PENDALAMAN MATERI FIQH SMP KURTILAS

PENDALAMAN MATERI FIQH SMP (KURTILAS)
Dalam rangka memenuhi tugas perkuliahan mata kuliah Pendalaman PAI di Sekolah

Dosen
Hariman Surya Siregar, M.Ag









Disusun Oleh: Kelompok 2

1152020091 Hifni Mannan Nuzula
1152020098 Indah Syarofa Taqwana
1152020102 Jahid Ridwan
1152020108 Kristin Wiranata
1152020110 Laila Hamidah








PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2016

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum.wr.wb.
Segala puji hanya milik Allah yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya dan hanya kepada-Nyalah kita berhak bersyukur dan tiada yang lain selain Allah, karena sesungguhnya Allah lah yang mampu memberikan kita kekuatan untuk mengerjakan segala sesuatu yang kita lakukan.
Shalawat serta salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita kepada jalan yang benar. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendalaman PAI di Sekolah. Kami berharap makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang mengarahkan kepada hal yang baik, dan mampu menjadi petunjuk untuk pembahasan yang kami bahas. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca.
Wassalamualaikum.wr.wb.

Bandung, 26 Oktober 2016

       
 Penyusun











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Rumusan Masalah 1
Tujuan Makalah 2
BAB II PEMBAHASAN 3
Materi Fiqih Kelas VII 3
Semua Bersih Hidup Jadi Nyaman 3
Indahnya Kebersamaan dengan Shalat Berjamaah 8
Shalat Jumat Memupuk Rasa Persatuan
Pada Hari yang Kita Tunggu 12
Islam Memberi Kemudahan Melalui Shalat Jama Qasar 18
Materi Fiqih Kelas VIII 25
Lebih Dekat Kepada Allah dengan Melakukan Shalat Sunnah 25
Jiwa Lebih Tenang dengan Banyak Melakukan Sujud 40
Ibadah Puasa Membentuk Pribadi Taqwa 45
Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal
serta Menjauhi Yang Haram 53
Materi Fiqih Kelas IX 59
Akikah dan Kurban Menumbuhkan Kepedulian Ummat 59
Dahsyatnnya Persatuan dalam Ibadah Haji dan Umrah 68
Analisis Materi 78
BAB III PENUTUP 81
Simpulan 81
Saran 81
DAFTAR PUSTAKA 82



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Fiqih merupakan satu dari sekian banyak disiplin ilmu dalam islam, fiqih membahas tentang luka-liku kehidupan sehari-hari seorang muslim. Baik dalam hal ibadah, muamalah, jinayah da lain sebagainya yang merupakan hubungan seorang muslim dengan tuhanya ataupun hubungan seorang muslim dengan muslim yang lain.
Oleh sebab itu fiqih di pandang sangat penting untuk di pelajari bahkan wajib hukumnya mempelajari ilmu fiqih ataupun fiqihnya itu sendiri, karena seorang muslim mempunyai kewajiban berupa wujud penghambaannya kepada sang kholik, sedangkan yang mengatur sah atau tidaknya suatu penghambaan bisa di ketahui ketika memiliki dan telah faham terhadap fiqih ataupun ilmu fiqih.Maka fiqih telah di kenalkan kepada para murid di sekolah-sekolah sejak dini, bahkan mulai di kenalkan ketika seorang anak berda dalam jenjang terbawah dalam tingkat lembaga pendidikan yaitu mulai dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga tiada batasan untuk membatasinya.
Adapun fiqih yang akan di bahas dalam makalah ini adalah mengenai fiqih yang menjadi kajian sebagai salah satu pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yang berada di tingkat SMP.
Rumusan Masalah
Setelah kami melakukan penelusuran terhadap berbagai sumber-sumber informasi yang terkait mengenai Pembelajaran Fiqh SMP (KURTILAS), kami meringkas cakupan permasalahan tersebut dalam rumusan masalah berikut.
Apa materi fiqh SMP kelas VII?
Apa materi fiqh SMP kelas VIII?
Apa materi fiqh SMP kelas IX?
Bagaimana analisis terhadap materi tersebut?

Tujuan Makalah
Adapun tujuan kami menyusun makalah ini adalah sebagai berikut:
Dapat mengetahui materi fiqh SMP kelas VII;
Dapat mengetahui materi fiqh SMP kelas VIII;
Dapat mengetahui materi fiqh SMP kelas IX;
Dapat menganalisis materi Fiqh SMP (kurtilas).

























BAB II
PEMBAHASAN

MATERI FIQIH KELAS VII
SEMUA BERSIH HIDUP JADI NYAMAN









Ingin Tahu tentang Taharah
Tahukah kalian apa itu taharah? Taharah artinya bersuci dari najis dan hadas. Najis adalah kotoran yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Swt. sedangkan hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh Salat, tawaf, dan lain sebagainya. Apa saja yang harus dibersihkan?. Semua harus dibersihkan, termasuk badan, pakaian, tempat dan lingkungan yang menjadi tempat segala aktivitas kita. Lebih-lebih tempat yang kita gunakan untukmelaksanakan ibadah Salat .
Lokasi ibadah ini harus suci dari najis dan bersih dari segala kotoran pasti akan menjadi lebih sempurna dan bermakna. Taharah meliputi 2 hal yaitu: taharah dari najis dan taharah dari hadas. Taharah dari najis maksudnya adalah membersihkan sesuatu dari najis. Ada tiga macam najis, yaitu najis mukhaffafah, najis Mutawassitah, dan najis mugaladah. Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis.
Najis mutawassitah adalah najis pertengahan. Contoh najis jenis ini adalah darah, nanah, air seni, tinja, bangkai binatang, dan sebagainya. Najis jenis ini ada dua macam, yaitu najis hukmiyyah dan najis ‘ainiyyah. Najis hukmiyyah diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (Dzatnya), bau dan rasanya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak wujudnya (Dzat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci. Najis mugaladah adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. cara menyucikannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh sebanyak tujuh kali. Satu kali diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah.
Nah, kalian sudah mengetahui cara bersuci dari najis. Selanjutnya, bagaimana cara bersuci dari hadas? Hadas ada dua macam, yaitu hadas kecil dan hadas besar. Kita terkena hadas kecil apabila mengalami/melakukan salah satu dari 4 hal, yaitu:
1. Keluar sesuatu dari qubul (kemaluan) dan dubur,
2. Hilang akal (contoh tidur),
3. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrim, 
4. Menyentuh qubul (kemaluan) dan dubur dengan telapak tangan. 
Cara menyucikan hadas kecil dengan ber-wudu. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan tayammum. Bagaimana dengan hadas besar? Kita terkena hadas besar apabila mengalami/melakukan salah satu dari enam perkara, yaitu:
1. Berhubungan suami istri (setubuh),
2. Keluar mani,
3. Haid (menstruasi),
4. Melahirkan,
5. Nifas, dan
6. Meninggal dunia. 
Cara menyucikannya adalah dengan mandi wajib, yaitu membasahi seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan tayammum. Masalah hadas besar bagi perempuan menjadi sangat penting dan menarik untuk dipelajari. Perempuan mengalami peristiwa khusus yang tidak dialami oleh seorang laki-laki. Seorang perempuan mengalami peristiwa haid, nifas, dan terkadang istihadah. Semakin penasaran, bukan? Jawabannya dapat kalian temukan pada penjelasan berikut ini. 
Darah yang keluar dari rahim perempuan ada beberapa macam. Ada yang dinamakan haid, nifas, dan istihadah. Pertama darah haid, yaitu darah yang keluar pada perempuan saat kondisi sehat. Adapun ciri-ciri secara umum adalah kental, hangat, baunya kurang sedap, hitam, merah tua, kemudian berangsur-angsur menjadi semakin bening. Kapan perempuan mengalami haid? Sebagian perempuan ada yang sudah mengalami haid saat mulai berumur 9 tahun. Namun, rata-rata mereka mengalaminya pada usia belasan tahun. Berapa lama masanya haid? Masa haid minimal adalah sehari semalam, biasanya 6 atau 7 hari, dan paling lama adalah 15 hari. Kalau setelah 15 hari darah masih terus keluar, maka darah itu merupakan darah istihadah (penyakit). 
Perlu diingat bahwa perempuan yang sedang haid tidak boleh melaksanakan Salat , puasa, membaca dan menyentuh/memegang al-Qur’an, tawaf, berdiam diri di masjid, berhubungan suami istri, dan cerai dari suami. Kedua darah nifas, yaitu darah yang keluar sesudah melahirkan, setelah kosongnya rahim dari kehamilan, meskipun hanya segumpal darah. Sedikit atau banyaknya darah nifas juga bervariasi. Ada yang hanya satu tetes, keluar sehari, atau dua hari. Rata-rata perempuan mengeluarkan darah nifas selama 40-an hari, dan paling lama 60 hari. Adapun cara mandi wajib untuk perempuan yang nifas sama sebagaimana mandinya haid. Ketiga darah istihadah, yaitu darah yang keluar tidak pada hari-hari haid dan nifas karena suatu penyakit. Darah istihadah ada empat macam yaitu:
1. Keluar kurang dari masa haid;
2. Keluar lebih dari masa haid;
3. Keluar sebelum usia haid atau setelah masa menopause;
4. Keluar lebih lama dari maksimal masa nifas.
Seorang perempuan yang mengeluarkan darah istahadah tetap harus melaksanakan kewajiban Salat dan puasa. Apabila hendak Salat maka bersihkan darah itu, pakailah pembalut, kemudian ambillah air wudhu.
Bagaimana Cara Taharah
Tata cara Taharah dari najis sudah dijelaskan di awal bab ini, sedangkan tata cara Taharah dari hadas meliputi: mandi wajib, wudu dan, tayammum. Adapun sarana yang dapat digunakan untuk Taharah, yakni: air, debu, dan batu. Pada umumnya, orang bersuci menggunakan air. Adapun air yang bisa dipakai untuk bersuci adalah air yang suci sekaligus menyucikan. Air jenis ini merupakan air yang bersumber dari alam, baik yang keluar dari bumi maupun yang turun dari langit, seperti air sumur, air sungai, air hujan, air laut, air danau, air embun, air salju, dan sebagainya. Di bawah ini akan dijelaskan secara rinci tata cara Taharah dari hadas.
Mandi Wajib
Mandi wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar. Sering disebut juga mandi janabat/ junub. Adapun cara mandi wajib adalah sebagai berikut.
Niat mandi untuk menghilangkan hadas besar. jika dilafalkan maka bacaanya sebagai berikut :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
“Saya niat mandi menghilangkan hadas besar karena Allah ta’ala”.
Menghilangkan najis apabila terdapat di badannya seperti bekas tetesan darah.
Membasahi seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Pada saat mandi wajib, kita juga disunahkan untuk mambaca basmalah, mencuci kedua tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana, ber-wudu terlebih dahulu, mendahulukan yang kanan dari yang kiri, menggosok tubuh, dan sebagainya.
Wudhu
Wudu adalah cara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil. Adapun tata cara wudu adalah sebagai berikut.
Niat dalam hati, jika dilafalkan maka bacaannya sebagai berikut :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
“Saya niat wudhu menghilangkan hadas kecil karena Allah ta’ala”.
Disunahkan mencuci kedua telapak tangan, berkumur-kumur dan membersihkan lubang hidung.
Membasuh muka.
Membasuh kedua tangan sampai siku.
Mengusap kepala.
Disunahkan membasuh telinga.
Membasuh kaki sampai mata kaki.
Tertib (dilakukan secara berurutan).
Berdoa setelah wudu. 
Tayammum
Apakah tayammum itu? Tayammum adalah pengganti wudu atau mandi wajib. Hal ini dilakukan sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (udzur). Tayammum dilakukan dengan menggunakan sarana debu yang suci. Debu ini digunakan sebagai pengganti air. Apabila kita berada di dalam pesawat atau kendaraan, debu yang digunakan untuk tayammum cukup mengusap debu yang ada di dinding pesawat atau kendaraan. Cara ini boleh dilakukan jika:
a. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya.
b. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit.
c. Telah masuk waktu Salat .
Ber-tayammum itu mudah, caranya adalah sebagai berikut.
Niat (untuk dibolehkan mengerjakan Salat );
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
“Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan salat, karena Allah ta’ala”.
Mengusap muka dengan tanah (debu yang suci);
Mengusap tangan kanan hingga siku-siku dengan debu;
Mengusap tangan kiri hingga siku-siku dengan debu
Hikmah Taharah
Betapa pentingnya bersuci (taharah) dalam kehidupan kita, baik dari najis maupun dari hadas. Bersuci memiliki keutamaan dan manfaat yang luar biasa. Keutamaan-keutamaan itu, antara lain:
Orang yang hidup bersih akan terhindar dari segala macam penyakit karena kebanyakan sumber penyakit berasal dari kuman dan kotoran.
Rasulullah saw. bersabda bahwa orang yang selalu menjaga wudu akan bersinar wajahnya kelak saat dibangkitkan dari kubur.
Dapat dijadikan sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Rasulullah saw. menegaskan bahwa kebersihan itu sebagian dari iman dan ada ungkapan bijak pula yang mengatakan ”kebersihan pangkal kesehatan”.
Kebersihan akan membuat kita menjalani hidup dengan lebih nyaman.
INDAHNYA KEBERSAMAAN DENGAN BERJAMAAH









Ayo sholat berjamaah
Tahukah kamu apakah salat berjamaah itu? salat berjamaah adalah salat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan salah seorang dari mereka menjadi imam, sedangkan yang lainnya menjadi makmum. Nah, salat lima waktu yang kita lakukan sangat diutamakan untuk dikerjakan secara berjamaah, bukan sendiri-sendiri (munfarid). Kalian perlu tahu bahwa hukum salat wajib berjamaah adalah sunnah muakkadh, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Bahkan, sebagian ulama mengatakan hukum salat berjamaah adalah fardu kifayah.
Keutamaan salat berjamaah bila dibandingkan ¡alat munfarid adalah dilipatkan 27 derajat. Hadis Rasulullah saw:
“Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw. bersabda, “salat berjamaah lebih utama dibandingkan salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”(H.R. Bukhari dan Muslim)
Keistimewaan lain bagi orang yang rajin salat berjamaah adalah akan dibebaskan oleh Allah Swt. dari api neraka. Perhatikan keterangan dari hadis berikut ini.
“Dari Anas bin Malik r.a., dari Nabi Muhammad saw., sesungguhnya beliau bersabda: “Barangsiapa salat di masjid dengan berjamaah selama empat puluh malam, dan tidak pernah tertinggal pada rakaat pertama dari salat Isya, maka Allah akan membebaskan baginya dari api neraka.” (H.R. Ibnu Majah).
Apakah kalian ingin mengetahui lebih jauh mengenai salat berjamaah? Bacalah pembahasan berikut ini.
Syarat Sah
Salat berjamaah sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 
a. Ada imam.
b. Makmum berniat untuk mengikuti imam.
c. salat dikerjakan dalam satu majelis.
d. salat makmum sesuai dengan salat-nya imam.
Kedudukan imam dalam salat berjamaah sangat penting. Dia akan menjadi pemimpin seluruh jamaah salat sehingga untuk menjadi imam ada syarat tersendiri. Syarat yang dimaksud adalah :
a. Mengetahui syarat dan rukun salat, serta perkara yang membatalkan salat,
b. Fasih dalam membaca ayat-ayat al-Qur'an,
c. Paling luas wawasan agamanya dibandingkan yang lain,
d. Berakal sehat,
e. Ballig,
f. Berdiri pada posisi paling depan,
g. Seorang laki-laki (perempuan juga boleh jadi imam kalau makmumnya perempuan semua), dan
h. Tidak sedang bermakmum kepada orang lain.
Sedangkan syarat-syarat menjadi makmum adalah seperti berikut.
a. Makmum berniat mengikuti imam,
b. Mengetahui gerakan salat imam,
c. Berada dalam satu tempat dengan imam,
d. Posisinya di belakang imam, dan
e. Hendaklah salat makmum sesuai dengan salat imam, misalnya imam salat Asar makmum juga salat Asar.
Makmum Masbuq
Makmum Masbuq adalah makmum yang tidak sempat membaca surat alFatihah bersama imam di rakaat pertama. Lawan katanya adalah makmum muwafiq, yakni makmum yang dapat mengikuti seluruh rangkaian salat berjamaah bersama imam.
Halangan salat Berjamaah
Salat berjamaah dapat ditinggalkan, kemudian melakukan salat sendirian (munfarid). Faktor yang menjadi halangan itu adalah:
a. Hujan yang mengakibatkan susah menuju ke tempat salat berjamaah,
b. Angin kencang yang sangat membahayakan,
c. Sakit yang mengakibatkan susah berjalan menuju ke tempat salat berjamaah,
d. Sangat ingin buang air besar atau buang air kecil, dan
e. Karena baru makan makanan yang baunya sukar dihilangkan, seperti bawang, petai, dan jengkol.
Tata cara shalat jamaah berjamaah
Berdasarkan ketentuan di atas, praktik salat wajib berjamaah adalah sebagai berikut.
Salat berjamaah diawali dengan dan iqamah, tetapi kalau tidak memungkinkan cukup dengan iqamah saja.
Barisan salat (saf) di belakang imam diisi oleh jamaah laki-laki, sementara jamaah perempuan berada di belakangnya.
Di dalam melaksanakan salat berjamaah seorang imam membaca bacaan salat ada yang nyaring (jahr) dan ada yang dilirihkan (sir). Bacaan yang dinyaringkan adalah: Bacaan takbiratul ihram, takbir intiqal, tasmi’, dan salam; Bacaan al-Faihah dan ayat-ayat al-Qur'an pada dua rakaat pertama salat Magrib, Isya, dan Subuh. Begitu juga dengan salat Jumat, gerhana, istisqa, ‘idain (dua hari raya), Tarawih dan Witir; Bacaan amin bagi imam dan makmum setelah imam selesai membaca al Fatihah yang dinyaringkan.
Makmum harus mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahului gerakan imam;
Setelah salam, imam membaca Zikir dan doa bersama-sama dengan makmum atau membacanya sendiri-sendiri.
Pembiasaan shalat berjamaah
Perbandingan pahala antara salat sendirian dan dengan salat berjamaah, yaitu satu berbanding 27 derajat. Hal ini karena salat berjamaah memiliki keutamaan, yaitu:
menjalin silaturahmi antarsesama;
mengajarkan hidup disiplin, saling mencintai, dan menghargai;
menjaga persatuan, kesatuan, dan kebersamaan;
menahan dari kemauan sendiri (egois);
mengajarkan kepatuhan seorang muslim kepada pimpinannya.
Sikap kecintaan kepada salat berjamaah dapat diwujudkan melalui perilaku sebagai berikut.
Ketika masuk waktu salat segera menuju ke masjid dan mengumandangkan atau mendengarkan adzan.
Ketika mendengar adzan segera menuju masjid.
Mengajak teman-temannya untuk salat berjamaah.
Suka menjalin tali silaturahmi antara sesama di masjid.
Senang mendatangi majelis taklim untuk menuntut ilmu agama.
Tidak suka membeda-bedakan status sosial seseorang, karena kedudukannya sama di hadapan Allah Swt.
Taat kepada pimpinan selama tidak melakukan kesalahan. Apabila pimpinan salah kita wajib mengingatkan ke jalan yang benar, temasuk di dalam taat kepada kedua orang tua dan guru.
Menjaga persatuan dan kesatuan.
SHALAT JUMAT MEMUPUK RASA PERSATUAN PADA HARI YANG KITA TUNGGU














Apa salat jumat itu?
Salat Jumat adalah salat dua rakaat dengan berjamaah yang dilaksanakan sesudah khotbah Jumat pada waktu Zuhur di hari Jumat. Hukumnya wajib bagi laki-laki yang sudah memenuhi syarat.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩ 
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat di hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (Q.S. al-Jumu’ah/62: 9)
Salat Jumat pada prinsipnya sama dengan salat wajib yang dilaksanakan secara berjamaah. Salat Jumat adalah salat wajib atau fardu ‘ain yang dilaksanakan olehsetiap muslim laki-laki dalam setiap minggunya pada hari Jumat. Salat Jumat dilaksanakan secara berjamaah dan tidak boleh dilakukan sendiri-sendiri. Agar salat Jumat dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, maka kalian harus mengetahui ketentuan-ketentuannya.
Ketentuan salat jumat
Syarat Wajib salat Jumat
Salat Jumat dilaksanakan dengan syarat-syarat sebagai berikut.
Islam.
Ballig (dewasa), anak-anak tidak diwajibkan.
Berakal, orang gila tidak wajib.
Laki-laki, perempuan tidak diwajibkan.
Sehat, orang yang sedang sakit atau berhalangan tidak diwajibkan. 
Menetap (bermukim), orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) tidak wajib.
Syarat Sah Mendirikan salat Jumat
Salat Jumat dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
Dilaksanakan di tempat yang telah dijadikan tempat bermukim oleh penduduknya, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Oleh karena itu, tidak sah mendirikan salat Jumat di ladang-ladang yang penduduknya hanya singgah di sana untuk sementara waktu saja. 
Dilaksanakan secara berjamaah. Tidak sah hukumnya apabila salat Jumat dilaksanakan sendiri-sendiri. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah orang untuk dapat mendirikan salat Jumat. Sebagian ulama mengatakan minimal 40 orang dan ada yang mengatakan minimal 2 orang.
Dilaksanakan pada waktu Zuhur. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi: Dari Anas bin Malik,” Sesungguhnya Rasulullah saw. salat Jumat ketika matahari telah tergelincir.”(H.R. Bukhari)
Salat Jumat dilaksanakan dengan didahului dua khotbah.
Khotbah Jumat
Khotbah Jumat merupakan nasihat dan tuntunan ibadah yang disampaikan oleh khatib kepada jamaah salat Jumat. Perhatikan rukun dan syarat khotbah Jumat ini.
Rukun khotbah Jumat
Mengucapkan puji-pujian kepada Allah Swt.
Membaca Salawat atas Rasulullah saw.
Mengucapkan dua kalimat syahadat.
Berwasiat (bernasihat).
Membaca ayat al-Qur'an pada salah satu dua khotbah.
Berdoa untuk semua umat Islam pada khotbah yang kedua.
Syarat Khotbah Jumat
Khotbah Jumat dilaksanakan tepat siang hari saat matahari tinggi dan mulai bergerak condong ke arah Barat.
Khotbah Jumat dilaksanakan dengan berdiri jika mampu.
Khatib hendaklah duduk di antara dua khotbah.
Khotbah disampaikan dengan suara yang keras dan jelas.
Khotbah dilaksanakan secara berturut-turut jarak antara keduanya.
Khatib suci dari hadas dan najis.
Khatib menutup aurat.
Sunah Khotbah Jumat
Khotbah dilaksanakandi atas mimbar atau tempat yang tinggi.
Khotbah disampaikan dengan kalimah yang fasih, terang, dan mudah dipahami.
Khatib menghadap ke jamaah salat Jumat.
Khatib membaca salawat atau yang lainnya di antara dua khotbah.
Khatib menertibkan tiga rukun, yaitu dimulai dengan puji-pujian, salawat Nabi, dan berwasiat.
Jamaah salat Jumat hendaklah diam, tenang dan memperhatikan khotbah Jumat.
Khatib hendaklah memberi salam.
Khatib hendaklah duduk di kursi mimbar sesudah memberi salam dan mendengarkan azan.
Sunah yang Berkaitan dengan salat Jumat
Mandi terlebih dahulu sebelum pergi ke masjid.
Memakai pakaian yang bagus dan disunahkan berwarna putih.
Memakai wangi-wangian.
Memotong kuku, menggunting kumis, dan menyisir rambut.
Menyegerakan pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat.
Melaksanakan salat tahiyatul masjid (salat untuk menghormati masjid)
Membaca al-Qur'an atau Zikir sebelum khotbah Jumat.
Memperbanyak doa dan salawat atas Nabi Muhammad saw.
Adab Melaksanakan salat Jumat
Meluruskan Saf (barisan salat). Saf di depan yang masih kosong segera diisi. Salah satu kesempurnaan salat berjamaah adalah Saf-nya lurus dan rapat.
Ketika khatib sedang berkhotbah, tidak boleh berbicara satu kata pun. Berkata-kata saat khotbah berlangsung menjadikan salat Jumat sia-sia. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda yang artinya: “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘diamlah, dan khatib sedang berkhotbah! ”Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (H.R. Bukhari Muslim). Hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas. Ia berkata bahwa Rasulullah bersabda yang artinya: “Barang siapa yang berbicara pada saat imam khotbah Jumat, maka ia seperti keledai yang memikul kitab, sedangkan yang mengingatkan orang untuk diam, maka tidak sempurna salat Jumatnya.” (H.R. Ahmad).
Halangan salat Jumat
Hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk boleh tidak salat Jumat adalah sebagai berikut.
Sakit. Orang yang sakit diperbolehkan tidak melaksanakan salat Jumat, tetapi harus melaksanakan salat Zuhur.
Hujan lebat, angin kencang, dan bencana alam yang menyulitkan untuk melaksanakan salat Jumat.
Musafir, yaitu seseorang yang sedang melaksanakan perjalanan jauh.
Perjalanan menuju tempat melaksanakan salat Jumat tidak aman.
Aku ingin bisa shalat jumat
Tata cara pelaksanaan salat Jumat secara umum adalah sebagai berikut.
Bersihkan terlebih dahulu badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis atau kotoran.
Sebelum berangkat ke masjid disunahkan untuk mandi terlebih dahulu, memotong kuku, mencukur kumis, dan menghilangkan bau yang tidak sedap.
Pakailah pakaian yang bersih (disunahkan yang berwarna putih, memakai kopiah, dan memakai wangi-wangian.)
Segera pergi ke masjid dan melaksanakan salat tahiyyatul masjid (salat menghormati masjid) dua rakaat sebelum duduk.
Sambil menunggu khatib naik mimbar disunahkan membaca Zikir, Salawat Nabi dan membaca Al-Qur'an.
Ketika masuk waktu Zuhur muadzin mengumandangkan adzan yang pertama.
Setelah selesai adzan jamaah melaksanakan salat sunnah qabliyyah/salat sunat Jumat.
Khatib naik ke mimbar mengucapkan salam, muadzin mengumandangkan adzan yang kedua.
Bagi yang melaksanakan salat Jumat dengan azan sekali, maka sebelum azan khatib naik mimbar, kemudian dikumandangkan azan. Setelah azan selesai, khatib melaksanakan khutbah.
Khatib menyampaikan khotbahnya dengan dua kali khotbah diselingi dengan duduk di antara dua khotbah.
Pada saat khotbah dibacakan, jamaah memperhatikan dengan khusuk, tidak bercakap-cakap, meskipun suara khotbah tidak terdengar.
Setelah selesai khotbah, muadzin mengumandangkan iqamah, sebagai tanda dimulainya salat Jumat.
Jamaah bersiap-siap untuk melaksanakan salat Jumat.
Sebelum salat dimulai, imam hendaknya mengingatkan makmum untuk merapatkan dan meluruskan £af serta mengisinya yang masih kosong.
Imam memimpin salat Jumat berjamaah dua rakaat.
Jamaah disunahkan untuk berdzikir dan berdoa setelah selesai salat Jumat.
Sebelum meninggalkan masjid jamaah disunahkan untuk melaksanakan salat sunnah ba’diyah terlebih dahulu. 
Hikmah salat Jumat
Memuliakan hari Jumat.
Menguatkan tali silaturrahmi. Kita bisa mengetahui kondisi jamaah yang lainnya. Misalnya, jika kita melihat ada jamaah sedang dilanda kesusahan hidup, kita bisa membantu mereka. Atau, jika ada yang jarang ke masjid karena sakit, kita bisa menjenguk mereka. Bahkan, jika kita melihat ada yang bermaksiat, kita bisa langsung menasihatinya. Dari sini umat Islam bisa mewujudkan semangat tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa sekaligus saling menasihati dalam kebaikan dan kesabaran dengan amar ma'ruf dan nahi munkar. 
Berkumpulnya umat Islam dalam masjid merupakan salah satu cara untuk mencari barakah Allah Swt.
Dengan sering berjamaah di masjid, bisa menambah semangat bekerja kita karena terbiasa melihat orang-orang yang semangat beribadah di masjid.
Melipatgandakan pahala kebaikan.
Membiasakan diri untuk disiplin terhadap waktu.









ISLAM MEMBERI KEMUDAHAN MELALUI SHALAT JAMA QASAR











Aku Ingin Tahu Ketentuan Salat Jama
Salat jama' artinya salat fardu yang dikumpulkan atau digabungkan. Maksudnya salat jama' menggabungkan dua salat fardu dan mengerjakannya dalam satu waktu saja. Salat jama' boleh dilaksanakan pada waktu salat yang pertama (jama' taqdim) maupun pada waktu salat yang kedua (jama' ta’khir). Hukum salat jama' adalah boleh bagi orang yang berada pada kondisi darurat, seperti dalam perjalanan jauh. Ketentuan ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: “Dari Anas r.a., ia berkata : Apabila Nabi Muhammad saw. hendak menjama' antara dua salat ketika dalam perjalanan, beliau mengakhirkan salat zuhur hingga awal waktu Ashar, kemudian beliau menjama' antara keduanya.” (H.R. Muslim).
Salat Jama' Taqdim
Salat jama' Taqdim adalah salat yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua salat fardu dan dilaksanakan pada saat waktu salat fardu yang pertama. Contoh, salat zuhur dan salat Ashar dilaksanakan pada waktu zuhur, demikian juga salat Magrib dan salat Isya dilaksanakan pada waktu Magrib. 
Cara melaksanakan salat jama' taqdim adalah mendahulukan salat fardu yang pertama lalu salat yang kedua, berniat jama' taqdim, dan mengerjakannya berturut-turut tidak boleh diselingi dengan perbuatan lain. Setelah selesai melaksanakan salat zuhur langsung melaksanakan salat Ashar begitu juga setelah melaksanakan salat Magrib langsung melaksanakan salat Isya. Tidak sulit, bukan?
Salat Jama' Ta’khir
Salat jama' Ta’khir adalah salat yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua salat fardu dan dilaksanakan pada waktu yang kedua atau terakhir. Contoh, salat zuhur dan salat Ashar dilaksanakan pada waktu salat Ashar, demikian juga salat Magrib dan salat Isya dilaksanakan pada waktu salat Isya. Dalam tata cara pelaksanaan salat jama' ta’khir tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya. Jika kalian hendak melaksanakan salat jama' ta’khir, berniatlah akan mengerjakan kedua salat fardu itu dengan cara dijama'. Pelaksanaan dua salat fardu tersebut dilakukan secara berturut-turut tidak boleh diselingi perbuatan lain.
Setelah selesai melaksanakan salat Ashar langsung melaksanakan salat zuhur begitu juga setelah melaksanakan salat Isya langsung melaksanakan salat Magrib. Atau sebaliknya, setelah selesai melaksanakan salat zuhur langsung melaksanakan salat Ashar begitu juga setelah melaksanakan salat Magrib langsung melaksanakan salat Isya.
Syarat melaksanakan salat jama' adalah sebagai berikut.
Pada saat sedang melakukan perjalanan jauh, jarak tempuhnya tidak kurang dari 80,640 km.
Perjalanan yang dilakukan bertujuan baik, bukan untuk kejahatan dan maksiat.
Sakit atau dalam kesulitan.
Salat yang dijama' salat adzan (tunai) bukan salat qadha’.
Berniat men-jama' ketika takbiratul ihram.
Aku ingin tahu ketentuan salat qasar
Salat qasar adalah salat fardu yang diringkas dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dengan demikian salat fardu yang boleh diqashar adalah salat zuhur, Ashar, dan Isya. Sedangkan salat Magrib dan Subuh tidak boleh diqasar .
Hukum salat qasar adalah sunah sebagaimana di jelaskan dalam Q.S. An-Nisa/4:101 yang berbunyi:
 وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ إِنَّ ٱلۡكَٰفِرِينَ كَانُواْ لَكُمۡ عَدُوّٗا مُّبِينٗا ١٠١ 
“Dan apabila kamu berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salat(mu), jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. 
Salat qasar sah dilaksanakan apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
 Perjalanan yang dilakukan bertujuan bukan untuk maksiat.
Jaraknya jauh, sekurang-kurang nya 80,640 km lebih (perjalanan sehari semalam).
Salat yang diqasar adalah salat adzan (tunai), bukan salat qadha.
 Berniat salat qasar ketika takbiratul ihram. 
Cara melaksanakan salat qasar adalah salat dikerjakan yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat. Pelaksanaanya seperti melaksanakan salat dua rakaat pada umumnya. Sangat mudah, bukan?
Aku Bisa Salat Jama Dan Qasar
Panduan Praktik salat Jama' Taqdim:
Cara melaksanakan salat jama' Taqdim (zuhur dengan Ashar) adalah sebagai berikut.
Mulailah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan salat.
Bersiap untuk melaksanakan salat yang didahului dengan iqamah.
Melaksanakan salat zuhur empat rakaat diawali dengan niat untuk salat jama' Taqdim pada waktu takbiratul ihram. Contoh lafal niat zuhur untuk jama' Taqdim adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع  رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
”Saya berniat salat zuhur empat rakaat dijama' dengan Ashar dengan jama' Taqdim menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Setelah niat, lanjutkan salat zuhur empat rakaat seperti biasa sampai salam.
Setelah salam langsung berdiri untuk melaksanakan salat Ashar empat rakaat yang didahului dengan iqamah dengan niat salat jama' Taqdim. Contoh lafal niat salat Ashar untuk jama' Taqdim adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع  رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
”Saya berniat salat Ashar empat rakaat dijama' dengan zuhur dengan jama' Taqdim menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Selanjutnya melaksanakan salat Ashar empat rakaat seperti biasa sampai salam.
Cara melaksanakan salat jama' Taqdim Magrib dengan Isya adalah:
Mulailah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan salat.
Bersiap untuk melaksanakan salat yang didahului dengan iqamah.
Melaksanakan salat Maghrib tiga rakaat diawali dengan niat untuk salat jama' Taqdim pada waktu takbiratul ihram. Contoh lafal niat salat Magrib untuk jama' Taqdim adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
”Saya berniat salat Maghrib tiga rakaat dijama' dengan Isya dengan jama' Taqdim menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Setelah niat, lanjutkan salat Magrib tiga rakaat seperti biasa sampai salam.
Sehabis salam langsung berdiri untuk melaksanakan salat Isya empat rakaat yang didahului dengan iqamah dengan niat salat jama' Taqdim. Contoh lafal niat salat Isya untuk jama' Taqdim adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ الْعِشَاءِ اَرْبَعَ رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الْمَغْرِبِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
”Saya berniat salat Isya empat rakaat dijama' dengan Maghrib dengan jama' Taqdim menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Selanjutnya melaksanakan salat Isya seperti biasa empat rakaat sampai salam.
Panduan Praktik salat Jama' Ta’khir
Cara melaksanakan salat jama' Ta’khir Ashar dengan zuhur adalah: Untuk jama' takhir tata caranya hampir sama dengan jama' Taqdim, hanya diniatnya saja yang berbeda, yaitu: Contoh bacaan niat salat Ashar untuk jama' Ta’khir empat rakaat:
أُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الْظُهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
 ”Saya berniat salat Ashar empat rakaat dijama' dengan zuhur dengan jama' Ta’khir menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Contoh bacaan niat salat zuhur untuk jama' Ta’khir adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ الْظُهْرِ اَرْبَعَ رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
”Saya berniat salat zuhur empat rakaat dijama' dengan Ashar dengan jama' Ta’khir menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Cara melaksanakan salat jama' Ta’khir (Isya dan Magrib) adalah:
Contoh bacaan niat salat Isya untuk jama' Ta’khir adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ الْعِشَاءِ اَرْبَعَ رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
”Saya berniat salat Isya empat rakaat dijama' dengan Maghrib dengan jama' Ta’khir menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Contoh bacaan niat salat Magrib untuk jama' Ta’khir adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثلاث رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الْعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
 ”Saya berniat salat Maghrib tiga rakaat dijama' dengan Isya dengan jama' Ta’khir karena Allah Ta’ala”
Salat Jama' Taqdim Di-qasar
Cara melaksanakan Salat jama' taqdim diqashar (Zuhur dengan Ashar) adalah:
Memenuhi persyaratan untuk melaksanakan salat.
Melaksanakan salat yang didahului dengan iqamah. 
Melaksanakan salat zuhur dua rakaat diawali dengan niat untuk salat jama' taqdim dan diqasar. Contoh lafal niat:
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ رَكعَتَيْنِ قصْرًا مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
“Saya berniat salat Zuhur dua rakaat dijama' dengan Ashar yang diringkas dengan jama' taqdim menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Melaksanakan salat zuhur dua rakaat sampai selesai.
Melaksanakan salat Ashar dua rakaat, yang didahului dengan iqamah dengan niat salat jama' taqdim dan diqasar. Contoh lafal niat:
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ رَكعَتَيْنِ قصْرًا مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِجَمْعَ تَقْدِيْمٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
“Saya berniat menjalankan salat fardu Ashar dua rakaat diqasar dan dijama' dengan zuhur dengan jama' taqdim menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Melaksanakan salat Ashar dua rakaat sampai selesai.
Cara melaksanakan salat jama' taqdim diqashar (Magrib dengan Isya (adalah:
Memenuhi persyaratan untuk melaksanakan salat;
Melaksanakan salat yang didahului dengan iqamah;
Melaksanakan salat Magrib tiga rakaat yang diawali dengan niat untuk salat jama' taqdim dan diqashar. Contoh lafal niat:
أُصَلِّي فَرْضَ المغرب ثلاث رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العشاء مَقْصُوْرَةٍ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
“Saya berniat menjalankan salat fardu Maghrib tiga rakaat dijama' dengan Isya yang diringkas dengan jama' taqdim menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Melaksanakan salat Magrib tiga rakaat sampai selesai;
Melaksanakan salat Isya dua rakaat, yang didahului dengan iqamah dengan niat 
salat jama' taqdim dan diqashar.Contoh lafal niatnya adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ العشاء رَكعَتَيْنِ قصْرًا مَجْمُوْعًا مع المغرب جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
“Saya berniat menjalankan salat fardu Isya dua rakaat diqashar dan dijama' dengan Maghrib dengan jama' taqdimmenghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Melaksanakan salat Isya dua rakaat sampai selesai.
Panduan Praktik salat Jama' Ta’khir Diqashar
Cara melaksanakan salat jama' Ta’khir diqashar (zuhur dengan Ashar):
Untuk jama' takhir dan diqashar, tata caranya hampir sama dengan jama' taqdim dan diqashar. Hanya niatnya saja yang berbeda, yaitu: Contoh lafal niat salat Ashar untuk jama' Ta’khir diqashar adalah: 
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ رَكعَتَيْنِ قصْرًا مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِجَمْعَ تَأْخِيْرٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
“Saya berniat menjalankan salat fardu Ashar dua rakaat diqashar dan dijama' dengan zuhur dengan jama' Ta’khir menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Contoh lafal niat salat zuhur untuk jama' ta’khir qasar adalah: 
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِرَكعَتَيْنِ قصْرًا مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
“Saya berniat menjalankan salat fardu zuhur dua rakaat dijama' dengan Ashar yang diringkas dengan jama' Ta’khir menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Contoh lafal niat salat Isya untuk jama' Ta’khir diqashar adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ العشاء رَكعَتَيْنِ قصْرًا مَجْمُوْعًا مع المغرب جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
“Saya berniat menjalankan salat fardu Isya dua rakaat diqashar dan dijama' dengan Magrib dengan jama' Ta’khir menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Contoh lafal niat salat Magrib untuk jama' Ta’khir diqashar adalah: 
أُصَلِّي فَرْضَ المغرب ثلاث رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العشاء مَقْصُوْرَةٍ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
 “Saya berniat menjalankan salat fardu Magrib tiga rakaat dijama' dengan Isya yang diringkas dengan jama' Ta’khir menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.





MATERI FIQIH KELAS VIII
LEBIH DEKAT KEPADA ALLAH DENGAN MELAKUKAN SHALAT SUNNAH






















Salat sunnah adalah shalat yang dianjurkan untuk mengerjakannya. Orang yang melaksanakan shalat sunnah mendapatkan pahala dan keutamaan dari Allah Swt. Namun, jika seseorang tidak melaksanakan salat sunnah, dia tidak berdosa. Dalam hal melaksanakan salat Sunnah, Rasulullah memberi teladan yang penuh dengan kemuliaan. Beliau selalu mengerjakannya, seperti sholat-sholat rawatib, salat dhuha, witir, dan sebagainya. 
Di antara sekian banyak salat sunnah, ada yang ditekankan untuk dikerjakan dengan berjamaah, ada yang dikerjakan secara munfarid (sendirian), dan ada yang bisa dikerjakan secara berjamaah atau munfarid.
Salat Sunnah Berjamaah
Pernahkah kalian melaksanakan salat sunnah secara berjama’ah? Tentunya kalian sering melaksanakannya. Misalnya pada saat melaksanakan salat hari raya Idul Fitri maupun hari raya Idul Adha (salat idain). Kalian tentu tidak pernah melaksanakan salat Idul Fitri atau Idul Adha secara munfarid (sendirian). Kedua salat ini pasti dilaksanakan secara berjamaah.
Secara lebih rinci salat-salat sunnah yang dilaksanakan secara berjama’ah sebagai berikut:
a. Salat Idul Fitri
b. Salat Idul Adha
c. Salat Kusuf (gerhana matahari)
d. Salat Khusuf (gerhana bulan)
e. Salat Istisqa (meminta hujan)
Salat Idul Fitri
Salat Idul Fitri adalah salat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan pada hari raya Idul Fitri pada setiap tanggal 1 Syawal setelah melaksanakan puasa Ramadan satu bulan lamanya. Hukum melaksanakan salat sunnah ini adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan).
“Id” artinya kembali yaitu dengan hari raya Idul Fitri ini kita kembali dihalalkan berbuka seperti makan dan minum di siang hari yang sebelumnya selama bulan Ramadan hal itu dilarang. Waktu untuk melaksanakan salat Idul Fitri itu adalah sesudah terbit matahari sampai tergelincirnya matahari pada tanggal 1 Syawal tersebut.
Adapun Tata cara pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri tergambar dalam cerita Amri dan Salim berikut:
Selanjutnya mereka mengikuti salat Idul Fitri dengan khusyu bersama dengan para jamaah, dengan tata cara sebagai berikut :
1) Imam memimpin pelaksanaan salat Idul Fitri diawali dengan niat yang ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan maka bunyi niatnya adalah:
اُصَلِّى سُنُّةً لِعِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala.”
2) Pada rakaat pertama sesudah membaca do’a iftitah bertakbir sambil mengangkat tangan sebanyak tujuh kali. Di sela-sela takbir satu dan lainnya disunnahkan membaca:
ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠَّﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﺇﻟَﻪَ ﺇﻟَّﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺍَﻟﻠَّﻪُ ﺃَﻛْﺒَﺮ
Artinya : “Maha suci Allah, dan segala puji bagi Allah, tida Tuhan melainkan Allah, Allah Mahabesar.”
3) Setelah takbir tujuh kali dan membaca tasbih tersebut dilanjutkan membaca surah al-Fatihah dan membaca salah satu surah dalam alQur`an. Namun, diutamakan surah Qaf atau surah al-A’la.
4) Pada rakaat kedua, setelah takbir berdiri kemudian membaca takbir lima kali sambil mengangkat tangan dan di antara setiap takbir disunnahkan membaca tasbih. Setelah itu membaca surah al-Fatihah dan surah-surah pilihan. Surah yang dibaca diutamakan surah al-Qamar atau surah al-Gasyiyah.
5) Salat Idul Fitri ditutup dengan salam. Setelah itu khatib mengumandangkan khutbah dua kali. Khutbah yang pertama dibuka dengan takbir sembilan kali dan khutbah yang kedua dibuka dengan takbir tujuh kali. Ada pula yang melaksanakan khutbah hanya satu kali.
Setelah salat Idul Fitri para jama’ah dianjurkan untuk bersalam-salaman untuk saling memaafkan lahir dan batin. Setelah selesai salat, kita pulang ke rumah dengan menempuh jalan yang berbeda dengan pada saat berangkat.
Di sepanjang jalan kita disunnahkan untuk saling bersilaturrahmi dan bersedekah, saling memberikan maaf kepada sesama keluarga, famili, tetangga, dan saudara sesama muslim. Khusus hari raya Idul Fitri kita diSunnahkan mengucapkan selamat kepada sesama saudara sesame muslim ketika bertemu.
Salat Idul Adha
Salat Idul Adha adalah salat yang dilaksanakan pada hari raya Qurban atau hari raya Idul Adha. Salat ini dilaksanakan pada pagi hari tanggal 10 Zulhijjah bertepatan dengan pelaksanaan rangkaian ibadah haji di tanah suci.
Dengan demikian orang yang sedang melaksanakan ibadah haji tidak disunnahkan melaksanakan salat Idul Adha. Bagi orang yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji, hukum melaksanakan salat Idul Adha adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).
Hampir semua ketentuan dan tata cara salat Idul Adha sama dengan salat Idul Fitri. Baik menyangkut waktu pelaksanaannya, hukumnya, dan tata caranya. Adapun perbedaannya hanya pada niatnya. Niat salat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan maka bunyi niatnya adalah:
اُصَلِّى سُنُّةً لِعِيْدِالْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya berniat salat sunnah idul adha dua rakaat karena Allah ta’ala.”
Salat Kusuf (Gerhana Matahari)
Salat Sunnah kusuf (kusufus syamsi) adalah salat sunnah yang dilaksanakan ketika terjadi gerhana matahari. Hukum melaksanakan salat ini adalah sunnah muakkad. 
Waktu pelaksanaan salat kusuf adalah mulai terjadinya gerhana matahari sampai matahari kembali tampak utuh seperti semula. Ketika gerhana sudah mulai terjadi, jama’ah berkumpul di masjid. Salah satu dari jamaah tersebut menjadi muazin untuk menyerukan panggilan salat. Salat gerhana ini dilaksanakan dengan berjamaah dan dipimpin oleh seorang imam.
Hal yang membedakan salat kusuf dibanding salat pada umumnya adalah dalam salat kusuf setiap rakaat terdapat dua kali membaca surah al-Fatihah dan dua kali rukuk. Sehingga dalam dua rakaat Salat kusuf terdapat empat kali membaca surah al-Fatihah, empat kali rukuk, dan empat kali sujud. Adapun tata cara pelaksanaan salat gerhana matahari secara rinci sebagai berikut:
Berniat untuk salat kusuf (salat gerhana matahari). Niat salat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan bacaan niatnya adalah:
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْكُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat salat gerhana matahari dua rakaat karena Allah ta’ala”.
Setelah takbiratul ihram dan selesai membaca doa iftitah dilanjutkan membaca surah al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surah-surah yang panjang.
Rukuk yang lama dan panjang dengan membaca tasbih sebanyakbanyaknya.
Iktidal dengan mengucapkan ”Sami’allahu liman hamidah” tangan kembali bersedekap di dada.
Membaca surah al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surah alQur’an yang lain.
Kembali melakukan rukuk yang panjang dengan membaca tasbih yang sebanyak-banyaknya.
Iktidal dengan mengucapkan ”Sami’allahu liman hamidah”
Sujud seperti biasa tetapi sujudnya agak dipanjangkan dibanding dengan salat pada umumnya.
Duduk di antara dua sujud seperti biasa.
10. Sujud yang kedua agak dipanjangkan.
11. Bangkit menuju rakaat yang kedua, kemudian melaksanakan rakaat yang kedua sebagaimana rakaat yang pertama dilaksanakan.
12. Pada sujud yang terakhir rakaat yang kedua dianjurkan untuk memperbanyak istigfar dan tasbih untuk memohon ampunan kepada Allah Swt.
 13. Setelah selesai salat, imam atau khatib berdiri menyampaikan khutbah dengan pesan yang intinya gerhana adalah salah satu kejadian yang menunjukkan kekuasaan Allah Swt. Meskipun merupakan sumber energi yang utama, matahari juga makhluk Allah yang memiliki kekurangan dan kelemahan.
Salat Khusuf (Gerhana Bulan)
Salat sunnah khusuf (khusuful qamari) adalah salat sunnah yang dilaksanakan ketika terjadi peristiwa gerhana bulan. Hukum melaksanakan salat ini adalah sunnah muakkad. Sedangkan waktu salat gerhana bulan mulai terjadinya gerhana bulan sampai bulan tampak utuh kembali.
Adapun tata cara peksanaannya hampir sama dengan pelaksanaan salat gerhana matahari; yang membedakan adalah bunyi niatnya. Niat salat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan maka bunyi niatnya adalah:
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْخُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya :“Saya berniat salat gerhana bulan dua rakaat karena Allah ta’ala,”
Salat Istisqa (Memohon Hujan)
Salat sunnah istisqa adalah salat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan untuk memohon diturunkan hujan. Pada saat terjadi kemarau yang berkepanjangan sehingga sulit mendapatkan air, umat Islam disunnahkan melaksanakan salat istisqa untuk mendekatkan diri kepada Allah, memohon ampun, seraya berdoa agar segera diturunkan hujan. Salah satu sebab terjadinya kekeringan adalah sikap manusia yang tak mau peduli dan tidak ramah pada lingkungan. Padahal air merupakan komponen yang sangat penting dalam kehidupan manusia.
Kurangnya sumber air dan curah hujan dapat mengakibatkan masalah yang serius dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, kita harus menjaga kelestarian alam dengan rajin menanam pohon, merawatnya, dan menghemat penggunaan air. Pelaksanaan salat istisqa pada saat terjadi kekeringan sangatlah tepat. Ajaran ini dapat menjadikan manusia agar melakukan introspeksi diri.
Sebelum dilaksanakannya salat istisqa diharapkan untuk berpuasa selama empat hari berturut-turut. Selanjutnya bertaubat kepada Allah Swt. dari segala kesalahan dan dosa, serta menghentikan segala bentuk perbuatan maksiat, serakah, dan merusak lingkungan. Pada hari keempat semua anggota masyarakat muslim pergi ke tanah lapang yang akan dipakai untuk melaksanakan salat istisqa. Mereka dianjurkan berpakaian sederhana serta disunnahkan membawa binatang peliharaan ke tanah lapang tersebut. Di sepanjang jalan masyarakat dianjurkan juga untuk banyak beristigfar.
Sesampai ke tanah lapang sambil menunggu pelaksanaan salat dianjurkan untuk berzikir kepada Allah Swt. Adapun tata cara melaksanakan Salat istisqa sebagai berikut:
Setelah semua bersiap untuk salat, muazin tidak perlu mengumandangkan azan dan iqamah, cukup dengan seruan:
الصلاة جامعة

Artinya : “Mari salat berjamaah”
 Salat sunnah dilaksanakan seperti salat sunnah yang lainnya. Setelah membaca surah al-Fatihah dilanjutkan membaca surah-surah yang panjang.
Setelah salam, khatib membaca dua khutbah. Pada khutbah yang pertama dimulai dengan membaca istigfar sembilan kali dan yang kedua dimulai dengan membaca istigfar tujuh kali.
Salat-salat Sunnah Munfarid
Salat sunnah munfarid adalah Salat yang dilaksanakan secara individu atau sendiri. Adapun salat sunnah yang dilaksanakan secara munfarid adalah sebagai berikut:
a. Salat Rawatib
b. Salat Tahiyyatul Masjid
c. Salat Istikharah
Salat Rawatib
Rawatib berasal dari kata rat’bah, yang artinya tetap, menyertai, atau terus menerus. Dengan demikian salat sunnah rawatib adalah salat yang dilaksanakan menyertai atau mengiringi salat fardu, baik sebelum maupun sesudahnya.
Ditinjau dari segi hukumnya, salat rawatib ini terbagi menjadi dua macam, yaitu: Salat rawatib mu`akkadah dan salat rawatib gairu mu`akkad.
1) Salat rawatib mu`akadah (salat rawatib yang sangat dianjurkan).
Adapun yang merupakan salat rawatib mu`akkadah yaitu:
• Dua rakaat sebelum salat Zuhur
• Dua rakaat sesudah salat Zuhur
• Dua rakaat sesudah salat Magrib
• Dua rakaat sesudah salat Isya’
• Dua rakaat sebelum salat Subuh.
2) Salat rawatib gairu mu`akkadah (salat rawatib yang cukup dianjurkan untuk dikerjakan). Adapun yang merupakan salat sunnah rawatib gairu mu`akkadah yaitu: 
• Dua rakaat sebelum Zuhur (selain dua rakaat yang mu`akkadah)
• Dua rakaat sesudah Zuhur (selain dua rakaat yang mu`akkadah)
• Empat rakaat sebelum Asar
• Dua rakaat sebelum Magrib.
Jika ditinjau dari segi pelaksanaannya, salat rawatib ini terbagi menjadi dua yaitu:
1. qabliyyah (dikerjakan sebelum salat fardu), dan
2. ba’diyyah (dikerjakan setelah salat fardu).
Adapun tata cara melaksanakan salat sunnah rawatib sebagai berikut:
1. Niat menurut waktunya.
2. Dikerjakan tidak didahului dengan azan dan iqamah.
3. Salat sunnah rawatib ini dilaksanakan secara munfarid (sendirian).
4. Bila lebih dari dua rakaat gunakan satu salam setiap dua rakaat.
5. Membaca dengan suara yang tidak dinyaringkan seperti pada saat melaksanakan salat Zuhur dan salat Asar.
6. Salat dikerjakan dengan posisi berdiri. Jika tidak mampu boleh dengan duduk, atau jika masih tidak mampu boleh berbaring.
7. Sebaiknya berpindah sedikit dari tempat salat fardu tetapi tetap menghadap kiblat.
Contoh tata cara melaksanakan salat rawatib qabliyyah Zuhur: 
1. Berniat salat rawatib qabliyyah Zuhur
Niat salat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan maka bunyi niatnya adalah:
اُصَلِّى سُنَّةً قَبْلِيَّةً الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى 
Artinya : “Saya berniat salat qabliyyah Zuhur dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
2. Takbiratul ihram
3. Salat dua rakaat seperti tata cara salat pada umumnya.
4. Salam.
Salat Tahiyyatul Masjid
Salat tahiyyatul masjid adalah salat sunnah yang dilaksanakan untuk menghormati masjid. Salat ini disunnahkan bagi setiap muslim ketika memasuki masjid. Salat sunnah ini merupakan rangkaian adab memasuki masjid.
Pada saat kita hendak masuk ke masjid, disunnahkan untuk mendahulukan kaki kanan seraya berdoa:
اللهم اغفرلي ذنوبي وافتح لي ابواب رحمتك
Artinya : “Ya Allah ampunilah dosa-dosaku, dan bukakanlah pintu rahmat-Mu untukku”.
Jika kita sudah masuk ke dalam masjid, hendaklah sebelum duduk kita mengerjakan salat sunnah dua rakaat. Adapun tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat salat tahiyyatul masjid. Niat salat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Bunyi niatnya kalau diucapkan sebagai berikut:
اُصَلِّى سُنَّةً تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat salat sunnah tahiyyatul masjid dua rakaat karena Allah ta’ala. Allahu Akbar.”
2) Setelah berniat dilanjutkan dengan takbiratul ihram, membaca doa iftitah, surah al-Fatihah, dan seterusnya sampai salam.
Cukup mudah, bukan? Saatnya kalian untuk berlatih mengamalkan ibadah-ibadah sunnah. Salat tahiyyatul masjid ini merupakan salah satu bentuk ibadah sunnah yang tidak sulit untuk dilaksanakan.
Salat Istikharah
Salat istikharah adalah salat dengan maksud untuk memohon petunjuk Allah Swt. dalam menentukan pilihan terbaik di antara dua pilihan atau lebih. Salat istikharah sebenarnya hampir sama dengan salat hajat.
Bedanya kalau salat istikharah tertuju pada suatu keinginan atau cita-cita yang sudah nampak adanya, tetapi masih ragu-ragu dalam menentukan pilihannya. Sedangkan salat hajat tertuju pada sebuah keinginan yang belum kelihatan akhir dan tujuannya.
Waktu yang terbaik dalam melaksanakan salat istikharah ini adalah saat mulai pertengahan malam yang akhir, sebagaimana waktu salat tahajjud. Salat istikharah dikerjakan sebagaimana salat biasa dan setelah selesai salat dilanjutkan dengan membaca doa istikharah sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah.
Salat istikharah hukumnya adalah sunnah mu`akkadah bagi orang dari yang sedang membutuhkan untuk menentukan pilihan. Adapun tata cara melaksanakan salat istikharah sebagai berikut :
1) Bangun pada waktu pertengahan malam dan ber wudhu.
2) Melaksanakan salat istikharah dengan diawali niat. Niat salat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Adapun bunyi niatnya jika diucapkan sebagai berikut:
اصلي سنة الاستخارة ركعتين لله تعالى
Artinya : “ Saya berniat salat sunnah istikharah dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
3) Pada rakaat pertama setelah membaca surah al-Fatihah kemudian membaca surah al-Kafirun. Bacaan surah al-Kafirun boleh lebih dari satu kali, yakni tiga, tujuh, atau sepuluh kali.
4) Pada rakaat kedua setelah membaca surah al-Fatihah kemudian membaca surah al-Ikhlas. Bacaan surah al-Ikhlas boleh lebih dari satu kali, yakni tiga, tujuh, atau sepuluh kali.
5) Setelah salat dua rakaat, dilanjutkan dengan membaca doa istikharah yang diajarkan Nabi Muhammad saw. sebagai berikut:


Artinya : “Ya Allah sesungguhnya aku memohon kebaikan dalam urusanku dengan ilmu-Mu, dan aku memohon kepastian dengan kudratMu. Aku memohon keutamaan-Mu Yang agung, Bahwasannya Engkau Maha Kuasa, sedangkan aku tidak berdaya. Engkau mengetahui segala yang gaib. Ya Allah, engkau mengetahui segala hajatku berupa......., jika itu baik bagiku dalam agama dan kehidupanku serta dampaknya di dunia dan akhirat, maka jadikanlah ia untukku, berkatilah dalam meraihnya, serta mudahkan ia untukku. Engkaupun mengetahui jika urusan ini buruk bagiku, baik dalam urusan agamaku, kehidupanku dan dampaknya di
dunia dan akhirat, maka jauhkanlah dia dariku dan jauhkanlah aku darinya, kemudian tetapkanlah kebaikan untukku di mana saja aku berada. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala perkara, kemudian Engkau meridainya.
Salat Sunnah Berjamaah atau Munfarid
Beberapa salat sunnah berikut ini boleh dilaksanakan secara berjama’ah atau secara munfarid. Adapun Salat sunnah yang dimaksud adalah:
Salat Tarawih
Salat tarawih adalah salat sunnah yang dilaksanakan pada malam bulan dari Ramadan. Hukum melaksanakan salat tarawih adalah sunnah mu’akkadah. Salat tarawih dilaksanakan setelah Salat Isya’ sampai waktu fajar.
Salat tarawih dapat dilaksanakan delapan, dua puluh, atau tiga puluh enam rakaat. Kita tinggal memilih jumlah rakaat mana yang mau dan mampu untuk dilaksanakan. Perbedaan jumlah bilangan rakaat ini tidak perlu dipermasalahkan. Yang terpenting adalah umat Islam dapat melaksanakan dengan khusyu.
Ketika hendak melaksanakan salat tarawih diawali dengan niat. Niat salat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan bunyi niatnya adalah:
اُصَلِّى سُنَّةً التراويح رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat salat tarawih dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Salat Witir
 Salat witir adalah salat yang dilaksanakan dengan bilangan ganjil (satu, tiga, lima, tujuh, sembilan, atau sebelas rakaat). Hukumnya melaksanakannya adalah sunnah mu’akkadah. Adapun waktu salat witir adalah sesudah salat Isya’ sampai menjelang fajar salat Subuh.
Ketika hendak melaksanakan salat witir, maka mulailah dengan niat. Niat salat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan bunyi niat untuk yang dua rakaat adalah:
اُصَلِّى سُنَّةً الوتر رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat salat witir dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Jika diucapkan bunyi niat untuk yang satu rakaat adalah:
اُصَلِّى سُنَّةً رَكْعَةَ الوترِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat salat satu rakaat witir karena Allah Ta’ala.”
Salat Duha
Salat sunnah duha atau yang sering disebut dengan salat awwabin duha adalah salat sunnah yang dikerjakan pada waktu matahari sudah menaik sekitar satu tombak (sekitar pukul 07.00 atau matahari setinggi sekitar tujuh hasta) hingga menjelang salat Zuhur.
Kita dapat melaksanakan salat duha sebanyak 2 rakaat dan paling banyak 12 rakaat.
Tata cara pelaksanaannya tidaklah sulit, sama dengan cara melaksanakan salat pada umumnya. Jika kalian hendak melaksanakan, mulailah dengan niat yang tulus di dalam hati. Jika diucapkan bunyi niatnya adalah: 
اُصَلِّى سُنَّةً الضحى رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat salat duha dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Salat Tahajjud
Salat sunnah tahajjud adalah salat sunnah mu’akkadah yang dilaksanakan pada sebagian waktu di malam hari. Salat tahajjud adalah bagian dari qiyamullail (Salat malam) yang langsung diperintahkan oleh Allah Swt. Melalui firmannya sebagai berikut:
Artinya: “Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajjud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.”(QS. al-Isra’/17:79)
Tata cara melaksanakan salat tahajjud tidak jauh berbeda dengan salat sunnah yang lain, yaitu:
1) Dilaksanakan pada waktu setelah salat Isya sampai dengan fajar sidiq (menjelang waktu Subuh) dan setelah tidur.
2) Jumlah rakaatnya paling sedikit dua rakat dan paling banyak tidak dibatasi.
3) Dilaksanakan sendirian (munfarid) atau berjamaah.
4) Lebih utama setiap dua rakaat salam. Apabila dilaksanakan empat rakaat jangan ada tasyahud awal.
 Jika kita melaksanakan salat tahajjud, banyak manfaat atau keutamaan yang dapat kita ambil. Keutamaan-keutamaan salat tahajjud adalah:
Dapat membentuk karakter/kepribadian orang saleh.
Sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt. untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Dapat mencegah diri dari perbuatan dosa.
Dapat menghapuskan atau menghilangkan dari segala penyakit hati: iri, dendam, tamak, dan lain sebagainya.
Mengobati diri dari penyakit jasmani.
Ketika hendak melaksanakan salat tahajjud diawali dengan niat yang ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan bunyi niatnya adalah:
اُصَلِّى سُنَّةً التهجد رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat salat tahajjud dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Salat Tasbih
Salat sunnah tasbih adalah salat sunnah yang dilaksanakan dengan memperbanyak membaca tasbih. Salat tasbih ini merupakan sunnah khusus dengan membaca tasbih sebanyak 300 kali di dalam salat. Hal ini pernah diajarkan oleh Rasulullah sebagaimana tertuang dalam hadis berikut :
Artinya : “Dari Anas bin Malik bahwasannya Ummu Sulaim berpagi-pagi menemui Nabi saw. seraya berkata, ajarilah saya beberapa kalimat yang saya ucapkan di dalam shalatku, maka beliau bersabda: Bertakbirlah kepada Allah sebanyak sepuluh kali, bertasbihlah kepada Allah sepuluh kali dan bertahmidlah (mengucapkan al hamdulillah) sepuluh kali, kemudian memohonlah (kepada Allah) apa yang kamu kehendaki, niscaya Dia akan menjawab: ya, ya, (Aku kabulkan permintaanmu).” (H.R. At-Tirmizi) 
Secara lebih terperinci, tata cara mengerjakan salat tasbih ini terdiri dari dua macam cara, yaitu:
Jika dilaksanakan di malam hari, jumlah rakaatnya ada empat dengan dua kali salam.
Jika dilaksanakan di siang hari, jumlah rakaatnya ada empat dan sekali salam. 
Dalam praktik pelaksanaannya salat sunnah ini memerlukan waktu yang relatif lama, oleh karenanya salat tasbih dilaksanakan sesuai dengan kemampuan. Jika mampu melaksanakannya setiap hari, laksanakanlah dalam setiap harinya. Jika tidak mampu tidak mampu melaksanakannya dalam setiap harinya, laksanakan setiap hari Jum’at. Jika tidak mampu melaksanakan setiap hari Jum’at, laksanakan setiap sebulan sekali, setahun sekali, atau minimal seumur hidup sekali.
Ketika hendak melaksanakan salat tasbih pada malam hari diawali dengan niat salat tasbih dua rakaat, lalu dua rakaat lagi. Niat salat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan bunyi niatnya adalah:
اُصَلِّى سُنَّةً الْتسبيح رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat salat tasbih dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Jika dikerjakan pada siang hari maka langsung empat rakaat. Niat salat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan maka bunyi niatnya adalah: 
اُصَلِّى سُنَّةً الْتسبيح أربع رَكْعَاتٍ للهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat shalat tasbih empat rakaat karena Allah ta’ala”
Pada rakaat pertama urutan salat tasbih dan jumlah bacaan tasbihnya sebagai berikut:
Setelah membaca surah al-Fatihah dan surat-surat pendek, membaca tasbih 15 kali,
Ketika ruku’ (setelah membaca do’a ruku’) membaca tasbih 10 kali. 
Ketika bangun dari ruku’ (setelah membaca do’anya) membaca tasbih 10 kali.
Ketika sujud pertama (setelah membaca do’a sujud) membaca tasbih 10 kali. 
Ketika duduk di antara dua sujud (setelah membaca do’anya) membaca tasbih 10 kali.
Ketika sujud kedua (setelah membaca do’anya) membaca tasbih 10 kali.
Ketika akan berdiri untuk rakaat yang kedua duduk dulu (duduk istirahat) membaca tasbih 10 kali,
Setelah itu berdiri untuk rakaat yang kedua yang bacaannya sama dengan rakaat yang pertama. Pada rakaat kedua, setelah membaca tasyahud, baik tasyahud awal maupun akhir, membaca tasbih 10 kali. Dengan demikian apabila kita hitung jumlah bacaan tasbih tiap satu rakaat adalah 75 kali. Berarti jumlah keseluruhan bacaan tasbih dalam salat tasbih adalah 75 x 4 rakaat = 300 kali bacaan tasbih. 
Hikmah Salat Sunnah
Hikmah melaksanakan salat sunnah sebagai berikut:
a. Disediakan jalan keluar dari segala permasalahan dan persoalannya dan senantiasa akan diberikan rezeki yang cukup oleh Allah Swt.
b. Menambah kesempurnaan salat fardu. Melaksanakan salat sunnah memberikan manfaat untuk menyempurnakan salat fardu baik dari segi kekurangan dan kesalahan melaksanakan salat fardu.
c. Menghapuskan dosa, meningkatkan derajat keridhoan Allah Swt. Serta menumbuhkan kecintaan kepada Allah Swt. Allah Swt. akan menaikkan derajat kita di sisi-Nya, setahap demi setahap dan setiap satu kali melaksanakan salat sunnah maka Allah Swt. akan menghapus satu dari dosa-dosa dan kesalahan kita. Ini merupakan bentuk rida dan cinta Allah Swt. kepada hamba-Nya yang selalu mengupayakan untuk dapat melaksanakan salat-salat sunnah. 
d. Sebagai ungkapan rasa syukur kita kepada Allah Swt. atas berbagai karunia 
besar yang sering kurang kita sadari.
e. Allah Swt. akan mengaruniakan kebaikan dan keberkahan dalam rumah kita. Setiap saat kita bisa bernafas, bisa melihat, bisa mendengar, dan masih dapat merasakan kesemuanya itu adalah anugerah besar yang kita harus syukuri dengan salat sunnah.
f. Mendatangkan keberkahan pada rumah yang sering digunakan untuk salat sunnah. salat yang dianjukan dilaksanakan berjamaah diutamakan dilaksanakan di masjid sedangkan salat sunnah yang pelaksanakannya secara munfarid (sendiri) sebaiknya dilaksanakan di rumah walaupun apabila dilaksanakan di masjid juga diperbolehkan. 
g. Hidup menjadi terasa nyaman dan tenteram.
h. Bekal terbaik di dalam menempuh perjalanan ke akhirat adalah dengan ketaqwaan. Sedangkan aspek terpenting dalam mewujudkan taqwa adalah dengan salat, terutama salat sunnah sebagai ibadah tambahan.
JIWA LEBIH TENANG DENGAN BANYAK MELAKUKAN SUJUD
Sujud Syukur
Pengertian Sujud Syukur
Syukur artinya berterima kasih kepada Allah Swt. Sujud syukur ialah sujud yang dilakukan ketika seseorang memperoleh kenikmatan dari Allah atau telah terhindar dari bahaya. Untuk mengungkapkan syukur seringnya kita hanya dengan mengucapkan kata “alhamdulillah”. Ternyata, di samping dengan menguncapkan hamdalah, kita juga diajarkan cara lain untuk mengungkapkan rasa syukur tersebut. Cara lain yang dimaksud adalah dengan sujud syukur. Ketika melakukan sujud syukur, ekspresi syukur itu tidak hanya terucap dalam lisan saja, namun juga dalam bentuk tindakan berupa sujud. Sungguh indah ajaran yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. kepada kita.
b. Dasar Hukum Sujud Syukur
 Adapun hukum melakukan sujud syukur adalah sunnah sebagaimana hadis Rasulullah berikut:
Artinya :“Dari Abu Bakrah, “Sesungguhnya apabila datang kepada Nabi saw. Sesuatu yang menggembirakan atau kabar suka, beliau langsung sujud bersyukur kepada Allah.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmizi). 
c. Sebab-sebab Melakukan Sujud Syukur
Sebab-sebab melaksanakan sujud syukur adalah:
1) Mendapatkan nikmat dari Allah Swt. Apabila kita mendapatkan nikmat atau baru saja kita mendapatkan kabar yang menggembirakan, seketika itu juga ia melakukan sujud syukur tanpa menunda-nundanya lagi. 
2) Terhindar dari bahaya (kesusahan yang besar). Apabila kita terhindar dari bahaya atau bencana yang ketika itu terjadi, maka segeralah untuk melakukan sujud syukur tanpa menunda-nundanya lagi. Misalnya, ketika terjadi gempa bumi, seisi rumah ternyata dapat menyelamatkan diri semua. Maka saat itu disunnahkan untuk melakukan sujud syukur.
d. Tata Cara Melakukan Sujud Syukur
Tata cara sujud syukur cukup mudah untuk dipraktikkan dan dilaksanakan. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
1) Menghadap kiblat
2) Niat untuk sujud syukur
3) Sujud seperti sujud dalam salat dengan membaca do’a sebagai berikut:

Artinya : “Mahasuci Allah dan segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Mahabesar, dan tiada kekuatan serta daya upaya kecuali atas ijin Allah Yang Maha tinggi dan Maha agung.”
4) Duduk kembali
5) Salam 
e. Hikmah Sujud Syukur
Hikmah melakukan sujud syukur, sebagai berikut:
1) Orang yang mendapatkan nikmat dan kelebihan kalau tidak berhati-hati dapat lupa diri sehingga menjadi angkuh atau sombong. Orang yang melakukan sujud syukur akan terhindar dari sifat sombong atau angkuh tersebut.
2) Memperoleh kepuasan batin berkaitan dengan anugerah yang diterima dari Allah Swt.
3) Merasa dekat dengan Allah sehingga memperoleh bimbingan dan hidayah-Nya. 
4) Memperoleh tambahan nikmat dari Allah Swt. dan selamat dari siksaNya.
2) Sujud Sahwi
a. Pengertian Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena lupa atau ragu-ragu di dalam salat. Sujudnya dua kali dan dilakukan setelah membaca tahiyat akhir sebelum salam.
Dasar Hukum Sujud Sahwi
Adapun hukum melakukan sujud sahwi adalah sunnah sebagaimana hadis Rasulullah saw. sebagai berikut: 
Artinya: Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi saw bersabda,“Apabila salah seorang di antara kamu ragu dalam salat, apakah ia sudah mengerjakan tiga atau empat rakaat, maka hendaklah dihilangkan keraguan itu, dan diteruskan salatnya menurut yang diyakini, kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Sebab-sebab Sujud Sahwi
Sebab-sebab orang yang salat melakukan sujud sahwi adalah:
Lupa meninggalkan salah satu rukun salat seperti lupa melakukan rukuk, iktidal, atau sujud.
2) Lupa atau ragu jumlah rakaat.
3) Lupa membaca do’a qunut (bagi yang membiasakan qunut).
4) Lupa melakukan tasyahud awal.
5) Kelebihan atau kekurangan dalam jumlah rakaat.
Dalam kasus rakaat kurang, apabila pada saat salat ada yang mengingatkan bahwa rakaat salat kita kurang, maka harus segera berdiri, takbir, dan melengkapi jumlah rakaatnya baru kemudian melakukan sujud sahwi. 
Tata Cara Sujud Sahwi
Cara melakukan sujud sahwi sebagai berikut:
Sujud sahwi dilaksanakan sebelum salam apabila orang yang sedang salat lupa akan bilangan salat yang sedang dikerjakan atau lupa tidak melakukan tahiyat awal dan kita baru ingat sebelum dia salam.
Setelah selesai membaca tahiyat akhir, langsung sujud lagi dengan membaca:

Artinya: “Maha Suci Allah yang tidak tidur dan lupa”.
Bangun dari sujud disertai dengan mengucapkan takbir,
Kemudian duduk sebentar lalu takbir dan dilanjutkan sujud lagi dengan doa yang sama dengan sujud pertama.
Duduk kembali dan diakhiri dengan salam.
Hikmah Melakukan Sujud Sahwi
Manusia tidak boleh berperilaku sombong dan angkuh karena manusia adalah tempat salah dan lupa. Yang tidak pernah lupa hanyalah Allah Swt. Orang yang berbuat salah, khilaf, dan lupa harus segera memohon ampun kepada Allah dengan membaca istighfar.
Demikian halnya ketika kita bersalah dengan orang tua, guru maupun teman harus segera meminta maaf kepada mereka. Hikmah berikutnya adalah kita diajarkan untuk bisa memahami bahwa orang lain juga bisa salah. Jika orang tersebut mengakui kesalahannya dan minta maaf, maka sebagai umat Islam diajarkan untuk segera memberi maaf.
3) Sujud Tilawah 
a. Pengertian Sujud Tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan karena membaca ayat-ayat sajdah dalam al-Qur’an ketika salat maupun di luar salat, baik pada saat membaca/menghafal sendiri atau pada saat mendengarkannya.
Dasar Hukum Sujud Tilawah
Hukum melaksanakan sujud tilawah adalah sunnah, sebagaimana hadis Rasulullah saw. berikut ini:
Artinya :“Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi saw. pernah membaca alQur’an Di depan kami. Ketika bacaannya sampai pada ayat sajdah, beliau takbir, lalu sujud, maka kami sujud bersama-sama beliau.”(HR.Tirmidzi)
Sebab-sebab Sujud Tilawah
Sujud tilawah dilakukan karena pada saat membaca atau mendengarkan bacaan al-Qur’an menemukan ayat-ayat sajdah baik pada saat salat maupun di luar salat.
Adapun ayat-ayat sajdah yang ada di dalam al-Qur’an berjumlah 15 yaitu:
1) Q.S. al-A’raf/7 ayat 206
2) Q.S. ar-Ra’du/13 ayat 15
3) Q.S. an-Nahl/16 ayat 49
4) Q.S. Al-Isra’/17 ayat 109
5) Q.S. al-Hajj/22 ayat 18
6) Q.S. Maryam/19 ayat 58
7) Q.S. al-Hajj/22 ayat 77
8) Q.S. al-Furqan/25 ayat 60
9) Q.S. an-Naml/ 27 ayat 25
10) Q.S. al-Sajdah/32 ayat 15
11) Q.S. Sad/38 ayat 24
12) Q.S. Fussilat/41 ayat 38
13) Q.S. an-Najm/53 ayat 62
14) Q.S. al-Insyiqaq/84 ayat 21
15) Q.S. al-‘Alaq/96 ayat 19
d. Syarat Sujud Tilawah
Di dalam melaksanakan sujud tilawah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Suci dari hadas dan najis
2. Menghadap kiblat
3. Menutup aurat.
e. Rukun Sujud Tilawah
Adapun rukun sujud tilawah adalah:
1. Niat
2. Takbiratul ihram
3. Sujud satu kali dengan diawali bacaan takbir
4. Duduk setelah sujud dengan tuma’ninah tanpa membaca tasyahud
5. Salam 
Tata Cara Sujud Tilawah
Tata cara sujud tilawah ada dua macam, yaitu:
Sujud tilawah yang dilakukan di luar salat.
Adapun cara yang melakukan sujud tilawah di luar Salat sebagai berikut:
a. Berdiri menghadap kiblat
b. Berniat melakukan sujud tilawah
c. Takbiratul ihram
d. Sujud satu kali
Pada saat sujud membaca do’a sebagai berikut:

Artinya: “aku bersujud kepada Tuhan yang menjadikan diriku, Tuhan yang membukakan pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaanNya.”
e. Duduk sejenak
f. Salam
2. Sujud tilawah yang dilakukan di dalam salat.
Adapun cara melakukan sujud tilawah di dalam Salat sebagai berikut: Pada saat kita sedang berdiri dalam Salat membaca ayat sajdah atau imam membaca ayat sajdah, kita langsung melakukan sujud satu kali dengan membaca do’a sujud tilawah. Setelah selesai melakukan sujud tilawah tersebut kita langsung berdiri lagi dan melanjutkan salat kembali.
Hikmah Melaksanakan Sujud Tilawah
Hikmah melakukan sujud tilawah, yaitu:
Dijauhkan dari godaan setan.
Lebih menghayati bacaan dan makna al-Qur’an yang sedang dibaca.
Mendekatkan diri kepada Allah Swt.
IBADAH PUASA MEMBENTUK PRIBADI TAQWA
Puasa merupakan rukun Islam yang keempat. Puasa berasal dari kata “saumu” yang artinya menahan diri dari segala sesuatu, seperti: menahan makan, minum, nafsu, dan menahan bicara yang tidak bermanfaat.
Sedangkan arti puasa menurut istilah adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu, sesuai dengan firman Allah sebagai berikut: 
…وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ … ١٨٧ 
Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar...”(Q.S. al-Baqarah/2 :187)
Setiap orang yang percaya kepada Allah diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadan sebagaimana firman Allah sebagai berikut:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. al-Baqarah/2 : 183)
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa puasa itu diwajibkan bagi orang-orang yang beriman dengan tujuan agar menjadi orang yang bertakwa.
Puasa Wajib
Puasa wajib adalah puasa yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang sudah balig dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Adapun macam-macam puasa wajib ada empat yaitu:
Puasa Ramadan
Puasa Ramadan adalah puasa yang dilaksanakan di bulan Ramadan yang merupakan rukun Islam yang keempat. Puasa wajib ini mulai diperintahkan mulai tahun kedua hijrah, setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Hukumnya adalah fardu ‘ain. Oleh karena itu, jangan sekali-kali meninggalkan puasa Ramadan tanpa adanya halangan yang dibenarkan menurut syariat. Apabila sedang berhalangan melaksanakan puasa Ramadan, kita wajib menggantikannya pada hari lain. Agar puasa kita menjadi lebih sempurna dan bermakna, marilah kita pahami ketentuan-ketentuannya.
Syarat wajib puasa
Orang Islam berkewajiban untuk melaksanakan puasa apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a) berakal, 
b) balig,
c) mampu berpuasa.
2) Syarat sahnya puasa
Di samping syarat wajib ada syarat lain agar puasa kita menjadi sah, antara lain:
a) Islam,
b) Mumayiz (sudah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik),
c) Suci dari darah haid dan nifas,
d) Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
3) Rukun puasa
Orang yang akan melaksanakan puasa harus memenuhi rukun puasa antara lain yaitu:
a) Niat untuk berpuasa 
Ketika hendak berpuasa di bulan Ramadan, lakukan niat di dalam hati dengan ikhlas. Apabila diucapkan, maka niat puasa tersebut adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى 
 Artinya: “Saya berniat puasa Ramadan esok hari untuk menjalankan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini karena mentaati perintah Allah Ta’ala.”
Niat untuk melaksanakan puasa dilakukan pada malam hari sebelum memulai puasa dan selambat-lambatnya sebelum terbit fajar. Untuk menjaga agar niat puasa ini tidak terlewatkan, kita boleh mengucapkan niat puasa ini setelah selesai salat tarawih.
b) Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
4) Hal-hal yang membatalkan puasa.
Berpuasa merupakan bentuk ibadah kita kepada Allah Swt. Untuk itu kita harus berhati-hati dalam melaksanakannya. Ada enam perkara yang bisa membatalkan puasa kita, yaitu:
a) Makan dan minum.
Makan dan minum yang membatalkan puasa adalah apabila dilakukan dengan sengaja. Kalau makan minum dilakukan dengan tidak sengaja karena lupa, hal ini tidak membatalkan puasa. 
b) Muntah yang disengaja atau dibuat-buat.
Apabila muntahnya tidak sengaja, tidak membatalkan puasa.
c) Berhubungan suami istri.
Orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan dapat membatalkan puasanya. Ia wajib mengganti puasa itu serta harus membayar kifarat (denda). Ada tiga macam kifaratnya, antara lain: memerdekakan hamba sahaya, kalau tidak sanggup memerdekakan hamba sahaya maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak kuat berpuasa maka bersedekah dengan memberikan makanan yang mengenyangkan kepada enam puluh fakir miskin dan tiap-tiap orang mendapatkan ¾ liter. 
d) Keluar darah haid atau nifas bagi perempuan,
e) Gila,
f) Keluar cairan mani dengan sengaja.
5) Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa
Orang yang sedang berpuasa disunnahkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Berdoa ketika berbuka puasa,
b) Memperbanyak sedekah,
c) Salat malam, termasuk salat tarawih,
d) Tadarus atau membaca al-Qur’an.
6) Hal-hal yang mengurangi pahala puasa.
Hal yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa adalah semua perbuatan yang dilarang oleh Islam. Contohnya membicarakan kejelekkan orang lain, berbohong, mencaci maki orang lain, dan sebagainya.
7) Orang-orang yang boleh berbuka pada bulan Ramadan.
Berpuasa adalah kewajiban bagi setiap muslim. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu boleh tidak berpuasa. Adapun orang-orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa sebagai berikut:
a) Orang yang sedang sakit dan tidak kuat untuk berpuasa atau apabila berpuasa sakitnya semakin parah. Namun, ia harus menggantikannya di hari lain apabila sudah sembuh nanti.
b) Orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Ia pun wajib mengqada puasanya di hari lain.
c) Orang tua yang sudah lemah sehingga tidak kuat lagi untuk berpuasa. Ia wajib membayar fidyah (bersedekah) tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu kepada fakir miskin.
d) Orang yang sedang hamil dan menyusui anak. Kedua perempuan ini kalau khawatir akan menjadi mudarat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya mereka wajib mengqada puasanya sebagaimana orang yang sedang sakit. Kalau hanya khawatir akan menimbulkan mudarat bagi anaknya, ia wajib mengqada puasanya dan membayar fidyah kepada fakir miskin.
b. Puasa Nazar
Puasa nazar adalah puasa yang dilakukan karena mempunyai nazar (janji kebaikan yang pernah diucapkan). Puasa ini wajib dilaksanakan ketika keinginannya atau cita-citanya terpenuhi. Nazar harus berupa amal kebaikan. Kita tidak boleh bernazar dengan amal keburukan atau maksiat. Jika seseorang kelepasan bernazar untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka hal tersebut tidak wajib bahkan tidak boleh dilakukan, bahkan ia harus beristigfar memohon ampun kepada Allah atas nazar berbuat maksiat tadi. Adapun hukum puasa nazar adalah wajib dilaksanakan sebagaimana firman Allah sebagai berikut: 
يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا ٧ 
Artinya: ”Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana”. (Q.S. al-Insan/76:7)
c. Puasa Qada
Puasa qada adalah puasa yang kita niatkan untuk mengganti kewajiban sesudah lewat waktunya. Sebagai contoh orang yang meninggalkan puasa karena sedang haid, berkewajiban mengganti puasa tersebut di bulan yang lainnya. Apabila meninggalkan puasanya enam hari, wajib baginya mengqada enam hari (sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan).
Batas waktu untuk mengqada puasanya adalah sampai datang bulan puasa berikutnya. Apabila tidak dilakukan, ia wajib mengqada serta membayar fidyah.
d. Puasa kifarat
Puasa kifarat adalah puasa yang wajib dikerjakan karena melanggar suatu aturan yang telah ditentukan. Puasa kifarat wajib dilaksanakan apabila terjadi hal-hal berikut:
1) Tidak mampu memenuhi nazar
Nazar merupakan janji yang wajib kita penuhi tetapi kadangkala kita tidak sanggup memenuhi janji tersebut karena ada halangan. Contoh: Jika nanti saya sembuh dari sakit, saya akan melaksanakan umrah. Apabila sakit yang kita derita selama ini sudah sembuh, kita wajib melaksanakan umrah. Namun, saat itu kita belum mempunyai ongkos untuk pergi umrah. Maka, kita boleh menggantinya dengan membayar fidyah kepada sepulu orang miskin. Jika tidak mampu membayar fidyah, kita wajib berpuasa selama tiga hari.
2) Berkumpul dengan istri di siang hari pada bulan puasa
Dalam kasus semacam ini ia wajib melaksanakan puasa kifarat selama dua bulan berturut-turut.
3) Membunuh secara tidak sengaja
Membunuh merupakan perbuatan keji yang dilarang oleh Allah dan termasuk dosa besar. Namun, sering kali terjadi kasus pembunuhan yang terjadi walaupun pelakunya tidak menginginkannya. Contohnya: mengendarai mobil atau motor dengan kecepatan yang tinggi sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dalam kasus semacam ini penabrak wajib membayar kifarat berupa memerdekakan hamba sahaya sambil memberikan santunan kepada pihak korban. Jika tidak mampu, dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
4) Melakukan zihar kepada istrinya (menyamakan istri dengan ibunya).
Seorang suami yang menyamakan istri dengan ibunya hukumnya haram. Contoh perilaku menyamakan adalah seorang suami tidak mau melakukan hubungan suami istri (memberi nafkah batin) karena ketika melihat istrinya seperti melihat ibunya. Perlakuan suami seperti ini tentu sangat menyakiti hati dan perasaan istrinya. Hal ini sangat dilarang oleh Allah Swt. Apabila perbuatan ini sudah telanjur, maka suami tersebut harus membayar kifarat dengan memerdekaan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut.
5) Mencukur rambut ketika ihram.
Ketika sedang melaksanakan ibadah haji, seorang jamaah haji sudah mencukur rambut sebelum tahalul. Maka, jamaah haji tersebut harus membayar kifarat berupa memberikan sedekah kepada enam fakir miskin atau berpuasa tiga hari. 
6) Berburu ketika ihram.
Pada saat seseorang melaksanakan haji, dia tidak boleh berburu binatang. Jika hal itu dilakukan, maka dia wajib membayar kifarat karena berburu binatang merupakan salah satu dari larangan haji. Bentuk kifaratnya ditentukan oleh keputusan hakim yang dinilai jujur.
7) Mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu’ atau qiran
Dalam hal ini ia wajib membayar denda sebagai berikut: menyembelih seekor kambing yang pantas untuk berqurban. Apabila tidak sanggup memotong kambing, ia wajib melaksanakan puasa selama sepuluh hari. Tiga hari wajib ia kerjakan pada saat ihram paling lambat pada hari raya. Haji dan tujuh harinya wajib dilaksanakan sesudah ia kembali ke tanah airnya. 
Puasa Sunnah
Cara mengerjakannya sama seperti melaksanakan puasa Ramadan, yaitu dimulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Dalam pelaksanaanya puasa sunnah ini dikaitkan dengan bulan, hari, dan tanggal. Puasa sunnah ini apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala. Namun, apabila tidak dikerjakan tidak mendapat dosa.
Berikut ini akan diuraikan puasa yang disunnahkan untuk dilaksanakan selain puasa wajib, yaitu:
a. Puasa Syawal
Puasa ini dilaksanakan sesudah tanggal 1 Syawal. Jumlahnya ada enam hari. Cara mengerjakannya boleh dikerjakan enam hari berturut-turut atau boleh juga dilaksanakan dengan cara berselang-seling. Misalnya sehari puasa sehari tidak. Hal ini berdasarkan hadis sebagai berikut:
Artinya :“Dari Abu Ayub, dari Rasulullah saw. berkata : siapa berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan berpuasa 6 hari di bulan Syawal, yang demikian itu (pahalanya) seperti puasa setahun.” (H.R. Jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i).
Puasa Arafah (Tanggal 9 Zulhijjah)
Puasa ini dilaksanakan ketika orang yang melaksanakan ibadah haji sedang wukuf di Padang Arafah. Sedangkan orang yang menunaikan ibadah haji tidak disunnahkan melaksanakan puasa ini.
Keistimewaan puasa Arafah ini dapat menghapus dosa selama dua tahun: yaitu satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang sebagaimana tertuang dalam Hadis berikut: Artinya: “ Dari Abu Qatadah, nabi saw., telah berkata,” puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun: satu tahun yang telah lalu, dan satu tahun yang akan datang.”(H.R.Muslim)
Puasa Hari Senin dan Kamis
Puasa hari Senin dan Kamis adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis. Sebagaimana Hadis berikut: Artinya : “Rasulullah bersabda : Ditempakan amal-amal umatku pada hari Senin dan Kamis dan aku senang amalku ditempakan, maka aku berpuasa”. (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi)
Waktu yang diharamkan untuk berpuasa
Allah Swt. Maha Adil dan Maha Bijaksana. Dalam waktu-waktu tertentu kita dilarang berpuasa. Adapun waktu yang diharamkan untuk berpuasa adalah:
a. Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
b. Hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah
c. Hari yang diragukan (apakah sudah tanggal satu Ramadan atau belum)
4) Hikmah Berpuasa 
Orang muslim yang senantias melaksanakan puasa akan mendapatkan banyak manfaat, antara lain:
a. Meningkatkan iman dan takwa serta mendorong seseorang untuk rajin bersyukur kepada allah Swt. Ini merupakan tujuan utama orang yang berpuasa.
b. Menumbuhkan rasa solidaritas terhadap sesama terutama kasih sayang terhadap fakir miskin.
c. Melatih dan mendidik kesabaran dalam kehidupan sehari-hari, karena orang yang berpuasa terdidik menahan kelaparan, kehausan, dan keinginan. Tentulah dengan sabar ia dapat menahan segala kesulitan tersebut.
d. Dapat mengendalikan hawa nafsunya dari makan minum dan segala yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
e. Mendidik diri sendiri untuk bersifat sidiq karena dengan berpuasa dapat menjaga diri dari sifat pendusta. Sifat ini dapat menghilangkan pahala puasa.
f. Dengan berpuasa kita juga memberikan waktu istirahat bagi organ-organ yang ada di tubuh kita. Sehingga tidak mengherankan bahwa orang yang berpuasa akan menjadi lebih sehat.
MENGONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL SERTA MENJAUHI YANG HARAM
Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu:
a. Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
b. Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Maidah/5 ayat 88:
وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلٗا طَيِّبٗاۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ ٨٨ 
 Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Maidah/5 : 88)
Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :
a. Halal dari segi wujudnya/zatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
b. Halal dari segi cara mendapatkannya
c. Halal dalam proses pengolahannya.
Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :
1) Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut :
 Artinya : “Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
2) Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-A’raf/7 ayat 157 :
… وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ ...١٥٧ 
Artinya: “ ...dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka... “ (Q.S. al-A’raf/7: 157)
3) Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqarah/2 ayat 168 : 
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨ 
Artinya: “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. al-Baqarah/2 : 168)
b. Makanan Haram
Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al-Maidah/5 ayat 3, yaitu:
ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِيٓ أَخۡدَانٖۗ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٥ 
Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik...” (Q.S.al-Maidah/5 : 3)
Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah : bangkai; darah; daging babi; daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt.; hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binatang buas, tanduk hewan lain, diterkam binantang buas; hewan yang disembelih untuk berhala.
Semua jenis makanan yang mendatangkan mudharat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Perhatikan Q.S. al-A’raf/7ayat 33:
قُلۡ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ ٱلۡفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلۡإِثۡمَ وَٱلۡبَغۡيَ بِغَيۡرِ ٱلۡحَقِّ وَأَن تُشۡرِكُواْ بِٱللَّهِ مَا لَمۡ يُنَزِّلۡ بِهِۦ سُلۡطَٰنٗا وَأَن تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ ٣٣ 
Artinya: “Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan zalim tanpa alasan yang benar ...” (Q.S. al-A’raf/7 : 33)
Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobais). Firman Allah dalam Q.S. al-A’raf/7 ayat 157: Artinya: “... dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka,...” (Q.S. al-A’raf /7 : 157)
Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Perhatikan Q.S. an-Nisa’/4ayat 29 berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩ 
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. an-Nisa’/4 : 29)
Ayat tersebut menegaskan bahwa makanan yang diperoleh dengan dari cara batil (tidak benar) hukumnya haram, misalnya didapat dengan cara mencuri, menipu, memalak, korupsi, memeras, dan sejenisnya.
c. Minuman Halal
Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam.Semua jenis minuman yang ada di muka bumi ini pada dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil alQur’an atau Hadits yang menyatakan keharamannya.
Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah:
a. tidak memabukkan, 
b. tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,
c. tidak najis,
d. didapatkan dengan cara yang halal.
d. Minuman Haram
Adapun jenis-jenis minuman yang haram adalah :
Minuman yang memabukkan (khamr). Berdasarkan hadis Rasulullah saw.: Artinya :Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:“Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram” (H.R. Abu Daud)
Berdasarkan hadis tersebut maka pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh. Misalnya ganja, narkotika, morfin, heroin, bir, arak, dan berbagai minuman beralkohol lainnya. 
Hukum Islam menegaskan bahwa mengkonsumsi khamr, baik sedikit ataupun banyak hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw.: Artinya : Dari Abdullah bin Umar dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Setiap yang memabukkan adalah haram dan sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram “ (H.R. Ibnu Majah)
Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.
Minuman yang didapatkan dengan cara bati (tidak halal). Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras.
e. Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal
Seseorang yang membiasakan diri mengonsumsi makanan dan minuman yang halal akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
Mendapat rida Allah karena telah menaati perintah-Nya dalam memilih jenis makanan dan minuman yang halal.
b. Memiliki akhlakul karimah karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi akan berubah menjadi tenaga yang digunakan untuk beraktivitas dan beribadah.
Terjaga kesehatannya karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi bergizi dan baik bagi kesehatan badan.
f. Akibat Buruk dari Makanan dan Minuman yang Haram
Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan akibat buruk bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Di antara akibat buruk tersebut adalah :
Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt. 
Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr). Akibat buruk meminum khamr diantaranya seperti: 
1) Menyebabkan berbagai macam penyakit psikologis (gangguan jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan daya pikir.
2) Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat berat.
3) Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa depan.
Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh. Misalnya khamr dapat menyebabkan berbagai macam penyakit fisik, di antaranya tekanan darah tinggi, kanker, jantung, liver, sistem kekebalan tubuh menurun, serta merusak jaringan saraf otak.
 Menghalangi mengingat Allah Swt.Allah berfirman:
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١ 
Artinya: “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu,dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti ?” (Q.S. al-Maidah/5 : 91)
C. MATERI FIQIH KELAS IX
AKIKAH DAN KURBAN MENUMBUHKAN KEPEDULIAN UMMAT
Penyembelihan hewan secara ihsan
Tahukah kalian mengapa hewan yang akan dikonsumsi harus disembelih terlebih dahulu? Islam mengajarkan setiap hewan yang akan dikonsumsi harus disembelih sesuai ketentuan syariat Islam. Daging hewan yang sudah disembelih akan menjadi sehat untuk dikonsumsi. Namun, perlu diketahui ada dua jenis hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu, yaitu ikan dan belalang. 
Penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar sesuai ajaran Rasulullah saw. Penyembelihan hewan tidak sama dengan sekedar mematikan. Kalau mematikan hewan bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, misalnya ditusuk, dicekik, diracun, atau dipukul. Sedangkan penyembelihan dilakukan dengan cara dan ketentuan tertentu sesuai syariat. Hewan yang sudah disembelih akan menjadi baik, sehat, serta halal untuk dikonsumsi. Sebagai orang beriman kita harus menyembelih hewan dengan baik dan benar, sebab penyembelihan yang tidak baik dan benar akan mengakibatkan hewan tersebut tidak halal untuk dikonsumsi.
Ketentuan Penyembelihan
Penyembelihan hewan akan berlangsung apabila terdapat orang yang menyembelih, binatang yang akan disembelih, alat penyembelihan, dan prosesnya. Penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran Islam adalah yang masing-masing memenuhi ketentuan-ketentuan berikut.
Ketentuan orang yang menyembelih
Ketentuan yang harus dipenuhi seorang penyembelih adalah:
Penyembelih beragama Islam
Hukum penyembelihan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir (ingkar kepada Allah Swt.), orang musyrik (menyekutukan Allah Swt.), maupun orang yang murtad (keluar dari agama Islam).
Menyembelih dengan sengaja.
Seorang penyembelih harus dalam keadaan sadar dan sengaja menyembelih. 
Penyembelih baligh dan berakal.
Tidak sah sembelihan orang yang belum baligh dan orang yang akalnya tidak waras, misalnya gila.
Penyembelih membaca basmalah.
Selain membaca basmalah, penyembelih juga disunnahkan membaca salawat dan takbir tiga kali. Perhatikan sabda Rasulullah saw. berikut ini.

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas r.a katanya: Nabi saw. telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki baginda di atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Ketentuan hewan yang akan disembelih
Ketentuan hewan yang akan disembelih adalah sebagai berikut.
(a) Hewan dalam keadaan masih hidup.
Tidak sah hukumnya menyembelih hewan yang sudah mati. Adapun hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang binatang buas apabila kita mendapatkannya belum mati, lalu kita sembelih, maka hukumnya halal dimakan. Allah Swt. berfirman: Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.” (Q.S.al-Maidah/5:3)
 Hewan tersebut termasuk jenis hewan yang halal.
Hewan yang haram dikonsumsi seperti tikus, katak, babi, anjing dan kera tidak sah disembelih. Dengan kata lain, meskipun disembelih hukumnya tetap haram dikonsumsi.
Ketentuan alat penyembelih
Alat yang digunakan untuk menyembelih hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Tajam dan dapat melukai.
Ketajaman alat dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat sehingga hewan tersebut segera mati. Boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang bisa tajam. 
(b) Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.
d. Ketentuan proses menyembelih
Agar proses penyembelihan menjadi sah maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
(a) Penyembelihan dilakukan pada bagian leher hewan hingga terputus saluran makanan, pernapasan, dan dua urat lehernya.
(b) Pada waktu menyembelih hewan, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah memotong/memutuskan bagian-bagian berikut: tenggorokan (saluran pernafasan); saluran makanan; dua urat leher yang ada di sekitar tenggorokan; Bila ketiga bagian tersebut sudah putus, maka penyembelihan menjadi sah.
3) Tata Cara Penyembelihan Hewan
Cara penyembeihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan penyembelihan mekanik (modern). Penyembelihan tradisional adalah penyembelihan hewan menggunakan alat sederhana, seperti pisau, parang, pedang, dan sebagainya. Sedangkan penyembelihan mekanik adalah penyembelihan menggunakan mesin pemotong hewan. Untuk memahami kedua macam cara penyembelihan tersebut, bacalah dengan cermat uraian berikut ini.
(a) Tata Cara Penyembelihan Secara Tradisional
Cara penyembelihan tradisional adalah sebagai berikut.
Menyiapkan lubang penampung darah.
Hewan yang akan disembelih dihadapkan kiblat, lambung kiri di bawah.
Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah.
Leher hewan diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan.
Berniat menyembelih.
Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali.

Arahkan pisau (alat penyembelih) pada bagian leher hewan. Sembelihlah sampai terputus tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya. Dalam proses penyembelihan ada hal-hal yang disunnahkan, yaitu: mengasah alat menyembelih setajam mungkin; menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat, dan menyembelih di pangkal leher. Sedangkan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan yaitu: menyembelih dengan alat yang kurang tajam; menyembelih dari arah belakang leher; menyembelih sampai putus seluruh batang lehernya, serta; menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati.
(b) Tata Cara Penyembelihan secara Mekanik
Penyembelihan mekanik dilakukan agar penyembelihan bisa lebih cepat. Penyembelihan seperti ini biasanya dilakukan di tempat khusus penyembelihan hewan atau RPH (Rumah Penyembelihan Hewan). Adapun tata cara penyembelihan secara mekanik, yaitu sebagaimana berikut.
Memastikan mesin pemotong hewan dalam keadaan baik.
Menyiapkan hewan-hewan yang akan disembelih pada tempat pemotongan.
Penyembelih (operator mesin) berniat untuk menyembelih.
Membaca basmalah, salawat nabi, dan takbir tiga kali.
Lakukan penyembelihan dengan menghidupkan mesin pemotong.
Tahukah kalian bagaimana hukum mengonsumsi hewan yang disembelih secara mekanik? Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila syarat-syarat dan ketentuan tersebut terpenuhi. 
Lalu bagaimana hukum mengonsumsi daging hewan hasil berburu? Hukumnya halal apabila ketika akan berburu membaca asma Allah Swt. Berburu hewan liar seperti rusa atau kijang dilakukan dengan cara melukai bagian tubuh mana saja yang dapat mengalirkan darah dan menjadikannya mati.

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa’labah r.a katanya: Nabi s.a.w telah bersabda: Apabila kamu melontar anak panahmu pada binatang buruan, lalu hilang kemudian kamu menemuinya, maka makanlah selagi tidak berbau busuk .“ (HR Bukhari dan Muslim)
Akikah
Tahukan kalian apa pengertian akikah? Akikah secara bahasa artinya memutus atau melubangi. Secara syariat makna akikah adalah menyembelih kambing/domba sebagai tanda syukur kepada Allah Swt. atas lahirnya anak, baik laki-laki atau perempuan. Akikah yang paling utama dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Pada hari itu pula seorang bayi dicukur rambutnya dan diberi nama yang baik. Sabda Nabi saw.:

Artinya: “Diriwayatkan dari Samurah dari Nabi saw. beliau bersabda: Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambut kepalanya, dan diberi nama.” (H.R. Ibnu Majah)
Jika pada hari ketujuh tersebut seorang ayah belum mampu melaksanakan akikah untuk anaknya, maka akikah boleh dilakukan pada saat dia mampu sebelum anak tersebut dewasa. Sayyidah Aisyah r.a. dan Imam Ahmad berpendapat bahwa akikah bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, hari keempat belas, ataupun hari kedua puluh satu. Jika pada hari-hari itu juga belum mampu maka boleh dilakukan kapan saja saat yang bersangkutan sudah mampu.
Hukum Akikah
Hukum akikah adalah sunah muakad. Sunah muakad artinya sunah yang sangat dianjurkan. Sebaiknya pelaksanaan penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak tersebut. Akikah berbeda dengan penyembelihan pada umumnya. Bila penyembelihan biasa tujuannya utamanya sekedar untuk dikonsumsi (dimakan), sedangkan akikah mempunyai tujuan yang khusus, yaitu sebagai wujud syukur kepada Allah Swt. atas kelahiran seorang anak. 
Ketentuan Hewan Akikah
Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan yang digunakan untuk akikah adalah kambing/domba. Untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor kambing/domba dan untuk anak perempuan satu ekor kambing/domba. Adapun syarat kambing/domba akikah yaitu:
kambing/domba itu harus dalam keadaan sehat, tidak kurus, dan tidak cacat, serta kambing/domba itu sudah berumur satu tahun lebih (sudah pernah berganti gigi).
Pembagian Daging Akikah; Ketentuan pembagian daging akikah berbeda dengan pembagian daging kurban. Dalam hal ini daging akikah diberikan dalam kondisi yang sudah dimasak. Orangtua anak boleh memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya kepada sahabat-sahabatnya, dan menyedekahkan sebagian lagi kepada kaum muslimin. Boleh juga mengundang kerabat dan tetangga untuk menyantapnya, serta boleh juga disedekahkan semuanya. 
Hikmah Pelaksanaan Akikah
Pelaksanakan akikah mengandung banyak hikmah, di antaranya adalah seperti berikut ini.
Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad saw.
Membebaskan anak dari ketergadaian.
Ibadah akikah mengandung unsur perlindungan dari setan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu. Dengan demikian anak yang telah ditunaikan akikahnya dengan rida dan pertolongan Allah Swt. akan lebih terlindungi dari gangguan setan yang sering mengganggu anak-anak.
Dengan rida dan pertolongan Allah Swt., akikah dapat menghindarkan anak dari musibah, keburukan moral, dan penderitaan.
Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Swt. sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Swt. dengan lahirnya sang anak.
Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syariat Islam.
Memperkuat tali silaturahim di antara anggota masyarakat.
Kurban
Dalam istilah ilmu fikih hewan kurban biasa disebut dengan nama al-udhiyah yang bentuk jamaknya al-adahi. Secara bahasa kurban berasal dari kata “qarraba” yang berarti dekat. Secara syariat kurban artinya ibadah dalam bentuk melaksanakan penyembelihan hewan tertentu atas dasar perintah Allah Swt. dan petunjuk Rasulullah saw. dengan harapan dapat mendekatkan diri kepada-Nya. Allah Swt. memerintahkan umat Islam utuk berkurban sebagaimana tertuang dalam (Q.S. 8:1-3). Artinya: “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)”. 
(1) Hukum Kurban
Pelaksanaan kurban hukumnya sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan. Bagi yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan kurban. Orang yang mampu berkurban namun tidak melakukannya, maka hukum baginya adalah makruh (tidak disukai oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya).
(2) Ketentuan Hewan Kurban
Jenis binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing atau biri-biri. Adapun ketentuan hewan-hewan tersebut adalah:
unta yang sudah berumur 5tahun,
sapi/kerbau yang sudah berumur 2 tahun,
kambing yang sudah berumur 2 tahun, dan domba/biri-biri yang sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi.
Menurut para ulama, tidak sah kecuali dengan jenis hewan-hewan tersebut di atas. Di samping memenuhi ketentuan umur, binatang-binatang itu harus sehat dan organ tubuhnya lengkap, tanduknya tidak patah, tidak buta matanya, tidak pincang, tidak sakit atau cacat, dan tidak kurus kering. Ketentuan yang lain untuk jenis binatang unta, sapi, dan kerbau boleh untuk kurban sejumlah tujuh orang. Sedangkan untuk kambing dan domba hanya untuk kurbannya satu orang. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw.:

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a katanya: Kami perna menyembelih binatang kurban bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiah dengan seekor unta kepada tujuh orang dan lembu juga kepada tujuh orang.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
(3) Waktu Penyembelihan Kurban
Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 bulan Dzulijjah) dan tiga hari tasyrik (11,12, dan13 bulan Dzulijjah). Penyembelihan boleh dilakukan pada siang hari atau sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 bulan Dzulijjah). Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam, penyembelihan kurban sama-sama dibolehkan. 
Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan. Tujuannya adalah dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa kurban sudah boleh dilakukan dan untuk mengajari kaum muslimin tata cara kurban yang benar. Orang yang berkurban (l Kurban) disunnahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri, namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Ketika menyembelih hewan kurban disunnahkan membaca doa yang diajarkan oleh Rasulullah saw. berikut ini:

Artinya: “Kuhadapkan muka hatiku kepada dzat yang menciptakan langit dan bumi, atas agama Ibrahim dengan keadaan lurus, dan bukanlah aku termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan seluruh alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim). Ya Allah, segala sesuatu berasal dari-Mu, dan hanya untuk-Mu, dan dari Nabi Muhammad dan umatnya, dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar”.
(4) Pembagian Daging Kurban
Daging kurban dibagi kepada fakir dan miskin dalam keadaan masih mentah, belum dimasak. Apabila orang yang berkurban Kurban) menghendaki, dia boleh mengambil daging kurban itu maksimal sepertiganya.
(5) Hikmah Pelaksanaan Kurban
Hikmah pelaksanaan kurban antara lain adalah sebagai berikut.
Menghidupkan sunnah para nabi terdahulu, khususnya sunnah Nabi Ibrahim As.
Untuk mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah Swt.
Menghidupkan makna takbir di Hari Raya Idul Adha, dari tanggal 10 hingga 13 Dzulijjah.
Kurban mengajarkan kepada kita untuk bersikap dermawan, tidak rakus dan tidak kikir.
Kurban mendidik kita untuk peduli kepada sesama.
Mendidik kita untuk membunuh sifat kebinatangan. Di antara sifat-sifat kebinatangan yang harus kita musnahkan adalah tamak, rakus, sikap ingin menang sendiri, sewenang-wenang kepada orang lain.
DAHSYATNNYA PERSATUAN DALAM IBADAH HAJI DAN UMRAH
























Haji
Pengertian dan Hukum Haji
Secara bahasa haji berasal dari bahasa Arab yaitu haji yang artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut syara’ haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah (rumah Allah Swt.) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Mekkah adalah tempat kelahiran nabi Muhammad saw. Di kota mekkah tersebut terdapat Ka’bah yang dijadikan kiblat bagi kaum muslim seluruh dunia ketika melakukan salat. Ibadah haji ini hukumnya wajib bagi yang mampu sebagaimana firman Allah Swt. sebagai berikut.

Artinya: “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” 
Berdasarkan ayat tersebut sudah jelas bahwa perintah melaksanakan haji adalah wajib bagi yang mampu dan sekali dalam seumur hidup. Maksud dari mampu adalah secara material yaitu cukup untuk biaya dirinya sendiri maupun untuk keluarga yang ditinggal, dan mampu secara fisik atau sehat selama melaksanakan ibadah haji. Di samping dua hal tadi juga tersedianya transportasi yang aman menuju ke Mekah. Bagi umat Islam yang sudah mampu akan tetapi tidak melaksanakan haji maka akan mendapat dosa karena sudah meninggalkan kewajibannya.
Di samping wajib melaksanakan ibadah haji, umat Islam juga wajib melaksanakan ibadah umrah. Oleh karena itu para jamaah haji pada saat di tanah suci melaksanakan ibadah haji dan ibadah umrah. Adapun tata cara melaksanakan kedua ibadah itu ada tiga macam cara, yaitu:
1) Ifrad, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
2) yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu baru mengerjakan haji
3) Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama.
 (b) Syarat Wajib Haji
Kita tahu bahwa dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa syarat wajib bagi calon jamaah haji yang harus dipenuhi antara lain sebagaimana berikut ini.
1) Islam
Haji tidak wajib atas orang yang bukan muslim. Mereka tidak dituntut untuk mengerjakan haji selama belum memeluk Islam. Apabila orang yang bukan muslim itu mengerjakan ibadah haji, maka tidak sah mengerjakannya. Jika orang yang bukan muslim tersebut pernah melaksanakan haji kemudian ia masuk Islam ia masih mempunyai kewajiban melaksanakan ibadah haji.
2) Baligh
Anak kecil belum memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji. Apabila ada anak kecil menunaikan ibadah haji, maka hajinya tetap sah, namun hal ini tidak menggugurkan kewajibannya. Artinya, kelak kalau ia sudah dewasa masih tetap mempunyai kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
Berakal sehat
Orang yang akalnya tidak waras (gila) tidak wajib melaksanakan haji. Orang semacam ini tidak mempunyai kelayakan untuk mengerjakan ibadah. Apabila orang gila menunaikan ibadah haji maka hajinya tidak sah.
4) Merdeka
Melaksanakan haji bagi hamba sahaya adalah tidak wajib, sebab haji adalah ibadah yang lama temponya memerlukan perjalanan jauh dan diisyaratkan kemampuan dalam bekal dan kendaraan yang mengakibatkan terabaikannya hak-hak majikan yang berkaitan dengan hamba sahaya.
5) Mampu
Adanya kesanggupan baik !sik, materi, dan keamanan dalam melaksanakan ibadah haji yaitu kemampuan untuk tiba di Mekah.
(c) Rukun Haji
Agar haji yang kita laksanakan menjadi sah, maka kita harus melaksanakan rukun haji. Rukun haji adalah serangkaian kegiatan yang apabila salah satunya tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan dam. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:
Ihram disertai dengan niat
Berniat mengerjakan ibadah haji. Niat dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan maka bunyi niatnya sebagai berikut.

Artinya: “Kupenuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji”
Wukuf
Hadir di padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan yaitu mulai dari tergelincirnya matahari waktu zuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sudut hajar aswad pula dan Ka’bah berada di sebelah kiri orang bertawaf (berlawanan dari arah jarum jam). Tawaf rukun ini dinamakan
Sebagaimana firman Allah Swt. Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan Tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah). Adapun syarat Tawaf adalah sebagaimana berikut ini.
Menutup aurat.
Suci dari hadas dan najis.
Ka’bah hendahlah berada di sebelah kiri orang yang Tawaf.
Tawaf dimulai dari hajar aswad.
Tawaf dilaksanakan sebanyak tujuh kali.
Tawaf dilaksanakan di dalam masjid.
Macam-macam Tawaf adalah sebagai berikut.
a) Tawaf qudum adalah Tawaf yang dilaksanakan ketika baru sampai di Mekah sebagai salat Tahiyatul masjid.
b) Tawaf Ifadah adalah Tawaf rukun haji.
c) Tawaf wada’ adalah Tawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekah.
d) Tawaf tahallul adalah penghalalan barang yang haram karena ihram.
e) Tawaf nazar adalah Tawaf yang dilaksanakan karena adanya nazar.
f ) Tawaf sunah adalah Tawaf yang apabila dilaksanakan akan mendapatkan pahala jika tidak dilaksanakan tidak mendapatkan dosa.
Sa’i
Sa’i adalah berlari-larian kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah. Adapun syarat-syaratnya adalah:
a) dimulai dari Bukit Safa dan disudahi di Bukit Marwah,
b) dilaksanakan sebanyak tujuh kali, dan dilaksanakan sesudah Tawaf baik Tawaf rukun maupun Tawaf qudum.
5) Tahalul
Tahalul adalah mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6) Tertib
Tertib yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu.
(d) Wajib Haji
Selain mengerjakan rukun haji, kita harus mengerjakan wajib haji. Wajib haji adalah serangkaian kegiatan yang harus dikerjakan apabila ada salah satunya tidak dikerjakan hajinya tetap sah dan digantikan dengan membayar dan atau menyembelih hewan. Adapun wajib hajinya sebagai berikut.
1) Ihram dari miqat
Ihram dari miqat yaitu batasan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Ketentuan masa (miqat zamani) adalah dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari Raya Haji (tanggal 10 bulan Haji). Firman Allah Swt.

Artinya: “(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi....(Q.S. al-
Baqarah/2:197)
-Ketentuan tempat (Makani).
a) Mekah adalah miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di Mekkah.
b) Zul-Hulaifah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
c) Juhfah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.
d) Yalamlam adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
e) Qarnul Manazil adalah miqatt (tempat ihram) orang yang datang dari arah Najdil- Yaman dan najdil hijaz dan negerinegeri yang datang dari arah negeri tersebut.
f ) Zatuirqin adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah irak dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
g) Bagi penduduk negeri-negeri yang ada di negeri Mekah dan miqat-miqat tersebut adalah miqat tempat ihramnya dari negeri masing-masing di mana mereka tinggal.
2) Berhenti di Muzdalifah.
Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di Padang Arafah.
3) Melontar jumrah Aqabah pada hari raya haji.
4) Melontar tiga jumrah. Melontar tiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah pada tanggal 11, 12, 13 bulan haji. Melontar jumrah dilaksanakan sesudah tergelincir matahari pada setiap harinya dan sebanyak tujuh kali untuk tiap-tiap jumrah. Syarat melontar jumrah adalah sebagai berikut.
a) Melontar Jumrah dengan tujuh batu dan dilemparkan satu-persatu.
b) Menertibkan tiga jumrah, dimulai dari jumrah ula, jumrah wustha, dan yang terakhir jumrah aqabah.
c) Alat untuk melontar jumrah adalah batu kerikil.
5) Bermalam di Mina.
6) Tawaf wada’ adalah Tawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah.
7) Tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diharamkan.
(e) Sunah Haji
Sunah haji adalah serangkaian kegiatan yang apabila dilakukan akan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Adapun sunah hajinya sebagai berikut:
1) Ifrad yaitu ihram untuk haji dahulu baru umrah.
2) Membaca talbiyah selama ihram sampai melontar jumrah aqabah pada hari raya idul adha. Lafaz Talbiyah:

Artinya: “ya Allah, saya tetap tunduk mengikuti perintah-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat bagi-Mu, dan Engkaulah yang menguasai segala sesuatu, tidak ada yang menyekutui kekuasaan-Mu.”
3) Berdoa sesudah membaca talbiyah.
4) Membaca zikir sewaktu Tawaf.
5) Salat dua rakaat sesudah Tawaf.
6) Masuk ke Ka’bah
(f) Larangan Haji
Berikut ini adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama melakukan ibadah haji.
1) Bagi laki-laki
a) Memakai pakaian yang berjahit ,baik jahitan biasa, sulaman dan atau diikatkan kedua ujungnya.
b) Menutup kepala, kecuali sesuatu hal maka dibolehkan akan tetapi harus membayar dam.
2) Bagi perempuan
Menutup muka dan kedua telapak tangan, apabila keadaan mendesak ia boleh menutupnya akan tetapi harus membayar dyah.
3) Larangan bagi laki-laki dan perempuan
a) Memakai wangi-wangian baik dipakainya pada badan atau 
pada pakaian.
b) Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain termasuk 
memakai minyak rambut.
c) Memotong kuku.
d) Mengakadkan nikah baik menikahkan, menikah atau menjadi 
wali nikah.
e) Bersetubuh bagi suami istri.
f ) Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal 
dimakan.
(g) Dam Haji (denda Haji)
Jamaah haji yang meninggalkan wajib haji atau melakukan perbuatan yang larangan pada saat ihram maka harus membayar dam.
Macam-macam dam sebagai berikut.
Jenis Pelanggaran
Ketentuan Dan (Denda)

Tidak mengerjakan haji ifrad (yang dikerjakan adalah haji tamattu’ atau haji qiran
Menyembelih satu kambing. Apabila tidak mampu, Puasa sepuluh hari (3 hari ditanah suci, 7 hari di negara asal)

Melakukan salah satu larangan berikut :
Mencukur rambut
Memotong kuku
Memakai pakaian jahit
Memakai wawangian
Bersetubuh setelah tahulul pertama
Boleh memilih :
Menyembelih 1 ekor kambing
Puasa 3 hari
Memberi makan 6 orang miskin

Berhubungan suami istri sebelum tahalul pertama (yang dapat membatakal haji)
Menyembelih seekor unta. Kalau tidak mampu seekor sapi, kalau tidak mampu 7 ekor kambing
Pelaksaan menyembelih dan harus dilaksanakan di Mekkah


Berburu binatang dan membunuh binatang liar
Menyembelih binatang berupa unta, sapi, atau kambingyang sebanding dengan binatang yag dibunuh

Terlambat datang
Bertahalul (mencukur rambut) dan menyembelih seekor kambing.


b. Umrah
(a) Pengerian dan Hukum Umrah
Umrah secara bahasa berarti berkunjung. Secara istilah adalah berkunjung ke Ka’bah dengan melaksanakan Tawaf dan sa’i dalam waktu yang tidak ditentukan. Hukumnya adalah fardhu ain atas umat Islam sekali dalam seumur hidupnya. Sebagaimana firman Allah Swt. Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah....(Q.S.al-Baqarah/2:196)
Umrah sering disebut dengan haji kecil, semua ketentuan umrah hampir sama dengan haji, tetapi pelaksanaan umrah lebih sederhana dibandingkan dengan haji.
(b) Syarat Wajib Umrah
Kita tahu bahwa dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa syarat wajib bagi calon jamaah haji yang harus dipenuhi sebagaimana berikut ini.
1) Islam
Umrah tidak wajib atas orang kafir dan mereka tidak dituntut untuk mengerjakan haji selama masih kafir dan tidak sah mengerjakannya sebab mereka tidak mempunyai kelayakan untuk menunaikan melaksanakan ibadah. 
2) Baligh
Melaksanakan umrah bagi anak kecil tidak wajib karena tidak dituntut untuk mengerjakan hukum-hukum syariat.
3) Berakal
Melaksanakan umrah bagi orang gila adalah tidak wajib karena dia tidak mempunyai kelayakan untuk mengerjakan ibadah. 
4) Merdeka
Melaksanakan umrah bagi hamba sahaya adalah tidak wajib, sebab umrah adalah ibadah yang lama waktunya ibadah ini memerlukan perjalanan jauh dan diisyaratkan kemampuan dalam bekal dan kendaraan yang mengakibatkan terabaikannya hak-hak majikan yang berkaitan dengan hamba sahaya.
(c) Rukun Umrah
Agar umrah yang kita laksanakan menjadi sah, kita harus melaksanakan rukunnya. Rukun umrah adalah serangkaian kegiatan yang apabila salah satunya tidak dikerjakan maka tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan dam. Adapun rukun Umrah adalah sebagai berikut.
1) Ihram
Berniat untuk melaksanakan umrah.
2) Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sudut hajar aswad pula serta ka’bah berada di sebelah kiri orang berTawaf (berlawanan dari arah jarum jam). 
3) Sa’i
Sa’i adalah berlari-larian kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah.
4) Tahalul
Tahalul adalah mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
5) Tertib
Tertib yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu.
(d) Wajib Umrah
Adapun wajib Umrah adalah sebagai berikut.
Ihram dari miqatnya
Miqat di dalam umrah ada dua macam yaitu: miqat zamani (sepanjang tahun) dan miqat makani ( sama dengan miqat haji)
2) Menjauhi segala larangan umrah yang jumlah dan bentuk larangannya sama dengan larangan haji.
c) Hikmah Haji dan Umrah
Setelah mempelajari ketentuan haji dan umrah, kita dapat mengambil hikmah dari mempelajari bab haji dan umrah antara lain sebagai berikut.
Manfaat bagi individu yang menunaikan ibadah haji.
1) Menghapus semua dosa kecil dan menyucikan diri dari perbuatan maksiat.
2) Diampuninya segala dosa karena Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Pemurah dan Maha Penyayang kecuali yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia harus diselesaikan terlebih dahulu.
3) Menyucikan jiwa seseorang dan berbaik sangka kepada Allah Swt.
4) Meningkatkan keimanan seseorang dengan menepati janji kepada Allah Swt. dengan kerinduan akan baitullah.
5) Mengingatkan akan jihad Rasulullah saw. yang telah menyinari dunia dengan amal saleh.
6) Melatih sifat sabar dan disiplin serta mendorong untuk berkurban lebih mengutamakan orang lain atas dirinya sendiri.
7) Mensyukuri nikmat yang telah diberikannya yaitu nikmat sehat dan nikmat harta yang telah diterimanya.
Manfaat bagi umat Islam pada umumnya.
1) Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan umat Islam di dunia.
2) Mempererat tali persaudaraan bagi umat Islam di seluruh dunia.
3) Media untuk berdakwah menyebarkan ajaran Islam ke seluruh dunia seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw., selalu menemui jamaah haji dalam setiap tahunnya.
4) Lebih mengutamakan kepentingan agama daripada kepentingan pribadi.

Analisis Materi
Secara keseluruhan buku paket ini dapat dikatakan memenuhi standar kompetensi dan kompetensi dasar Fiqh SMP yang berbasis kurikulum 2013. Buku ini layak untuk dijadikan media pembelajaran PAI di jenjang SMP. Materi disampaikan secara lugas, komunikatif dan menarik. Berikut kelebihan dari LKS ini:
Keberadaan peta konsep di awal pembahasan dapat membantu guru untuk mengarahkan siswa agar memperhatikan poin-poin tertentu terkait materi yang akan dipelajarinya, sehingga siswa diharapkan dapat menguasai kompetensi dasar yang tertuang pada peta konsep tersebut.
Keberadaan gambar (yang terkait dengan pembahasan/aktibvitas mengamati) dapat memacu pola pikir siswa agar siswa dapat berpikir secara kritis dan peka terhadap keadaan lingkungan sekitar, sehingga siswa tidak hanya mempelajari materi (kognitif) saja, namun siswa dapat menghubungkan materi yang dipelajarinya dengan kehidupan nyata (realita), sehingga diharapkan siswa dapat mengaplikasikan ilmunya.
Terdapat perenungan terkait materi yang akan dibahas, hal ini sangatlah penting agar siswa dapat memahami urgensi materi yang akan dipelajarinya, sehingga siswa akan belajar sungguh-sungguh.
Terdapat ilustrasi yang menggambarkan bagaimana praktik materi yang dipelajari dalam kehidupan nyata. Hal ini sangatlah baik.
Terdapat kisah-kisah teladan yang terkait dengan materi, hal ini sangatlah baik. Diharapkan siswa mampu mengambil ibrah dari kisah-kisah orang terdahulu.
Terdapat rangkuman materi, hal ini akan mereview kembali materi yang sudah dipaparkan.
Terdapat evaluasi yang menyangkut ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik. Tidak seperti buku yang berbasis KTSP, dimana evaluasi hanya menyangkut ranah kognitif.
Dapat disimpulkan dari kelebihan yang ada, diantara kelebihan yang paling menonjol di dalam buku kurtilas jika dibandingkan dengan buku KTSP adalah: komunikatif; interaktif; internalisasi nilai moral/budi pekerti; evaluasi secara kompleks. 
Di samping kelebihan yang dimiliki LKS ini, terdapat pula beberapa kekurangan, antara lain sebagai berikut:
Terdapat dialog islami terkait dengan materi yang akan dibahas, hal ini sangat komunikatif, namun untuk jenjang SMP dirasa tidak perlu adanya dialog seperti ini karena terkesan seperti materi yang dikhususkan untuk TK/SD.
Terdapat ejaan yang merupakan tulisan latin dari bahasa arab yang kurang sesuai.
Alangkah lebih baik, jika dalam pengutipan hadits hendaknya dapat mencantumkan nomor haditsnya disamping hanya mencantumkan mukharrijnya dan sanadnya saja.
Pebedaan ikhtilafiyah dalam fiqih di dalam buku ini, tidak terlalu dibahas, langkah lebih baik jika dibahas, sehingga siswa memiliki pemahaman yang utuh.
Salah satu upaya para ahli/pakar pendidikan untuk dapat memajukan pendidikan bangsanya, adalah dengan langkah membuat buku yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam belajar-mengajar. Sistematika penulisan dalam pembuatan bahan ajar menjadi hal yang sangat penting. Ketepatan pemilihan kata, penggunaan EYD, dan cara penyajian materi haruslah diperhatikan. 
Buku paket yang baik adalah yang dapat menyampaikan materi secara singkat, padat, jelas, dan dengan disajikan dengan penyajian yang informatif sehingga siswa dapat dengan mudah memahami isi materi. Selain itu, buku paket tidak hanya berperan sebagai bahan ajar dalam rangka transfer knowledge antara guru dan siswa, tetapi diharapkan buku paket dapat mengembangkan daya pikir dan keterampilan siswa untuk dapat mengembangkan gagasannya sendiri.
Dapat disimpulkan, bahwa buku paket kurtilas adalah buku paket yang baik yang memuat ranah kognitif, ranah afektif dan ranah psikomotor. Sehingga siswa tidak hanya pandai dalam memahami suatu materi, tetapi diharapkan siswa dapat aktif, bersikap kritis, dan mampu mengembangkan konsep-konsep materi dangan gagasannya tersendiri.









BAB III
PENUTUP

Simpulan
Materi mengenai Fiqh SMP di dalam buku PAI dan budi pekerti kurtilas, dalam buku paket ini sudah memenuhi standar kompetensi. Materi disampaikan dengan cara penyajian yang sangat komunikatif, sehingga siswa tidak bosan untuk membaca buku paket ini.
Dapat disimpulkan, bahwa buku paket kurtilas adalah buku paket yang baik yang memuat ranah kognitif, ranah afektif dan ranah psikomotor. Sehingga siswa tidak hanya pandai dalam memahami suatu materi, tetapi diharapkan siswa dapat aktif, bersikap kritis, dan mampu mengembangkan konsep-konsep materi dangan gagasannya tersendiri.
Saran
Kelebihan yang dimiliki buku kurtilas PAI SMP, sangatlah layak untuk dijadikan alasan mengapa pendidik patut menggunakannya. Di samping buku (kurtilas) yang bagus, perlu pula kecakapan guru dalam menyampaikan materi tersebut.  
Sekian pemaparan kami mengenai Fiqh SMP di dalam buku paket PAI dan Budi Pekerti kurtilas. Kami mohon maaf atas segala kekurangan yang terdapat di dalam makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.










DAFTAR PUSTAKA

Hasbiyallah.2014. Fiqh dan Ushul Fiqh. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMP/MTs kelas VII. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMP/MTs kelas VIII. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMP/MTs kelas IX. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

Internet:
http://www.armalia.com/2016/01/rpp-pai-kurikulum-2013-smp-kelas-7-8.html?m=1 diakses pukul 21:57 Tanggal 25 Oktober 2016
www.windowbrain.com/2016/06/rpp-pai-smp-kurikulum-2013-kelas-7-8-9-download-lengkap.html?m=1 diakses pukul 07:51 Tanggal 26 Oktober 2016
http://pai-smp.blogspot.co.id/2015/07/perangkat-pembelajaran-pai-dan-bp-kelas.html?m=1 diakses pukul 07:53 Tanggal 26 Oktober 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAFALAN QUR'AN HILANG KARENA MAKSIAT

PERTANYAAN DI PADANG MAHSYAR

EMPAT UNSUR TAWAKKAL