ALIRAN MU'TAZILAH






Disusun Oleh:
NIM.1152020108 Kristin Wiranata
NIM.1152020111 Lalita Nur Alifia
NIM.1152020117 Lulu Septiana Putri
NIM.1152020126 Ma’la Yu’laby

PAI C / semester I
Tahun Ajaran
2015/2016
UIN Sunan Gunung Djati
Bandung

KATA PENGANTAR

 Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang berkat kasih sayang-Nya makalah ini dapat kami selesaikan dengan baik. Sholawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Rasulullah SAW, semoga kita semua berada dalam kasih sayang dan ampunan Allah SWT, serta dalam syafa’at Rasulullah SAW.
 Makalah ini disusun dan dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Ilmu Kalam”, karena itu diharapkan para pembaca dapat mengerti dan memahami materi yang akan kita sampaikan yakni “Aliran Mu’tazilah”.
 Kami ucapkan terima kasih kepada Hj. Ratu Suntiah, M.Ag. Sebagai fasilitator penunjang mata kuliah ilmu kalam, sehingga makalah ini tersusun dengan baik. Tak ada gading yang tak retak, itulah adanya makalah kami.
 Karena tidak lepas dari kekurangan, segala kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan untuk dapat dijadikan acuan dalam pembuatan makalah kedepannya. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat khusunya bagi kami dan umumnya kepada pembaca.




Bandung, 21 September 2015

Penyusun








DAFTAR ISI

Kata Pengantar…………………………………………………………………………………i
Daftar Isi……………………………………………………………………………...…….….ii
Pendahuluan
Latar Belakang Masalah ……..…………………..………………………….…….1
Rumusan Masalah…………………………………………………………...…….1
Tujuan Makalah……………………………………………………………………1
Manfaat Makalah……………………………………………………………..……2
Pembahasan
Pengertian………………………………………………………………………….2
Sejarah Timbul…………………………………………………………………….4
Perkembangan…………………………….…………………………………….....6
Doktrin-doktrinnya………………………………………………………………...8
Tokoh-tokoh dan Pemikirannya………………………………………………….10
Penutup
Kesimpulan……………………………………………………………………….14
Penutup…………………………………………………………………………...14
Daftar Pustaka……………………………………………………………………………...…iii












PENDAHULUAN

Latar Belakang
Ilmu kalam adalah kepercayaan tentang Tuhan dengan segala seginya, yang berarti termasuk di dalamnya soal-soal wujud-Nya, keesaan-Nya, sifat-sifat-Nya, dan sebagainya. Mempelajari ilmu kalam akan memberi seseorang keyakinan-keyakinan yang berdasarkan pada landasan kuat, yang tidak mudah diombang-ambing oleh peredaran zaman. Banyak aliran dan mazhab yang timbul sepanjang sejarah umat Islam. Ada yang timbul karena dilatarbelakangi politik dan ada juga yang dilatarbelakangi atas perbedaan pendapat, hingga bermunculan bermacam mazhab Fikih, Ushul Fikih dan ilmu-ilmu keislaman lainnya.
Jika dilihat dari segi positif, maka beragamnya aliran dan mazhab dalam Islam itu menunjukkan bahwa umat Islam adalah umat yang kaya dengan corak pemikiran. Ini berarti umat Islam adalah umat yang dinamis, bukan umat yang statis dan bodoh yang tidak pernah mau berfikir.


Namun dari semua aliran yang mewarnai perkembangan umat Islam itu, tidak sedikit juga yang mengundang terjadinya konflik dan membawa kontroversi dalam umat, khususnya aliran yang bercorak atau berkonsentrasi dalam membahas masalah teologi. Satu diantara golongan/aliran itu adalah Mu’tazilah.
Banyak yang mengidentikkan Mu’tazilah dengan aliran sesat, cenderung merusak tatanan agama Islam, dan dihukum telah keluar dari ajaran Islam. Namun juga tidak sedikit yang menganggap Mu’tazilah sebagai main icon kebangkitan umat Islam di masa keemasannya, sehingga berfikiran bahwa umat Islam mesti menghidupkan kembali ide-ide aliran ini untuk kembali bangkit. Semangat Mu’tazilah ini lah yang membangkitkan pesatnya pengetahuan di abad Abbasiyah, pada masa khalifah Harun Ar-rasyid dan Ma’mun.
Untuk menghindari keslahpahaman dari berbagai pendapat tersebut, maka perlu dilakukan usaha untuk mengkaji kelompok ini secara objektif bukan secara subjektif. Karena itu kami penyusun mencoba menguraikan Mu’tazilah dari segala sisinya.
Rumusan Masalah
Untuk memperjelas arah pembahasan  penyusun  akan membatasi pembahasan materi yaitu :
Pengertian dari Aliran Mu’tazilah
Sejarah Timbul Aliran Mu’tazilah
Perkembangan Aliran Mu’tazilah
Doktrin-doktrin Aliran Mu’tazilah
Tokoh-tokoh Aliran Mu’tazilah dan pemikirannya
Tujuan Makalah
Adapun tujuan masalah pada makalah ini adalah :
Mengetahui Pengertian dari Aliran Mu’tazilah
Mengetahui Sejarah Timbul Aliran Mu’tazilah
Mengetahui Perkembangan Aliran Mu’tazilah
Mengetahui Doktrin-doktrin Aliran Mu’tazilah
Mengetahui Tokoh-tokoh Aliran Mu’tazilah dan pemikirannya
Manfaat Makalah
Manfaat yang diperoleh dari pembuatan makalah ini adalah antara lain untuk melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap Aliran Mu’tazilah dari berbagai referensi agar tidak langsung memberikan anggapan tentang Aliran Mu’tazilah tanpa penelaahan terlebih dahulu.

PEMBAHASAN

Pengertian
Pengertian atau definisi mu’tazilah dapat difahami melalui dua pendekatan yaitu pendekatan etimologis (bahasa) dan pendekatan terminologis (istilah).
Secara etimologis
Kata mu’tazilah diambil dari bahasa Arab yaitu اعتزل yang aslinya adalah kata عزل yang berarti memisahkan atau menyingkirakan. Menurut Ahmad Warson, kata I’tazala dan azzala mempunyai arti yang sama dengan kata asalnya. Arti yang sama juga akan kita temui di munjid, meskipun ia menambahkan satu arti yaitu mengusir.
Penambahan huruf hamzah dan huruf ta pada kata I’tazala adalah untuk menunjukkan hubungan sebab akibat yang dalam ilmu sharf disebut dengan muthawa’ah, yang berarti terpisah, tersingkir atau terusir. Maka bentuk pelaku yaitu al-mu’tazilah berarti orang yang terpisah, tersingkir atau terusir.
Kenapa Hasan Bashri mengatakan “ I’tazala anna washil” bukan dengan “in’azala anna Washil”, ini karena konotasi yang kedua menunjukakkan perpisahan secara menyeluruh, sedangkan Washil memang hanya terpisah hanya dari pengajian gurunya, sedangkan mereka tetap menjalin silaturrahmi hingga gurunya wafat.
Secara terminologis (istilah)
Memang literatur tentang mu’tazilah ini sangat banyak, tapi sedikit yang memberikan arti terminologi secara inklusif maupun eksklusif tentang mu’tazilah. Kaum Mu’tazilah adalah golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis daripada pesoalan-persoalan yang dibawa kaum Khawarij dan Murji’ah. Dalam pembahasan, mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama “kaum rasionalis Islam”. 
Nama mu’tazilah bukan ciptaan orang-orang mu’tazilah sendri, tetapi diberikan oleh orang-orang lain. Orang-orang mu’tazilah menamakan dirinya “ahli keadilan dan keesaan” (ahlul adl wat tauhid). Nama mu’tazilah itu diberikan karena :
Orang-orang mu’tazilah menyalahi pendapat sebagaian besar umat, karena mereka (orang-orang mu’tazilah) mengatakan bahwa orang fasik, yaitu orang yang melakukan dosa besar tidak mukmin tidakpula kafir. 
Wasil ibn ‘Ata’ serta temannya ‘Amr Ibn ‘Ubaid dan Hasan al-Basri di Basrah. Wasil selalu mengikuti pelajaran-pelajaran yang diberikan Hasan al-Basri di Mesjid Basrah. Pada suatu hari datang seorang bertanya mengenai pendapat nya tentang orang yang berdosa besar. Sebagaimana diketahui kaum Khawarij memandang mereka kafir sedangkan kaum murji’ah memandang mereka mukmin. Ketika Hasan al-Basri masih berfikir, Wasil mengeluarkan pendapatnya sendiri dengan mengatakan : “Saya berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, tetapi mengambil posisi di antara keduanya; tidak mukmin dan tidak kafir”. Kemudian ia berdiri dan menjauhkan diri dari Hasan al-Basri pergi ke tempat lain di mesjid; disana ia mengulangi pendapatnya kembali. Atas peristiwa ini Hasan al-Basri mengatakan: “Wasil menjauhkan diri dari kita (I’tazala’ anna)”. Pertanyaan itu pun akhirnya dijawab oleh Al-Hasan Al-Bashri dengan jawaban Ahlussunnah Wal Jamaah: “Sesungguhnya pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik) adalah seorang mukmin yang tidak sempurna imannya. Karena keimanannya, ia masih disebut mukmin dan karena dosa besarnya ia disebut fasiq (dan keimanannya pun menjadi tidak sempurna).” Dengan demikian ia serta teman-temannya, kata al-Syahrastani, disebut kaum Mu’tazilah.
Disamping keterangan-keterangan klasik ini, ada teori yang dimajukan oleh Ahmad Amin. Nama Mu’tazilah sudah terdapat sebelum adanya peristiwa Wasil dengan Hasan al-Basri dan sebelum adanya pendapat tentang posisi di antar dua posisi. Yakni dipakai sebagai designatie terhadap golongan orang-orang yang tak mau turut campur dalam pertikaian-pertikaian politik yang terjadi di zaman ‘Ustman Ibn ‘Affan dan Ali Ibn Abi Thalib. Mereka menjauhkan diri dari golongan-golongan yang saling bertikai. Golongan yang menjauhkan diri ini memang dijumpai di dalam buku-buku sejarah. Al-Tabari umpamanya menyebut bahwa sewaktu Qais Ibn Sa’ad sampai di Mesir sebagai Gubernur dari ‘Ali Ibn Abi Thalib, ia menjumpai pertikaian di sana, satu golongan turut kepadanya dan satu golongan lagi menjauhkan diri ke Khabarbita (I’tazalat ila Kharbita). Dalam suratnya kepada Khalifah, Qais menamai mereka “mu’tazilin”. Kalau al-Tabari menyebut nama “Mu’tazilin”, Abu al-Fida, memakai kata “al-Mu’tazilah” sendiri. Jadi kata-kata “I’tazala” dan “mu’tazilah” telah dipakai kira-kira seratus tahun sebelum peristiwa Wasil dengan Hasan al-Basri, dalam arti golongan yang tidak mau turut campur dalam pertikaian politik yang ada di zaman mereka. 
Berbagai analisa yang dimajukan tentang pemberian nama Mu’tazilah kepada mereka. Uraian yang biasa disebut buku-buku ‘ilm al-Kalam berpusat pada peristiwa yang terjadi antara Pendapat sebagian orientalis, mereka dinamai mu’tazilah karena terdiri dari orang-orang yang menjaga diri, sulit ekonominya, dan menolak hidup bersenang-senang. Kata Mu’tazilah menunjukkan orang yang menyandang predikat zuhud terhadap dunia walaupun tidak semua penganut aliran ini demikian. Ada sebagian yang bertaqwa, ada pula yang jahat.
Sejarah Timbul
Sejak islam meluas, banyaklah bangsa-bangsa yang masuk islam untuk hidup di bawah naungannya. Akan tetapi tidak semuanya memeluk dengan segala keihklasan ini terutama dimulai sejak jaman muawiyah, karena mereka telah memonopoli segala kekuasaan pada bangsa Arab sendiri. Tindakan ini menimbulkan kebencian terhadap bangsa arab dan keinginn menghancurkan slam dari dalam, sumber keagungan dan kekuatan mereka.
Diantara musuh-musuh islam dari dalam ialah golongan rafidah yaitu golongan syi’ah ekstrim yang banyak mempunyai unsur-unsur kepercayaan yang jauh sama sekali dari ajaran islam, seperti kepercayaan agama mani dan golongan skeptik yang pada waktu itu tersebar luasa di kota-kota Kuffah dan basrah, juga golongan tasawuf inkarnasi termasuk musuh islam.
Dalam keadaan demikian itu muncullah golongan mu’tazilah lahir kurang lebih pada permulaan abad kedua Hijrah di kota Basrah (Iraq) pada abad ke 2 Hijriyah, tahun 105 - 110 H, tepatnya pada masa pemerintahan khalifah Abdul Malik Bin Marwan dan khalifah Hisyam Bin Abdul Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Basrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin ‘Atha Al-Makhzumi Al-Ghozzal.
Golongan-golongan yang mempengaruhi mu’tazilah antara lain orang-orang Yahudi (misalnya dalam soal baharunya Quran) dan orang-orrang Masehi, seperti Saint John of Damascus (676-749M) yang terkenal dengan nama Ibnu Sarjun, Sabit bin Qurrah (836-901M) murid John tersebut dan Kusto bin Lucas (820-912M).
Dari John Damascus dambil dari teori yang mengatakan bahwa Tuhan adalah Zat yang baik, menjadi sumber segala kebaikan dan tidak dapat mengerjakan keburukan. Tuhan tidak mempunyai sifat-sifat yang bisa menimbulkan pengertian bilangan. Gambaran-gambaran yang digunakan oleh kitab suci ketika membicarakan Tuhan hanyalah sebagai lambang belaka, agar manusia dapat mudahmemahaminya; manusia bebas berbuat dan memilih, yang karenanya ia dapat dimintai pertangggungjawaban.
Dari sabit bin Qurrah diambil teori pemujaan kekuatan akal; dengan pikiran semata-mata manusia dapat mengetahui adanya Tuhan; dengan akal pikirannya pula ia dapat mengetahui baik dan buruk. Dan dari sabit pula diambil cara-cara pembenaran agama dengan alasan-alasan pikiran. Orang-orang mu’tazilah dengan giatnya mempelajari filsafat Yunani untuk mempertahankan pendapat-pendapatnya dan ajaran-ajaran islam.
Terhadap golongan ini ada beberapa pendapat mengenai waktu timbulnya. Antara lain. Menurut al-Baghdadi, Wasil dan temannya ‘Amr Ibn ‘Ubaid Ibn Bab diusir oleh Hasan al-Basri dari majlisnya karena adanya pertikaian antara mereka mengenai persoalan qadar dan orang yang berdosa besar. Keduanya menjauhkan diri dari Hasan al-Basri dan mereka beserta pengikut-pengikutnya disebut kaum Mu’tazilah karena mereka menjauhkan diri dari paham umat Islam tentang soal orang berdosa besar.Menurut mereka orang serupa ini tidak mukmin dan pula tidak kafir. Demikian keterangan al-Baghdadi tentang pemberian nama Mu’tazilah kepada golongan ini.
Versi lain yang diberikan oleh Tasy Kubra Zadah, meneyebut bahwa Qatadah Ibn Da’amah pada suatu hari masuk ke Mesjid Basrah dan menuju ke majelis ‘Amr Ibn ‘Ubaid yang disangkanya adalah majelis Hasan al-Basri. Setelah ternyata baginya bahwa itu bukan majelis Hasan al-Basri ia berdiri dan meninggalkan tempat itu, sambil berkata: “Ini kaum Mu’tazilah”. Semenjak itu, kata Tasy Kubra zadah, mereka disebut kaum Mu’tazilah. 
Al-Mas’udi memberikan keterangan lain lagi, yaitu dengan tidak mempertalikan pemberian nama itu dengan peristiwa pertikaian paham antara Wasil dan ‘Amr dari satu pihak dan Hasan al-Basri dari pihak lain. Mereka disebut kaum Mu’tazilah karena mereka berpendapat bahwa orang berdosa besar bukan mukmin dan bukan pula kafir, tetapi mengambil posisi di antara kedua posisi itu (al-manzilah bain al-manzilatain) . 

Dua golongan mu'tazilah :
a. Muncul sebagai respon politik murni. Golongan ini tumbuh sebagai kaum netral politik, khususnya dalam arti bersikat lunak dalam menangani pertentangan antara ali bin abi thalib dan lawan-lawannya, terutama muawiyah, aisyah, dan abdullah bin zubair. 
b. Mutazilah dua muncul sebagai respon persoalan teologis yang berkembang dikalangan khawarij dan murjiah akibat adanya peristiwa tahkim. Golongan ini muncul karena mereka berbeda pendapat dengan golongan khawarij dan murjiah tentang pemberian status kafir kepada orang yang berbuat dosa besar.
Dengan demikian golongan Mu’tazilah pertama ini mempunyai corak politik. Dan dalam pendapat Ahmad Amin, Mu’tazilah kedua, yaitu golongan yang ditimbulkan Wasil, juga mempunyai corak politik, karena mereka, sebagai kaum Khawarij dan kaum murji’ah, juga membahas praktik-praktik politik yang dilakukan Usman, Ali, Mu’awiyah dan sebagainya. Perbedaan antara keduanya ialah bahwa Mu’tazilah kedua menambahkan persoalan-persoalannya teologi dan filsafat ke dalam ajaran-ajaran dan pemikiran mereka.
C.A Nallino, seorang orientalist Itali mempunyai pendapat yang hampir sama dengan Ahmad Amin. Berdasarkan pada versi Mas’udi tersebut sebelumnya, ia berpendapat bahwa nama Mu’tazilah sebenarnya tidak mengandung arti memisahkan diri dari umat islam lainnya”, sebagai yang terkandung dalam versi yang diberikan al-Syahrastani, al-Baghdadi dan Tasy Kubhia mempunyai ra Zadah. Oleh karena itu, Nallino berpendapat bahwa golongan Mu’tazilah kedua mempunyai hubungan yang erat dengan golongan Mu’tazilah pertama.
Tetapi teori ini dibantah oleh Ali Sami al-Asyasyar dengan mengemukakan argumen bahwa ada di antara khalifah-khalifah Bani Umayyah yang menganut paham Mu’tazilah. Bani Umayyah termasuk dalam salah satu golongan yang bertentangan dengan kaum Khawarij dan yang dipandang oleh kaum Mu’tazilah sebagai orang yang berdosa besar dan akan kekal dalam neraka.
Al Nasysyar selanjutnya berpendapat bahwa nama Mu’tazilah betul timbul dalam lapangan pertentangan-pertentangan politik Islam terutama antara Ali dan Mu’awiyah tetapi nama itu tidak dipakai untuk satu golongan tertentu. Argumentasi yang dimajukan al-Nasysyar ialah bawa kata I’tazala dan mu’tazilah terkadang dipakai untuk orang yang menjauhkan diri dari peperangn-peperangan, orang yang menjauhkan diri dari Ali dan sebagainya. Orang yang demikian pada hakikatnya menjauhkan diri dari masyarakat umum dan memusatkan pemikiran pada ilmu pengetahuan dan ibadat. Di antara orang-orang yang serupa ini terdapat dua orang dari cucu-cucu Nabi yaitu Abu Hasyim, Abdullah dan al-Hasan Ibn Muhammad Ibn al-Hanifiah. Dan Wasil mempunyai hubungan erat dengan Abu Hasyim. Jadi menurut al-Nasysyar, golongan Mu’tazilah kedua timbul dari orang-orang yang mengasingkan diri untuk ilmu pengetahuan dan ibadat, dan bukan dari golongfan Mu’tazilah yang dikatakan merupakan aliran politik.
Mereka sendiri selalu menyebut golongan mereka sebagai ahl al-adl dalam arti golongan yang mempertahankan keadilan tuhan, dan juga ahl al-tauhid wa al-adl, golongan yang mempertahankan keesaan murni dan keadilan tuhan. Lawan mereka memakai nama-nama seperti al-Qadariah, karena mereka, menganut paham free will dan free act; al-Mu’attilah, karena mereka berpendapat bahwa tuhan tidak mempunyai sifat dalam arti sifat mempunyai wujud diluar dzat Tuhan; dan wa’idiyah, karena mereka berpendapat bahwa ancaman-ancaman Tuhan terhadap orang-orang yang tidak patuh pasti dan tak boleh tidak akan menimpa diri mereka. Dari uraian-uraian di atas dapat diketahui bahwa orang yang pertama membina aliran mu’tazilah adalah Wasil Ibn Ata’. Sebagai dikatakan al Mas’udi, ia adalah, syekh al Mu’tazillah waka dil muha, yaitu kepala dari Mu’tazilah.
Perkembangan
Secara umum, aliran Mu’tazilah melewati dua fase yang berbeda. Fase Abbasiyah (100 H - 237 M) dan fase Bani Buwaihi (334 H). Generasi pertama mereka hidup di bawah pemerintahan Bani Umayah untuk waktu yang tidak terlalu lama. Kemudian memenuhi zaman awal Daulah Abbasiyah dengan aktivitas, gerak, teori, diskusi dan pembelaan terhadap agama, dalam suasana yang dipenuhi oleh pemikiran baru. Dimulai di Basrah. Kemudian di sini berdiri cabang sampai ke Baghdad. Orang-orang Mu’tazilah Basrah bersikap hati-hati dalam menghadapi masalah politik, tetapi kelompok Mu’tazilah Baghdad justru terlibat jauh dalam politik. Mereka ambil bagian dalam menyulut dan mengobarkan api inquisisi bahwa “Al Qur’an adalah makhluk”.
Memang pada awalnya Mu’tazilah menghabiskan waktu sekitar dua abad untuk tidak mendukung sikap bermazhab, mengutamakan sikap netral dalam pendapat dan tindakan. Konon ini merupakan salah satu sebab mengapa mereka disebut Mu’tazilah. Mu’tazilah tidak mengisolir diri dalam menanggapi problematika imamah (sebagai sumber perpecahan pertama) tetapi mengambil sikap tengah dengan mengajukan teori “al manzilah bainal manzilatain”. Akan tetapi di bawah tekanan Asy’ariah nampaknya mereka berlindung kepada Bani Buwaihi.
~Gerakan Kaum Mu`tazilah
Gerakan kaum Mu`tazilah pada mulanya memiliki dua cabang yaitu :
a. Di Basrah (Iraq) yang dipimpin oleh Washil Ibn Atha` dan Amr Ibn Ubaid dengan murid-muridnya, yaitu Ustman bin Ath Thawil , Hafasah bin Salim dll. Ini berlangsung pada permulaan abad ke 2 H. Kemudian pada awal abad ke 3 H wilayah Basrah dipimpin oleh Abu Huzail Al-Allah (wafat 235), kemudian Ibrahim bin Sayyar (211 H) kumudian tokoh Mu`tazilah lainnya.
b. Di Bagdad (iraq) yang dipimpin dan didirikan oleh Basyir bin Al-Mu`tamar salah seorang pemimpin Basrah yang dipindah ke Bagdad kemudian mendapat dukungan dari kawan-kawannya, yaitu Abu Musa Al- Musdar, Ahmad bin Abi Daud dll. Inilah imam-imam Mu`tazilah di sekitar abad ke 2 dan ke 3 H. Di Basrah dan di Bagdad, khalifah-khalifah Islam yang terang-terangan menganut dan mendukung aliran ini adalah:
1. Yazid bin Walid (Khalifah Bani Umayyah yang berkuasa pada tahun 125-126 H)
2. Ma`mun bin Harun Ar-Rasyid (Khalifah Bani Abbasiah 198-218 H)
3. Al- Mu`tashim bin Harun Ar-Rasyid (Khalifah Bani Abbasiah 218-227 H)
4. Al- Watsiq bin Al- Mu`tashim (Khalifah Bani Abbasiah 227-232 H)
Diantara golongan ulama Mu`tazilah lainya adalah :
1) Utsman Al- Jahidz, pengarang kitab Al- Hewan (wafat 255 H)
2) Syarif Radhi (406 H)
3) Abdul Jabbar bin Ahmad yang terkenal dengan sebutan Qadhi`ul Qudhat.
4) Syaikh Zamakhsari pengarang tafsir Al- Kasysyaf (528 )
5) Ibnu Abil Hadad pengarang kitab Syarah Nahjul Balaghah (655)
Kemunduran golongan mu’tazilah
Ketika Al-Makmun menjadi khalifah dimana mereka dapat memaksakan pendapat dan keyakinan mereka kepada golongan lain dengan menggunakan kekuasaan al-Makmun, mereka mendapatkan berbagai aksi penolakan yang menyebabkan aliran ini mengalami kemunduran. Dan pada kemunduran ini sebenarnya karena perbuatan mereka sendiri. Mereka hendak membela, memperjuangkan kebebasan berfikir akan tetapi mereka sendiri memusuhi orang-orang yang tidak mengiikuti pendapat-pendapat mereka. 
Doktrin-doktrin Aliran Mu’tazilah
Abu Hasan Al- Kayyath berkata dalam kitabnya Al- Intisar “Tidak ada seorang pun yang berhak mengaku sebagai penganut Mu`tazilah sebelum ia mengakui Al- Ushul Al- Khamsah ( lima landasan pokok ) yaitu:
At- Tauhid (ke-Esaan)
At-tauhid (pengesaan Tuhan) merupakan prinsip utama dan intisari ajaran mu’tazilah. Sebenarnya, setiap mazhab teologis dalam islam memegang doktrin ini. Namun bagi mu’tazilah, tauhid memiliki arti yang spesifik. Tuhan harus disucikan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi arti kemahaesaannya.Untuk memurnikan keesaan Tuhan, Mu’tazilah menolak konsep Tuhan memiliki sifat-sifat. Konsep ini bermula dari founding father aliran ini, yakni Washil bin ‘Atho. Ia mengingkari bahwa mengetahui, berkuasa, berkehendak, dan hidup adalah termasuk esensi Allah. Menurutnya, jika sifat-sifat ini diakui sebagai kekal-azali, itu berarti terdapat “pluralitas yang kekal” dan berarti bahwa kepercayaan kepada Allah adalah dusta belaka. Namun gagasan Washil ini tidak mudah diterima. Pada umumnya Mu’taziliyyah mereduksi sifat-sifat Allah menjadi dua, yakni ilmu dan kuasa, dan menamakan keduanya sebagai sifat-sifat esensial. Selanjutnya mereka mereduksi lagi kedua sifat dasar ini menjadi satu saja, yakni keesaan. 
Al-Asy’ari meneybutkan tafsiran mereka terhadap tauhid sebagai berikut : “Tuhan itu Esa, tidak ada yang menyamai-Nya, bukan benda (jisim) bukan orang (syakhs), bukan jauhar, bukan pula arad…tidak berlaku pada-Nya…tidak mungkin mengambil tempat (ruang), tidak bisa disifati dangan sifat-sifat yanng ada pada makhluk yang menunjukkan ketidakazalian-Nya…tidak dibatas, tidak melahirkan dan tidak pula dilahirkan…tidak dapat dicapai pancaindra … tidak dapat diilihat dengan mata kepala dan tidak bisa digambarkan akal fikiran…Ia Maha Mengetahui, orang yang berkuasa dan orang yang hidup… Hanya Ia sendiri yang Qadim, dan tidak ada lain-Nya yang Qadim…tidak ada yang menolong-Nya dalam menciptakan apa yang diciptakan-Nya dan tidak membuat makhluk karena contoh yang telah ada terlebih dahulu”.
Doktrin tauhid Mu’tazilah lebih lanjut menjelaskan bahwa Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala. Juga, keyakinan tidak ada satupun yang dapat menyamai Tuhan, begitupula sebaliknya, Tuhan tidak serupa dengan makhluk-Nya. Tegasnya Mu’tazilah menolak antropomorfisme. Penolakan terhadap paham antropomorfistik bukan semata-mata atas pertimbangan akal, melainkan memiliki rujukan yang yang sangat kuat di dalam Al qur’an 
وَلَمْ يَكُنْ لَهُ و كُفُوًا اَحَدٌ 
“dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia” . ( Q.S.Al-Ikhlas : 4 )
Al -‘Adl (keadilan Tuhan)
Ajaran dasar Mu’tazilah yang kedua adalah al-adl, yang berarti Tuhan Maha Adil. Adil ini merupakan sifat yang paling gamblang untuk menunjukkan kesempurnaan, karena Tuhan Maha sempurna dia pasti adil. Faham ini bertujuan ingin menempatkan Tuhan benar-benar adil menurut sudut pandang manusia. Tuhan dipandang adil apabila bertindak hanya yang baik dan terbaik. Begitupula Tuhan itu adil bila tidak melanggar janjinya.
Golongan Mu’tazilah menafsirkan keadilan tersebut sebagai berikut; 
“Tuhan tidak menghendaki keburukan, tidak menciptakan perbuatan manusia; manusia bisa mengerjakan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya, karena qudrat (kekuasaan) yang dijadikan Tuhan pada diri mereka. Ia tidak memerintah kecuali apa yang dikehendaki-Nya dan tidak melarang kecuali apa yang diperintahkan-Nya. Ia hanya menguasai kebaikan-kebaikan yang diperintahkan-Nya dan tidak tahu menahu (bebas) dari keburukan-keburukan yang dilarang-Nya”.
Dengan dasar keadilan ini mereka menolak pendapat golongan Jabariyah yang mengatakan bahwa manusia dalam segala perbuatannya tidak mempunyai kebebasan, bahkan menganggap suatu kezaliman menjatuhkan siksa kepada-Nya. Inilah yang mereka maksud keadilan itu :
a. Perbuatan manusia. Manusia menurut Mu’tazilah melakukan dan menciptakan perbuatannya sendiri, terlepas dari kehendak dan kekuasaan Tuhan. Manusia benar-benar bebas untuk menentukan pilihannya. Tuhan hanya menyuruh dan menghendaki yang baik. Konsep ini memiliki konsekuensi logis dengan keadilan Tuhan, yaitu apapun yang akan diterima manusia di akhirat merupakan balasan perbuatannya di dunia. 
b. Berbuat baik dan terbaik maksudnya adalah kewajiban Tuhan untuk berbuat baik, bahkan terbaik bagimanusia. Tuhan tidak mungkin jahat atau aniaya karena itu akan menimbulkan persepsi bahwa Tuhan tidak Maha Sempurna. Bahkan menurut Annazam, salah satu tokoh mu’tazilah konsep ini berkaiatan dengan Kebijaksanaaan, Kemurahan dan Kepengasihan Tuhan.
c. Mengutus Rasul. Mengutus Rasul kepada manusia merupakan kewajiaban Tuhan karena alasan berikut ini : 1)Tuhan wajib berbuat baik kepada manusia dan hal itu tidak dapat terwujud kecuali dengan mengutus Rasul kepada mereka.2) Al qur’an secara tegas menyatakan kewajiban Tuhan untuk belas kasih kepada manusia .Cara terbaik untuk maksud tersebut adalah dengan pengutusan rasul.3) Tujuan di ciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepadaNya dengan jalan mengutus rasul.
(3) Al-Wa’ad wa al-Wa’id (Janji dan ancaman)
Ajaran ini berisi tentang janji dan ancaman. Tuhan yang Maha Adil tidak akan melanggar janjinya dan perbuatan Tuhan terikat dan di batasi oleh janjinya sendiri. Ini sesuai dengan prinsip keadilan. Ajaran ketiga ini tidak memberi peluang bagi Tuhan selain menunaikan janjinya yaitu memberi pahala orang yang ta’at dan menyiksa orang yang berbuat maksiat, ajaran ini tampaknya bertujuan mendorong manusia berbuat baik dan tidak melakukan perbuatan dosa.
Al-Manzilah bain Al-Manzilatain (tempat diantara kedua tempat)
Inilah ajaran yang mula-mula menyebabkan lahirnya mazhab mu’tazilah. Ajaran ini terkenal dengan status orang mukmin yang melakukan dosa besar, seperti dalam sejarah, khawarij menganggap orang tersebut kafir bahkan musyrik, sedangkan murji’ah berpendapat bahwa orang itu tetap mukmin dan dosanya sepenuhnya di serahkan kepada Tuhan.
Menurut pandangan Mu’tazilah orang islam yang mengerjakan dosa besar yang sampai matinya belum taubat, orang itu di hukumi tidak kafir dan tidak pula mukmin, tetapi diantara keduanya. Mereka itu dinamakan orangg fasiq, jadi mereka di tempatkan di suatu tempat diantara keduanya.
Al Amr bi Al Ma’ruf wa Al Nahi an Al Munkar (Menyuruh kebaikan dan melarang keburukan)
Ajaran ini menekankan keberpihakan kepada kebenaran dan kebaikan. Ini merupakan konsekuensi logis dari keimananan seseorang. Pengakuan keimanan harus dibuktikan dengan perbuatan baik, diantaranya dengan menyuruh orang berbuat baik dan mencegahnya dari kejahatan. Perbedaan mazhab Mu’tazilah dengan mazhab lain mengenai ajaran kelima ini terletak pada tata pelaksanaanya. Menurut Mu’tazilah jika memang diperlukan kekerasan dapat ditempuh untuk mewujudkan ajaran tersebut. Banyak ayat al- Quran yang memuat prinsip ini antara lain ; 
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ  
Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung. (Q.S. Ali Imran 3;104)
يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ
Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). (Q.S. Lukman 31;17)
Tokoh-tokoh Aliran Mu’tazilah dan pemikirannya
Wasil bin Atha (80-131 H/699-748 M)
Wasil bin Atha’ Al-Ghazal dikenal sebagai seorang pendiri aliran Mu’tazilah, sekaligus sebagai pemimpinya yang paling pertama. Serta dia juga terkenal sebagai orang yang telah menyimpan prinsip pemikiran kaum Mu’tazilah yang rasional.
Orang yang pertama yang meletakan kerangka dasar ajaran kelompok Mu’tazilah. Ajaran pokok yang didengungkannya ada tiga macam yaitu, faham al-Manzilah bain al-Manzilatain, faham aliran Qodariah yang diambil dari tokohnya Ma’bad dan Gailan, serta faham yang ,meniadakan sifat-sifat Tuhan. Dua dari tiga ajaran pokok itu lalu menjadi ajaran Mu’tazilah, yaitu “al-Manzilah bain al-Manzilatain” dan peniadaan sifat-sifat Tuhan
Abu Huzail al-Allaf (135-235 H)
Nama lengkapnya ialah Abdul Huzail Muhammad Abu Al-Huzail Al-Allaf Ia adalah sebagai pemimpin kaum Mu’tazilah yang kedua di kota Basrah. Ia banyak sekali menekuni filsafat bangsa Yunani. Pengetahuanya mengenai filsafat memudahkan utuknya dalam menyusun dasar-dasar ajaran Mu’tazilah dengan teratur. Pengetahuanya berkaitan dengan logika, membuat Ia menjelma menjadi ahli dalam debat. Lawan-lawannya dari kaum zindik dari kelompok majusi, serta Zoroaster, dan atheis tidak mampu membantah argumen yang ia berikan. Menurut suatu riwayat, 3000 orang telah masuk Islam pada tanganya. Puncak kebesaranya itu di raih pada waktu khalifah Al-Makmun, karena khalifah ini pernah menjadi salah seorang muridnya. Ia berguru kepada utsman al -tawil (murid wasil bin ata). Ia hidup pada zaman dimana ilmu pengetahuan seperti filsafat dan ilmu ilmu lain dari yunani telah berkembang pesat di Arab. Ia wafat tahun 235H. Abu huzail merupakan generasi kedua mutazilah yang kemudian mengintroduksi dan menyusun dasar dasar paham mutazilah yang disebut usulul khambah.
Bisyir Al-Mu’tamir (wafat 226 H)
Ia merupakan pemimpin Mu’tazilah di kota Baghdad. Pandanganya yang sangat luas berkenaandengan kesusastraan melahirkan prasangka bahwa ia merupakan orang yang pertama kali menyusun Ilmu Balaghah. Ia juga seorang tokoh aliran kelompok ini yang membahas konsep tawallud (reproduction) yaitu batas-batas pertanggung jawaban manusia atas kelakuaanya. Ia memiliki murid-murid yang sangat besar pengaruhnya dalam penyebaran paham aliran Mu’tazilah, khususnya di Baghdad.
An-Nazzam (183-231 H)
Ia merupakan murid dari Abul Huzail Al-Allaf. Ia juga banyak bergaul dengan ahli filsafat. Pendapatnya itu banyak yang tidak sama dengan aliran Mu’tazilah lainya. Dia mempunyai ketajaman dalam berfikir yang sungguh luar biasa, antara lain tentang metode keraguan serta metode empirika yang merupakan cikal bakal lahirnya renainssance (pembaharuan) Eropa.
Al-Jahiz Abu Usman bin Bahar (w. 869)
Dia merupakan pencetus aliran naturalisme atau kepercayaan pada hukum alam yang oleh paham Mu’tazilah dinamakan sunnah Allah.dia diantaranya menerangkan bahwa perbuatan-perbuatan manusia itu tidaklah bisa semuanya diwujudkan manusia itu sendiri, melainkan adanya pengaruh hukum alam.
Al-Jubba’i (w. 303 H)
Nama asli Al-Jubba’I di ambil dari nama kota kelahiranya, yaitu dari daerah yang bernama Jubba, di provinsi Chuzestan-Iran. Dia merupakan guru imam Abu Hasan al-Asy’ari, pendiri kelompok Asy’ariyah. Pada saat Al-Asy’ari keluar dari barisan Mu’tazilah serta menyerang pendapatnya, Ia membalas serangan dari Asy’ari tersebut. Pikirannya tentang tafsiran al-Qur’an banyak di ambil oleh Az-Zamakhsyari. Dia dan anaknya yaitu Abu Hasyim Al-Jubba’I memperlihatkan akhir kejayaan menurut aliran Mu’tazilah. Abu ali muhammad bin abdul wahab, Gurunya al syahham.
Pendapatnya yang mashur yaitu mengenai kalam Allah SWT, sifat Allah SWT, kewajiban seorang manusia,serta daya ingat . Mengenai kalam Allah SWT, ia sependapat sama dengan an-Nazzam. Mengenai Sifat Allah SWT, ia menjelaskan bahwa Tuhan tidak memiliki sifat, kalau disebutkan Tuhan berkuasa, atau berkehendak, dan mengetahui berarti Dia berkuasa, juga berkehendak, dan mengetahui melalui esensi-Nya, bukan dengan sifat-Nya itu. Tentang kewajiban umat manusia, ia membaginya kedalam dua kelompok yaitu kewajiban-kewajiban yang pahami oleh manusia dengan akalnya (wajibah ‘aqliyah) dan kewajiban-kewajiban manusia melalui ajaran-ajaran yang dibawa para rasul serta para nabi (wajibah syar’iah). Sementara itu, daya akal menurut pendapat al-Jubba’i sangatlah besar. melalui akalnya, manusia bisa mengetahui adanya Tuhan serta kewajibanuntuk bersyukur kepada-Nya. Akal manusia seterusnyan dapat mengenal apa-apa yang baik dan yang buruk serta mengetahui kewajiban berbuat baik serta meninggalkan yang buruk. Pendapat ini menjadi bagian dari ajaran Mu’tazilah yang penting.
Mu’ammar bin Abbad
Dia merupakan pendiri Mu’tazilah aliran kota Baghdad. Pendapatnya yang penting yaitu mengenai kepercayaan pada hukum alam, sama seperti pendapat al-Jahiz. Ia menyatakan bahwa Tuhan hanya menjadikan benda-benda materi saja , sementara al-‘arad atau accidents (sesuatu yang datang pada benda-benda) itu adalah hasil dari hukum alam itu. Contohnya, seperti jika sebuah batu dilempar kedalam air, maka gelombang yang dihasilkannya oleh lemparan batu itu merupakan hasil atau kreasi dari batu itu, bukan hasil ciptaan dari Tuhan.
Abu Musa al-Mudrar (w. 226 H)
Dia dianggap sebagai pemimpin Mu’tazilah yang sangat ekstrim karena pendapatnya yanggampang mengkafirkan orang lain. Menurut Syahrastani, menuduh kafir semua orang yang meyakini keqadiman al-Quran. Mu'tazilah berpendapat bahwa al-quran itu baru (diciptakan); al-quran adalah manifestasi kalam tuhan ; al-quran terdiri atas rantaian huruf, kata dan bahasa yang satunya mendahului yang lainnya. Tuhan satu-satunya yang esa, yang unik dan tak ada satupun yang menyamainya. Oleh karena itu, hanya dialah yang qadim. Bila ada yang qodim lebih dari satu, maka telah terjadi ta'addud al qudama ( berbilangnya zat yang tak berpemulaannya) . Ia juga membantah pendapat bahwa Allah SWT bisa dilihat dengan mata kepala akhirat.
Hisyam bin Amr al-Fuwati
Dia berpendapat bahwa apa yang disebut surga dan neraka hanyalah ilusi semata, belum ada wujudnya pada saat ini. Alasannya yang dikemukakan adalah tidak ada manfaat menciptakan surga serta neraka sekarang karena belum saatnya orang memasuki surga dan neraka.
Sumamah bin Asyras (w. 213 H)
Dia berpendapat bahwa manusia sendirilah yang melahirkan perbuatan-perbuatannya karena dalam dirinya sudah tersedia daya untuk berbuat. Tentang daya akal, ia berkesimpulan bahwa akal manusia sebelum datangnya wahyu bisa tahu adanya Tuhan serta mengenal perbuatan yang baik dan perbuatan buruk, wahyu hanya turun untuk memberikan konfirmasi.
Abu al-Hussain al-Khayyat (w. 300 H)
Dia mengatakan penafsiran yang berbeda dengan para pemuka Mu’tazilah lainnya mengenai peniadaan sifat-sifat Tuhan. Ia berpendapat bahwa seandainya Tuhan disebut berkehendak, maka keinginan Tuhan itu bukanlah sifat yang melekat pada zat Tuhan dan tidak pula diwujudkan melalui zat-Nya. Jadi, kehendak Tuhan itu bukanlah zat-Nya, melainkan diinterpretasikan oleh Tuhan mengetahui serta berkuasa mewujudkan perbuatan-Nya selaras dengan Pengetahuan-Nya
Al-Qadhi Abdul Jabbar (w. 1024 H)
Diangkat sebagi hakim oleh Ibnu Abad. Diantara bagian karyanya yang besar ialah tentang ulasan pokok-pokok ajaran Mu’tazilah. Karangan itu demikian luas dan amat sangat mendalam yang ia sebut Al-Mughni. Kitab ini begitu besar, satu kitab yang terdiri lebih dari lima belas jilid. Dia tergolong tokoh yang hidup pada jaman kemunduran aliran Mu’tazilah namun Ia bisa berprestasi baik dalam bidang keilmuan maupun pada jabatan kenegaraan.
Az-Zamakhsyari (467-538 H)
Dia dilahirkan di desa Zamakhsyar, Khawarizm, negara Iran. Sebutan Jarullah artinya ialah tetangga Allah, karena memang beliau lama hidup di kota mekah, dekat Ka’bah. Ia terkenal sebagai tokoh dalam Ilmu Tafsir, serta nahwu, dan paramasastra. Dalam karanganya Ia secara terang-terangan memperlihatkan faham Mu’tazilah. Seperti misalnya dalam kitab tafsir Al-Kassyaf, ia berusaha menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an berdasarkan ajaran-ajaran Mu’tazilah, terutama lima prinsip ajaranya. Selain itu kitab Al-Kassyaf dijelaskan dalam ilmu Balaghah yang tinggi, sehingga para mufassirin banyak yang memakainya hingga saat ini.
PENUTUP

Kesimpulan
Seorang ulama lain syekh ali mustafa al-ghurabi guru besar di fakultas syari’ah di mekkah menulis :
“dari uraian ringkas ini; dapat diketahui ajaran dasar kaum mu’tazilah dalam lapangan teologi islam. Jika sekiranya tidak ditakdirkan Tuhan bahwa kaum mu’tazillah bangkit untuk membela islam, ‘Ilm al Kalam dengan kekayaannya yang besar itu tidak muncul; dan kita tidak akan sanggup, membela islam dari serangan-serangan orang luar. Terhadap usaha-usaha kaum mu’tazillah yang patut disyukuri itu, kita hanya dapat berdoa semoga Allah SWT memberi mereka upah atas jasa-jasa mereka terhadap islam, dan selanjutnya semoga Allah memaafkan kesalahan-kesalaahan (al-zalat) yang mereka lakukan. Penuh harapan saya agar alim ulama yang mempunyai keikhlasan terhadap agama islam, berusaha menimbulkan kembali peninggalan-peninggalan berharga dari goongan umat islam yang telah dilupakan ini” tarikh al firaq hlm 263

Penutup
 Demikianlah makalah yang kami susun adanya. Kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Kami mohon saran agar menjadi bimbingan dalam pembuatan makalah yang kedepan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat. Aamiin.













DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Hanafi. 2001. Teologi Islam. Jakarta : PT bulan bintang 

Dr. Abdul Rozak M.Ag. Dr. Rosihon Anwar M.Ag. 2006. Ilmu kalam. Bandung : CV Pustaka Setia
Drs.H. Muhammad Ahmad. 1998. Tauhid ilmu kalam. Bandung : Pustaka Setia 
Drs. Hamdani Ma. Drs Maslani. Ratu Suntiah M.Ag. 2010. Ilmu kalam. Bandung : sega arsy 
Drs. Hasan Basri M.Ag. Drs. Murif Yahya M.Pd. Tedi Priatna M.Ag. 2007. Ilmu kalam sejarah dan pokok pikiran aliran-aliran. Bandung : azkia pustaka utama 
Harun Nasution. 2008. Teologi Islam. Jakarta : UI Press 

http://ilinsolehudin.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-mutazilah.html?m=1
http://quranirabbani.blogspot.co.id/2013/12/makalah-mutazilah_18.html
http://sumber-ilmu-islam.blogspot.com/2014/01/makalah-mutazilah-pengertian-asal-usul.html?m=1 
http://www.huzaeniridwan.blogspot.co.id/2013/04/tokoh-tokoh-mutazilah-dan-pemikirannya.html?m=1


PDNERAPAN METODE SNOWBALL THROWING

PENERAPAN METODE SNOWBALL THROWING DALAM MATERI PUASA
Indah Syarofa Taqwana, Indah Tria Amalia, Kristin Wiranata, Laela Nur Saleha, dan Milla Zakiyah

ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis model pembelajaran Snowball Throwing dan untuk mengetahui serta mendeskripsikan keefektifan pembelajaran Snowball Throwing dalam pembelajaran PAI dengan model yang dibuat oleh guru. Penelitian ini menggunakan teori kondisi pembelajaran yang efektif oleh Uzer Mohammad Usman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif dan kualitatif. Dengan menggunakan teori dan metode di atas, penelitian ini menyimpulkan: Hasil penelitian Widodo (2009) yang membahas tentang meningkatkan motivasi siswa bertanya melalui metode Snowball Throwing menjelaskan bahwa pembelajaran dengan Snowball Throwing dapat meningkatkan ketrampilan siswa dalam bertanya, baik dalam menyusun pertanyaan maupun bertanya untuk menyelesaikan masalah sehingga aktifitas dan keberanian siswa juga akan meningkat. Pendekatan ini akan mengikutsertakan siswa berperan aktif dalam pembelajaran, serta mengembangkan karakter diri siswa yaitu aspek karakter komunikatif dan rasa ingin tahu. (Putri, 2014) Berikutnya dapat mengurangi rasa takut siswa dalam bertanya kepada temannya maupun guru, terakhir dengan menggunakan model pembelajaran Snowball Throwing dengan ini memungkinkan siswa saling memberikan pengetahuan. (Akhiriyah, 2011)
Kata Kunci: Efektivitas, Pembelajaran PAI, Model Lemparan Bola Salju

ABSTRACT
The purpose of this study is to describe and analyze the Snowball Throwing learning model and to determine and describe the learning effectiveness of Snowball Throwing in PAI learning with models made by the teacher. This study uses the theory of effective learning conditions by Uzer Mohammad Usman. The method used in this research is descriptive and qualitative approach. By using the theory and methods above, this research concludes: The result of Widodo (2009) research which discuss about increasing the motivation of students asking through Snowball Throwing method explains that learning with Snowball Throwing can improve students 'skill in asking, either in compiling questions and asking to solve problems so that the activity and students' courage will also increase. This approach will involve students play an active role in learning, as well as develop the students' self-character aspects of communicative character and curiosity. (Putri, 2014) Next can reduce students' fear in asking their friends and teachers, most recently by using the Snowball Throwing learning model which allows students to give each other knowledge. (Akhiriyah, 2011)
Keywords: Effectiveness, Learning PAI, Snowball Throwing Model


PENDAHULUAN 
Tercapainya tujuan pembelajaran harus didukung oleh kuatnya komponen-komponen dalam pembelajran yang antara satu dengan yang lainnya saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan. Hal ini tentu menjadi tugas seorang guru harus senantiasa pandai dalam menciptakan proses pembelajaran yang diharapkan. 
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menyatakan bahwa, setiap siswa mempunyai potensi yang harus dikembangkan, maka proses pembelajaran yang cocok adalah yang menggali potensi siswa untuk selalu kreatif dan berkembang tercipta suatu pembelajaran yang bermakna yang akan membawa siswa pada pengalaman yang mengesankan. Pengalaman yang diperoleh siswa akan semakin berkesan apabila pada proses pembelajaran, siswa mengalami dan melakukannya sendiri. (Rasyid, 2011)
Pembelajaran yang kreatif akan menciptakan suatu keadaan yang menyenangkan bagi siswa selama pembelajaran berlangsung dengan melibatkan siswa secara aktif dapat meningkatkan pemahaman materi dan kemampuan berfikir siswa. Serta pembelajaran menggunakan metode yang berganti-ganti akan menghilangkan kebosanan siswa dalam belajar. Dengan metode yang tepat guru akan lebih mudah menyampaikan materi kepada siswa. 
Dalam praktek dilapangan penulis menggunakan metode snowball throwing pada materi puasa di Madrasah Diniyah, penerapan metode tersebut berdasarksn argumen penulis bahwa pada materi puasa terdapat banyak sub materi yang harus diketahui anak. materi pengertian, macam-macam, rukun, syarat, hal yang membatalkan dan lain sebagainya yang tidak bisa disampaikan hanya dengan satu pertemuan. Disisi lain terdapat indikator-indikator pencapaian hasil pembelajaran yang harus dituntaskan. Untuk itu penulis menerapkan metode snowball dengan format laporan yang berjudul “PENERAPAN METODE SNOWBALL THROWING DALAM MATERI PUASA ”

METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilaksanakan di Majlis Ta’lim Al-Husna pada tanggal 17 Mei 2018 pada anak-anak seusia SMP dan SD, pada pembelajaran mengenai materi puasa. Metode yang peneliti gunakan merupakan penelitian tindakan yang digunakan untuk mengumpulkan informasi sebagai bahan untuk mengetahui penerapan metode snowball trawing dalam pembelajaran puasa. 
Instrument yang digunakan dalam penelitian ini merupakan lembaran tes dan lembar observasi. Lembaran tes di berikan kepada siswa ketika pembelajaran sedang berlangsung, dengan cara setiap kelompok yang telah membuat soal melemparkan kertas (yang berisi pertanyaan tersebut) kepada kelompok lain, dan kelompok yang mendapat kertas tersebut menjawab pertanyaan yang tertera. Sedangkan observasi dilakukan pada saat tindakan berlangsung terhadap aktivitas belajar siswa dalam proses pembelajaran oleh peneliti.
Teknik yang peneliti gunakan dalam penelitian ini merupakan teknik tes dan teknik observasi. Tes merupakan cara yang digunakan untuk mengukur hingga sejauh mana pemahaman siswa terhadap sebuah materi. Sedangkan teknik observasi adalah teknik pengumpulan data dengan cara peneliti melakukan pengamatan secara langsung di lapangan secara sistematis. Adapun analisis data yang digunakan merupakan analisis data deskriptif. 

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Selama ini pembelajaran di kelas didominasi oleh pemahaman strukturalis/objektivisme/behaviorisme yang bertujuan siswa mengingat informasi, lalu terjadi memorasi. Pembelajaran dengan metode snowball throwing tidak demikian, dalam hal ini peserta didik diberikan kebebasan untuk membangun atau menciptakan pengetahuan dengan cara mencoba memberi arti pada pengetahuan yang dialaminya. Siswa diberi pemahaman bahwa ilmu
pengetahuan adalah suatu yang tidak stabil dan hanya berupa rekaman. Ilmu pengetahuan adalah konstruksi manusia mengalami pengalaman-pengalaman baru yang menyebabkan pengetahuan terus berkembang sesuai perkembangan zaman. Prinsip pembelajaran dengan metode snowball throwing termuat di dalam prinsip pendekatan kooperatif yang didasarkan pada lima prinsip, yaitu prinsip belajar siswa aktif (student active learning), belajar kerjasama (cooperative learning), pembelajaran partisipatorik, mengajar reaktif (reactive teaching), dan pembelajaran yang menyenangkan (joyfull learning). (Rahman, 2013)
Pendekatan Snowball Throwing merupakan pendekatan yang berpusat pada siswa. Siswa dibagi dalam beberapa kelompok kecil dan ditugaskan untuk membuat satu pertanyaan yang sesuai kehidupan nyata dan kemudian diselesaikan bersama-sama. Kegiatan menyusun pertanyaan sesuai dengan kehidupan nyata ini akan mengembangkan rasa ingin tahu siswa. Siswa akan menghadapi banyak hal yang akan menimbulkan pertanyaan dalam dirinya sehingga mengembangkan rasa ingin tahu dan komunikasinya. Hasil penelitian Widodo (2009) yang membahas tentang meningkatkan motivasi siswa bertanya melalui metode Snowball Throwing menjelaskan bahwa pembelajaran dengan Snowball Throwing dapat meningkatkan ketrampilan siswa dalam bertanya, baik dalam menyusun pertanyaan maupun bertanya untuk menyelesaikan masalah sehingga aktifitas dan keberanian siswa juga akan meningkat. Pendekatan ini akan mengikutsertakan siswa berperan aktif dalam pembelajaran, serta mengembangkan karakter diri siswa yaitu aspek karakter komunikatif dan rasa ingin tahu. (Putri, 2014) Berikutnya dapat mengurangi rasa takut siswa dalam bertanya kepada temannya maupun guru, terakhir dengan menggunakan model pembelajaran Snowball Throwing dengan ini memungkinkan siswa saling memberikan pengetahuan. (Akhiriyah, 2011)
Snowball secara etimologi berarti bola salju, sedangkan throwing artinya melempar. Snowball Throwing secara keseluruhan dapat diartikan melempar bola salju. Dalam pembelajaran Snowball Throwing, bola salju merupakan kertas yang berisi pertanyaan yang dibuat oleh siswa kemudian dilempar kepada temannya sendiri untuk dijawab. Menurut Mohib Asrori (2010), Snowball Throwing merupakan salah satu model pembelajaran aktif (activelearning) yang dalam pelaksanaannya banyak melibatkan siswa. Peran guru di sini hanya sebagai pemberi arahan awal mengenai topik pembelajaran dan selanjutnya penertiban terhadap jalannya pembelajaran. Menurut Rachmad Widodo (2009) “Model Pembelajaran Snowball Throwing disebut juga model pembelajaran gelundungan bola salju”. Model pembelajaran ini melatih siswa untuk lebih tanggap menerima pesan dari siswa lain dalam bentuk bola salju yang terbuat dari kertas, dan menyampaikan pesan tersebut kepada temannya dalam satu kelompok. Pembelajaran dengan model snowball throwing, menggunakan tiga penerapan pembelajaran antara lain: pengetahuan dibangun sedikit demi sedikit yang hasilnya diperluas melalui konteks yang terbatas melalui pengalaman nyata (constructivism), pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh siswa diharapkan bukan hasil mengingat seperangkat fakta-fakta, tetapi hasil dari menemukan sendiri (inquiry), pengetahuan yang dimiliki seseorang, selalu bermula dari “bertanya” (questioning) dari bertanya siswa dapat menggali informasi, mengkonfirmasikan apa yang sudah diketahui dan mengarahkan perhatian pada aspek yang belum diketahui. Di dalam model pembelajaran snowball throwing strategi memperoleh dan pendalaman pengetahuan lebih diutamakan dibandingkan seberapa banyak siswa memperoleh dan mengingat pengetahuan tersebut. (Agustina, 2013)
Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa antara model pembelajaran Snowball Throwing sangat berbeda dengan model pembelajaran konvensional yang dilakukan oleh guru–guru di sekolah. Perbedaan ini terlihat dari sintaks dan metode yang digunakan dalam proses pembelajaran. Model pembelajaran konvensional lebih cenderung guru yang aktif dalam proses pembelajaran, guru mentransfer begitu saja pengetahuan yang dimiliki kepada peserta didik tanpa
memperhitungkan mental peserta didik. Kondisi seperti ini, mengakibatkan siswa pasif dalam pembelajaran di kelas dan cenderung akan cepat merasa bosan. Berbeda halnya dengan model pembelajaran Snowball Throwing, dalam proses pembelajarannya siswa diberikan kesempatan untuk aktif dalam kegiatan pembelajaran melalui diskusi. Mulai dari kegiatan mengeksplorasi pengetahuan awal dan pengalaman siswa, melakukan diskusi kelompok untuk percobaan dan pengamatan, menjelaskan konsep dengan kalimat sendiri, menerapkan konsep dengan tes tertulis,
dan merangkum proses pembelajaran yang telah dilaksanakan. Proses pembelajaran seperti inilah yang diinginkan oleh peserta didik, mereka diberikan kebebasan untuk mengeksplor kemampuan yang mereka miliki (Dewi, 2013)
Adapun langkah-langkah penerapan metode snowball throwing adalah: 1) Guru menyampaikan materi yang akan disajikan, 2) Guru membentuk kelompok-kelompok dan memanggil masing-masing ketua kelompok untuk memberikan penjelasan tentang materi, 3) Masing-masing ketua kelompok kembali ke kelompoknya masing-masing kemudian menjelaskan materi yang disampaikan oleh guru kepada teman sekelompoknya, 4) Maisng-masing siswa diberikan satu lembar kertas kerja untuk menuliskan satu pertanyaan apa saja yang menyangkut materi yang sudah dijelaskan oleh ketua kelompok, 5) siswa membentuk kertas tersebut seperti bola dan dilempar dari satu siswa ke siswa yang lain selama kurang lebih 5 menit, 6) setelah siswa mendapat satu bola, ia diberi kesempatan untuk menjawab pertanyaan yang tertulis dalam kertas tersebut secara bergantian, 7) Guru mengevaluasi dan menutup pembelajaran. (Huda, 2014)
Adapun kelebihan dari model pembelajaran Snowball Throwing adalah: 1) Mengungkapkan daya ingat, 2) Pembelajaran berpusat pada peserta didik, 3) Peserta didik aktif (Dewi, 2013) 4) terdapat unsur permainan dengan melempar pertanyaan dari satu kelompok ke kelompok lain. (Rasyid, 2011) 5) Peserta didik diberikan kebebasan untuk membangun atau menciptakan pengetahuan dengan cara mencoba memberi arti pada pengetahuan yang dialaminya, 6) mengembangkan rasa ingin tahu siswa, 7) meningkatkan ketrampilan siswa dalam bertanya, 8) keberanian siswa juga akan meningkat, 9) melatih siswa untuk lebih tanggap menerima pesan dari siswa lain, 10) strategi memperoleh dan pendalaman pengetahuan lebih diutamakan dibandingkan seberapa banyak siswa memperoleh dan mengingat pengetahuan. Dibalik kelebihan terdapat kekurangan, adapun kelemahan metode pembelajaran snowball throwing adalah: tidak efektif dan pengetahuan tidak luas karena hanya berkutat pada pengetahuan sekitar siswa saja. 

SIMPULAN
Penerapan model pembelajaran kontekstual dengan pendekatan Snowball telah dilaksanakan melalui Penelitian Tindakan Kelas (PTK) satu siklus. Dalam proses pembelajaran, siswa dibagi dalam empat kelompok dan tiap kelompok terdiri dari empat atau lima siswa. Tiap kelompok ditugaskan untuk membuat satu pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan kehidupan sehari-hari, kemudian pertanyaan tersebut ditukar dengan kelompok lain secara berputar. Setelah semua kelompok memperoleh giliran menjawab pertanyaan, kemudian dilakukan diskusi kelas. Berdasarkan analisis hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa model pembelajaran kontekstual dengan pendekatan Snowball Throwing berpengaruh positif. Namun efektivitas pembelajaran perlu dipertimbangkan ketika memilih metode ini sebab metode ini memakan waktu yang banyak.

REFERENSI
Agustina, E. T. (2013). Implementasi Model Pembelajaran Snowball Throwing Untuk meningkatkan Hasil Belajar Siswa dalam Membuat Produk Kria Kayu dengan Peralatan Manual. INVOTEC, Volume IX, No.1, 17-28 .
Akhiriyah, D. Y. (2011). Penerapan Model Pembelajaran Snowball Throwing Untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran IPS Pada Siswa Kelas V SDN Kalibanteng Kidul 01 Kota Semarang . KREATIF Jurnal Kependidikan Dasar Volume 1, Nomor 2, 209.
Dewi, M. P. (2013). Pengaruh Model Pembelajaran Snowball Throwing Terhadap Hasil Belajar Ipa Siswa Kelas V SD Di Gugus Sri Kandi Kecamatan Denpasar Timur. Jurusan PGSD, FIP, Universitas Pendidikan Ganesha .
Huda, M. (2014). Model-Model Pengajaran dan Pembelajaran: Isu-Isu Metodis dan Pradigmatis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Putri, A. (2014). Penerapan Model Pembelajaran Kontekstual dengan Pendekatan Snowball Throwing Untuk Mengembangkan Karakter Komunikatif dan Rasa Ingin Tahu Siswa SMP. Unnes Physics Education Journal, 55.
Rahman, A. (2013). Penerapan Metode Snowball Throwing Untuk Meningkatkan Hasil Belajar IPS Siswa Kelas V Pada SDN No. 1 Pantolobete. Jurnal Kreatif Tadulako Online Vol. 5 No. 4 , 157.
Rasyid, M. (2011). Pengaruh Penerapan Pembelajaran Snowball Throwing terhadap Hasil Belajar Siswa Kelas X SMAN I Bajeng Kab. Gowa (Studi pada Materi Pokok Senyawa Hidrokarbon). Jurnal Chemica Vo/. 12 Nomor 2, 70.

MENGENAL INDONESIA

MENGENAL INDONESIA
MAKALAH

Dalam rangka melengkapi tugas perkuliahan mata kuliah Bahasa Indonesia

Dosen
Yena Sumayana, M.Pd











Oleh
Kristin Wiranata
NIM 1152020108













JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH & KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2015

KATA PENGANTAR

       Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT. yang masih memberikan nikmat kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Mengenal Indonesia”. 
Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Yena Sumayana, M.Pd. sebagai dosen mata kuliah bahasa Indonesia yang telah memberikan pemahaman tentang materi membuat makalah dengan baik dan benar, sehingga makalah ini tersusun. “Tak ada gading yang tak retak”, itulah adanya makalah ini. 
Karena tidak lepas dari kekurangan, segala kritik dan saran yang konstruktif dari Bapak sangat saya harapkan guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas di waktu mendatang. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi saya dan umumnya kepada pembaca.




Bandung, 11 Desember 2015

          Penulis











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Rumusan Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN 2
Asal-usul Nama Indonesia 2
Letak Nusantara Indonesia 2
Identitas Indonesia 2
BAB III PENUTUP 3
Simpulan 3
Saran 3
DAFTAR PUSTAKA 4








BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
       Indonesia merupakan negara di Asia Tenggara, yang terbentang antara 6° garis lintang utara sampai 11° garis lintang selatan, dan dari 97°-141° garis bujur timur. Indonesia dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara samudera Pasifik dan samudera Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.580 pulau dengan lima pulau besar, yaitu Kalimantan, Sumatra, Papua, Sulawesi dan Jawa. Sebagai negara kepulauan Indonesia memiliki banyak kemajemukan seperti, suku, bahasa, kebudayaan, dan sebagainya. Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan didampingi dengan keramahtamahan penduduknya, terciptalah persatuan Indonesia yang hidup harmonis berdampingan antara suku dan agama, dengan adat, budaya, musik, tarian yang berbeda-beda.
Begitu besar kekayaan alam Indonesia sehingga kita sebagai warga bangsa Indonesia wajib mengenali dan menjaga itu semua agar kelak tidak dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Dan agar warga Indonesia lebih mencintai negerinya daripada negeri orang lain. 

Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
Bagaimana asal-usul nama Indonesia?;
Dimana letak nusantara Indonesia?; dan,
Apa identitas bangsa Indonesia?.






BAB II
PEMBAHASAN

Asal-Usul Nama Indonesia
Pada tahun 1847 di Singapura terbit majalah tahunan, Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia (JIAEA). Dalam majalah tersebut Earl mengajukan dua pilihan nama untuk bangsa Indonesia, yaitu Indunesia atau Malayunesia (Indo dan Nesie-nesos dalam bahasa Yunani berarti pulau). Namun Earl lebih memilih nama Malayunesia. Lalu Logan mengambil nama Indunesia yang dibuang Earl, dan huruf ‘u’ diganti dengan ‘o’ agar ucapannya lebih baik. Maka lahirlah nama “Indonesia”.

Letak Nusantara Indonesia
Menurut Salam, ditilik dari sejarahnya, kepulauan Indonesia itu batas-batasnya adalah: sebelah barat sampai ke pulau Madagaskar; sebelah timur sampai ke pulau Paskah; sebelah utara sampai ke pulau Formosa, dan sebelah selatan sampai ke pulau Selandia Baru. Adapun yang disebut kepulauan Indonesia itu ialah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terletak di antara benua Australia, Afrika dan Asia. Dikelilingi oleh samudera Indonesia, selat Malaka, laut Tiongkok Selatan dan lautan Teduh.

Identitas Indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional. Bendera Indonesia adalah Sang Merah Putih (UUD 1945 Pasal 35) dan lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya (UUD 1945 Pasal 36B). Tujuan negara Indonesia menurut pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


BAB III
PENUTUP

Simpulan
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau. Kondisi masyarakat Indonesia yang berbeda-beda ras dan suku, tidak menimbulkan perpecahan, namun menumbuhkan semangat nasionalisme yang menghantarkan Indonesia menuju gerbang kemerdekaan. Paham nasionalisme ini perlu ditanamkan dalam hati, agar tidak hilang identitas bangsa Indonesia dalam diri, dan sebagai upaya diri untuk menjaga keutuhan Indonesia sebagai suatu bangsa. Setelah kita sudah mengetahui dan mengenal Indonesia, diharapkan kita dapat berbuat arif dan bijak terhadap warisan leluhur dengan melestarikannya agar ia menjadi sebuah investasi bagi generasi mendatang.

Saran
Sekian pemaparan mengenai Indonesia dari saya. Saya mohon maaf apabila terdapat kekurangan. Kebenaran hanyalah milik Allah SWT. dan kesalahan adalah milik saya pribadi. Semoga maksud dari makalah yang saya buat ini dapat tersampaikan kepada pembaca, dan semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi saya dan umumnya kepada pembaca yang budiman. 









DAFTAR PUSTAKA

Ghazali, Ahmad Muchtar. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan Perspektif Islam. Bandung: Benang Merah Press
Majid, Abdul & Ahmad Muchtar Ghazali. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung: Interes Media Foundation
Republik Indonesia. 2015. Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI
 

MUDLARABAH (QIRADH)

MUDLARABAH (QIRADH)

Dalam rangka memenuhi tugas perkuliahan mata kuliah Fiqh II dan Pembelajarannya

Dosen
Drs. Ujang Dedih Ar., M.Pd









Disusun Oleh: Kelompok 12

1152020100 Indra Lesmana
1152020108 Kristin Wiranata
1152020126 Ma’la Yu’labi
1152020127 Margo Mulyono Saryanto











PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2016

KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. yang mana karena limpahan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Ucapan terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu baik dari segi apapun, sehingga makalah ini tersusun dengan baik. Makalah ini bertujuan untuk memenuhi syarat nilai mata kuliah Fiqh II dan Pembelajarannya. Kami menyadari bahwa apa yang disajikan dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, baik menyangkut isi maupun penulisan. Kekurangan-kekurangan tersebut terutama disebabkan karena keterbatasan pengetahuan serta kemampuan kami. Hanya dengan bantuan dari berbagai pihak untuk memberikan kritik dan saran yang membangun maka kekurangan-kekurangan tersebut dapat berubah menjadi lebih baik. Dengan tersusunnya makalah ini kami berharap pembaca dapat memahami Fiqh Muamalah terkait dengan Mudlarabah (Qirad). Kami berharap semoga ada manfaat yang dapat dipetik dari makalah yang kami susun.

Bandung, 23 Oktober 2016





















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Rumusan Masalah 1
Tujuan Makalah 2
BAB II PEMBAHASAN 3
Pengertian dan Dasar Hukum Mudlarabah 3
Pengertian Mudlarabah 3
Dasar Hukum Mudlarabah 5
Jenis-jenis Mudlarabah 6
Sifat Mudlarabah 7
Rukun, Syarat dan Pembatalan Mudlarabah 7
Rukun dan Syarat Mudlarabah 7
Perkara yang Membatalkan Mudlarabah 8
Hukum Mudlarabah dan Kedudukan Mudlarabah 10
Hukum Mudlarabah 10
Hukum Pelaksanaan Mudlarabah 14
Kedudukan Mudlarabah 15
Perkara Seputar Mudlarabah 16
Biaya Pengelolaan 16
Pertentangan Pemilik modal dan Pengusaha 17
Pemilik Modal Murtad 19
Tindakan Setelah Meninggalnya Pemilik Modal 19
Dampak Sosial Ekonomi Mudlarabah 19
BAB III PENUTUP 21
Simpulan 21
Penutup 22
DAFTAR PUSTAKA 23

BAB I
PENDAHULUAN

Latar belakang Masalah
Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa hidup sendiri (individualis) tanpa ada bantuan manusia lainnya. Dalam beribadah terdapat tiga aspek yang sangat penting, yakni aspek beribadah yang berhubungan dengan Allah, aspek beribadah yang berhubungan kepada sesama manusia, dan aspek beribadah yang berhubungan dengan alam. Dalam beribadah yang berhubungan dengan Allah, maka sudah terdapat hukum syariat yang mengaturnya sebagaimana tercantum di dalam Al-Quran, Hadis, dan Ijtihad. Dalam hal beribadah kepada sesama manusia terdapat pula hukum yang mengaturnya, yakni Fiqh Muamalah. 
Salah satu Fiqh yang mengatur kehidupan sosial dan tata-cara interaksi sosial yang baik dan benar terdapat dalam Fiqh Muamalah. Menurut Idris Ahmad, muamalah adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusai dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik. Alat-alat keperluan jasmani yang harus dicapai manusia dalam hal ini adalah berupa materi yang berharga yang dapat beredar di masyarakat dan dapat dimanfaatkan.
Fiqh Muamalah membahas tata-cara pelaksanaan tukar-menukar barang dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup manusia. Di dalam Fiqh Muamalah terdapat banyak aspek ekonomi yang dibahas. Adapun di dalam makalah ini kami akan memaparkan mengenai Mudlarabah atau Qiradh.
Rumusan Masalah
Setelah kami melakukan penelusuran terhadap berbagai sumber-sumber informasi yang terkait mengenai Mudlarabah, kami meringkas cakupan permasalahan Mudlarabah dalam rumusan masalah berikut.
Apa pengertian Mudlarabah?
Apa rukun dan syarat dalam Mudlarabah?
Bagaimana kedudukan mudlarabah?
Apa sajakah perkara terkait Mudlarabah tersebut?
Tujuan Makalah
Tujuan kami menyusun makalah ini adalah untuk memenuhi persyaratan tugas mata kuliah Fiqh II dan Pembelajarannya dan makalah ini merupakan sebagai salah satu langkah kami dalam memahami Mudlarabah.

























BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian dan Dasar Hukum Mudlarabah
Pengertian Mudlarabah
Mudlarabah atau Qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Istilah mudlarabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan Qiradh. Dengan demikian mudlarabah dan qiradh adalah dua istilah untuk maksud yang sama.
Menurut bahasa, qiradh (الْقِرَاضُ ) diambil dari kata الْقَرْضُ yang berarti الْقَطْعُ (potongan), sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memeberikan potongan dari laba yang diperoleh. Bisa juga diambil dari kata muqaradhah (الْمُقَارَضَةُ) yang berarti الْمُسَاوَاةُ (kesamaan), sebab pemilik modal dan pengusaha memiliki hak yang sama terhadap laba.
Orang Irak menyebutnya dengan istilah mudlarabah الْمُضَارَبَةُ, sebab setiap yang melakukan akad memiliki bagian dari laba, atau pengusaha harus mengadakan perjalanan dalam mengusahakan harta modal tersebut. Perjalanan tersebut dinamakan ضَرْبًا فِى السَّفَرِ 
Jadi menurut bahasa, mudlarabah atau qiradh berarti al-qath’u (potongan), berjalan dan bepergian.
Menurut istilah, mudlarabah atau qiradh dikemukakan oleh para ulama sebagai berikut.
Menurut para fuqaha, mudlarabah ialah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak untuk menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Menurut Hanafiyah, mudlarabah adalah memandang tujuan dua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan (laba), karena harta diserahkan kepada yang lain dan yang lain punya jasa mengelola harta itu. Maka mudlarabah ialah:
عُقْدٌ عَلَى الشَّرْكَةِ فِى الرِّبْحِ بِمَالٍ مِنْ اَحَدِ الْجَانِبَيْنِ وَعَمَلٍ مِنَ الْاخَرِ
“Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa.”
Malikiyah berpendapat bahwa mudlarabah ialah:
عُقْدٌ تَوْكِيْلٍ صَادَرَ مِنْ رَبِّ الْمَالِ لِغَيْرِهِ عَلَى اَنْ يَتَّجِرَ بِخُصُوْصِ النَّقْدَيْنِ (الَّذَهَبِ وَالْفِضَّةِ)
“Akad perwakilan, di mana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (mas dan perak)”
Imam Hanabilah berpendapat bahwa mudlarabah ialah:
عِبَارَةٌ اَنْيَدْفَعَ صَاحِبُ الْمَالِ قَدْرًا مُعَيَّنَا مِنْ مَالِهِ اِلَى مَنْ يَتَّجِرُ فِيْهِ بِجُزْءٍ مُشَاعٍ مَعْلُوْمٍ مِنْ رِبْحِهِ
“Ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui.”
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa mudlarabah ialah:
عَقْدٌ يَقْتَضِى اَنْ يَدْفَعَ شَخْصٌ لِاخَرَ مَالًا لِيَتَّجِرَفِيْهِ
“Akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada yang lain untuk ditijarahkan.”
Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Umairah berpendapat bahwa mudlarabah ialah:
“Seseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarahkan dan keuntungan bersama-sama”
Al Bakri Ibn al-Arif Billah al-Sayyid Muhammad Syata berpendapat bahwa mudlarabah ialah:
“Seseorang memberikan masalahnya kepada yang lain dan di dalamnya diterima penggantian”
Sayyid Sabiq berpendapat, mudlarabah ialah akad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang untuk diperdagangkan dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuai dengan perjanjian.
Menurut Imam Taqiyuddin, mudlarabah ialah:
“Akad keuangan untuk dikelola dikerjakan dengan perdagangan.”
Setelah diketahui beberapa pengertian yang dijelaskan oleh para ulama di atas, kiranya dapat dipahami bahwa mudlarabah atau qiradh ialah akad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersbeut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.
Dasar Hukum Mudlarabah
Ulama fiqih sepakat bahwa mudlarabah disyaratkan dalam Islam berdasarkan Al-Quran, sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
Al-Quran
Ayat-ayat yang berkenaan dengan mudlarabah, antara lain:
…وَءَاخَرُونَ يَضۡرِبُونَ فِي ٱلۡأَرۡضِ يَبۡتَغُونَ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ … ٢٠ 
“Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS. Al-Muzammil: 20)
فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ … ١٠ 
“Apabila telah ditunaikan shalat, bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)
لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَبۡتَغُواْ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّكُمۡۚ … ١٩٨ 
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan-Mu.” (QS. Al-Baqarah: 198)
As-Sunnah
Di antara hadis yang berkaitan dengan mudlarabah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Shuhaib bahwa Nabi SAW. bersabda:
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ ثَابِتٍ الْبَزَّارُ حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ دَاوُدَ عَنْ صَالِحِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَأَخْلَاطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal berkata, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Tsabit Al Bazzar berkata, telah menceritakan kepada kami Nashr bin Al Qasim dari 'Abdurrahman bin Dawud dari Shalih bin Shuhaib dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga hal yang di dalamnya terdapat barakah; jual beli yang memberi tempo, peminjaman, dan campuran gandum dengan jelai untuk di konsumsi orang-orang rumah bukan untuk dijual." (HR. Ibnu Majah. No. 2280 dalam Kitab Perdagangan Bab Persekutuan dan bagi hasil)
Ijma’
Di antara ijma’ dalam mudlarabah, adanya riwayat yang menyatakan bahwa Jemaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudlarabah. Perbuatan tersebut tidak ditentang oleh sahabat lainnya.
Qiyas
Mudlarabah diqiyaskan kepada al-musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain itu di antara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Di satu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian, adanya mudlarabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan di atas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. 
Jenis-jenis Mudlarabah
Mudlarabah ada dua macam, yaitu mudlarabah mutlak (al-Muthlaq) dan mudlarabah terikat (al-muqayyad).
Mudlarabah mutlak adalah penyerahan modal seseorang kepada pengusaha tanpa memberikan batasan, seperti berkata, “saya serahkan uang ini kepadamu untuk diusahakan, sedangkan labanya akan dibaggi di antara kita, masing-masing setengah atau sepertiga, dan lain-lain.”
Mudlarabah muqayyad (terikat) adalah penyerahan modal seseorang kepada pengusaha dengan memberikan batasan, seperti persyaratan bahwa pengusaha harus berdagang di daerah Bandung atau harus berdagang sepatu, atau membeli barang dari orang tertentu, dan lain-lain.
Ulama Hanafiyah dan Imam ahmad membolehkan memberi batasan dengan waktu dan orang, tetapi ulama Syafi’iyah dan Malikiyah melarangnya.
Ulama Hanafiyah dan Ahmad pun membolehkan akad apabila dikaitkan dengan masa yang akan datang, seperti, ‘Usahakan modal ini mulai bulan depan,’ sedangkan ulama Syafi’iyah dan malikiyah melarangnya.
Sifat Mudlarabah
Ulama fiqih sepakat bahwa akad dalam mudlarabah sebelum dijalankan oleh pekerja termasuk akad yang tidak lazim. Apabila sudah dijalankan oleh pekerja, di antara ulama terdapat perbedaan pendapat, ada yang berpendapat termasuk akad yang lazim, yakni dapat diwariskan seperti pendapat Imam Malik, sedangkan menurut ulama syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, akad tersbeut tidak lazim, yakni tidak dapat diwariskan.
Rukun, Syarat dan Pembatalan Mudlarabah
Rukun dan Syarat Mudlarabah
Dalam mudlarabah memiliki beberapa rukun yang telah di tentukan guna untuk mencapai keabsahannya. 
Pemilik dana (shahibul mal), yaitu yang menyerahkan modal.
Pengelola dana (mudharib) yaitu yang mengelola modal dari pemilik modal.
Ucapan serta terima/akad (shigat ijab wa kabul) dilakukan oleh pemilik dan penerima modal.
Modal (ra’sul mal) harta pokok atau modal.
Pekerjaan dan keuntungan 
Mudlarabah adalah akad kerja sama pemilik modal antara pemilik modal dan pengelola yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dalam sebuah usaha perdagangan.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada pengelola, kerjasama dalam permodalan dapat dikategorikan menjadi mudharab mutlaq (memberikan kekuasaan penuh kepada pengelola untuk mengelola modal usaha) pengelola tidak dibatasi tempat, jenis dan tujuan usaha. Adapun mudharab muqayyad adalah akad kerja sama yang menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola modal baikmengenai tempat, jenis dan tujuan usaha.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mudlarabah sebagai berikut.
Pemilik modal dan pengelola modal harus mampu bertindak sebagai pemilik modal dan manajer atau pengelola.
Ucapan serah terima kedua belah pihak untuk menunjukkan kemauan mereka dan terdapat kejelasan tujuan kemauan mereka dan terdapat kejelasan tujuan mereka dalam melakukan sebuah usaha. 
Modal adalah sebuah uang yang diberikan oleh pemilik modal (shahibul mal) kepada pengelola (mudharib). Modal disyaratkan harus diketahui jumlahnya, jenisnya dan harus diserahkan secara tunai.
Keuntungan adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal, keuntungan adalah hasil tujuan akhir dari mudlarabah.
Pekerjaan atau usaha perdagangan merupakan kontribusi pengelola (mudharib) dalam kontrak mudlarabah yang disediakan oleh pemilik modal. Pekerjaan dalam kaitan ini berhubungan dengan menejemen kontrak mudlarabah dan keuntungan-keuntungan yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak dalam transaksi.
Menurut Zuhaily (1989:854), jika semua syarat dipenuhi maka mudharab dapat dikatakan shahih, tetapi jika shahibul mal atau mudharib melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan bersama maka terdapat kecacatan dalam mudlarabah , dapat dikatakan bahwa mudlarabahnya tidah sah.
Perkara yang Membatalkan Mudlarabah
Menurut Zuhaily (1989:872) pada prinsipnya kontrak kerja sama dalam permodalan (mudlarabah) akan berhenti jika salah satu pihak menghentikan kontrak. Atau meninggal atau modal yang ditanamkan mengalami kerugian ditangan pengelola modal (mudharib) akad kerja sama dalam permodalan (mudlarabah) yang akan batal ketika pemilik modal (shahibul mal) murtad, begitu juga dengan pengelola modal.
Disisi lain Zuhaily (1989:851) mengatakan, mudlarabah akan dikatakan rusak jika terdapat salah satu syarat yang tidak terpenuhi. Misalnya, seseorang yang memiliki alat perburuan yang memiliki modal (shahibul mal) menawarkan kepada orang lain sebagai pengelola modal untuk berburu bersama-sama, kemudian keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakatan. Akad mudlarabah ini rusak, karena mudharib tidak berhak mendapatkan keuntungan dari hasil pemburuan, keuntungan ini semuanya milik shahibul mal, mudharib hanya berhak mendapatkan upah atas pekerjaan yang dilakukan. 
Pendapat lain kemukakan oleh Suhendi (2008:143) kerja sama dalam permodalan (mudlarabah) menjadi batal apabila ada perkara-perkara sebagai berikut:
Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudlarabah. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, sedangkan modal sudah dipegang oleh pengelola dan sudah diperdagangkan maka pengelola mendapatkan berhak mendapatkan keuntungannya sebagai upah. Karena tindakannya atas izin pemilik modal dan berhak mendapatkan upah atas usahanya. Jika terdapat keuntungan, keuntungan tersebut milik pemilik modal jika terdapat kerugian, kerugian menjadi tanggung jawab pemilik modal, karena pengelola adalah sebagai buruh yang hanya berhak menerima upah dan tidak dipertanggung jawabkan atas sesuatu apapun kecuali atas kelalaiannya.
Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola atau pengelola berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan seperti ini pengelola modal bertanggung jawab jika terjadi kerugian karena pengelolalah penyebab kerugian.
Apabila pengelola atau pemilik modal meninggal dunia, atau salah satunya meninggal dunia mudlarabah menjadi batal.
Hukum Mudlarabah dan Kedudukan Mudlarabah
Hukum Mudlarabah
Hukum Mudlarabah terbagi dua, yaitu Mudlarabah sahih dan Mudlarabah fasid. Berikut penjelasannya:
Hukum Mudlarabah fasid
Salah satu contoh Mudlarabah fasid adalah mengatakan, “Berburulah dengan jarring saya dan hasil buruannya dibagi di antara kita.” Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa pernyataan tersebut termasuk tidak dapat dikatkan mudlarabah yang sahuh karena pengusaha (pemburu) berhak mendapatkan upah atas pekerjaannya, baik ia mendapatkan buruan atau tidak.
Hasil yang diperoleh penguasa atau pemburu diserahkan kepada pemilik harta (modal), sedangkan pemburu tidak memiliki hak sebab akadnya fasid. Tentu saja, kerugian yang ada pun ditanggung sendiri oleh pemilik modal. Namun, jika modal rusak atau hilang, yang diterima adalah ucapan pengusaha dan sumpahnya. Pendapat Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah hampir sama dengan pendapat ulama Hanafiyah.
Beberapa hal lain dalam Mudlarabah fasid yang mengharuskan pemilik modal memberikan upah kepada pengusaha, antara lain:
Pemilik modal memberikan syarat kepada pengusaha dalam membeli, menjual, memberi, atau mengambil barang.
Pemilik modal mengharuskan pengusaha untuk bermusyawarah sehingga pengusaha tidak bekerja, kecuali atas seizinnya.
Pemilik modal memberikan syarat kepada pengusaha agar mencampurkan harta modal tersebut dengan harta orang lain atau barang lain miliknya.
Hukum Mudlarabah Sahih
Hukum Mudlarabah sahih yang tergolong sahih cukup banyak di antaranya berikut ini.
Tanggung Jawab Pengusaha
Ulama fiqih telah sepakat bahwa pengusaha bertanggung jawab atas modal yang ada ditangannya, yakni sebagai titipan. Hal ini karena kepemilikan modal tersebut atas seizin pemiliknya. Apabila pengusaha beruntung, ia memiliki hak atas laba secara bersama-sama dengan pemilik modal.
Jika Mudlarabah rusak karena adanya beberapa sebab yang menjadikannya rusak, pengusaha menjadi pedagang sehingga ia pun memiliki hak untuk mendapatkan upah.
Jika harta rusak tanpa disengaja, ia tidak bertanggung-jawab atas rusaknya modal tersebut. Jika mengalami kerugian pun, ditanggung oleh pengusaha saja.
Jika disyaratkan bahwa pengusaha harus bertanggung-jawab atas rusaknya modal, menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah, syarat tersebut batal, tetapi akadnya sah. Dengan demikian, pengusaha bertanggung-jawab atas modal dan berhak atas laba. Adapun ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa Mudlarabah batal.
Tasharruf (hukum) Pengusaha
Hukum tentang tasharruf pengusaha berbeda-beda bergantung pada Mudlarabah mutlak atau terikat.
Mudlarabah mutlak
Menurut ulama Hanafiyah, jika Mudlarabah mutlak, maka pengusaha berhak untuk beraktivitas dengan modal tersebut yang menjurus kepada pendapatan laba, seperti jual beli. Begitu pula pengusaha dibolehkan untuk membawa modal tersebut dalam suatu perjalanan dengan maksud untuk mengusahakan harta tersebut.
Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pengusaha adalah:
Pengusaha hanya boleh mengusahakan modal setelah ada izin yang jelas dari pemiliknya.
Menurut ulama Malikiyah, pengusaha tidak boleh membeli barang dagangan melebihi modal yang diberikan kepadanya.
Pengusaha tidak membelanjakan modal selain untuk Mudlarabah, juga tidak boleh mencampurkannya dengan harta miliknya atau harta milik orang lain.
Dalam Mudlarabah mutlak, menurut ulama Hanafiyah, pengusaha dibolehkan menyerahkan modal tersebut kepada pengusaha lainnya atas seizin pemilik modal. Namun demikian, harta tersebut tetap berada di bawah tanggung jawabnya (pengusaha pertama). Jika mendapatkan laba, laba tersebut dibagikan kepada pemilik modal dan pengusaha pertama sesuai kesepakatan. Adapun bagian dari laba yang diterima oleh pengusaha pertama dibagi lagi dengan pengusaha kedua sesuai kesepakatan di antara keduanya.
Menurut ulama selain Hanafiyah, pengusaha bertanggung-jawab atas modal jika ia memberikan modal kepada orang lain tanpa seizinnya, tetapi laba dibagi atas pengusaha kedua dan pemilik modal. Pengusaha pertama tidak berhak mendapatkan laba sebab laba diberikan kepada mereka yang berusaha secara sempurna.
Mudlarabah terikat
Secara umum, hukum yang terdapat dalam Mudlarabah mutlak. Namun, ada beberapa pengecualian, antara lain, berikut ini.
Penentuan tempat
Jika pemilik modal menentukan tempat, seperti ucapan, “Gunakan modal ini untuk Mudlarabah, dengan syarat harus di daerah Tasikmalaya.” Pengusaha harus mengusahakannya di daerah Tasikmalaya, sebab syarat tempat termasuk persyaratan yang dibolehkan. Apabila pengusaha mengusahakannya bukan di daerah Tasikmalaya, ia bertanggung jawab atas modal tersebut beserta kerugiannya.
Penentuan orang
Ulama Hanafiyah dan Hanabilah membolehkan pemilik modal untuk menentukan orang yang harus dibeli barangnya oleh pengusaha atau kepada siapa ia harus menjual barang, sebab hal ini termasuk syarat yang berfaedah. Adapun ulama syafi’iyah dan Malikiyah melarang persyaratan tersebut sebab hal itu mencegah pengusaha untuk mencari pasar yang sesuai dan menghambat pencarian laba.
Penentuan waktu
Ulama Hanafiyah dan Hanabilah membolehkan pemilik modal menentukan waktu sehingga jika melewati batas, akad batal. Adapun Ulama Syafi’iyah dan Malikiyah melarang persyaratan tersbeut sebab terkadang laba tidak dapat diperoleh dalam waktu sebentar dan terkadang dapat diperoleh pada waktu tertentu.
Hak-hak pengusaha (al-Mudharib)
Pengusaha memiliki dua hak atas harta mudlarabah, yaitu hak nafkah (menggunakan untuk keperluannya) dan hak laba, yang telah ditentukan dalam akad.
Hak nafkah (membelanjakan)
Para ulama berbeda pendapat dalam hak nafkah modal atau harta Mudlarabah. Secara umum, pendapat mereka dapat dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
Imam syafi’i, menurut riwayat paling zahir, berpendapat bahwa pengusaha tidak boleh menafkahkan modal untuk dirinya, kecuali atas seizin pemilik modal sebab pengusaha akan memiliki keuntungan dari laba. Jika pengusaha mensyaratkan kepada pemilik modal agar dibolehkan menggunakan modal untuk keperluannya, akad menjadi rusak.
Jumhur ulama, diantaranya Imam Malik, Imam Hanafi, dan Imam Zaidiyah berpendapat bahwa penguasa berhak menafkahkan harta Mudlarabah dalam perjalanan untuk keperluannya, seperti pakaian, makanan dan lain-lain. Hanya saja menurut Imam Malik, hal itu bisa dilakukan jika modal yang ada memang mencukupi untuk itu.
Ulama Hanabilah membolehkan pengusaha untuk menafkahkan harta untuk keperluannya, baik pada waktu menetap maupun dalam perjalanan jika disyaratkan pada waktu akad. Dengan demikian, jika tidak disyaratkan pada waktu akad, maka tidak boleh menafkahkan modal.
Di antara alasan para ulama membolehkan pengusaha untuk membelanjakan modal Mudlarabah untuk keperluan antara lain, jika modal tidak boleh dinafkahkan, dikhawatirkan manusia tidak mau Mudlarabah sebab kebutuhan mereka cukup banyak ketika Mudlarabah.
Belanja yang dibolehkan, sebagaimana pendapat Ulama Hanafiyah, adalah kebutuhan sehari-hari, seperti makan, minum, pakaian, dan lain-lain. Dengan syarat tidak berlebih-lebihan (isyraf).
Belanja tersbeut kemudian dikurangkan dari laba. Jika sudah ada laba. Jika tidak ada laba diambil dari modal
Hak mendapatkan Laba
Pengusaha berhak mendapatkan bagian dari sisa laba sesuai dengan ketetapan dalam akad, jika usahanya mendapatkan laba. Jika tidak, ia tidak mendapatkan apa-apa sebab ia bekerja untuk dirinya sendiri. dalam pembagian laba, disyaratkan setelah modal diambil.
Di antara dalil-dalil yang mengharuskan pemilik modal mengambil modalnya terlebih dahulu adalh hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Peumpamaan orang muslim seperti pedagang, tidak menyerahkan laba sehingga menyerahkan modalnya.” (dijelaskan oleh Al-Kasani dalam kitab al-Bada’i juz VII hlm. 107)
Berdasarkan hadis di atas, para ahli fiqih sepakat bahwa sebelum laba diberikan, pengusaha diharuskan menyerahkan dahulu modal kepada pemiliknya.
Hak pemilik Modal
Hak bagi pemilik modal adalah mengambil bagian laba jika menghasilkan laba. Jika tidak ada laba, pengusaha tidak mendapatkan apa-apa.
Hukum Pelaksanaan Mudlarabah
Hukum-hukum dalam mudlarabah adalah berikut ini.
Mudlarabah harus dilakukan sesama kaum Muslimin yang diperbolehkan bertindak. Mudlarabah juga boleh dilakukan antara kedua orang Muslim dan kafir dengan syarat modalnya dari rang kafir dan yang bekerja adalah orang Muslim, karena orang kafir tidak bisa dijamin meninggalkan interaksi dengan riba atau mengambil harta dengan haram.
Modalnya harus diketahui
Bagian bagi pekerja terhadap keuntungan harus ditentukan. Jika tidak ditentukan ia berhak mendapatkan uang atas kerjanya dan pemilik modal berhak atas seluruh keuntungan. Tapi jika keduanya berkata, “Keuntungan menjadi milik kita bersama”. Keuntungannya dibagi dua untuk keduanya.
Jika kedua belah pihak (pemodal dan peminjam) tidak sepakat tentang bagian yang disyaratkan apakah seperempat atau setengah, ucapan yang diterima ialah ucapan pemodal dengan disuruh bersumpah.
Pekerja (peminjam) tidak boleh melakukan Mudlarabah dengan orang lain jika merugikan harta orang pertama, kecuali jika orang pertama mengizinkannya, karena menimpakan kerugian kepada sesama kaum Muslimin itu diharamkan.
Keuntungan tidak dibagi selama akad masih berlangsung, kecuali jika kedua belah pihak rela dan sepakat melakukan pembagian keuntungan.
Modal itu selamanya diambilkan (dipotong) dari keuntungan. Jadi, pekerja tidak berhak sedikit pun atas keuntungan kecuali setelah modal diambil dari keuntungan. Ini jika keuntungan belum dibagi. Jika keduanya berbisnis kambing kemudian mendapatkan keuntungan dan masing-masing, keduanya mendapatkan bagian keuntungannya, kemudian berbisnis biji-bijian atau pohon, kemudian modal mengalami kerugian maka kerugian diambilkan dari modal dan pekerja tidak mendapatkan potongan apa pun dari keuntungan bisnis sebelumnya.
Jika Mudlarabah telah selesai, sedang sebagian harta berbentuk barang atau utang di orang, kemudian pemodal meminta penjualan barang tersebut agar menjadi uang kontan dan meminta pelunasan utang maka pekerja harus melakukannya.
Jika pekerja mengaku modal habis dan mengalami kerugian, ucapannya diterima jika tidak ada bukti yang membatalkan pengakuannya. Jika ia mengaku modal habis, mengalami kerugian dan mengajukan bukti-buktinya, ia bersumpah dan pengakuannya diterima.
Kedudukan Mudlarabah
Hukum mudlarabah berbeda-beda karena adanya perbedaan-perbedaan keadaan. Maka, kedudukan harta yang dijadikan modal dalam mudlarabah juga tergantung pada keadaan.
Karena pengelolaan modal perdagangan mengelola modal tersebut atas izin pemilik modal, maka pengelola modal merupakan wakil pemilik barang tersebut dalam pengelolanya, dan kedudukan modal adalah sebagai wikalah ‘alaih (objek Wikalah).
Ketika harta di-tasharruf-kan oleh pengelola, harta tersebut berada di bahah penguasaan pengelola, sedangkan harta tersebut bukan miliknya. Sehingga harta tersebut berkedudukan sebagai amanat (titipan). Apabila harta itu rusak bukan karena kelalaian pengelola, ia tidak wajib menggantinya. Bila kerusakan timbul karena kelalaian pengelola, ia wajib mempertanggungjawabkannya.
Ditinjau dari segi akad, mudlarabah terdiri atas dua pihak. Bila ada keuntungan dalam pengelolaan uang, laba itu dibagi dua dengan persentase yang telah dispakati. Karena bersama-sama dalam keuntungan, maka mudlarabah juga sebagai syirkah.
Ditinjau dari segi keuntungan yang diterima oleh pengelola harta, pengelola mengambil upah sebagai bayaran dari tenaga kerja yang dikeluarkan, sehingga mudlarabah dianggap sebagai ijarah (upah mengupah atau sewa-menyewa).
Apabila pengelola mengingkari ketentuan-ketentuan mudlarabah yang telah disepakati dua belah pihak, maka telah terjadi kecacatan dalam mudlarabah, kecacatan yang terjadi menyebabkan pengelola dan pemilik harta tersebut dianggap Ghasab (Ghasab adalah min al-kabir).
Perkara Seputar Mudlarabah
Biaya Pengelolaan
Menurut Basyir (1983:64) biaya dari mudharib diambil dari hartanya sendiri selama ia tinggal di lingkungan (daerahnya) sendiri, demikian juga bila ia mengadakan perjalanan untuk kepentingan mudharabah. Bila biaya mudharabah diambil dari keuntungan, kemungkinan pemilik harta (modal) tidak akan memperoleh bagian dari keuntungan karena mungkin saja biaya tersebut sama besar bahkan lebih besar dari pada keuntungan.
Namun, jika pemilik modal mengizinkan pengelola untuk membelanjakan modal mudharabah guna keperluan dirinya ditengah perjalanan atau karena penggunaan tersebut sudah menjadi kebiasaan, maka ia boleh menggunakan modal mudharabah. Imam Malik berpendapat bahwa biaya-biaya baru boleh dibebankan kepada modal, apabi;a modalya cukup besar sehingga masih memungkinkan mendatangkan keuntungan-keuntungan.
Kiranya dapat dipahami bahwa biaya pengelolaan mudharabah pada dasarnya dibebankan kepada pengelola modal, namun tidak masalah biaya diambil dari keuntungan apabila pemilik modal mengizinkannya atau berlaku menurut kebiasaan. Menurut Imam Malik, menggunakan modal besar pun boleh apabila modalnya besar sehingga memungkinkan memperoleh keuntungan berikutnya.
Pertentangan Pemilik modal dan Pengusaha
Perbedaan dalam Mengusahakan (tasharruf) Harta
Diantara pemilik modal dan pengusaha terkadang ada perbedaan dalam hal keumuman ber-tasharruf: kerusakan harta, pengembalian harta, ukuran laba yang disyaratkan, serta ukuran modal.
Jika terjadi perbedaan antara pemilik dan pengusaha, yaitu satu pihak menyangkut sesuatu yang umum dan pihak lain menyangkut masalah khusus, yang diterima adalah pernyataan yang menyangkut hal-hal umum dalam perdagangan, yakni menyangkut pendapatan laba, yang dapat diperoleh dengan menerapkan ketentuan-ketentuan umum.
Jika terjadi perbedaan pendapat antara muthlaq dan muqayyad (terikat), yang diterima adalah pernyataan yang menyatakan muthlaq, seperti jika pemilik modal menyatakan, “saya izinkan kamu untuk berdagang di Mesir. Tidak boleh berdagang selain di daerah itu.” Akan tetapi, pengusaha tidak mengakui bahwa pemilik modal menyebutkan tempat maka yang diterima adalah ucapan pengusaha, sebab lebih mendekati kemutlaqan. 
Jika kedua orang yang berakad berbeda dalam jenis usaha atau jenis barang yang harus dibeli, maka yang diterima adalah ucapan pemilik harta. Jika pemilik modal menyatakan bahwa modal harus di-tasharruf-kan kepada gandum, tetapi pengusaha menyatakan bahwa modal harus di-tasharruf-kan kepada pakaian, yang diterima adalah ucapan pemilik modal sebab pengusaha harus mengusahakan hartanya atas seizin pemilik harta.
Perbedaan dalam Harta yang Rusak
Jika terjadi perbedaan pendapat antara pemilik modal dan pengusaha tentang rusaknya harta, serti pengusaha menyatakan bahwa kerusakan disebabkan pemilik modal, tetapi pemilik modal mengingkarinya, maka yang diterima, berdasarkan kesepakatan para ulama, adalah ucapan pengusaha sebab pada dasarnya ucapan pengusaha adalah amanah, yakni tidak ada khianat.
Perbedaan tentang Pengembalian Harta 
Jika terjadi perbedaan pendapat antara pemilik modal dan pengusaha tentang pengembalian harta, seperti ucapan pengusaha, bahwa modal telah dikembalikan, yang diterima menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah adalah pernyataan pemilik modal.
Adapun menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, yang diterima adalah ucapan pengusaha, sebab pengusaha dipercaya.
Perbedaan dalam Jumlah Modal
Ulama Fiqih sepakat bahwa jika terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah modal, yang diterima adalah ucapan pengusaha sebab dialah yang memegangnya.
Perbedaan dalam Ukuran Laba
Ulama hanafiyah dan hanabilah berpendapat bahwa ucapan yang diterima adalah pernyataan pemilik modal, jika pengusaha mengakui bahwa disyaratkan baginya setengah laba, sedangkan menurut pemilik adalah sepertiganya. 
Ulama Malikiyah berpendapat, yang diterima adalah ucapan pengusaha beserta sumpahnya dengan syarat:
Harus sesuai dengan kebiasaan manusia yang berlaku dalam mudharabah.
Harta masih dipegang oleh pengusaha. Menurut ulama Syafi’iyah, jika terjadi perbedaan pendapat dalam pembagian laba, harus diputuskan oleh hakim, kemudian pengusaha berhak mendapatkan upah atas perniagaannya.
Perbedaan dalam Sifat Modal
Ulama Hanabilah dan Hanafiyah berpendapat bahwa bila ada perbedaan dalam sifat modal, ucapan yang diterima adalah pernyataan pemilik harta, misalnya pemilik menyatakan,”saya serahkan harta untuk mudharabah, berdagang, membeli sesuatu, dan lain-lain.”sedangkan pengusaha menyatakan bahwa harta itu diberikan kepadanya secara Cuma-Cuma sebab yang membayarkan adalah pemiliknya.
Pemilik modal Murtad
Apabila pemilik modal murtad, lalu ia meninggal, atau bukan mati karena riddah, atau ia berpindah ke negeri bukan islam maka mudlarabah menjadi batal, semenjak hari ia keluar dari Islam, menurut Abu Hanifah. Akan tetapi apabila mudharib yang murtad maka akad mudlarabah tetap berlaku karena ia memiliki kecakapan.
Tindakan Setelah Meninggalnya Pemilik Modal
Jika pemilik modal meninggal dunia, mudlarabah menjadi fasakh. Bila mudlarabah telah fasakh pengelola modal tidak berhak mengelola modal mudlarabah lagi. Jika pengelola bertindak menggunakan modal tersebut, sedangkan ia mengetahui bahwa pemilik modal telah meninggal dunia dan tanpa izin para ahli warisnya, maka perbuatan ini dianggap sebagai ghasab. Ia wajib menjamin (mengembalikannya), kemudian jika modal itu menguntungkan, keuntungannya dibagi dua.
Jika mudlarabah telah batal, sedangkan modal berbentuk ‘urud (barang dagangan), pemilik modal dan pengelola modal menjual atau membaginya karena yang demikian itu adalah hak berdua. Jika pengelola modal setuju dengan penjualan, sedangkan pemilik modal tidak setuju, pemilik modal dipaksa menjualnya, karena pengelola mempunyai hak dalam keuntungan dan tidak dapat diperoleh kecuali dengan menjualnya, demikian pendapat Madzhab Syafi’i dan Hanbali.
Dampak Sosial Ekonomi Mudlarabah
Dari kerjasama mudlarabah ini ada dua manfaat yaitu sebagai berikut:
Mendapatkan pahala besar dari Allah SWT , karena ia adalah penyebab lenyapnya kemiskinan dari orang-orang miskin, tetapi orang miskin tersebut harus pandai bekerja dan semangat agar keduanya saling tukar menukar kepentingan.
Berkembangnya harta dan semakin banyaknya kekayaan akibat dari pengembangan bisnis yang dilakukan sesuai dengan bidangnya masing-masing.






















BAB III
PENUTUP

Simpulan
Mudlarabah atau qiradh ialah akad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersbeut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.
Rukun Mudlarabah adalah: Pemilik dana (shahibul mal), yaitu yang menyerahkan modal; Pengelola dana (mudharib) yaitu yang mengelola modal dari pemilik modal; Ucapan serta terima/akad (shigat ijab wa kabul) dilakukan oleh pemilik dan penerima modal; Modal (ra’sul mal) harta pokok atau modal, dan; Pekerjaan dan keuntungan 
Syarat-syarat mudlarabah adalah: Pemilik modal dan pengelola modal harus mampu bertindak sebagai pemilik modal dan manajer atau pengelola; Ucapan serah terima kedua belah pihak untuk menunjukkan kemauan mereka dan terdapat kejelasan tujuan kemauan mereka dan terdapat kejelasan tujuan mereka dalam melakukan sebuah usaha; Modal adalah sebuah uang yang diberikan oleh pemilik modal (shahibul mal) kepada pengelola (mudharib). Modal disyaratkan harus diketahui jumlahnya, jenisnya dan harus diserahkan secara tunai; Keuntungan adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal, keuntungan adalah hasil tujuan akhir dari mudlarabah,dan; Pekerjaan atau usaha perdagangan merupakan kontribusi pengelola (mudharib) dalam kontrak mudlarabah yang disediakan oleh pemilik modal. Pekerjaan dalam kaitan ini berhubungan dengan menejemen kontrak mudlarabah dan keuntungan-keuntungan yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak dalam transaksi.
Hukum mudlarabah berbeda-beda karena adanya perbedaan-perbedaan keadaan. Maka, kedudukan harta yang dijadikan modal dalam mudlarabah juga tergantung pada keadaan. Ditinjau dari segi akad, mudlarabah terdiri atas dua pihak. Bila ada keuntungan dalam pengelolaan uang, laba itu dibagi dua dengan persentase yang telah dispakati. Karena bersama-sama dalam keuntungan, maka mudlarabah juga sebagai syirkah. Ditinjau dari segi keuntungan yang diterima oleh pengelola harta, pengelola mengambil upah sebagai bayaran dari tenaga kerja yang dikeluarkan, sehingga mudlarabah dianggap sebagai ijarah (upah mengupah atau sewa-menyewa).

Penutup
Sekian pembahasan mengenai mudlarabah dari kami. Kami mohon maaf atas kekurangan yang terdapat dalam makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.























DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Wardi Muslich. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah
Hendi Suhendi. 2014. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers
Ismail Nawawi. 2012. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia
Rachmat Syafei. 2000. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia

melatih diri dari perkara mubah menjadi sunnah

Sesungguhnya setiap amal perbuatan harus disertai niat dan setiap sesuatu itu sangat tergantung pada niatnya. " (HR. Bukhari dan Mu...