KHULU
KHULU’
FIQH MUNAKAHAT
MAKALAH
Dalam rangka memenuhi tugas perkuliahan mata kuliah Fiqh III
Dosen Pengampu
Drs. H. Ujang Dedih M.Pd.
Makalah Bahan Diskusi Kelompok 8
1152020090 Heriana
1152020108 Kristin Wiranata
15152020127 Margo Mulyono Saryanto
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2017
KATA PENGANTAR
﷽
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji hanya milik Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya dan hanya kepada-Nyalah kita berhak bersyukur dan tiada yang lain selain Allah, karena sesungguhnya Allah-lah yang mampu memberikan kita kekuatan untuk mengerjakan segala sesuatu yang kita lakukan.
Shalawat serta salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang telah membawa kita kepada jalan yang benar. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh III. Kami berharap makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang mengarahkan kepada hal yang baik, dan mampu menjadi petunjuk untuk pembahasan yang kami bahas. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bandung, 11 April 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Rumusan Masalah 2
Tujuan Makalah 2
BAB II PEMBAHASAN 3
Pengertian Khulu’ 3
Dalil Khulu’ 4
Syarat dan Rukun Khulu’ 7
Status Perceraian Karena Khulu’ 8
Hikmah Khulu’ 8
Persoalan Seputar Khulu’ 9
BAB III PENUTUP 17
Lampiran 18
Daftar Pustaka 19
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Kehidupan suami istri hanya bisa tegak kalau ada dalam ketenangan, kasih sayang, pergaulan yang baik, dan masing-masing pihak menjalankan kewajibannya dengan baik. Tetapi adakalanya terjadi suami membenci istri atau istri membenci suaminya. Dalam keadaan seperti ini Islam berpesan agar bersabar dan sanggup menahan diri dan menasehati dengan obat penawar yang dapat menghilangkan sebab-sebab timbulnya rasa kebencian. Firman Allah:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩
…Dan pergaulilah merea (istri-istri) dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An-Nisa: 19)
Kebencian itu terkadang semakin membesar, perpecahan semakin sangat, penyelesaiannya semakin sulit, kesabaran menjadi hilang, dan hilang lenyap ketenangan, cinta, kasih sayang dan kemauan menunaikan kewajiban yang menjadi sendi-sendi kehidupan keluarga. Sehingga kehidupan suami istri akhirnya tak dapat berdamai lagi. Maka pada saat-saat seperti ini, Islam membolehkan penyelesaian satu-satunya yang terpaksa harus ditempuh. Jika kebencian adanya pada pigak suami, maka di tangannya terletak talak yang merupakan salah satu haknya. Jika kebencian adanya pada pihak istri maka Islam membolehkan menebus dirinya dengan jalan khulu’ yaitu mengembalikan mahar kepada suaminya guna mengakhiri ikatan sebagai suami istri.
Sebagai umat Islam, perlu kiranya kita mengetahui fiqh munakahat, sebab dengan mengetahui ilmu tersebut kita dapat menciptakan keluarga yang sakinah,
mawaddah warahmah. Dalam realita yang nampak, tidak jarang kita temukan keluarga yang tidak harmonis. Salah satu contohnya ialah kasus KDRT yang dilakukan suami terhadap istrinya. Sang istri berada dalam keadaan terancam dan mentalnya tertekan, sehingga tidak mungkin tercipta suasana rumah tangga yang harmonis. Untuk mengatasi permasalahan ini Islam memberikan solusi berupa bolehnya istri melakukan khulu’ (memberikan gugatan cerai kepada suaminya). Agar dapat melaksanakan khulu’ secara benar, perlu kiranya suami-istri memahami dalil khulu’, syarat dan rukun khulu’ dan hal lainnya yang berkaitan dengan khulu’.
Berangkat dari permasalahan inilah, kami merasa tergugah untuk mengangkat suatu tema mengenai gugatan cerai istri terhadap suami dalam makalah yang kami susun dengan judul Khulu’. Adapun pembahasan mengenai khulu’ akan dibahas lebih lanjut dalam bab selanjutnya.
Rumusan Masalah
Setelah kami mengamati berbagai permasalahan mengenai khulu’ dalam realita nyata dan menelusurinya dalam berbagai sumber. Kami menyimpulkan rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut:
Apa pengertian khulu’?
Apa landasan hukum khulu’?
Bagaimana rukun dan syarat khulu’?
Apa hikmah dengan adanya khulu’?
Bagaimana persoalan seputar khulu’?
Tujuan Makalah
Adapun tujuan disusunnya makalah ini ialah untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh III dan Pembelajarannya dan untuk memperkaya khazanah pengetahuan seputar fiqh munakahat khususnya khulu’.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengetian Khulu’
Lafal khulu’ itu berasal dari khal’u –dengan fathah kha’nya-, yang maknanya “menanggalkan/melepaskan”, sebab suami istri adalah ibarat pakaian satu sama yang lain, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat al-Qur’an. Diistilahkan dengan melepas pakaian sebab Al-Qur’an memberikan nama bagi suami istri sebagai pakaian bagi kawannya, artinya suami sebagai pakaian istri, sebaliknya istrinya sebagai pakaian suami, sebagaimana tertera dalam surat Al-Baqarah 187
…هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ …..
…mereka (perempuan-perempuan) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka….
Maksud khulu’ yang dikehendaki menurut ahli fiqih adalah permintaan istri kepada suaminya untuk menceraikan (melepas) dirinya dari ikatan perkawinan dengan disertai pembayaran ‘iwadh, berupa uang atau barang, kepada suami dari pihak istri, sebagai imbalan perjatuhan thalak.
Abduhrrahman Al-Jaziri memberikan defenisi khulu’ menurut masing-masing mahzhab :
Golongan Hanafi mengatakan: Khulu’ ialah meninggalkan ikatan pernikahan yang diterima oleh istri dengan lafadz khulu’ atau yang semakna dengan itu.
Golongan Malikiyah mengatakan: Khulu’ menurut syara adalah thalak dengan tebus.
Golongan Asy-Syafi’iyah mengatakan: Khulu’ menurut syara adalah lafadz menunjukan penceraian antara suami istri dengan tebusan yang harus memenuhi persyaratan tertentu.
Golongan Hanabilah mengatakan: Khulu’ adalah suami menceraikan istrinya dengan tebusan yang diambil oleh suami istri dan istrinya atau dari lainnya dengan lafadz tertentu.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa khulu adalah penceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau ‘iwadh kepada suami untuk dirinya dan penceraian disetujui oleh suami.
Dasar Hukum Khulu’
Dasar hukum boleh dilakukan khulu’ adalah Al-Qur’an, Al-Hadits dan pendapat para ulama. Apabila suatu perkawinan tidak berjalanan sebagaimana mestinya dan telah timbul krisis rumah tangga, seperti suami telah membenci istri atau istri membenci suami sehingga ketenangan rumah tangga hilang, kasih sayang dan cinta telah tiada, pergaulan yang baik, pergaulan yang baik tidak ada lagi, islam memberikan jalan keluar lewat thalak atau khulu. Orang menggunakan hak thalak atau khulu tanpa suatu sebab termasuk perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT.
Allah Berfirman :
وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيًۡٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعۡتَدُوهَاۚ
…Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya…. (QS Al Baqarah : 229)
Disamping itu haram hukumnya menyakiti istri supaya dia meminta khulu’. Suami diharamkan menahan dan menghalangi sebagian dari hak-hak istrinya dengan cara menyakiti hatinya supaya nanti istri tersebut meminta lepas dan menebus dirinya dengan khulu’. Suami yang melalukan hal demikian akan dikutuk dan dilaknat oleh Allah SWT.
Firman Allah SWT:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَرِثُواْ ٱلنِّسَآءَ كَرۡهٗاۖ وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (QS. An-Nisa: 19)
Khulu’ itu wajib dilakukan ketika permintaan istri karena suami tidak mau memberi nafkah atau menggauli istri, sedangkan istri menjadi tersiksa. Khulu’ itu hukumnya haram jika dimaksudkan untuk menyengsarakan istri dan anak-anaknya. Khulu’ itu dibolehkan (mubah) ketika ada keperluan yang membolehkan istri menempuh jalan ini. Khulu’ menjadi makruh hukumnya jika tidak ada keperluan untuk itu, dan menjadi sunnah hukumnya jika dimaksudkan untuk mencapai kemaslahatan yang lebih memadai bagi keduanya. Hukum asal khulu’ ada yang berpendapat dilarang (haram) ada yang mengatakan makhruh, dan ada yang mengatakan haram kecuali karena darurat. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum asal melakukan khulu’ itu makruh, hanya dia menjadi sunnah hukumnya bila istri ternyata tidak baik dalam bergaul terhadap suaminya. Khulu’ itu tidak dapat menjadi haram dan tidak pula menjadi wajib.
Didalam hadits disebutkan:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ الْمُخَرِّمِيُّ حَدَّثَنَا قُرَادٌ أَبُو نُوحٍ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak Al Mukharrimi Telah menceritakan kepada kami Qurad Abu Nuh Telah menceritakan kepada kami Jarir bin Hazim dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma, ia berkata; Suatu ketika, isteri Tsabit bin Qais bin Syammas kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit atas agama atau pun akhlaknya, akan tetapi aku khawatirkan akan terjerumus dalam kekufuran." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau begitu, kembalikanlah kebun miliknya." Ia berkata, "Ya." Maka ia pun mengembalikan kebun itu pada Tsabit, sehingga Tsabit meninggalkan wanita itu. Telah menceritakan kami Sulaiman Telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ayyub dari Ikrimah bahwasanya Jamilah..lalu ia pun menyebutkan hadits. (HR. Bukhari No. Hadits 4869 Kitab: Talaq Bab: Khulu’ dan apa hubungannya dengan talak)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ قَالَ وَذَكَرَ أَبَا أَسْمَاءَ وَذَكَرَ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdur Rahman telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Abu Qilabah berkata; Ia menyebutkan Abu Asma` dari Tsauban berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: Siapa pun wanita yang meminta talak kepada suaminya tanpa alasan, bau surga haram baginya. (HR. Ahmad No Hadits: 21404 Kitab: sisa musnad sahabat Anshar Bab dan dari hadits Tsauban Radliyallahu ‘anhu)
Hadits ini menunjukkan bahwa khulu’ itu hendaklah dengan alasan yang kuat; sebagaimana alasan istri Tsabit bin Qais dalam hadits di atas.
Syarat dan Rukun Khulu’
Syarat-syarat Khulu’
Seorang istri meminta suaminya untuk melakukan khulu’, jika tampak adanya bahaya yang mengancam dan merasa takut keduanya tidak akan menegakan hukum Allah.
Hendaknya khulu’ itu berlangsung sampai selesai tanpa adanya tindakan penganiayaan (menyakiti) yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Jika ia menyakiti istrinya, maka ia tidak boleh mengambil sesuatu pun darinya.
Khulu’ itu berasal dari istri bukan dari pihak suami.
Jika suami yang merasa tidak senang hidup bersama istrinya, maka suami tidak berhak mengambil sedikitpun harta dari istrinya.
Khulu’ sebagai talak ba’in, sehingga seami tidak diperbolehkan merujuknya kembali kecuali setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan kemudian melalui proses akad nikah yang baru.
Rukun-rukun Khulu’
Suami yang baligh, berakal dan dengan kemauannya.
Istri yang dalam kekuaaan suami, yaitu belum diceraikan dengan talak yang tidak boleh dirujuk
Ucapan yang menunjukkan khulu’.
‘Iwadh atau tebuan yaitu sesuatu yang boleh dijadikan mahar.
Status Penceraian Karena Khulu’
Tentang status penceraian karena Khulu’, dapat ditemukan bahwa bila seorang suami telah melakukan khulu’ terhadap istrinya, maka dengan khulu’ itu bekas istri menguasai dirinya secara penuh, suami tidak berhak merujuknya kembali. Segala urusan bekas istri berada ditangannya sendiri, sebab dia telah menyerahkan sejumlah harta kepada suami guna melepaskan dirinya itu.
Oleh karena itu, status penceraian karena khulu’ adalah sebagai thalak ba’in bagi istri, sehingga meski demikian suami bersedia mengembalikan ‘iwadh yang telah diterikan kepadanya itu, namun suami tetap tidak berhak merujuk bekas istrinya, dan meskipun bekas istri rela untuk menerima kembali ‘iwadh dimaksud. Bila bekas istri bersedia, maka bekas suami yang telah meng-khulu’ itu boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istrinya itu dengan rukun dan syarat sebagai lazimnya akad nikah.
Hikmah Khulu’
Hikmah yang terkandung di dalamnya sebagai telah disebutkan adalah untuk menolak bahaya, yaitu apabila perpecahan antara suami istri telah memuncak dan dikhawatirkan keduanya tidak tidak dapat menjaga syarat-syarat dalam kehidupan suami istri, maka khulu’ dengan cara-cara yang telah ditetapkan oleh Allah Yang Maha Bijaksana merupakan penolakan terjadinya permusuhan dan untuk menegakan hukum-hukum Allah. Oleh karena itu, Allah berfirman.
وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيًۡٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعۡتَدُوهَاۚ
…Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya…. (QS Al Baqarah : 229)
Persoalan Seputar Khulu’
Ucapan Khulu’
Para ahli fiqh berpendapat bahwa dalam khulu’ harus diucapkan kata khulu’ atau lafazh yang terambil dari kata khulu’ atau kata lain yang punya arti seperti itu, seperti kata : mubara’ah (berlepas diri) dan fidyah (tebusan). Jika tidak dengan kata khulu’ atau kata lain yang maksudnya sama, misalnya suami berkata pada istrinya: “engkau tertalak (anti taaliqun) sebagai imbalan daripada barang/uang seharga sekian”, lalu sang istri mau menerimanya. Maka perbuatan ini tidak termasuk khulu’ melainkan talak dengan imbalan harta.
Ibnu qayyim membantah pendapat di atas katanya “orang yang membaca fiqh atau ushul fiqh akan dapat menyaksinkan bahwa dalam akad yang diperhatikan ialah hakikat dan maksud akadnya, bukan formalitas dan sekedar kata-kata yang diucapkannya.”
Penulis dapat menyimpulkan dari pendapat Ibnu Qayyim tersebut bahwa dalam akad yang harus diperhatikan yaitu maksud akadnya bukan hanya kata-kata yang keluar saja, karena setiap kata yang diucapkan terkadang tidak sama dengan maksud hatinya.
Alasanya, bahwa nabi Muhammad SAW. pernah menyuruh Tsabit bin Qais mentalak istrinya secara khulu’ dengan sekali talak. Selain itu Nabi SAW. menyuruh isteri Tsabit beriddah sekali haid. Hal ini jelas menunjukan fasakh sekalipun terjadinya perceraian dengan ucapan “talak”.
Barang Ganti Rugi dalam Khulu’
Khulu’ seperti keterangan diatas, berarti memutuskan tali perkawinan dengan imbalan harta. Karena itu ganti rugi baru merupakan salah satu bagian pokok dari pengertian khulu’. Jika ganti rugi tidak ada, maka khulu’nya juga tidak sah. Apabila seorang suami berkata kepada istrinya: Aku khulu’ kamu lalu ia diam. Maka perbuatan seperti ini bukan khulu’.
Kemudian jika dengan tindakan itu ia maksudkan untuk talak, maka talaknya bersifat raj’i. jika ia tidak bermaksud apa-apa. Karena kata khulu’ yang diucapkannya di atas tergolong kata sindiran yang perlu kepada niat pengucapnya untuk mengetahui maksudnya.
Golongan Syafi’i berpendapat: Bahwa tidak beda antara bolehnya khulu’ dengan mengembalikan semua maharnya kepada suami atau sebagainya, baik jumlahnya kurang dari maharnya ataupun lebih. Tidak beda pula antara pengembalian tunai, hutang maupun manfaat (jasa). Tegasnya segala yang boleh dijadikan mahar boleh juga dijadikan ganti rugi dalam khulu’. Barang ganti rugi dalam khulu hendaknya dapat dinilai dengan barang (uang) sebab khulu adalah akad perjanjian ganti rugi.
Adapun Khulu’ yang batal yaitu jika ganti rugi yang digunakannya tidak jelas, umpama suami dalam khulu’ diserahi suatu yang tidak disebut dalam cara yang terang (secara terang), umpama dengan sebuah baju, tapi baju yang mana tidak disebutkan atau dengan anak dalam kandungan binatang ini, atau khulu’ dengan menyalahi agama, seperti tidak membelanjai istri padahal saat itu ia sedang hamil atau tidak memberi tempat tinggal.
Atau khulu’ dengan membayar sejumlah uang tetapi tempo bayarnya tidak jelas dan lain sebagainya. Khulu’ dengan membayarkan mahar mitsl berarti istri tertalak ba’in dari suaminya.
Adapun terjadinya firqah (pemisahan suami-istri); yaitu dengan khulu’ yang adakalanya dengan fasakh atau dengan talak. Jika dengan fasakh maka nikahnya tidak batal dengan batalnya ganti rugi. Begitupula fasakhnya. Karena fasakh merusak (membatalkan akad). Jika dengan talak, maka talak sah tanpa ganti rugi. Dan segala yang sah berlaku tanpa ganti rugi, maka ia tetap sah, sekalipun ganti ruginya batal seperti halnya dengan nikah bahkan seharusnya lebih utama.
Karena talak sifatnya lebih kuat dan ampuh daripada fasakh. Selain dari bentuk-bentuk khulu’ di atas, yaitu khulu’ dengan apa yang digenggaman istri, sedang suami tidaklah tahu isinya tetapi diperkirakan sebanyak mahar mitsl. Sesudah dibuka ternyata tidak ada apa-apanya, maka menurut pengarang kitab al-Wasith jatuh sekali talak raj’i.
Sedangkan yang lain meriwayatkan, jatuh talak ba’in jika khulu’nya sejumlah mahar mitsl. Adapun golongan Maliki berpendapat, khulu’ dengan barang yang masih samar boleh seperti: anak sapi dalam kandungan atau lain-lainnya. Jika kandungannya tersebut gugur, maka suami tidak dapat apa-apa, tetapi istrinya tetap tertalak ba’in.
Boleh pula dengan barang yang belum nyata, seperti buah yang belum dapat diakan dan menarik anak dari asuhan ibunya, lalu pindah hak ke tangan suami. Jika khulu’ dengan sesuatu yang haram seperti: khamar, barang curian yang ia ketahui, maka suami tidaklah sah menerimanya tetapi istri tetap tertalak ba’in.
Khamarnya harus dibuang dan barang cucian harus dikembalikan kepada pemiliknya. Tetapi istri tidak wajib menggantikannya dengan apa pun. Hal ini jika suami mengetahui keharaman barang tersebut sedangkan istri tahu atau tidak, tidaklah menjadi persoalan.
Khulu’ Lebih Banyak Dari yang Diterima Istri dari Suami
Jumhur ahli Fiqh berpendapat bahwa suami boleh saja menerima khulu’ lebih besar dari jumlah mahar yang diberikannya dulu, karena Allah berfirman:
…فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦ…
...maka tidak salah bagi mereka berdua (suami-istri) tentang tebusan yang diberikan oleh istri kepadanya.. (QS. Al-Baqarah: 229)
Ayat ini isinya umum meliputi tebusan sedikit ataupun banyak. Baihaqy meriwayatkan dari Abi Syair Al-Khudriy, ia berkata: Adalah saudara perempuanku diperistri oleh sahabat Anshar. Lalu mereka berdua mengadukan perkaranya kepada Rasulullah SAW. lalu beliau bertanya: Apakah engkau (istri) mau mengembalikan kebunnya (suaminya)? Jawabnya: Bahkan aku mau menambahkannya lagi! Lalu ia (istri) mengembalikan kebunnya da tambahannya pula. (Ulama ahli hadits menganggap bahwa hadits ini lemah)
Sebab Daruquthni meriwayatkan hadits dengan sanad sah, katanya:
Abu Zubair berkata: Bahwa ia (Abu Zubair)memberi mahar istrinya sebuah kebun. Lalu Nabi bertanya (kepada istri Abu Zubair): “Maukah kamu mengembalikan kebunnya yang telah diberikan kepadamu?” jawabnya: “Mau dan dengan tambahannya.” Lalu Nabi SAW. bersabda: “Tambahannya tidak boleh. Tetapi hanya kebunnya saja.” Lalu ia menjawab: “Ya, Kebunnya saja.”
Pokok perselisihannya dalam masalah ini ialah tentang ayat Al-Baqarah 229 di atas dikhususkan oleh hadits-hadits ahad. Barang siapa yang berpendapat bahwa ayat yang umum tersebut dapat dikhususkan oleh hadits-hadits ahad, berkata: Tidak boleh khulu’ lebih dari mahar. Dan barang siapa yang berpendapat keumuman ayat tersebut dapat dikhususkan oleh hadits-hadits di atas, berkata: khulu’ boleh dari mahar.
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid dikatakan: Barang siapa yang menyamakan khulu’ dengan ganti rugi lainnya dalam hukum muammalat, maka ia berpendapat bahwa jumlah khulu’ terserah kepada kerelaan pembayarnya. Dan barang siapa berpegang pada teks harfiahnya hadits di atas berpendapat tidak boleh lebih dari mahar. Sebab golongan ini beranggapan bahwa khulu’ yang lebih dari mahar dipandang sama dengan mengambil harta orang lain dengan tidak sah.
Khulu’ Tanpa Alasan
Khulu’ hanya dibolehkan kalau ada alasan yang benar. Seperti: suami cacat badan, atau jelek akhlaknya atau tidak memenuhi kewajiban terhadap istrinya, sedangkan istri khawatir akan melanggar hukum Allah. Dalam keadaan seperti ini maka istri tidak wajib mengawini dan menggaulinya dengan baik, sebagaimana diterangkan dalam zhahir ayat Al-Baqarah 229 di atas.
Maka jika tidak ada alasan yang benar hukumnya terlarang, sebagaimana keterangan hadits Ahmad dan Nasa’i dari Abu Hurairah:
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
Telah menceritakan kepada kami 'Affan dan Wuhaib berkata; telah menceritakan kepada kami Ayub dari Al Hasan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: Para wanita yang mengajukan khulu', dan wanita yang meminta cerai suaminya adalah orang-orang munafiq. (HR. Ahmad No. 8990)
Para ulama berpendapat hukumnya makruh.
Khulu’ dengan Persetujuan Suami Istri
Khulu’ dapat berlangsung dengan persetujuan suami-istri. Jika tidak tercapai persetujuan antara mereka berdua maka pengadilan dapat menjatuhkan khulu’ kepada suami. Karena pernah terjadi bahwa Tsabit dengan istrinya datang mengadukan perkaranya kepada Nabi SAW. Lalu Rasulullah SAW. memutuskan agar Tsabit menerima kebunnya dan menjatuhkan talak kepada istrinya, seperti pernah tersebut dalam hadits di atas.
Ketidaksenangan Istri Cukup Jadi Alasan Khulu’
Syaukani berkata: Menurut zhahir hadits-hadits tentang masalah khulu’ ini: bahwa ketidaksenangan istri sudah boleh jadi alasan khulu’. Tetapi ibnu Mundzir mengatakan tidak boleh, sebelum rasa tidak senang itu terjadi kepada kedua belah pihak, karena berpegang pada harfiyah ayat-ayat al-Qur’an. Demikian pula pendapat Thawus, Sya’bi dan segolongan besar Tabi’in. Tetapi segolongan lain seperti Thabari menjawab: bahwa yang dimaksud oleh ayat al-Qur’an itu ialah, jika istri tidak dapat melaksanakan hak-hak suaminya, maka hal ini telah menimbulkan kemarahan suami terhadap istri.
Jika ketidaksenangan ini adalah ada dari pihak istri. Alasan lain yang menguatkan “tidak harus suami punya rasa tidak senang” yaitu Nabi SAW. tidak bertanya lebih lanjut kepada Tsabit apakah ia juga tidak senang kepada istrinya ketika istrinya menyatakan tidak senang kepadanya.
Khulu’ Boleh Waktu Suci atau Haid
Khulu’ waktu suci atau haid boleh, tidak ada ikatan waktu, karena dalam al-Qur’an tak ada keterangan yang menetapkan waktunya secara khusus. Allah berfirman:
فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦ…
...maka tidak salah bagi mereka berdua (suami-istri) tentang tebusan yang diberikan oleh istri kepadanya.. (QS. Al-Baqarah: 229)
Rasulullah SAW. juga tidak menetapkan waktu khusus sehubungan dengan khulu’ istri Tsabit bin Qois. Rasulullah SAW. juga tidak bertanya dan membicarakan kedaan istrinya (Tsabit). Padahal persoalan haid bukan perkara yang jarang terjadi pada wanita. Syafi’i berkata: “Tidak adanya pertanyaan terperinci tentang jeadaan tersebut, padahal hal seperti ini bisa menimbulakan berbagai tafsiran, berarti menunjukkan sifat yang umum.
Nabi SAW. dalam perkara khulu’ istri Tsabit tidak menanyakan secara terperinci apakah ia sedang haid atau dalam keadaan bersih. Adapun yang dilarang dalam Islam ialah talak dalam waktu haid. Yang maksudnya agar masa iddah istri tidak jadi lama. Padahal di sini yang dipinta pisah dan tebus dirinya serta rela beriddah lama adalah pihak perempuan.
Boleh Mengawini Istri yang Khulu’ dengan Kerelaannya
Bekas suami boleh mengawini kembali istri yang mengkulu’nya dalam masa iddahnya, asalkan ia setuju dan dilakukan dengan akad nikah yang baru.
Iddah Perempuan yang Dikhulu’
Tersebut dari sunnah Nabi SAW. bahwa perempuan yang dikhulu’ iddahnya satu kali haid. Dan peristiwa Tsabit, nabi SAW. bersabda kepadanya:
أَخْبَرَنَا أَبُو عَلِيٍّ مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى الْمَرْوَزِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي شَاذَانُ بْنُ عُثْمَانَ أَخُو عَبْدَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ الرُّبَيِّعَ بِنْتَ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ ثَابِتَ بْنَ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ ضَرَبَ امْرَأَتَهُ فَكَسَرَ يَدَهَا وَهِيَ جَمِيلَةُ بِنْتُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ فَأَتَى أَخُوهَا يَشْتَكِيهِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى ثَابِتٍ فَقَالَ لَهُ خُذْ الَّذِي لَهَا عَلَيْكَ وَخَلِّ سَبِيلَهَا قَالَ نَعَمْ فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَتَرَبَّصَ حَيْضَةً وَاحِدَةً فَتَلْحَقَ بِأَهْلِهَا
Telah mengabarkan kepada kami Abu Ali Muhammad bin Yahya Al Marwazi ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Syadzan bin Utsman saudara Abdan, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Bapakku berkata; telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Mubarak dari Yahya bin Abu Katsir ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Abdurrahman bahwa Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afra telah mengabarkan kepadanya, bahwa Tsabit bin Qais bin Syammas memukul isterinya hingga mematahkan tangannya, yaitu Jamilah binti Abdullah bin Ubay. Saudaranya (Jamilah) lalu datang mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang kepada Tsabit dan berkata kepadanya: "Ambillah apa yang menjadi haknya atas dirimu dan lepaskan dia!" Tsabit lalu berkata, Ya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas menyuruh Jamilah untuk menunggu (Iddah) dalam durasi satu kali haid sebelum kembali kepada keluarganya." (HR. Nasa’i No. 3440 Kitab: Thalak Bab: Lama iddah wanita yang dikhulu’, dengan perawi yang terpercaya)
Demikianlah pendapat yang diikuti oleh Utsman, Ibnu Abbas dan riwayat yang paling kuat dari ahmad, juga pendapat Ishaq bin Rahawaih dan yang dipilih oleh Syaikhul Islam—Ibnu Taimiyyah, kata beliau: “Barang siapa memperhatikan pendapat ini, maka ia akan menemukan kaedah-kaedah hukum sebagai berikut: Iddah hanya ditetapkan sebanyak tiga kali haid, agar masa rujuk cukup lama dan suami bisa berpikir panjang serta mendapatkan kesempatan untuk rujuk selama masa iddah ini.”
BAB III
PENUTUP
Lafal khulu’ itu berasal dari khal’u –dengan fathah kha’nya-, yang maknanya “menanggalkan/melepaskan”, sebab suami istri adalah ibarat pakaian satu sama yang lain, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat al-Qur’an. Diistilahkan dengan melepas pakaian sebab Al-Qur’an memberikan nama bagi suami istri sebagai pakaian bagi kawannya, artinya suami sebagai pakaian istri, sebaliknya istrinya sebagai pakaian suami, sebagaimana tertera dalam surat Al-Baqarah 187
…هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ …..
…mereka (perempuan-perempuan) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka….
Maksud khulu’ yang dikehendaki menurut ahli fiqih adalah permintaan istri kepada suaminya untuk menceraikan (melepas) dirinya dari ikatan perkawinan dengan disertai pembayaran ‘iwadh, berupa uang atau barang, kepada suami dari pihak istri, sebagai imbalan perjatuhan thalak.
Demikian uraian mengenai khulu’ dalam makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat. Kami mohon maaf atas berbagai kekurangan yang terdapat di dalam makalah ini.
LAMPIRAN
PASAL 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian di Pengadilan Agama antara lain:
Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya.
Suami meninggalkan anda selama dua tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
Suami dihukumi penjara selama lima tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan
Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda
Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya
Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali
Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul
Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
DAFTAR PUSTAKA
Asy-Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz. 1992. Fathul Mu’in. diterjemahkan oleh: Abul Hiyadh. Surabaya: Al-Hidayah
Sayyid Sabiq. 1980. Fiqhussunnah. Diterjemahkan oleh: Mohammad Thalib. Bandung: PT Al-Ma’arif
Ujang Dedih. 2016. Fiqh Munakahat dan Waris. Bandung: CV. Insan Mandiri
https://elmudunya.wordpress.com/2010/12/02-tata-cara-pengajukan-gugatan-perceraian-oleh-istri-di-pengadilan-agama/ diakses pada tanggal 11 April 2017 pada pukul 18.04 WIB
Aplikasi Kutubuttis’ah
Komentar