HADITS SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM






Disusun Oleh:
1152020108 Kristin Wiranata
1152020111 Lalita Nur Alifia
1152020117 Lulu Septiana Putri
1152020126 Ma’la Yu’laby

PAI C / semester I
Tahun Ajaran
2015/2016
UIN Sunan Gunung Djati
Bandung

Kata Pengantar
 Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang berkat kasih sayang-Nya makalah ini dapat kami selesaikan dengan baik. Sholawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Rasulullah SAW, semoga kita semua berada dalam kasih sayang dan ampunan Allah SWT, serta dalam syafa’at Rasulullah SAW.
 Makalah ini disusun dan dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Ulumul Hadits”, karena itu diharapkan para pembaca dapat mengerti dan memahami materi yang akan kita sampaikan yakni “Hadits Sebagai Sumber Ajaran Islam”.
 Kami ucapkan terima kasih kepada Dr.Wahyu Hidayat,MA. Sebagai fasilitator penunjang mata kuliah ulumul hadits, sehingga makalah ini tersusun dengan baik. Tak ada gading yang tak retak, itulah adanya makalah kami.
 Karena tidak lepas dari kekurangan, segala kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan untuk dapat dijadikan acuan dalam pembuatan makalah kedepannya. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat khusunya bagi kami dan umumnya kepada pembaca.




Bandung, 11 September 2015

Penyusun









DAFTAR ISI

Kata Pengantar…………………………………………………………………………………i
Daftar Isi……………………………………………………………………….………………ii
Pendahuluan…………………………………………………………………………………...1
Pembahasan……………………………………………………………………………………2
Pengertian Hadits…….....…..…………………………………………………………………2
Istilah-Istilah Hadits…………………………………………………………………………...2
Posisi Hadits dalam Hukum Islam…………………………………………………………….3
Penghimpunan Hadits………………………………………………………………………….9
Fungsi hadis terhadap Al-quran……………………………………………………………….9
Aplikasi Hadits sebagai Sumber Ajaran Agama……………………………………………..10
Golongan yang menolak hadis……………………………………………………………….11
Penutup……………………………………………………………………………………….12
Lampiran……………………………………………………………………………………...iii
Daftar Pustaka…………………………………………………………………………………v



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Secara bahasa, hadits dapat berarti baru, dekat dan khabar (cerita). Sedangkan dalam tradisi hukum islam, hadits berarti segala perkataan, perbuatan dan keizinan Nabi Muhammad SAW, akan tetapi para ulama Ushul Fiqh membatasi pengertian hadits hanya pada ucapan Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum. 
Beranjak dari pengertian di atas, menarik dibicarakan tentang kedudukan hadits dalam islam. Seperti yang kita ketahui bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum utama dalam islam, akan tetapi dengan realitasnya ada beberapa hal atau perkara yang belum jelas didalam Al-Quran, atau bahkan tidak diperjelas sama sekali dalam Al-Quran.
Oleh karena itu jalan keluar untuk memperjelas dan merinci keseluruhan Al-Quran tersebut, maka diperlukan al-hadits untuk memperjelas dan merincikan keseluruhan Al-Quran. Disinilah peran dan kedudukan hadits sebagai tabiyin atau “penjelas” dari Al-Quran, atau bahkan menjadi sumber hukum yang kedua setelah Al-Quran.

Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas pada makalah ini adalah :
Bagaimana kedudukan hadits sebagai sumber ajaran islam?
Bagaimana fungsi-fungsi hadits sebagai sumber ajaran islam?
Apakah hadits dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam Al-Qur’an?

Tujuan Makalah
Untuk memenuhi tugas mata perkuliahan ulumul hadits, dan untuk menjelaskan kedudukan hadits sebagai sumber ajaran islam yang kedua.

Manfaat Makalah
Agar dapat mengetahui kedudukan hadits dalam sumber ajaran islam, dan agar bisa menerapkannya kedalam kehidupan sehari-hari.










BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Hadits
Hadits yang jamaknya ahadits memiliki padanan kata yang cukup beragam. Secara terminologis, hadis dirumuskan dalam pengertian yang berbeda-beda diantara para ulama. Perbedaan-perbedaan itu lebih diakibatkan karena terbatas dan luasnya obyek tinjauan masing-masing. Dari sisi bahasa, hadits dapat diartikan baru sebagai lawan dari kata qadiem (yang berarti lama, abadi dan kekal). Pengistilahan hadits sebagai ucapan, perbuatan, takrir dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW, dimaksudkan untuk membedakan hadits dengan al-Quran yang diyakini kaum Ahlusunnah Waljama’ah sebagai firman Allah SWT yang qadim. Bagi kaum Ahlusunnah Waljamaah Al-quran adalah Kalamallah. Karena al-Quran Kalamallah, maka ia adalah sifat Allah. Kelompok teologi ini yakin kalau sifat Allah itu melekat dengan Dzat Allah dan oleh karenannya sifat Allah itu Qadim.

Istilah-Istilah Hadits
Hadits memiliki padanan istilah yang beragam. Istilah atau muradif hadits yang dianggap kaum muhadissun memiliki makna yang sama dengannya adalah sunnah, khabar dan atsar : 
a. sunnah : dari segi bahasa berarti jalan. Arti sunnah ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan “Barangsiapa yang membuat sunnah (jalan) kebaikan dalam islam, baginya pahala sunnah itu dan pahala dari orang yang mengikuti sesudahnya tanpa berkurang pahala sedikitpun. Dan barangsiapa yang membuat sunnah (jalan) buruk dalam islam (tidak sesuai dengan syariat agama) maka baginya dosa sunnah itu dan dosa dari orang yang mengikuti sunnahnya sesudahnya tanpa berkurang dosanya sedikit pun1. 
b. khabar : dari segi bahasa berarti berita yang benar. Kata ini merupakan lawan dari kata insya. Insya berarti suatu berita yang mengandung kemungkinan benar dan dusta. Menurut ahli hadits, makna khabar hampir sama dengan atsar dan hadits. Perbedaannya hanya terletak dari sisi pengertian istilah ulama hadits yang membatasi khabar hanya bersumber dari sahabat dan nabi, tidak sampai pada tabi’in. tetapi pemaknaan umum terhadap khabar memiliki makna yang sama. Yakni segala ucapan, perbuatan, taqrier dan hal ihwal tentang nabi, (marfu), sahabat (mauquf) dan tabi’in (maqthu). 
c. atsar : darisegi bahasa berarti “bekas sesuatu”, “sisa sesuatu”, “sisa waktu” atau “sesuatu yang dinukilkan”. Dari segi istilah, atsar berarti segala ucapan, perbuatan, taqrier dan hal ihwal tentang nabi, sahabat dan tabi’in. Atsar cakupannya lebih luas daripada hadits. Sumber rujukan atsar tidak terbatas hanya pada nabi, tetapi sahabat dan tabi’in2.

1. Mustafa Al Siba’i
2 Muhammad al Wiy al Maliki, Al Qowa’id a- ulum al hadits cet. IV Jeddah Maktabah al Ilmiyah 1402 halaman 15.

Hadits dan sinonimnya
sandaran
Aspek dan spesifikasinya
Sifatnya

Hadits
nabi
Perkataan (qauli), perbuatan (fi’li), penetapan
Lebih khusus dan sekalipun dilakukan sekali

Sunnah
Nabi dan para sahabat
Perbuatan (fi’li)
Menjadi tradisi

Khabar
Nabi dan selainnya
Perkataan (qauli), perbuatan
(fi’li)
Lebih umum

Atsar
Sahabat dan tabi’in
Perkataan (qauli), perbuatan (fi’li)
umum



Posisi Hadits dalam Hukum Islam 
Allah SWT, menurunkan kitab-Nya yang penuh dengan hikmah itu sebagai hidayah dan penerang jalan kebahagiaan dan keselamatan bagi manusia didunia dan di akhirat. Dijadikannya sebagai mukjizat yang abadi bagi Rasul-Nya. Muhammad SAW. Untuk mengajak manusia kepada jalan yang benar. Kemudian diberinya sunnah yang merupakan perincian dan penjelasan dari kitab itu.
بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ ۗ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“(mereka kami Utus) dengan membawa keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan kami turunkan adz-dzikr (al-Quran) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan”. QS. An-Nahl’ 44
وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلَّا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
 “dan kami tidak menurunkan kitab (al-Quran) ini kepadamu (Muhammad), melainkan agar engkau dapat menjelaskan mereka apa yang mereka perselisihkan itu, serta menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang beriman”. QS. An-Nahl’ 64
Dua ayat diatas dan ayat-ayat lainnya menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bertugas menjelaskan al-Quran kepada umatnya atau dengan kata lain kedudukan hadits terhadap al-quran adalah sebagai penjelas. Penjelasan termaksud tidak hanya terbatas pada penafsiran, melainkan mencakup banyak aspek. Dan hal inilah yang menjadikan pengalaman sebagian besar al-Quran akan senantiasa membutuhkan sunnah. 
Selain Allah swt memerintahkan umat islam agar percaya kepada Rasul SAW, juga menyerukan agar menaati segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya, baik berupa perintah maupun larangan.
Al-Khatib meriwayatkan bahwa Imran bin Hushain RA suatu hari duduk bersama sahabat-sahabatnya tiba-tiba salah seorang dari mereka berkata. “janganlah kamu menceritakan kepada kami selain al-quran”, Maka Imran memanggil, “mendekatlah kemari” orang itu mendekat. Kemudian Imran berkata kepadanya, “tahukah kamu, seandainya kamu dan sahabat-sahabatmu hanya berpegang kepada al-quran saja, maka apakah kamu akan mendapatkan penjelasan darinya bahwa shalat zuhur itu 4 rakaat, shalat ashar itu 4 rakaat, shalat maghrib itu 3 rakaat. Dan kamu mengeraskan bacaan pada dua rakaat pertama saja? Tahukah kamu, seandainya kamu dan sahabat-sahabatmu hanya berpegang kepada al-quran saja, maka apakah kamu akan mendapatkan keterangan darinya bahwa awal mengelilingi baitullah itu 7 kali, begitu pula sa’i antara shafa dan marwah?” selanjutnya berkata, “wahai kaumku ambilah dariku (sunnah Rasulullah), karena sesungguhnya – Demi Allah jika kamu mengabaikannya, niscaya benar-benar kamu akan tersesat”. 
Hadits sering dianggap masyarakat muslim sebagai sumber hukum islam kedua setelah al-quran. Penempatan hadits dalam sumber hukum islam yang demikian itu, akan member implikasi pada terdapatnya hubungan hierarkis antara al-Quran dengan hadits. Disisi yang lainnya, hubungan ini akan berimplikasi pada “terpakainya hadits jika al-quran telah memberikan ketetetapan hukum”. Allah sendiri menyebutkan bahwa “tidak kutinggalkan sesuatu apapun didalam al-quran QS. Al an’am 6;38. Atas dasar ayat ini pula maka kemudian muncul kelompok inkar ahli sunnah. Kelompok ini muncul dengan asumsi bahwa alquran telah menetapkan segala sesuatunya yang berarti ia tidak membutuhkan ketetapan lain selain al-quran. Secara teoritis penolakan kelompok inkar ahli sunnah terhadap hadits dalam rujukan sumber hukum islam memang seperti memperoleh justifikasi (pembenaran). Justifikasi itu terlihat misalnya dari keterangan Allah yang menerangkan bahwa “dan telah kami turunkan kepadamu (Muhammad) kitab (al-quran) sebagai keterangan atas segala sesuatuQS An-Nahl 16;89. Ayat-ayat di atas, menurut Mustofa Al Siba’i telah dijadikan rujukan bagi kaum inkar ahli sunnah untuk menolak menggunakan hadits sebagai sumber tasry’ islam. Menurut Siba’i, Taufiq Sidqie (seorang doktor Timur Tengah) dalam majalah al-manar pimpinan Sayid Rashid ridho, menetapkan dirinya sebagai inkar ahli sunnah. Anggapan Siba’i ini muncul sebagai respon terhadap ungkapan Sidqie yang menyebutkan bahwa keterangan dua ayat tadi merupakan petunjuk paling praktis bahwa aspek-aspek ubudiyat islam telah disempurnakan dalam al-Quran, karena al-Quran telah menempatkan posisinya yang sempurna, maka dalam konteks syar’i, islam tidak lagi membutuhkan apa-apa, termasuk sunnah. Sidqie beranggapan bahwa andaikan Allah membutuhkan penjelasan lain selain al-quran, ia yakin kalau kemudian Allah akan menyebutkan kepentingannya terhadap sunnah. Bahkan di ayat lain, Allah berfirman “sesungguhnya kami telah menurunkan peringatan (al-Quran), dan sesungguhnya kamilah penjaganyaQS al hijr 15;9”. Sidqie menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut : “seandainya betul bahwa Allah membolehkan alsunnah dijadikan rujukan tasyri’ islam, Allah harusnya menjaga juga terhadap alsunnah, sama seperti menjaga alquran”3.
3 Mustofa al siba’i hlm 53

Selain tiga ayat al-quran tadi, Sidqie yang dalam tulisan ini dijadikan rujukan kelompok inkar al-sunnah juga melihat tradisi nabi yang melarang sahabat-sahabatnya untuk menuliskan sesuatu selain al-quran merupakan petunjuk paling akurat bahwa nabi sendiri tidak menghendaki al sunnah sebagai sumber tasyri’ islam. Andaikan nabi menghendaki bahwa sunnah itu jadi rujukan hukum islam, maka niscaya nabi akan menyuruh sahabatnya untuk mengabadikan hadits itu sama seperti al-quran. Namun disebagian masyarakat muslim lainnya muncul suatu anggapan yang cukup diametral dengan pendapat yang pertama. Kelompok kedua ini beranggapan bahwa jangankan melakukan penolakan terhadap sunnah. Sekedar mendudukan al sunnah dalam hubungan hierarki saja cukup keberatan. Bagi kelompok kedua ini, keterkaitan antara al-quran dan al sunnah berhubungan secara horizontal. Artinya antara keduanya tidak dalam hubungan hierarki sebagaimana dimaksud di atas. 
Tetapi antara keduanya memiliki hubungan horizontal dimana hadits ditempatkan sejajar dengan al-quran. Antara hadits dan al-Quran saling melengkapi. Dari anggapan yang kedua ini akan berimplikasi kepada : 
pentingnya penelaahan terhadap hadits itu sama dengan pentingnya penelaahan terhadap al-quran dalam menetapkan hukum islam. 
sulit kiranya menerima anggapan bahwa hadits tidak dipandang perlu dalam penetapan hukum islam. 
Kelompok kedua ini beranggapan bahwa sekalipun al-Qur’an menetapkan kesempurnannya, hadits tetap penting dalam penetapan hukum islam. Kelompok kedua ini, memang mendapat dukungan heumeneutik al-Quran dan sabda nabi sendiri, bahkan dalam tradisi al khulafa al rasyidun, justifikasinya cukup kuat. Kelompok ini juga merupakan kelompok mayoritas dalam islam. Al-quran misalnya menyebutkan bahwa “dan tidaklah apa yang disampaikan Muhammad itu nafsu, melainkan wahyu Allah juga”. Selain ayat al-quran itu, nabi juga sendiri bersabda “sungguh telah ku tinggalkan dua perkara bagi kamu yang kamu tidak akan tersesat selamanya apabila kamu semua berpegang teguh kepada keduanya”. Dua perkara itu adalah kitab Allah dan sunnah Rasulullah. Atau misalnya hasil reportase salah seorang Ummul Mukmin Aisyah binti Abu Bakar ketika ia ditanya tentang bagaimanakah akhlak Rasulullah. Aisyah menjawab bahwa akhlak Rasulullah itu adalah al-quran4 . 
Kelompok kedua ini sesungguhnya tetap menggunakan hadits setidaknya dalam perilaku dan amaliyah keagamaan yang tidak memperoleh perintah praktis dalam al-quran. Kelompok kedua, secara aplikatif tetap menempatkan hadits sebagai rujukan dalam menetapkan hukum islam. Sehingga wajar kalau Nurcholis majid beranggapan bahwa setiap kaum muslimin dimanapun berada selalu akan menyadari pentingnya al sunnah (istilah lain dari nama hadits) dalam sistem keagamaanya.
4 ibid 
Sulit untuk mengatakan adanya sebagian kaum muslim yang tidak mengakui eksistensi hadits sebagai rujukan hukum islam. Pengikut mahdzab mu’tazilah sekalipun yang sering dianggap sebagai menolak hadits dalam menetapkan hukum islam, sebenarnya ia menerima hadits meskipun terbatas dalam hadits-hadits yang mutawwir saja5.. Pendapat Nurcholis itu mungkin benar. Sebab bagaimana mungkin orang dapat melaksanakan sholat misalnya tanpa ada contoh fi’li nabi dalam melakukan shalat. Fi’li nabi adalah salah satu bentuk dari hadits. Al-quran memang sering memerintahkan shalat. Tetapi shalat seperti apa yang dimaksud dalam al-quran itu, tidak mungkin dapat diketahui tanpa nabi memberikan contoh. Makanya wajar kalau kemudian nabi bersabda “sholatlah kamu sebagaimana aku melaksanakannya”. 
Belum lagi kalau berbicara kepada hal-hal yang umum dan makro baik dalam tataran spiritual maupun dalam tataran sosial. Pengabaian terhadap sumber yang berasal dari nabi itu, dengan demikian selain memang melanggar semangat agama, juga sangat mustahil terjadi di kalangan umat islam.
Namun wacana ini memang akan terus berkembang. Apalagi dalam kenyatannya, kemudian banyak yang memanfaatkan isu ini sebagai penolakan atau paling tidak berupaya untuk mengeliminir perkembangan pemikiran atau mahdzab teologi tertentu. 
Disini kami penulis tidak sedang hendak membangun kontroversi dikalangan masyarakat muslim. Yang hendak dibangun penulis justru sebaliknya. Yakni bagaimana kita secara jujur mengetahui adanya realitas perbedaan dalam memahami hadits. Bagaimana pula sikap keterbukaan dimasing-masing kutub dimaksud dapat dibangun. Sebab nabi kaum sunni dan syi’i sama, yakni Nabi Muhammad SAW. Persoalan diterima atau ditolaknya sebagaian hadits dengan berbagai argumentasinya, itu tidak lebih dari persoalan fiqhi nya, kalau bukan keharusan sejarah itu sendiri.
Banyak  ayat Al Qur'an dan hadits yang memberikan pengertian bahwa bahwa hadits itu merupakan argumen (hujjah) selain Al Qur'an yang wajib diikuti, baik dalam bentuk perintah maupun larangannya 6. Uraian di bawah ini merupakan paparan tentang kedudukan Hadits sebagai argument dasar dalam hukum Islam setelah Al Qur'an dengan melihat beberapa dalil, baik naqli maupun aqli. 1.        Dalil Al Qur'an
Banyak ayat Al Qur'an yang menjelaskan tentang kewajiban memepercayai dan menerima segala yang disampaikan Rasulullah Muhammad SAW baik berupa perintah maupun larangan, khabar nikmat surga dan tentang siksa neraka.
Allah SWT berfirman dalam surat An nur ayat 54
5 Nurcholis hal ix
6 Drs. Munzier Suparta, M.Ag, Ilmu Hadits, (Jakarta: PT Grafindo Persada, 2008) Hal. 49 

Artinya:  Katakanlah: "Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling Maka Sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang".QS. An Nur (24): 54
Kemudian dalam ayat lain, Allah SWT juga berfirman: Artinya: Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (QS. Al Hsyr (59): 7) dan juga dalam firman-Nya yang lain , Allah berfirman, Artinya:  Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. (QS. Al Maidah (5): 92)
Dari tiga ayat diatas tergambar bahwa setiap ada perintah taat kepada Allah SWT dalam Al Qur'an selalu diiringi dengan perintah taat kepada Rasul-Nya. Demikian pula peringatan (ancaman) karena durhaka kepada Allah SWT, sering disejajarkan dengan ancaman karena durhaka kepada Rasul SAW 7 .
2.        Dalil Hadits
Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW berkenaan dengan keharusan menjadikan Hadits sebagai pedoman hidup, di samping Al Qur'an sebagai pedoman utamanya, beliau bersabda:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّـهِ (رواه مالك)
Artinya: Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitab Allah SWT (Al Qur'an) dan Sunnah Rasul-Nya (Hadits). (HR. Malik)
Hadits tersebut di atas, menunjukkan kepada kita bahwa berpegang teguh kepada Hadits atau menjadikan Hadits sebagai pegangan dan pedoman hidup itu adalah wajib, sebagaimana wajibnya perpegang teguh terhadap Al Qur'an
3.        Kesepakatan Ulama (Ijma')
Para ulama telah sepakat menjadikan hadits sebagai salah satu dasar hukum berama, karena sesuai dengan yang di kehendaki oleh Allah SWT. Penerimaan mereka terhadap Hadits sama seperti penerimaan mereka terhadap Al Qur'an, karena keduanya sama-sama dijadikan sebagai sumber hukum Islam 8.
7 Munzier hlm 53
8 Munzier hlm 54
Kesepakatan umat muslimin dalam memepercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung dalam Hadits ternyata sejak Rasulullah SAW masih hidup. Sepeninggal beliau, semenjak masa Khulafaaur Rasyidid hingga masa-masa selanjutnya, tidak ada yang mengingkarinya.banyak diantara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya, akan tetapi bahakan mereka menghafal, memelihara dan menyebarluaskan kepada generasi-generasi selanjutnya.
Banyak peristiwa yang menunjukkan adanya kesepakatan menggunakan Hadits sebagai sumber hukum Islam, diantaranya adalah:
a)       Ketika Abu Bakar di bai'at menjadi khalifah, ia pernah berkata: “saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan/dilaksanakan oleh Rasulullah, sesunggunya saya takut tersesat bila meninggalkan perintahnya”.
b)       Saat Umar bin Khattab berada didepan hajar aswad ia berkata: “saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciummu, maka saya tidak akan menciummu” 9.
c)       Pernah ditanya kepada Abdullah bin Umar tenteng ketentuan shalat safar dalam Al-Qur'an. Ibnu Umar menjawab: “Allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad  SAW kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana duduknya Rasulullah SAW, saya makan sebagaimana makannya Rasulullah dan saya shalat sebagaimana shalatnya Rasul” 10.
d)     Diceritakan dari sa'id bin musayyab bahwa Utsman bin Afwan berkata: “saya duduk sebagaimana duduknya Rasulullah, saya makan sebagaimana makanya rasulullah dan saya shalat sebagaimana shalatnya Rasulullah” 11.
Persoalan yang diperselisihkan tentang hadis sebagai sumber hukum ajaran islam yang kedua adalah apakah hadis atau sunnah dapat berfungsi menetapkan hukum dari yang belum ditetapkan dalam al-quran?
Kelompok yang menyetujui, sesungguhnya berdasarkan pendapatnya kepada ishmah (keterpeliharaan nabi dari dosa dan kesalahan, kekhususannya dalam bidang syari’at). Apalagi terdapat sekian banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang kemandirian nabi saw untuk di taati. 
Adapun kelompok yang menolak, sesungguhnya berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, in al-hukmu illa billah, sehingga rasul-Nya pun harus merujuk kepada Allah swt (dalam hal ini al-quran), ketika hendak menetapkan hukum.   
9 Abu Abdillah Ahmad juz I hlm 194 | 10 Abu Abdillah Ahmad juz VIII hlm 67 
11 Abu Abdillah Ahmad juz I hlm 378  
Kalau persoalannya terbatas seperti apa yang dikemukakan diatas, jalan keluarnya mungkin tidak terlalu sulit jika fungsi sunnah terhadap al-quran didefinisikan sebagai Bayan Muraad Allah (penjelasan tentang maksud Allah) sehingga apakah ini merupakan penjelasan penguat atua perinci, pembatas dan bahkan tambahan, semuanya bersumber dari Allah swt. Ketika Rasul SAW melarang seorang suami memadu istrinya dengan bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri, yang pada lahirnya berbeda dengan nash an-nisa’ 24, maka pada hakikatnya penambahan tersebut adalah penjelasan dari apa yang dimaksud Allah swt dalam firman tersebut.
Penghimpunan Hadits
Adapun penghimpunan hadis secara resmi yakni atas dasar kebijaksanaan pemerintah, barulah terjadi pada zaman khalifah Umar bin Abdul Aziz. Khalifah melihat, penghimpunan hadits perlu segera dilakukan, karena ulama ahli hadits telah banyak meninggal dunia. Apabila penghimpunan hadits tidak segera dilakukan, niscaya umat islam pada masa mendatang akan banyak menjumpai kesulitan untuk mengenal dan mempelajari hadits nabi. Karenanya, khalifah lalu menginstruksikan kepada para gubernurnya dan ulama ahli hadits untuk segera menghimpunkan seluruh hadits nabi.
Dalam perjalanan waktu yang cukup panjang. Akhirnya berhasil juga ulama hadits menghimpunkan seluruh hadits nabi tersebut. Dalam kegiatan penghimpunan hadits itu tidak dibentuk tim. Kegiatan penghimpunan hadits dilakukan secara mandiri oleh masing-masing ulama ahli hadits. Sekiranya penghimpunan hadits harus dilakukan oleh sebuah tim, niscaya tim itu akan banyak menjumpai kesulitan, karena jumlah periwayatan hadits sangat banyak dan tempat tinggal mereka tersebar di berbagai daerah islam yang cukup berjauhan. 

Fungsi hadis terhadap Al-quran
Secara umum adalah untuk menjelaskan makna kandungan al-quran yang sangat dalam dan global atau al bayan (menjelaskan).
Bayan taqrir
Posisi hadis sebagai penguat (taqrir) atau memperkuat keterangan al-quran (ta’kid). Sebagian ulama menyebutkan bayan ta’kid atau bayan taqrir. Artinya hadis menjelaskan apa yang sudah dijelaskan al-quran, misalnya hadis tentang shalat, zakat, puasa dan haji, menjelaskan ayat-ayat al-quran tentang hal itu juga.

Bayan tafsir
Hadis sebagai penjelas (tafsir) terhadap al-quran dan fungsi inilah yang terbanyak pada umumnya. Penjelasan yang diberikan ada tiga macam : 
Tafshil al mujmal
Hadis memberi penjelasan secara terperinci pada ayat-ayat al-quran yang bersifat global (tafshil al mujmal=memperinci yang global), baik menyangkut masalah ibadah maupun hukum, sebagian ulama menyebutkan bayan tafshil atau bayan tafsir. Misalnya perintah sholat pada beberapa ayat dalam al-quran hanya diterangkan secara global, yaitu dirikanlah sholat, tanpa disertai petunjuk bagaimana pelaksanannya;berapa kali sehari semalam, berapa rakaat, kapan waktunya, rukun-rukunnya, dan lain sebagainya. Perincian itu terdapat dalam hadis nabi.
Takhshish al amin
hadis mengkhususkan ayat-ayat yang umum. Sebagian ulama menyebut bayan takhshish. Misalnya ayat-ayat tentang waris dalam surah an-nisa 4;11 . kandungan ayat diatas menjelaskan pembagian harta pusaka terhadap ahli waris, baik anak laki-laki, anak perempuan, satu atau banyak, orangtua (bapak ibu) jika ada anak atau tidak ada anak, jika ada saudara atau tidak,dst. Ayat harta warisan ini bersifat umum, kemudian dikhususkan (takhshish) dengan hadis nabi yang melarang mewarisi harta peninggalan para nabi, berlainan agama, dan pembunuh. 
Taqyid al-muthlaq
Hadis membatasi kemutlakan ayat-ayat al-quran. Dalam artian bahwa keterangan yang ada dalam al-quran yang bersifat mutlaq, kemudian di takhshish dengan keterangan al hadis yang khusus. Misalnya yang tercantum dalam firman Allah dalam surah al maidah 5;38. Artinya laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. 
Bayan an nasakh 
Hadis menghapus atau naskhi hukum yang diterangkan dalam alquran. Menurut ulama Hanafiyah dengan syarat hadis mutawatir atau mashyur12. Misalnya kewajiban wasiat yang diterangkan dalam surat al baqarah 2;180 .
Bayan tasyri’i
Hadis menciptakan hukum syari’at (tasyri’i) yang belum dijelaskan oleh al-Quran. Para ulama berbeda pendapat tentang fungsi sunnah sebagai dalil pada sesuatu hal yang tidak disebutkan dalam al-quran. Mayoritas mereka berpendapat bahwa sunnah berdiri sendiri sebagai dalil hukum dan yang lain berpendapat bahwa sunnah menyatakan dalil yang terkandung atau tersirat secara implisit dalam teks al-quran.

Aplikasi Hadits sebagai Sumber Ajaran Agama
Hadits sebagai penjelas atau penegas 
Hadits sebagai penjelas atau penegas ialah menetapkan hukum-hukum atau aturan-aturan yang sudah terdapat di dalam al-quran, aturan-aturan itu di pertegas kembali dengan hadits.

12 Mustofa as Saba’i hlm 359
Hadits sebagai penafsir 
Hadits memberian perincian dan penafsiran ayat-ayat al-Quran yang masih mujmal, memberikan taqyied (persyaratan). Ayat-ayat al-Quran yang masih mutlak memberikan penentuan khusus ayat-ayat al-Quran yang masih umum. Misalnya, di dalam al-quran menjelaskan tentang membayar zakat,tetapi hal itu tidak di tentukan nisab-nisab zakat. Kemudian hadits menafsirkan semua yang terkandung di dalam al-Quran.
Hadits sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri 
Hukum islam ada syariat yang berhubungan dengan perbuatan orang mukhallaf yang mengandung tuntutan, membolehkan sesuatu atau menjadikan sesuatu sebagai syarat adanya yang lain. Syariat juga adalah hukum yang di tetapkan Allah SWT untuk para hambanya dengan perantara Rasulullah SAW supaya hambanya melaksanakan dengan dasar iman baik hukum itu mengenaai amaliah lahiriah, maupun mengenai akhlak dan akidah yang bersifat batiniah. Menurut ushul fiqh, hukum adalah syariat al-quran dan hadits baik berupa al-wujub, al-mandub, al-hurmah, al- karahah,dan al-ibahah.

Golongan yang menolak hadis
Golongan yang menolak hadis secara keseluruhan menggunakan alasan-alasan sebagai berikut:
Al-quran itu adalah kitab suci yang berbahasa arab yang sudah tentu menggunakan gaya bahasa yang biasa dipergunakan oleh bangsa arab. Kalau seseorang telah mengenal bahasa arab maka akan mampu memahami al-quran tanpa memerlukan penjelasan hadis atau sunnah dan penjelasan lainnya.
Al-quran sendiri telah menyatakan bahawa ia telah mencakup segala hal yang dibutuhkan oleh manusia mengenai segala aspek kehidupannya. Sebagaimana firman Allah : “…dan kami turunkan kepadamu al-kitab (al-quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. (QS. An-Nahl 16;89)
Menurut imam Syafi’i, golongan yang menolak hadis itu dapat menimbulkan konsekuensi yang berat sekali karena kalau kita mengikuti pendapat mereka, maka kita tidak akan mengerti cara-cara sholat, puasa, zakat dan haji dsb di dalam al-quran disebutkan secara global saja. Sedangkan kita dapat mengamalkan ibadah tersebut berdasarkan penjelasan dari nabi atau hadis 13.

13 Imam Syafi’i, t.t, VII:250-367







BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut, dapat kami simpulkan, bahwa:
Hadis merupakan salah satu sumber hukum dan sumber ajaran islam, yang menduduki urutan kedua setelah al-quran.
Al-Quran dan hadis sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam islam. Antara al-quran dan hadis, keduanya tidak dapat terpisahkan satu sama lain.
Fungsi hadis terhadap al-quran adalah :
Bayan al-taqrir (penjelasan dan memperkuat apa yang telah ditetapkan dalam al-quran)
Bayan al-tafsir (memperjelas dan mentafsirkan ayat-ayat yang terdapat dalam al-quran)
Bayan al-tasyri’ (mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam al-quran)
Bayan al-nasakh (menghapus, menghilangkan dan mengganti ketentuan yang terdapat dalam al-quran)
Saran 
Setelah mempelajari sumber-sumber hukum ajaran islam, dan fungsi hadis diharapkan tidak lagi salah penafsiran terhadap semua hal tersebut. Karena itu, sudah seharusnya kita memperdalam pengetahuan kita tentang hadis dengan cara membaca buku dari berbagai macam referrensi dan membandingkannya supaya kita mampu memahami semua syari’at islam. Dan juga kami selaku penyusun makalah berharap, pembaca bisa melihat dari segi perspektif kognitif, dan kenyataannya dikehidupan. Agar bisa memadukan perspektif kognitif dari makalah ini dan dari buku referensi yang lain dengan realitas. 
 
















LAMPIRAN


   

   

    


















Sisipan kata-kata :

تر كت فيكم امر ين, لن تضلوا ما تمسكتم بهما كتا ب الله وسنة رسوله. (رواه ما لك) 
“aku tinggalkan untukmu dua hal. Kalian tidak akan sesat selama berpegang teguh dengan keduanya : kitab Allah (al-quran) dan sunnah Rasul nya”. (H.R. maliki) imam jalal al-din Abdurrahman ibn abu bakar al-suyuthi, al-jami al-shagir I, ope.cit; hal 505
Saat Rasulullah Shallalla hu'alaihi wasallam mengutus Mu'adz ke Yaman, beliau bersabda:
Apa yg akan kau lakukan bila terjadi perkara yg harus kau hukumi? Ia Mu'adz menjawab; Aku menghukumi berdasarkan yg ada dalam kitab Allah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Bila didalam kitab Allah tak ada, apa yg akan kau lakukan bila terjadi perkara yg harus kau hukumi?  Ia Mu'adz menjawab; Dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Bila tak ada dalam sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam?  Ia Mu'adz menjawab; Saya berijtihad degan pendapatku, & saya tak mengabaikannya. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menepuk dadaku & bersabda: Segala puji bagi Allah yg memberi pertolongan pada utusan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk sesuatu yg membuatnya ridha. [HR. Ahmad No.21000]
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa sumber hukum islam ada 3 yaitu : 1. Al-Quran 2. Al-hadits 3. Akal fikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berjihad.














DAFTAR PUSTAKA

2010. Ulumul hadis sohari sahrani . Bogor : Ghalia Indonesia
A Hafiz Jalaludin Assayuti. 1985 M. Proses Lahirnya Sebuah Hadis. Bandung : Pustaka 
Dr. H. Abdul Majid Khon M.Ag. 2013. Ulumul hadis. Jakarta : Amzah 

Dr.H. Munzier Suparta M.A. 2010. ilmu hadis. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Dr.Nuruddin ‘itr . 2012. Ulumul hadis. Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Dr. M syuhudi Ismail. 2005. Kaidah keshohihan sanad hadis. Jakarta : PT Bulan Bintang
Drs. H. Mudasir. 1999. Ilmu Hadis . Bandung : CV Pustaka Setia
Drs. Maslani M.Ag, Ratu Suntiah M.Ag. 2010. Ikhtisar ulumul hadis. Bandung : Sega Arsy 
Drs. Yusuf Saefullah. M.Ag, Drs. Cecep Sumarna, M.Ag. 2004. Pengantar Ilmu hadis. Bandung : Pustaka Bani Quraisy
Prof. Dr. H. Endang Soetari Ad, M.si. 2008. Ilmu hadis. Bandung : CV Mimbar Pustaka
Prof. Drs. Asjmuni Abdurrahman. 1996. pengembangan pemikiran terhadap hadis. LPPI Universitas Muhammadiyah
Prof. H Mohammad Daud Ali, S.H. 2013. hukum islam . Jakarta : PT Raja Grafindo Persada 
http://ainuly90.blogspot.co.id/2012/04/hadits-sebagai-sumber-ajaran-agama.html

http://hendrajs94.blogspot.co.id/2015/02/hadits-sebagai-sumber-ajaran-agama.html

http://kisahimuslim.blogspot.co.id/2014/10/hadis-atau-sunnah-sebagai-sumber-hukum.html

http://mbkyuni.blogspot.co.id/2013/12/al-hadits-sebagai-sumber-ajaran-islam.html

http://murtaqomwr.blogspot.co.id/2013/03/hadits-sebagai-sumber-ajaran-islam.html

http://Pustakafirdausy.blogspot.com

http://uinkediri.blogspot.co.id/2014/12/contoh-makalah-kedudukan-hadits-sebagai.html



Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAFALAN QUR'AN HILANG KARENA MAKSIAT

PERTANYAAN DI PADANG MAHSYAR

EMPAT UNSUR TAWAKKAL