MUDLARABAH (QIRADH)
MUDLARABAH (QIRADH)
Dalam rangka memenuhi tugas perkuliahan mata kuliah Fiqh II dan Pembelajarannya
Dosen
Drs. Ujang Dedih Ar., M.Pd
Disusun Oleh: Kelompok 12
1152020100 Indra Lesmana
1152020108 Kristin Wiranata
1152020126 Ma’la Yu’labi
1152020127 Margo Mulyono Saryanto
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2016
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. yang mana karena limpahan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Ucapan terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu baik dari segi apapun, sehingga makalah ini tersusun dengan baik. Makalah ini bertujuan untuk memenuhi syarat nilai mata kuliah Fiqh II dan Pembelajarannya. Kami menyadari bahwa apa yang disajikan dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, baik menyangkut isi maupun penulisan. Kekurangan-kekurangan tersebut terutama disebabkan karena keterbatasan pengetahuan serta kemampuan kami. Hanya dengan bantuan dari berbagai pihak untuk memberikan kritik dan saran yang membangun maka kekurangan-kekurangan tersebut dapat berubah menjadi lebih baik. Dengan tersusunnya makalah ini kami berharap pembaca dapat memahami Fiqh Muamalah terkait dengan Mudlarabah (Qirad). Kami berharap semoga ada manfaat yang dapat dipetik dari makalah yang kami susun.
Bandung, 23 Oktober 2016
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Rumusan Masalah 1
Tujuan Makalah 2
BAB II PEMBAHASAN 3
Pengertian dan Dasar Hukum Mudlarabah 3
Pengertian Mudlarabah 3
Dasar Hukum Mudlarabah 5
Jenis-jenis Mudlarabah 6
Sifat Mudlarabah 7
Rukun, Syarat dan Pembatalan Mudlarabah 7
Rukun dan Syarat Mudlarabah 7
Perkara yang Membatalkan Mudlarabah 8
Hukum Mudlarabah dan Kedudukan Mudlarabah 10
Hukum Mudlarabah 10
Hukum Pelaksanaan Mudlarabah 14
Kedudukan Mudlarabah 15
Perkara Seputar Mudlarabah 16
Biaya Pengelolaan 16
Pertentangan Pemilik modal dan Pengusaha 17
Pemilik Modal Murtad 19
Tindakan Setelah Meninggalnya Pemilik Modal 19
Dampak Sosial Ekonomi Mudlarabah 19
BAB III PENUTUP 21
Simpulan 21
Penutup 22
DAFTAR PUSTAKA 23
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang Masalah
Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa hidup sendiri (individualis) tanpa ada bantuan manusia lainnya. Dalam beribadah terdapat tiga aspek yang sangat penting, yakni aspek beribadah yang berhubungan dengan Allah, aspek beribadah yang berhubungan kepada sesama manusia, dan aspek beribadah yang berhubungan dengan alam. Dalam beribadah yang berhubungan dengan Allah, maka sudah terdapat hukum syariat yang mengaturnya sebagaimana tercantum di dalam Al-Quran, Hadis, dan Ijtihad. Dalam hal beribadah kepada sesama manusia terdapat pula hukum yang mengaturnya, yakni Fiqh Muamalah.
Salah satu Fiqh yang mengatur kehidupan sosial dan tata-cara interaksi sosial yang baik dan benar terdapat dalam Fiqh Muamalah. Menurut Idris Ahmad, muamalah adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusai dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik. Alat-alat keperluan jasmani yang harus dicapai manusia dalam hal ini adalah berupa materi yang berharga yang dapat beredar di masyarakat dan dapat dimanfaatkan.
Fiqh Muamalah membahas tata-cara pelaksanaan tukar-menukar barang dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup manusia. Di dalam Fiqh Muamalah terdapat banyak aspek ekonomi yang dibahas. Adapun di dalam makalah ini kami akan memaparkan mengenai Mudlarabah atau Qiradh.
Rumusan Masalah
Setelah kami melakukan penelusuran terhadap berbagai sumber-sumber informasi yang terkait mengenai Mudlarabah, kami meringkas cakupan permasalahan Mudlarabah dalam rumusan masalah berikut.
Apa pengertian Mudlarabah?
Apa rukun dan syarat dalam Mudlarabah?
Bagaimana kedudukan mudlarabah?
Apa sajakah perkara terkait Mudlarabah tersebut?
Tujuan Makalah
Tujuan kami menyusun makalah ini adalah untuk memenuhi persyaratan tugas mata kuliah Fiqh II dan Pembelajarannya dan makalah ini merupakan sebagai salah satu langkah kami dalam memahami Mudlarabah.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian dan Dasar Hukum Mudlarabah
Pengertian Mudlarabah
Mudlarabah atau Qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Istilah mudlarabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan Qiradh. Dengan demikian mudlarabah dan qiradh adalah dua istilah untuk maksud yang sama.
Menurut bahasa, qiradh (الْقِرَاضُ ) diambil dari kata الْقَرْضُ yang berarti الْقَطْعُ (potongan), sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memeberikan potongan dari laba yang diperoleh. Bisa juga diambil dari kata muqaradhah (الْمُقَارَضَةُ) yang berarti الْمُسَاوَاةُ (kesamaan), sebab pemilik modal dan pengusaha memiliki hak yang sama terhadap laba.
Orang Irak menyebutnya dengan istilah mudlarabah الْمُضَارَبَةُ, sebab setiap yang melakukan akad memiliki bagian dari laba, atau pengusaha harus mengadakan perjalanan dalam mengusahakan harta modal tersebut. Perjalanan tersebut dinamakan ضَرْبًا فِى السَّفَرِ
Jadi menurut bahasa, mudlarabah atau qiradh berarti al-qath’u (potongan), berjalan dan bepergian.
Menurut istilah, mudlarabah atau qiradh dikemukakan oleh para ulama sebagai berikut.
Menurut para fuqaha, mudlarabah ialah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak untuk menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Menurut Hanafiyah, mudlarabah adalah memandang tujuan dua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan (laba), karena harta diserahkan kepada yang lain dan yang lain punya jasa mengelola harta itu. Maka mudlarabah ialah:
عُقْدٌ عَلَى الشَّرْكَةِ فِى الرِّبْحِ بِمَالٍ مِنْ اَحَدِ الْجَانِبَيْنِ وَعَمَلٍ مِنَ الْاخَرِ
“Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa.”
Malikiyah berpendapat bahwa mudlarabah ialah:
عُقْدٌ تَوْكِيْلٍ صَادَرَ مِنْ رَبِّ الْمَالِ لِغَيْرِهِ عَلَى اَنْ يَتَّجِرَ بِخُصُوْصِ النَّقْدَيْنِ (الَّذَهَبِ وَالْفِضَّةِ)
“Akad perwakilan, di mana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (mas dan perak)”
Imam Hanabilah berpendapat bahwa mudlarabah ialah:
عِبَارَةٌ اَنْيَدْفَعَ صَاحِبُ الْمَالِ قَدْرًا مُعَيَّنَا مِنْ مَالِهِ اِلَى مَنْ يَتَّجِرُ فِيْهِ بِجُزْءٍ مُشَاعٍ مَعْلُوْمٍ مِنْ رِبْحِهِ
“Ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui.”
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa mudlarabah ialah:
عَقْدٌ يَقْتَضِى اَنْ يَدْفَعَ شَخْصٌ لِاخَرَ مَالًا لِيَتَّجِرَفِيْهِ
“Akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada yang lain untuk ditijarahkan.”
Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Umairah berpendapat bahwa mudlarabah ialah:
“Seseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarahkan dan keuntungan bersama-sama”
Al Bakri Ibn al-Arif Billah al-Sayyid Muhammad Syata berpendapat bahwa mudlarabah ialah:
“Seseorang memberikan masalahnya kepada yang lain dan di dalamnya diterima penggantian”
Sayyid Sabiq berpendapat, mudlarabah ialah akad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang untuk diperdagangkan dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuai dengan perjanjian.
Menurut Imam Taqiyuddin, mudlarabah ialah:
“Akad keuangan untuk dikelola dikerjakan dengan perdagangan.”
Setelah diketahui beberapa pengertian yang dijelaskan oleh para ulama di atas, kiranya dapat dipahami bahwa mudlarabah atau qiradh ialah akad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersbeut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.
Dasar Hukum Mudlarabah
Ulama fiqih sepakat bahwa mudlarabah disyaratkan dalam Islam berdasarkan Al-Quran, sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
Al-Quran
Ayat-ayat yang berkenaan dengan mudlarabah, antara lain:
…وَءَاخَرُونَ يَضۡرِبُونَ فِي ٱلۡأَرۡضِ يَبۡتَغُونَ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ … ٢٠
“Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS. Al-Muzammil: 20)
فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ … ١٠
“Apabila telah ditunaikan shalat, bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)
لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَبۡتَغُواْ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّكُمۡۚ … ١٩٨
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan-Mu.” (QS. Al-Baqarah: 198)
As-Sunnah
Di antara hadis yang berkaitan dengan mudlarabah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Shuhaib bahwa Nabi SAW. bersabda:
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ ثَابِتٍ الْبَزَّارُ حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ دَاوُدَ عَنْ صَالِحِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَأَخْلَاطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal berkata, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Tsabit Al Bazzar berkata, telah menceritakan kepada kami Nashr bin Al Qasim dari 'Abdurrahman bin Dawud dari Shalih bin Shuhaib dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga hal yang di dalamnya terdapat barakah; jual beli yang memberi tempo, peminjaman, dan campuran gandum dengan jelai untuk di konsumsi orang-orang rumah bukan untuk dijual." (HR. Ibnu Majah. No. 2280 dalam Kitab Perdagangan Bab Persekutuan dan bagi hasil)
Ijma’
Di antara ijma’ dalam mudlarabah, adanya riwayat yang menyatakan bahwa Jemaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudlarabah. Perbuatan tersebut tidak ditentang oleh sahabat lainnya.
Qiyas
Mudlarabah diqiyaskan kepada al-musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain itu di antara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Di satu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian, adanya mudlarabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan di atas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.
Jenis-jenis Mudlarabah
Mudlarabah ada dua macam, yaitu mudlarabah mutlak (al-Muthlaq) dan mudlarabah terikat (al-muqayyad).
Mudlarabah mutlak adalah penyerahan modal seseorang kepada pengusaha tanpa memberikan batasan, seperti berkata, “saya serahkan uang ini kepadamu untuk diusahakan, sedangkan labanya akan dibaggi di antara kita, masing-masing setengah atau sepertiga, dan lain-lain.”
Mudlarabah muqayyad (terikat) adalah penyerahan modal seseorang kepada pengusaha dengan memberikan batasan, seperti persyaratan bahwa pengusaha harus berdagang di daerah Bandung atau harus berdagang sepatu, atau membeli barang dari orang tertentu, dan lain-lain.
Ulama Hanafiyah dan Imam ahmad membolehkan memberi batasan dengan waktu dan orang, tetapi ulama Syafi’iyah dan Malikiyah melarangnya.
Ulama Hanafiyah dan Ahmad pun membolehkan akad apabila dikaitkan dengan masa yang akan datang, seperti, ‘Usahakan modal ini mulai bulan depan,’ sedangkan ulama Syafi’iyah dan malikiyah melarangnya.
Sifat Mudlarabah
Ulama fiqih sepakat bahwa akad dalam mudlarabah sebelum dijalankan oleh pekerja termasuk akad yang tidak lazim. Apabila sudah dijalankan oleh pekerja, di antara ulama terdapat perbedaan pendapat, ada yang berpendapat termasuk akad yang lazim, yakni dapat diwariskan seperti pendapat Imam Malik, sedangkan menurut ulama syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, akad tersbeut tidak lazim, yakni tidak dapat diwariskan.
Rukun, Syarat dan Pembatalan Mudlarabah
Rukun dan Syarat Mudlarabah
Dalam mudlarabah memiliki beberapa rukun yang telah di tentukan guna untuk mencapai keabsahannya.
Pemilik dana (shahibul mal), yaitu yang menyerahkan modal.
Pengelola dana (mudharib) yaitu yang mengelola modal dari pemilik modal.
Ucapan serta terima/akad (shigat ijab wa kabul) dilakukan oleh pemilik dan penerima modal.
Modal (ra’sul mal) harta pokok atau modal.
Pekerjaan dan keuntungan
Mudlarabah adalah akad kerja sama pemilik modal antara pemilik modal dan pengelola yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dalam sebuah usaha perdagangan.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada pengelola, kerjasama dalam permodalan dapat dikategorikan menjadi mudharab mutlaq (memberikan kekuasaan penuh kepada pengelola untuk mengelola modal usaha) pengelola tidak dibatasi tempat, jenis dan tujuan usaha. Adapun mudharab muqayyad adalah akad kerja sama yang menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola modal baikmengenai tempat, jenis dan tujuan usaha.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mudlarabah sebagai berikut.
Pemilik modal dan pengelola modal harus mampu bertindak sebagai pemilik modal dan manajer atau pengelola.
Ucapan serah terima kedua belah pihak untuk menunjukkan kemauan mereka dan terdapat kejelasan tujuan kemauan mereka dan terdapat kejelasan tujuan mereka dalam melakukan sebuah usaha.
Modal adalah sebuah uang yang diberikan oleh pemilik modal (shahibul mal) kepada pengelola (mudharib). Modal disyaratkan harus diketahui jumlahnya, jenisnya dan harus diserahkan secara tunai.
Keuntungan adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal, keuntungan adalah hasil tujuan akhir dari mudlarabah.
Pekerjaan atau usaha perdagangan merupakan kontribusi pengelola (mudharib) dalam kontrak mudlarabah yang disediakan oleh pemilik modal. Pekerjaan dalam kaitan ini berhubungan dengan menejemen kontrak mudlarabah dan keuntungan-keuntungan yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak dalam transaksi.
Menurut Zuhaily (1989:854), jika semua syarat dipenuhi maka mudharab dapat dikatakan shahih, tetapi jika shahibul mal atau mudharib melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan bersama maka terdapat kecacatan dalam mudlarabah , dapat dikatakan bahwa mudlarabahnya tidah sah.
Perkara yang Membatalkan Mudlarabah
Menurut Zuhaily (1989:872) pada prinsipnya kontrak kerja sama dalam permodalan (mudlarabah) akan berhenti jika salah satu pihak menghentikan kontrak. Atau meninggal atau modal yang ditanamkan mengalami kerugian ditangan pengelola modal (mudharib) akad kerja sama dalam permodalan (mudlarabah) yang akan batal ketika pemilik modal (shahibul mal) murtad, begitu juga dengan pengelola modal.
Disisi lain Zuhaily (1989:851) mengatakan, mudlarabah akan dikatakan rusak jika terdapat salah satu syarat yang tidak terpenuhi. Misalnya, seseorang yang memiliki alat perburuan yang memiliki modal (shahibul mal) menawarkan kepada orang lain sebagai pengelola modal untuk berburu bersama-sama, kemudian keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakatan. Akad mudlarabah ini rusak, karena mudharib tidak berhak mendapatkan keuntungan dari hasil pemburuan, keuntungan ini semuanya milik shahibul mal, mudharib hanya berhak mendapatkan upah atas pekerjaan yang dilakukan.
Pendapat lain kemukakan oleh Suhendi (2008:143) kerja sama dalam permodalan (mudlarabah) menjadi batal apabila ada perkara-perkara sebagai berikut:
Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudlarabah. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, sedangkan modal sudah dipegang oleh pengelola dan sudah diperdagangkan maka pengelola mendapatkan berhak mendapatkan keuntungannya sebagai upah. Karena tindakannya atas izin pemilik modal dan berhak mendapatkan upah atas usahanya. Jika terdapat keuntungan, keuntungan tersebut milik pemilik modal jika terdapat kerugian, kerugian menjadi tanggung jawab pemilik modal, karena pengelola adalah sebagai buruh yang hanya berhak menerima upah dan tidak dipertanggung jawabkan atas sesuatu apapun kecuali atas kelalaiannya.
Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola atau pengelola berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan seperti ini pengelola modal bertanggung jawab jika terjadi kerugian karena pengelolalah penyebab kerugian.
Apabila pengelola atau pemilik modal meninggal dunia, atau salah satunya meninggal dunia mudlarabah menjadi batal.
Hukum Mudlarabah dan Kedudukan Mudlarabah
Hukum Mudlarabah
Hukum Mudlarabah terbagi dua, yaitu Mudlarabah sahih dan Mudlarabah fasid. Berikut penjelasannya:
Hukum Mudlarabah fasid
Salah satu contoh Mudlarabah fasid adalah mengatakan, “Berburulah dengan jarring saya dan hasil buruannya dibagi di antara kita.” Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa pernyataan tersebut termasuk tidak dapat dikatkan mudlarabah yang sahuh karena pengusaha (pemburu) berhak mendapatkan upah atas pekerjaannya, baik ia mendapatkan buruan atau tidak.
Hasil yang diperoleh penguasa atau pemburu diserahkan kepada pemilik harta (modal), sedangkan pemburu tidak memiliki hak sebab akadnya fasid. Tentu saja, kerugian yang ada pun ditanggung sendiri oleh pemilik modal. Namun, jika modal rusak atau hilang, yang diterima adalah ucapan pengusaha dan sumpahnya. Pendapat Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah hampir sama dengan pendapat ulama Hanafiyah.
Beberapa hal lain dalam Mudlarabah fasid yang mengharuskan pemilik modal memberikan upah kepada pengusaha, antara lain:
Pemilik modal memberikan syarat kepada pengusaha dalam membeli, menjual, memberi, atau mengambil barang.
Pemilik modal mengharuskan pengusaha untuk bermusyawarah sehingga pengusaha tidak bekerja, kecuali atas seizinnya.
Pemilik modal memberikan syarat kepada pengusaha agar mencampurkan harta modal tersebut dengan harta orang lain atau barang lain miliknya.
Hukum Mudlarabah Sahih
Hukum Mudlarabah sahih yang tergolong sahih cukup banyak di antaranya berikut ini.
Tanggung Jawab Pengusaha
Ulama fiqih telah sepakat bahwa pengusaha bertanggung jawab atas modal yang ada ditangannya, yakni sebagai titipan. Hal ini karena kepemilikan modal tersebut atas seizin pemiliknya. Apabila pengusaha beruntung, ia memiliki hak atas laba secara bersama-sama dengan pemilik modal.
Jika Mudlarabah rusak karena adanya beberapa sebab yang menjadikannya rusak, pengusaha menjadi pedagang sehingga ia pun memiliki hak untuk mendapatkan upah.
Jika harta rusak tanpa disengaja, ia tidak bertanggung-jawab atas rusaknya modal tersebut. Jika mengalami kerugian pun, ditanggung oleh pengusaha saja.
Jika disyaratkan bahwa pengusaha harus bertanggung-jawab atas rusaknya modal, menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah, syarat tersebut batal, tetapi akadnya sah. Dengan demikian, pengusaha bertanggung-jawab atas modal dan berhak atas laba. Adapun ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa Mudlarabah batal.
Tasharruf (hukum) Pengusaha
Hukum tentang tasharruf pengusaha berbeda-beda bergantung pada Mudlarabah mutlak atau terikat.
Mudlarabah mutlak
Menurut ulama Hanafiyah, jika Mudlarabah mutlak, maka pengusaha berhak untuk beraktivitas dengan modal tersebut yang menjurus kepada pendapatan laba, seperti jual beli. Begitu pula pengusaha dibolehkan untuk membawa modal tersebut dalam suatu perjalanan dengan maksud untuk mengusahakan harta tersebut.
Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pengusaha adalah:
Pengusaha hanya boleh mengusahakan modal setelah ada izin yang jelas dari pemiliknya.
Menurut ulama Malikiyah, pengusaha tidak boleh membeli barang dagangan melebihi modal yang diberikan kepadanya.
Pengusaha tidak membelanjakan modal selain untuk Mudlarabah, juga tidak boleh mencampurkannya dengan harta miliknya atau harta milik orang lain.
Dalam Mudlarabah mutlak, menurut ulama Hanafiyah, pengusaha dibolehkan menyerahkan modal tersebut kepada pengusaha lainnya atas seizin pemilik modal. Namun demikian, harta tersebut tetap berada di bawah tanggung jawabnya (pengusaha pertama). Jika mendapatkan laba, laba tersebut dibagikan kepada pemilik modal dan pengusaha pertama sesuai kesepakatan. Adapun bagian dari laba yang diterima oleh pengusaha pertama dibagi lagi dengan pengusaha kedua sesuai kesepakatan di antara keduanya.
Menurut ulama selain Hanafiyah, pengusaha bertanggung-jawab atas modal jika ia memberikan modal kepada orang lain tanpa seizinnya, tetapi laba dibagi atas pengusaha kedua dan pemilik modal. Pengusaha pertama tidak berhak mendapatkan laba sebab laba diberikan kepada mereka yang berusaha secara sempurna.
Mudlarabah terikat
Secara umum, hukum yang terdapat dalam Mudlarabah mutlak. Namun, ada beberapa pengecualian, antara lain, berikut ini.
Penentuan tempat
Jika pemilik modal menentukan tempat, seperti ucapan, “Gunakan modal ini untuk Mudlarabah, dengan syarat harus di daerah Tasikmalaya.” Pengusaha harus mengusahakannya di daerah Tasikmalaya, sebab syarat tempat termasuk persyaratan yang dibolehkan. Apabila pengusaha mengusahakannya bukan di daerah Tasikmalaya, ia bertanggung jawab atas modal tersebut beserta kerugiannya.
Penentuan orang
Ulama Hanafiyah dan Hanabilah membolehkan pemilik modal untuk menentukan orang yang harus dibeli barangnya oleh pengusaha atau kepada siapa ia harus menjual barang, sebab hal ini termasuk syarat yang berfaedah. Adapun ulama syafi’iyah dan Malikiyah melarang persyaratan tersebut sebab hal itu mencegah pengusaha untuk mencari pasar yang sesuai dan menghambat pencarian laba.
Penentuan waktu
Ulama Hanafiyah dan Hanabilah membolehkan pemilik modal menentukan waktu sehingga jika melewati batas, akad batal. Adapun Ulama Syafi’iyah dan Malikiyah melarang persyaratan tersbeut sebab terkadang laba tidak dapat diperoleh dalam waktu sebentar dan terkadang dapat diperoleh pada waktu tertentu.
Hak-hak pengusaha (al-Mudharib)
Pengusaha memiliki dua hak atas harta mudlarabah, yaitu hak nafkah (menggunakan untuk keperluannya) dan hak laba, yang telah ditentukan dalam akad.
Hak nafkah (membelanjakan)
Para ulama berbeda pendapat dalam hak nafkah modal atau harta Mudlarabah. Secara umum, pendapat mereka dapat dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
Imam syafi’i, menurut riwayat paling zahir, berpendapat bahwa pengusaha tidak boleh menafkahkan modal untuk dirinya, kecuali atas seizin pemilik modal sebab pengusaha akan memiliki keuntungan dari laba. Jika pengusaha mensyaratkan kepada pemilik modal agar dibolehkan menggunakan modal untuk keperluannya, akad menjadi rusak.
Jumhur ulama, diantaranya Imam Malik, Imam Hanafi, dan Imam Zaidiyah berpendapat bahwa penguasa berhak menafkahkan harta Mudlarabah dalam perjalanan untuk keperluannya, seperti pakaian, makanan dan lain-lain. Hanya saja menurut Imam Malik, hal itu bisa dilakukan jika modal yang ada memang mencukupi untuk itu.
Ulama Hanabilah membolehkan pengusaha untuk menafkahkan harta untuk keperluannya, baik pada waktu menetap maupun dalam perjalanan jika disyaratkan pada waktu akad. Dengan demikian, jika tidak disyaratkan pada waktu akad, maka tidak boleh menafkahkan modal.
Di antara alasan para ulama membolehkan pengusaha untuk membelanjakan modal Mudlarabah untuk keperluan antara lain, jika modal tidak boleh dinafkahkan, dikhawatirkan manusia tidak mau Mudlarabah sebab kebutuhan mereka cukup banyak ketika Mudlarabah.
Belanja yang dibolehkan, sebagaimana pendapat Ulama Hanafiyah, adalah kebutuhan sehari-hari, seperti makan, minum, pakaian, dan lain-lain. Dengan syarat tidak berlebih-lebihan (isyraf).
Belanja tersbeut kemudian dikurangkan dari laba. Jika sudah ada laba. Jika tidak ada laba diambil dari modal
Hak mendapatkan Laba
Pengusaha berhak mendapatkan bagian dari sisa laba sesuai dengan ketetapan dalam akad, jika usahanya mendapatkan laba. Jika tidak, ia tidak mendapatkan apa-apa sebab ia bekerja untuk dirinya sendiri. dalam pembagian laba, disyaratkan setelah modal diambil.
Di antara dalil-dalil yang mengharuskan pemilik modal mengambil modalnya terlebih dahulu adalh hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Peumpamaan orang muslim seperti pedagang, tidak menyerahkan laba sehingga menyerahkan modalnya.” (dijelaskan oleh Al-Kasani dalam kitab al-Bada’i juz VII hlm. 107)
Berdasarkan hadis di atas, para ahli fiqih sepakat bahwa sebelum laba diberikan, pengusaha diharuskan menyerahkan dahulu modal kepada pemiliknya.
Hak pemilik Modal
Hak bagi pemilik modal adalah mengambil bagian laba jika menghasilkan laba. Jika tidak ada laba, pengusaha tidak mendapatkan apa-apa.
Hukum Pelaksanaan Mudlarabah
Hukum-hukum dalam mudlarabah adalah berikut ini.
Mudlarabah harus dilakukan sesama kaum Muslimin yang diperbolehkan bertindak. Mudlarabah juga boleh dilakukan antara kedua orang Muslim dan kafir dengan syarat modalnya dari rang kafir dan yang bekerja adalah orang Muslim, karena orang kafir tidak bisa dijamin meninggalkan interaksi dengan riba atau mengambil harta dengan haram.
Modalnya harus diketahui
Bagian bagi pekerja terhadap keuntungan harus ditentukan. Jika tidak ditentukan ia berhak mendapatkan uang atas kerjanya dan pemilik modal berhak atas seluruh keuntungan. Tapi jika keduanya berkata, “Keuntungan menjadi milik kita bersama”. Keuntungannya dibagi dua untuk keduanya.
Jika kedua belah pihak (pemodal dan peminjam) tidak sepakat tentang bagian yang disyaratkan apakah seperempat atau setengah, ucapan yang diterima ialah ucapan pemodal dengan disuruh bersumpah.
Pekerja (peminjam) tidak boleh melakukan Mudlarabah dengan orang lain jika merugikan harta orang pertama, kecuali jika orang pertama mengizinkannya, karena menimpakan kerugian kepada sesama kaum Muslimin itu diharamkan.
Keuntungan tidak dibagi selama akad masih berlangsung, kecuali jika kedua belah pihak rela dan sepakat melakukan pembagian keuntungan.
Modal itu selamanya diambilkan (dipotong) dari keuntungan. Jadi, pekerja tidak berhak sedikit pun atas keuntungan kecuali setelah modal diambil dari keuntungan. Ini jika keuntungan belum dibagi. Jika keduanya berbisnis kambing kemudian mendapatkan keuntungan dan masing-masing, keduanya mendapatkan bagian keuntungannya, kemudian berbisnis biji-bijian atau pohon, kemudian modal mengalami kerugian maka kerugian diambilkan dari modal dan pekerja tidak mendapatkan potongan apa pun dari keuntungan bisnis sebelumnya.
Jika Mudlarabah telah selesai, sedang sebagian harta berbentuk barang atau utang di orang, kemudian pemodal meminta penjualan barang tersebut agar menjadi uang kontan dan meminta pelunasan utang maka pekerja harus melakukannya.
Jika pekerja mengaku modal habis dan mengalami kerugian, ucapannya diterima jika tidak ada bukti yang membatalkan pengakuannya. Jika ia mengaku modal habis, mengalami kerugian dan mengajukan bukti-buktinya, ia bersumpah dan pengakuannya diterima.
Kedudukan Mudlarabah
Hukum mudlarabah berbeda-beda karena adanya perbedaan-perbedaan keadaan. Maka, kedudukan harta yang dijadikan modal dalam mudlarabah juga tergantung pada keadaan.
Karena pengelolaan modal perdagangan mengelola modal tersebut atas izin pemilik modal, maka pengelola modal merupakan wakil pemilik barang tersebut dalam pengelolanya, dan kedudukan modal adalah sebagai wikalah ‘alaih (objek Wikalah).
Ketika harta di-tasharruf-kan oleh pengelola, harta tersebut berada di bahah penguasaan pengelola, sedangkan harta tersebut bukan miliknya. Sehingga harta tersebut berkedudukan sebagai amanat (titipan). Apabila harta itu rusak bukan karena kelalaian pengelola, ia tidak wajib menggantinya. Bila kerusakan timbul karena kelalaian pengelola, ia wajib mempertanggungjawabkannya.
Ditinjau dari segi akad, mudlarabah terdiri atas dua pihak. Bila ada keuntungan dalam pengelolaan uang, laba itu dibagi dua dengan persentase yang telah dispakati. Karena bersama-sama dalam keuntungan, maka mudlarabah juga sebagai syirkah.
Ditinjau dari segi keuntungan yang diterima oleh pengelola harta, pengelola mengambil upah sebagai bayaran dari tenaga kerja yang dikeluarkan, sehingga mudlarabah dianggap sebagai ijarah (upah mengupah atau sewa-menyewa).
Apabila pengelola mengingkari ketentuan-ketentuan mudlarabah yang telah disepakati dua belah pihak, maka telah terjadi kecacatan dalam mudlarabah, kecacatan yang terjadi menyebabkan pengelola dan pemilik harta tersebut dianggap Ghasab (Ghasab adalah min al-kabir).
Perkara Seputar Mudlarabah
Biaya Pengelolaan
Menurut Basyir (1983:64) biaya dari mudharib diambil dari hartanya sendiri selama ia tinggal di lingkungan (daerahnya) sendiri, demikian juga bila ia mengadakan perjalanan untuk kepentingan mudharabah. Bila biaya mudharabah diambil dari keuntungan, kemungkinan pemilik harta (modal) tidak akan memperoleh bagian dari keuntungan karena mungkin saja biaya tersebut sama besar bahkan lebih besar dari pada keuntungan.
Namun, jika pemilik modal mengizinkan pengelola untuk membelanjakan modal mudharabah guna keperluan dirinya ditengah perjalanan atau karena penggunaan tersebut sudah menjadi kebiasaan, maka ia boleh menggunakan modal mudharabah. Imam Malik berpendapat bahwa biaya-biaya baru boleh dibebankan kepada modal, apabi;a modalya cukup besar sehingga masih memungkinkan mendatangkan keuntungan-keuntungan.
Kiranya dapat dipahami bahwa biaya pengelolaan mudharabah pada dasarnya dibebankan kepada pengelola modal, namun tidak masalah biaya diambil dari keuntungan apabila pemilik modal mengizinkannya atau berlaku menurut kebiasaan. Menurut Imam Malik, menggunakan modal besar pun boleh apabila modalnya besar sehingga memungkinkan memperoleh keuntungan berikutnya.
Pertentangan Pemilik modal dan Pengusaha
Perbedaan dalam Mengusahakan (tasharruf) Harta
Diantara pemilik modal dan pengusaha terkadang ada perbedaan dalam hal keumuman ber-tasharruf: kerusakan harta, pengembalian harta, ukuran laba yang disyaratkan, serta ukuran modal.
Jika terjadi perbedaan antara pemilik dan pengusaha, yaitu satu pihak menyangkut sesuatu yang umum dan pihak lain menyangkut masalah khusus, yang diterima adalah pernyataan yang menyangkut hal-hal umum dalam perdagangan, yakni menyangkut pendapatan laba, yang dapat diperoleh dengan menerapkan ketentuan-ketentuan umum.
Jika terjadi perbedaan pendapat antara muthlaq dan muqayyad (terikat), yang diterima adalah pernyataan yang menyatakan muthlaq, seperti jika pemilik modal menyatakan, “saya izinkan kamu untuk berdagang di Mesir. Tidak boleh berdagang selain di daerah itu.” Akan tetapi, pengusaha tidak mengakui bahwa pemilik modal menyebutkan tempat maka yang diterima adalah ucapan pengusaha, sebab lebih mendekati kemutlaqan.
Jika kedua orang yang berakad berbeda dalam jenis usaha atau jenis barang yang harus dibeli, maka yang diterima adalah ucapan pemilik harta. Jika pemilik modal menyatakan bahwa modal harus di-tasharruf-kan kepada gandum, tetapi pengusaha menyatakan bahwa modal harus di-tasharruf-kan kepada pakaian, yang diterima adalah ucapan pemilik modal sebab pengusaha harus mengusahakan hartanya atas seizin pemilik harta.
Perbedaan dalam Harta yang Rusak
Jika terjadi perbedaan pendapat antara pemilik modal dan pengusaha tentang rusaknya harta, serti pengusaha menyatakan bahwa kerusakan disebabkan pemilik modal, tetapi pemilik modal mengingkarinya, maka yang diterima, berdasarkan kesepakatan para ulama, adalah ucapan pengusaha sebab pada dasarnya ucapan pengusaha adalah amanah, yakni tidak ada khianat.
Perbedaan tentang Pengembalian Harta
Jika terjadi perbedaan pendapat antara pemilik modal dan pengusaha tentang pengembalian harta, seperti ucapan pengusaha, bahwa modal telah dikembalikan, yang diterima menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah adalah pernyataan pemilik modal.
Adapun menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, yang diterima adalah ucapan pengusaha, sebab pengusaha dipercaya.
Perbedaan dalam Jumlah Modal
Ulama Fiqih sepakat bahwa jika terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah modal, yang diterima adalah ucapan pengusaha sebab dialah yang memegangnya.
Perbedaan dalam Ukuran Laba
Ulama hanafiyah dan hanabilah berpendapat bahwa ucapan yang diterima adalah pernyataan pemilik modal, jika pengusaha mengakui bahwa disyaratkan baginya setengah laba, sedangkan menurut pemilik adalah sepertiganya.
Ulama Malikiyah berpendapat, yang diterima adalah ucapan pengusaha beserta sumpahnya dengan syarat:
Harus sesuai dengan kebiasaan manusia yang berlaku dalam mudharabah.
Harta masih dipegang oleh pengusaha. Menurut ulama Syafi’iyah, jika terjadi perbedaan pendapat dalam pembagian laba, harus diputuskan oleh hakim, kemudian pengusaha berhak mendapatkan upah atas perniagaannya.
Perbedaan dalam Sifat Modal
Ulama Hanabilah dan Hanafiyah berpendapat bahwa bila ada perbedaan dalam sifat modal, ucapan yang diterima adalah pernyataan pemilik harta, misalnya pemilik menyatakan,”saya serahkan harta untuk mudharabah, berdagang, membeli sesuatu, dan lain-lain.”sedangkan pengusaha menyatakan bahwa harta itu diberikan kepadanya secara Cuma-Cuma sebab yang membayarkan adalah pemiliknya.
Pemilik modal Murtad
Apabila pemilik modal murtad, lalu ia meninggal, atau bukan mati karena riddah, atau ia berpindah ke negeri bukan islam maka mudlarabah menjadi batal, semenjak hari ia keluar dari Islam, menurut Abu Hanifah. Akan tetapi apabila mudharib yang murtad maka akad mudlarabah tetap berlaku karena ia memiliki kecakapan.
Tindakan Setelah Meninggalnya Pemilik Modal
Jika pemilik modal meninggal dunia, mudlarabah menjadi fasakh. Bila mudlarabah telah fasakh pengelola modal tidak berhak mengelola modal mudlarabah lagi. Jika pengelola bertindak menggunakan modal tersebut, sedangkan ia mengetahui bahwa pemilik modal telah meninggal dunia dan tanpa izin para ahli warisnya, maka perbuatan ini dianggap sebagai ghasab. Ia wajib menjamin (mengembalikannya), kemudian jika modal itu menguntungkan, keuntungannya dibagi dua.
Jika mudlarabah telah batal, sedangkan modal berbentuk ‘urud (barang dagangan), pemilik modal dan pengelola modal menjual atau membaginya karena yang demikian itu adalah hak berdua. Jika pengelola modal setuju dengan penjualan, sedangkan pemilik modal tidak setuju, pemilik modal dipaksa menjualnya, karena pengelola mempunyai hak dalam keuntungan dan tidak dapat diperoleh kecuali dengan menjualnya, demikian pendapat Madzhab Syafi’i dan Hanbali.
Dampak Sosial Ekonomi Mudlarabah
Dari kerjasama mudlarabah ini ada dua manfaat yaitu sebagai berikut:
Mendapatkan pahala besar dari Allah SWT , karena ia adalah penyebab lenyapnya kemiskinan dari orang-orang miskin, tetapi orang miskin tersebut harus pandai bekerja dan semangat agar keduanya saling tukar menukar kepentingan.
Berkembangnya harta dan semakin banyaknya kekayaan akibat dari pengembangan bisnis yang dilakukan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Mudlarabah atau qiradh ialah akad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersbeut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.
Rukun Mudlarabah adalah: Pemilik dana (shahibul mal), yaitu yang menyerahkan modal; Pengelola dana (mudharib) yaitu yang mengelola modal dari pemilik modal; Ucapan serta terima/akad (shigat ijab wa kabul) dilakukan oleh pemilik dan penerima modal; Modal (ra’sul mal) harta pokok atau modal, dan; Pekerjaan dan keuntungan
Syarat-syarat mudlarabah adalah: Pemilik modal dan pengelola modal harus mampu bertindak sebagai pemilik modal dan manajer atau pengelola; Ucapan serah terima kedua belah pihak untuk menunjukkan kemauan mereka dan terdapat kejelasan tujuan kemauan mereka dan terdapat kejelasan tujuan mereka dalam melakukan sebuah usaha; Modal adalah sebuah uang yang diberikan oleh pemilik modal (shahibul mal) kepada pengelola (mudharib). Modal disyaratkan harus diketahui jumlahnya, jenisnya dan harus diserahkan secara tunai; Keuntungan adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal, keuntungan adalah hasil tujuan akhir dari mudlarabah,dan; Pekerjaan atau usaha perdagangan merupakan kontribusi pengelola (mudharib) dalam kontrak mudlarabah yang disediakan oleh pemilik modal. Pekerjaan dalam kaitan ini berhubungan dengan menejemen kontrak mudlarabah dan keuntungan-keuntungan yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak dalam transaksi.
Hukum mudlarabah berbeda-beda karena adanya perbedaan-perbedaan keadaan. Maka, kedudukan harta yang dijadikan modal dalam mudlarabah juga tergantung pada keadaan. Ditinjau dari segi akad, mudlarabah terdiri atas dua pihak. Bila ada keuntungan dalam pengelolaan uang, laba itu dibagi dua dengan persentase yang telah dispakati. Karena bersama-sama dalam keuntungan, maka mudlarabah juga sebagai syirkah. Ditinjau dari segi keuntungan yang diterima oleh pengelola harta, pengelola mengambil upah sebagai bayaran dari tenaga kerja yang dikeluarkan, sehingga mudlarabah dianggap sebagai ijarah (upah mengupah atau sewa-menyewa).
Penutup
Sekian pembahasan mengenai mudlarabah dari kami. Kami mohon maaf atas kekurangan yang terdapat dalam makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Wardi Muslich. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah
Hendi Suhendi. 2014. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers
Ismail Nawawi. 2012. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia
Rachmat Syafei. 2000. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia
Komentar