PENDALAMAN MATERI FIQH SMP KURTILAS

PENDALAMAN MATERI FIQH SMP (KURTILAS)
Dalam rangka memenuhi tugas perkuliahan mata kuliah Pendalaman PAI di Sekolah

Dosen
Hariman Surya Siregar, M.Ag









Disusun Oleh: Kelompok 2

1152020091 Hifni Mannan Nuzula
1152020098 Indah Syarofa Taqwana
1152020102 Jahid Ridwan
1152020108 Kristin Wiranata
1152020110 Laila Hamidah








PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2016

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum.wr.wb.
Segala puji hanya milik Allah yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya dan hanya kepada-Nyalah kita berhak bersyukur dan tiada yang lain selain Allah, karena sesungguhnya Allah lah yang mampu memberikan kita kekuatan untuk mengerjakan segala sesuatu yang kita lakukan.
Shalawat serta salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita kepada jalan yang benar. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendalaman PAI di Sekolah. Kami berharap makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang mengarahkan kepada hal yang baik, dan mampu menjadi petunjuk untuk pembahasan yang kami bahas. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca.
Wassalamualaikum.wr.wb.

Bandung, 26 Oktober 2016

       
 Penyusun











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Rumusan Masalah 1
Tujuan Makalah 2
BAB II PEMBAHASAN 3
Materi Fiqih Kelas VII 3
Semua Bersih Hidup Jadi Nyaman 3
Indahnya Kebersamaan dengan Shalat Berjamaah 8
Shalat Jumat Memupuk Rasa Persatuan
Pada Hari yang Kita Tunggu 12
Islam Memberi Kemudahan Melalui Shalat Jama Qasar 18
Materi Fiqih Kelas VIII 25
Lebih Dekat Kepada Allah dengan Melakukan Shalat Sunnah 25
Jiwa Lebih Tenang dengan Banyak Melakukan Sujud 40
Ibadah Puasa Membentuk Pribadi Taqwa 45
Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal
serta Menjauhi Yang Haram 53
Materi Fiqih Kelas IX 59
Akikah dan Kurban Menumbuhkan Kepedulian Ummat 59
Dahsyatnnya Persatuan dalam Ibadah Haji dan Umrah 68
Analisis Materi 78
BAB III PENUTUP 81
Simpulan 81
Saran 81
DAFTAR PUSTAKA 82



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Fiqih merupakan satu dari sekian banyak disiplin ilmu dalam islam, fiqih membahas tentang luka-liku kehidupan sehari-hari seorang muslim. Baik dalam hal ibadah, muamalah, jinayah da lain sebagainya yang merupakan hubungan seorang muslim dengan tuhanya ataupun hubungan seorang muslim dengan muslim yang lain.
Oleh sebab itu fiqih di pandang sangat penting untuk di pelajari bahkan wajib hukumnya mempelajari ilmu fiqih ataupun fiqihnya itu sendiri, karena seorang muslim mempunyai kewajiban berupa wujud penghambaannya kepada sang kholik, sedangkan yang mengatur sah atau tidaknya suatu penghambaan bisa di ketahui ketika memiliki dan telah faham terhadap fiqih ataupun ilmu fiqih.Maka fiqih telah di kenalkan kepada para murid di sekolah-sekolah sejak dini, bahkan mulai di kenalkan ketika seorang anak berda dalam jenjang terbawah dalam tingkat lembaga pendidikan yaitu mulai dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga tiada batasan untuk membatasinya.
Adapun fiqih yang akan di bahas dalam makalah ini adalah mengenai fiqih yang menjadi kajian sebagai salah satu pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yang berada di tingkat SMP.
Rumusan Masalah
Setelah kami melakukan penelusuran terhadap berbagai sumber-sumber informasi yang terkait mengenai Pembelajaran Fiqh SMP (KURTILAS), kami meringkas cakupan permasalahan tersebut dalam rumusan masalah berikut.
Apa materi fiqh SMP kelas VII?
Apa materi fiqh SMP kelas VIII?
Apa materi fiqh SMP kelas IX?
Bagaimana analisis terhadap materi tersebut?

Tujuan Makalah
Adapun tujuan kami menyusun makalah ini adalah sebagai berikut:
Dapat mengetahui materi fiqh SMP kelas VII;
Dapat mengetahui materi fiqh SMP kelas VIII;
Dapat mengetahui materi fiqh SMP kelas IX;
Dapat menganalisis materi Fiqh SMP (kurtilas).

























BAB II
PEMBAHASAN

MATERI FIQIH KELAS VII
SEMUA BERSIH HIDUP JADI NYAMAN









Ingin Tahu tentang Taharah
Tahukah kalian apa itu taharah? Taharah artinya bersuci dari najis dan hadas. Najis adalah kotoran yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Swt. sedangkan hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh Salat, tawaf, dan lain sebagainya. Apa saja yang harus dibersihkan?. Semua harus dibersihkan, termasuk badan, pakaian, tempat dan lingkungan yang menjadi tempat segala aktivitas kita. Lebih-lebih tempat yang kita gunakan untukmelaksanakan ibadah Salat .
Lokasi ibadah ini harus suci dari najis dan bersih dari segala kotoran pasti akan menjadi lebih sempurna dan bermakna. Taharah meliputi 2 hal yaitu: taharah dari najis dan taharah dari hadas. Taharah dari najis maksudnya adalah membersihkan sesuatu dari najis. Ada tiga macam najis, yaitu najis mukhaffafah, najis Mutawassitah, dan najis mugaladah. Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis.
Najis mutawassitah adalah najis pertengahan. Contoh najis jenis ini adalah darah, nanah, air seni, tinja, bangkai binatang, dan sebagainya. Najis jenis ini ada dua macam, yaitu najis hukmiyyah dan najis ‘ainiyyah. Najis hukmiyyah diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (Dzatnya), bau dan rasanya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak wujudnya (Dzat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci. Najis mugaladah adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. cara menyucikannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh sebanyak tujuh kali. Satu kali diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah.
Nah, kalian sudah mengetahui cara bersuci dari najis. Selanjutnya, bagaimana cara bersuci dari hadas? Hadas ada dua macam, yaitu hadas kecil dan hadas besar. Kita terkena hadas kecil apabila mengalami/melakukan salah satu dari 4 hal, yaitu:
1. Keluar sesuatu dari qubul (kemaluan) dan dubur,
2. Hilang akal (contoh tidur),
3. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrim, 
4. Menyentuh qubul (kemaluan) dan dubur dengan telapak tangan. 
Cara menyucikan hadas kecil dengan ber-wudu. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan tayammum. Bagaimana dengan hadas besar? Kita terkena hadas besar apabila mengalami/melakukan salah satu dari enam perkara, yaitu:
1. Berhubungan suami istri (setubuh),
2. Keluar mani,
3. Haid (menstruasi),
4. Melahirkan,
5. Nifas, dan
6. Meninggal dunia. 
Cara menyucikannya adalah dengan mandi wajib, yaitu membasahi seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan tayammum. Masalah hadas besar bagi perempuan menjadi sangat penting dan menarik untuk dipelajari. Perempuan mengalami peristiwa khusus yang tidak dialami oleh seorang laki-laki. Seorang perempuan mengalami peristiwa haid, nifas, dan terkadang istihadah. Semakin penasaran, bukan? Jawabannya dapat kalian temukan pada penjelasan berikut ini. 
Darah yang keluar dari rahim perempuan ada beberapa macam. Ada yang dinamakan haid, nifas, dan istihadah. Pertama darah haid, yaitu darah yang keluar pada perempuan saat kondisi sehat. Adapun ciri-ciri secara umum adalah kental, hangat, baunya kurang sedap, hitam, merah tua, kemudian berangsur-angsur menjadi semakin bening. Kapan perempuan mengalami haid? Sebagian perempuan ada yang sudah mengalami haid saat mulai berumur 9 tahun. Namun, rata-rata mereka mengalaminya pada usia belasan tahun. Berapa lama masanya haid? Masa haid minimal adalah sehari semalam, biasanya 6 atau 7 hari, dan paling lama adalah 15 hari. Kalau setelah 15 hari darah masih terus keluar, maka darah itu merupakan darah istihadah (penyakit). 
Perlu diingat bahwa perempuan yang sedang haid tidak boleh melaksanakan Salat , puasa, membaca dan menyentuh/memegang al-Qur’an, tawaf, berdiam diri di masjid, berhubungan suami istri, dan cerai dari suami. Kedua darah nifas, yaitu darah yang keluar sesudah melahirkan, setelah kosongnya rahim dari kehamilan, meskipun hanya segumpal darah. Sedikit atau banyaknya darah nifas juga bervariasi. Ada yang hanya satu tetes, keluar sehari, atau dua hari. Rata-rata perempuan mengeluarkan darah nifas selama 40-an hari, dan paling lama 60 hari. Adapun cara mandi wajib untuk perempuan yang nifas sama sebagaimana mandinya haid. Ketiga darah istihadah, yaitu darah yang keluar tidak pada hari-hari haid dan nifas karena suatu penyakit. Darah istihadah ada empat macam yaitu:
1. Keluar kurang dari masa haid;
2. Keluar lebih dari masa haid;
3. Keluar sebelum usia haid atau setelah masa menopause;
4. Keluar lebih lama dari maksimal masa nifas.
Seorang perempuan yang mengeluarkan darah istahadah tetap harus melaksanakan kewajiban Salat dan puasa. Apabila hendak Salat maka bersihkan darah itu, pakailah pembalut, kemudian ambillah air wudhu.
Bagaimana Cara Taharah
Tata cara Taharah dari najis sudah dijelaskan di awal bab ini, sedangkan tata cara Taharah dari hadas meliputi: mandi wajib, wudu dan, tayammum. Adapun sarana yang dapat digunakan untuk Taharah, yakni: air, debu, dan batu. Pada umumnya, orang bersuci menggunakan air. Adapun air yang bisa dipakai untuk bersuci adalah air yang suci sekaligus menyucikan. Air jenis ini merupakan air yang bersumber dari alam, baik yang keluar dari bumi maupun yang turun dari langit, seperti air sumur, air sungai, air hujan, air laut, air danau, air embun, air salju, dan sebagainya. Di bawah ini akan dijelaskan secara rinci tata cara Taharah dari hadas.
Mandi Wajib
Mandi wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar. Sering disebut juga mandi janabat/ junub. Adapun cara mandi wajib adalah sebagai berikut.
Niat mandi untuk menghilangkan hadas besar. jika dilafalkan maka bacaanya sebagai berikut :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
“Saya niat mandi menghilangkan hadas besar karena Allah ta’ala”.
Menghilangkan najis apabila terdapat di badannya seperti bekas tetesan darah.
Membasahi seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Pada saat mandi wajib, kita juga disunahkan untuk mambaca basmalah, mencuci kedua tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana, ber-wudu terlebih dahulu, mendahulukan yang kanan dari yang kiri, menggosok tubuh, dan sebagainya.
Wudhu
Wudu adalah cara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil. Adapun tata cara wudu adalah sebagai berikut.
Niat dalam hati, jika dilafalkan maka bacaannya sebagai berikut :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
“Saya niat wudhu menghilangkan hadas kecil karena Allah ta’ala”.
Disunahkan mencuci kedua telapak tangan, berkumur-kumur dan membersihkan lubang hidung.
Membasuh muka.
Membasuh kedua tangan sampai siku.
Mengusap kepala.
Disunahkan membasuh telinga.
Membasuh kaki sampai mata kaki.
Tertib (dilakukan secara berurutan).
Berdoa setelah wudu. 
Tayammum
Apakah tayammum itu? Tayammum adalah pengganti wudu atau mandi wajib. Hal ini dilakukan sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (udzur). Tayammum dilakukan dengan menggunakan sarana debu yang suci. Debu ini digunakan sebagai pengganti air. Apabila kita berada di dalam pesawat atau kendaraan, debu yang digunakan untuk tayammum cukup mengusap debu yang ada di dinding pesawat atau kendaraan. Cara ini boleh dilakukan jika:
a. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya.
b. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit.
c. Telah masuk waktu Salat .
Ber-tayammum itu mudah, caranya adalah sebagai berikut.
Niat (untuk dibolehkan mengerjakan Salat );
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
“Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan salat, karena Allah ta’ala”.
Mengusap muka dengan tanah (debu yang suci);
Mengusap tangan kanan hingga siku-siku dengan debu;
Mengusap tangan kiri hingga siku-siku dengan debu
Hikmah Taharah
Betapa pentingnya bersuci (taharah) dalam kehidupan kita, baik dari najis maupun dari hadas. Bersuci memiliki keutamaan dan manfaat yang luar biasa. Keutamaan-keutamaan itu, antara lain:
Orang yang hidup bersih akan terhindar dari segala macam penyakit karena kebanyakan sumber penyakit berasal dari kuman dan kotoran.
Rasulullah saw. bersabda bahwa orang yang selalu menjaga wudu akan bersinar wajahnya kelak saat dibangkitkan dari kubur.
Dapat dijadikan sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Rasulullah saw. menegaskan bahwa kebersihan itu sebagian dari iman dan ada ungkapan bijak pula yang mengatakan ”kebersihan pangkal kesehatan”.
Kebersihan akan membuat kita menjalani hidup dengan lebih nyaman.
INDAHNYA KEBERSAMAAN DENGAN BERJAMAAH









Ayo sholat berjamaah
Tahukah kamu apakah salat berjamaah itu? salat berjamaah adalah salat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan salah seorang dari mereka menjadi imam, sedangkan yang lainnya menjadi makmum. Nah, salat lima waktu yang kita lakukan sangat diutamakan untuk dikerjakan secara berjamaah, bukan sendiri-sendiri (munfarid). Kalian perlu tahu bahwa hukum salat wajib berjamaah adalah sunnah muakkadh, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Bahkan, sebagian ulama mengatakan hukum salat berjamaah adalah fardu kifayah.
Keutamaan salat berjamaah bila dibandingkan ¡alat munfarid adalah dilipatkan 27 derajat. Hadis Rasulullah saw:
“Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw. bersabda, “salat berjamaah lebih utama dibandingkan salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”(H.R. Bukhari dan Muslim)
Keistimewaan lain bagi orang yang rajin salat berjamaah adalah akan dibebaskan oleh Allah Swt. dari api neraka. Perhatikan keterangan dari hadis berikut ini.
“Dari Anas bin Malik r.a., dari Nabi Muhammad saw., sesungguhnya beliau bersabda: “Barangsiapa salat di masjid dengan berjamaah selama empat puluh malam, dan tidak pernah tertinggal pada rakaat pertama dari salat Isya, maka Allah akan membebaskan baginya dari api neraka.” (H.R. Ibnu Majah).
Apakah kalian ingin mengetahui lebih jauh mengenai salat berjamaah? Bacalah pembahasan berikut ini.
Syarat Sah
Salat berjamaah sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 
a. Ada imam.
b. Makmum berniat untuk mengikuti imam.
c. salat dikerjakan dalam satu majelis.
d. salat makmum sesuai dengan salat-nya imam.
Kedudukan imam dalam salat berjamaah sangat penting. Dia akan menjadi pemimpin seluruh jamaah salat sehingga untuk menjadi imam ada syarat tersendiri. Syarat yang dimaksud adalah :
a. Mengetahui syarat dan rukun salat, serta perkara yang membatalkan salat,
b. Fasih dalam membaca ayat-ayat al-Qur'an,
c. Paling luas wawasan agamanya dibandingkan yang lain,
d. Berakal sehat,
e. Ballig,
f. Berdiri pada posisi paling depan,
g. Seorang laki-laki (perempuan juga boleh jadi imam kalau makmumnya perempuan semua), dan
h. Tidak sedang bermakmum kepada orang lain.
Sedangkan syarat-syarat menjadi makmum adalah seperti berikut.
a. Makmum berniat mengikuti imam,
b. Mengetahui gerakan salat imam,
c. Berada dalam satu tempat dengan imam,
d. Posisinya di belakang imam, dan
e. Hendaklah salat makmum sesuai dengan salat imam, misalnya imam salat Asar makmum juga salat Asar.
Makmum Masbuq
Makmum Masbuq adalah makmum yang tidak sempat membaca surat alFatihah bersama imam di rakaat pertama. Lawan katanya adalah makmum muwafiq, yakni makmum yang dapat mengikuti seluruh rangkaian salat berjamaah bersama imam.
Halangan salat Berjamaah
Salat berjamaah dapat ditinggalkan, kemudian melakukan salat sendirian (munfarid). Faktor yang menjadi halangan itu adalah:
a. Hujan yang mengakibatkan susah menuju ke tempat salat berjamaah,
b. Angin kencang yang sangat membahayakan,
c. Sakit yang mengakibatkan susah berjalan menuju ke tempat salat berjamaah,
d. Sangat ingin buang air besar atau buang air kecil, dan
e. Karena baru makan makanan yang baunya sukar dihilangkan, seperti bawang, petai, dan jengkol.
Tata cara shalat jamaah berjamaah
Berdasarkan ketentuan di atas, praktik salat wajib berjamaah adalah sebagai berikut.
Salat berjamaah diawali dengan dan iqamah, tetapi kalau tidak memungkinkan cukup dengan iqamah saja.
Barisan salat (saf) di belakang imam diisi oleh jamaah laki-laki, sementara jamaah perempuan berada di belakangnya.
Di dalam melaksanakan salat berjamaah seorang imam membaca bacaan salat ada yang nyaring (jahr) dan ada yang dilirihkan (sir). Bacaan yang dinyaringkan adalah: Bacaan takbiratul ihram, takbir intiqal, tasmi’, dan salam; Bacaan al-Faihah dan ayat-ayat al-Qur'an pada dua rakaat pertama salat Magrib, Isya, dan Subuh. Begitu juga dengan salat Jumat, gerhana, istisqa, ‘idain (dua hari raya), Tarawih dan Witir; Bacaan amin bagi imam dan makmum setelah imam selesai membaca al Fatihah yang dinyaringkan.
Makmum harus mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahului gerakan imam;
Setelah salam, imam membaca Zikir dan doa bersama-sama dengan makmum atau membacanya sendiri-sendiri.
Pembiasaan shalat berjamaah
Perbandingan pahala antara salat sendirian dan dengan salat berjamaah, yaitu satu berbanding 27 derajat. Hal ini karena salat berjamaah memiliki keutamaan, yaitu:
menjalin silaturahmi antarsesama;
mengajarkan hidup disiplin, saling mencintai, dan menghargai;
menjaga persatuan, kesatuan, dan kebersamaan;
menahan dari kemauan sendiri (egois);
mengajarkan kepatuhan seorang muslim kepada pimpinannya.
Sikap kecintaan kepada salat berjamaah dapat diwujudkan melalui perilaku sebagai berikut.
Ketika masuk waktu salat segera menuju ke masjid dan mengumandangkan atau mendengarkan adzan.
Ketika mendengar adzan segera menuju masjid.
Mengajak teman-temannya untuk salat berjamaah.
Suka menjalin tali silaturahmi antara sesama di masjid.
Senang mendatangi majelis taklim untuk menuntut ilmu agama.
Tidak suka membeda-bedakan status sosial seseorang, karena kedudukannya sama di hadapan Allah Swt.
Taat kepada pimpinan selama tidak melakukan kesalahan. Apabila pimpinan salah kita wajib mengingatkan ke jalan yang benar, temasuk di dalam taat kepada kedua orang tua dan guru.
Menjaga persatuan dan kesatuan.
SHALAT JUMAT MEMUPUK RASA PERSATUAN PADA HARI YANG KITA TUNGGU














Apa salat jumat itu?
Salat Jumat adalah salat dua rakaat dengan berjamaah yang dilaksanakan sesudah khotbah Jumat pada waktu Zuhur di hari Jumat. Hukumnya wajib bagi laki-laki yang sudah memenuhi syarat.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩ 
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat di hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (Q.S. al-Jumu’ah/62: 9)
Salat Jumat pada prinsipnya sama dengan salat wajib yang dilaksanakan secara berjamaah. Salat Jumat adalah salat wajib atau fardu ‘ain yang dilaksanakan olehsetiap muslim laki-laki dalam setiap minggunya pada hari Jumat. Salat Jumat dilaksanakan secara berjamaah dan tidak boleh dilakukan sendiri-sendiri. Agar salat Jumat dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, maka kalian harus mengetahui ketentuan-ketentuannya.
Ketentuan salat jumat
Syarat Wajib salat Jumat
Salat Jumat dilaksanakan dengan syarat-syarat sebagai berikut.
Islam.
Ballig (dewasa), anak-anak tidak diwajibkan.
Berakal, orang gila tidak wajib.
Laki-laki, perempuan tidak diwajibkan.
Sehat, orang yang sedang sakit atau berhalangan tidak diwajibkan. 
Menetap (bermukim), orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) tidak wajib.
Syarat Sah Mendirikan salat Jumat
Salat Jumat dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
Dilaksanakan di tempat yang telah dijadikan tempat bermukim oleh penduduknya, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Oleh karena itu, tidak sah mendirikan salat Jumat di ladang-ladang yang penduduknya hanya singgah di sana untuk sementara waktu saja. 
Dilaksanakan secara berjamaah. Tidak sah hukumnya apabila salat Jumat dilaksanakan sendiri-sendiri. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah orang untuk dapat mendirikan salat Jumat. Sebagian ulama mengatakan minimal 40 orang dan ada yang mengatakan minimal 2 orang.
Dilaksanakan pada waktu Zuhur. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi: Dari Anas bin Malik,” Sesungguhnya Rasulullah saw. salat Jumat ketika matahari telah tergelincir.”(H.R. Bukhari)
Salat Jumat dilaksanakan dengan didahului dua khotbah.
Khotbah Jumat
Khotbah Jumat merupakan nasihat dan tuntunan ibadah yang disampaikan oleh khatib kepada jamaah salat Jumat. Perhatikan rukun dan syarat khotbah Jumat ini.
Rukun khotbah Jumat
Mengucapkan puji-pujian kepada Allah Swt.
Membaca Salawat atas Rasulullah saw.
Mengucapkan dua kalimat syahadat.
Berwasiat (bernasihat).
Membaca ayat al-Qur'an pada salah satu dua khotbah.
Berdoa untuk semua umat Islam pada khotbah yang kedua.
Syarat Khotbah Jumat
Khotbah Jumat dilaksanakan tepat siang hari saat matahari tinggi dan mulai bergerak condong ke arah Barat.
Khotbah Jumat dilaksanakan dengan berdiri jika mampu.
Khatib hendaklah duduk di antara dua khotbah.
Khotbah disampaikan dengan suara yang keras dan jelas.
Khotbah dilaksanakan secara berturut-turut jarak antara keduanya.
Khatib suci dari hadas dan najis.
Khatib menutup aurat.
Sunah Khotbah Jumat
Khotbah dilaksanakandi atas mimbar atau tempat yang tinggi.
Khotbah disampaikan dengan kalimah yang fasih, terang, dan mudah dipahami.
Khatib menghadap ke jamaah salat Jumat.
Khatib membaca salawat atau yang lainnya di antara dua khotbah.
Khatib menertibkan tiga rukun, yaitu dimulai dengan puji-pujian, salawat Nabi, dan berwasiat.
Jamaah salat Jumat hendaklah diam, tenang dan memperhatikan khotbah Jumat.
Khatib hendaklah memberi salam.
Khatib hendaklah duduk di kursi mimbar sesudah memberi salam dan mendengarkan azan.
Sunah yang Berkaitan dengan salat Jumat
Mandi terlebih dahulu sebelum pergi ke masjid.
Memakai pakaian yang bagus dan disunahkan berwarna putih.
Memakai wangi-wangian.
Memotong kuku, menggunting kumis, dan menyisir rambut.
Menyegerakan pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat.
Melaksanakan salat tahiyatul masjid (salat untuk menghormati masjid)
Membaca al-Qur'an atau Zikir sebelum khotbah Jumat.
Memperbanyak doa dan salawat atas Nabi Muhammad saw.
Adab Melaksanakan salat Jumat
Meluruskan Saf (barisan salat). Saf di depan yang masih kosong segera diisi. Salah satu kesempurnaan salat berjamaah adalah Saf-nya lurus dan rapat.
Ketika khatib sedang berkhotbah, tidak boleh berbicara satu kata pun. Berkata-kata saat khotbah berlangsung menjadikan salat Jumat sia-sia. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda yang artinya: “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘diamlah, dan khatib sedang berkhotbah! ”Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (H.R. Bukhari Muslim). Hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas. Ia berkata bahwa Rasulullah bersabda yang artinya: “Barang siapa yang berbicara pada saat imam khotbah Jumat, maka ia seperti keledai yang memikul kitab, sedangkan yang mengingatkan orang untuk diam, maka tidak sempurna salat Jumatnya.” (H.R. Ahmad).
Halangan salat Jumat
Hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk boleh tidak salat Jumat adalah sebagai berikut.
Sakit. Orang yang sakit diperbolehkan tidak melaksanakan salat Jumat, tetapi harus melaksanakan salat Zuhur.
Hujan lebat, angin kencang, dan bencana alam yang menyulitkan untuk melaksanakan salat Jumat.
Musafir, yaitu seseorang yang sedang melaksanakan perjalanan jauh.
Perjalanan menuju tempat melaksanakan salat Jumat tidak aman.
Aku ingin bisa shalat jumat
Tata cara pelaksanaan salat Jumat secara umum adalah sebagai berikut.
Bersihkan terlebih dahulu badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis atau kotoran.
Sebelum berangkat ke masjid disunahkan untuk mandi terlebih dahulu, memotong kuku, mencukur kumis, dan menghilangkan bau yang tidak sedap.
Pakailah pakaian yang bersih (disunahkan yang berwarna putih, memakai kopiah, dan memakai wangi-wangian.)
Segera pergi ke masjid dan melaksanakan salat tahiyyatul masjid (salat menghormati masjid) dua rakaat sebelum duduk.
Sambil menunggu khatib naik mimbar disunahkan membaca Zikir, Salawat Nabi dan membaca Al-Qur'an.
Ketika masuk waktu Zuhur muadzin mengumandangkan adzan yang pertama.
Setelah selesai adzan jamaah melaksanakan salat sunnah qabliyyah/salat sunat Jumat.
Khatib naik ke mimbar mengucapkan salam, muadzin mengumandangkan adzan yang kedua.
Bagi yang melaksanakan salat Jumat dengan azan sekali, maka sebelum azan khatib naik mimbar, kemudian dikumandangkan azan. Setelah azan selesai, khatib melaksanakan khutbah.
Khatib menyampaikan khotbahnya dengan dua kali khotbah diselingi dengan duduk di antara dua khotbah.
Pada saat khotbah dibacakan, jamaah memperhatikan dengan khusuk, tidak bercakap-cakap, meskipun suara khotbah tidak terdengar.
Setelah selesai khotbah, muadzin mengumandangkan iqamah, sebagai tanda dimulainya salat Jumat.
Jamaah bersiap-siap untuk melaksanakan salat Jumat.
Sebelum salat dimulai, imam hendaknya mengingatkan makmum untuk merapatkan dan meluruskan £af serta mengisinya yang masih kosong.
Imam memimpin salat Jumat berjamaah dua rakaat.
Jamaah disunahkan untuk berdzikir dan berdoa setelah selesai salat Jumat.
Sebelum meninggalkan masjid jamaah disunahkan untuk melaksanakan salat sunnah ba’diyah terlebih dahulu. 
Hikmah salat Jumat
Memuliakan hari Jumat.
Menguatkan tali silaturrahmi. Kita bisa mengetahui kondisi jamaah yang lainnya. Misalnya, jika kita melihat ada jamaah sedang dilanda kesusahan hidup, kita bisa membantu mereka. Atau, jika ada yang jarang ke masjid karena sakit, kita bisa menjenguk mereka. Bahkan, jika kita melihat ada yang bermaksiat, kita bisa langsung menasihatinya. Dari sini umat Islam bisa mewujudkan semangat tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa sekaligus saling menasihati dalam kebaikan dan kesabaran dengan amar ma'ruf dan nahi munkar. 
Berkumpulnya umat Islam dalam masjid merupakan salah satu cara untuk mencari barakah Allah Swt.
Dengan sering berjamaah di masjid, bisa menambah semangat bekerja kita karena terbiasa melihat orang-orang yang semangat beribadah di masjid.
Melipatgandakan pahala kebaikan.
Membiasakan diri untuk disiplin terhadap waktu.









ISLAM MEMBERI KEMUDAHAN MELALUI SHALAT JAMA QASAR











Aku Ingin Tahu Ketentuan Salat Jama
Salat jama' artinya salat fardu yang dikumpulkan atau digabungkan. Maksudnya salat jama' menggabungkan dua salat fardu dan mengerjakannya dalam satu waktu saja. Salat jama' boleh dilaksanakan pada waktu salat yang pertama (jama' taqdim) maupun pada waktu salat yang kedua (jama' ta’khir). Hukum salat jama' adalah boleh bagi orang yang berada pada kondisi darurat, seperti dalam perjalanan jauh. Ketentuan ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: “Dari Anas r.a., ia berkata : Apabila Nabi Muhammad saw. hendak menjama' antara dua salat ketika dalam perjalanan, beliau mengakhirkan salat zuhur hingga awal waktu Ashar, kemudian beliau menjama' antara keduanya.” (H.R. Muslim).
Salat Jama' Taqdim
Salat jama' Taqdim adalah salat yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua salat fardu dan dilaksanakan pada saat waktu salat fardu yang pertama. Contoh, salat zuhur dan salat Ashar dilaksanakan pada waktu zuhur, demikian juga salat Magrib dan salat Isya dilaksanakan pada waktu Magrib. 
Cara melaksanakan salat jama' taqdim adalah mendahulukan salat fardu yang pertama lalu salat yang kedua, berniat jama' taqdim, dan mengerjakannya berturut-turut tidak boleh diselingi dengan perbuatan lain. Setelah selesai melaksanakan salat zuhur langsung melaksanakan salat Ashar begitu juga setelah melaksanakan salat Magrib langsung melaksanakan salat Isya. Tidak sulit, bukan?
Salat Jama' Ta’khir
Salat jama' Ta’khir adalah salat yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua salat fardu dan dilaksanakan pada waktu yang kedua atau terakhir. Contoh, salat zuhur dan salat Ashar dilaksanakan pada waktu salat Ashar, demikian juga salat Magrib dan salat Isya dilaksanakan pada waktu salat Isya. Dalam tata cara pelaksanaan salat jama' ta’khir tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya. Jika kalian hendak melaksanakan salat jama' ta’khir, berniatlah akan mengerjakan kedua salat fardu itu dengan cara dijama'. Pelaksanaan dua salat fardu tersebut dilakukan secara berturut-turut tidak boleh diselingi perbuatan lain.
Setelah selesai melaksanakan salat Ashar langsung melaksanakan salat zuhur begitu juga setelah melaksanakan salat Isya langsung melaksanakan salat Magrib. Atau sebaliknya, setelah selesai melaksanakan salat zuhur langsung melaksanakan salat Ashar begitu juga setelah melaksanakan salat Magrib langsung melaksanakan salat Isya.
Syarat melaksanakan salat jama' adalah sebagai berikut.
Pada saat sedang melakukan perjalanan jauh, jarak tempuhnya tidak kurang dari 80,640 km.
Perjalanan yang dilakukan bertujuan baik, bukan untuk kejahatan dan maksiat.
Sakit atau dalam kesulitan.
Salat yang dijama' salat adzan (tunai) bukan salat qadha’.
Berniat men-jama' ketika takbiratul ihram.
Aku ingin tahu ketentuan salat qasar
Salat qasar adalah salat fardu yang diringkas dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dengan demikian salat fardu yang boleh diqashar adalah salat zuhur, Ashar, dan Isya. Sedangkan salat Magrib dan Subuh tidak boleh diqasar .
Hukum salat qasar adalah sunah sebagaimana di jelaskan dalam Q.S. An-Nisa/4:101 yang berbunyi:
 وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ إِنَّ ٱلۡكَٰفِرِينَ كَانُواْ لَكُمۡ عَدُوّٗا مُّبِينٗا ١٠١ 
“Dan apabila kamu berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salat(mu), jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. 
Salat qasar sah dilaksanakan apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
 Perjalanan yang dilakukan bertujuan bukan untuk maksiat.
Jaraknya jauh, sekurang-kurang nya 80,640 km lebih (perjalanan sehari semalam).
Salat yang diqasar adalah salat adzan (tunai), bukan salat qadha.
 Berniat salat qasar ketika takbiratul ihram. 
Cara melaksanakan salat qasar adalah salat dikerjakan yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat. Pelaksanaanya seperti melaksanakan salat dua rakaat pada umumnya. Sangat mudah, bukan?
Aku Bisa Salat Jama Dan Qasar
Panduan Praktik salat Jama' Taqdim:
Cara melaksanakan salat jama' Taqdim (zuhur dengan Ashar) adalah sebagai berikut.
Mulailah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan salat.
Bersiap untuk melaksanakan salat yang didahului dengan iqamah.
Melaksanakan salat zuhur empat rakaat diawali dengan niat untuk salat jama' Taqdim pada waktu takbiratul ihram. Contoh lafal niat zuhur untuk jama' Taqdim adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع  رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
”Saya berniat salat zuhur empat rakaat dijama' dengan Ashar dengan jama' Taqdim menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Setelah niat, lanjutkan salat zuhur empat rakaat seperti biasa sampai salam.
Setelah salam langsung berdiri untuk melaksanakan salat Ashar empat rakaat yang didahului dengan iqamah dengan niat salat jama' Taqdim. Contoh lafal niat salat Ashar untuk jama' Taqdim adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع  رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
”Saya berniat salat Ashar empat rakaat dijama' dengan zuhur dengan jama' Taqdim menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Selanjutnya melaksanakan salat Ashar empat rakaat seperti biasa sampai salam.
Cara melaksanakan salat jama' Taqdim Magrib dengan Isya adalah:
Mulailah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan salat.
Bersiap untuk melaksanakan salat yang didahului dengan iqamah.
Melaksanakan salat Maghrib tiga rakaat diawali dengan niat untuk salat jama' Taqdim pada waktu takbiratul ihram. Contoh lafal niat salat Magrib untuk jama' Taqdim adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
”Saya berniat salat Maghrib tiga rakaat dijama' dengan Isya dengan jama' Taqdim menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Setelah niat, lanjutkan salat Magrib tiga rakaat seperti biasa sampai salam.
Sehabis salam langsung berdiri untuk melaksanakan salat Isya empat rakaat yang didahului dengan iqamah dengan niat salat jama' Taqdim. Contoh lafal niat salat Isya untuk jama' Taqdim adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ الْعِشَاءِ اَرْبَعَ رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الْمَغْرِبِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
”Saya berniat salat Isya empat rakaat dijama' dengan Maghrib dengan jama' Taqdim menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Selanjutnya melaksanakan salat Isya seperti biasa empat rakaat sampai salam.
Panduan Praktik salat Jama' Ta’khir
Cara melaksanakan salat jama' Ta’khir Ashar dengan zuhur adalah: Untuk jama' takhir tata caranya hampir sama dengan jama' Taqdim, hanya diniatnya saja yang berbeda, yaitu: Contoh bacaan niat salat Ashar untuk jama' Ta’khir empat rakaat:
أُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الْظُهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
 ”Saya berniat salat Ashar empat rakaat dijama' dengan zuhur dengan jama' Ta’khir menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Contoh bacaan niat salat zuhur untuk jama' Ta’khir adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ الْظُهْرِ اَرْبَعَ رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
”Saya berniat salat zuhur empat rakaat dijama' dengan Ashar dengan jama' Ta’khir menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Cara melaksanakan salat jama' Ta’khir (Isya dan Magrib) adalah:
Contoh bacaan niat salat Isya untuk jama' Ta’khir adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ الْعِشَاءِ اَرْبَعَ رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
”Saya berniat salat Isya empat rakaat dijama' dengan Maghrib dengan jama' Ta’khir menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Contoh bacaan niat salat Magrib untuk jama' Ta’khir adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثلاث رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الْعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
 ”Saya berniat salat Maghrib tiga rakaat dijama' dengan Isya dengan jama' Ta’khir karena Allah Ta’ala”
Salat Jama' Taqdim Di-qasar
Cara melaksanakan Salat jama' taqdim diqashar (Zuhur dengan Ashar) adalah:
Memenuhi persyaratan untuk melaksanakan salat.
Melaksanakan salat yang didahului dengan iqamah. 
Melaksanakan salat zuhur dua rakaat diawali dengan niat untuk salat jama' taqdim dan diqasar. Contoh lafal niat:
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ رَكعَتَيْنِ قصْرًا مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
“Saya berniat salat Zuhur dua rakaat dijama' dengan Ashar yang diringkas dengan jama' taqdim menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Melaksanakan salat zuhur dua rakaat sampai selesai.
Melaksanakan salat Ashar dua rakaat, yang didahului dengan iqamah dengan niat salat jama' taqdim dan diqasar. Contoh lafal niat:
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ رَكعَتَيْنِ قصْرًا مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِجَمْعَ تَقْدِيْمٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
“Saya berniat menjalankan salat fardu Ashar dua rakaat diqasar dan dijama' dengan zuhur dengan jama' taqdim menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Melaksanakan salat Ashar dua rakaat sampai selesai.
Cara melaksanakan salat jama' taqdim diqashar (Magrib dengan Isya (adalah:
Memenuhi persyaratan untuk melaksanakan salat;
Melaksanakan salat yang didahului dengan iqamah;
Melaksanakan salat Magrib tiga rakaat yang diawali dengan niat untuk salat jama' taqdim dan diqashar. Contoh lafal niat:
أُصَلِّي فَرْضَ المغرب ثلاث رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العشاء مَقْصُوْرَةٍ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
“Saya berniat menjalankan salat fardu Maghrib tiga rakaat dijama' dengan Isya yang diringkas dengan jama' taqdim menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Melaksanakan salat Magrib tiga rakaat sampai selesai;
Melaksanakan salat Isya dua rakaat, yang didahului dengan iqamah dengan niat 
salat jama' taqdim dan diqashar.Contoh lafal niatnya adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ العشاء رَكعَتَيْنِ قصْرًا مَجْمُوْعًا مع المغرب جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
“Saya berniat menjalankan salat fardu Isya dua rakaat diqashar dan dijama' dengan Maghrib dengan jama' taqdimmenghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Melaksanakan salat Isya dua rakaat sampai selesai.
Panduan Praktik salat Jama' Ta’khir Diqashar
Cara melaksanakan salat jama' Ta’khir diqashar (zuhur dengan Ashar):
Untuk jama' takhir dan diqashar, tata caranya hampir sama dengan jama' taqdim dan diqashar. Hanya niatnya saja yang berbeda, yaitu: Contoh lafal niat salat Ashar untuk jama' Ta’khir diqashar adalah: 
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ رَكعَتَيْنِ قصْرًا مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِجَمْعَ تَأْخِيْرٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
“Saya berniat menjalankan salat fardu Ashar dua rakaat diqashar dan dijama' dengan zuhur dengan jama' Ta’khir menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Contoh lafal niat salat zuhur untuk jama' ta’khir qasar adalah: 
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِرَكعَتَيْنِ قصْرًا مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
“Saya berniat menjalankan salat fardu zuhur dua rakaat dijama' dengan Ashar yang diringkas dengan jama' Ta’khir menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Contoh lafal niat salat Isya untuk jama' Ta’khir diqashar adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ العشاء رَكعَتَيْنِ قصْرًا مَجْمُوْعًا مع المغرب جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
“Saya berniat menjalankan salat fardu Isya dua rakaat diqashar dan dijama' dengan Magrib dengan jama' Ta’khir menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.
Contoh lafal niat salat Magrib untuk jama' Ta’khir diqashar adalah: 
أُصَلِّي فَرْضَ المغرب ثلاث رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العشاء مَقْصُوْرَةٍ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
 “Saya berniat menjalankan salat fardu Magrib tiga rakaat dijama' dengan Isya yang diringkas dengan jama' Ta’khir menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.





MATERI FIQIH KELAS VIII
LEBIH DEKAT KEPADA ALLAH DENGAN MELAKUKAN SHALAT SUNNAH






















Salat sunnah adalah shalat yang dianjurkan untuk mengerjakannya. Orang yang melaksanakan shalat sunnah mendapatkan pahala dan keutamaan dari Allah Swt. Namun, jika seseorang tidak melaksanakan salat sunnah, dia tidak berdosa. Dalam hal melaksanakan salat Sunnah, Rasulullah memberi teladan yang penuh dengan kemuliaan. Beliau selalu mengerjakannya, seperti sholat-sholat rawatib, salat dhuha, witir, dan sebagainya. 
Di antara sekian banyak salat sunnah, ada yang ditekankan untuk dikerjakan dengan berjamaah, ada yang dikerjakan secara munfarid (sendirian), dan ada yang bisa dikerjakan secara berjamaah atau munfarid.
Salat Sunnah Berjamaah
Pernahkah kalian melaksanakan salat sunnah secara berjama’ah? Tentunya kalian sering melaksanakannya. Misalnya pada saat melaksanakan salat hari raya Idul Fitri maupun hari raya Idul Adha (salat idain). Kalian tentu tidak pernah melaksanakan salat Idul Fitri atau Idul Adha secara munfarid (sendirian). Kedua salat ini pasti dilaksanakan secara berjamaah.
Secara lebih rinci salat-salat sunnah yang dilaksanakan secara berjama’ah sebagai berikut:
a. Salat Idul Fitri
b. Salat Idul Adha
c. Salat Kusuf (gerhana matahari)
d. Salat Khusuf (gerhana bulan)
e. Salat Istisqa (meminta hujan)
Salat Idul Fitri
Salat Idul Fitri adalah salat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan pada hari raya Idul Fitri pada setiap tanggal 1 Syawal setelah melaksanakan puasa Ramadan satu bulan lamanya. Hukum melaksanakan salat sunnah ini adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan).
“Id” artinya kembali yaitu dengan hari raya Idul Fitri ini kita kembali dihalalkan berbuka seperti makan dan minum di siang hari yang sebelumnya selama bulan Ramadan hal itu dilarang. Waktu untuk melaksanakan salat Idul Fitri itu adalah sesudah terbit matahari sampai tergelincirnya matahari pada tanggal 1 Syawal tersebut.
Adapun Tata cara pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri tergambar dalam cerita Amri dan Salim berikut:
Selanjutnya mereka mengikuti salat Idul Fitri dengan khusyu bersama dengan para jamaah, dengan tata cara sebagai berikut :
1) Imam memimpin pelaksanaan salat Idul Fitri diawali dengan niat yang ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan maka bunyi niatnya adalah:
اُصَلِّى سُنُّةً لِعِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala.”
2) Pada rakaat pertama sesudah membaca do’a iftitah bertakbir sambil mengangkat tangan sebanyak tujuh kali. Di sela-sela takbir satu dan lainnya disunnahkan membaca:
ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠَّﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﺇﻟَﻪَ ﺇﻟَّﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺍَﻟﻠَّﻪُ ﺃَﻛْﺒَﺮ
Artinya : “Maha suci Allah, dan segala puji bagi Allah, tida Tuhan melainkan Allah, Allah Mahabesar.”
3) Setelah takbir tujuh kali dan membaca tasbih tersebut dilanjutkan membaca surah al-Fatihah dan membaca salah satu surah dalam alQur`an. Namun, diutamakan surah Qaf atau surah al-A’la.
4) Pada rakaat kedua, setelah takbir berdiri kemudian membaca takbir lima kali sambil mengangkat tangan dan di antara setiap takbir disunnahkan membaca tasbih. Setelah itu membaca surah al-Fatihah dan surah-surah pilihan. Surah yang dibaca diutamakan surah al-Qamar atau surah al-Gasyiyah.
5) Salat Idul Fitri ditutup dengan salam. Setelah itu khatib mengumandangkan khutbah dua kali. Khutbah yang pertama dibuka dengan takbir sembilan kali dan khutbah yang kedua dibuka dengan takbir tujuh kali. Ada pula yang melaksanakan khutbah hanya satu kali.
Setelah salat Idul Fitri para jama’ah dianjurkan untuk bersalam-salaman untuk saling memaafkan lahir dan batin. Setelah selesai salat, kita pulang ke rumah dengan menempuh jalan yang berbeda dengan pada saat berangkat.
Di sepanjang jalan kita disunnahkan untuk saling bersilaturrahmi dan bersedekah, saling memberikan maaf kepada sesama keluarga, famili, tetangga, dan saudara sesama muslim. Khusus hari raya Idul Fitri kita diSunnahkan mengucapkan selamat kepada sesama saudara sesame muslim ketika bertemu.
Salat Idul Adha
Salat Idul Adha adalah salat yang dilaksanakan pada hari raya Qurban atau hari raya Idul Adha. Salat ini dilaksanakan pada pagi hari tanggal 10 Zulhijjah bertepatan dengan pelaksanaan rangkaian ibadah haji di tanah suci.
Dengan demikian orang yang sedang melaksanakan ibadah haji tidak disunnahkan melaksanakan salat Idul Adha. Bagi orang yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji, hukum melaksanakan salat Idul Adha adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).
Hampir semua ketentuan dan tata cara salat Idul Adha sama dengan salat Idul Fitri. Baik menyangkut waktu pelaksanaannya, hukumnya, dan tata caranya. Adapun perbedaannya hanya pada niatnya. Niat salat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan maka bunyi niatnya adalah:
اُصَلِّى سُنُّةً لِعِيْدِالْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya berniat salat sunnah idul adha dua rakaat karena Allah ta’ala.”
Salat Kusuf (Gerhana Matahari)
Salat Sunnah kusuf (kusufus syamsi) adalah salat sunnah yang dilaksanakan ketika terjadi gerhana matahari. Hukum melaksanakan salat ini adalah sunnah muakkad. 
Waktu pelaksanaan salat kusuf adalah mulai terjadinya gerhana matahari sampai matahari kembali tampak utuh seperti semula. Ketika gerhana sudah mulai terjadi, jama’ah berkumpul di masjid. Salah satu dari jamaah tersebut menjadi muazin untuk menyerukan panggilan salat. Salat gerhana ini dilaksanakan dengan berjamaah dan dipimpin oleh seorang imam.
Hal yang membedakan salat kusuf dibanding salat pada umumnya adalah dalam salat kusuf setiap rakaat terdapat dua kali membaca surah al-Fatihah dan dua kali rukuk. Sehingga dalam dua rakaat Salat kusuf terdapat empat kali membaca surah al-Fatihah, empat kali rukuk, dan empat kali sujud. Adapun tata cara pelaksanaan salat gerhana matahari secara rinci sebagai berikut:
Berniat untuk salat kusuf (salat gerhana matahari). Niat salat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan bacaan niatnya adalah:
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْكُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat salat gerhana matahari dua rakaat karena Allah ta’ala”.
Setelah takbiratul ihram dan selesai membaca doa iftitah dilanjutkan membaca surah al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surah-surah yang panjang.
Rukuk yang lama dan panjang dengan membaca tasbih sebanyakbanyaknya.
Iktidal dengan mengucapkan ”Sami’allahu liman hamidah” tangan kembali bersedekap di dada.
Membaca surah al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surah alQur’an yang lain.
Kembali melakukan rukuk yang panjang dengan membaca tasbih yang sebanyak-banyaknya.
Iktidal dengan mengucapkan ”Sami’allahu liman hamidah”
Sujud seperti biasa tetapi sujudnya agak dipanjangkan dibanding dengan salat pada umumnya.
Duduk di antara dua sujud seperti biasa.
10. Sujud yang kedua agak dipanjangkan.
11. Bangkit menuju rakaat yang kedua, kemudian melaksanakan rakaat yang kedua sebagaimana rakaat yang pertama dilaksanakan.
12. Pada sujud yang terakhir rakaat yang kedua dianjurkan untuk memperbanyak istigfar dan tasbih untuk memohon ampunan kepada Allah Swt.
 13. Setelah selesai salat, imam atau khatib berdiri menyampaikan khutbah dengan pesan yang intinya gerhana adalah salah satu kejadian yang menunjukkan kekuasaan Allah Swt. Meskipun merupakan sumber energi yang utama, matahari juga makhluk Allah yang memiliki kekurangan dan kelemahan.
Salat Khusuf (Gerhana Bulan)
Salat sunnah khusuf (khusuful qamari) adalah salat sunnah yang dilaksanakan ketika terjadi peristiwa gerhana bulan. Hukum melaksanakan salat ini adalah sunnah muakkad. Sedangkan waktu salat gerhana bulan mulai terjadinya gerhana bulan sampai bulan tampak utuh kembali.
Adapun tata cara peksanaannya hampir sama dengan pelaksanaan salat gerhana matahari; yang membedakan adalah bunyi niatnya. Niat salat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan maka bunyi niatnya adalah:
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْخُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya :“Saya berniat salat gerhana bulan dua rakaat karena Allah ta’ala,”
Salat Istisqa (Memohon Hujan)
Salat sunnah istisqa adalah salat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan untuk memohon diturunkan hujan. Pada saat terjadi kemarau yang berkepanjangan sehingga sulit mendapatkan air, umat Islam disunnahkan melaksanakan salat istisqa untuk mendekatkan diri kepada Allah, memohon ampun, seraya berdoa agar segera diturunkan hujan. Salah satu sebab terjadinya kekeringan adalah sikap manusia yang tak mau peduli dan tidak ramah pada lingkungan. Padahal air merupakan komponen yang sangat penting dalam kehidupan manusia.
Kurangnya sumber air dan curah hujan dapat mengakibatkan masalah yang serius dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, kita harus menjaga kelestarian alam dengan rajin menanam pohon, merawatnya, dan menghemat penggunaan air. Pelaksanaan salat istisqa pada saat terjadi kekeringan sangatlah tepat. Ajaran ini dapat menjadikan manusia agar melakukan introspeksi diri.
Sebelum dilaksanakannya salat istisqa diharapkan untuk berpuasa selama empat hari berturut-turut. Selanjutnya bertaubat kepada Allah Swt. dari segala kesalahan dan dosa, serta menghentikan segala bentuk perbuatan maksiat, serakah, dan merusak lingkungan. Pada hari keempat semua anggota masyarakat muslim pergi ke tanah lapang yang akan dipakai untuk melaksanakan salat istisqa. Mereka dianjurkan berpakaian sederhana serta disunnahkan membawa binatang peliharaan ke tanah lapang tersebut. Di sepanjang jalan masyarakat dianjurkan juga untuk banyak beristigfar.
Sesampai ke tanah lapang sambil menunggu pelaksanaan salat dianjurkan untuk berzikir kepada Allah Swt. Adapun tata cara melaksanakan Salat istisqa sebagai berikut:
Setelah semua bersiap untuk salat, muazin tidak perlu mengumandangkan azan dan iqamah, cukup dengan seruan:
الصلاة جامعة

Artinya : “Mari salat berjamaah”
 Salat sunnah dilaksanakan seperti salat sunnah yang lainnya. Setelah membaca surah al-Fatihah dilanjutkan membaca surah-surah yang panjang.
Setelah salam, khatib membaca dua khutbah. Pada khutbah yang pertama dimulai dengan membaca istigfar sembilan kali dan yang kedua dimulai dengan membaca istigfar tujuh kali.
Salat-salat Sunnah Munfarid
Salat sunnah munfarid adalah Salat yang dilaksanakan secara individu atau sendiri. Adapun salat sunnah yang dilaksanakan secara munfarid adalah sebagai berikut:
a. Salat Rawatib
b. Salat Tahiyyatul Masjid
c. Salat Istikharah
Salat Rawatib
Rawatib berasal dari kata rat’bah, yang artinya tetap, menyertai, atau terus menerus. Dengan demikian salat sunnah rawatib adalah salat yang dilaksanakan menyertai atau mengiringi salat fardu, baik sebelum maupun sesudahnya.
Ditinjau dari segi hukumnya, salat rawatib ini terbagi menjadi dua macam, yaitu: Salat rawatib mu`akkadah dan salat rawatib gairu mu`akkad.
1) Salat rawatib mu`akadah (salat rawatib yang sangat dianjurkan).
Adapun yang merupakan salat rawatib mu`akkadah yaitu:
• Dua rakaat sebelum salat Zuhur
• Dua rakaat sesudah salat Zuhur
• Dua rakaat sesudah salat Magrib
• Dua rakaat sesudah salat Isya’
• Dua rakaat sebelum salat Subuh.
2) Salat rawatib gairu mu`akkadah (salat rawatib yang cukup dianjurkan untuk dikerjakan). Adapun yang merupakan salat sunnah rawatib gairu mu`akkadah yaitu: 
• Dua rakaat sebelum Zuhur (selain dua rakaat yang mu`akkadah)
• Dua rakaat sesudah Zuhur (selain dua rakaat yang mu`akkadah)
• Empat rakaat sebelum Asar
• Dua rakaat sebelum Magrib.
Jika ditinjau dari segi pelaksanaannya, salat rawatib ini terbagi menjadi dua yaitu:
1. qabliyyah (dikerjakan sebelum salat fardu), dan
2. ba’diyyah (dikerjakan setelah salat fardu).
Adapun tata cara melaksanakan salat sunnah rawatib sebagai berikut:
1. Niat menurut waktunya.
2. Dikerjakan tidak didahului dengan azan dan iqamah.
3. Salat sunnah rawatib ini dilaksanakan secara munfarid (sendirian).
4. Bila lebih dari dua rakaat gunakan satu salam setiap dua rakaat.
5. Membaca dengan suara yang tidak dinyaringkan seperti pada saat melaksanakan salat Zuhur dan salat Asar.
6. Salat dikerjakan dengan posisi berdiri. Jika tidak mampu boleh dengan duduk, atau jika masih tidak mampu boleh berbaring.
7. Sebaiknya berpindah sedikit dari tempat salat fardu tetapi tetap menghadap kiblat.
Contoh tata cara melaksanakan salat rawatib qabliyyah Zuhur: 
1. Berniat salat rawatib qabliyyah Zuhur
Niat salat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan maka bunyi niatnya adalah:
اُصَلِّى سُنَّةً قَبْلِيَّةً الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى 
Artinya : “Saya berniat salat qabliyyah Zuhur dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
2. Takbiratul ihram
3. Salat dua rakaat seperti tata cara salat pada umumnya.
4. Salam.
Salat Tahiyyatul Masjid
Salat tahiyyatul masjid adalah salat sunnah yang dilaksanakan untuk menghormati masjid. Salat ini disunnahkan bagi setiap muslim ketika memasuki masjid. Salat sunnah ini merupakan rangkaian adab memasuki masjid.
Pada saat kita hendak masuk ke masjid, disunnahkan untuk mendahulukan kaki kanan seraya berdoa:
اللهم اغفرلي ذنوبي وافتح لي ابواب رحمتك
Artinya : “Ya Allah ampunilah dosa-dosaku, dan bukakanlah pintu rahmat-Mu untukku”.
Jika kita sudah masuk ke dalam masjid, hendaklah sebelum duduk kita mengerjakan salat sunnah dua rakaat. Adapun tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat salat tahiyyatul masjid. Niat salat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Bunyi niatnya kalau diucapkan sebagai berikut:
اُصَلِّى سُنَّةً تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat salat sunnah tahiyyatul masjid dua rakaat karena Allah ta’ala. Allahu Akbar.”
2) Setelah berniat dilanjutkan dengan takbiratul ihram, membaca doa iftitah, surah al-Fatihah, dan seterusnya sampai salam.
Cukup mudah, bukan? Saatnya kalian untuk berlatih mengamalkan ibadah-ibadah sunnah. Salat tahiyyatul masjid ini merupakan salah satu bentuk ibadah sunnah yang tidak sulit untuk dilaksanakan.
Salat Istikharah
Salat istikharah adalah salat dengan maksud untuk memohon petunjuk Allah Swt. dalam menentukan pilihan terbaik di antara dua pilihan atau lebih. Salat istikharah sebenarnya hampir sama dengan salat hajat.
Bedanya kalau salat istikharah tertuju pada suatu keinginan atau cita-cita yang sudah nampak adanya, tetapi masih ragu-ragu dalam menentukan pilihannya. Sedangkan salat hajat tertuju pada sebuah keinginan yang belum kelihatan akhir dan tujuannya.
Waktu yang terbaik dalam melaksanakan salat istikharah ini adalah saat mulai pertengahan malam yang akhir, sebagaimana waktu salat tahajjud. Salat istikharah dikerjakan sebagaimana salat biasa dan setelah selesai salat dilanjutkan dengan membaca doa istikharah sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah.
Salat istikharah hukumnya adalah sunnah mu`akkadah bagi orang dari yang sedang membutuhkan untuk menentukan pilihan. Adapun tata cara melaksanakan salat istikharah sebagai berikut :
1) Bangun pada waktu pertengahan malam dan ber wudhu.
2) Melaksanakan salat istikharah dengan diawali niat. Niat salat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Adapun bunyi niatnya jika diucapkan sebagai berikut:
اصلي سنة الاستخارة ركعتين لله تعالى
Artinya : “ Saya berniat salat sunnah istikharah dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
3) Pada rakaat pertama setelah membaca surah al-Fatihah kemudian membaca surah al-Kafirun. Bacaan surah al-Kafirun boleh lebih dari satu kali, yakni tiga, tujuh, atau sepuluh kali.
4) Pada rakaat kedua setelah membaca surah al-Fatihah kemudian membaca surah al-Ikhlas. Bacaan surah al-Ikhlas boleh lebih dari satu kali, yakni tiga, tujuh, atau sepuluh kali.
5) Setelah salat dua rakaat, dilanjutkan dengan membaca doa istikharah yang diajarkan Nabi Muhammad saw. sebagai berikut:


Artinya : “Ya Allah sesungguhnya aku memohon kebaikan dalam urusanku dengan ilmu-Mu, dan aku memohon kepastian dengan kudratMu. Aku memohon keutamaan-Mu Yang agung, Bahwasannya Engkau Maha Kuasa, sedangkan aku tidak berdaya. Engkau mengetahui segala yang gaib. Ya Allah, engkau mengetahui segala hajatku berupa......., jika itu baik bagiku dalam agama dan kehidupanku serta dampaknya di dunia dan akhirat, maka jadikanlah ia untukku, berkatilah dalam meraihnya, serta mudahkan ia untukku. Engkaupun mengetahui jika urusan ini buruk bagiku, baik dalam urusan agamaku, kehidupanku dan dampaknya di
dunia dan akhirat, maka jauhkanlah dia dariku dan jauhkanlah aku darinya, kemudian tetapkanlah kebaikan untukku di mana saja aku berada. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala perkara, kemudian Engkau meridainya.
Salat Sunnah Berjamaah atau Munfarid
Beberapa salat sunnah berikut ini boleh dilaksanakan secara berjama’ah atau secara munfarid. Adapun Salat sunnah yang dimaksud adalah:
Salat Tarawih
Salat tarawih adalah salat sunnah yang dilaksanakan pada malam bulan dari Ramadan. Hukum melaksanakan salat tarawih adalah sunnah mu’akkadah. Salat tarawih dilaksanakan setelah Salat Isya’ sampai waktu fajar.
Salat tarawih dapat dilaksanakan delapan, dua puluh, atau tiga puluh enam rakaat. Kita tinggal memilih jumlah rakaat mana yang mau dan mampu untuk dilaksanakan. Perbedaan jumlah bilangan rakaat ini tidak perlu dipermasalahkan. Yang terpenting adalah umat Islam dapat melaksanakan dengan khusyu.
Ketika hendak melaksanakan salat tarawih diawali dengan niat. Niat salat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan bunyi niatnya adalah:
اُصَلِّى سُنَّةً التراويح رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat salat tarawih dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Salat Witir
 Salat witir adalah salat yang dilaksanakan dengan bilangan ganjil (satu, tiga, lima, tujuh, sembilan, atau sebelas rakaat). Hukumnya melaksanakannya adalah sunnah mu’akkadah. Adapun waktu salat witir adalah sesudah salat Isya’ sampai menjelang fajar salat Subuh.
Ketika hendak melaksanakan salat witir, maka mulailah dengan niat. Niat salat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan bunyi niat untuk yang dua rakaat adalah:
اُصَلِّى سُنَّةً الوتر رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat salat witir dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Jika diucapkan bunyi niat untuk yang satu rakaat adalah:
اُصَلِّى سُنَّةً رَكْعَةَ الوترِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat salat satu rakaat witir karena Allah Ta’ala.”
Salat Duha
Salat sunnah duha atau yang sering disebut dengan salat awwabin duha adalah salat sunnah yang dikerjakan pada waktu matahari sudah menaik sekitar satu tombak (sekitar pukul 07.00 atau matahari setinggi sekitar tujuh hasta) hingga menjelang salat Zuhur.
Kita dapat melaksanakan salat duha sebanyak 2 rakaat dan paling banyak 12 rakaat.
Tata cara pelaksanaannya tidaklah sulit, sama dengan cara melaksanakan salat pada umumnya. Jika kalian hendak melaksanakan, mulailah dengan niat yang tulus di dalam hati. Jika diucapkan bunyi niatnya adalah: 
اُصَلِّى سُنَّةً الضحى رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat salat duha dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Salat Tahajjud
Salat sunnah tahajjud adalah salat sunnah mu’akkadah yang dilaksanakan pada sebagian waktu di malam hari. Salat tahajjud adalah bagian dari qiyamullail (Salat malam) yang langsung diperintahkan oleh Allah Swt. Melalui firmannya sebagai berikut:
Artinya: “Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajjud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.”(QS. al-Isra’/17:79)
Tata cara melaksanakan salat tahajjud tidak jauh berbeda dengan salat sunnah yang lain, yaitu:
1) Dilaksanakan pada waktu setelah salat Isya sampai dengan fajar sidiq (menjelang waktu Subuh) dan setelah tidur.
2) Jumlah rakaatnya paling sedikit dua rakat dan paling banyak tidak dibatasi.
3) Dilaksanakan sendirian (munfarid) atau berjamaah.
4) Lebih utama setiap dua rakaat salam. Apabila dilaksanakan empat rakaat jangan ada tasyahud awal.
 Jika kita melaksanakan salat tahajjud, banyak manfaat atau keutamaan yang dapat kita ambil. Keutamaan-keutamaan salat tahajjud adalah:
Dapat membentuk karakter/kepribadian orang saleh.
Sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt. untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Dapat mencegah diri dari perbuatan dosa.
Dapat menghapuskan atau menghilangkan dari segala penyakit hati: iri, dendam, tamak, dan lain sebagainya.
Mengobati diri dari penyakit jasmani.
Ketika hendak melaksanakan salat tahajjud diawali dengan niat yang ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan bunyi niatnya adalah:
اُصَلِّى سُنَّةً التهجد رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat salat tahajjud dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Salat Tasbih
Salat sunnah tasbih adalah salat sunnah yang dilaksanakan dengan memperbanyak membaca tasbih. Salat tasbih ini merupakan sunnah khusus dengan membaca tasbih sebanyak 300 kali di dalam salat. Hal ini pernah diajarkan oleh Rasulullah sebagaimana tertuang dalam hadis berikut :
Artinya : “Dari Anas bin Malik bahwasannya Ummu Sulaim berpagi-pagi menemui Nabi saw. seraya berkata, ajarilah saya beberapa kalimat yang saya ucapkan di dalam shalatku, maka beliau bersabda: Bertakbirlah kepada Allah sebanyak sepuluh kali, bertasbihlah kepada Allah sepuluh kali dan bertahmidlah (mengucapkan al hamdulillah) sepuluh kali, kemudian memohonlah (kepada Allah) apa yang kamu kehendaki, niscaya Dia akan menjawab: ya, ya, (Aku kabulkan permintaanmu).” (H.R. At-Tirmizi) 
Secara lebih terperinci, tata cara mengerjakan salat tasbih ini terdiri dari dua macam cara, yaitu:
Jika dilaksanakan di malam hari, jumlah rakaatnya ada empat dengan dua kali salam.
Jika dilaksanakan di siang hari, jumlah rakaatnya ada empat dan sekali salam. 
Dalam praktik pelaksanaannya salat sunnah ini memerlukan waktu yang relatif lama, oleh karenanya salat tasbih dilaksanakan sesuai dengan kemampuan. Jika mampu melaksanakannya setiap hari, laksanakanlah dalam setiap harinya. Jika tidak mampu tidak mampu melaksanakannya dalam setiap harinya, laksanakan setiap hari Jum’at. Jika tidak mampu melaksanakan setiap hari Jum’at, laksanakan setiap sebulan sekali, setahun sekali, atau minimal seumur hidup sekali.
Ketika hendak melaksanakan salat tasbih pada malam hari diawali dengan niat salat tasbih dua rakaat, lalu dua rakaat lagi. Niat salat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan bunyi niatnya adalah:
اُصَلِّى سُنَّةً الْتسبيح رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat salat tasbih dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Jika dikerjakan pada siang hari maka langsung empat rakaat. Niat salat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan maka bunyi niatnya adalah: 
اُصَلِّى سُنَّةً الْتسبيح أربع رَكْعَاتٍ للهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya berniat shalat tasbih empat rakaat karena Allah ta’ala”
Pada rakaat pertama urutan salat tasbih dan jumlah bacaan tasbihnya sebagai berikut:
Setelah membaca surah al-Fatihah dan surat-surat pendek, membaca tasbih 15 kali,
Ketika ruku’ (setelah membaca do’a ruku’) membaca tasbih 10 kali. 
Ketika bangun dari ruku’ (setelah membaca do’anya) membaca tasbih 10 kali.
Ketika sujud pertama (setelah membaca do’a sujud) membaca tasbih 10 kali. 
Ketika duduk di antara dua sujud (setelah membaca do’anya) membaca tasbih 10 kali.
Ketika sujud kedua (setelah membaca do’anya) membaca tasbih 10 kali.
Ketika akan berdiri untuk rakaat yang kedua duduk dulu (duduk istirahat) membaca tasbih 10 kali,
Setelah itu berdiri untuk rakaat yang kedua yang bacaannya sama dengan rakaat yang pertama. Pada rakaat kedua, setelah membaca tasyahud, baik tasyahud awal maupun akhir, membaca tasbih 10 kali. Dengan demikian apabila kita hitung jumlah bacaan tasbih tiap satu rakaat adalah 75 kali. Berarti jumlah keseluruhan bacaan tasbih dalam salat tasbih adalah 75 x 4 rakaat = 300 kali bacaan tasbih. 
Hikmah Salat Sunnah
Hikmah melaksanakan salat sunnah sebagai berikut:
a. Disediakan jalan keluar dari segala permasalahan dan persoalannya dan senantiasa akan diberikan rezeki yang cukup oleh Allah Swt.
b. Menambah kesempurnaan salat fardu. Melaksanakan salat sunnah memberikan manfaat untuk menyempurnakan salat fardu baik dari segi kekurangan dan kesalahan melaksanakan salat fardu.
c. Menghapuskan dosa, meningkatkan derajat keridhoan Allah Swt. Serta menumbuhkan kecintaan kepada Allah Swt. Allah Swt. akan menaikkan derajat kita di sisi-Nya, setahap demi setahap dan setiap satu kali melaksanakan salat sunnah maka Allah Swt. akan menghapus satu dari dosa-dosa dan kesalahan kita. Ini merupakan bentuk rida dan cinta Allah Swt. kepada hamba-Nya yang selalu mengupayakan untuk dapat melaksanakan salat-salat sunnah. 
d. Sebagai ungkapan rasa syukur kita kepada Allah Swt. atas berbagai karunia 
besar yang sering kurang kita sadari.
e. Allah Swt. akan mengaruniakan kebaikan dan keberkahan dalam rumah kita. Setiap saat kita bisa bernafas, bisa melihat, bisa mendengar, dan masih dapat merasakan kesemuanya itu adalah anugerah besar yang kita harus syukuri dengan salat sunnah.
f. Mendatangkan keberkahan pada rumah yang sering digunakan untuk salat sunnah. salat yang dianjukan dilaksanakan berjamaah diutamakan dilaksanakan di masjid sedangkan salat sunnah yang pelaksanakannya secara munfarid (sendiri) sebaiknya dilaksanakan di rumah walaupun apabila dilaksanakan di masjid juga diperbolehkan. 
g. Hidup menjadi terasa nyaman dan tenteram.
h. Bekal terbaik di dalam menempuh perjalanan ke akhirat adalah dengan ketaqwaan. Sedangkan aspek terpenting dalam mewujudkan taqwa adalah dengan salat, terutama salat sunnah sebagai ibadah tambahan.
JIWA LEBIH TENANG DENGAN BANYAK MELAKUKAN SUJUD
Sujud Syukur
Pengertian Sujud Syukur
Syukur artinya berterima kasih kepada Allah Swt. Sujud syukur ialah sujud yang dilakukan ketika seseorang memperoleh kenikmatan dari Allah atau telah terhindar dari bahaya. Untuk mengungkapkan syukur seringnya kita hanya dengan mengucapkan kata “alhamdulillah”. Ternyata, di samping dengan menguncapkan hamdalah, kita juga diajarkan cara lain untuk mengungkapkan rasa syukur tersebut. Cara lain yang dimaksud adalah dengan sujud syukur. Ketika melakukan sujud syukur, ekspresi syukur itu tidak hanya terucap dalam lisan saja, namun juga dalam bentuk tindakan berupa sujud. Sungguh indah ajaran yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. kepada kita.
b. Dasar Hukum Sujud Syukur
 Adapun hukum melakukan sujud syukur adalah sunnah sebagaimana hadis Rasulullah berikut:
Artinya :“Dari Abu Bakrah, “Sesungguhnya apabila datang kepada Nabi saw. Sesuatu yang menggembirakan atau kabar suka, beliau langsung sujud bersyukur kepada Allah.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmizi). 
c. Sebab-sebab Melakukan Sujud Syukur
Sebab-sebab melaksanakan sujud syukur adalah:
1) Mendapatkan nikmat dari Allah Swt. Apabila kita mendapatkan nikmat atau baru saja kita mendapatkan kabar yang menggembirakan, seketika itu juga ia melakukan sujud syukur tanpa menunda-nundanya lagi. 
2) Terhindar dari bahaya (kesusahan yang besar). Apabila kita terhindar dari bahaya atau bencana yang ketika itu terjadi, maka segeralah untuk melakukan sujud syukur tanpa menunda-nundanya lagi. Misalnya, ketika terjadi gempa bumi, seisi rumah ternyata dapat menyelamatkan diri semua. Maka saat itu disunnahkan untuk melakukan sujud syukur.
d. Tata Cara Melakukan Sujud Syukur
Tata cara sujud syukur cukup mudah untuk dipraktikkan dan dilaksanakan. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
1) Menghadap kiblat
2) Niat untuk sujud syukur
3) Sujud seperti sujud dalam salat dengan membaca do’a sebagai berikut:

Artinya : “Mahasuci Allah dan segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Mahabesar, dan tiada kekuatan serta daya upaya kecuali atas ijin Allah Yang Maha tinggi dan Maha agung.”
4) Duduk kembali
5) Salam 
e. Hikmah Sujud Syukur
Hikmah melakukan sujud syukur, sebagai berikut:
1) Orang yang mendapatkan nikmat dan kelebihan kalau tidak berhati-hati dapat lupa diri sehingga menjadi angkuh atau sombong. Orang yang melakukan sujud syukur akan terhindar dari sifat sombong atau angkuh tersebut.
2) Memperoleh kepuasan batin berkaitan dengan anugerah yang diterima dari Allah Swt.
3) Merasa dekat dengan Allah sehingga memperoleh bimbingan dan hidayah-Nya. 
4) Memperoleh tambahan nikmat dari Allah Swt. dan selamat dari siksaNya.
2) Sujud Sahwi
a. Pengertian Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena lupa atau ragu-ragu di dalam salat. Sujudnya dua kali dan dilakukan setelah membaca tahiyat akhir sebelum salam.
Dasar Hukum Sujud Sahwi
Adapun hukum melakukan sujud sahwi adalah sunnah sebagaimana hadis Rasulullah saw. sebagai berikut: 
Artinya: Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi saw bersabda,“Apabila salah seorang di antara kamu ragu dalam salat, apakah ia sudah mengerjakan tiga atau empat rakaat, maka hendaklah dihilangkan keraguan itu, dan diteruskan salatnya menurut yang diyakini, kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Sebab-sebab Sujud Sahwi
Sebab-sebab orang yang salat melakukan sujud sahwi adalah:
Lupa meninggalkan salah satu rukun salat seperti lupa melakukan rukuk, iktidal, atau sujud.
2) Lupa atau ragu jumlah rakaat.
3) Lupa membaca do’a qunut (bagi yang membiasakan qunut).
4) Lupa melakukan tasyahud awal.
5) Kelebihan atau kekurangan dalam jumlah rakaat.
Dalam kasus rakaat kurang, apabila pada saat salat ada yang mengingatkan bahwa rakaat salat kita kurang, maka harus segera berdiri, takbir, dan melengkapi jumlah rakaatnya baru kemudian melakukan sujud sahwi. 
Tata Cara Sujud Sahwi
Cara melakukan sujud sahwi sebagai berikut:
Sujud sahwi dilaksanakan sebelum salam apabila orang yang sedang salat lupa akan bilangan salat yang sedang dikerjakan atau lupa tidak melakukan tahiyat awal dan kita baru ingat sebelum dia salam.
Setelah selesai membaca tahiyat akhir, langsung sujud lagi dengan membaca:

Artinya: “Maha Suci Allah yang tidak tidur dan lupa”.
Bangun dari sujud disertai dengan mengucapkan takbir,
Kemudian duduk sebentar lalu takbir dan dilanjutkan sujud lagi dengan doa yang sama dengan sujud pertama.
Duduk kembali dan diakhiri dengan salam.
Hikmah Melakukan Sujud Sahwi
Manusia tidak boleh berperilaku sombong dan angkuh karena manusia adalah tempat salah dan lupa. Yang tidak pernah lupa hanyalah Allah Swt. Orang yang berbuat salah, khilaf, dan lupa harus segera memohon ampun kepada Allah dengan membaca istighfar.
Demikian halnya ketika kita bersalah dengan orang tua, guru maupun teman harus segera meminta maaf kepada mereka. Hikmah berikutnya adalah kita diajarkan untuk bisa memahami bahwa orang lain juga bisa salah. Jika orang tersebut mengakui kesalahannya dan minta maaf, maka sebagai umat Islam diajarkan untuk segera memberi maaf.
3) Sujud Tilawah 
a. Pengertian Sujud Tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan karena membaca ayat-ayat sajdah dalam al-Qur’an ketika salat maupun di luar salat, baik pada saat membaca/menghafal sendiri atau pada saat mendengarkannya.
Dasar Hukum Sujud Tilawah
Hukum melaksanakan sujud tilawah adalah sunnah, sebagaimana hadis Rasulullah saw. berikut ini:
Artinya :“Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi saw. pernah membaca alQur’an Di depan kami. Ketika bacaannya sampai pada ayat sajdah, beliau takbir, lalu sujud, maka kami sujud bersama-sama beliau.”(HR.Tirmidzi)
Sebab-sebab Sujud Tilawah
Sujud tilawah dilakukan karena pada saat membaca atau mendengarkan bacaan al-Qur’an menemukan ayat-ayat sajdah baik pada saat salat maupun di luar salat.
Adapun ayat-ayat sajdah yang ada di dalam al-Qur’an berjumlah 15 yaitu:
1) Q.S. al-A’raf/7 ayat 206
2) Q.S. ar-Ra’du/13 ayat 15
3) Q.S. an-Nahl/16 ayat 49
4) Q.S. Al-Isra’/17 ayat 109
5) Q.S. al-Hajj/22 ayat 18
6) Q.S. Maryam/19 ayat 58
7) Q.S. al-Hajj/22 ayat 77
8) Q.S. al-Furqan/25 ayat 60
9) Q.S. an-Naml/ 27 ayat 25
10) Q.S. al-Sajdah/32 ayat 15
11) Q.S. Sad/38 ayat 24
12) Q.S. Fussilat/41 ayat 38
13) Q.S. an-Najm/53 ayat 62
14) Q.S. al-Insyiqaq/84 ayat 21
15) Q.S. al-‘Alaq/96 ayat 19
d. Syarat Sujud Tilawah
Di dalam melaksanakan sujud tilawah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Suci dari hadas dan najis
2. Menghadap kiblat
3. Menutup aurat.
e. Rukun Sujud Tilawah
Adapun rukun sujud tilawah adalah:
1. Niat
2. Takbiratul ihram
3. Sujud satu kali dengan diawali bacaan takbir
4. Duduk setelah sujud dengan tuma’ninah tanpa membaca tasyahud
5. Salam 
Tata Cara Sujud Tilawah
Tata cara sujud tilawah ada dua macam, yaitu:
Sujud tilawah yang dilakukan di luar salat.
Adapun cara yang melakukan sujud tilawah di luar Salat sebagai berikut:
a. Berdiri menghadap kiblat
b. Berniat melakukan sujud tilawah
c. Takbiratul ihram
d. Sujud satu kali
Pada saat sujud membaca do’a sebagai berikut:

Artinya: “aku bersujud kepada Tuhan yang menjadikan diriku, Tuhan yang membukakan pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaanNya.”
e. Duduk sejenak
f. Salam
2. Sujud tilawah yang dilakukan di dalam salat.
Adapun cara melakukan sujud tilawah di dalam Salat sebagai berikut: Pada saat kita sedang berdiri dalam Salat membaca ayat sajdah atau imam membaca ayat sajdah, kita langsung melakukan sujud satu kali dengan membaca do’a sujud tilawah. Setelah selesai melakukan sujud tilawah tersebut kita langsung berdiri lagi dan melanjutkan salat kembali.
Hikmah Melaksanakan Sujud Tilawah
Hikmah melakukan sujud tilawah, yaitu:
Dijauhkan dari godaan setan.
Lebih menghayati bacaan dan makna al-Qur’an yang sedang dibaca.
Mendekatkan diri kepada Allah Swt.
IBADAH PUASA MEMBENTUK PRIBADI TAQWA
Puasa merupakan rukun Islam yang keempat. Puasa berasal dari kata “saumu” yang artinya menahan diri dari segala sesuatu, seperti: menahan makan, minum, nafsu, dan menahan bicara yang tidak bermanfaat.
Sedangkan arti puasa menurut istilah adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu, sesuai dengan firman Allah sebagai berikut: 
…وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ … ١٨٧ 
Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar...”(Q.S. al-Baqarah/2 :187)
Setiap orang yang percaya kepada Allah diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadan sebagaimana firman Allah sebagai berikut:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. al-Baqarah/2 : 183)
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa puasa itu diwajibkan bagi orang-orang yang beriman dengan tujuan agar menjadi orang yang bertakwa.
Puasa Wajib
Puasa wajib adalah puasa yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang sudah balig dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Adapun macam-macam puasa wajib ada empat yaitu:
Puasa Ramadan
Puasa Ramadan adalah puasa yang dilaksanakan di bulan Ramadan yang merupakan rukun Islam yang keempat. Puasa wajib ini mulai diperintahkan mulai tahun kedua hijrah, setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Hukumnya adalah fardu ‘ain. Oleh karena itu, jangan sekali-kali meninggalkan puasa Ramadan tanpa adanya halangan yang dibenarkan menurut syariat. Apabila sedang berhalangan melaksanakan puasa Ramadan, kita wajib menggantikannya pada hari lain. Agar puasa kita menjadi lebih sempurna dan bermakna, marilah kita pahami ketentuan-ketentuannya.
Syarat wajib puasa
Orang Islam berkewajiban untuk melaksanakan puasa apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a) berakal, 
b) balig,
c) mampu berpuasa.
2) Syarat sahnya puasa
Di samping syarat wajib ada syarat lain agar puasa kita menjadi sah, antara lain:
a) Islam,
b) Mumayiz (sudah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik),
c) Suci dari darah haid dan nifas,
d) Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
3) Rukun puasa
Orang yang akan melaksanakan puasa harus memenuhi rukun puasa antara lain yaitu:
a) Niat untuk berpuasa 
Ketika hendak berpuasa di bulan Ramadan, lakukan niat di dalam hati dengan ikhlas. Apabila diucapkan, maka niat puasa tersebut adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى 
 Artinya: “Saya berniat puasa Ramadan esok hari untuk menjalankan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini karena mentaati perintah Allah Ta’ala.”
Niat untuk melaksanakan puasa dilakukan pada malam hari sebelum memulai puasa dan selambat-lambatnya sebelum terbit fajar. Untuk menjaga agar niat puasa ini tidak terlewatkan, kita boleh mengucapkan niat puasa ini setelah selesai salat tarawih.
b) Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
4) Hal-hal yang membatalkan puasa.
Berpuasa merupakan bentuk ibadah kita kepada Allah Swt. Untuk itu kita harus berhati-hati dalam melaksanakannya. Ada enam perkara yang bisa membatalkan puasa kita, yaitu:
a) Makan dan minum.
Makan dan minum yang membatalkan puasa adalah apabila dilakukan dengan sengaja. Kalau makan minum dilakukan dengan tidak sengaja karena lupa, hal ini tidak membatalkan puasa. 
b) Muntah yang disengaja atau dibuat-buat.
Apabila muntahnya tidak sengaja, tidak membatalkan puasa.
c) Berhubungan suami istri.
Orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan dapat membatalkan puasanya. Ia wajib mengganti puasa itu serta harus membayar kifarat (denda). Ada tiga macam kifaratnya, antara lain: memerdekakan hamba sahaya, kalau tidak sanggup memerdekakan hamba sahaya maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak kuat berpuasa maka bersedekah dengan memberikan makanan yang mengenyangkan kepada enam puluh fakir miskin dan tiap-tiap orang mendapatkan ¾ liter. 
d) Keluar darah haid atau nifas bagi perempuan,
e) Gila,
f) Keluar cairan mani dengan sengaja.
5) Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa
Orang yang sedang berpuasa disunnahkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Berdoa ketika berbuka puasa,
b) Memperbanyak sedekah,
c) Salat malam, termasuk salat tarawih,
d) Tadarus atau membaca al-Qur’an.
6) Hal-hal yang mengurangi pahala puasa.
Hal yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa adalah semua perbuatan yang dilarang oleh Islam. Contohnya membicarakan kejelekkan orang lain, berbohong, mencaci maki orang lain, dan sebagainya.
7) Orang-orang yang boleh berbuka pada bulan Ramadan.
Berpuasa adalah kewajiban bagi setiap muslim. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu boleh tidak berpuasa. Adapun orang-orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa sebagai berikut:
a) Orang yang sedang sakit dan tidak kuat untuk berpuasa atau apabila berpuasa sakitnya semakin parah. Namun, ia harus menggantikannya di hari lain apabila sudah sembuh nanti.
b) Orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Ia pun wajib mengqada puasanya di hari lain.
c) Orang tua yang sudah lemah sehingga tidak kuat lagi untuk berpuasa. Ia wajib membayar fidyah (bersedekah) tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu kepada fakir miskin.
d) Orang yang sedang hamil dan menyusui anak. Kedua perempuan ini kalau khawatir akan menjadi mudarat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya mereka wajib mengqada puasanya sebagaimana orang yang sedang sakit. Kalau hanya khawatir akan menimbulkan mudarat bagi anaknya, ia wajib mengqada puasanya dan membayar fidyah kepada fakir miskin.
b. Puasa Nazar
Puasa nazar adalah puasa yang dilakukan karena mempunyai nazar (janji kebaikan yang pernah diucapkan). Puasa ini wajib dilaksanakan ketika keinginannya atau cita-citanya terpenuhi. Nazar harus berupa amal kebaikan. Kita tidak boleh bernazar dengan amal keburukan atau maksiat. Jika seseorang kelepasan bernazar untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka hal tersebut tidak wajib bahkan tidak boleh dilakukan, bahkan ia harus beristigfar memohon ampun kepada Allah atas nazar berbuat maksiat tadi. Adapun hukum puasa nazar adalah wajib dilaksanakan sebagaimana firman Allah sebagai berikut: 
يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا ٧ 
Artinya: ”Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana”. (Q.S. al-Insan/76:7)
c. Puasa Qada
Puasa qada adalah puasa yang kita niatkan untuk mengganti kewajiban sesudah lewat waktunya. Sebagai contoh orang yang meninggalkan puasa karena sedang haid, berkewajiban mengganti puasa tersebut di bulan yang lainnya. Apabila meninggalkan puasanya enam hari, wajib baginya mengqada enam hari (sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan).
Batas waktu untuk mengqada puasanya adalah sampai datang bulan puasa berikutnya. Apabila tidak dilakukan, ia wajib mengqada serta membayar fidyah.
d. Puasa kifarat
Puasa kifarat adalah puasa yang wajib dikerjakan karena melanggar suatu aturan yang telah ditentukan. Puasa kifarat wajib dilaksanakan apabila terjadi hal-hal berikut:
1) Tidak mampu memenuhi nazar
Nazar merupakan janji yang wajib kita penuhi tetapi kadangkala kita tidak sanggup memenuhi janji tersebut karena ada halangan. Contoh: Jika nanti saya sembuh dari sakit, saya akan melaksanakan umrah. Apabila sakit yang kita derita selama ini sudah sembuh, kita wajib melaksanakan umrah. Namun, saat itu kita belum mempunyai ongkos untuk pergi umrah. Maka, kita boleh menggantinya dengan membayar fidyah kepada sepulu orang miskin. Jika tidak mampu membayar fidyah, kita wajib berpuasa selama tiga hari.
2) Berkumpul dengan istri di siang hari pada bulan puasa
Dalam kasus semacam ini ia wajib melaksanakan puasa kifarat selama dua bulan berturut-turut.
3) Membunuh secara tidak sengaja
Membunuh merupakan perbuatan keji yang dilarang oleh Allah dan termasuk dosa besar. Namun, sering kali terjadi kasus pembunuhan yang terjadi walaupun pelakunya tidak menginginkannya. Contohnya: mengendarai mobil atau motor dengan kecepatan yang tinggi sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dalam kasus semacam ini penabrak wajib membayar kifarat berupa memerdekakan hamba sahaya sambil memberikan santunan kepada pihak korban. Jika tidak mampu, dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
4) Melakukan zihar kepada istrinya (menyamakan istri dengan ibunya).
Seorang suami yang menyamakan istri dengan ibunya hukumnya haram. Contoh perilaku menyamakan adalah seorang suami tidak mau melakukan hubungan suami istri (memberi nafkah batin) karena ketika melihat istrinya seperti melihat ibunya. Perlakuan suami seperti ini tentu sangat menyakiti hati dan perasaan istrinya. Hal ini sangat dilarang oleh Allah Swt. Apabila perbuatan ini sudah telanjur, maka suami tersebut harus membayar kifarat dengan memerdekaan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut.
5) Mencukur rambut ketika ihram.
Ketika sedang melaksanakan ibadah haji, seorang jamaah haji sudah mencukur rambut sebelum tahalul. Maka, jamaah haji tersebut harus membayar kifarat berupa memberikan sedekah kepada enam fakir miskin atau berpuasa tiga hari. 
6) Berburu ketika ihram.
Pada saat seseorang melaksanakan haji, dia tidak boleh berburu binatang. Jika hal itu dilakukan, maka dia wajib membayar kifarat karena berburu binatang merupakan salah satu dari larangan haji. Bentuk kifaratnya ditentukan oleh keputusan hakim yang dinilai jujur.
7) Mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu’ atau qiran
Dalam hal ini ia wajib membayar denda sebagai berikut: menyembelih seekor kambing yang pantas untuk berqurban. Apabila tidak sanggup memotong kambing, ia wajib melaksanakan puasa selama sepuluh hari. Tiga hari wajib ia kerjakan pada saat ihram paling lambat pada hari raya. Haji dan tujuh harinya wajib dilaksanakan sesudah ia kembali ke tanah airnya. 
Puasa Sunnah
Cara mengerjakannya sama seperti melaksanakan puasa Ramadan, yaitu dimulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Dalam pelaksanaanya puasa sunnah ini dikaitkan dengan bulan, hari, dan tanggal. Puasa sunnah ini apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala. Namun, apabila tidak dikerjakan tidak mendapat dosa.
Berikut ini akan diuraikan puasa yang disunnahkan untuk dilaksanakan selain puasa wajib, yaitu:
a. Puasa Syawal
Puasa ini dilaksanakan sesudah tanggal 1 Syawal. Jumlahnya ada enam hari. Cara mengerjakannya boleh dikerjakan enam hari berturut-turut atau boleh juga dilaksanakan dengan cara berselang-seling. Misalnya sehari puasa sehari tidak. Hal ini berdasarkan hadis sebagai berikut:
Artinya :“Dari Abu Ayub, dari Rasulullah saw. berkata : siapa berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan berpuasa 6 hari di bulan Syawal, yang demikian itu (pahalanya) seperti puasa setahun.” (H.R. Jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i).
Puasa Arafah (Tanggal 9 Zulhijjah)
Puasa ini dilaksanakan ketika orang yang melaksanakan ibadah haji sedang wukuf di Padang Arafah. Sedangkan orang yang menunaikan ibadah haji tidak disunnahkan melaksanakan puasa ini.
Keistimewaan puasa Arafah ini dapat menghapus dosa selama dua tahun: yaitu satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang sebagaimana tertuang dalam Hadis berikut: Artinya: “ Dari Abu Qatadah, nabi saw., telah berkata,” puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun: satu tahun yang telah lalu, dan satu tahun yang akan datang.”(H.R.Muslim)
Puasa Hari Senin dan Kamis
Puasa hari Senin dan Kamis adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis. Sebagaimana Hadis berikut: Artinya : “Rasulullah bersabda : Ditempakan amal-amal umatku pada hari Senin dan Kamis dan aku senang amalku ditempakan, maka aku berpuasa”. (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi)
Waktu yang diharamkan untuk berpuasa
Allah Swt. Maha Adil dan Maha Bijaksana. Dalam waktu-waktu tertentu kita dilarang berpuasa. Adapun waktu yang diharamkan untuk berpuasa adalah:
a. Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
b. Hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah
c. Hari yang diragukan (apakah sudah tanggal satu Ramadan atau belum)
4) Hikmah Berpuasa 
Orang muslim yang senantias melaksanakan puasa akan mendapatkan banyak manfaat, antara lain:
a. Meningkatkan iman dan takwa serta mendorong seseorang untuk rajin bersyukur kepada allah Swt. Ini merupakan tujuan utama orang yang berpuasa.
b. Menumbuhkan rasa solidaritas terhadap sesama terutama kasih sayang terhadap fakir miskin.
c. Melatih dan mendidik kesabaran dalam kehidupan sehari-hari, karena orang yang berpuasa terdidik menahan kelaparan, kehausan, dan keinginan. Tentulah dengan sabar ia dapat menahan segala kesulitan tersebut.
d. Dapat mengendalikan hawa nafsunya dari makan minum dan segala yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
e. Mendidik diri sendiri untuk bersifat sidiq karena dengan berpuasa dapat menjaga diri dari sifat pendusta. Sifat ini dapat menghilangkan pahala puasa.
f. Dengan berpuasa kita juga memberikan waktu istirahat bagi organ-organ yang ada di tubuh kita. Sehingga tidak mengherankan bahwa orang yang berpuasa akan menjadi lebih sehat.
MENGONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL SERTA MENJAUHI YANG HARAM
Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu:
a. Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
b. Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Maidah/5 ayat 88:
وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلٗا طَيِّبٗاۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ ٨٨ 
 Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Maidah/5 : 88)
Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :
a. Halal dari segi wujudnya/zatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
b. Halal dari segi cara mendapatkannya
c. Halal dalam proses pengolahannya.
Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :
1) Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut :
 Artinya : “Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
2) Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-A’raf/7 ayat 157 :
… وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ ...١٥٧ 
Artinya: “ ...dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka... “ (Q.S. al-A’raf/7: 157)
3) Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqarah/2 ayat 168 : 
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨ 
Artinya: “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. al-Baqarah/2 : 168)
b. Makanan Haram
Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al-Maidah/5 ayat 3, yaitu:
ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِيٓ أَخۡدَانٖۗ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٥ 
Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik...” (Q.S.al-Maidah/5 : 3)
Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah : bangkai; darah; daging babi; daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt.; hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binatang buas, tanduk hewan lain, diterkam binantang buas; hewan yang disembelih untuk berhala.
Semua jenis makanan yang mendatangkan mudharat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Perhatikan Q.S. al-A’raf/7ayat 33:
قُلۡ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ ٱلۡفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلۡإِثۡمَ وَٱلۡبَغۡيَ بِغَيۡرِ ٱلۡحَقِّ وَأَن تُشۡرِكُواْ بِٱللَّهِ مَا لَمۡ يُنَزِّلۡ بِهِۦ سُلۡطَٰنٗا وَأَن تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ ٣٣ 
Artinya: “Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan zalim tanpa alasan yang benar ...” (Q.S. al-A’raf/7 : 33)
Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobais). Firman Allah dalam Q.S. al-A’raf/7 ayat 157: Artinya: “... dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka,...” (Q.S. al-A’raf /7 : 157)
Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Perhatikan Q.S. an-Nisa’/4ayat 29 berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩ 
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. an-Nisa’/4 : 29)
Ayat tersebut menegaskan bahwa makanan yang diperoleh dengan dari cara batil (tidak benar) hukumnya haram, misalnya didapat dengan cara mencuri, menipu, memalak, korupsi, memeras, dan sejenisnya.
c. Minuman Halal
Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam.Semua jenis minuman yang ada di muka bumi ini pada dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil alQur’an atau Hadits yang menyatakan keharamannya.
Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah:
a. tidak memabukkan, 
b. tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,
c. tidak najis,
d. didapatkan dengan cara yang halal.
d. Minuman Haram
Adapun jenis-jenis minuman yang haram adalah :
Minuman yang memabukkan (khamr). Berdasarkan hadis Rasulullah saw.: Artinya :Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:“Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram” (H.R. Abu Daud)
Berdasarkan hadis tersebut maka pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh. Misalnya ganja, narkotika, morfin, heroin, bir, arak, dan berbagai minuman beralkohol lainnya. 
Hukum Islam menegaskan bahwa mengkonsumsi khamr, baik sedikit ataupun banyak hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw.: Artinya : Dari Abdullah bin Umar dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Setiap yang memabukkan adalah haram dan sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram “ (H.R. Ibnu Majah)
Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.
Minuman yang didapatkan dengan cara bati (tidak halal). Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras.
e. Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal
Seseorang yang membiasakan diri mengonsumsi makanan dan minuman yang halal akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
Mendapat rida Allah karena telah menaati perintah-Nya dalam memilih jenis makanan dan minuman yang halal.
b. Memiliki akhlakul karimah karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi akan berubah menjadi tenaga yang digunakan untuk beraktivitas dan beribadah.
Terjaga kesehatannya karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi bergizi dan baik bagi kesehatan badan.
f. Akibat Buruk dari Makanan dan Minuman yang Haram
Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan akibat buruk bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Di antara akibat buruk tersebut adalah :
Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt. 
Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr). Akibat buruk meminum khamr diantaranya seperti: 
1) Menyebabkan berbagai macam penyakit psikologis (gangguan jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan daya pikir.
2) Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat berat.
3) Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa depan.
Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh. Misalnya khamr dapat menyebabkan berbagai macam penyakit fisik, di antaranya tekanan darah tinggi, kanker, jantung, liver, sistem kekebalan tubuh menurun, serta merusak jaringan saraf otak.
 Menghalangi mengingat Allah Swt.Allah berfirman:
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١ 
Artinya: “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu,dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti ?” (Q.S. al-Maidah/5 : 91)
C. MATERI FIQIH KELAS IX
AKIKAH DAN KURBAN MENUMBUHKAN KEPEDULIAN UMMAT
Penyembelihan hewan secara ihsan
Tahukah kalian mengapa hewan yang akan dikonsumsi harus disembelih terlebih dahulu? Islam mengajarkan setiap hewan yang akan dikonsumsi harus disembelih sesuai ketentuan syariat Islam. Daging hewan yang sudah disembelih akan menjadi sehat untuk dikonsumsi. Namun, perlu diketahui ada dua jenis hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu, yaitu ikan dan belalang. 
Penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar sesuai ajaran Rasulullah saw. Penyembelihan hewan tidak sama dengan sekedar mematikan. Kalau mematikan hewan bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, misalnya ditusuk, dicekik, diracun, atau dipukul. Sedangkan penyembelihan dilakukan dengan cara dan ketentuan tertentu sesuai syariat. Hewan yang sudah disembelih akan menjadi baik, sehat, serta halal untuk dikonsumsi. Sebagai orang beriman kita harus menyembelih hewan dengan baik dan benar, sebab penyembelihan yang tidak baik dan benar akan mengakibatkan hewan tersebut tidak halal untuk dikonsumsi.
Ketentuan Penyembelihan
Penyembelihan hewan akan berlangsung apabila terdapat orang yang menyembelih, binatang yang akan disembelih, alat penyembelihan, dan prosesnya. Penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran Islam adalah yang masing-masing memenuhi ketentuan-ketentuan berikut.
Ketentuan orang yang menyembelih
Ketentuan yang harus dipenuhi seorang penyembelih adalah:
Penyembelih beragama Islam
Hukum penyembelihan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir (ingkar kepada Allah Swt.), orang musyrik (menyekutukan Allah Swt.), maupun orang yang murtad (keluar dari agama Islam).
Menyembelih dengan sengaja.
Seorang penyembelih harus dalam keadaan sadar dan sengaja menyembelih. 
Penyembelih baligh dan berakal.
Tidak sah sembelihan orang yang belum baligh dan orang yang akalnya tidak waras, misalnya gila.
Penyembelih membaca basmalah.
Selain membaca basmalah, penyembelih juga disunnahkan membaca salawat dan takbir tiga kali. Perhatikan sabda Rasulullah saw. berikut ini.

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas r.a katanya: Nabi saw. telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki baginda di atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Ketentuan hewan yang akan disembelih
Ketentuan hewan yang akan disembelih adalah sebagai berikut.
(a) Hewan dalam keadaan masih hidup.
Tidak sah hukumnya menyembelih hewan yang sudah mati. Adapun hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang binatang buas apabila kita mendapatkannya belum mati, lalu kita sembelih, maka hukumnya halal dimakan. Allah Swt. berfirman: Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.” (Q.S.al-Maidah/5:3)
 Hewan tersebut termasuk jenis hewan yang halal.
Hewan yang haram dikonsumsi seperti tikus, katak, babi, anjing dan kera tidak sah disembelih. Dengan kata lain, meskipun disembelih hukumnya tetap haram dikonsumsi.
Ketentuan alat penyembelih
Alat yang digunakan untuk menyembelih hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Tajam dan dapat melukai.
Ketajaman alat dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat sehingga hewan tersebut segera mati. Boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang bisa tajam. 
(b) Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.
d. Ketentuan proses menyembelih
Agar proses penyembelihan menjadi sah maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
(a) Penyembelihan dilakukan pada bagian leher hewan hingga terputus saluran makanan, pernapasan, dan dua urat lehernya.
(b) Pada waktu menyembelih hewan, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah memotong/memutuskan bagian-bagian berikut: tenggorokan (saluran pernafasan); saluran makanan; dua urat leher yang ada di sekitar tenggorokan; Bila ketiga bagian tersebut sudah putus, maka penyembelihan menjadi sah.
3) Tata Cara Penyembelihan Hewan
Cara penyembeihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan penyembelihan mekanik (modern). Penyembelihan tradisional adalah penyembelihan hewan menggunakan alat sederhana, seperti pisau, parang, pedang, dan sebagainya. Sedangkan penyembelihan mekanik adalah penyembelihan menggunakan mesin pemotong hewan. Untuk memahami kedua macam cara penyembelihan tersebut, bacalah dengan cermat uraian berikut ini.
(a) Tata Cara Penyembelihan Secara Tradisional
Cara penyembelihan tradisional adalah sebagai berikut.
Menyiapkan lubang penampung darah.
Hewan yang akan disembelih dihadapkan kiblat, lambung kiri di bawah.
Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah.
Leher hewan diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan.
Berniat menyembelih.
Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali.

Arahkan pisau (alat penyembelih) pada bagian leher hewan. Sembelihlah sampai terputus tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya. Dalam proses penyembelihan ada hal-hal yang disunnahkan, yaitu: mengasah alat menyembelih setajam mungkin; menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat, dan menyembelih di pangkal leher. Sedangkan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan yaitu: menyembelih dengan alat yang kurang tajam; menyembelih dari arah belakang leher; menyembelih sampai putus seluruh batang lehernya, serta; menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati.
(b) Tata Cara Penyembelihan secara Mekanik
Penyembelihan mekanik dilakukan agar penyembelihan bisa lebih cepat. Penyembelihan seperti ini biasanya dilakukan di tempat khusus penyembelihan hewan atau RPH (Rumah Penyembelihan Hewan). Adapun tata cara penyembelihan secara mekanik, yaitu sebagaimana berikut.
Memastikan mesin pemotong hewan dalam keadaan baik.
Menyiapkan hewan-hewan yang akan disembelih pada tempat pemotongan.
Penyembelih (operator mesin) berniat untuk menyembelih.
Membaca basmalah, salawat nabi, dan takbir tiga kali.
Lakukan penyembelihan dengan menghidupkan mesin pemotong.
Tahukah kalian bagaimana hukum mengonsumsi hewan yang disembelih secara mekanik? Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila syarat-syarat dan ketentuan tersebut terpenuhi. 
Lalu bagaimana hukum mengonsumsi daging hewan hasil berburu? Hukumnya halal apabila ketika akan berburu membaca asma Allah Swt. Berburu hewan liar seperti rusa atau kijang dilakukan dengan cara melukai bagian tubuh mana saja yang dapat mengalirkan darah dan menjadikannya mati.

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa’labah r.a katanya: Nabi s.a.w telah bersabda: Apabila kamu melontar anak panahmu pada binatang buruan, lalu hilang kemudian kamu menemuinya, maka makanlah selagi tidak berbau busuk .“ (HR Bukhari dan Muslim)
Akikah
Tahukan kalian apa pengertian akikah? Akikah secara bahasa artinya memutus atau melubangi. Secara syariat makna akikah adalah menyembelih kambing/domba sebagai tanda syukur kepada Allah Swt. atas lahirnya anak, baik laki-laki atau perempuan. Akikah yang paling utama dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Pada hari itu pula seorang bayi dicukur rambutnya dan diberi nama yang baik. Sabda Nabi saw.:

Artinya: “Diriwayatkan dari Samurah dari Nabi saw. beliau bersabda: Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambut kepalanya, dan diberi nama.” (H.R. Ibnu Majah)
Jika pada hari ketujuh tersebut seorang ayah belum mampu melaksanakan akikah untuk anaknya, maka akikah boleh dilakukan pada saat dia mampu sebelum anak tersebut dewasa. Sayyidah Aisyah r.a. dan Imam Ahmad berpendapat bahwa akikah bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, hari keempat belas, ataupun hari kedua puluh satu. Jika pada hari-hari itu juga belum mampu maka boleh dilakukan kapan saja saat yang bersangkutan sudah mampu.
Hukum Akikah
Hukum akikah adalah sunah muakad. Sunah muakad artinya sunah yang sangat dianjurkan. Sebaiknya pelaksanaan penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak tersebut. Akikah berbeda dengan penyembelihan pada umumnya. Bila penyembelihan biasa tujuannya utamanya sekedar untuk dikonsumsi (dimakan), sedangkan akikah mempunyai tujuan yang khusus, yaitu sebagai wujud syukur kepada Allah Swt. atas kelahiran seorang anak. 
Ketentuan Hewan Akikah
Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan yang digunakan untuk akikah adalah kambing/domba. Untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor kambing/domba dan untuk anak perempuan satu ekor kambing/domba. Adapun syarat kambing/domba akikah yaitu:
kambing/domba itu harus dalam keadaan sehat, tidak kurus, dan tidak cacat, serta kambing/domba itu sudah berumur satu tahun lebih (sudah pernah berganti gigi).
Pembagian Daging Akikah; Ketentuan pembagian daging akikah berbeda dengan pembagian daging kurban. Dalam hal ini daging akikah diberikan dalam kondisi yang sudah dimasak. Orangtua anak boleh memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya kepada sahabat-sahabatnya, dan menyedekahkan sebagian lagi kepada kaum muslimin. Boleh juga mengundang kerabat dan tetangga untuk menyantapnya, serta boleh juga disedekahkan semuanya. 
Hikmah Pelaksanaan Akikah
Pelaksanakan akikah mengandung banyak hikmah, di antaranya adalah seperti berikut ini.
Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad saw.
Membebaskan anak dari ketergadaian.
Ibadah akikah mengandung unsur perlindungan dari setan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu. Dengan demikian anak yang telah ditunaikan akikahnya dengan rida dan pertolongan Allah Swt. akan lebih terlindungi dari gangguan setan yang sering mengganggu anak-anak.
Dengan rida dan pertolongan Allah Swt., akikah dapat menghindarkan anak dari musibah, keburukan moral, dan penderitaan.
Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Swt. sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Swt. dengan lahirnya sang anak.
Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syariat Islam.
Memperkuat tali silaturahim di antara anggota masyarakat.
Kurban
Dalam istilah ilmu fikih hewan kurban biasa disebut dengan nama al-udhiyah yang bentuk jamaknya al-adahi. Secara bahasa kurban berasal dari kata “qarraba” yang berarti dekat. Secara syariat kurban artinya ibadah dalam bentuk melaksanakan penyembelihan hewan tertentu atas dasar perintah Allah Swt. dan petunjuk Rasulullah saw. dengan harapan dapat mendekatkan diri kepada-Nya. Allah Swt. memerintahkan umat Islam utuk berkurban sebagaimana tertuang dalam (Q.S. 8:1-3). Artinya: “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)”. 
(1) Hukum Kurban
Pelaksanaan kurban hukumnya sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan. Bagi yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan kurban. Orang yang mampu berkurban namun tidak melakukannya, maka hukum baginya adalah makruh (tidak disukai oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya).
(2) Ketentuan Hewan Kurban
Jenis binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing atau biri-biri. Adapun ketentuan hewan-hewan tersebut adalah:
unta yang sudah berumur 5tahun,
sapi/kerbau yang sudah berumur 2 tahun,
kambing yang sudah berumur 2 tahun, dan domba/biri-biri yang sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi.
Menurut para ulama, tidak sah kecuali dengan jenis hewan-hewan tersebut di atas. Di samping memenuhi ketentuan umur, binatang-binatang itu harus sehat dan organ tubuhnya lengkap, tanduknya tidak patah, tidak buta matanya, tidak pincang, tidak sakit atau cacat, dan tidak kurus kering. Ketentuan yang lain untuk jenis binatang unta, sapi, dan kerbau boleh untuk kurban sejumlah tujuh orang. Sedangkan untuk kambing dan domba hanya untuk kurbannya satu orang. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw.:

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a katanya: Kami perna menyembelih binatang kurban bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiah dengan seekor unta kepada tujuh orang dan lembu juga kepada tujuh orang.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
(3) Waktu Penyembelihan Kurban
Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 bulan Dzulijjah) dan tiga hari tasyrik (11,12, dan13 bulan Dzulijjah). Penyembelihan boleh dilakukan pada siang hari atau sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 bulan Dzulijjah). Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam, penyembelihan kurban sama-sama dibolehkan. 
Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan. Tujuannya adalah dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa kurban sudah boleh dilakukan dan untuk mengajari kaum muslimin tata cara kurban yang benar. Orang yang berkurban (l Kurban) disunnahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri, namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Ketika menyembelih hewan kurban disunnahkan membaca doa yang diajarkan oleh Rasulullah saw. berikut ini:

Artinya: “Kuhadapkan muka hatiku kepada dzat yang menciptakan langit dan bumi, atas agama Ibrahim dengan keadaan lurus, dan bukanlah aku termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan seluruh alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim). Ya Allah, segala sesuatu berasal dari-Mu, dan hanya untuk-Mu, dan dari Nabi Muhammad dan umatnya, dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar”.
(4) Pembagian Daging Kurban
Daging kurban dibagi kepada fakir dan miskin dalam keadaan masih mentah, belum dimasak. Apabila orang yang berkurban Kurban) menghendaki, dia boleh mengambil daging kurban itu maksimal sepertiganya.
(5) Hikmah Pelaksanaan Kurban
Hikmah pelaksanaan kurban antara lain adalah sebagai berikut.
Menghidupkan sunnah para nabi terdahulu, khususnya sunnah Nabi Ibrahim As.
Untuk mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah Swt.
Menghidupkan makna takbir di Hari Raya Idul Adha, dari tanggal 10 hingga 13 Dzulijjah.
Kurban mengajarkan kepada kita untuk bersikap dermawan, tidak rakus dan tidak kikir.
Kurban mendidik kita untuk peduli kepada sesama.
Mendidik kita untuk membunuh sifat kebinatangan. Di antara sifat-sifat kebinatangan yang harus kita musnahkan adalah tamak, rakus, sikap ingin menang sendiri, sewenang-wenang kepada orang lain.
DAHSYATNNYA PERSATUAN DALAM IBADAH HAJI DAN UMRAH
























Haji
Pengertian dan Hukum Haji
Secara bahasa haji berasal dari bahasa Arab yaitu haji yang artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut syara’ haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah (rumah Allah Swt.) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Mekkah adalah tempat kelahiran nabi Muhammad saw. Di kota mekkah tersebut terdapat Ka’bah yang dijadikan kiblat bagi kaum muslim seluruh dunia ketika melakukan salat. Ibadah haji ini hukumnya wajib bagi yang mampu sebagaimana firman Allah Swt. sebagai berikut.

Artinya: “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” 
Berdasarkan ayat tersebut sudah jelas bahwa perintah melaksanakan haji adalah wajib bagi yang mampu dan sekali dalam seumur hidup. Maksud dari mampu adalah secara material yaitu cukup untuk biaya dirinya sendiri maupun untuk keluarga yang ditinggal, dan mampu secara fisik atau sehat selama melaksanakan ibadah haji. Di samping dua hal tadi juga tersedianya transportasi yang aman menuju ke Mekah. Bagi umat Islam yang sudah mampu akan tetapi tidak melaksanakan haji maka akan mendapat dosa karena sudah meninggalkan kewajibannya.
Di samping wajib melaksanakan ibadah haji, umat Islam juga wajib melaksanakan ibadah umrah. Oleh karena itu para jamaah haji pada saat di tanah suci melaksanakan ibadah haji dan ibadah umrah. Adapun tata cara melaksanakan kedua ibadah itu ada tiga macam cara, yaitu:
1) Ifrad, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
2) yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu baru mengerjakan haji
3) Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama.
 (b) Syarat Wajib Haji
Kita tahu bahwa dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa syarat wajib bagi calon jamaah haji yang harus dipenuhi antara lain sebagaimana berikut ini.
1) Islam
Haji tidak wajib atas orang yang bukan muslim. Mereka tidak dituntut untuk mengerjakan haji selama belum memeluk Islam. Apabila orang yang bukan muslim itu mengerjakan ibadah haji, maka tidak sah mengerjakannya. Jika orang yang bukan muslim tersebut pernah melaksanakan haji kemudian ia masuk Islam ia masih mempunyai kewajiban melaksanakan ibadah haji.
2) Baligh
Anak kecil belum memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji. Apabila ada anak kecil menunaikan ibadah haji, maka hajinya tetap sah, namun hal ini tidak menggugurkan kewajibannya. Artinya, kelak kalau ia sudah dewasa masih tetap mempunyai kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
Berakal sehat
Orang yang akalnya tidak waras (gila) tidak wajib melaksanakan haji. Orang semacam ini tidak mempunyai kelayakan untuk mengerjakan ibadah. Apabila orang gila menunaikan ibadah haji maka hajinya tidak sah.
4) Merdeka
Melaksanakan haji bagi hamba sahaya adalah tidak wajib, sebab haji adalah ibadah yang lama temponya memerlukan perjalanan jauh dan diisyaratkan kemampuan dalam bekal dan kendaraan yang mengakibatkan terabaikannya hak-hak majikan yang berkaitan dengan hamba sahaya.
5) Mampu
Adanya kesanggupan baik !sik, materi, dan keamanan dalam melaksanakan ibadah haji yaitu kemampuan untuk tiba di Mekah.
(c) Rukun Haji
Agar haji yang kita laksanakan menjadi sah, maka kita harus melaksanakan rukun haji. Rukun haji adalah serangkaian kegiatan yang apabila salah satunya tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan dam. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:
Ihram disertai dengan niat
Berniat mengerjakan ibadah haji. Niat dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan maka bunyi niatnya sebagai berikut.

Artinya: “Kupenuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji”
Wukuf
Hadir di padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan yaitu mulai dari tergelincirnya matahari waktu zuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sudut hajar aswad pula dan Ka’bah berada di sebelah kiri orang bertawaf (berlawanan dari arah jarum jam). Tawaf rukun ini dinamakan
Sebagaimana firman Allah Swt. Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan Tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah). Adapun syarat Tawaf adalah sebagaimana berikut ini.
Menutup aurat.
Suci dari hadas dan najis.
Ka’bah hendahlah berada di sebelah kiri orang yang Tawaf.
Tawaf dimulai dari hajar aswad.
Tawaf dilaksanakan sebanyak tujuh kali.
Tawaf dilaksanakan di dalam masjid.
Macam-macam Tawaf adalah sebagai berikut.
a) Tawaf qudum adalah Tawaf yang dilaksanakan ketika baru sampai di Mekah sebagai salat Tahiyatul masjid.
b) Tawaf Ifadah adalah Tawaf rukun haji.
c) Tawaf wada’ adalah Tawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekah.
d) Tawaf tahallul adalah penghalalan barang yang haram karena ihram.
e) Tawaf nazar adalah Tawaf yang dilaksanakan karena adanya nazar.
f ) Tawaf sunah adalah Tawaf yang apabila dilaksanakan akan mendapatkan pahala jika tidak dilaksanakan tidak mendapatkan dosa.
Sa’i
Sa’i adalah berlari-larian kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah. Adapun syarat-syaratnya adalah:
a) dimulai dari Bukit Safa dan disudahi di Bukit Marwah,
b) dilaksanakan sebanyak tujuh kali, dan dilaksanakan sesudah Tawaf baik Tawaf rukun maupun Tawaf qudum.
5) Tahalul
Tahalul adalah mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6) Tertib
Tertib yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu.
(d) Wajib Haji
Selain mengerjakan rukun haji, kita harus mengerjakan wajib haji. Wajib haji adalah serangkaian kegiatan yang harus dikerjakan apabila ada salah satunya tidak dikerjakan hajinya tetap sah dan digantikan dengan membayar dan atau menyembelih hewan. Adapun wajib hajinya sebagai berikut.
1) Ihram dari miqat
Ihram dari miqat yaitu batasan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Ketentuan masa (miqat zamani) adalah dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari Raya Haji (tanggal 10 bulan Haji). Firman Allah Swt.

Artinya: “(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi....(Q.S. al-
Baqarah/2:197)
-Ketentuan tempat (Makani).
a) Mekah adalah miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di Mekkah.
b) Zul-Hulaifah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
c) Juhfah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.
d) Yalamlam adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
e) Qarnul Manazil adalah miqatt (tempat ihram) orang yang datang dari arah Najdil- Yaman dan najdil hijaz dan negerinegeri yang datang dari arah negeri tersebut.
f ) Zatuirqin adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah irak dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
g) Bagi penduduk negeri-negeri yang ada di negeri Mekah dan miqat-miqat tersebut adalah miqat tempat ihramnya dari negeri masing-masing di mana mereka tinggal.
2) Berhenti di Muzdalifah.
Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di Padang Arafah.
3) Melontar jumrah Aqabah pada hari raya haji.
4) Melontar tiga jumrah. Melontar tiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah pada tanggal 11, 12, 13 bulan haji. Melontar jumrah dilaksanakan sesudah tergelincir matahari pada setiap harinya dan sebanyak tujuh kali untuk tiap-tiap jumrah. Syarat melontar jumrah adalah sebagai berikut.
a) Melontar Jumrah dengan tujuh batu dan dilemparkan satu-persatu.
b) Menertibkan tiga jumrah, dimulai dari jumrah ula, jumrah wustha, dan yang terakhir jumrah aqabah.
c) Alat untuk melontar jumrah adalah batu kerikil.
5) Bermalam di Mina.
6) Tawaf wada’ adalah Tawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah.
7) Tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diharamkan.
(e) Sunah Haji
Sunah haji adalah serangkaian kegiatan yang apabila dilakukan akan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Adapun sunah hajinya sebagai berikut:
1) Ifrad yaitu ihram untuk haji dahulu baru umrah.
2) Membaca talbiyah selama ihram sampai melontar jumrah aqabah pada hari raya idul adha. Lafaz Talbiyah:

Artinya: “ya Allah, saya tetap tunduk mengikuti perintah-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat bagi-Mu, dan Engkaulah yang menguasai segala sesuatu, tidak ada yang menyekutui kekuasaan-Mu.”
3) Berdoa sesudah membaca talbiyah.
4) Membaca zikir sewaktu Tawaf.
5) Salat dua rakaat sesudah Tawaf.
6) Masuk ke Ka’bah
(f) Larangan Haji
Berikut ini adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama melakukan ibadah haji.
1) Bagi laki-laki
a) Memakai pakaian yang berjahit ,baik jahitan biasa, sulaman dan atau diikatkan kedua ujungnya.
b) Menutup kepala, kecuali sesuatu hal maka dibolehkan akan tetapi harus membayar dam.
2) Bagi perempuan
Menutup muka dan kedua telapak tangan, apabila keadaan mendesak ia boleh menutupnya akan tetapi harus membayar dyah.
3) Larangan bagi laki-laki dan perempuan
a) Memakai wangi-wangian baik dipakainya pada badan atau 
pada pakaian.
b) Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain termasuk 
memakai minyak rambut.
c) Memotong kuku.
d) Mengakadkan nikah baik menikahkan, menikah atau menjadi 
wali nikah.
e) Bersetubuh bagi suami istri.
f ) Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal 
dimakan.
(g) Dam Haji (denda Haji)
Jamaah haji yang meninggalkan wajib haji atau melakukan perbuatan yang larangan pada saat ihram maka harus membayar dam.
Macam-macam dam sebagai berikut.
Jenis Pelanggaran
Ketentuan Dan (Denda)

Tidak mengerjakan haji ifrad (yang dikerjakan adalah haji tamattu’ atau haji qiran
Menyembelih satu kambing. Apabila tidak mampu, Puasa sepuluh hari (3 hari ditanah suci, 7 hari di negara asal)

Melakukan salah satu larangan berikut :
Mencukur rambut
Memotong kuku
Memakai pakaian jahit
Memakai wawangian
Bersetubuh setelah tahulul pertama
Boleh memilih :
Menyembelih 1 ekor kambing
Puasa 3 hari
Memberi makan 6 orang miskin

Berhubungan suami istri sebelum tahalul pertama (yang dapat membatakal haji)
Menyembelih seekor unta. Kalau tidak mampu seekor sapi, kalau tidak mampu 7 ekor kambing
Pelaksaan menyembelih dan harus dilaksanakan di Mekkah


Berburu binatang dan membunuh binatang liar
Menyembelih binatang berupa unta, sapi, atau kambingyang sebanding dengan binatang yag dibunuh

Terlambat datang
Bertahalul (mencukur rambut) dan menyembelih seekor kambing.


b. Umrah
(a) Pengerian dan Hukum Umrah
Umrah secara bahasa berarti berkunjung. Secara istilah adalah berkunjung ke Ka’bah dengan melaksanakan Tawaf dan sa’i dalam waktu yang tidak ditentukan. Hukumnya adalah fardhu ain atas umat Islam sekali dalam seumur hidupnya. Sebagaimana firman Allah Swt. Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah....(Q.S.al-Baqarah/2:196)
Umrah sering disebut dengan haji kecil, semua ketentuan umrah hampir sama dengan haji, tetapi pelaksanaan umrah lebih sederhana dibandingkan dengan haji.
(b) Syarat Wajib Umrah
Kita tahu bahwa dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa syarat wajib bagi calon jamaah haji yang harus dipenuhi sebagaimana berikut ini.
1) Islam
Umrah tidak wajib atas orang kafir dan mereka tidak dituntut untuk mengerjakan haji selama masih kafir dan tidak sah mengerjakannya sebab mereka tidak mempunyai kelayakan untuk menunaikan melaksanakan ibadah. 
2) Baligh
Melaksanakan umrah bagi anak kecil tidak wajib karena tidak dituntut untuk mengerjakan hukum-hukum syariat.
3) Berakal
Melaksanakan umrah bagi orang gila adalah tidak wajib karena dia tidak mempunyai kelayakan untuk mengerjakan ibadah. 
4) Merdeka
Melaksanakan umrah bagi hamba sahaya adalah tidak wajib, sebab umrah adalah ibadah yang lama waktunya ibadah ini memerlukan perjalanan jauh dan diisyaratkan kemampuan dalam bekal dan kendaraan yang mengakibatkan terabaikannya hak-hak majikan yang berkaitan dengan hamba sahaya.
(c) Rukun Umrah
Agar umrah yang kita laksanakan menjadi sah, kita harus melaksanakan rukunnya. Rukun umrah adalah serangkaian kegiatan yang apabila salah satunya tidak dikerjakan maka tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan dam. Adapun rukun Umrah adalah sebagai berikut.
1) Ihram
Berniat untuk melaksanakan umrah.
2) Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sudut hajar aswad pula serta ka’bah berada di sebelah kiri orang berTawaf (berlawanan dari arah jarum jam). 
3) Sa’i
Sa’i adalah berlari-larian kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah.
4) Tahalul
Tahalul adalah mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
5) Tertib
Tertib yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu.
(d) Wajib Umrah
Adapun wajib Umrah adalah sebagai berikut.
Ihram dari miqatnya
Miqat di dalam umrah ada dua macam yaitu: miqat zamani (sepanjang tahun) dan miqat makani ( sama dengan miqat haji)
2) Menjauhi segala larangan umrah yang jumlah dan bentuk larangannya sama dengan larangan haji.
c) Hikmah Haji dan Umrah
Setelah mempelajari ketentuan haji dan umrah, kita dapat mengambil hikmah dari mempelajari bab haji dan umrah antara lain sebagai berikut.
Manfaat bagi individu yang menunaikan ibadah haji.
1) Menghapus semua dosa kecil dan menyucikan diri dari perbuatan maksiat.
2) Diampuninya segala dosa karena Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Pemurah dan Maha Penyayang kecuali yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia harus diselesaikan terlebih dahulu.
3) Menyucikan jiwa seseorang dan berbaik sangka kepada Allah Swt.
4) Meningkatkan keimanan seseorang dengan menepati janji kepada Allah Swt. dengan kerinduan akan baitullah.
5) Mengingatkan akan jihad Rasulullah saw. yang telah menyinari dunia dengan amal saleh.
6) Melatih sifat sabar dan disiplin serta mendorong untuk berkurban lebih mengutamakan orang lain atas dirinya sendiri.
7) Mensyukuri nikmat yang telah diberikannya yaitu nikmat sehat dan nikmat harta yang telah diterimanya.
Manfaat bagi umat Islam pada umumnya.
1) Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan umat Islam di dunia.
2) Mempererat tali persaudaraan bagi umat Islam di seluruh dunia.
3) Media untuk berdakwah menyebarkan ajaran Islam ke seluruh dunia seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw., selalu menemui jamaah haji dalam setiap tahunnya.
4) Lebih mengutamakan kepentingan agama daripada kepentingan pribadi.

Analisis Materi
Secara keseluruhan buku paket ini dapat dikatakan memenuhi standar kompetensi dan kompetensi dasar Fiqh SMP yang berbasis kurikulum 2013. Buku ini layak untuk dijadikan media pembelajaran PAI di jenjang SMP. Materi disampaikan secara lugas, komunikatif dan menarik. Berikut kelebihan dari LKS ini:
Keberadaan peta konsep di awal pembahasan dapat membantu guru untuk mengarahkan siswa agar memperhatikan poin-poin tertentu terkait materi yang akan dipelajarinya, sehingga siswa diharapkan dapat menguasai kompetensi dasar yang tertuang pada peta konsep tersebut.
Keberadaan gambar (yang terkait dengan pembahasan/aktibvitas mengamati) dapat memacu pola pikir siswa agar siswa dapat berpikir secara kritis dan peka terhadap keadaan lingkungan sekitar, sehingga siswa tidak hanya mempelajari materi (kognitif) saja, namun siswa dapat menghubungkan materi yang dipelajarinya dengan kehidupan nyata (realita), sehingga diharapkan siswa dapat mengaplikasikan ilmunya.
Terdapat perenungan terkait materi yang akan dibahas, hal ini sangatlah penting agar siswa dapat memahami urgensi materi yang akan dipelajarinya, sehingga siswa akan belajar sungguh-sungguh.
Terdapat ilustrasi yang menggambarkan bagaimana praktik materi yang dipelajari dalam kehidupan nyata. Hal ini sangatlah baik.
Terdapat kisah-kisah teladan yang terkait dengan materi, hal ini sangatlah baik. Diharapkan siswa mampu mengambil ibrah dari kisah-kisah orang terdahulu.
Terdapat rangkuman materi, hal ini akan mereview kembali materi yang sudah dipaparkan.
Terdapat evaluasi yang menyangkut ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik. Tidak seperti buku yang berbasis KTSP, dimana evaluasi hanya menyangkut ranah kognitif.
Dapat disimpulkan dari kelebihan yang ada, diantara kelebihan yang paling menonjol di dalam buku kurtilas jika dibandingkan dengan buku KTSP adalah: komunikatif; interaktif; internalisasi nilai moral/budi pekerti; evaluasi secara kompleks. 
Di samping kelebihan yang dimiliki LKS ini, terdapat pula beberapa kekurangan, antara lain sebagai berikut:
Terdapat dialog islami terkait dengan materi yang akan dibahas, hal ini sangat komunikatif, namun untuk jenjang SMP dirasa tidak perlu adanya dialog seperti ini karena terkesan seperti materi yang dikhususkan untuk TK/SD.
Terdapat ejaan yang merupakan tulisan latin dari bahasa arab yang kurang sesuai.
Alangkah lebih baik, jika dalam pengutipan hadits hendaknya dapat mencantumkan nomor haditsnya disamping hanya mencantumkan mukharrijnya dan sanadnya saja.
Pebedaan ikhtilafiyah dalam fiqih di dalam buku ini, tidak terlalu dibahas, langkah lebih baik jika dibahas, sehingga siswa memiliki pemahaman yang utuh.
Salah satu upaya para ahli/pakar pendidikan untuk dapat memajukan pendidikan bangsanya, adalah dengan langkah membuat buku yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam belajar-mengajar. Sistematika penulisan dalam pembuatan bahan ajar menjadi hal yang sangat penting. Ketepatan pemilihan kata, penggunaan EYD, dan cara penyajian materi haruslah diperhatikan. 
Buku paket yang baik adalah yang dapat menyampaikan materi secara singkat, padat, jelas, dan dengan disajikan dengan penyajian yang informatif sehingga siswa dapat dengan mudah memahami isi materi. Selain itu, buku paket tidak hanya berperan sebagai bahan ajar dalam rangka transfer knowledge antara guru dan siswa, tetapi diharapkan buku paket dapat mengembangkan daya pikir dan keterampilan siswa untuk dapat mengembangkan gagasannya sendiri.
Dapat disimpulkan, bahwa buku paket kurtilas adalah buku paket yang baik yang memuat ranah kognitif, ranah afektif dan ranah psikomotor. Sehingga siswa tidak hanya pandai dalam memahami suatu materi, tetapi diharapkan siswa dapat aktif, bersikap kritis, dan mampu mengembangkan konsep-konsep materi dangan gagasannya tersendiri.









BAB III
PENUTUP

Simpulan
Materi mengenai Fiqh SMP di dalam buku PAI dan budi pekerti kurtilas, dalam buku paket ini sudah memenuhi standar kompetensi. Materi disampaikan dengan cara penyajian yang sangat komunikatif, sehingga siswa tidak bosan untuk membaca buku paket ini.
Dapat disimpulkan, bahwa buku paket kurtilas adalah buku paket yang baik yang memuat ranah kognitif, ranah afektif dan ranah psikomotor. Sehingga siswa tidak hanya pandai dalam memahami suatu materi, tetapi diharapkan siswa dapat aktif, bersikap kritis, dan mampu mengembangkan konsep-konsep materi dangan gagasannya tersendiri.
Saran
Kelebihan yang dimiliki buku kurtilas PAI SMP, sangatlah layak untuk dijadikan alasan mengapa pendidik patut menggunakannya. Di samping buku (kurtilas) yang bagus, perlu pula kecakapan guru dalam menyampaikan materi tersebut.  
Sekian pemaparan kami mengenai Fiqh SMP di dalam buku paket PAI dan Budi Pekerti kurtilas. Kami mohon maaf atas segala kekurangan yang terdapat di dalam makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.










DAFTAR PUSTAKA

Hasbiyallah.2014. Fiqh dan Ushul Fiqh. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMP/MTs kelas VII. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMP/MTs kelas VIII. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMP/MTs kelas IX. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

Internet:
http://www.armalia.com/2016/01/rpp-pai-kurikulum-2013-smp-kelas-7-8.html?m=1 diakses pukul 21:57 Tanggal 25 Oktober 2016
www.windowbrain.com/2016/06/rpp-pai-smp-kurikulum-2013-kelas-7-8-9-download-lengkap.html?m=1 diakses pukul 07:51 Tanggal 26 Oktober 2016
http://pai-smp.blogspot.co.id/2015/07/perangkat-pembelajaran-pai-dan-bp-kelas.html?m=1 diakses pukul 07:53 Tanggal 26 Oktober 2016

BAYI TABUNG DAN KLONING MENURUT ISLAM



BAYI TABUNG DAN KLONING
MAKALAH
Bahan diskusi kelompok 10
Kristin Wiranata 1152020108
Lalita Nur Alifia 1152020111
Mila Zakiyah 1152020132

PENDAHULUAN
Manusia dilahirkan dari sepasang ibu dan ayah hal ini merupakan fitrah manusia tidak ada yang dapat menyangkalnya. Fitrah manusia untuk bereproduksi ini patut disyukuri oleh manusia, yang dengannya dapat melanjutkan keturunan. Namun, seringkali pula kita temui di masyarakat suatu keadaan dimana ada sepasang suami-istri yang belum atau tidak mampu menghasilkan keturunannya. Dunia kedokteran pun telah memberikan solusinya yakni dengan melakukan program-program tertentu atau salah satunya dengan bayi tabung. Bahkan ada penemuan yang luar biasa yakni adanya kloning manusia, dimana seseorang mampu melahirkan kembaran diriya dengan cara memindahkan inti sel tubuhnya dan mentransfernya ke dalam sel telur perempuan lainnya yang mana sel intinya sudah dihilangkan. Sehingga seorang perempuan dapat melahirkan suatu keturunan yang identik dengan dirinya tanpa membutuhkan suami dan dengan wasilah meminjam rahim dan sel telur perempuan lain. Sungguh sangat menganehkan, tentu jika lahir bayi kloning tersebut maka akan menghasilkan manusia yang tidak memiliki ayah dan ibu, tidak jelas nasabnya dan lain sebagainya. Tentu berbagai permasalahan tersebut membawa mudharat. Lalu bagaimana Islam memandang hukum bayi tabung dan kloning?
Berdasarkan pemikiran diatas kami merasa tergugah untuk menyusun suatu makalah yang berjudul “Bayi tabung dan kloning”. Kami berharap makalah ini dapat dijadikan bahan atau materi pembelajaran mengenai materi terkait. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.
KAJIAN NASH TERKAIT
Nash Terkait Bayi Tabung
Firman Allah Swt :
ولقد كرمنا بنى ءادم وحملنتهم فى البر والبحر ورزقنتهم من الطيبت وفضلنهم على كثير ممن خلقنا تفضيلا
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Q.S. Al-Isra:70).
Allah swt. memberitahukan tenang pemuliaan dan penghormatan-Nya terhadap anak cucu Adam, yakni dalam penciptaan mereka dalam bentuk yang sebaik-baiknya dan paling sempurna. Sama seperti firman-Nya: 
 لَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ فِيٓ أَحۡسَنِ تَقۡوِيمٖ ٤ 
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya (QS. At-Tin:4)
(Yaitu) sesosok makhluk yang dapat berjalan tegak dengan berpijak pada kedua kakinya dan makan dengan kedua tangannya. Sedangkan makhluk lain dari berbagai macam binatang berjalan dengan keempat kakinya dan makan dengan mulutnya. Selain itu, Allah swt. juga memberikan pendengaran, penglihatan, dan hati yang dengannya ia dapat memahami, mengambil manfaat, dan membedakan banyak hal, mengetahui manfaat dan keistimewaan serta bahayanya dalam urusan agama dan juga duniawi. Dan Kami angkut mereka di daratan dengan menggunakan kendaraan binatang; kuda dan keledai. Sedangkan di lautan, Kami angkut dengan menggunakan kapal-kapal besar maupun kecil. Dan Kami karuniakan kepada mereka berbagai macam rizki yang baik-baik berupa tanam-tanaman, buah-buahan, daging, susu, dan beraneka macam makanan yang beraneka warna yang sangat lezat, juga pemandangan yang indah, pakaian yang bagus-bagus dengan berbagai macam jenis, warna dan bentuknya, yang mereka buat untuk diri mereka sendiri atau mereka ambil dari daerah lain. Dan telah Kami lebihkan mereka atas makhluk lainnya, yakni hewan dan makhluk lainnya. Ayat ini juga dijadikan sebagai dalil yang menunjukkan keutamaan manusia atas malaikat. 
Dalam nash tersebut Allah swt. telah memuliakan manusia dengan bentuk penciptaannya yang dilebihkan daripada makhluk yang lainnya. Oleh karena itu hendaklah manusia itu sendiri mensyukuri kemuliaan yang telah Allah swt berikan kepadanya dengan cara mematuhi syariatnya. Pada dasarnya bayi kloning dibolehkan untuk melanjutkan keturunan dengan syarat sesuai dengan syariat atau didahului dahulu dengan pernikahan yang sah. Adapun jika tidak ada pernikahan yang sah sebelum bayi tabung itu diproses maka hukumnya haram, sebagaimana yang termaktub dalam hadits berikut:
لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain (HR. Abu Daud No.1844) 
Nash Terkait Kloning
Allah swt. berfirman di dalam QS. An-Najm ayat 45-46 mengenai penciptaan manusia:
وَأَنَّهُۥ خَلَقَ ٱلزَّوۡجَيۡنِ ٱلذَّكَرَ وَٱلۡأُنثَىٰ ٤٥ مِن نُّطۡفَةٍ إِذَا تُمۡنَىٰ ٤٦ 
Maksud dari ayat di atas sebagaimana yang tertera di dalam tafsir ibnu katsir adalah: Dan bahwasannya Dia-lah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan. dari air mani, apabila dipancarkan. Dari penjelasan ayat di atas Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan. Manusia diciptakan dari air mani atau nuthfah yang dipancarkan. Begitulah penciptaan manusia sesuai dengan fitrahnya. Kloning manusia sungguh telah menyalahi aturan syar’i dan menyalahi fitrah manusia yang dengannya dapat merendahkan martabat manusia. Padahal Allah swt. telah memuliakan manusia dibandingkan dengan makhluknya yang lain. 


PEMBAHASAN
BAYI TABUNG
Pengertian Bayi Tabung (Tube Baby)
Istilah bayi tabung (tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan in vitro and embrio transfer (IVF-ET) atau dalam khazanah hukum islam dikenal dengan ‘thfl al anabib atau ‘athfal al anbubah. Secara umum, bayi tabung adalah proses pembuahan yang tidak secara alami, yaitu. dengan mengambil sel sperma sang suami dan sel telur sang isteri yang kemudian diletakkan pada cawan pembuatan yang merupakan salah satu teknologi modern. Sedangkan pengertian biologis, yaitu proses pembuahan sperma dengan ovum dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus.
Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi melalui cara yang alami (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Akan tetapi pembuahan alami sulit terwujud, misalnya dikarenakan rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tuba fallopi) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan membukanya atau mengobatinya. Atau karena sel sperma suami lemah atau tidak mampu menjangkau rahim isteri untuk bertemu dengan sel telur. 
Kesulitan tersebut dapat diatasi dengan suatu upaya medis agar pembuahan antara sel sperma suami dengan sel telur isteri dapat terjadi diluar tempatnya yang alami. Setelah sel sperma suami dapat sampai dan membuahi sel telur isteri, maka sel telur yang telah terbuahi lalu diletakkan pada tempatnya yang alami yakni rahim isteri. 
Proses ini merupakan upaya medis untuk mengatasi kesulitan yang ada dan hukumnya boleh menurut syara’. Sebab upaya tersebut adalah upaya untuk mewujudkan salah satu tujuan dasar pernikahan. Bayi tabung biasanya dilakukan pada wanita yang menderita kelainan sebagai berikut :
Kerusakan pada saluran telurnya
Lendir rahim isteri yang tidak normal 
Adanya gangguan kekebalan dimana terdapat zat anti terhadap sperma di tubuh isteri
Tidak hamil juga setelah dilakukan bedah saluran telur atau setelah dilakukan pengobatan endomentriosis
Sindroma LUV (Luteinized unruptured follicle) atau tidak pecahnya gelembung cairan yang berisi sel telur.
Sedangkan pada suami, teknik bayi tabung diperuntukan bagi mereka yang pada umumnya memiliki kelainan mutu sperma yang kurang baik, seperti oligospermia atau jumlah sperma yang sangat sedikit sehingga secara alamiah sulit diharapkan terjadinya pembuahan. 
Hukum Islam Terhadap Bayi Tabung 
Pandangan islam mengenai bayi tabung tergambar dalam beberapa cara, tetapi islam juga menhalalkan dan mengharamkan hal tersebut dilihat dari bagaimana cara penyemaian benih itu dilakukan, adapun cara-cara penyemaian benih dalam tabung uji ada tujuh cara diantaranya :
Disesuaikan antara benih si suami dengan telur yang di ambil dari seorang perempuan yang bukan isteri kepada lelaki itu kemudian dimasukan semaian itu ke dalam rahim si isteri.
Disemaikan antara benih seorang lelaki (bukan suami) dengan telur si isteri kemudian dimasukkan semaian itu ke dalam rahim si isteri.
Disemaikan benih si suami dengan telur si isteri kemudian dimasukan semaian itu ke dalam rahim seorang perempuan lain yang bersetuju untuk mengandung (hamil) dengannya.
Disemaiakan antara benih seorang lelaki (asing) dengan telur perempuan asing juga kemudian dimasukkan semaian itu ke dalam rahim si isteri.
Disemaikan benih dengan telur dari sepasang suami isteri kemudian dimasukkan ke dalam rahim isteri.
Di ambil benih dari si suami dan telur si isteri dan di semaikan di tabung uji kemudian dimasukkan ke dalam rahim isteri.
Diambil benih si suami kemudian disuntikkan di tempat yang sesuai dalam rahim isterinya sebagai semaian dari dalam. (Wiramandiri, wordpress.com.2007).
Dari cara-cara yang (a) sampai yg (e) hukumnya haram, karena semua itu terlarang di sisi agama islam karena dapat merusak perhubungan dan mencampuradukkan keutuhan keturunan. Sedangkan cara yang (f) dan (g) diperbolehkan.
Hukum Islam tentang bayi tabung ini telah difatwakan juga oleh MUI pada tanggal 13 Juni 17,
Bayi tabung dengan sperma clean ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya adalah mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ihtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
Bayi tabung dari pasangan suami isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri ke dua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan qaidah sadd adz-dzariah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan, (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkan sebaliknya).
Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan sadd adz-dzariah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun kaitannya dengan hal kewarisan.
Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina),dan berdasarkan qaidah sadd adz dzariyah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya. 
  Fatwa MUI ini di dasarkan pada Firman Allah Swt :
ولقد كرمنا بنى ءادم وحملنتهم فى البر والبحر ورزقنتهم من الطيبت وفضلنهم على كثير ممن خلقنا تفضيلا
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Q.S. Al-Isra:70).
Berdasarkan ayat di atas, manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk mulia. Allah Swt telah berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama manusia. Dalam hal ini inseminasi buatan dengan donor itu hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia. 
Proses Bayi Tabung 
Ada dua macam metode dalam proses bayi tabung, yaitu konfensional dan injeksi sperma intra sitoplasma. Adapun metode konvensional dilakukan berdasarkan pertimbangan medis, sel sperma masih dapat berenang dan membuahi sendiri sel telur. Pada teknik ini pertama dilakukan perangsangan indung telur (super ovulasi). Perangsangan berlangsung 5-6 minggu sampai sel telur dianggap cukup matang untuk dipetik. Selanjutnya sel telur diambil dengan tuntutan alat ultra sonografi melalui vagina. Ketika sel telur tersebut disimpan dalam incubator, sperma dikeluarkan, dibersihkan lalu diambil sekitar 50.000-100.000 sperma. Sperma tersebut disebarkan di sekitar sel telur dalam sebuah wadah khusus. Dari sinilah kemungkinan nama bayi tabung berasal karena pembuahan berlangsung dalam sebuah tabung.
Sel telur yang telah dibuahi, ditandai dengan adanya dua seri inti, segera membelah menjadi embrio. Maksimal empat embrio yang berkembang yang ditanamkan ke rahim. Proses selanjutnya tak jauh beda dengan kehamilan biasa. Tingkat keberhasilan metode ini sekitar 15%. 
Pada metode injeksi sperma intra sitoplasma (ICS) hanya dibutuhkan 1 sperma dengan kualitas terbaik. Seperti jagoan itu, melaui pipet khusus, akan disuntikan ke dalam satu sel telur yang juga terbaik. Metode ini umumnya dilakukan terhadap sperma yang bermasalah, misalnya jika jumlah sperma motil setelah preparasi kurang dari norma (500.000 buah). Sel telur dibuahi oleh satu sel sperma yang disuntikkan oleh jarum khusus. Sel sperma tak perlu bersusah payah berenang menembus dinding sel telur. Setelah pembuahan terjadi dan embrio terbentuk, dilakukan penanaman dalam rahim. Dengan teknik ini keberhasilan bayi tabung meningkat 30-40% terutama pada pasangan usia subur. 
KLONING
Pengertian Kloning
Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia. Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan. Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan. lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer ke dalam rahin seorang perempuab, agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan dihasilkan dan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan. 
Pembuahan dan inseminasi buatan dalam proses kloning manusia terjadi pada sel-sel tubuh manusia (sel somatik), bukan sel-sel kelaminnya. Seperti diketahui, dalam tubuh manusia terdapar milyaran bahkan trilyunan sel. Dalam setiap sel terdapat 46 kromosom (materi genetik yang mengandung seluruh sifat yang diturunkan pada manusia), kecuali sel-sel kelamin yang terdapat perempuan. sel-sel kelamin ini mengandung 23 kromosom, yaitu setengah dari jumlah kromosom pada sel-sel tubuh.
Pada pembuahan alami, sel sperma laki-laki yang mengandung 23 kromosom bertemu dengan sel telur perempuan yang juga mengandung 23 kromosom. Pada saat terjadi pembuahan antara sel sperma dengan sel telur, jumlah kromosom akan menjadi 46 buah, yakni setengahnya berasal dari laki-laki dan setengahnya lagi berasak dari perempuan. jadi anak yang dilahirkan akan mempunyai ciri-ciri yang berasal dari kedua induknya baik yang laki-laki maupun yang perempuan.
Adapun dalam proses kloning manusia, sel yang diambil dari tubuh seseorang telah mengandung 46 buah kromosom, atau telah mengandung seluruh sifat-sifat yang akan diwariskan yang dimiliki seseorang. Dengan demikian, anak yang dihasilkan dari proses kloning ini akan mempunyai ciri-ciri hanya dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. Anak tersebut merupakan keturunan yang berkode genetik sama persis dengan induknya, yang diumpamakann dengan hasil fotokopi selembar kertas pada mesi fotokopi kilat yang berwarna; yakni berupa selembar gambar yang sama persis dengan gambar aslinya tanpa ada perbedaan sedikit pun.
Proses pembuahan yang alamiah tidak akan dapat berlangsung kecuali dengan adanya laki-laki dan perempuan, dan dengan adanya sel-sel kelamin. Sedang proses kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki atau tanpa adanya laki-laki, dan terjadi pada sel-sel tubuh, bukan sel-sel kelamin. Proses ini dapat terlaksana dengan cara mengambil sel tubuh seorang perempuan –dalam kondisi tanpa adanya laki-laki- kemudian diambil inti selnya yang mengandung 46 kromosom, atau dengan kata lain diambil sel yang mengandung seluruh sifat yang akan diwariskan. Inti sel ini kemudian ditanamkan dalam sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Selanjutnya, sel telur ini dipindahkan ke dalam rahim seorang perempuan setelah terjadi proses penggabungan antara inti sel tubuh dengan sel telur yang telah dibuang inti selnya tadi.
Dengan penanaman sel telur ke dalam rahim perempuan ini, sel telur tadi akan mulai memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dam berubah menjadi janin. Janin ini akan menjadi sempurna dan akhirnya dilahirkan ke dunia. Anak yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang persis sama dengan perempuan yang menjadi sumber asal pengambilan sel tubuh. Dengan demikian, proses kloning seperti ini dapat berlangsung sempurna pada seluruh tahapnya tanpa perlu adanya seorang laki-laki.
Hukum Kloning
Upaya memperbaiki kualitas tanaman dan hewan dan meningkatkan produktivitasnya tersebut menurut syara’ tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Demikian pula memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses kloning guna menvari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia –terutama yang kronis- adalah kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya sunnah, sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula memproduksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan perngobatan hukumnya juga sunnah. Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits dari Anas RA yang telah berkata, bahwa Rasulullah SAW berkata: “sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka beobatlah kalian!”
Adapun kloning terhadap manusia terbagi kepada klonning embrio dan klonning manusia. klonning embrio (inseminasi buatan) yaitu terjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim isteri, yang terbentuk dari pertemuan antara sel spema suaminya dengan sel telurnya. Lalu sel embrio itu dibagi dengan suatu teknik perbanyakan menjadi beberapa sel embrio yang berpotensi untuk membelah dan berkembang. Kemudian sel-sel embrio itu dipisahkan agar masing-masing menadi embrio tersendiri yang persis sama dengan sel embrio pertama yang menjadi sumber pengambilan sel. Selanjutnya sel-sel embrio itu dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan isteri), atau dalam rahim isteri kedua dari suami bagi isteri pertama pemilik sel telur yang telah dibuahi tadi. Kedua bentuk kloning itu hukumnya haram. Sebab dalam hal ini telah terjadi pencampuradukkan dan penghilangan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mengharamkan hal ini.
Akan tetapi jika sel-sel embrio tersebut –atau satu sel darinya- ditanamkan ke dalam rahim perempuan pemilik sel telur itu sendiri, maka kloning seperti ini hukumnya mubah menurut syara’, sebab kloning seperti ini adalah upaya memperbanyak embrio yang sudah ada dalam rahim perempuan itu senidir, dengan suatu teknik tertentu untuk menghasilkan anak kembar. Inilah hukum syara’ untuk kloning embrio.
Adapun hukum kloning manusia, meskopun hal ini belum terjadi, tetapi para pakar mengatakan bahwa keberhasilan kloning hewan sesungguhnya merupakan pendahuluan bagi keberhasilan kloning manusia. kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan dalam prosesnya. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki, lalu inti selnya diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Dan kloning ini juga bisa dilaksanakan tanpa memerlukan kehadiran laki-laki.
Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau perempuan –baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, lebih kuat, lebih sehat, lebih rupawan, maupun yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan guna meningkatkan jumlah penduduk suatu bangsa agar bangsa atau negara itu lebih kuat- seandainya benar-benar terwujud, maka sungguh akan menjadi bencana dan biang kerusakan bagi dunia. Kloning ini haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Dalil-dalil keharamannya adalah sebagai berikut:
Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman:
وَأَنَّهُۥ خَلَقَ ٱلزَّوۡجَيۡنِ ٱلذَّكَرَ وَٱلۡأُنثَىٰ ٤٥ مِن نُّطۡفَةٍ إِذَا تُمۡنَىٰ ٤٦ 
dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita; dari air mani, apabila dipancarkan (QS. An-Najm 45-46)
 أَيَحۡسَبُ ٱلۡإِنسَٰنُ أَلَّن نَّجۡمَعَ عِظَامَهُۥ ٣ 
Apakah manusia mengira, bahwa Kami tidak akan mengumpulkan (kembali) tulang belulangnya (QS. Al-Qiyamah 3)
Anak-anak produk kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Dan anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses pemindahan sel telur –yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh- ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terdapat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ 
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang (QS. Al Hujurat: 13)
ٱدۡعُوهُمۡ لِأٓبَآئِهِمۡ 
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; (QS. Al Ahzab: 5)
Kloning manusia akan menghilangkan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
“siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia (HR. Ibnu Majah)
Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’ seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan ‘ashabah, dan lain-lain. Selain itu juga kloning menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sungguh merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan, Allah SWT berfirman mengenai perkataan iblis terkutuk yang mengatakan 
وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ 
…dan akan aku (Iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS. An-Nisaa: 119)
Yang dimaksud dengan ciptaan Allah dalam ayat tersebut adalah suatu fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. dan fitrah dalam kelahiran dan berkembang biak pada manusia adalah dengan adanya laki-laku dan perempuan serta melalui jalan pembuahan sel sperma laki-laki dan sel telur perempuan. dengan demikian kelahiran dan perkembangbiakan anak melalui kloning bukanlah termasuk fitrah. Apalagi kalau prosesnya terjadi antara laki-laki dan perempuan yang tidak diikat dengan akad nikah yang sah.

PENUTUP
Bayi tabung adalah proses pembuahan yang tidak secara alami, yaitu. dengan mengambil sel sperma sang suami dan sel telur sang isteri yang kemudian diletakkan pada cawan pembuatan yang merupakan salah satu teknologi modern. Sedangkan pengertian biologis, yaitu proses pembuahan sperma dengan ovum dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Bayi tabung diperbolehkan apabila sperma dan ovum berasal dari pasangan yang sah.
Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia. Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan. Kloning hukumnya haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbiyallah. 2009. Masail Fiqhiyah. Departemen Agama
Ibnu Katsir. 2005. Tafsir Ibnu Katsir Jilid 5. Diterjemahkan oleh M. Abdul Ghoffar dan Abdurrahman Mu’thi. Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’i
Ibnu Katsir. 2005. Tafsir Ibnu Katsir Jilid 7. Diterjemahkan oleh M. Abdul Ghoffar dan Abdurrahman Mu’thi. Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’i
Maslani dan Hasbiyallah. 2010. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah: Fiqih Kontemporer. Bandung: Sega Arsy
Aplikasi Hadits Kutubuttis’ah

RESUME BUKU FILSAFAT ISLAM

Nama : Kristin Wiranata
NIM : 1152020108
Kelas : PAI V C
Mata Kuliah : Filsafat Islam
Tugas : Resume Buku Filsafat Islam
Dosen Pengampu : Dr. Abdul Kodir, M.Ag
Identitas Buku : Judul Buku : Pengantar Filsafat Islam
Penulis : A. Hanafi., M.A
Penerbit : Bulan Bintang
Jumlah halaman : 283 halaman


PENGERTIAN DAN LAPANGAN FILSAFAT
Kata-kata filsafat diucapkan falsafah dalam bahasa Arab, dan berasal dari bahasa Yunani philosophia yang berarti cinta kepada pengetahuan. Orang yang pertama kali memakai kata-kata filsafat adalah Pythagoras. Orang Arab juga menamai pengetahuan dengan hikmah, dengan hikmah dapat menghalangi pemiliknya dari perbuatan yang rendah. Hikmah adalah perkara yang tertinggi yang bisa dicapai oleh manusia dengan melalui alat-alatnya yang tertentu, yaitu akal dan metode-metode berpikirnya. Allah berfirman:… Tuhan memberikan hikmat kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan siapa yang diberi hikmat, maka ia telah diberi kebaikan yang banyak sekali (QS. Al-Baqarah: 296). Datangnya hikmah bukan dari penglihatan mata saja, tetapi juga dari penglihatan hati dan pikiran yang tetuju kepada ayat kauniyyah. …Bukan mata yang buta, melainkan hati yang di dada itulah yang buta” (QS. Al-Hajj 46) ….Pada bumi ada tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang yang yakin, dan pada dirimu sendiri. apakah kamu tidak mengetahui? (QS. Adz-Dzariyat: 20-21). 
Obyek filsafat ialah mencakup semua benda dan semua yang hidup, yakni pengetahuan terhadap: sebab-sebab yang jauh yang tidak perlu dicari lagi sesudahnya, yakni pengetahuan yang yakin sampai kepada sebab-sebab sesuatu.
Menurut Ikhwanusshaffa, filsafat itu bertingkat-tingkat. Pertama-tama cinta kepada ilmu, kemudian mengetaui hakikat wujud-wujud menurut kesanggupan manusia dan yang terakhir ialah berkata dan berbuat sesuai dengan ilmu. Menurut Ibnu Sina bagian-bagian filsafat ketuhanan adalah: 1. Ilmu tentang cara turunnya wahyu dan makhluk-makhluk ghaib yang membawa wahyu tersebut, demikian pula bagaimana cara wahyu itu disampaikan, dari sesuatu yang bersifat ghaib kepada sesuatu yang dapat dilihat dan didengar; 2. Ilmu keakhiratan (ilmu-ma’ad), antara lain memperkenalkan kita kepada bahwa manusia ini tidak dihidupkan lagi badannya, maka rohnya yang abadi itu akan mengalami siksa dan kesenangan.  
PERSIAPAN BERFILSAFAT PADA KAUM MUSLIMIN
Al-Qur’an dan hadits merupakan sumber utama bagi kegiatan ilmiah kaum muslimin pada masanya yang pertama. Didalam pengajaran dan dakwah yang diberikan Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak jarang ditemui metode dialetika didalam penyampaian hadits, yang menuntut kita untuk mengarahkan perhatian dan pandangannya kepada obyek-obyek penyelidikan dan pengembaraan pikiran berupa kebesaran Allah yang membentang luas pada alam semesta.
Puncak kemajuan pengetahuan Islam terjadi di masa Abbasi yang dimulai dari masa Al-Manur dan mencapai puncaknya pada al-Ma’mun. dikarenakan khalifah-khalifas Abbasi besar hasratnya untuk memajukan ilmu dan kebudayaan. Banyak ulama-ulama dan tabib-tabib yang didatangkan, dan pintu terbuka luas bagi golongan bukan Islam untuk memperkuat pertalian kebudayaan mereka dengan kebudayaan kaum muslimin. Setelah unsur-unsur pembangunan kebudayaan pada kaum musllimin sudah lengkap, maka muncullah mereka sebagai golongan yang mempunya identitas tersendiri dan memperdalam apa yang telah dipelajari sebelumnya, kemudian mereka menambah karya-karya baru yang disumbangkan bagi karya-karya kemanusiaan seluruhnya, antara lain dalam lapangan astronomi, kedokteran, kimia, tasawuf, dan terutama filsafat. 
Dengan demikian, maka penerjemahan buku-buku terutama buku-buku filsafat, menadi batas pemisah yang jelas antar dua fase yang dialami oleh dunia pikir Islam, yaitu fase sebelum penerjemahan atau masa pengasingan diri, dan fase pasca penerjemahan. Pada fase pertama, segi pemikiran ketuhanan pada kaum muslimin masih bercorak Islam murni yang masih berada dalam lingkungan kepercayaan Islam dan dasar-dasarnya, seperti persoalan pengertian iman dan bertambah atau berkurangnya, hukum perbuatan doasa besar, qadla dan ikhtiyar dan sebagainya.
Pada fase kedua segi akidah Ketuhanan pada kaum muslimin telah mengalami perkembangan, yaitu sejak mereka bergaul dengan golongan luar Islam sampai masa-masa kemudiannya. Fase kedua ini dapat dibagi menjadi beberapa masa yang mempunyai corak tersendiri bagi masing-masingnya. Masa-masa tersbeut ialah: pertama, masa penerjemahan dan pengulasan terhadap buku-buku filsafat, atau masa pemanduan antara pikiran-pikiran Yunani dengan ketentuan agama. Tokoh masa ini ialah al-Kindi, al-Farabi, golongan Ikhwanussafa dan Ibnu Sina. Kedua, masa kritikan terhadap filsafat Yunani, namun kadang dipakai sebagai alat memperkuat kepercayaan, dengan al-Ghazali sebagai tokohnya. Ketiga, masa pembelaan terhadap filsafat Yunani dinegeri-negeri Islam bagian barat (Spanyol dan sekitarnya), dan dalam waktu yang sama filsafat tidak dipakai untuk memperkuat kepercayaan, di samping diusahakan pemanduan dengan agama menurut cara yang lain. Tokoh masa ini adalah Ibnu Rusyd. Keempat, masa kelangsungan kritikan terhadap filsafat Yunani beserta ulasan-ulasannya dari golongan rasionalis (filosof-filosof Islam), di bawah pengaruh buku Tahafut Al-Falasifah, di samping mempersempit daerah akal dalam memahami soal-soal akidah. Tokoh masa ini afalah al-Iji, at-Yhusi dan Sa’aduddin at-Taftazani. Kelima, masa kritikan terhadap pemakaian metode pikiran dalam memahami soal-soal akidah yang berarti mengeritik cara aliran-aliran filsafat dan theologi Islam dalam memperkuat kepercayaan. Tokoh masa ini ialah ibnu Taimiyah dan ibnu Al-Qayyim. Keenam, masa kritikan terhadap pemakaian metode pikiran dengan mengikuti mazhab-mazhab akidah tertentu dalam memahami kepercayaan agama.
Manifestasi penerimaan kaum muslimin terhadap filsafat Yunani, filosof-filosof Islam mengusahaan perpaduan, dan hal ini terjadi dengan dua jalan yaitu:
Pertama, memberikan ulasan terhadap pikiran-pikirab filsafat Yunani, menghilangkan kejanggalan-kejanggalannya dan mempertemukan pikiran filsafat yang berlawananan. Kedua, perpaduan filsafat di satu pihak dengan agama di lain pihak. Yakni dengan cara menakwilkan kebenaran-kebenaran (ketentuan-ketentuan) agama dengan takwilan yang sesuai dengan pikiran filsafat, atau dengan perkataan lain, penundukkan ketentuan agama kepada pikiran-pikiran filsafat.
PEMANDUAN AGAMA DENGAN FILSAFAT
Al-Kindi mempertemukan agama dengan filsafat, atas dasar pertimbangan bahwa filsafat ialah ilmu tentang kebenaran dan agama juga adalah ilmu tentang kebenaran pula, dan oleh karena itu maka tidak ada perbedaan anatar keduanay. Menurut al Kindi kita tidak boleh malu untuk mengakui kebenaran dan mengambilnya, dari manapun datangnya, meskipun dari bangsa-bangsa lain yang jauh letaknya dari kita. Tidak ada yang lebih utama bagi orang yang mencari kebenaran dari pada kebenaran itu sendiri. orang yang mengingkari filsafat berarti mengingkari kebenaran, dan oleh karenanya maka ia menjadi kafir. Bahkan, lawan-lawan filsafat memerlukan sekali kepada filsafat untuk memperkuat alasan-alasannya.
Ibnu Rusyd ikut serta menguraikan perlunya pemaduan tersebut ia menguraikan empat persoalan. Pertama, keharusan berfilsafat menurut syara’. Kedua, pengertian lahir dan pengertian batin, serta keharusan takwil. Keempat, pertalian akan dengan wahyu. Menurut Ibnu Rusyd, fungsi filsafat tidak lebih dari pada mengadakan penyelidikan tentang alam wujud dan memandangnya sebagai jalan untuk menemukan Dzat Yang Menciptakannya. Al-Qur’an pun memerintahkannya: …Apakah mereka tidak memikirkan tentang alam dan bumi dan segala sesuatu yang dijadikan oleh Allah?...(QS. Al-A’raf: 185) …Hendaklah kamu mengambil i’tibar wahai orang-orang yang mempunyai pandangan” (QS. Al-Hasyr: 2).
Ibnu Rusyd berpendapat mengenai tentang pertalian wahyu dengan akal, atau agama dengan filsafat? Meskipun ia memuja kekuatan akal dan mempercayai kesanggupannya, untuk mengetahui namun ia menyatakan bahwa dalam dunia ini ada hal-hal yang terletak diluar kesanggupan akal (supra-rasional) untuk dapat diketahuinya. Karena itu kita harus kembali kepada wahyu yang diturunkan untuk menyempurnakan pengetahuan akal. Dalam bukunya, tahafut at-tahafut, ia mengatakan sebagai berikut: semua yang tidak disanggupi akal, maka Tuhan memberikannya kepada manusia melalui wahyu. Apa yang dimaksudkannya ialah soal-soal: mengetahui Tuhan mengetahui arti kebahagiaan dan kesengsaraan dalam dunia dan akhirat, dan mengetahui jalan untuk mencapai kebahagiaan dan kesengsaraan dalam dunia dan akhirat, dan mengetahui jalan untuk mencapai kebahagiaan dan menjauhkan kesengsaraan tersebut. Berkali-kali Ibnu Rusyd menegaskan bahwa perhatian filsafat ditujukan kepada pengenalan apa yang dibawa oleh Syara’. Kalau maksud ini dapat dicapai, maka filsafat harus mengakui kelemahan akal manusia terhadap hal-hal yang dibawa oleh Syara’ yang hanya bisa diketahui melalui Syara’ itu sendiri.
AL KINDI (Kufah, Irak; 185-252 H/806-873M)
Ia adalah Abu Yusuf bin Ishak dan terkenal dengan sebutan “filosof Arab”. Al-Kindi mendapat kedudukan yang tinggi dari al-Ma’mun al-Mu’tasim dan anaknya, yaitu Ahmad, bahkan menjadi gurunya. Karena ia berkecimpung dalam lapangan filsafat, maka ia mendapat tantangan yang sengit dari seorang ahli hadits yaitu Abu Ja’far bin Muhammad al-Balakhy. Al-Kindi mengalami kemajuan pikiran islam dan penerjemahan buku-buku asing ke dalam bahasa Arab, bahkan ia termasuk pelopornya. Bermacam-macam ilmu telah dikajinya, terutama filsafat, dalam suasana yang penuh pertentangan agama dan mazhab, dan yang dibanjiri oleh paham Mu’tazilah dan Syi’ah. Ibn an-Nadim dan Al-Qafthi menyebut 238 risalah (karangan pendek). Al Kindi banyak menulis banyak karya dalam berbagai disiplin ilmu, dari metafisika, etika, logika, dan psikologi, hingga ilmu pengobatan, farmakologi, matematika, astrologi, dan optik, juga meliputi topik praktis seperti parfum, pedang, zoologi, kaca, meteorologi dan gempa bumi.
Pemikiran al Kindi
Hakekat Tuhan
Tuhan adalah wujud yang benar yang bukan asalanya tidak ada kemudian menjadi ada. Dia selalu mustahil tidak ada. Allah selalu ada dan akan selalu ada. Oleh karenya Allah adalah wujud yang sempurna yang tidak didahului oleh wujud lain, tidak berakhir wujud-Nya dan tidak ada wujud kecuali atas izin-Nya.
Bukti-bukti wujud Allah
Untuk membuktikan wujud Allah ia menggunakan tiga jalan, yaitu: 1. Barunya alam; 2. Keanekaragaman dalam wujud alam; 3. Keteraturan Alam. Dijalan pertama, Al-Kindi menyatakan bahwa alam ini baru dan ada permulaan waktunya, karena alam ini terbatas. Oleh karena itu, maka mesti ada yang menyebabkan alam ini ada (ada yang menciptakannya). Untuk jalan kedua, al-Kindi mengatakan bahwa dalam alam ini, baik alam inderawi maupun alam lain yang menyerupainya tidak mungkin ada keanekaragaman tanpa keseragaman atau keseragaman tanpa keanekaragaman. Kalau alam inderawi gabung ke alam keanekaragaman dan keseragaman bersama-sama, maka hal ini bukan karena kebetulan, melainkan karena sesuatu sebab. Akan tetapi sebab tersebut bukanlah alam itu sendiri, sebab jika alam itu sendiri yang menjadi penyebabnya maka tidak ada habis-habisnya alam, dan sesuatu yang abadi itu mustahil. Oleh karena itu sebab munculnya hal tersebut haruslah berada di luar alam dan lebih tinggi, lebih dahulu adanya, karena sebab harus ada sebelum ma’lulnya (effek, akibat). Untuk jalan ketiga, keteraturan alam dan pemeliharan Allah terhadap alam, maka Al-Kindi mengatakan bahwa alam lahir tidak mungkin teratur kecuali karena adanya Dzat yang tidak nampak. Dzat yang ghaib tersebutu hanya bisa diketahui dengan melalui bekas-bekas-Nya/tanda-tanda kekuasaan-Nya dan keteraturan yang terdapat pada alam ini. Jalan ini terkenal dengan nama illat tujuan.
Sifat-sifat Allah
Persoalan mengenai sifat-sifat Allah ramai dibicarakan orang pada masa Al-Kindi, dalam hal ini ia memegang mazhab Mu’tazilah. Allah adalah penyebab pertama, dimana wujud-nya bukan karena sebab yang lain. Allah adalah Dzat Yang Menciptakan, tapi tidak diciptakan; Allah lah yang menciptakan segala sesuatu dari tiada. Allah adalah Dzat yang menyempurnakan tetapi bukan disempurnakan.
AL FARABI (257-337H/870-950M)
Ia adalah Abu Nasr Muhammad bin Muhammad bin Tharkan. Dilahirkan pada tahun 257 H. sejak kecil al Farabi suka belajar dan ia mempunyai kecakapan luar biasa dalam lapangan bahasa. Menurut Massignon, ahli ketimuran Perancis, al-Farabi adalah seorang filosof Islam yang pertama dengan sepenuh arti kata. Sebelum dia, memang al-Kindi telah membuka pintu filsafat Yunani bagi dunia Islam. Akan tetapi ia tidak menciptakan sistim (mazhab) filsafat tertentu, sedang persoalan-persoalan yang dibicarakannya masih banyak yang belum memperoleh pemecahan yang memuaskan. Sebaliknya al-Farabi telah dapat menciptakan suatu sistim filsafat yang lengkap dan telah memainkan peranan yang penting dalam dunia Islam, seperti peranan yang dimiliki oleh Plotinus bagi dunia barat. Juga al-Farabi menjadi guru bagi Ibnu Sina, Ibnu Rusyd dan filosof-filosof Islam lain yang datang sesudahnya. Oleh karena itu ia mendapat gelar “guru kedua”.
Filsafat al-Farabi sebenarnya merupakan campuran antara filsafat Aristoteles dan Neo-Platonisme dengan pikiran ke-Islaman yang jelas dan corak aliran Syi’ah Imamiah. 
Nilai usaha al-Farabi
Al-Farabi telah berusaha sekuat tenaga untuk mempertemukan antara Plato dengan Aristo, dengan memakai metode ilmiah, yaitu memperbandingkan kata-kata keduanya dan mengumpulkan pikiran-pikirannya yang tersebar diberbagai karangannya. Akan tetapi dasar usaha al-Farabi tersebut lemah, yaitu keyakinan akan kesatuan filsafat disamping dugaannya yang salah bahwa buku “Theologia” adalah Aristoteles, sedang pengarang sebenarnya adalah Plotinus. Karena itu bolehlah dikatakan bahwa usahanya tersebut telah gagal, sebab perbedaan pendapat antara kedua filosof tersebut jelas sekali.
Corak pemikiran al-Farabi adalah syi’ah Batini, karena usahanya dalam mempertemukan aliran-alitan filsafat didasarkan atas anggapan bahwa aliran-aliran tersebut pada hakikatnya adalah satu. Ia juga memakai takwil sebagai alat pada setiap kali menghadapi kesulitan. Oleh karena itu kadang-kadang ia berdiri sebagai pengikut Plato dengan menarik Aristoteles kepadanya, atau sebaliknya ia berdiri sebagai pengikut Aristoteles dengan menarik Plato kepadanya.
Meskipun usaha al-Farabi tersebut tidak berhasil, namun ia telah membuka pintu pemanduan bagi filosof-filosof Islam yang datang sesudahnya. Al-Farabi juga telah mempertemukan agama Islam disatu pihak dengan Plato dan Aristoteles di lain pihak. Menurut pendapatnya agama Islam tidak bertentangan dengan filsafat Yunani. kalau ada perlawanan, maka hanya dalam lahiriyyah saja dan tidak sampai menembus batiniyyahnya. untuk menghilangkan perlawanan, kita harus memakai takwil filosofis dan meninggalkan permusuhan kata-kata. Baik agama maupun filsafat sumbernya adalah satu yaitu akal-fa’al. Karena itu tidak mungkin ada perlawanan antara nabi dengan filosof, demikian pula antara Aristoteles dengan nabi Islam. 
Definisi logika menurut al-Farabi: Logika ialah ilmu tentang pedoman (peraturan) yang dapat menegakkan fikiran dan menunjukkannya kepada kebenaran dalam lapangan yang tidak bisa dijamin keberannya. Dalam lapangan pemikiran ada hal-hal yang tidak mungkin salah, jadi selalu benar, di mana seseorang seolah-olah memang dijadikan untuk mengetahui dan meyakininya. Seperti hukum yang mengatakan bahwa keseluruhan lebih besar daripada sebagian. Kedudukan logika dalam lapangan pemikiran sama dengan kedudukan ilmu nahwu dalam lapangan bahasa.
Guna logika: maksud logika ialah agar kita dapat membetulkan pemikiran orang lain, atau agar orang lain dapat membenarkan pemikiran kita, atau kita dapat membetulkan pemikiran kita sendiri.
Lpangan logika: lapangannya ialah segala macam pemikiran yang bisa diutarakan dengan kata-kata, dan juga segala macam kata-kata dalam kedudukannya sebagai alat menyatakan pikiran.
Bagian-bagian logika: bagian-bagiannya ada delapan: 1. Kategori; 2. Kata-kata; 3. Analogi pertama (qiyas); 4. Analogi kedua (al-burhan); 5. Jadal (debat); 6. Sofistika; 7. Retorika dan 8. Syair (poetika).
Filsafat Metafisika
Tuhan
Wujud terdiri dari dua bagian. 1. Wujud yang mumkin, atau wujud yang nyata karena lainnya, seperti wujud cahaya yang tidak akan ada, kalau sekiranya tidak ada matahari. Cahaya itu sendiri menurut tabiatnya bisa wujud dan bisa tidak wujud; 2. Wujud Yang Nyata dengan sendirinya. Wujud ini adalah wujud yang tabiatnya itu sendiri menghendaki wujud-Nya. Dia adalah sebab dari Yang Pertama bagi semua wujud. Wujud yang Wajib tersebut adalah Allah.
Sifat-sifat Allah
Sifat Allah tidak berbeda dengan Dzat-Nya, karena Allah adalah tunggal. Teori al-Farabi yang mengatakan bahwa Tuhan tidak mengetahui alam dan tidak memikirkannya pula, yakni tidak menjadikan alam sebagai objek pemikiran-Nya, diambil dari teori Aristoteles. Pendapat tersebut didasarkan atas anggapan bahwa alam terlalu rendah tingkatannya untuk dijadikan objek pemikiran Allah, Dzat Yang Maha Sempurna dan Maha Agung. Allah hanya memikirkan tentang Dzat-Nya yang menjadi sebab bagi wujud alam ini. 
EMANASI
Emanasi ialah teori tentang keluarnya sesuatu wujud yang mumkin (alam makhluk) dari Dzat yang wajibul Wujud (Allah). Teori emanasi disebut juga dengan nama “teori urutan wujud”. Menurut al-Farabi Tuhan adalah akal pikiran yang bukan berupa benda. Bagaimana hubungannya dengan alam yang berupa benda ini? Apakah alam keluar daripadanya dalam proses waktu, ataukah alam itu qadim seperti qadimnya Tuhan juga? Persoalan emanasi telah dibahas oleh aliran Neo Platonisme yang menggunakan kata-kata kiasan, sehingga tidak bisa didapatkan hakikat yang sebenarnya. 
Al-Farabi mengatakan bahwa segala sesuatu keluar dari Allah, karena Allah mengetahui Dzat-Nya dan mengetahui bahwa Ia menjadi dasar susunan wujud yang sebaik-baiknya. Jadi ilmu-Nya menjadi sebab bagi wujud semua yang diketahui-Nya. Bagi Allah cukup dengan mengetahui Dzat-Nya yang menadi sebab adanya alam, agar alam ini wujud. Dengan demikian, maka keluarnya alam/makhluk tersebut terjadi tanpa gerak atau alat, karena emanasi adalah pekerjaan akal semata-mata. Akan tetapi wujud alam (makhluk) tersebut tidak memberi kesempurnaan bagi Alah, karena Allah tidak membutuhkan makhluk-Nya. 
Lalu bagaimana cara terjadinya emanasi tersebut? Seperti halnya dengan Plotinus, al-Farabi mengatakan bahwa Tuhan itu Esa. Karena itu yang keluar daripada-Nya juga satu wujud saja, sebab emanasi itu timbul karena pengetahuan (ilmu) Allah terhadap Dzat-Nya yang satu. Kalau apa yang keluar dari Dzat Tuhan itu dikatakan berbilang, maka berarti Dzat Tuhan itupun berbilang pula. Dasar adanya emanasi tersebut ialah karena dalam pemikiran Tuhan dan pemikiran akal-akal terdapat kekuatan emanasi dan penciptaan. Dalam akal manusia sendiri, apabila kita memikirkan sesuatu, maka tergeraklah kekuatan badan untuk mengusahakan terlaksananya atau wujudnya.
Wujud yang pertama yang keluar dari Tuhan disebut Akal Pertama, yang mengandung dua segi. Pertama, segi hakikatnya sendiri (tabi’at, wahiyya), yaitu wujud yang mumkin. Kedua, segi lain, yaitu wujudnya yang nyata dan yang terjadi karena adanya Tuhan, sebagai Dzat Yang Menjadikannya. Meskipun akal pertama tersebut satu (tunggal), namun pada dirinya terdapat bagian-bagian, yaitu adanya dua segi tersebut yang menjadi objek pemikirannya. Dengan adanya segi-segi ini, maka dapatlah dibenarakan adanya bilangan pada alam sejal akal-pertama.
Dari pemikiran Akal pertama, dalam kedudukannya sebagai wujud yang wajib (yang nyata) karena Tuham, dan sebagai wujud yang mengetahui Tuhan, maka keluarlah akal-kedua. Dari pemikiran akal-pertama, dalam kedudukannya sebagai wujud yang mumkin dan mengetahui dirinya maka timbullah langit-pertama atau benda langit-terjauh (as-sama al-ula; al-falak al-a’la) dengan jiwanya samasekali (jiwa langit tersebut). Jadi dari dua objek pengetahuan, yaitu dirinya dan wujudnya yang mumkin, keluarlah dua macam makhluk tersebut, yaitu bendanya benda langit dan jiwanya.
Dari Akal kedua, timbullah akal ketiga dan langit kedua atau bintang-bintang tetap (al-kawakib ats-tsabitah) beserta jiwanya, dengan cara yang sama seperti yang terjadi pada akal pertama.
Dari akal ketiga keluarlah akal keempat dan planet Saturnus juga beserta jiwanya. Dari akal keempat keluarlah akal kelima dan planet Yupiter juga beserta jiwanya. Dari akal kelima keluarlah akal keenam dan planet Mars juga beserta jiwanya. Dari akal keenam keluarlah akal ketujuh dan planet Matahari juga beserta jiwanya. Dari akal ketujuh keluarlah akal kedelapan dan planet Venus juga beserta jiwanya. Dari akal kedelapan keluarlah akal kesembilan dan planet Merkurius juga beserta jiwanya. Dari akal kesembilan keluarlah akal kesepuluh dan bulan juga beserta jiwanya. Dengan demikian maka dari satu akal keluarlah satu akal pula dan satu planet beserta jiwanya. Dari akal kesepuluh, sesuai dengan dua seginya, yaitu wajibul wujud karena Tuhan, maka keluarlah manusia beserta jiwanya.
Mengapa jumlah akal dibataskan kepaad dibataskan sepuluh? Hal ini disesuaikan dengan bilangan bintang yang berjumlah sembilan, dimana untuk tiap-tiap akal diperlukan satu planet pula, kecuali akal-pertama yang tidak disertai sesuatu planet ketika keluar dari Tuhan. Tetapi mengapa jumlah bintang tersebut ada sembilan? Karena jumlah benda-benda angkasa menurut Aristoteles ada tujuh. Kemudian al-Farabi menambah dua lagi yaitu benda langit yang terjauh (al-falak al-aqsha) dan bintang-bintang tetap (al-kawakib ats-tsabitah), yang diambil dari Ptomeley (Caldius Ptolomaeus) seorang ahli astronomi dan ahli-bumi Mesir yang hidup pada pertengahan abad kedua Masehi.
Demikianlah, maka jumlah akal ada sepuluh, sembilan diantaranya untuk mengurus benda-benda langit yang sembilan, dan akal kesepuluh, yaitu akal bulan, mengawasi dan mengurusi kehidupan di bumi. Akal-akal tersebut tidak berbeda, tetapi merupakan pikiran selamanya. Kalau pada Tuhan, yaitu wujud Yang Pertama, hanya terdapat satu objek pemikiran, yaitu Dzat-Nya saja, maka pada akal-akal tersbeut terdapat dua objek permikiran, yaitu Tuhan, Dzat yang wajibul wujud.
Kritik terhadap teori emanasi
Agar tidak menyimpang dari ketauhidan Islam, maka nampaknya al-Farabi dalam menguraikan penciptaan Tuhan terhadap alam ini berpijak pada aliran Platonisme. Ia menganggap Tuhan sebagi Wujud Yang Pertama dan yang Menciptakan akal-akal benda angkasa. Dengan demikian, maka ia menolak kepercayaan agama Sabaiah yang mempertuhankan bintang-bintang. Akan tetapi sebenarnya ia tidak terlepas dati pengaruh aliran syi’ah, ketika memberi kekuatan mencipta kepada akal-akal benda angkasa, meskipun dengan perantaraan Tuhan, yaitu sebab dari segala sebab, sedang penciptaan adalah sifat Tuhan semata-mata, dan dengan demikian maka ia merasa tidak keluar dari ajaran Islam. Dalam soal qadim-nya alam, al-Farabi mengikuti Aristoteles.
Politik kenegaraan menurut al-Farabi
Negeri Utama
Bagian suatu negeri sangat erat hubungannya satu sama lain dan saling bekerjasama, laksana anggota-anggota badan dimana apabila salah satunya menderita maka anggota badan lainnya pun ikut merasakannya. Tiap anggota-anggota badan mempunyai fungsi yang berbeda, demikian pula dengan fungsi dari masing-masing anggota masyarakat. Kebahagiaan tidak akan terwujud dengan sempurna kecuali apabila ada pembagian keja yang seusai dengan kecakapan dan kemampuan anggota-anggotanya dengan dijiwai oleh rasa setia-kawan dan kerja-sama. Kedudukan kepala negari ibarat sebuah jantung bagi badannya. Pekerjaan kepala negara tidak hanya bersifat politis, tetapi juga meliputi soal-soal akhlak, karena ia menjadi anutan bagi negara tersebut.
Sifat-sifat kepala negara (negeri utama)
Kriteria sifat kepala negara yang ideal menurut al-Farabi adalah: 1. Sehat badan; 2. Anggota fisiknya lengkap dan sehat; 3. Memiliki ingatan yang kuat; 4. Memiliki kecerdasan yang tinggi; 5. Memiliki respon yang cepat; 6. Bertutur kata yang baik; 7. Cinta kepada ilmu dan selalu menambah diri dengan ilmu; 8. Menghiasi diri dengan kejujuran dan dapat dipercaya; 9. Membela keadilam; 10. Kuat kemauan; 11. Kuat cita-cita; 12. Tidak rakus dan menjauhi kelezatan-kelezatan jasmani.
Lawan-lawan Negeri Utama
Yakni negeri-negi bodoh, negeri-negeri fasik, negeri yang berubah, dan negeri yang sesat. Negeri yang bodoh ialah suatu negeri dimana penduduknya tidak mengenal kebahagiaan. Kalaupun ditunjukkan atau diingatkan, maka mereka tidak mempercayainya dan tidak mencarinya. Yang menurut mereka baik adalah badan sehat, cukup harta, dapat memperoleh kesenangan materiil dan sebagainya.
Negeri fasik ialah suatu negeri dimana penduduknya mula-mula mengenal kebahagiaan, Tuhan dan akal-faal, seperti penduduk negeri utama. Akan tetapi perbuatan-perbuatan mereka sama dengan perbuatan penduduk negeri bodoh. Jadi mereka berbuat lain daripada yang diucapkan dan dipercayainya.
Negeri yang berobah ialah negeri dimana penduduknya mula-mula mempunyai pikiran dan pendapat yang sama seperti yang dimiliki oleh penduduk negeri utama. Akan tetapi kemudianmengalami kerusakan pada pikiran dan pendapatnya tersebut.
Negeri sesat ialah suatu negeri diman penduduknya mempunyai pikiran-pikiran yang salah tentang Tuhan dan akal-faal. Meskipun demikian kepala negeri itu menganggap dirinya mendapat wahyu, kemudian ia menipu orang banyak dengan kata-kata dan perbuatannya.
Teori kenabian
Ciri khas seorang nabi, menurut al-Farabi, ialah bahwa ia mempunyai daya imaginasi yang kuat dan yang memungkinkan dia dapat berhubungan dengan akal faal, baik dikala terjaga atau dikala tertidur. Dengan imaginasi tersebut ia bisa menerima pengetahuan-pengetahuan dan kebenaran-kebenaran yang nampak dalam bentuk wahyu atau impian yang benar. Wahyu tidak lain adalah limpahan dari Allah melalui akal faal. Selain nabi-nabi ada orang-orang yang kuat daya imaginasinya, tetapi berada dibawah tingkatan nabi-nabi, dan oleh karena itu tidak dapat berhubungan dengan akal faal kecuali pada waktu tidur, dan kadang-kadang mereka susah mengutarakan apa yang diketahuinya. Adapun orang awam, maka imajinasinya lemah sekali dan tidak sampai dapat berhubungan dengan akal-faal, baik di waktu malam malaupun di waktu siang.
IBNU SINA
Ibnu sina dilahirkan dalam masa kekacauan, di mana Khilafah Abbasiyah mengalami kemunduruan, dan negeri-negeri yang mula-mula berada di bawah kekuasaan khilafat tersebut mulai melepaskan diri satu persatu untuk berdiri sendiri. pada masa Nuh bin Mansur, di tahun 340 H (980 M) di Asyafana, daerah Bukhara, Ibnu Sina dilahirkan dan dibesarkan. Di kota Bukhara, Ibnu sina menghafal al-Quran dan belajar ilmu-ilmu agama serta ilmu astronomi, sedangkan usianya baru sepuluh tahun. Kemudian ia mempelajari matematika, fisika, logika dan ilmu metafisika. Kemudian ia mempelajari ilmu kedokteran pada Isa bin Yahya seorang Masehi. Belum lagi usianya melebihi enam belas tahun, kemahirannya dalam ilmu kedokteran sudah dikenal orang, bahkan banyak orang yang bedatangan untuk berguru kepadanya. ia tidak cukup dengan teori-teori kedokteran, tetapi juga melakukan praktek dan mengobati orang-orang sakit. Ia tidak pernah bosan atau gelisah dalam membaca buku-buku filsafat, dan setiap kali menghadapi kesulitan, maka ia memohon kepada Allah untuk diberikan petunjuk, dan permohonan tersebut tidak pernah dikecewakan.
Ibnu Sina banyak menoreh berbagai karya, hal ini dikarenakan: pertama, ia pandai mengatur waktu, di mana siang disediakan untuk pekerjaan pemerintahan, sedang malamnya untuk mengajar dan mengarang, bahkan lapangan kesenianpun tidak pula ditinggalkannya. Kalau hendak bepergian, maka kertas dan alat-alat tulislah yang pertama-tama diperhatikannya, dan kalau ia sudah letih dalam perjalanan, maka duduklah ia untuk berpikir dan menulis. Kedua, kecerdasan otak dan kekuatan hafalan juga tidak sedikit artinya bagi kepadatan karyanya. Sering-sering ia menulis tanpa memerlukan buku-buku referensi dan pada saat-saat kegiatannya tidak kurang dari lima puluh lembar yang ditulis sehari-harinya. Ketiga, sebelum Ibnu Sina telah hidup al-Farabi yang juga mengarang dan mengulas buku-buku filsafat. Ini berarti al-Farabi telah meratakan jalan baginya.
Karya-karya bukunya: Asy-Syifa, An-Najat, Al-Isyarat wa Tanbihat, Al-Hikmat al-Masyriqiyyah, al-Qanun, dan risalah-risalah lainnya dalam lapangan filsafat, etika, logika dan psikologi.
Kejiwaan dalam al-Qur’an dan Hadits
Jiwa dikatakan menjadi sumber hidup dan diambil dari Tuhan (QS. Shad: 71-72) dan bahwa jiwa itu rahasia Tuhan pada makhluk-Nya, yang karena itu apabila manusia tidak bisa mengetahui hakikatnya, maka tidaklah mengherankan (QS. Al-Isra: 85). Qur’an juga memperingatkan kita untuk tidak memperturutkan keinginan-keinginan jiwa, di samping itu memuji jiwa penegur (nafsul lawwamah) (QS. Al-Qiyyaah 1-2). Kemudian al-Qur’an menyebutkan jiwa manusia bertingkat-tingkat, yang tertinggi di antaranya ialah “jiwa yang tenang” (nafsul muthmainnah) (QS. Al-Fajr: 27) dan tempat kembali semua jiwa adalah Allah (QS. Az-Zumar 42).
Nilai dalil-dalil wujud jiwa dari Ibnu Sina
Ibnu sina tidak membenarkan mereka yang mempersatukan jiwa dengan badan, atau mengingkari wujudnya samasekali atau menganggap badan sebagai sumber kegiatan fikiran yang bermacam-macam, atau dengan perkataan lain, mereka yang tergolong dalam aliran materialisme dalam memahami jiwa. Di antara mereka ialah penganut aliran atomisme, seperti yang telah disebutkan di atas.
AL GHAZALI
Ia adalah Abu Hamid bin Muhammad bin Ahmad Al-Ghazali gelarnya Hujjatul Islam, lahir tahun 450 H di Thus, suatu kota kecil di Khurrasan (Iran).
Tiga persoalan metafisika yang berlawanan dengan Islam
Al-Ghazali mengkritik beberapa pemikiran para filosof yang tertuang di dalam karyanya Tahafut Al-Falasifah. Didalam karyanya tersebut terdapat 20 sanggahan Al-Ghazali terhadap pemikiran para filosof islam, 17 persoalan diantaranya adalah persoalan-persoalan yang dibantah logikanya tapi belum tentu substansinya. Adapun tiga persoalan / pikiran filsafat metafisika yang menurut Al-Ghazali sangat berlawanan dengan Islam, dan yang oleh karenanya para filosof harus dinyatakan sebagai orang ateis ialah:
Qadim-nya Alam
Filosof-filosof mengatakan bahwa alam ini qadim. Qadimnya Tuhan atas alam sama dengan qadim-nya illat atas ma’lul-nya (sebab-akibat), yaitu dari segi zat dan tingkatan, bukan dari segi zaman.
Alasan pertama dan jawaban Al-Ghazali. Tidak mungkin wujud yang hadis (baru), yaitu alam, keluar dari Qadim (Tuhan), karena dengan demikian berarti kita bisa membayangkan bahwa yang Qadim tersebut sudah ada, sedang alam belum lagi ada.
Tentang mengapa alam belum wujud, maka hal ini disebabkan pada waktu itu hal-hal (faktor murajjih/penentu) yang menyebabkan wujudnya belum lagi ada. Jadi pada waktu tersebut alam ini baru merupakan suatu kemungkinan murni (artinya bisa wujud dan bisa tidak wujud).
Sesudah waktu tersebut datang, maka alam ini menjadi wujud, dan wujud ini disebabkan karena faktor-faktor yang menyebabkan wujudnya. Tetapi timbul pertanyaan, mengapa faktor-faktor tersebut baru timbul pada waktu ini, dan tidak timbul sebelumnya. Kalau dikatakan bahwa Tuhan mula-mula tidak berkuasa mengadakan alam, kemudian menjadi berkuasa untuk mengadakannya, maka timbul pula pertanyaan mengapa kekuasaan itu baru timbul pada masa tersebut, bukan pada masa sebelumnya. Atau kalau dikatakan, Tuhan sebelumnya tidak mempunyai tujuan (maksud) bagi wujudnya alam, kemudian maksud ini timbul, maka pertanyaan yang muncul juga sama, yaitu mengapa tujuan itu timbul,
Atau kalau dikatakan, bahwa Tuhan mula-mula tidak menghendaki adanya, maka timbul pertanyaan, mengapa kehendak tersebut timbul dan dimana pula timbulnya. Apakah pada zat-Nya ataukah pada selain zat-Nya. Kalau pada zat-Nya, tidak mungkin, karena zat Tuhan tidak menjadi tempat perkara yang baru. Timbulnya kehendak Tuhan pada selain zat-Nya juga tidak mungkin, karena kalau demikian, berarti bukan Dia yang mempunyai kehendak, melainkan zat lain itu.
Jawaban al-Ghazali: Apa keberatannya kalau dikatakan bahwa iradah (kehendak Tuhan) yang Qadim itu menghendaki wujud alam pada waktu di wujudkannya. Boleh jadi timbul pertanyaan, kalau yang dimaksud dengan iradat yang qadim itu seperti niat kita untuk mengadakan sesuatu perbuatan, maka perbuatan tersebut tidak mungkin telambat, kecuali karena ada halangan. Sedangkan bagi Tuhan sebagai zat yang mengadakan pembuatan, sudah lengkap syarat-syaratnya dan tidak ada hal-hal yang perlu dinantikan lagi, tetapi perbuatannya terlambat juga. Jawab Al-Ghazali: bahwa perkataan tersebut tidak lebih kuat daripada perkataan mereka yang mempercayai kebaharuan alam karena kehendak yang qadim. 
Timbul pula pertanyaan lain, bahwa nilai semua waktu dalam pertaliannya dengan kehendak adalah sama, tetapi mengapa satu waktu dipilih untuk mewujudkan alam, dan waktu yang sebelumnya atau sesudahnya tidak dipilih?
Jawab Al-Ghazali: ialah bahwa arti kehendak (iradah) ialah yang memungkinkan untuk membedakan sesuatu dari lainnya. Kehendak Tuhan adalah mutlak, artinya bisa memilih suatu waktu tertentu, bukan waktu lainnya, tanpa ditanyakan sebabnya, karena sebab tersebut merupakan kehendak-Nya itu sendiri. kalu masih ditanyakan sebabnya, maka artinya kehendak Tuhan itu terbatas tidak lagi bebas, sedang kehendak itu bersifat bebas mutlak.
Alasan kedua dan jawaban Al-Ghazali Tuhan lebih dahulu dari pada alam, bukan dari segi zaman, melainkan dari segi pribadi (tingkatan, zat) seperti terlebih-dahulunya bilangan satu atas dua; atau dari segi kausalitasnya (ke-‘illat-an), seperti dahulunya gerakan seseorang atas gerakan bayangannya, sedang kedua gerakan tersebut sebenarnya sama-sama mulai atau sama-sama berhentinya, artinya sama dari segi zaman.
Kalau yang dimasud dengan terlebih dahulunya Tuhan atas alam ini ialah dari segi zaman, maka kelanjutannya ialah: Tuhan dan alam baharu kedua-duanya atau Tuhan dan alam qadim kedua-duanya, dan mustahil salah satunya qadim, sedang yang lain baru.
Jawaban Al-Ghazali: Dengan perkataan Tuhan lebih dahulu adanya daripada alam dan zaman, ialah bahwa Tuhan sudah ada sendirian, sedang alam belum lagi ada, kemudian Tuhan ada bersama-sama alam. Dalam keadaan pertama, kita membayangkan adanya Zat yang sendirian, yaitu yaitu Zat Tuhan, dan dalam keadaan kedua, kita membayangkan dua zat, yaitu zat Tuhan dan zat alam. Kita tidak perlu membayangkan ada zat (wujud) yang ketiga, yaitu zaman, apalagi kalau diingat bahwa apa yang dimaksud dengan zaman ialah gerakan benda (alam), yang berarti sebelum ada benda (alam), sudah barang tentu belum ada zaman.
Alasan ketiga dan jawaban al-Ghazali Tiap-tiap yang baru didahului oleh bendanya, untuk dapat dikatakan bahwa benda itu baru. Jadi yang baru tidak bisa terlepas dari benda dan benda itu sendiri tidak baru. Yang baru hanyalah shurah (form), aradl (sifat-sifat) dan cara-cara yang mendatangkan kepada benda. Pikiran ini masih perlu dijelaskan.
Tiap-tiap yang baru, sebelum terjadinya, tidak terlepas dari tiga sifat: (1) mungkin (bisa) wujud; (2) tidak mungkin bisa wujud; dan (3) wajib (mesti) wujudnya. Sifat yang kedua tidak bisa dibenarkan, karena yang tidak mungkin wujud tidak akan terdapat selamanya, sebab alam ini telah menjadi wujud yang nyata. Sifat ketiga juga tidak dibenarkan, karena yang wajib wujud tidak akan pernah lenyap, sedangkan alam ini dan peristiwa yang terjadi didalamnya, asalnya ada, kemudian tidak ada, dan sebaliknya. Jadi kedua sifat tersebut diatas tidak mungkin terdapat pada alam, dan oleh karena itu satu-satunya sifat alam ialah bahwa alam itu mungkin wujudnya yang sudah terdapat pada alam sebelum wujudnya.
Jawaban Al-Ghazali: Sifat mungkin yang disebutkan di atas, merupakan pekerjaan pikiran. Sesuatu yang dikirakan oleh akal dapat wujud, dan perkiraan ini tidak mustahil, maka sesuatu tersebut disebut sebagai perkara mungkin. Kalau perkiraan itu mustahil maka perkara tersebut dinamai perkara yang mustahil. Kalau tidak dapat diperkirakan tidak adanya, maka disebut perkara yang wajib (yang mesti dan selamanya ada). Untuk menguatkan ini Al-Ghazali mengemukakan dua alasan: (a) Kalau sifat-sifat mungkin memerlukan sesuatu wujud, untuk menjadi tempatnya (disifatinya). Maka sifat tidak mungkin wujud juga memerlukan sesuatu perkara untuk dapat dikatakan bahwa perkara ini tidak mungkin wujud, sedang perkara yang tidak mungkin wujud tidak perlu ada wujudnya, atau bendanya yang ditempati sifat tersebut. (b) Akal pikiran memutuskan tentang warna hitam dan putih sebelum wujudnya, bahwa kedua warna ini adalah mungkin (bisa terjadi). Kalau sifat mungkin ini dipertalikan kepada benda yang ditempati kedua warna tersebut sehingga kita dapat mengatakan benda ini dapat diputihkan atau dihitamkan, maka artinya putih atau hitam itu sendiri tidak mungkin adalah bendanya dan sifat mungkin menjadi sifatnya.
Jawaban Al-Ghazali tersebut mengingatkan kita kepada aliran nominalisme yang mengatakan bahwa soal universalitas (abstrak) hanya terdapat di dalam akal pikiran, sedang diluar akal pikiran tidak ada kenyataannya, sedang pemikiran filosof-filosof yang ditentang al-Ghazali mengingatkan kita kepada aliran realisme. Bahwa apa yang terdapat di alam pikiran juga terdapat benar-benar di luar pikiran.
Tidak mengetahuinya Allah terhadap soal-soal peristiwa yang kecil
Golongan filosof berpendirian bahwa Tuhan tidak mengetahui hal-hal/peristiwa kecil, kecuali dengan cara yang umum. Alasan mereka ialah bahwa yang baru ini dengan segala peristiwanya selalu berubah, sedangkan ilmu selalu mengikuti (tergantung) kepada apa yang diketahui atau dengan perkataan lain, perubahan perkara yang diketahui menyebabkan perubahan ilmu. Kalau ilmu ini berubah yaitu dari tahu menjadi tidak tahu, atau sebaliknya, berarti Tuhan mengalami perubahan, sedangkan perubahan pada zat Tuhan tidak mungkin terjadi (mustahil).
Untuk memperjelas pendirian filosof-filosof, al-Ghazali memberikan contoh tentang gerhana matahari (umpamanya). Matahari mengalami gerhana, sedang sebelumnya tidak pernah gerhana, dan gerhana akan hilang. Jadi pada matahari ada tiga keadaan: (a) Keadaan di mana gerhana tidak ada, tetapi dinantikan terjadinya, artinya gerhana ittu akan datang. (b) Keadaan di mana terdapat gerhana artinya gerhana sedang berjalan. (c) Keadaan di mana gerhana tidak ada, tetapi sebelumnya sudah terjadi.
Terhadap ketiga keadaa tersebut, terdapat pula tiga ilmu (pengetahuan) yang berbeda-beda: (a) Kita mengetahui bahwa gerhana itu tidak ada, dan baru kemudian akan terjadi. (b) Kita mengetahui bahwa gerhana itu sedang terjadi. (c) Bahwa gerhana sudah terjadi, dan sekarang tidak ada lagi.
Ketiga ilmu (pengetahuan) tersebut berbilang dan berbeda-beda, dan pergantiannya (iring-iringannya) pada sesuatu tempat, menimbulkan perubahan pada zat (diri) orang yang mengetahui, sebab kalau sekiranya ia mengatakan bahwa gerhana terdapat sekarang, seperti juga terdapat sebelumnya, tentunya dikatakan kebodohan, bukan pengetahuan (ilmu). Kalau mengetahui pada waktu terjadinya gerhana, bahwa gerhana itu tidak ada, tentunya dikatakan kebodohan pula, sebab pengetahuan yang satu tidak bisa menggantikan pengetahuan yang lain.
Filosof-filosof beranggapan, bahwa keadaan Tuhan pada peristiwa (keadaan) tersebut tidak berbeda-beda karena perbedaan keadaan menimbulkan perubahan/ bagi zat yang tidak berubah keadannya tidak akan terbayang bahwa ia mengetahui ketiga peristiwa tersebut, karena pengetahuan mengikuti obyeknya (obyek pengetahuannya). Kalau obyek-obyek berubah, maka berubahlan pengetahuan (ilmu) juga berubah, sedang perubahan pada zat Tuhan mustahil terjadi.
Meskipun demikian, filosof-filosof menganggap bahwa Tuhan mengetahui adanya gerhana dengan segala sifat-sifatnya, tetapi dengan pengetahuan yang azali, abadi yang tidak berubah-ubah, seperti hukum alam yang menguasai terjadinya gerhana. Demikian pula ilmu Tuhan terhadap peristiwa-peristiwa kecil, yang terjadi karena sebab-sebab, dan sebab-sebab ini mempunyai sebab-sebab yang lain sebelumnya, sampai kepada gerakan benda angkasa.
Pendapat al-Ghazali: ilmu adalah suatu tambahan atau pertalian dengan Zat, artinya lain daripada zat. Pendapat ini berbeda dengan pendapat para filosof yang mengatakan bahwa sifat-sifat Tuhan adalah juga zat-Nya, yang berarti tidak ada pemisahan antara keduanya, atau mereka tidak mengenal istilah tambahan seperti yang dikenal oleh al-Ghazali.
Menurut al-Ghazali, kalau terjadi perubahan pada tambahan tersebut, maka zat Tuhan tetap dalam keadaannya yang biasa, sebagaimana hanlnya kalau ada orang yang berdiri disebelah kanan kita, kemudia ia berpindah ke sebelah kiri kita, maka yang berubah sebenarnya dia, bukan kita.
Lagi pula kalau perubahan ilmu bisa menimbulkan sesuatu perubahan pada zat (diri) yang mengetahui, sebagaimana yang dipegangi oleh golongan filosof, maka apakah mereka akan mengatakan bahwa berbilangnya ilmu juga menimbulkan bilangan pada zat Tuhan? Sebab obyek ilmu itu banyak, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, sifat yang tidak ada batas hitungannya, yang berarti juga ilmu itu banyak. Tetapi bagaimana ilmu-ilmu yang banyak tertampung dalam ilmu yang satu, kemudian ilmu ini juga adalah zatnya yang mengetahui sendiri, bukan sebagai tambahan pada-Nya?
Lagi pula, golongan filosof-filosof mengatakan bahwa alam ini qadim dan mengakui adanya perubahan pada yang qadim. Akan tetapi mengapa mereka tidak membolehkan perubahan pada zat Tuhan yang qadim pula?
Pengingkaran terhadap kebangkitan jasmani
Menurut tinjauan filosof-filosof dari segi pikiran, alam akhirat adalah alam kerohanian, bukan alam materiil (alam kebendaan), karena perkara kerohanian itu lebih tinggi nilainya. Karena itu menurut mereka, pikiran tidak mengharuskan adanya kebangkitan jasmani, kelezatan atau siksaan jasmani, surga atau neraka serta segala isinya. Kesemuanya ini memang disebutkan dalam al-Quran, tetapi dengan maksud untuk memudahkan pemahaman terhadap alam kerohanian bagi orang-orang biasa. Keunggulan alam kerohanian sebenarnya juga berlaku dalam dunia ini, yang didasarkan pada kekuatan berpikir, dan kelezatan mendapatkan obyek-obyek pikiran. Tetapi hal ini tidak bisa dicapai, disebabkan karena kesibukan-kesibukan benda, dan baru dicapai diakhirat nanti, dimana kesibukan-kesibukan benda ini tidak lagi menjadi penghalangnya.
Orang yang tidak merasakan kelezatan berpikir dalam dunia ini tidak akan merasakan keadaan tersebut sebagai penderitaan, karena kesibukan-kesibukan materinya itu, sebagaimana halnya dengan orang yang sedang takut, tidak akan merasakan kepedihan penyakit yang dideritanya.
Agar sesuai dengan suasana kerohanian, maka kebangkitan di akhirat ananti bersifat rohaniah pula. Jadi kebangkitan jasmani, yang berarti badan kita akan dikembalikan lagi tidak perlu terjadi. Dalam mengemukakan alasan-alasan, mereka menyatakan, bahwa pengembalian badan tidak lebih daripada tiga kemungkinan. (a) Manusia itu terdiri dari badan dan kehidupan. Pengertian mati ialah terputusnya hidup, yakni Tuhan tidak menciptakan hidup, oleh karena itu hidup ini tidak ada, dan badan juga tidak ada. Jadi arti kebangkitan ialah bahwa Tuhan mengembalikan badan yang sudah tidak ada. Dengan perkataan lain, badan manusia setelah menjadi tanah dikumpulkan dan disusun kembali, menurut bentuk manusia dan diberikan hidup kepadanya. (b) Kemungkinan pertama tersebut tidak dapat dibenarkan karena pengertian menjadikan kembali, ialah membuat seperti apa yang sudah ada, bukan membuat apa yang sudah ada itu sendiri, sebab apa yang sudah tidak ada, tidak mungkin menjadi wujud kembali.
Manusia bukan menjadi manusia karena badannya sebab dalam keadaan badan (tubuh) sapi menjadi makanan manusia, kemudian daripadanya (manusia) keluarlah sperma yang kemudian menjadi manusia lain, maka kita tidak akan mengatakan bahwa sapi menjadi manusia, sebab sapi dikatakan sapi karena shurah/form-nya, bukan karena maddah /substansinya. (a) Atau dikatakan bahwa jika manusia tetap wujud sesudah mati, tetapi badan yang pertama (yang terjadi di dunia ini), nantinya dikembalikan lagi dengan anggota-anggota badannya itu sendri dengan lengkap.
Kemungkinan yang kedua ini juga tidak dapat dibenarkan, karena anggota badan sesudah mati (terpisah-pisah) atau dimakan ulat-ulat atau burung-burung atau menjadi darah, uap dan sebagainyam yang berarti sukar untuk dapat mengumpulkannya kembali semua bagian-bagiannya tersebut. Kalau kita mengatakan bahwa pengumpulan bagian-bagian tersebut bisa terjadi, karena kekuasaan Tuhan tidak tebatas, maka timbul pertanyaan, bagaimana halnya dengan orang yang makan daging orang lain, yang berarti (benda)nya satu, tetapi manusianya dua. Dalam keadaan ini, maka tidak mungkin mengembalikan dua jiwa kepada satu benda. 
Lagi pula, benda yang satu bisa menjadi tanam-tanaman, kemudian tanam-tanaman ini dimakan binatang dan menjadi badannya, kemudian kita makan binatang tersebut dan binatang ini menjadi bagian dari badan kita, kemudian dengan silih berganti kembali menjadi tanah, tanam-tanaman, hewan dan manusia. Jadi benada yang satu sesudah berada pada kita menjadi badan (benda)nya orang banyak.
Atau dikatakan. Jiwa manusia dikembalikan kepada badan, baik badan dengan anggota-anggotanya yang semula, atau dengan badan lain sama sekali. Jadi yang kembali ialah manusianya, sebab badan (benda) nya tidak penting, sedang manusia disebut manusia karena jiwanya, bukan karena benda (badan)nya.
Kemungkinan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena benda-benda itu terbatas banyaknya sedang jiwa yang berpisah dengan badan tidak terbatas, dan oleh karena itu tidak mencukupinya. Lagi pula apabila kita menerima pikiran ini, berarti kira mengakui adanya transmigrasi jiwa (tanasukh= reinkarnasi), yaitu bahwa jiwa manusia sesudah lepas dari sesuatu badan akan kembali kepada badan lain, dan dari sini ke badan lain, dan begitu pula seterusnya, sedangkan transmigrasi jiwa ini ditentang oleh Ibnu Sina.
Jawaban al-Ghazali : Lebih banyak ditujukan kepada kemungkinan ketiga yang dikemukakan oleh filosof-filosof, dan lebih banyak didasarkan kepada alasan-alasana Syara’, daripada alasan-alasan argumentasi pikiran.
Dia mengatakan bahwa jiwa manusia tetap wujud sesudah mati (berpisah dengan badan), karena ia merupakan substansi yang berdiri sendiri. pendirian tersebut tidak berlawanan dengan Syara’. Bahkan ditunjukkannya seperti yang disebutkan di dalam QS. Ali-Imran/3: 169: “Jangan engkau kira bahwa mereka yang terbunuh pada jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhan-nya, mendapat rizqi dan gembira.”
Dan juga disebuutkan dalam hadits-hadits, antara lain yang menyatakan bahwa roh-roh itu merasakan adanya kebaikan dan pemberian sedekah, pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir, siksa kubur, dan hadits-hadits lain yang kesemuanya ini menunjukkan keabadian. 
Kemudian ada nas-nas lain yang menyatakan adanya kebangkitan, yaitu kebangkitan badan. Kebangkitan ini adalah suatu hal yang mungkin, yaitu dengan jalan mengembalikan jiwa kepada badan. 
Yang penting ialah kembalinya sesuatu alat kepada manusia, yang memungkinkan dia merasakan kelezatan atau kepedihan jasmani. Kalau alat itu sudah dikembalikan seperti semula, yaitu badan, bagaimanapun juga macamnya alat itu maka yang sedemikian itu artinya kembali benar-benar (kebangkitan).
Tentang terbatasnya benda dan tidak terbatasnya jiwa maka tidak dapat dibenarkan, sebab menurut golongan filosof, alam itu qadim, sedang jiwa manusia baru, jadi jiwa tidak mungkin lebih banyak dari pada benda-benda itu sendiri. Kalau sekiranya jiwa itu lebih banyak, apakah mustahil bagi Tuhan untuk membuat lagi benda yang baru untuk menjadi tempat jiwa?
Tentang perpindahan jiwa dari satu badan ke badan lain, memang tidak dibenarkan oleh al-Ghazali. Tetapi tentang kebangkitan jasmani di akhirat, yang berarti bahwa jiwa bertempat pada badan yang lain, maka dipercayainya, baik disebut transmigrasi-jiwa (tanasukh) atau tidak, selama hal itu sudah disebut oleh agama.
Tuhan telah membuat dari sperma yang ada di rahim wanita, anggota-anggota badan yang bermacam-macam, berupa daging, urat, syaraf, tulang-tulang, lemak dan sebagainya, kemudian mata, lidah, gigi, yang semuanya ini bereda keadaan sifat dan fungsinya, meskipun saling berdekatan dan berhubungan satu sama lain. Apakah Tuhan yang demikian kekuasan-Nya tidak sanggup membuat manusia yang sempurna dari tulang-belulangnya yang sudah rusak?
IBNU BAJAH
Ia adalah Abubakar Muhammad bin Yahya, yang terkenal dengan sebutan ibnu as-shaigh atau ibnu Bajah. Orang barat menyebutnya dengan Avempace. Ibnu Bajah dilahirkan di Saragosta pada abad XI Masehi. Dan menurut satu riwayat, ia meninggal karena diracuni oleh seorang dokter yang iri terhadap kecerdasan ilmu dan ketenarannya. 
Ibnu Bajah telah memberi corak baru terhadap filsafat Islam di negeri Islam Barat dalam teori ma’rifat (epistemologi, pengetahuan), yang berbeda sama sekali dengan corak yang telah diberikan oleh al-Ghazali di dunia timur Islam, setelah ia dapat menguasai dunia pikir sepeninggal filosof-filosof Islam.
Menurut al-Ghazali, ilham merupakan sumber pengetahuan yang paling penting dan paling dapat dipercaya. Setelah datang Ibnu Bajah, maka ia menolak teori tersebut dan menetapkan bahwa seseorang dapat mencapai puncak ma’rifat dan meleburkan diri pada akal-faal, jika ia telah dapat terlepas dari keburukan-keburukan masyarakat, dan menyendiri serta dapat memakai kekuatan pikirannya untuk memperole pengetahuan dan ilmu sebesar mumkin, juga dapat memenangkan segi-pikiran pada dirinya atas pikiran hewaninya, seperti yang kita dapati dalam risalah “Tadbirul Mutawahhid”.
Ibnu Bajah menjelaskan bahwa masyarakat manusia itulah yang mengalahkan perorangan dan melumpuhkan kemampuan-kemampuan berpikirnya, serta menghalang-halangi dari kesempurnaan, melalui keburukan-keburukannya yang membanjir dan keinginan-keinginannya yang deras. Jadi seseorang dapat mencapai tingkat kemuliaan setinggi-tingginya melalui pemikiran dan menghasilkan ma’rifah yang tidak akan terlambat, apabila akal-pikiran dapat menguasai perbuatan-perbuatan seseorang dan mengabdikan diri untuk memperolehnya.
IBNU THUFAIL (536-582 H/1110-1185)
Ia adalah Abu bakar Muhammad bin Abdul Malik bin Thufail, dilahirkan di Wadi Asy dekat Granada, pada tahun 506 H/1110 M. kegiatan ilmiahnya meliputi ilmu kedokteran, kesusasteraan, matematika dan filsafat. Ia menjadi dokter di kota tersebut dan berulangkali menjadi penulis penguasa negerinya. Setelah terkenal, ia menjadi dokter pribadi Abu Ya’qub Yusuf Al-Mansur, Khalifah II dari Daulat Muwahhidin. Daripadanya ia memperoleh kedudukan yang tinggi dan dapat mengumpulkan orang-orang pandai masanya di istana Khalifah itu, diantaranya ialah Ibnu Rusyd yang diundang untuk mengulas buku-buku karangan Aristoteles. Buku-buku biografi menyebutkan beberapa karangan dari Ibnu Thufail yang menyangkut beberapa lapangan filsafat, seperti filsafat fisika, metafisika, kejiwaan dan sebagainya, di samping risalah-risalah (surat-surat) kiriman kepada Ibnu Rusyd. Akan tetapi karangan-karangan tersebut tidak sampai kepada kita, kecuali satu saja, yaitu risalah “hay bin yaqadhan”.
Isi kissah Hay bin Yaqadhan
Seorang anak tinggal sendirian di suatu pulau, yaitu Hay bin Yaqadhan, disusui dan diasuh seekor rusa, ketika ia sudah besar, ia mempunyai hasrat yang kuat untuk mengetahui dan menyelidiki tentang sesuatu yang tidak dapat dimengerti olehnya. Ia menyadari bahwa hewan-hewan mempunyai pakaian alami dan alat pertahanan bagi dirinya, sedang ia sendiri telanjang dan tidak bersenjata. Oleh karena itu ia menutup dirinya pertama-tama dengan kulit-kulit hewan yang telah mati, serta memakai tongkat sebagai alat pertahanan diri. Lambat laun, ia mengenal kebutuhan-kebutuhan hidup yang lain, mengetahui cara memakai api, kegunaan bulu, tahu menenun dan akhirnya memangung gubuk sebagai tempat tinggalnya.
Dalam masa itu rusa-pengasuhnya semakin lama semakin tua dan lemah, kemudian mati. Pikiran manusia yang serba ingin tahu mengetahui sebab terjadinya perubahan besar pada rusa itu. Untuk itu ia membuka salah satu bagian tubuh hewan tersebut dan dengan cermatnya ia menyelidiki bagian-bagian tubuhnya. Kemudian ia berkesimpulan bahwa jantung merupakan pusat bagi anggota-anggota tubuh.
Sesudah itu, ia mempelajari bahan-bahan logam, tumbuh-tumbuhan dan hewan-hewan yang terdapat di pulau kediamannya, mempelajari suaranya yang bermacam-macam dan menirunya pula. Kemudian ia memperhatikan gejala-gejala angkasa-langit, dan karena tertarik oleh keaneka-ragaman yang terdapat pada alam, maka ia berusaha untuk menemukan keseragaman pada kesemuanya.
Akhirnya, ia memastikan bahwa dibalik keanekaragaman tentu ada keseragaman (kesatuan) dan kekuatan yang tersembunyi dan yang ganjil, suci dan tidak terlihat. Ia menyebutnya “sebab pertama” atau “pencipta dunia”. Kemudian ia merenungkan dirinya sendiri dan alat yang dipakai untuk memperoleh pengetahuan. Kemudian arah penyelidikannya berubah menjadi perenungan terhadap dirinya sendiri. akhirnya ia menemukan unsur-unsur pertama atau substansi pertama, susunannya, benda, form, dan akhirnya jiwa dan keabadiannya.
Dengan memperhatikan aliran air dan menyusuri sumbernya sampai kepada suatu sumber air yang memancar dan melimpah sebagai sungai, maka ia terbimbing untuk mengatakan bahwa manusia juga mesti mempunyai satu sumber bersama.
Selanjutnya Hay bin yaqadhan merenungkan tentang langit, gerakan bintang-bintang, peredaran bulan dan pengaruhnya ats bumi. Ia kemudian menentukan garis pemikirannya sendiri, dan menjauhi pembunuhan hewan-hewan, kemudian ia sudah puas dengan makan buah-buahan yang masak dan tumbuh-tumbuhan dan hanya dalam keadaan terpaksa saja ia memakan daging hewan.
Dari sini ia beralih dari sekedar pengamat terhadap alam menjadi seorang yang mencari Tuhan, dan sebagai ganti dari mencari pengetahuan dengan melalui dalil-dalil dan kesimpulan-kesimpulan logika, atau pengetahuan objektif, kemudian ia tenggelam dalam perenungan rohani. Ia memandang keseluruhan alam semesta sebagai pantulan (refleksi) dari satu Tuhan, dan selanjutnya ia senang melakukan (uzlah).
Di dekat pulau yang didiaminya itu, terdapatlah suatu pulau yang lain dan seorang pandai yang bernama Absal. Yang secara kebetulan berkunjung ke pulau tempat kediaman Hay. Ia bertemu dengan Hay dan mengajarkan bahasa terhadapnya.
Ketika kedua orang tersebut memperbandingkan pikirannya masing-masing, di mana yang satu murid dari alam, sedang yang lain adalah seorang filosof dan pemeluk agama, maka tahulah keduanya bahwa dirinya telah mencapai kesimpulan yang sama.
Kebenaran-kebenaran dari celah kisah tersebut
Dibalik cerita tersebut, sebenarnya Ibnu Thufail hendak mengemukakan kebenaran-kebenaran berikut ini seperti yang disimpulkan oleh nadhim al-Jisr dalam buku “Qisaat al-Iman”:
Urutan tangga ma’rifah (pengetahuan) yang ditempuh oleh akal, dimulai dari objek inderawi yang khusus sampai kepada pemikiran yang universal.
Tanpa pengajaran dan petunjuk, akal manusia bisa mengetahui wujud Tuhan, yaitu dengan melalui tanda-tandanya pada makhluk-Nya, dan menegakkan dalil-dalil atas wujud-Nya itu.
Akal manusia ini kadang-kadang mengalami ketumpulan dan ketidakmampuan dalam mengemukakandalil-dalil pikiran, yaitu ketika hendak menggambarkan ke-azali-an mutlak, ketidak-akhir-an, zaman, qadim, huduts (baru) dan hal-hal lain yang sejenis dengan itu.
Baik akal menguatkan qadimnya alam atau keharusannya namun kelanjutan dari kepercayaan tersebut adalah satu jua, yaitu adanya Tuhan.
Manusia dengan akalnya sanggup mengetahui dasar-dasar keutamaan dan dasar-dasar akhlak yang bersifat amali dan kemasyarakatan, serta berhiaskan diri dengan keutamaan dasar akhlak tersebut, di samping menundukkan keinginan-keinginan badan kepada hukum pemikiran, tanpa melalaikan hak badan, atau meninggalkannya sama sekali.
Apa yang diperintahkan oleh syari’at Islam, dan apa yang diketahui oleh akal yang sehat dengan sendirinya, berupa kebenaran, kebaikan dan keindahan dapat bertemu kedua-duanya dalam satu titik, tanpa diperselisihkan lagi.
Pokok dari semua hikmah ialah apa yang telah ditetapkan oleh syara’, yaitu mengarahkan pembicaraan kepada orang lain menurut kesanggupan akalnya, tanpa membuka kebenaran dan rahasia-rahasia filsafat kepada mereka, juga pokok pangkal segala kebaikan ialah menetapi batas-batas syara’ dan meninggalkan pendalaman tertentu.
Demikianlah kesimpulan-kesimpulan yang diperoleh dari rumusan kata-kata kisah tersebut. Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda bahwa setiap bayi yang dilahirkan oleh seorang muslim, akan tetapi kedua orang tuanya membawa dia sebagai pemeluk agama yang dipeluk mereka. penuturan hadits tersebut sejalan dengan bunyi ayat Al-Qur’an: ..maka tegakkan mukamu dengan lurus terhadap agama, sebagai fitrah kejadian yang menjadi dasar penciptaan manusia oleh Tuhan. Tidak ada pergantian pada penciptaan Tuhan.” (QS. Ar-Rum: 30)
Pikiran pokok dalam ayat tersebut hendak mengemukakan bahwa ajaran Islam membantu seseorang yang diberi pikiran sehat yang dapat dipakainya untuk membedakan antara baik dengan buruk, dalam menemukan jalan hidup yang baik bagi dirinya sendiri; suatu jalan yang menuntunnya kepada pembebasan. Ibnu Thufail dalam kisahnya itu juga membuktikan tentang tidak adanya perlawanan antara filsafat dan ilmu pengetahuan dengan agma. Semuanya ini adalah sama dan sesuai satu sama lain.
IBNU RUSYD (520-595H/1126-1198M)
Ia adalah Abul Walid Muhammad bin Ahmad Ibn Rusyd kelahiran Cordova pada tahun 520 H. ia berasal dari kalangan keluarga besar yang terkenal dengan keutamaan dan mempunyai kedudukan tinggi di Andalusia (Spanyol). Ayahnya adalah seorang hakim, dan neneknya yang terkenal dengan sebutan Ibnu rusyd AlJadd adalah kepala hakim di Cordova.
Pada mulanya Ibn Rusyd mendapat kedudukan yang baik dari khalifah Abu Yusuf Al-Mansur sehingga pada waktu itu Ibn Rusyd menjadi raja semua pikiran, tidak ada pendapat kecuali penapatnya, dan tidak ada kata-kata kecuali kata-katanya. Akan tetapi keadaan tersebut segera berubah, karena ia berhasil dipersona-grata-kan oleh al Manshur dan dikurung disuatu kampung Yahudi, bernama Alisanah, sebagai akibat fitnahan dan tuduhan telah keluar dari Islam yang dilancarkan oleh para penentang filsafat, yaitu para fuqaha masanya.
Setelah beberapa orang terkemuka dapat meyakinkan al Manshur tentang kebersihan dari Ibn Rusyd dari fitnahan dan tuduhan tersebut, maka ia baru dibebaskan. Akan tetapi tidak lama kemudian fitnahan dan tuduhan dilemparkan lagi pada diri Ibn Rusyd dan termakan pula. Sebagai akibatnya ia diasingkan ke negeri Maghribi (maroko) dan buku-buku karangannya dibakar dan ilmu filsafat tidak lagi boleh dipelajari. Sejak saat itu, murid-muridnya bubar dan tidak berani lagi menyebut-nyebut namanya.
Buku-buku Ibn Rusyd yang penting dan sampai kepada kita ada empat; 1. Bidayatul mujtahid dalam ilmu fiqih, yang berisi tentang perbandingan mazhab fiqih dengan menyebutkan alasannya masing-masing. 2. Fas al-maqal fi ma baina al-Hikmati wa as-syari’ay min al-ittisal dalam ilmu kalam. Buku ini dimaksudkan untuk menunjukkan adanya persesuaian antara filsafat dengan syari’at, dan sudah pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman pada tahun 1895 M. oleh Muler, ahli ketimuran Jerman. 3. Al-manahij al-Adillah fi Aqaidi ahli al-Millah, dalam ilmu kalam, buku ini menguraikan tentang pendirian aliran-aliran ilmu kalam dan kelemahan-kelemahannya, dan sudah pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman oleh Muler tersebut pada tahun 1895 juga. 4. Tahafut at-tahafut, suatu buku yang terkenal dalam lapangan filsafat dan ilmu kalam, dan dimaksudkan untuk membela filsafat dari serangan al-Ghazali dalam bukunya “Tahafut al-Falasifah”. Buku Tahafut at-Tahafut berkali-kali diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman, dan terjemahannya ke dalam bahasa Inggris oleh Van den Berg pada tahun 1952 M.
Ibnu Rusyd terkenal sebagai “pengulas Aristoteles”, suatu gelar yang diberikan oleh Dante (1265-1321). Gelar tersebut memang tepat untuknya, karena fikiran-fikirannya mencerminkan usahanya yang keras untuk mengembalikan pikiran-pikiran Aristoteles kepada kemurniannya yang semula, setelah bercampur dengan unsur-unsur Platonisme yang cukup memburukkan dan yang dimasukkan oleh pengulas-pengulas (filosof-filosof Iskandariah). Pada diri Ibnu Rusyd, dunia Islam mencapai titik tertinggi dalam memahami filsafat Aristoteles, untuk kemudiaan menurun dan lenyap sesudah itu. 
Ibnu Rusyd memandang Aristoteles sebagai manusia sempurna dan ahli pikir terbesar yang telah mencapai kebenaran yang tidak mumkin bercampur kesalahan. Orang bisa salah memahami pikiran-pikiran Aristoteles, seperti yang sering-sering dikutip oleh Ibn Rusyd dari karangan-karangannya al-Farabi dan Ibnu sina, dimana kadang-kadang ia berbeda pemahamannya, dan ternyata pemahamannya itulah yang lebih dapat diterima.
Qadimnya alam
Kalau ulama kalam mengatakan bahwa Tuhan menciptakan alam ini dari tiadasamasekali seperti pada pendapat kelima, maka perkataan tersebut menurut Ibn rusyd tidak dapat dibenarkan. Yang benar baginya ialah adanya dua zat (perkara) yang azali, yaitu Tuhan dan alam. Akan tetapi azali-nya tuhan berbeda dengan azalinya alam dalam perimbangan pikiran, karena Tuhan sebab bagi wujudnya alam.
Ilmu Tuhan terhadap hal-hal yang kecil
Persoalan ilmu Tuhan sudah lama dibicarakan oleh Aristo. Ia mengatakan bahwa Tuhan, atau Penggerak-pertama, tidak mengetahui apa yang terjadi dalam alam, berupa peristiwa-peristiwa yang mendatang dan pergi, gejala yang berubah-berubah, dan orang-orang yang menjadi dan musnah. Alasan Aristoteles ialah bahwa Penggerak tersebut adalah akal murni bahkan di atas puncaknya akal-akal abstrak (tidak berbenda). Keadaan ini mengharuskan adanya obyek ilmu yang lebih tinggi, agar ada persesuaian antara Zat yang mengetahui dengan perkara yang diketahui. Oleh karena tidak ada obyek ilmu yang seimbang kemuliaannya dengan ZatNya sendiri, maka kelanjutannya ialah bawa Zat tersebut, sebagai perkara yang paling mulia, menjadi obyek pemikiran (ilmu) bagi akal yang paling mulia. Atau dengan perkataan lain, ilmuNya terbatas kepada ZatNya sendiri.
الحمد لله

RESENSI BUKU API SEJARAH

RESENSI BUKU
(API SEJARAH EDISI I)

Dalam rangka melengkapi tugas perkuliahan mata pelajaran Sejarah Peradaban Islam

Dosen
Achmad Nasrullah, M.Pd.I

Oleh
Kristin Wiranata
NIM 1152020108
Kelas PAI C/ II







JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2016
TITTLE
(RESENSI BUKU API SEJARAH EDISI I)



Judul buku : Api Sejarah
Penulis : Ahmad Mansur Suryanegara
Penerbit : PT Salamadani Pustaka Semesta
Cetakan : II, Oktober 2009
Jumlah halaman : xxii+584 hlm
Ukuran buku : 17 x 25 cm
Harga : Rp. 160.000,-
ISBN : 978-602-8458-24-5



…وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ….
…dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok….(QS. Al-Hasyr [59]: 18)

       Sejarah adalah pengalaman berharga yang akan dijadikan untuk bekal di kehidupan mendatang. Bagaimana mungkin kita akan sukses tanpa menoleh kepada sejarah masa lalu. Sejarah suatu bangsa akan menjadi pondasi di setiap fase langkah pergerakan selanjutnya. Dengan sejarah bangsa yang “benar” maka masyarakat pun akan mempunyai pandangan yang benar. Namun, apabila sejarah diubah oleh tangan-tangan jail, maka akan menghasilkan masalah yang besar. Pandangan masyarakat akan menjadi salah sehingga menghasilkan pemahaman yang keliru. Sungguh disayangkan, bangsa Indonesia yang memiliki berbagai perjuangan pergerakan yang “hebat” namun yang tercatat dalam tinta sejarah, hanya sebagian kecil. Penulisan sejarah Indonesia yang telah tersebar di masyarakat, bahkan menjadi bahan acuan pembelajaran di berbagai tingkatan sekolah pun, tidak luput dari pemikiran orientalis.
       Ahmad Mansur Suryanegara lahir pada tanggal 22 Dzulhijjah 1353 H. beliau merupakan anak dari pasangan (Alm.) Hassan Moekmin dengan (Almh.) Siti Aminah. Ia berpengalaman mengajar di banyak tempat, seperti di SMP, Universitas, dll. Beliau ialah pendiri Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia di Jawa Barat dan Ia pun pernah menjadi anggota pembina pesantren Daarut Tauhid Bandung. Ia merupakan pembina Yayasan Dana Al Falaah, Al Ma’some, Al Ukhuwwah dan Suryanegara (di Bandung). 
       Buku yang beliau tulis memberi solusi kepada kita untuk dapat mengenali sejarah Indonesia yang sesungguhnya. Menurut buku ini, peristiwa sejarah yang terjadi di tengah Bangsa Indonesia sampai hari ini, hakikatnya berkesinambungan dengan masa lalu. Ulama dan santri memiliki andil penting dalam sejarah Indonesia. Oleh kaum Orientalis, fakta sejarah Indonesia diputarbalikkan dengan dusta yang dikemas layaknya kebenaran. Buku ini berisikan fakta sejarah perjuangan ulama dan santri dalam menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan, di dalam buku ini, anda akan menemukan berbagai sejarah yang dirahasiakan atau jarang diketahui khalayak umum, hal ini akan mengubah drastis pandangan anda tentang sejarah Indonesia.
       Pada awal bab, Ahmad Mansur memaparkan mengenai kelahiran Muhammad SAW. sebagai Rasul terakhir yang membawa risalah Islam, lalu Khulafaur Rasyidin yang terdiri atas Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar Bin Khaththab, Utsman Bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib beserta beberapa Khilafah. Dan di bab-bab selanjutnya, Ia menjelaskan tentang mengenai perkembangan agama islam di nusantara Indonesia, dimana ulama dan santri memiliki andil yang penting. Sangat mengejutkan, beberapa mengenai tulisan sejarah yang beredar di msyarakat dibantah oleh buku ini dengan berbagai usaha mengungkapkan fakta sesunggguhnya. Salah satunya ialah, pada halaman 97, di sana tertera bahwa, menurut Teori Makkah, islam masuk ke Nusantara pada abad ke-7 dan diperkuat oleh Teori Maritim. Hal ini bertentangan dengan pengetahuan sejarah umum, yang menjelaskan bahwa islam masuk ke Nusantara pada abad ke- 13. Kita membenarkan tentang masuknya Islam pada abad tersebut melalui Teori Gujarat. Tanpa kita ketahui, sejarah islam Indonesia ini mengikuti hasil penulisan sarjana Belanda, terutama mengikuti teori Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje, maka diteorikanlah islam masuk dari Gujarat. Jika dipahami lebih lanjut, tidak masuk akal jika begitu islam masuk ke Samudra Pasai langsung mendirikan kekuaaan politik atau kesultanan.
       Kelebihan dari buku ini ialah, penyampaian sejarah terasa lebih menarik saat membacanya. Bahasa tidak terlalu kaku, dan pembahasan tidak monoton. Bahkan, di dalamnya terdapat campuran antara sejarah, al-Quran, geografi, science, dll. Rujukan terbilang sangat lengkap, dan juga dalam menyusun buku API Sejarah, Ahmad Mansur merujuk kepada 262 buku.
       Jika dilihat, buku ini hampir tidak mempunyai kekurangan. Namun setiap kelebihan tak luput dari kekurangan. Adapun kekurangan dalam buku ini terlihat pada ketidakseragaman ejaan yang digunakan, diantaranya masih terdapat Ejaan Ophusyen, Ejaan suwandi dan EYD. Memang dengan melihat ejaan ini, kita akan teringat akan masa dahulu, namun alangkah lebih baik jika EYD dijadikan sebagai ejaan dasar dalam penulisan. Dan di samping itu, saya menemukan kesalahan penulisan daftar pustaka yang tidak sesuai dengan standar APA, walaupun hanya satu diantara berbagai sumber. Seharusnya, hal-hal kecil seperti ini lebih diperhatikan, agar buku yang bagus dan sangat layak di baca ini dapat maju sebagai buku sejarah Indonesia yang bertaraf internasional.
       Banyak fakta-fakta yang di ungkapkan oleh Ahmad Mansur, sehingga buku API Sejarah layak di apresiasi lebih lanjut. Buku ini sesuai untuk semua golongan dan sangat disarankan kepada para pendidik sejarah, dikarenakan ia mengungkap ketidakberesan dalam sejarah. Di balik ini semua, buku API Sejarah terdapat kelebihan dan beberapa kekurangan. Adapun maksud dari penulis buku ini ialah agar kita tergugah kembali akan kesadaran sejarah terhadap nilai perjuangan ulama dan santri dan terbangkitkan kembali kesadaran wajib bela bangsa, negara serta agama secara bersama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah merdeka.

melatih diri dari perkara mubah menjadi sunnah

Sesungguhnya setiap amal perbuatan harus disertai niat dan setiap sesuatu itu sangat tergantung pada niatnya. " (HR. Bukhari dan Mu...