AMAR MAKRUF NAHI MUNGKAR

AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR
(TAKHRIJ HADITS)

Dalam rangka memenuhi tugas perkuliahan mata kuliah Hadits II dan Pembelajarannya

Dosen Pengampu
Drs. Asep Herdi, M.Ag.









Diskusi Makalah Kelompok: 3

1152020108 Kristin Wiranata
1152020114 Lasri Zakiah
1152020119 M. Luthfi Abdul Aziz
1152020127 Margo Mulyono Saryanto






PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2016

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji hanya milik Allah yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya dan hanya kepada-Nyalah kita berhak bersyukur dan tiada yang lain selain Allah, karena sesungguhnya Allah lah yang mampu memberikan kita kekuatan untuk mengerjakan segala sesuatu yang kita lakukan.
Shalawat serta salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita kepada jalan yang benar. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hadits II dan Pembelajarannya. Kami berharap makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang mengarahkan kepada hal yang baik, dan mampu menjadi petunjuk untuk pembahasan yang kami bahas. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bandung, 29 Oktober 2016

       
 Penyusun











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Rumusan Masalah 1
Tujuan Makalah 2
BAB II PEMBAHASAN 3
Takhrij Hadits “Halal, Haram dan Syubhat” 3
Takhrij Hadits “Penegak Kebenaran” 14
Takhrij Hadits “Usaha Mencegah Kemungkaran” 21
Takhrij Hadits “Usaha Menyuruh Kepada Kebaikan” 37
BAB III PENUTUP 46
DAFTAR PUSTAKA 47

















BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Ilmu takhrij merupakan bagian dari ilmu agama yang harus mendapat perhatian serius karena didalamnya dibicarakan berbagai kaidah untuk mengetahui sumber hadis itu berasal. Disamping itu, didalamnya banya ditemukan kegunaan dan hasil yang diperoleh, khusunya dalam menentukan kualitas sanad hadis.
Urgensi takhrijul hadis adalah untuk mengetahui sumber asal hadis yang ditakhrij. Tujuan lainnya adalah mengetahui di tolak atau diterimanya hadis-hadis tersebut. Dengan cara ini, kita akan mengetahui hadis-hadis yang pengutipannya memerhatikan kaidah-kaidah ulumul hadis yang berlaku sehingga hadis tersebut menjadi jelas, baik asal-usul maupun kualitasnya.
Dengan menakhrij suatu hadits kita dapat mengetahui jenis hadits tersebut. Sehingga dalam ta’ammul hadits kita sangat yakin bahwa ibadah yang kita lakukan sesuai dengan sunnah atau apa yang dicontohkan Rasulullah saw dan dapat menguatkan keyakinan bahwa suatu hadis adalah benar-benar berasal dari Rasulullah SAW yang harus diikuti karena ada bukti-bukti yang kuat tentang kebenaran hadis tersebut, baik dari segi sanad maupun matan.
Dalam menegakkan pilar-pilar agama, peran da’i sangat penting. Seorang da’i harus menyampaikan perkara yang diperintah Allah dan melarang perkara yang dilarang Allah. Melihat urgensi “amar ma’ruf nahi mukar” yang sangat penting, demi tegaknya kebenaran (Islam), maka kami akan menakhrij hadits mengenai “amar ma’ruf nahi munkar” di dalam makalah ini, yang mana akan menjadi pemicu semangat bagi para da’i agar selalu tegar dalam dakwahnya.
Rumusan Masalah
Setelah kami melakukan penelusuran dari berbagai sumber, terkait dengan hadits amar ma’ruf nahi munkar, kami menyimpulkan rumusan masalah sebagai berikut:
Bagaimana takhrij hadits “Halal, Haram dan Subhat”?
Bagaimana takhrij hadits “Penegak kebenaran”?
Bagaimana takhrij hadits “Mencegah kemunkaran”?
Bagaimana takhrij hadits “Menyuruh kepada kebaikan”?
Tujuan Makalah
Adapun tujuan makalah ini dibuat adalah sebagai salah upaya kami dalam memahami takhrij hadits mengenai amar ma’ruf nahi munkar dan makalah ini ditujukan dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Hadits II dan Pembelajarannya.
























BAB II
PEMBAHASAN

Halal, Haram serta Syubhat
Matan, Syahid dan Terjemah
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ(رواه البخاري ) 
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim Telah menceritakan kepada kami Zakaria dari 'Amir berkata; aku mendengar An Nu'man bin Basyir berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun diantara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki batasan, dan ketahuilah bahwa batasan larangan Allah di bumi-Nya adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Dan ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah tubuh tersebut dan apabila rusak maka rusaklah tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati”. (H.R. Bukhari No. 50, Kitab: Iman, Bab: Keutamaan orang yang memelihara agamanya) 
Terjemah mufradat dan maksud lafadz
Terjemah Mufradat
بَيِّنٌ : Jelas
مشتبهات : Samar/syubhat
اتقى : Menghindar
اسْتَبْرَأ : Membebaskan
عِرْضه : Kehormatan (nya)
وقع : Terjerumus, melakukan
الراعي : Penggembala, pemimpin
يرعى : Menggembala
الحمى : Batas, pematang.
يوشك : Hampir, nyaris
مضغة :Segumpal daging
صلح(ت) : Baik, layak
فسدت : Rusak
 الْقَلْبُ : Hati
Maksud Lafadz
Sabda Rasulullah saw.,
 الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ
“Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun diantara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang.”
Pertama: Sesuatu yang jelas halalnya, seperti; biji-bijian, buah-buahan, hewan-hewan ternak. Itu semua halal jika tidak didapatkan dari cara yang haram. 
Kedua: Sesuatu yang jelas haramnya, seperti meminum khamr (minuman keras memabukkan), memakan bangkai, menikahi wanita-wanita yang mahram. Kedua hal ini diketahui oleh orang-orang khusus (para ulama) ataupun orang-orang awam. 
Ketiga: Perkara-perkara syubhat (samar) yang berkisar antara yang halal dan haram. Ia bukan termasuk hal-hal yang jelas halalnya, dan bukan pula termasuk hal-hal yang jelas haramnya. Hal-hal inilah yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Namun, hanya diketahui oleh sebagian mereka.
Sabda Rasulullah saw., 
فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ
“Maka barangsiapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki batasan, dan ketahuilah bahwa batasan larangan Allah di bumi-Nya adalah apa-apa yang diharamkan-Nya”
Hal ini kembali kepada bagian yang ketiga, yaitu perkara-perkara syubhat. Maka, hendaknya seseorang menjauhinya. Karena pada hal demikian ini terdapat keselamatan bagi agamanya yang urusannya berkaitan antara ia dan Allah. Juga terdapat keselamatan bagi kehormatannya yang hubungannya antara ia dan orang lain. Sehingga, dengan demikian tidak ada lagi celah dan kesempatan bagi orang lain untuk mencelanya. Namun, jika ia menganggap remeh perkara-perkara syubhat ini, ia pun mungkin akan terjerumus ke dalam perbuatan yang jelas keharamannya. Dan sungguh Nabi saw. telah memberikan sebuah perumpamaan hal itu bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar kawasan terlarang. Maka apabila ia jauh dari kawasan terlarang tersebut, ia pun akan selamat dalam menggembalakan hewan-hewan ternaknya. Namun, jika ia dekat-dekat dengan kawasan terlarang tersebut, dikhawatirkan akan memasukinya berserta hewan-hewan ternaknya, sedangkan ia tidak menyadarinya.
 Yang dimaksud dengan الْحِمَى adalah lahan atau kawasan (khusus) yang subur (yang biasa) dijaga oleh para penguasa (raja). Mereka melarang orang lain untuk mendekatinya. Maka, orang yang mengembalakan hewan-hewan ternaknya, ia sudah sangat dekat dan hampir-hampir memasukinya. Dengan demikian, ia membahayakan dirinya karena akan dihukum. Sedangkan, kawasan terlarang Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Maka wajib bagi setiap orang untuk menjauhinya. Sehingga, ia pun wajib menjauhi perkara-perkara syubhat yang bisa mengantarkannya kepada perbuatan haram.
Sabda Rasulullah saw., 
 أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ
 “Dan ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah tubuh tersebut dan apabila rusak maka rusaklah tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati.”
مُضْغَةً Adalah sepotong daging dengan ukuran yang dapat dikunyah. Hal ini mengandung penjelasan agungnya kedudukan hati dalam tubuh ini. Sebagaimana juga mengandung penjelasan bahwa hati adalah penguasa seluruh anggota tubuh. Baiknya seluruh anggota tubuh bergantung pada baiknya hati, dan rusaknya anggota tubuh bergantung pada rusaknya hati.
Imam An-Nawawi berkata, 
Sabda Rasulullah saw. dalam shahih muslim No.2996, وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ mengandung dua makna/perkara: 
Pertama: Ia terjerumus ke dalam keharaman, namun ia mengira bahwa hal itu tidak haram.
Kedua: Ia mendekati (hampir-hampir) terjerumus ke dalam keharaman. 
Dan hal ini seperti perkataan الْمِعَاصِي بَرِيْدُ الْكُفْرِ “Maksiat-maksiat mengantarkan kepada kekafiran”. Karena seseorang, jika terjatuh kepada perbuatan menyimpang (maksiat), ia akan bertahap dan berpindah kepada kerusakan (maksiat) yang lebih besar dari yang semula.
Jenis hadits
Jenis hadits ini tergolong hadits shahih yang merupakan hadits riwayat Bukhari No. 50 yang terdapat dalam Kitab: Iman Bab: Keutamaan orang yang memelihara agamanya dan terdapat juga dalam hadits yang diriwayatkan Muslim No. 2996 dalam Kitab: Pengairan Bab: mengambil yang halal dan meninggalkan yang haram, namun memiliki lafadz yang sedikit berbeda.
Kualitas hadits
Hadits ini merupakan hadits shahih yang bisa diterima oleh kalangan ulama hadits, karena haditsnya tergolong hadits maqbul. Adapun hadits yang digolongkan maqbul adalah jenis hadits shahih dan hasan.
Tashih dan I’tibar
Tashih
Dari segi sanad hadits ini muttasil dan sampai kepada Rasulullah saw. Sanad awal sampai sanad akhir dalam keadaan muttasil, tidak ada yang munfashil. 
Jalur Sanad 1: An-Nu’man bin Basyir bin Sa’ad -> Amir bin syarahil -> Zakariya bin Abi Za’idah Khalid -> Al Fadlol bin Dukain bin Hammad bin Zuhair
Berikut biografi perawi yang telah disebutkan pada sanad di atas:
An-Nu’man
Nama Lengkap : An Nu'man bin Basyir binb Sa'ad
Kalangan : Shahabat
Kunyah : Abu 'Abdullah
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 65 H

Amir bin syarahil
Nama Lengkap : Amir bin Syarahil
Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
Kunyah : Abu 'Amru
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 104 H
Komentar Ulama

ULAMA
KOMENTAR

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Abu Zur'ah
Tsiqah

Ibnu Hajar al 'Asqalani
tsiqah masyhur

Adz Dzahabi
seorang tokoh

Zakariya bin Abi Za’idah Khalid
Nama Lengkap : Zakariya bin Abi Za'idah Khalid
Kalangan : Tabi'in (tdk jumpa Shahabat)
Kunyah : Abu Yahya
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 148 H
ULAMA
KOMENTAR

Yahya bin Ma'in
Shalih

An Nasa'i
Tsiqah

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ya'qub bin sufyan
Tsiqah

Al Bazzar
Tsiqah

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah Yudallis

Adz Dzahabi
Tsiqah Yudallis

Adz Dzahabi
Alhafidz



Al Fadlol bin Dukain bin Hammad bin Zuhair
Nama Lengkap : Al Fadlol bin Dukain bin Hammad bin Zuhair
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua
Kunyah : Abu Nu'aim
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 218 H
ULAMA
KOMENTAR

An Nasa'i
tsiqah ma`mun

Al 'Ajli
tsiqah tsabat

Abu Hatim Ar Rozy
Tsiqah

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah Tsabat

Adz Dzahabi
Alhafidz

Dari segi matan, hadits ini baik, tidak ada pertentangan dan hadits ini juga ditakhrijkan oleh Muslim No. 2996, Tirmidzi No.1126, Ahmad No. 17624, Abu Daud No. 2892, dan Nasa’i No. 5614.
Dari segi Rawi akhir, hadits ini diriwayatkan oleh Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim bin al Mughirah bin Bardizbah (Bukhari)
Sanad awal An-Nu'man bin Basyir -radhiyallahu 'anhuma- termasuk di antara para sahabat kecil. An Nu’man dilahirkan tahun kedua hijriyah, Sedangkan Bukhari mengatakan dia lahir pada tahun hijrah. Dia termasuk shigharush shahabah (sahabat nabi yang junior). Di mendengarkan hadits langsung dari Nabi Shallalahu ‘alaihi wa Sallam. Banyak para tabi’in yang meriwayatkan hadits darinya. Dalam hidupnya dia pernah menjadi amir (gubernur)nya Muawiyah di Kufah, pernah juga jadi Hakim di Damaskus, dan memimpin di kota Himsh. Dia wafat akhir tahun 64 Hijriyah, karena di bunuh oleh Khalid bin Khala. Ada juga yang mengatakan dibunuh oleh penduduk Himsh karena dia mengajak berbai’at kepada Ibnu Zubeir untuk memberontak melawan khalifah. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, umur beliau baru mencapai delapan tahun. Dan dalam periwayatan hadits ini, ia telah berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda"…
Hal ini menunjukkan sahnya periwayatan anak kecil mumayyiz (yang sudah bisa membedakan yang baik dan buruk). Dan segala sesuatu yang ia dengar (dari Rasulullah) pada masa kecilnya, lalu ia sampaikan tatkala ia dewasa, maka diterima. Demikian halnya orang kafir yang mendengar pada saat ia kafir, maka (juga diterima) jika ia menyampaikannya tatkala ia (sudah menjadi) muslim.
I’tibar
Terdapat dalam kitab shahih bukhari No. 50 Kitab: Iman Bab: Keutamaan orang yang memelihara agamanya.
Ta’ammul hadits
Dalam melakukan segala perbuatan jauhilah perkara yang syubhat, karena perkara tersebut samar, tidak dapat ditentukan apakah ada dosa atau mudharat di dalamnya. Oleh karena itu, termasuk sikap wara’ adalah meninggalkan perkara syubhat. Banyak melakukan syubhat akan mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram dan hendaknya menjauhkan diri dari perbuatan dosa kecil karena hal tersebut dapat menyeret seseorang kepada perbuatan dosa besar. Selain itu, hendaknya memberikan perhatian terhadap masalah hati, karena padanya terdapat kebaikan fisik. Baiknya amal perbuatan anggota badan merupakan pertanda baiknya hati.
Munasabah
… ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ كَانُواْ يَكۡفُرُونَ بِ‍َٔايَٰتِ ٱللَّهِ وَيَقۡتُلُونَ ٱلۡأَنۢبِيَآءَ بِغَيۡرِ حَقّٖۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَواْ وَّكَانُواْ يَعۡتَدُونَ ١١٢ 
.... Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas (QS. Ali Imran: 112)
Mereka bertahap dalam bermaksiat, sampai akhirnya pada tahapan membunuh para nabi. Kebiasaan mereka banyak berbuat durhaka terhadap perintah Allah, senang bergelimang dalam kemaksiatan kepada Allah dan melanggar batasan Allah. Batasan Allah disini adalah batasan yang sudah Allah tetapkan halal dan haramnya, adapun perkara yang syubhat, maka hendaknya kita jauhi agar kita tidak melampaui batas.
Istinbath ahkam dan hikmah
Istibath Ahkam
Penjelasan pembagian segala sesuatu dalam syariat ini kepada tiga bagian, halal (yang jelas), haram (yang jelas), dan perkara yang samar berkisar di antara keduanya. 
Sesungguhnya perkara yang syubhat tidak diketahui oleh mayoritas orang, dan hanya sebagian mereka saja yang mengetahui hukumnya dengan dalilnya. 
Meninggalkan perkara yang syubhat sampai (benar-benar) diketahui kehalalannya.
Perumpamaan digunakan untuk memahami perkara yang abstrak kepada perkara yang kongkrit.
Sesungguhnya seseorang, jika ia terjatuh ke dalam perkara syubhat, ia akan mudah meremehkan perkara-perkara yang jelas (haramnya).
Penjelasan agungnya kedudukan hati, dan seluruh anggota tubuh mengikutinya. 
Seluruh anggota tubuh akan baik jika hatinya baik, dan akan buruk jika hatinya buruk. 
Sesungguhnya kerusakan lahir (seseorang) menunjukkan kerusakan batinnya.
Berhati-hati (dan menjauhi diri) dari perkara-perkara syubhat merupakan penjagaan diri terhadap agama seseorang dari kekurangan, dan penjagaan terhadap harga dirinya dari celaan-celaan.


Hikmah
Pertanda ketakwaan seseorang jika dia meninggalkan perkara-perkara yang diperbolehkan karena khawatir akan terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan. Menutup pintu terhadap peluang-peluang perbuatan haram serta haramnya sarana dan cara kearah sana. Hati-hati dalam masalah agama dan kehormatan serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan persangkaan buruk.
Problematika Tafhim dan Tatbiq
Dalam fatwa ini Rasulullah menunjukkan sifat kehati-hatian terhadap hal-hal yang masih samar tentang halal atau haramnya, karena sebab-sebab yang masih belum jelas. Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id Radhiallahu ‘Anhu menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam mengkategorikan perkara syubhat:
Sesuatu yang sudah diketahui haramnya oleh manusia tetapi orang itu ragu apakah masih haram hukumnya atau tidak. Misalnya makan daging hewan yang tidak pasti cara penyembelihannya, maka daging semacam ini haram hukumnya kecuali terbukti dengan yakin telah disembelih (sesuai aturan Allah). Dasar dari sikap ini adalah hadits ‘Adi bin Hatim, ia berkata : “Wahai Rasulullah, saya melepas anjing saya dengan ucapan Bismillah untuk berburu, kemudian saya dapati ada anjing lain yang melakukan perburuan” Rasulullah bersabda, “Janganlah kamu makan (hewan buruan yang kamu dapat) karena yang kamu sebutkan Bismillah hanyalah anjingmu saja, sedang anjing yang lain tidak”. Rasulullah memberi fatwa semacam ini dalam masalah syubhat karena beliau khawatir bila anjing yang menerkam hewan buruan tersebut adalah anjing yang dilepas tanpa menyebut Bismillah. Jadi seolah-olah hewan itu disembelih dengan cara diluar aturan Allah. Allah berfirman, “Sesungguhnya hal itu adalah perbuatan fasiq” (QS. Al-An’am 6:121)
Sesuatu yang halal tetapi masih diragukan kehalalannya, seperti seorang laki-laki yang punya istri namun ia ragu-ragu, apakah dia telah menjatuhkan thalaq kepada istrinya atau belum, ataukah istrinya seorang perempuan budak atau sudah dimerdekakan. Hal seperti ini hukumnya mubah hingga diketahui kepastian haramnya, dasarnya adalah hadits ‘Abdullah bin Zaid yang ragu-ragu tentang hadats, padahal sebelumnya ia yakin telah bersuci.
Seseorang ragu-ragu tentang sesuatu dan tidak tahu apakah hal itu haram atau halal, dan kedua kemungkinan ini bisa terjadi sedangkan tidak ada petunjuk yang menguatkan salah satunya. Hal semacam ini sebaiknya dihindari, sebagaimana Rasulullah pernah melakukannya pada kasus sebuah kurma yang jatuh yang beliau temukan dirumahnya, lalu Rasulullah bersabda : “Kalau saya tidak takut kurma ini dari barang zakat, tentulah saya telah memakannya” Adapun orang yang mengambil sikap hati-hati yang berlebihan, seperti tidak menggunakan air bekas yang masih suci karena khawatir terkena najis, atau tidak mau sholat disuatu tempat yang bersih karena khawatir ada bekas air kencing yang sudah kering, mencuci pakaian karena khawatir pakaiannya terkena najis yang tidak diketahuinya dan sebagainya, sikap semacam ini tidak perlu diikuti, sebab kehati-hatian yang berlebihan tanda adanya halusinasi dan bisikan setan, karena dalam masalah tersebut tidak ada masalah syubhat sedikitpun. Wallahu a’lam.
Kalimat, “barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram” hal ini dapat terjadi dalam dua hal :
Orang yang tidak bertaqwa kepada Allah dan tidak memperdulikan perkara syubhat maka hal semacam itu akan menjerumuskannya kedalam perkara haram, atau karena sikap sembrononya membuat dia berani melakukan hal yang haram, seperti kata sebagian orang : “Dosa-dosa kecil dapat mendorong perbuatan dosa besar dan dosa besar mendorong pada kekafiran”
Orang yang sering melakukan perkara syubhat berarti telah menzhalimi hatinya, karena hilangnya cahaya ilmu dan sifat wara’ kedalam hatinya, sehingga tanpa disadari dia telah terjerumus kedalam perkara haram. Terkadang hal seperti itu menjadikan perbuatan dosa jika menyebabkan pelanggaran syari’at.
Rasulullah bersabda : “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya” ini adalah kalimat perumpamaan bagi orang-orang yang melanggar larangan-larangan Allah. Dahulu orang arab biasa membuat pagar agar hewan peliharaannya tidak masuk ke daerah terlarang dan membuat ancaman kepada siapapun yang mendekati daerah terlarang tersebut. Orang yang takut mendapatkan hukuman dari penguasa akan menjauhkan gembalaannya dari daerah tersebut, karena kalau mendekati wilayah itu biasanya terjerumus. Dan terkadang penggembala hanya seorang diri hingga tidak mampu mengawasi seluruh binatang gembalaannya. Untuk kehati-hatian maka ia membuat pagar agar gembalaannya tidak mendekati wilayah terlarang sehingga terhindar dari hukuman. Begitu juga dengan larangan Allah seperti membunuh, mencuri, riba, minum khamr, qadzaf, menggunjing, mengadu domba dan sebagainya adalah hal-hal yang tidak patut didekati karena khawatir terjerumus dalam perbuatan itu.
Penegak Kebenaran
Matan, Syahid dan Terjemah
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ جَابِرٍ قَالَ حَدَّثَنِي عُمَيْرُ بْنُ هَانِئٍ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَزَالُ مِنْ أُمَّتِي أُمَّةٌ قَائِمَةٌ بِأَمْرِ اللَّهِ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ وَلَا مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ قَالَ عُمَيْرٌ فَقَالَ مَالِكُ بْنُ يُخَامِرَ قَالَ مُعَاذٌ وَهُمْ بِالشَّأْمِ فَقَالَ مُعَاوِيَةُ هَذَا مَالِكٌ يَزْعُمُ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاذًا يَقُولُ وَهُمْ بِالشَّأْمِ (رواه البخاري)
Telah bercerita kepada kami Al Humaidiy telah bercerita kepada kami Al Walid berkata, telah bercerita kepadaku Ibnu Jabir berkata, telah bercerita kepadaku 'Umair bin Hani' bahwa dia mendengar Mu'awiyah berkata, aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Senantiasa akan ada dari ummatku, (sekelompok) ummat yang tegak di atas urusan agama Allah, tidak dapat membahayakan mereka orang yang menghina mereka dan tidak pula orang yang menyelisih mereka hingga datang ketetapan Allah atas mereka dan mereka dalam keadaan seperti itu (tetap tegak dalam urusan agama Allah)”. 'Umair berkata; "Maka Malik bin Yukhamir berkata; ' Muadz berkata; "Mereka berada di negeri Syam". Lalu Mu'awiyah berkata; Ini Malik, yang mengaku bahwa dia mendengar bahwa Mu'adz menyatakan bahwa sekelompok ummat itu berada di negeri Syam". (H.R. Bukhari No. 3369, Kitab: Perilaku budi pekerti yang terpuji,
Bab: Permintaan orang-orang Musyrik agar Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam memperlihatkan tanda kenabian)
Terjemah Mufradat dan Maksud Lafadz
Terjemah Mufradat
لَا يَزَالُ :Senantiasa akan ada/masih ada
مِنْ أُمَّتِي :dari ummatku
أُمَّةٌ قَائِمَةٌ بِأَمْرِ اللَّهِ :(sekelompok) ummat yang tegak di atas urusan agama Allah
لَا يَضُرُّهُمْ :tidak dapat membahayakan mereka
مَنْ خَذَلَهُمْ :orang yang menghina mereka
مَنْ خَالَفَهُمْ :orang yang menyelisih mereka
حَتَّى :hingga
يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ :datang ketetapan Allah
Maksud Lafadz
“Senantiasa akan ada dari ummatku, (sekelompok) ummat yang tegak di atas urusan agama Allah” Nabi Saw mengungkapkan kelebihan untuk sekelompok ummatnya yang senantiasa bersikap dan berperilaku di atas garis kebenaran. Mereka merupakan segolongan ummatnya yang berusaha memelihara dan memperjuangkan kebenaran agama Allah, menganjurkan kepada manusia berbuat yang ma’ruf dan mencegah perbuatan yang mungkar. 
“tidak dapat membahayakan mereka orang yang menghina mereka dan tidak pula orang yang menyelisih mereka hingga datang ketetapan Allah atas mereka dan mereka dalam keadaan seperti itu (tetap tegak dalam urusan agama Allah)”. Allah akan senantiasa menolong para penegak kebenaran dan meneguhkan kedudukan mereka, sehingga tidak ada yang dapat memberi mudharat kepadanya hingga datang suatu ketetapan Allah.
Jenis hadits
Jenis hadits ini tergolong hadits shahih yang merupakan hadits riwayat Bukhari No. 3369, Kitab: Perilaku budi pekerti yang terpuji, bab: Permintaan orang-orang Musyrik agar Nabi saw. memperlihatkan tanda kenabian. 
Kualitas hadits
Hadits ini merupakan hadits shahih yang bisa diterima oleh kalangan ulama hadits, karena haditsnya tergolong hadits maqbul. Adapun hadits yang digolongkan maqbul adalah jenis hadits shahih dan hasan.
Tashih dan i’tibar
Tashih
Dari segi sanad hadits ini muttasil dan sampai kepada Rasulullah saw. Sanad awal sampai sanad akhir dalam keadaan muttasil, tidak ada yang munfashil. 
Jalur sanad 1: Mu’awiyah bin Abu Sufyan shakhr bin Harb bin Umayyah-> Umair bin Hani’ -> Abdur Rahman bin Yazid bin Jabir -> Al Walid bin Muslim -> Abdullah bin az Zubair bin ‘Isa bin ‘Ubaidillah
Berikut biografi perawi dalam sanad tersebut:
Mu’awiyah bin Abu Sufyan shakhr bin Harb bin Umayyah
Nama Lengkap : Mu'awiyah bin Abi Sufyan Shakhr bin Harb bin Umayyah
Kalangan : Shahabat
Kunyah : -
Negeri semasa hidup : Syam
Wafat : 60 H
Umair bin Hani’ 
Nama Lengkap : Umair bin Hani'
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kunyah : Abu Al Walid
Negeri semasa hidup : Syam
Wafat : 127 H
ULAMA
KOMENTAR

Al 'Ajli
Tabi'in Tsiqoh

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah

Abdur Rahman bin Yazid bin Jabir
Nama Lengkap : Abdur Rahman bin Yazid bin Jabir
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua
Kunyah : Abu 'Utbah
Negeri semasa hidup : Syam
Wafat : 154 H
ULAMA
KOMENTAR

Ahmad bin Hambal
laisa bihi ba`s

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Abu Daud
Tsiqah

Al 'Ajli
Tsiqah

Ibnu Sa'd
Tsiqah

An Nasa'i
Tsiqah

Ya'kub bin Sufyan
Tsiqah

Abu Hatim
Tsiqah

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah

Adz Dzahabi
Tsiqah

Al Walid bin Muslim
Nama Lengkap : Al Walid bin Muslim
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Kunyah : Abu Al 'Abbas
Negeri semasa hidup : Syam
Wafat : 195 H
ULAMA
KOMENTAR

Abu Hatim
shalihul hadits

Ibnu Hajar
Tsiqah

Abdullah bin az Zubair bin ‘Isa bin ‘Ubaidillah
Nama Lengkap : Abdullah bin Az Zubair bin 'Isa bin 'Ubaidillah
Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Kunyah : Abu Bakar
Negeri semasa hidup : Marur Rawdz
Wafat : 219 H
ULAMA
KOMENTAR

Ahmad bin Hambal
imam

Abu Hatim
tsiqah imam

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ibnu Hajar al 'Asqalani
tsiqoh hafidz

Adz Dzahabi
seorang tokoh


Jalur sanad 2: Mu’adz bin Jabal bin ‘Amru bin Aus -> Malik bin Yakhamir -> Umair bin Hani’ -> Abdur Rahman bin Yazid bin Jabir -> Al Walid bin Muslim -> Abdullah bin az Zubair bin ‘Isa bin ‘Ubaidillah.
Berikut biografi perawi tersebut:
Mu’adz bin Jabal bin ‘Amru bin Aus
Nama Lengkap : Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin Aus
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua
Kunyah : Abu 'Abdur Rahman
Negeri semasa hidup : Syam
Wafat : 18 H


ULAMA
KOMENTAR

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Shahabat

Adz Dzahabi
Shahabat

Malik bin Yakhamir 
Nama Lengkap : Malik bin Yakhamir
Kalangan : Tabi'in kalangan tua
Kunyah : -
Negeri semasa hidup : Syam
Wafat : 72 H
ULAMA
KOMENTAR

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Al 'Ajli
Tabi'i Tsiqoh

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Muhadram

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Ada yang menyebutkan dia seorang shahabat

Adz Dzahabi
Ada yang menyebutkan dia seorang shahabat

Dari segi matan, hadits ini baik, tidak ada pertentangan dan hadits ini juga ditakhrijkan oleh Muslim No.3544 dan Ahmad No. 17433
Dari segi Rawi akhir, hadits ini diriwayatkan Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim bin al Mughirah bin Bardizbah (Bukhari)
I’tibar
Terdapat dalam kitab shahih bukhari No. 50 Kitab: Iman Bab: Keutamaan orang yang memelihara agamanya, dan hadits ini ditakhrijkan pula oleh Muslim No.3544 dan Ahmad No. 17433.
Ta’ammul hadits
Sebagai ummat Rasulullah saw. akhir zaman, hendaknya kita menjadi ummatnya yang selalu menegakkan kebenaran, menyuruh kepada kebenaran dan melarang kemunkaran. Tidak ada yang dapat memeberi mudharat kepada mereka, sampai ketetapan Allah datang. Mereka adalah golongan yang menolong agama Allah, maka Allah akan menolongnya dan meneguhkan kedudukannya.
Munasabah
Diantara sekalian banyak ummat Nabi Saw. Merekalah sekelompok manusia yang mendapat pujian Allah Swt. Allah berfirman:
كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ وَلَوۡ ءَامَنَ أَهۡلُ ٱلۡكِتَٰبِ لَكَانَ خَيۡرٗا لَّهُمۚ مِّنۡهُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَأَكۡثَرُهُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ١١٠ 
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma´ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik (QS. Ali-Imran: 110)
Dalam ayat lain Allah menjelaskan :
Berikut, janji Allah terhadap orang yang menegakkan kebenaran (agama allah):
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن تَنصُرُواْ ٱللَّهَ يَنصُرۡكُمۡ وَيُثَبِّتۡ أَقۡدَامَكُمۡ ٧ 
Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu (QS. Muhammad: 7)
Dari keterangan ayat-ayat diatas dapat disimpulkan bahwa penegak kebenaran ataupun amar ma’ruf nahi mungkar adalah kaum muslimin. Ayat diatas juga menjelaskan bahwa ada segolongan/sebagian umat Muslim ada yang berfungsi sebagai penyeruh kebaikan dan ada yang mencegah kemungkaran. Allah memberikan janji-Nya terhadap orang yang menegakkan kebenaran, yakni Allah akan menolongnya dan meneguhkan kedudukannya.


Hikmah
Akan selalu ada golongan dari ummat Nabi Muhammad yang akan menegakkan kebenaran.
Tidak akan ada yang mampu memudharatkan orang yang menegakkan agama Allah tersebut (selama mereka masih berada dalam keadaan seperti itu), kecuali Allah menghendaki.
Allah akan menolong para penegak agama Allah, dan Allah akan memberikan kedudukan yang kokoh bagi mereka.
Problematika tafhim dan tatbiq
Tidak terdapat permasalahan yang rumit dalam memahami dan men-syarah-kan hadits ini, karena kata-kata yang disampaikan sangat mudah untuk dipahami.
Usaha Mencegah Kemunkaran
Matan, Syahid dan Terjemah
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ كِلَاهُمَا عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ وَهَذَا حَدِيثُ أَبِي بَكْرٍ قَالَ أَوَّلُ مَنْ بَدَأَ بِالْخُطْبَةِ يَوْمَ الْعِيدِ قَبْلَ الصَّلَاةِ مَرْوَانُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ الصَّلَاةُ قَبْلَ الْخُطْبَةِ فَقَالَ قَدْ تُرِكَ مَا هُنَالِكَ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ أَمَّا هَذَا فَقَدْ قَضَى مَا عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ رَجَاءٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَعَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ فِي قِصَّةِ مَرْوَانَ وَحَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ شُعْبَةَ وَسُفْيَانَ
 (رواه مسلم)
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah keduanya dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dan ini adalah hadits Abu Bakar, "Orang pertama yang berkhutbah pada Hari Raya sebelum shalat Hari Raya didirikan ialah Marwan. Lalu seorang lelaki berdiri dan berkata kepadanya, "Shalat Hari Raya hendaklah dilakukan sebelum membaca khutbah." Marwan menjawab, "Sungguh, apa yang ada dalam khutbah sudah banyak ditinggalkan." Kemudian Abu Said berkata, "Sungguh, orang ini telah memutuskan (melakukan) sebagaimana yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: "Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman." Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib Muhammad bin al-Ala' telah menceritakan kepada kami Abu Mua'wiyah telah menceritakan kepada kami al-A'masy dari Ismail bin Raja' dari bapaknya dari Abu Sa'id al-Khudri dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Abu Sa'id al-Khudri dalam kisah Marwan, dan hadits Abu Sa'id dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits Syu'bah dan Sufyan." (HR. Muslim No. 70, Kitab: Iman, Bab: Penjelasan bahwa mencegah kemunkaran adalah bagian dari iman, dan bahwa iman itu bertambah dan berkurang)
Terjemah mufradat dan maksud lafadz
Terjemah Mufradat
مَنْ : Barangsiapa
رَأَى : melihat
مُنْكَرًا : kemungkaran
فَلْيُغَيِّرْهُ : mencegah kemungkaran itu/merubahnya
بِيَدِهِ : dengan tangannya
لَمْ يَسْتَطِعْ : tidak mampu
بِلِسَانِهِ : dengan lisan
فَبِقَلْبِهِ : dengan hatinya (doa)
أَضْعَفُ : selemah-lemah
الْإِيمَانِ : iman
Maksud Lafadz
Pada Hadits lain yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim dalam Bab Shalat Hari Raya, disebutkan bahwa Abu Sa’id menarik tangan Marwan ketika ia hendak naik ke atas mimbar. Ketika keduanya berhadapan, Marwan menolak peringatan Abu Sa’id sebagaimana penolakannya terhadap seorang laki-laki seperti yang dikisahkan pada Hadits di atas, atau mungkin kasus ini terjadinya berlainan waktu.
Kalimat “hendaklah ia merubahnya (mencegahnya)” dipahami sebagai perintah wajib oleh segenap kaum muslim. Dalam Al Qur’an dan Sunnah telah ditetapkan kewajiban amar ma’ruf dan nahi mungkar. Ini termasuk nasihat dan merupakan urusan agama. Sebagaimana ddalam firman Allah QS. Al Maidah : 105 yang akan kami jelaskan di poin selanjutnya.
Kalimat “hendaklah ia merubahnya (mencegahnya) dengan tangannya (kekuasaannya) ; jika ia tak sanggup, maka dengan lidahnya (menasihatinya ; dan
jika tak sanggup juga, maka dengan hatinya”, maksudnya hendaklah ia mengingkari perbuatan itu dalam hatinya. Hal semacam itu tidaklah dikatakan telah merubah atau melenyapkan, tetapi itulah yang sanggup ia kerjakan. Dan kalimat “demikian itu adalah selemah-lemah iman” maksudnya ialah paling sedikit hasilnya (pengaruhnya).
Orang yang melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar tidaklah punya hak untuk mencari-cari, mengontrol, memata-matai, dan menyebarkan prasangka, tetapi jika ia menyaksikan orang lain berbuat mungkar, hendaklah ia mencegahnya. Al Mawardi berkata : “Orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar tidaklah punya hak untuk menyebarkan praduga atau memata-matai, kecuali memberitahukan kepada orang yang bisa dipercaya”. Bila ada seseorang yang membawa orang lain ke tempat sunyi untuk dibunuh, atau membawa seorang perempuan ke tempat sunyi untuk dizinai, maka dalam keadaan semacam ini, bolehlah ia memata-matai, mengawasi dan mengintai karena khawatir terdahului oleh kejadiannya. 
Disebutkan bahwa kalimat “demikian itu adalah selemah-lemah iman” maksudnya ialah hasilnya (pengaruhnya) sangat sedikit. Tersebut dalam riwayat lain : “Selain dari itu tidak lagi ada iman sekalipun sebesar biji sawi”.
Artinya selain dari tiga macam sikap tersebut tidak lagi ada sikap lain yang ada nilainya dari segi keimanan. Iman yang dimaksud dalam Hadits ini adalah dengan makna islam.
Jenis hadits
Jenis hadits ini tergolong hadits shahih yang merupakan hadits riwayat Muslim No. 70, Kitab: Iman, Bab: Penjelasan bahwa mencegah kemunkaran adalah bagian dari iman, dan bahwa iman itu bertambah dan berkurang.
Kualitas hadits
Hadits ini merupakan hadits shahih yang bisa diterima oleh kalangan ulama hadits, karena haditsnya tergolong hadits maqbul. Adapun hadits yang digolongkan maqbul adalah jenis hadits shahih dan hasan.
Tashih dan I’tibar
Tashih
Dari segi sanad hadits ini muttasil dan sampai kepada Rasulullah saw. Sanad awal sampai sanad akhir dalam keadaan muttasil, tidak ada yang munfashil. 
Jalur sanad ke 1: Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid -> Thariq bin Syihab bin 'Abdu Syams bin Hilal bin Salamah bin 'Auf-> Qais bin Muslim-> Sufyan bin Sa'id bin Masruq -> Waki' bin Al Jarrah bin Malih-> Abdullah bin Muhammad bin
Abi Syaibah Ibrahim bin 'Utsman
Berikut Biografi dari perawi yang disebutkan dalam sanad di atas.
Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid
Nama Lengkap : Sa’ad bin Malik bin Sinan bin ‘Ubaid
Kalangan : Shahabat
Kunyah : Abu Sa’id
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 74 H
Thariq bin Syihab bin 'Abdu Syams bin Hilal bin Salamah bin 'Auf
Nama Lengkap : Thariq bin Syihab bin 'Abdu Syams bin Hilal bin Salamah bin 'Auf
Kalangan : Shahabat
Kunyah : Abu 'Abdullah
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 82 H
Qais bin Muslim
Nama Lengkap : Qais bin Muslim
Kalangan : Tabi'in (tidak jumpa Shahabat)
Kunyah : Abu 'Amru
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 120 H
ULAMA
KOMENTAR

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Abu Hatim
Tsiqah

Abu Daud
Kaana murjian

As Saaji
Tsiqah

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Al 'Ajli
Kuufii TsiqaH

Ya'qub bin sufyan
Tsiqah Tsiqah

Ya'qub bin sufyan
Kaana murjian

Adz Dzahabi
tsabat

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah tertuduh seorang murjiah

Sufyan bin Sa'id bin Masruq
Nama Lengkap : Sufyan bin Sa'id bin Masruq
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua
Kunyah : Abu 'Abdullah
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 161 H
ULAMA
KOMENTAR

Malik bin anas
Tsiqah

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Ibnu Hibban
Termasuk dari para huffad mutqin

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah Hafidz Faqih

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Abid

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Imam

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Hujjah

Adz Dzahabi
Imam

Waki' bin Al Jarrah bin Malih
Nama Lengkap : Waki' bin Al Jarrah bin Malih
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kunyah : Abu Sufyan
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 196 H




ULAMA
KOMENTAR

Al 'Ajli
Tsiqah

Ya'kub bin Syaibah
Hafizh

Ibnu Sa'd
tsiqah ma`mun

Ibnu Hibban
Hafizh

Ibnu Hajar al 'Asqalani
tsiqah ahli ibadah

Adz Dzahabi
seorang tokoh

Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin 'Utsman
Nama Lengkap : Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin 'Utsman
Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Kunyah : Abu Bakar
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 235 H
ULAMA
KOMENTAR

Ahmad bin Hambal
Shaduuq

Abu Hatim
Tsiqah

Jalur Sanad Ke 2: Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid -> Thariq bin Syihab bin 'Abdu Syams bin Hilal bin Salamah bin 'Auf-> Qais bin Muslim-> Syu’bah bin Al Hajjaj bin al Warad -> Muhammad bin Ja’far -> Muhammad bin Al Mutsanna bin ‘Ubaid
Berikut biografi dari perawi yang disebutkan di dalam sanad di atas.
Syu’bah bin Al Hajjaj bin al Warad
Nama Lengkap : Syu'bah bin Al Hajjaj bin Al Warad
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua
Kunyah : Abu Bistham
Negeri semasa hidup : Bashrah
Wafat : 160 H
ULAMA
KOMENTAR

Al 'Ajli
tsiqah tsabat

Ibnu Sa'd
tsiqah ma`mun

Abu Daud
tidak ada seorangpun yang lebih baik haditsnya dari padanya

Ats Tsauri
amirul mukminin fil hadits

Ibnu Hajar Al Atsqalani
tsiqoh hafidz

Adz Dzahabi
tsabat hujjah

Muhammad bin Ja’far
Nama Lengkap : Muhammad bin Ja'far
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa
Kunyah : Abu 'Abdullah
Negeri semasa hidup : Bashrah
Wafat : 193 H
ULAMA
KOMENTAR

Muhammad bin Sa'd
Tsiqah

Al 'Ajli
Tsiqah

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Abul Fath Al Azdy
Shaduuq

Muhammad bin Al Mutsanna bin ‘Ubaid
Nama Lengkap : Muhammad bin Al Mutsannaa bin 'Ubaid
Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Kunyah : Abu Musa
Negeri semasa hidup : Bashrah
Wafat : 252 H



ULAMA
KOMENTAR

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Abu Hatim
shalihul hadits

Abu Hatim
Shaduuq

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Maslamah bin Qasim
tsiqah masyhur

Maslamah bin Qasim
Minal huffaad

Adz Dzahabi
Tsiqah

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah Tsabat

Jalur Sanad Ke 3: Raja’ bin Rabi’ah -> Isma’il bin Raja’ bin Rabi’ah ->Sulaiman bin Mihran -> Muhammad bin Khazim -> Muhammad bin Al ‘Alaa’ bin Kuraib
Berikut biografi perawi yang telah disebutkan dalam sanad di atas.
Raja’ bin Rabi’ah
Nama Lengkap : Raja' bin Rabi'ah
Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
Kunyah : Abu Isma'il
Negeri semasa hidup : Kufah
ULAMA
KOMENTAR

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Shaduuq

Adz Dzahabi
Tsiqah

Isma’il bin Raja’ bin Rabi’ah
Nama Lengkap : Isma'il bin Raja' bin Rabi'ah
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kunyah : Abu Ishaq
Negeri semasa hidup : Kufah


ULAMA
KOMENTAR

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Abu Hatim
Tsiqah

An Nasa'i
Tsiqah

Ibnu Hibban
Dia mentsiqahkannya

Adz Dzahabi
Tsiqah

Al Azdi
mungkarul hadits

Sulaiman bin Mihran
Nama Lengkap : Sulaiman bin Mihran
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kunyah : Abu Muhammad
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 147 H
ULAMA
KOMENTAR

Al 'Ajli
tsiqah tsabat

An Nasa'i
tsiqah tsabat

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah Hafidz

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Yudallis

Abu Hatim Ar Rozy
Tsiqah haditsnya dijadikan hujjah

Muhammad bin Khazim
Nama Lengkap : Muhammad bin Khazim
Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Kunyah : Abu Mu'awiyah
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 195 H
ULAMA
KOMENTAR

An Nasa'i
Tsiqah

Ibnu Kharasy
Shaduuq

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ibnu Sa'd
Tsiqah

Al 'Ajli
Tsiqah

Al 'Ajli
Tertuduh Seorang Murjiah

Muhammad bin Al ‘Alaa’ bin Kuraib
Nama Lengkap : Muhammad bin Al 'Alaa' bin Kuraib
Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Kunyah : Abu Kuraib
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 248 H
ULAMA
KOMENTAR

Abu Hatim
Shaduuq

An Nasa'i
la ba`sa bih

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Maslamah bin Qasim
Kuufii TsiqaH

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah Hafidz

Adz Dzahabi
Hafizh

Jalur Sanad ke 4: Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid -> Thariq bin Syihab bin 'Abdu Syams bin Hilal bin Salamah bin 'Auf-> Qais bin Muslim-> Sulaiman bin Mihran -> Muhammad bin Khazim -> Muhammad bin Al ‘Alaa’ bin Kuraib
Dari segi matan, hadits ini baik, tidak ada pertentangan dan hadits ini juga ditakhrijkan oleh Abu Daud No. 963, Ahmad No. 10651, Ibnu Majah No. 1265 dan Tirmidzi No. 2098
Dari segi Rawi akhir, hadits ini diriwayatkan Muslim bin al Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al-Qusyairi an-Naisaburi (Muslim)
I’tibar
Terdapat dalam kitab shahih Muslim No. 70, Kitab: Iman, Bab: Penjelasan bahwa mencegah kemunkaran adalah bagian dari iman, dan bahwa iman itu bertambah dan berkurang.
Ta’ammul hadits
Amar ma’ruf dan nahi mungkar yang dibebankan kepada setiap muslim, jika ia telah menjalankannya, sedangkan orang yang diperingatkan tidak melaksanakannya, maka pemberi peringatan telah terlepas dari celaan, sebab ia hanya diperintah menjalankan amar ma’ruf dan nahi mungkar, tidak harus sampai bisa diterima oleh yang diberi peringatan.
Para ulama berkata : “Tugas amar ma’ruf dan nahi mungkar tidak hanya menjadi kewajiban para penguasa, tetapi tugas setiap muslim”. Yang diperintahkan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar adalah orang mengetahui tentang apa yang dinilai sebagai hal yang ma’ruf atau mungkar. Bila berkaitan dengan hal-hal yang jelas, seperti shalat, puasa, zina, minum khamr, dan semacamnya, maka setiap muslim wajib mencegahnya karena ia sudah mengetahui hal ini. Akan tetapi, dalam perbuatan atau perkataan yang rumit dan hal-hal yang berkaitan dengan ijtihad yang golongan awam tidak banyak mengetahuinya, maka mereka tidaklah punya wewenang untuk melakukan nahi mungkar. Hal ini menjadi wewenang ulama. Dan para ulama hanya dapat mencegah kemungkaran yang sudah jelas ijma’nya. Adapun dalam hal yang masih diperselisihkan, maka dalam hal semacam ini tidak dapat dilakukan nahi mungkar, sebab setiap orang berhak memilih salah satu dari dua macam paham hasil ijtihad. Sedang pendapat setiap mujtahid itu dinilai benar sesuai keyakinannya masing-masing.
Bagi orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar seyogyanya dilakukan dengan sikap santun agar dapat lebih mendekatkan kepada tujuan. Imam Syafi’i berkata: “Orang yang menasihati saudaranya dengan cara tertutup, maka orang itu telah benar-benar menasihatinya dan berbuat baik kepadanya. Akan tetapi orang yang menasihatinya secara terbuka, maka sesungguhnya ia telah menistakannya dan merendahkannya”.
Hal yang sering diabaikan orang dalam hal ini, yaitu ketika mereka melihat seseorang menjual barang atau hewan yang mengandung cacat tetapi ia tidak mau menjelaskannya, ternyata mereka tidak mau menegur dan memberitahukan kepada pembeli atas cacat yang ada pada barang itu. Orang-orang semacam itu bertanggung jawab terhadap kemungkaran tersebut, karena agama itu adalah nasihat (kejujuran), maka barang siapa tidak mau berlaku jujur atau memberi nasihat, berarti ia telah berlaku curang. 
Munasabah dan asbab wurud
Munasabah
Dalam Al Qur’an dan Sunnah telah ditetapkan kewajiban amar ma’ruf dan nahi mungkar. Ini termasuk nasihat dan merupakan urusan agama.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ عَلَيۡكُمۡ أَنفُسَكُمۡۖ لَا يَضُرُّكُم مَّن ضَلَّ إِذَا ٱهۡتَدَيۡتُمۡۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرۡجِعُكُمۡ جَمِيعٗا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ ١٠٥ 
Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan (QS. Al Maidah: 105)
Maknanya adalah jika kalian telah melaksanakan kewajiban kalian berupa amar ma'ruf dan nahi munkar sesuai dengan kemampuan kalian, maka sungguh kalian telah menunaikan apa yang diwajibkan atas kalian. Dan setelah itu tidak dapat memadharratkan kalian kesesatan orang-orang yang sesat jika kalian beri petunjuk.
Dan Syaikh (guru) kami Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah tatkala menjelaskan ayat ini dalam kitabnya Adhwaa-ul Bayaan memiliki perincian secara teliti dan mendalam dalam permasalahan amar ma'ruf dan nahi munkar. Dan akan sangat baik jika (para pembaca) kembali kepada kitab tersebut agar mendapatkan faidah (yang banyak). 
Asbabul wurud
Muslim meriwayatkan Hadits ini dari jalan Thariq bin Syihab, ia berkata: Orang yang pertama kali mendahulukan khutbah pada hari raya sebelum shalat adalah Marwan. Lalu seorang laki-laki datang kepadanya, kemudian berkata: “Shalat sebelum khutbah?”. Lalu (laki-laki tersebut) berkata : “Orang itu (Marwan) telah meninggalkan yang ada di sana (Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam)”. Abu Sa’id berkata : “Adapun dalam hal semacam ini telah ada ketentuannya. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda : ‘Barang siapa di antaramu melihat kemungkaran hendaklah ia merubahnya (mencegahnya) dengan tangannya(kekuasaannya); jika ia tak sanggup, maka dengan lidahnya (menasihatinya); dan jika tak sanggup juga, maka dengan hatinya (merasa tidak senang dan tidak setuju), dan demikian itu adalah selemah-lemah iman’ “. Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan semacam itu belum pernah dilakukan oleh siapa pun sebelum Marwan.
Jika ada yang bertanya: “Mengapa Abu Sa’id terlambat mencegah kemungkaran ini, sampai laki-laki tersebut mencegahnya?” Ada yang menjawab : “Mungkin Abu Sa’id belum hadir ketika Marwan berkhutbah sebelum shalat. Lelaki itu tidak menyetujui perbuatan tersebut, lalu Abu Sa’id datang ketika kedua orang tersebut sedang berdebat. Atau mungkin Abu Sa’id sudah hadir tetapi ia merasa takut untuk mencegahnya, karena khawatir timbul fitnah akibat pencegahannya itu, sehingga tidak dilakukan. Atau mungkin Abu Sa’id sudah berniat mencegah, tetapi lelaki itu mendahuluinya, kemudian Abu Sa’id mendukungnya”. Wallaahu a’lam.



Istinbath Ahkam dan Hikmah
Istinbath Ahkam
Amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan perbuatan wajib kifayah, sehingga jika telah ada yang menjalankannya, maka yang lain terbebas. Jika semua orang meninggalkannya, maka berdosalah semua orang yang mampu melaksanakannya, terkecuali yang ada udzur. Kemudian ada kalanya menjadi wajib ‘ain bagi seseorang. Misalnya, jika di suatu tempat yang tidak ada orang lain yang mengetahui kemungkaran itu selain dia, atau kemungkaran itu hanya bisa dicegah oleh dia sendiri, misalnya seseorang yang melihat istri, anak, atau pembantunya melakukan kemungkaran atau kurang dalam melaksanakan kewajibannya. 
Para ulama berkata : “Tanggung jawab amar ma’ruf dan nahi mungkar itu tidaklah terlepas dari diri seseorang hanya Karena ia beranggapan bahwa peringatannya tidak akan diterima. Dalam keadaan demikian ia tetap saja wajib menjalankannya. Allah berfirman: “Berilah peringatan, karena peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin”.(QS. 51 : 55)
Telah disebutkan di atas bahwa setiap orang berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, tetapi tidak diwajibkan sampai peringatannya itu diterima. Allah berfirman: “Tiadalah kewajiban bagi seorang Rasul melainkan hanya menyampaikan peringatan”. (QS. 5 : 99)
Para ulama berkata : “Orang yang menyampaikan amar ma’ruf nahi mungkar tidaklah diharuskan dirinya telah sempurna melaksanakan semua yang menjadi perintah agama dan meninggalkan semua yang menjadi larangannya. Ia tetap wajib menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar sekalipun perbuatannya sendiri menyalahi hal itu. Hal ini Karena seseorang wajib melakukan dua perkara, yaitu menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar kepada diri sendiri dan kepada orang lain. Jika yang satu (amar ma’ruf nahi mungkar kepada diri sendiri) dikerjakan, tidak berarti yang satunya (amar ma’ruf nahi mungkar kepada orang lain) gugur”.

Hikmah
Sepatutnya para pencari akhirat dan orang yang berusaha mendapatkan keridhaan Allah memperhatikan masalah ini. Hal ini karena kemanfaatannya amat besar, apalagi sebagian besar orang sudah tidak peduli, dan orang yang melakukan pencegahan kemungkaran tidak lagi ditakuti, karena martabatnya yang rendah. Allah berfirman : “Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong-Nya”. (QS. 22 :40) 
Ketahuilah bahwa pahala itu diberikan sesuai dengan usahanya dan tidak boleh meninggalkan nahi mungkar ini hanya karena ikatan persahabatan atau kecintaan, sebab sahabat yang jujur ialah orang yang membantu saudaranya untuk memajukan kepentingan akhiratnya, sekalipun hal itu dapat menimbulkan kerugian dalam urusan dunianya. Adapun orang yang menjadi musuh ialah orang yang berusaha merugikan usaha untuk kepentingan akhiratnya atau menguranginya sekalipun sikapnya seperti dapat membawa keuntungan duniawinya.
Problematika tafhim dan tatbiq
…Jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk…(QS. Al Maidah: 105). Menurut para ulama ahli tahqiq adalah bahwa makna ayat tersebut ialah jika kamu sekalian melaksanakan apa yang dibebankan kepadamu, maka kamu tidak akan menjadi rugi bila orang lain menyalahi kamu. Hal ini semakna dengan firman Allah: “Seseorang tidaklah menanggung dosa orang lain”. (QS. 6 : 164)
Inilah pendapat yang dipilih oleh sebagian besar ulama tahqiq. Pendapat lain mengatakan bahwa yang benar itu hanya satu dan yang salah bisa banyak, tetapi mujtahid yang salah itu tidak berdosa. Sekalipun demikian, dinasihatkan supaya kita menjauhi persoalan yang diperselisihkan. Hal ini adalah satu sikap yang baik. Kita dianjurkan untuk melaksanakan nahi mungkar ini dengan santun. 
Syaikh Muhyidin berkata : “Ketahuilah bahwa sejak lama amar ma’ruf nahi mungkar ini oleh sebagian besar orang telah diabaikan. Pada masa-masa ini hanyalah tinggal dalam tulisan yang amat sedikit, padahal ini merupakan hal yang amat besar peranannya bagi tegaknya urusan umat dan kekuasaan. Apabila perbuatan-perbuatan buruk merajalela, maka orang-orang shalih maupun orang-orang jahat semuanya akan tertimpa adzab. Jika orang yang shalih tidak mau menahan tangan orang yang zhalim, maka nyaris adzab Allah akan menimpa mereka semua. Allah berfirman: “Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah rasul-Nya khawatir tertimpa fitnah atau adzab yang pedih”. (QS. 24 : 63)
Hadits ini juga menyatakan bahwa orang yang takut pembunuhan atau pemukulan, ia terbebas dari melakukan pencegahan kemungkaran. Inilah pendapat para ulama ahli tahqiq zaman salaf maupun khalaf. Sebagian dari golongan yang ekstrim berpendapat bahwa sekalipun seseorang takut, tidaklah ia terbebas dari kewajiban mencegah kemungkaran.
Usaha Menyuruh Kepada Kebaikan
Matan, Syahid dan Terjemah
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ يَعْنُونَ ابْنَ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا (رواه مسلم)
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah bin Sa'id dan Ibnu Hujr, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Isma'il yaitu Ibnu Ja'far dari Al 'Ala dari bapaknya dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: “Barang siapa mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapat pahala sebanyak pahala yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Sebaliknya, barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” (H.R. Muslim No. 4831, Kitab: Ilmu, Bab: Barangsiapa membuat contoh baik)
Terjemah mufradat dan maksud lafadz
Terjemah mufradat
دَعَا :mengajak/menyeru
هُدًى :kebaikan
الْأَجْرِ :pahala
تَبِعَهُ :orang-orang yang mengikutinya
يَنْقُصُ :mengurangi/dikurangi
ضَلَالَةٍ :kesesatan
الْإِثْمِ :dosa
Maksud Lafadz
“Barang siapa mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapat pahala sebanyak pahala yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” Lafadz Hadits di atas menjelaskan bahwa orang yang mengajak kepada kebaikan akan mendapat pahala sebesar pahala orang yang mengerjakan ajakkannya tanpa dikurangi sedikitpun.
“Sebaliknya, barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun”. Begitu pula orang yang mengajak kepada kesesatan akan mendapat dosa sebesar dosa orang yang mengerjakannya tanpa dikurangi sedikit pun.
Tidak diragukan lagi bahwa hadis ini merupakan berita gembira bagi mereka yang suka mengajak orang lain untuk mengerjakan kebaikan, Allah Swt memberikan penghargaan tinggi bagi mereka yang suka mengajak kepada kebaikan. 
Jenis hadits
Jenis hadits ini tergolong hadits shahih yang merupakan hadits riwayat Muslim No. 4831, Kitab: Ilmu, Bab: Barangsiapa membuat contoh baik.
Kualitas hadits
Hadits ini merupakan hadits shahih yang bisa diterima oleh kalangan ulama hadits, karena haditsnya tergolong hadits maqbul. Adapun hadits yang digolongkan maqbul adalah jenis hadits shahih dan hasan.
Tashih dan i’tibar
Tashih
Dari segi sanad hadits ini muttasil dan sampai kepada Rasulullah saw. Sanad awal sampai sanad akhir dalam keadaan muttasil, tidak ada yang munfashil. 
Jalur Sanad Ke 1: Abdur Rahman bin Shakhr->Abdur Rahman bin Ya'qub -> Al 'Alaa' bin 'Abdur Rahman bin Ya'qub -> Isma'il bin Ja'far bin Abi Katsir -> Yahya bin Ayyub
Berikut biografi dari perawi yang disebutkan di dalam sanad di atas:
Abdur Rahman bin Shakhr
Nama Lengkap : Abdur Rahman bin Shakhr
Kalangan : Shahabat
Kunyah : Abu Hurairah
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 57 H
ULAMA
KOMENTAR

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Shahabat

Abdur Rahman bin Ya'qub
Nama Lengkap : Abdur Rahman bin Ya'qub
Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
Kunyah : -
Negeri semasa hidup : Madinah


ULAMA
KOMENTAR

Al 'Ajli
Tsiqah

An Nasa'i
laisa bihi ba`s

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah

Adz Dzahabi
Tsiqah

Al 'Alaa' bin 'Abdur Rahman bin Ya'qub
Nama Lengkap : Al 'Alaa' bin 'Abdur Rahman bin Ya'qub
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kunyah : Abu Syubul
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 132 H
ULAMA
KOMENTAR

Ibnu 'Adi
Aku tidak melihat dia memiliki masalah

Nasa'i
Laisa bihi ba's

Ibnu Hibban
mentsiqahkannyanya

Abu Hatim Ar Rozy
"Shalih, perawi tsiqah meriwayatkan darinya dan aku mengingkari haditsnya"

Tirmidzi
Tsiqah menurut ahli hadits

Ahmad bin Hambal
"Tsiqah, aku tidak pernah mendengar seseorang menyebutnya dengan keburukan"

Isma'il bin Ja'far bin Abi Katsir
Nama Lengkap : Isma'il bin Ja'far bin Abi Katsir
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Kunyah : Abu Ishaq
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 180 H
ULAMA
KOMENTAR

Ahmad bin Hambal
Tsiqah

Abbas Ad Dauri
"Tsiqah, lebih tsabit dari Ibnu Abi Hazim, Ad Darawardi, dan Abu Dlamrah"

Muhammad bin Sa'd
Tsiqah

Abdurrahman bin Yusuf
Shaduuq

Ibnul Madini
Tsiqah

Ibnu Abi Khaitsamah
"Tsiqah ma`mun, qolilul khata`, dan shaduq"

Al Khalili
Tsiqah syarikan malikan fi aktsari syuyuhihi

Al Hakim
Tsiqah syarikan malikan fi aktsari syuyuhihi

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

An Nasa'i
Tsiqah

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Yahya bin Ayyub
Nama Lengkap : Yahya bin Ayyub
Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Kunyah : Abu Zakariya'
Negeri semasa hidup : Baghdad
Wafat : 234 H





ULAMA
KOMENTAR

Ibnul Madini
Shaduuq

Abu Hatim
Shaduuq

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ibnu Qani'
tsiqah ma`mun

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah

Adz Dzahabi
Tsiqah

Jalur sanad ke 2: Abdur Rahman bin Shakhr->Abdur Rahman bin Ya'qub -> Al 'Alaa' bin 'Abdur Rahman bin Ya'qub -> Isma'il bin Ja'far bin Abi Katsir -> Qutaibah bin Sa’id bin Jamil bin Tharif bin ‘Abdullah
Qutaibah bin Sa’id bin Jamil bin Tharif bin ‘Abdullah
Nama Lengkap : Qutaibah bin Sa'id bin Jamil bin Tharif bin 'Abdullah
Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Kunyah : Abu Raja'
Negeri semasa hidup : Himsh
Wafat : 240 H
ULAMA
KOMENTAR

Abu Hatim
Tsiqah

An Nasa'i
Tsiqah

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah Tsabat

Jalur Sanad Ke 3: Abdur Rahman bin Shakhr->Abdur Rahman bin Ya'qub -> Al 'Alaa' bin 'Abdur Rahman bin Ya'qub -> Isma'il bin Ja'far bin Abi Katsir -> Ali bin Hajar bin Iyas
Ali bin Hajar bin Iyas
Nama Lengkap : Ali bin Hajar bin Iyas
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa
Kunyah : Abu Al Hasan
Negeri semasa hidup : Baghdad
Wafat : 244 H
ULAMA
KOMENTAR

An Nasa'i
tsiqah ma'mun hafid

Ibnu Hajar
tsiqah hafid

Adz Dzahabi
Hafizh

Al Hakim
syaikh

Dari segi matan, hadits ini baik, tidak ada pertentangan dan hadits ini juga ditakhrijkan oleh Tirmidzi No. 2598 dan Ibnu Majah No. 202.
Dari segi Rawi akhir, hadits ini diriwayatkan Muslim bin al Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al-Qusyairi an-Naisaburi (Muslim)
I’tibar
Terdapat dalam kitab shahih Muslim No. 4831, Kitab: Ilmu, Bab: Barangsiapa membuat contoh baik.
Ta’ammul hadits
Hadits ini memberi motivasi terhadap orang beriman yang senantiasa melakukan kebaikan agar ia dapat berlomba-lomba dalam kebaikan, dengan mencontohkan suatu perkara atau amal yang baik yang dapat dicontoh saudara muslim lainnya. 
Munasabah
وَمَنۡ أَحۡسَنُ قَوۡلٗا مِّمَّن دَعَآ إِلَى ٱللَّهِ وَعَمِلَ صَٰلِحٗا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ ٣٣ 
Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri? (Q.S. Fushilat: 33)
Orang yang mencontohkan dan menyeru untuk mengerjakan amal saleh adalah orang yang tergolong baik perkataannya. Jangan sampai kita memberikan contoh yang melanggar syariat, yang kelak akan diikuti oleh orang yang terdorong didalam hatinya untuk melakukan perbuatan buruk tersebut, kita akan merugi, karena hal itu merupakan amalan buruk (dosa jariyah). 
وَٱلۡعَصۡرِ ١ إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣ 
Demi masa; Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian; kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Q.S. Al-Ashr: 1-3).
Manusia berada dalam kerugian, kecuali ia beriman dan melakukan amal saleh dengan cara menasehati dalam kebenran dan kesabaran. Semua (bisikan) yang adalah perkataan yang sia-sia, kecuali bisikan (perkataan) yang mengajak kepada ketaatan (Amar Ma’ruf Nahi Munkar).
Istinbath ahkam dan hikmah
Istinbath Ahkam
Barang siapa mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapat pahala sebanyak pahala yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.
 Sebaliknya, barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.
Hikmah
Sangat banyak keutamaan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, diantaranya:
Penyeru agama Allah adalah orang yang terbaik perkataannya. Sebagai faktor yang membuat manusia bersungguh-sungguh melakukan dakwah kepada agama Allah karena Allah mengangkat derajat ketempat yang paling tinggi. Yakni, Allah menjadikan mereka sebagai manusia yang terbaik perkataannya. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Fushilat ayat 33.
Pahala yang besar bagi orang yang disebabkan usahanya orang lain mendapat petunjuk. 
Allah Ta’ala dan segala makhluk di langit dan dibumi bershalawat kepada penyeru kebaikan kepada manusia. “Sesungguhnya Allah, Malaikat-Nya serta penduduk langit dan bumi bahkan semut yang ada di dalam sarangnya sampai ikan paus, mereka akan mendoakan untuk orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” H.R. Tirmidzi No. 2609
Problematika Tafhim dan Tatbiq
Tidak terdapat permasalahan yang rumit dalam memahami hadits ini, karena kata-kata yang disampaikan sangat mudah untuk dipahami.





















BAB III
PENUTUP

Simpulan
Hadits “Halal, Haram dan Subhat” terdapat dalam kitab shahih Bukhari No. 50. Hadits ini merupakan jenis hadits shahih (sanad, matan dan rawinya shahih tidak terdapat syadz). Hadits ini merupakan hadits maqbul. Simpulan dari hadits ini adalah, manusia (muslim) harus menjauhi perkara syubhat (samar) sampai ia dapat mengetahui perkara yang halal dan haram padanya.
Hadits “Penegak Kebenaran” terdapat dalam kitab shahih Bukhari No. 3369. Hadits ini merupakan jenis hadits shahih (sanad, matan dan rawinya shahih tidak terdapat syadz). Hadits ini merupakan hadits maqbul. Simpulan dari hadits ini adalah, manusia (muslim) harus menjadi penegak agama (Allah) dengan cara menyuruh kepada kebajikan dan melarang kemungkaran.
Hadits “Mencegah Kemungkaran” terdapat dalam kitab shahih Muslim No. 70. Hadits ini merupakan jenis hadits shahih (sanad, matan dan rawinya shahih tidak terdapat syadz). Hadits ini merupakan hadits maqbul. Simpulan dari hadits ini adalah, manusia (muslim) harus mampu mencegah kemungkaran dengan tangannya, atau jika tidak mampu maka dengan lisannya, atau jika tidak mampu maka dengan hatinya.
Hadits “Menyuruh kepada Kebaikan” terdapat dalam kitab shahih Muslim No. 4831. Hadits ini merupakan jenis hadits shahih (sanad, matan dan rawinya shahih tidak terdapat syadz). Hadits ini merupakan hadits maqbul. Simpulan dari hadits ini adalah, manusia (muslim) hendaknya termotivasi untuk senantiasa menyeru/mengajarkan kebaikan kepada saudara (muslim) lainnya.






DAFTAR PUSTAKA

Buku: 
Syaikh Imam Nawawi. 2015. Hadits Arba’in Nawawiyah. Diterjemahkan oleh: Tim Pustaka Nuun. Semarang: Pustaka Nuun
Pdf:
Ibnu Daqiqil ‘Ied. Syarhul arba’iina hadiitsan An-nawawiyah. Diterjemahkan oleh Muhammad Thalib. Yogyakarta: Media Hidayah
Syaikh 'Abdul-Muhsin bin Hamd Al-'Abbad Al-Badr. 2012. Fathul Qawiyyil Matin fi Syarhil Arba'in wa Tatimmatul Khamsin. Diterjemahkan oleh: Ustadz Abu Abdillah Arief Budiman. Disebarkan dalam bentuk ebook oleh www.Yufid.com 
Aplikasi:
Kompilasi: casmad_is@yahoo.co.id. Musnad Ahmad. Perpustakaan Digital: Pustaka Islam
Kompilasi: casmad_is@yahoo.co.id. Shahih Bukhari. Perpustakaan Digital: Pustaka Islam
Kompilasi: casmad_is@yahoo.co.id. Shahih Muslim. Perpustakaan Digital: Pustaka Islam
Kompilasi: casmad_is@yahoo.co.id. Sunan Abu Daud. Perpustakaan Digital: Pustaka Islam
Kompilasi: casmad_is@yahoo.co.id. Sunan Ibnu Majah. Perpustakaan Digital: Pustaka Islam
Kompilasi: casmad_is@yahoo.co.id. Sunan Nasa’i. Perpustakaan Digital: Pustaka Islam
Kompilasi: casmad_is@yahoo.co.id. Sunan Tirmidzi. Perpustakaan Digital: Pustaka Islam
Lidwa Pusaka Software. Kitab 9 Imam Hadist

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAFALAN QUR'AN HILANG KARENA MAKSIAT

PERTANYAAN DI PADANG MAHSYAR

EMPAT UNSUR TAWAKKAL