LAPORAN KUNJUNGAN PTA (BAB WARIS)
LAPORAN KUNJUNGAN
PENGADILAN TINGGI AGAMA
(WARIS)
Dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Fiqh I dan Pembelajarannya
Dosen
Dr. H. Hasbiyallah, M.Ag
Narasumber
Drs. H. M. Zaenal Hasan
NIP 19541105199003.1.003
Disusun oleh kelompok 4
1152020092 Iis Aisyah Yusuf
1152020096 Imam Ubaidillah
1152020101 Irfi Nur Syamsiah
1152020108 Kristin Wiranata
1152020116 Lucky Pratama Haldi
1152020127 Margo Mulyono Saryanto
1152020130 Maspupah Zakiah
1152020132 Mila Zakiyah
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2016
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. yang mana karena limpahan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan laporan kunjungan ini dengan baik. Ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu baik dari segi apapun, sehingga laporan kunjungan ini tersusun dengan baik. Laporan kunjungan ini bertujuan untuk memenuhi syarat nilai mata kuliah Fiqh I dan Pembelajarannya.
Laporan kunjungan ini merupakan hasil dari kunjungan penulis yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Agama Bandung dengan pokok pembahasan mengenai permasalahan seputar “waris”. Penulis menyadari bahwa apa yang disajikan dalam laporan ini masih terdapat banyak kekurangan, baik menyangkut isi maupun penulisan. Kekurangan-kekurangan tersebut terutama disebabkan karenakan keterbatasan pengetahuan serta kemampuan penulis. Hanya dengan bantuan dari berbagai pihak untuk memberikan kritik dan saran yang membangun maka kekurangan-kekurangan tersebut dapat berubah menjadi lebih baik.
Bandung, 19 April 2016
Penulis
PENDAHULUAN
Latar belakang Masalah
Allah ialah sang khalik (pencipta). Banyak sekali ciptaan yang Allah ciptakan. Diantaranya Allah menciptakan semua makhluk di dunia, baik yang bernyawa ataupun tidak bernyawa. Manusia adalah salah satu makhluk yang Allah ciptakan yang diberi nyawa. Dalam kehidupan di dunia setiap orang yang bernyawa pasti akan bertemu dengan kematian. Manusia tidak dapat membawa hartanya ke dalam kubur, karena harta sekali-kali tidak akan dapat mengekalkan manusia dan mampu menolongnya di akhirat, terkecuali harta yang digunakan di Jalan Allah.
Harta seseorang yang sudah meninggal tidak dapat dibawa ke dalam kubur (akhirat), namun terdapat ketentuan syari’at yang mengatur mengenai harta sepeninggalannya tersebut yakni biasa disebut dengan “waris”.
Dalam waris, terdapat beberapa sistem dan unsur pewarisan yang mengatur permasalahan dalam waris. Diantara unsur waris salah satunya ialah adanya ahli waris. Ahli Waris adalah orang-orang yang karena sebab (keturunan, perkawinan/perbudakan) berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka orang yang meningal dunia.
Manusia identik dengan rasa ketidakpuasan yang berasal dari hawa nafsunnya, hal ini pula terjadi pada pembagian ahli waris. Antara ahli waris satu dengan yang lainnya, terkadang saling memperebutkan harta warisannya. Dan ini menimbulkan permasalahan yang kompleks.
Dari sinilah penulis tersadar akan beberapa permasalahan waris yang terjadi di masyarakat, sehingga penulis tergugah untuk mengadakan kunjungan kepada lembaga ahli dibidang waris. Yakni, penulis melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi Agama di Bandung. Sehingga penulis mendapatkan beberapa informasi atas permasalahan-permasalahan waris yang terjadi di masyarakat. Dan penulis memaparkan hasil kunjungan ke Pengadilan Tinggi Agama dalam laporan ini.
Tujuan Kunjungan
Agar mendapatkan informasi seputar permasalahan waris berserta solusinya langgung dari ahlinya yakni di pengdilan agama dan dapat memperluas wawasan mengenai waris.
HASIL LAPORAN KUNJUNGAN
Lokasi : Bandung
Lembaga : Pengadilan Tinggi Agama
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.714 Gedebage Bandung
Data Narasumber
Nama : Drs. M. Zaenal Hasan
NIP : 19544105199003.1.003
Jabatan : PANITRA Muda Hukum
Alamat : Cigonewa
Pertanyaan seputar waris:
Bagaimana cara mengatasi ahli waris yang menginginkan pembagian harta waris secara rata?
Jawab:
Yang pertama, pastikan dia (ahli waris) itu agamanya apa, jika agamanya islam maka urusan warisnya diserahkan hukum agama islam. Dan perlu diketahui bahwa prinsip keadilan itu bukan berarti harus sama rata, melainkan membagi waris sesuai dengan hak dan ketentuannya. Lebih jauhnya masalah ketentuan pembagian waris sudah ditetapkan oleh Allah SWT. di dalam al-Quran. Kita wajib mengimaninya. Dan permasalahan ini dikembalikan kepada diri masing-masing, jika pribadi menolak maka ada yang salah dengan pribadi tersebut, dan pertanda imannya tidak kuat.
Kalau ingin barokah dalam harta waris kita, tentu kita harus memperhatikan hukum-hukum syara yang mengatur pembagian harta waris tersebut. Karena percuma kalau harta banyak tapi tidak barokah.
Apakah anak hasil zina dapat menjadi ahli waris?
Jawab:
Termasuk, namun hanya mendapatkan harta waris dari pihak ibunya. Tetapi ia tidak menjadi ahli waris dari bapaknya. Karena anak hasil zina merupakan anak dari ibunya dan bukan dari bapaknya.
Bolehkah ahli waris mengundurkan diri?
Jawab:
Boleh, karena itu adalah haknya, dan merupakan hak bagi ahli waris untuk menerimanya atau menolaknya. Adapun bagian warisnya itu dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang lain.
Apakah janin termasuk ahli waris?
Jawab:
Termasuk, karena yang hidup di dalam kandungan juga termasuk ahli waris. Walaupun janin itu sendiri belum berusia 4 bulan (belum ditiupkan ruh). Adapun pembagian harta warisnya ditangguhkan sampai janin itu lahir, dan dapatlah ditentukan apakah janin itu perempuan ataupun laki-laki.
Bahkan, menurut beberapa ahli fiqh, ada sebagian ulama yang menunggu janin (ahli waris) berkembang sampai menjadi manusia dewasa sehingga dapat menentukan hak pilihnya sendiri. Karena jika ahli waris belum dewasa maka dia belum bisa menentukan pilihannya, dan bisa digantikan oleh walinya supaya tidak dirugikan.
Bagaimana ketentuan waris di indonesia?
Di Indonesia dalam permasalahan waris diatur oleh hukum agama, hukum perdata dan hukum adat. Kalau menurut pandangan agama islam maka setiap urusan waris muslim harus mengikuti syariat islam. Dan diatur oleh pengadilan agama. Namun, jika ingin mengikuti ketentuan perdata maka waris diatur oleh Undang-Undang. Waris diatur oleh Pengadilan Negeri.
Apakah istri yang berada dalam masa iddah setelah ditalak oleh suaminya, sedangkan suaminya meninggal. Apakah ia masih berhak menjadi ahli waris?
Jawab:
Masih berhak, karena masih berada dalam masa iddah dalam artian masih menjadi istrinya.
Apakah berhak saudara yang muslim saling mewarisi dengan saudaranya yang non muslim?
Jawab:
Tidak. Karena saudara muslim dan non muslim tidak bisa saling mewarisi. Bahkan orang kafir (non-muslim) bukan termasuk ahli waris dalam islam. Namun jika saudara muslim diberi oleh saudaranya yang non-muslim maka ia boleh menerimanya asal yang memberinya ridho.
Bagaimana cara mengatasi ahli waris yang tidak puas dengan pembagian harta warisannya?
Jawab:
Dengan cara naik banding, jadi kalau tidak puas pada pengadilan di tingkat pertama. Maka dapat naik banding ke tingkat kasasi, jika masih belum puas maka naik banding untuk menjalani hukum istimewa dan langkah terakhirnya naik banding di tingkat Mahakamah Agung.
Bagaimana pembagian waris khansa?
Jawab:
Dilihat dari sifat dominannya. Namun menurut hukum agama adalah Fahkum bi dzowahir (dilihat dari sifat yang nampak). Namun terkadang ada ahli waris (khansa) yang mengambil situasi yang menguntungkannya. Seperti khansa yang memiliki sifat dominan wanita, namun dalam jatah ahli warisnya menginginkan jatah waris laki-laki.
Bagaimana dengan harta ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya?
Jawab:
Langkah pertama dihitung dahulu berapa bagian yang didapatkan oleh ahli waris tersebut. Lalu hartanya ditangguhkan sampai ahli waris tersebut ada (dzohir). Namun, jika keberadaannya masih belum diketahui, maka harta bagiannya diperhitungkan kembali, lalu dibagikan kepada ahli waris lainnya.
PENUTUP
Permasalahan seputar waris masih banyak dan tidak semuanya disebutkan di dalam laporan di atas. Penulis menyadari banyak kekurangan yang terdapat di dalam laporan, baik dari segi pemaparan terhadap permasalahan waris di masyarakat dan gaya bahasa yang penulis gunakan di dalam penulisan laporan. Penulis mohon maaf jika terdapat kata-kata yang kurang berkenan di hati pembaca. Semoga pemaparan di dalam laporan ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
“Harta yang besar jika tidak berkah maka tidak membawa kebahagiaan kepada pemiliknya. Harta yang barakah adalah harta yang membuat pemiliknya menjadi semakin dekat dengan Allah SWT”.
-Zaenal Hasan-
Komentar