Maududi. 2007. Khalifah dan Kerajaan. Bandung: Karisma.
Al-Imam an-Nawawi dan Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hambali. E-book Hadits Arba’in Nawawiyyah Plus.
Endang Soetari Ad. 2005. Ilmu Hadits Kajian Riwayah dan Dirayah. Bandung: CV Mimbar Pustaka.
Herry Mohammad. 2008. 44 Teladan Kepemimpinan Muhammad SAW. Jakarta: Gema Insani.
Muhammad Nasib Ar-Rifa’I. 2007. Kemudahan Dari Allah Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1. Depok: Gema Insani Press.
Qonita Alya. 2009. Kamus Besar Bahasa Indonesia Unruk Pendidikan Dasar. Bandung: PT Indahjaya Adipratama.
Rifko Handayani. 2011. Skripsi Loyalitas Rakyat Terhadap Pemimpin Menurut Al-Mawardi dan Hasan Al-Banna. Jakarta.
Thariq Muhammad As-Suwaidan dan Faishal Umar Basyarahil. 2005. Melahirkan Pemimpin Masa Depan. Jakarta: Gema Insani Press.
Veithzal Rivai. 2013. Pemimpin dan Kepemimpinan dalam Organisasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Widyo Nugroho dan Achmad Muchji. 1996.  Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Universitas Gunadarma.
Yusuf Qaradhawi. 2008.  Meluruskan Dikotomi Agama & Politik “Bantahan Tuntas Terhadap Sekularisme dan Liberalisme”. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
http://www.kumpulanmakalah.com/2016/11/kepemimpinan-wanita-dalam-perspektif.html diunggah pada tanggal 17 April 2017 pada jam 23.49
https://zu7v1ck4r.wordpress.com/2012/09/20/batas-ketaatan-kepada-pemimpin/ diakses pada tanggal 19 April 2017 pukul 20:17.
https://dherina.wordpress.com/2014/09/07/tanggung-jawab-pemimpin/ diakses pada tanggal 21 April 2017 pukul 01:27.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAFALAN QUR'AN HILANG KARENA MAKSIAT

PERTANYAAN DI PADANG MAHSYAR

EMPAT UNSUR TAWAKKAL