BAYI TABUNG DAN KLONING MENURUT ISLAM



BAYI TABUNG DAN KLONING
MAKALAH
Bahan diskusi kelompok 10
Kristin Wiranata 1152020108
Lalita Nur Alifia 1152020111
Mila Zakiyah 1152020132

PENDAHULUAN
Manusia dilahirkan dari sepasang ibu dan ayah hal ini merupakan fitrah manusia tidak ada yang dapat menyangkalnya. Fitrah manusia untuk bereproduksi ini patut disyukuri oleh manusia, yang dengannya dapat melanjutkan keturunan. Namun, seringkali pula kita temui di masyarakat suatu keadaan dimana ada sepasang suami-istri yang belum atau tidak mampu menghasilkan keturunannya. Dunia kedokteran pun telah memberikan solusinya yakni dengan melakukan program-program tertentu atau salah satunya dengan bayi tabung. Bahkan ada penemuan yang luar biasa yakni adanya kloning manusia, dimana seseorang mampu melahirkan kembaran diriya dengan cara memindahkan inti sel tubuhnya dan mentransfernya ke dalam sel telur perempuan lainnya yang mana sel intinya sudah dihilangkan. Sehingga seorang perempuan dapat melahirkan suatu keturunan yang identik dengan dirinya tanpa membutuhkan suami dan dengan wasilah meminjam rahim dan sel telur perempuan lain. Sungguh sangat menganehkan, tentu jika lahir bayi kloning tersebut maka akan menghasilkan manusia yang tidak memiliki ayah dan ibu, tidak jelas nasabnya dan lain sebagainya. Tentu berbagai permasalahan tersebut membawa mudharat. Lalu bagaimana Islam memandang hukum bayi tabung dan kloning?
Berdasarkan pemikiran diatas kami merasa tergugah untuk menyusun suatu makalah yang berjudul “Bayi tabung dan kloning”. Kami berharap makalah ini dapat dijadikan bahan atau materi pembelajaran mengenai materi terkait. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.
KAJIAN NASH TERKAIT
Nash Terkait Bayi Tabung
Firman Allah Swt :
ولقد كرمنا بنى ءادم وحملنتهم فى البر والبحر ورزقنتهم من الطيبت وفضلنهم على كثير ممن خلقنا تفضيلا
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Q.S. Al-Isra:70).
Allah swt. memberitahukan tenang pemuliaan dan penghormatan-Nya terhadap anak cucu Adam, yakni dalam penciptaan mereka dalam bentuk yang sebaik-baiknya dan paling sempurna. Sama seperti firman-Nya: 
 لَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ فِيٓ أَحۡسَنِ تَقۡوِيمٖ ٤ 
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya (QS. At-Tin:4)
(Yaitu) sesosok makhluk yang dapat berjalan tegak dengan berpijak pada kedua kakinya dan makan dengan kedua tangannya. Sedangkan makhluk lain dari berbagai macam binatang berjalan dengan keempat kakinya dan makan dengan mulutnya. Selain itu, Allah swt. juga memberikan pendengaran, penglihatan, dan hati yang dengannya ia dapat memahami, mengambil manfaat, dan membedakan banyak hal, mengetahui manfaat dan keistimewaan serta bahayanya dalam urusan agama dan juga duniawi. Dan Kami angkut mereka di daratan dengan menggunakan kendaraan binatang; kuda dan keledai. Sedangkan di lautan, Kami angkut dengan menggunakan kapal-kapal besar maupun kecil. Dan Kami karuniakan kepada mereka berbagai macam rizki yang baik-baik berupa tanam-tanaman, buah-buahan, daging, susu, dan beraneka macam makanan yang beraneka warna yang sangat lezat, juga pemandangan yang indah, pakaian yang bagus-bagus dengan berbagai macam jenis, warna dan bentuknya, yang mereka buat untuk diri mereka sendiri atau mereka ambil dari daerah lain. Dan telah Kami lebihkan mereka atas makhluk lainnya, yakni hewan dan makhluk lainnya. Ayat ini juga dijadikan sebagai dalil yang menunjukkan keutamaan manusia atas malaikat. 
Dalam nash tersebut Allah swt. telah memuliakan manusia dengan bentuk penciptaannya yang dilebihkan daripada makhluk yang lainnya. Oleh karena itu hendaklah manusia itu sendiri mensyukuri kemuliaan yang telah Allah swt berikan kepadanya dengan cara mematuhi syariatnya. Pada dasarnya bayi kloning dibolehkan untuk melanjutkan keturunan dengan syarat sesuai dengan syariat atau didahului dahulu dengan pernikahan yang sah. Adapun jika tidak ada pernikahan yang sah sebelum bayi tabung itu diproses maka hukumnya haram, sebagaimana yang termaktub dalam hadits berikut:
لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain (HR. Abu Daud No.1844) 
Nash Terkait Kloning
Allah swt. berfirman di dalam QS. An-Najm ayat 45-46 mengenai penciptaan manusia:
وَأَنَّهُۥ خَلَقَ ٱلزَّوۡجَيۡنِ ٱلذَّكَرَ وَٱلۡأُنثَىٰ ٤٥ مِن نُّطۡفَةٍ إِذَا تُمۡنَىٰ ٤٦ 
Maksud dari ayat di atas sebagaimana yang tertera di dalam tafsir ibnu katsir adalah: Dan bahwasannya Dia-lah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan. dari air mani, apabila dipancarkan. Dari penjelasan ayat di atas Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan. Manusia diciptakan dari air mani atau nuthfah yang dipancarkan. Begitulah penciptaan manusia sesuai dengan fitrahnya. Kloning manusia sungguh telah menyalahi aturan syar’i dan menyalahi fitrah manusia yang dengannya dapat merendahkan martabat manusia. Padahal Allah swt. telah memuliakan manusia dibandingkan dengan makhluknya yang lain. 


PEMBAHASAN
BAYI TABUNG
Pengertian Bayi Tabung (Tube Baby)
Istilah bayi tabung (tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan in vitro and embrio transfer (IVF-ET) atau dalam khazanah hukum islam dikenal dengan ‘thfl al anabib atau ‘athfal al anbubah. Secara umum, bayi tabung adalah proses pembuahan yang tidak secara alami, yaitu. dengan mengambil sel sperma sang suami dan sel telur sang isteri yang kemudian diletakkan pada cawan pembuatan yang merupakan salah satu teknologi modern. Sedangkan pengertian biologis, yaitu proses pembuahan sperma dengan ovum dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus.
Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi melalui cara yang alami (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Akan tetapi pembuahan alami sulit terwujud, misalnya dikarenakan rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tuba fallopi) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan membukanya atau mengobatinya. Atau karena sel sperma suami lemah atau tidak mampu menjangkau rahim isteri untuk bertemu dengan sel telur. 
Kesulitan tersebut dapat diatasi dengan suatu upaya medis agar pembuahan antara sel sperma suami dengan sel telur isteri dapat terjadi diluar tempatnya yang alami. Setelah sel sperma suami dapat sampai dan membuahi sel telur isteri, maka sel telur yang telah terbuahi lalu diletakkan pada tempatnya yang alami yakni rahim isteri. 
Proses ini merupakan upaya medis untuk mengatasi kesulitan yang ada dan hukumnya boleh menurut syara’. Sebab upaya tersebut adalah upaya untuk mewujudkan salah satu tujuan dasar pernikahan. Bayi tabung biasanya dilakukan pada wanita yang menderita kelainan sebagai berikut :
Kerusakan pada saluran telurnya
Lendir rahim isteri yang tidak normal 
Adanya gangguan kekebalan dimana terdapat zat anti terhadap sperma di tubuh isteri
Tidak hamil juga setelah dilakukan bedah saluran telur atau setelah dilakukan pengobatan endomentriosis
Sindroma LUV (Luteinized unruptured follicle) atau tidak pecahnya gelembung cairan yang berisi sel telur.
Sedangkan pada suami, teknik bayi tabung diperuntukan bagi mereka yang pada umumnya memiliki kelainan mutu sperma yang kurang baik, seperti oligospermia atau jumlah sperma yang sangat sedikit sehingga secara alamiah sulit diharapkan terjadinya pembuahan. 
Hukum Islam Terhadap Bayi Tabung 
Pandangan islam mengenai bayi tabung tergambar dalam beberapa cara, tetapi islam juga menhalalkan dan mengharamkan hal tersebut dilihat dari bagaimana cara penyemaian benih itu dilakukan, adapun cara-cara penyemaian benih dalam tabung uji ada tujuh cara diantaranya :
Disesuaikan antara benih si suami dengan telur yang di ambil dari seorang perempuan yang bukan isteri kepada lelaki itu kemudian dimasukan semaian itu ke dalam rahim si isteri.
Disemaikan antara benih seorang lelaki (bukan suami) dengan telur si isteri kemudian dimasukkan semaian itu ke dalam rahim si isteri.
Disemaikan benih si suami dengan telur si isteri kemudian dimasukan semaian itu ke dalam rahim seorang perempuan lain yang bersetuju untuk mengandung (hamil) dengannya.
Disemaiakan antara benih seorang lelaki (asing) dengan telur perempuan asing juga kemudian dimasukkan semaian itu ke dalam rahim si isteri.
Disemaikan benih dengan telur dari sepasang suami isteri kemudian dimasukkan ke dalam rahim isteri.
Di ambil benih dari si suami dan telur si isteri dan di semaikan di tabung uji kemudian dimasukkan ke dalam rahim isteri.
Diambil benih si suami kemudian disuntikkan di tempat yang sesuai dalam rahim isterinya sebagai semaian dari dalam. (Wiramandiri, wordpress.com.2007).
Dari cara-cara yang (a) sampai yg (e) hukumnya haram, karena semua itu terlarang di sisi agama islam karena dapat merusak perhubungan dan mencampuradukkan keutuhan keturunan. Sedangkan cara yang (f) dan (g) diperbolehkan.
Hukum Islam tentang bayi tabung ini telah difatwakan juga oleh MUI pada tanggal 13 Juni 17,
Bayi tabung dengan sperma clean ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya adalah mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ihtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
Bayi tabung dari pasangan suami isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri ke dua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan qaidah sadd adz-dzariah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan, (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkan sebaliknya).
Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan sadd adz-dzariah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun kaitannya dengan hal kewarisan.
Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina),dan berdasarkan qaidah sadd adz dzariyah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya. 
  Fatwa MUI ini di dasarkan pada Firman Allah Swt :
ولقد كرمنا بنى ءادم وحملنتهم فى البر والبحر ورزقنتهم من الطيبت وفضلنهم على كثير ممن خلقنا تفضيلا
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Q.S. Al-Isra:70).
Berdasarkan ayat di atas, manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk mulia. Allah Swt telah berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama manusia. Dalam hal ini inseminasi buatan dengan donor itu hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia. 
Proses Bayi Tabung 
Ada dua macam metode dalam proses bayi tabung, yaitu konfensional dan injeksi sperma intra sitoplasma. Adapun metode konvensional dilakukan berdasarkan pertimbangan medis, sel sperma masih dapat berenang dan membuahi sendiri sel telur. Pada teknik ini pertama dilakukan perangsangan indung telur (super ovulasi). Perangsangan berlangsung 5-6 minggu sampai sel telur dianggap cukup matang untuk dipetik. Selanjutnya sel telur diambil dengan tuntutan alat ultra sonografi melalui vagina. Ketika sel telur tersebut disimpan dalam incubator, sperma dikeluarkan, dibersihkan lalu diambil sekitar 50.000-100.000 sperma. Sperma tersebut disebarkan di sekitar sel telur dalam sebuah wadah khusus. Dari sinilah kemungkinan nama bayi tabung berasal karena pembuahan berlangsung dalam sebuah tabung.
Sel telur yang telah dibuahi, ditandai dengan adanya dua seri inti, segera membelah menjadi embrio. Maksimal empat embrio yang berkembang yang ditanamkan ke rahim. Proses selanjutnya tak jauh beda dengan kehamilan biasa. Tingkat keberhasilan metode ini sekitar 15%. 
Pada metode injeksi sperma intra sitoplasma (ICS) hanya dibutuhkan 1 sperma dengan kualitas terbaik. Seperti jagoan itu, melaui pipet khusus, akan disuntikan ke dalam satu sel telur yang juga terbaik. Metode ini umumnya dilakukan terhadap sperma yang bermasalah, misalnya jika jumlah sperma motil setelah preparasi kurang dari norma (500.000 buah). Sel telur dibuahi oleh satu sel sperma yang disuntikkan oleh jarum khusus. Sel sperma tak perlu bersusah payah berenang menembus dinding sel telur. Setelah pembuahan terjadi dan embrio terbentuk, dilakukan penanaman dalam rahim. Dengan teknik ini keberhasilan bayi tabung meningkat 30-40% terutama pada pasangan usia subur. 
KLONING
Pengertian Kloning
Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia. Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan. Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan. lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer ke dalam rahin seorang perempuab, agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan dihasilkan dan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan. 
Pembuahan dan inseminasi buatan dalam proses kloning manusia terjadi pada sel-sel tubuh manusia (sel somatik), bukan sel-sel kelaminnya. Seperti diketahui, dalam tubuh manusia terdapar milyaran bahkan trilyunan sel. Dalam setiap sel terdapat 46 kromosom (materi genetik yang mengandung seluruh sifat yang diturunkan pada manusia), kecuali sel-sel kelamin yang terdapat perempuan. sel-sel kelamin ini mengandung 23 kromosom, yaitu setengah dari jumlah kromosom pada sel-sel tubuh.
Pada pembuahan alami, sel sperma laki-laki yang mengandung 23 kromosom bertemu dengan sel telur perempuan yang juga mengandung 23 kromosom. Pada saat terjadi pembuahan antara sel sperma dengan sel telur, jumlah kromosom akan menjadi 46 buah, yakni setengahnya berasal dari laki-laki dan setengahnya lagi berasak dari perempuan. jadi anak yang dilahirkan akan mempunyai ciri-ciri yang berasal dari kedua induknya baik yang laki-laki maupun yang perempuan.
Adapun dalam proses kloning manusia, sel yang diambil dari tubuh seseorang telah mengandung 46 buah kromosom, atau telah mengandung seluruh sifat-sifat yang akan diwariskan yang dimiliki seseorang. Dengan demikian, anak yang dihasilkan dari proses kloning ini akan mempunyai ciri-ciri hanya dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. Anak tersebut merupakan keturunan yang berkode genetik sama persis dengan induknya, yang diumpamakann dengan hasil fotokopi selembar kertas pada mesi fotokopi kilat yang berwarna; yakni berupa selembar gambar yang sama persis dengan gambar aslinya tanpa ada perbedaan sedikit pun.
Proses pembuahan yang alamiah tidak akan dapat berlangsung kecuali dengan adanya laki-laki dan perempuan, dan dengan adanya sel-sel kelamin. Sedang proses kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki atau tanpa adanya laki-laki, dan terjadi pada sel-sel tubuh, bukan sel-sel kelamin. Proses ini dapat terlaksana dengan cara mengambil sel tubuh seorang perempuan –dalam kondisi tanpa adanya laki-laki- kemudian diambil inti selnya yang mengandung 46 kromosom, atau dengan kata lain diambil sel yang mengandung seluruh sifat yang akan diwariskan. Inti sel ini kemudian ditanamkan dalam sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Selanjutnya, sel telur ini dipindahkan ke dalam rahim seorang perempuan setelah terjadi proses penggabungan antara inti sel tubuh dengan sel telur yang telah dibuang inti selnya tadi.
Dengan penanaman sel telur ke dalam rahim perempuan ini, sel telur tadi akan mulai memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dam berubah menjadi janin. Janin ini akan menjadi sempurna dan akhirnya dilahirkan ke dunia. Anak yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang persis sama dengan perempuan yang menjadi sumber asal pengambilan sel tubuh. Dengan demikian, proses kloning seperti ini dapat berlangsung sempurna pada seluruh tahapnya tanpa perlu adanya seorang laki-laki.
Hukum Kloning
Upaya memperbaiki kualitas tanaman dan hewan dan meningkatkan produktivitasnya tersebut menurut syara’ tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Demikian pula memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses kloning guna menvari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia –terutama yang kronis- adalah kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya sunnah, sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula memproduksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan perngobatan hukumnya juga sunnah. Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits dari Anas RA yang telah berkata, bahwa Rasulullah SAW berkata: “sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka beobatlah kalian!”
Adapun kloning terhadap manusia terbagi kepada klonning embrio dan klonning manusia. klonning embrio (inseminasi buatan) yaitu terjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim isteri, yang terbentuk dari pertemuan antara sel spema suaminya dengan sel telurnya. Lalu sel embrio itu dibagi dengan suatu teknik perbanyakan menjadi beberapa sel embrio yang berpotensi untuk membelah dan berkembang. Kemudian sel-sel embrio itu dipisahkan agar masing-masing menadi embrio tersendiri yang persis sama dengan sel embrio pertama yang menjadi sumber pengambilan sel. Selanjutnya sel-sel embrio itu dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan isteri), atau dalam rahim isteri kedua dari suami bagi isteri pertama pemilik sel telur yang telah dibuahi tadi. Kedua bentuk kloning itu hukumnya haram. Sebab dalam hal ini telah terjadi pencampuradukkan dan penghilangan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mengharamkan hal ini.
Akan tetapi jika sel-sel embrio tersebut –atau satu sel darinya- ditanamkan ke dalam rahim perempuan pemilik sel telur itu sendiri, maka kloning seperti ini hukumnya mubah menurut syara’, sebab kloning seperti ini adalah upaya memperbanyak embrio yang sudah ada dalam rahim perempuan itu senidir, dengan suatu teknik tertentu untuk menghasilkan anak kembar. Inilah hukum syara’ untuk kloning embrio.
Adapun hukum kloning manusia, meskopun hal ini belum terjadi, tetapi para pakar mengatakan bahwa keberhasilan kloning hewan sesungguhnya merupakan pendahuluan bagi keberhasilan kloning manusia. kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan dalam prosesnya. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki, lalu inti selnya diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Dan kloning ini juga bisa dilaksanakan tanpa memerlukan kehadiran laki-laki.
Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau perempuan –baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, lebih kuat, lebih sehat, lebih rupawan, maupun yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan guna meningkatkan jumlah penduduk suatu bangsa agar bangsa atau negara itu lebih kuat- seandainya benar-benar terwujud, maka sungguh akan menjadi bencana dan biang kerusakan bagi dunia. Kloning ini haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Dalil-dalil keharamannya adalah sebagai berikut:
Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman:
وَأَنَّهُۥ خَلَقَ ٱلزَّوۡجَيۡنِ ٱلذَّكَرَ وَٱلۡأُنثَىٰ ٤٥ مِن نُّطۡفَةٍ إِذَا تُمۡنَىٰ ٤٦ 
dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita; dari air mani, apabila dipancarkan (QS. An-Najm 45-46)
 أَيَحۡسَبُ ٱلۡإِنسَٰنُ أَلَّن نَّجۡمَعَ عِظَامَهُۥ ٣ 
Apakah manusia mengira, bahwa Kami tidak akan mengumpulkan (kembali) tulang belulangnya (QS. Al-Qiyamah 3)
Anak-anak produk kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Dan anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses pemindahan sel telur –yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh- ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terdapat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ 
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang (QS. Al Hujurat: 13)
ٱدۡعُوهُمۡ لِأٓبَآئِهِمۡ 
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; (QS. Al Ahzab: 5)
Kloning manusia akan menghilangkan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
“siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia (HR. Ibnu Majah)
Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’ seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan ‘ashabah, dan lain-lain. Selain itu juga kloning menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sungguh merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan, Allah SWT berfirman mengenai perkataan iblis terkutuk yang mengatakan 
وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ 
…dan akan aku (Iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS. An-Nisaa: 119)
Yang dimaksud dengan ciptaan Allah dalam ayat tersebut adalah suatu fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. dan fitrah dalam kelahiran dan berkembang biak pada manusia adalah dengan adanya laki-laku dan perempuan serta melalui jalan pembuahan sel sperma laki-laki dan sel telur perempuan. dengan demikian kelahiran dan perkembangbiakan anak melalui kloning bukanlah termasuk fitrah. Apalagi kalau prosesnya terjadi antara laki-laki dan perempuan yang tidak diikat dengan akad nikah yang sah.

PENUTUP
Bayi tabung adalah proses pembuahan yang tidak secara alami, yaitu. dengan mengambil sel sperma sang suami dan sel telur sang isteri yang kemudian diletakkan pada cawan pembuatan yang merupakan salah satu teknologi modern. Sedangkan pengertian biologis, yaitu proses pembuahan sperma dengan ovum dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Bayi tabung diperbolehkan apabila sperma dan ovum berasal dari pasangan yang sah.
Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia. Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan. Kloning hukumnya haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbiyallah. 2009. Masail Fiqhiyah. Departemen Agama
Ibnu Katsir. 2005. Tafsir Ibnu Katsir Jilid 5. Diterjemahkan oleh M. Abdul Ghoffar dan Abdurrahman Mu’thi. Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’i
Ibnu Katsir. 2005. Tafsir Ibnu Katsir Jilid 7. Diterjemahkan oleh M. Abdul Ghoffar dan Abdurrahman Mu’thi. Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’i
Maslani dan Hasbiyallah. 2010. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah: Fiqih Kontemporer. Bandung: Sega Arsy
Aplikasi Hadits Kutubuttis’ah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAFALAN QUR'AN HILANG KARENA MAKSIAT

PERTANYAAN DI PADANG MAHSYAR

EMPAT UNSUR TAWAKKAL