MODEL EPISTEMOLOGI ISLAM

Nama : Kristin Wiranata
NIM : 1152020108
Kelas : PAI V C
Mata Kuliah : Filsafat Islam
Tugas : Resume Jurnal Islam
Dosen Pengampu : Dr. Abdul Kodir, M.Ag
Identitas Jurnal : A Khudori Soleh. Model-Model Epistemologi Islam

MODEL-MODEL EPISTEMOLOGI ISLAM
Epistemologi Bayani
Bayani adalah metode pemikiran khas Arab yang didasarkan atas otoritas teks (nash), secara langsung atau tidak langsung. Secara langsung artinya memahami teks sebagai pengetahuan jadi dan langsung mengaplikasikan tanpa perlu pemikiran; secara tidak langsung berarti memahami teks sebagai pengetahuan mentah sehingga perlu tafsir dan penalaran. Sumber pengetahuan bayani adalah teks (nash), yakni al-Qur`an dan hadis. Selanjutnya, untuk mendapatkan pengetahuan dari teks, metode bayani menempuh dua jalan:
Berpegang pada redaksi (lafadz) teks, dengan menggunakan kaidah bahasa Arab, seperti nahw dan sharâf. 
Berpegang pada makna teks dengan menggunakan logika, penalaran atau rasio sebagai sarana analisa. Pada jalan yang kedua, penggunaan logika dilakukan dengan empat macam cara: 
Berpegang pada tujuan pokok (al-maqâshid al-dlarûriyah) yang mencakup lima kepentingan vital, yakni menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Caranya dengan menggunakan induksi tematis (al-istiqra’ al- ma`wi) dan disitulah tempat penalaran rasional.
Berpegang pada illah teks. Untuk menemukan dan mengetahui adanya illah suatu teks ini digunakan sebuah sarana yang memerlukan penalaran yang disebut “jalan illah” (masâlik al-illah) yang terdiri atas tiga hal, (1) illat yang telah ditetapkan oleh nash, seperti illat tentang kewajiban mengambil 20% harta fai (rampasan) untuk fakir miskin agar harta tersebut tidak beredar dikalangan orang kaya saja (QS. Al- Hasyr, 7). (2) illah yang telah disepakati oleh para mujtahid, misalnya illah menguasai harta anak yang masih kecil adalah karena kecilnya. (3) al-Sibr wa al- taqsîm (trial) dengan cara merangkum sifat-sifat baik untuk dijadikan illat pada asal (nash), kemudian illat itu dikembalikan kepada sifat-sifat tersebut agar bisa dikatakan bahwa illah itu bersifat begitu atau begini. Cara kedua ini lebih lanjut memunculkan metode qiyâs (analogi) dan istihsân, yakni beralih dari sesuatu yang jelas kepada sesuatu yang masih samar, karena karena adanya alasan yang kuat untuk pengalihan itu. 
Berpegang pada tujuan sekunder teks. Tujuan sekunder adalah tujuan yang mendukung terlaksananya tujuan pokok. Misalnya, tujuan pokok adalah memberikan pemahaman materi kuliah pada mahasiswa, tujuan sekunder memberikan tugas. Adanya tugas akan mendukung pemahaman kuliah yang diberikan. Sarana yang digunakan untuk menemukan tujuan sekunder teks adalah istidlâl, yakni mencari dalil dari luat teks; berbeda dengan istimbât yang berarti mencari dalil pada teks.
Berpegang pada diamnya Syâri` (Allah dan Rasul shallallahu alaihi wasallam). Ini untuk masalah-masalah yang sama sekali tidak ada ketetapannya dalam teks dan tidak bisa dilkukan dengan cara qiyas. Caranya dengan kembali pada hukum pokok (asal) yang telah diketahui. Misalnya, hukum asal muamalah adalah boleh (al-ashl fî al- mu`âmalah al-ibâhah), maka jual beli lewat internet yang tidak ada ketentuannya berarti boleh, tinggal bagaimana mengemasnya agar tidak dilarang. Metode ini melahirkan teori istishhâb, yakni menetapkan sesuatu berdasar keadaan yang berlaku sebelumnya selama tidak ditemui dasar/ dalil yang menunjukkan perubahannya.
Epistemologi Irfani.
Pengetahuan irfan tidak didasarkan atas teks seperti bayani, tetapi pada kasyf,
tersingkapnya rahasia-rahasia realitas oleh Tuhan. Karena itu, pengetahuan irfani tidak diperoleh berdasarkan analisa teks tetapi dengan olah ruhani, dimana dengan kesucian hati, diharapkan Tuhan akan melimpahkan pengetahuan langsung kepadanya. Masuk dalam pikiran, dikonsep kemudian dikemukakan kepada orang lain secara logis. Dengan demikian pengetahuan irfani setidaknya diperoleh melalui tiga tahapan:
Tahap persiapan. Untuk bisa menerima limpahan pengetahuan (kasyf), seseorang harus menempuh jenjang-jenjang kehidupan spiritual (maqamah tertentu).
Tahap penerimaan. Jika telah mencapai tingkat tertentu dalam sufisme, seseorang akan mendapatkan limpahan pengetahuan langsung dari Tuhan secara illuminatif. Pada tahap ini seseorang akan mendapatkan realitas kesadaran diri yang demikian mutlak (kasyf), sehingga dengan kesadaran itu ia mampu melihat realitas dirinya sendiri (musyâhadah) sebagai objek yang diketahui. Namun, realitas kesadaran dan realitas yang disadari tersebut, keduanya bukan sesuatu yang berbeda tetapi merupakan eksistensi yang sama, sehingga objek yang diketahui tidak lain adalah kesadaran yang mengetahui itu sendiri, begitu pula sebaliknya (ittihâd) yang dalam kajian Mehdi Yazdi disebut “ilmu huduri” (self- object-knowledge).
Tahap pengungkapan, yakni pengalaman mistik diinterpretasikan dan diungkapkan kepada orang lain, lewat ucapan atau tulisan. 
Epistemologi Burhani.
Berbeda dengan bayani dan irfani yang masih berkaitan dengan teks suci, burhani sama sekali tidak mendasarkan diri pada teks. Burhani menyandarkan diri pada kekuatan rasio, akal, yang dilakukan lewat dalil-dalil logika. Perbandingan ketiga epistemologi ini adalah bahwa bayani menghasilkan pengetahuan lewat analogi furû` kepada yang asal; irfani menghasilkan pengetahuan lewat proses penyatuan ruhani pada Tuhan, burhani menghasilkan pengetahuan melalui prinsip-
prinsip logika atas pengetahuan sebelumnya yang telah diyakini kebenarannya.
Rasio inilah yang memberikan penilaian dan keputusan terhadap informasi yang masuk lewat indera.
Selanjutnya, untuk mendapatkan sebuah pengetahuan, burhani menggunakan aturan silogisme. Mengikuti Aristoteles, penarikan kesimpulan dengan silogisme ini harus memenuhi beberapa syarat, (1) mengetahui latar belakang dari penyusunan premis, (2) adanya konsistensi logis antara alasan dan keismpulan, (3) kesimpulan yang diambil harus bersifat pasti dan benar, sehingga tidak mungkin menimbulkan kebenaran atau kepastian lain.
Al-Farabi mempersyaratkan bahwa premis-premis burhani harus merupakan premis-premis yang benar, primer dan diperlukan. Premis yang benar adalah premis yang memberi keyakinan, menyakinkan. Suatu premis bisa dianggap menyakinkan bila memenuhi tiga syarat; (1) kepercayaan bahwa sesuatu (premis) itu berada atau tidak dalam kondisi spesifik, (2) kepercayaan bahwa sesuatu itu tidak mungkin merupakan sesuatu yang lain selain darinya, (3) kepercayaan bahwa kepercayaan kedua tidak mungkin sebaliknya. Selain itu, burhani bisa juga menggunakan sebagian dari jenis-jenis pengetahuan indera, dengan syarat bahwa objek-objek pengetahuan indera tersebut harus senantiasa sama (konstan) saat diamati, dimanapun dan kapanpun, dan tidak ada yang menyimpulkan sebaliknya.
Derajat dibawah silogisme burhani adalah “silogisme dialektika”, yang banyak
dipakai dalam penyusunan konsep teologis. Silogisme dialektik adalah bentuk silogisme yang tersusun atas premis-premis yang hanya bertarap mendekati keyakinan, tidak sampai derajat menyakinkan seperti dalam silogisme demonstratif. Materi premis silogisme dialektik berupa opini-opini yang secara umum diterima (masyhûrât), tanpa diuji secara rasional. Karena itu, nilai pengetahuan dari silogisme dialektika tidak bisa menyamai pengetahuan yang dihasilkan dari metode silogisme demonstratif. Ia berada dibawah pengetahuan demonstratif.

KATA AKHIR
Tiga epistemologi Islam ini mempunyai “basis” dan karakter yang berbeda. Pengetahuan bayani didasarkan atas teks suci, irfani pada intuisi sedang burhani pada rasio. Masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Untuk bayani, karena hanya mendasarkan diri pada teks, ia menjadi terfokus pada hal-hal yang bersifat aksidental bukan substansial, sehingga kurang bisa dinamis mengikuti perkembangan sejarah dan sosial masyarakat yang begitu cepat. Kenyataannya, pemikiran Islam saat ini yang masih banyak didominasi pemikiran bayani fiqhiyah kurang bisa merespon dan mengimbangi perkembangan peradaban dunia. Tentang burhani, ia tidak mampu mengungkap seluruh kebenaran dan realitas yang mendasari semesta. Misalnya, burhani tidak mampu menjelaskan seluruh eksistensi diluar pikiran seperti soal warna, bau, rasa atau bayangan. Karena itu, Suhrawardi (1154-1192 M) kemudian membuat metode baru yang disebut iluminasi (isyrâqî) yang memadukan metode burhani yang mengandalkan kekuatan rasio dengan metode irfani yang mengandalkan kekuatan hati lewat kashaf atau intuisi. Metode ini berusaha menggapai kebenaran yang tidak dicapai rasional.
Namun demikian, pada masa berikutnya, metode isyraqi dirasa masih juga mengandung kelemahan, bahwa pengetahuan iluminatif hanya berputar pada kalangan elite terpelajar, tidak bisa disosialisasikan sampai masyarakat bawah, bahkan tidak jarang justru malah menimbulkan kontroversial. Muncullah metode lain, filsafat transenden (hikmah al-muta`aliyah), yang dicetuskan Mulla Sadra (1571-1640 M) dengan memadukan tiga metode dasar sekaligus; bayani yang tekstual, burhani yang rasional dan irfani yang intuitif.
Dengan metode terakhir ini, pengetahuan atau hikmah yang diperoleh tidak hanya yang dihasilkan oleh kekuatan akal tetapi juga lewat pencerahan ruhaniah, dan semua itu kemudian disajikan dalam bentuk rasional dengan menggunakan argumen-argumen rasional. Bagi kaum Muta`alliyah, pengetahuan atau hikmah tidak hanya memberikan pencerahan kognisi tetapi juga realisasi; mengubah wujud penerima pencerahan itu sendiri dan merealisasikan pengetahuan yang diperoleh sehingga terjadi transformasi wujud. Semua itu tidak bisa dicapai kecuali dengan mengikuti syariat, sehingga sebuah pemikiran harus menggaet metode bayani dalam sistemnya.
Namun demikian, untuk masa mutaakhir ini, metode Muta`aliyah mesti juga dipertanyakan. Sebab, persoalan keagamaan tidak hanya berkaitan dengan teks, rasio, ilham dan pengamalannya dalam bentuk praktek-praktek ritual melainkan juga mencakup kehidupan sosial, politik, sains-sains modern yang empiris dan bahkan teknologi tinggi (high technology). Epistemologi-epistemologi Islam klasik sudah tidak memadai untuk menghadapi kemajuan-kemajuan tersebut. Artinya saat ini diperlukan epistemologi baru dan inilah tantangan bagi calon intelektual muda muslim.

Perbandingan Epistemologi dalam Islam

Bayani
Irfani
Burhani

Sumber
Teks keagamaan/nash
Ilham/intuisi
Rasio

Metode
Istinbat dan Istidlal
Kaysf (experience)
Tahlili (analitik) dan diskursus

Pendekatan
Linguistik/dilalat al-Lughawiyah
Psikho-Gnostik
Logika

Tema sentral
Ashl-furu’
Kata-makna
Zahir-Batin
Wilayah-Nubuwah
Esensi-aksistensi
Bahasa-logika

Validitas Kebenaran
Korespondensi
Intersubjektif
Koherensi
Konsistensi

Pendukung
Kaum teolog, ahli fiqh dan ahli bahasa
Kaum sufi
Para filosof


الحمدلله

TAFSIR KONSEP KETUHANAN

PENDAHULUAN
Dalam konsep Islam, Allah adalah Tuhan yang memiliki dzat Yang Maha Tinggi (al-‘Aliyyu) dalam kedudukannya, tiada satupun yang setara dengannya. Konsep ketuhanan dalam islam adalah mengakui sepenuh hati bahwa Allah SWT. Yang Maha Esa (ahad) dan tidak berbilang. Tidak seperti agama lain, yang mempercayai konsep trinitas dll. dalam konsep ketuhanannya. Secara logika, konsep dualisme, trinitas, ataupun konsep yang menyatakan bahwa Tuhan berbilang ialah bertentangan dengan akal dan tidak logis. Bagaimana mungkin, terdapat lebih dari seorang pencipta yang mengatur dan menguasai alam semesta. Jika hal ini terjadi, tentu kekacauan akan tampak di setiap aspek, baik dalam hal qudrat (kekuasaan) ataupun iradah (kehendak).
Jika diri telah mengenali sosok dirinya sendiri, maka ia pun telah mengenal Allah. Kita akan paham siapa yang menciptakan kita dan untuk apa kita diciptakan. Sehingga tujuan hidup akan tergambar dengan jelas dan kehidupan pun akan lebih terarah. Orang yang jauh dari Tuhannya maka hidupnya tidak bahagia dan tidak terarah. Oleh karena itu, keberadaan Tuhan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Renungkan sejenak, waktu terus berjalan dan segala yang terjadi tidak terlepas dari kuasa Allah, karena segala sesuatu telah di takdirkan-Nya. Maka gunakanlah akal untuk berpikir dan merenungi kebesaran Allah. Sehingga kita dapat bersyukur atas segala nikmat yang Allah berikan.
Adapun, islam datang sebagai rahmatan lil’alamin. Melenyapkan kemusyrikan dan memurnikan akidah ummat manusia. Al-Qur’an turun sebagai penyempurna kitab-kitab sebelumnya. ia menjawab semua permasalahan dan memberi solusi yang benar. Al-Qur’an menuntun manusia untuk beriman kepada Allah SWT. semata. Di dalamnya ditegaskan, bahwa Tiada Tuhan Selain Allah SWT. Tuhan ataupun sesembahan selain daripada-Nya ialah batil.
Namun, dalam memahami isi dan makna dalam al-Qur’an diperlukan kajian dari berbagai ilmu. Salah satu diantaranya adalah ilmu tafsir. Mufassir memberikan penjelasan secara rinci mengenai tafsir al-Qur’an. Dengan begitu, tafsiran mufassir dapat membantu dalam mengkaji al-Qur’an, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menganalisis al-Qur’an itu sendiri. Di sini saya akan mengkaji ketuhanan dalam QS. Al-Hasyr ayat 22.

TEKS DAN TERJEMAH QS. AL-HASYR [60]: 22
(((( (((( ((((((( (( ((((((( (((( (((( ( ((((((( (((((((((( (((((((((((((( ( (((( (((((((((((( (((((((((( ((((   
Dia-lah Allah, tidak ada tuhan selain Dia. Mengetahui yang gaib dan yang nyata, Dia-lah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.

KAIDAH ILMU TAJWID
No.
Lafadz
Hukum Ilmu Tajwid
Alasan
Cara
Membaca
Ket.

1
Huwallahu
tafkhim
lafadz Allah didahului huruf berharakat fathah
lafadz Allah dibaca tebal


2
Wallaahu
mad thabi’i
terdapat fathah berdiri
panjang 1 alif
1 alif= 2 harkat

3
Alladzii
mad thabi’i
terdapat huruf berharakat kasrah menghadapi ya mati
panjang 1 alif


4
Laa ila
mad jaiz munfashil
mad thabi’i bertemu dengan hamzah pada kalimat berikutnya
panjang 2-5 harkat


5
Ilaaha
mad thabi’i
terdapat fathah berdiri
panjang 1 alif


6
Illa
mad thabi’i
terdapat huruf berharakat fathah menghadapi alif mati
panjang 1 alif


7
waqaf jaiz
waqaf jaiz

boleh berhenti atau tidak


8
‘aalimu
mad thabi’i
terdapat huruf berharakat fathah menghadapi alif mati
panjang 1 alif


9
‘alimul gaibi
aliflam qamariyah
aliflam menghadapi salah satu huruf qamariyah yakni ghain
aliflam dibaca jelas “L”


10
Wasy syaha
alif lam syamsiyah
aliflam menghadapi salah satu huruf syamsiyah yakni syin
bunyi aliflam hilang & dimasukkan ke dalam huruf yang ada di depannya


11
Syahaa
mad thabi’i
terdapat huruf berharakat fathah menghadapi alif mati
panjang 1 alif


12
Huwarrah
alif lam syamsiyah
aliflam menghadapi salah satu huruf syamsiyah yakni ra
bunyi aliflam hilang & dimasukkan ke dalam huruf yang ada di depannya


13
Arrahman
ra tafkhim
huruf ra berharakat fathah
huruf ra dibaca tebal


14
Rahmaanu
mad thabi’i
terdapat fathah berdiri
panjang 1 alif


15
Nurrahiim
alif lam syamsiyah
aliflam menghadapi salah satu huruf syamsiyah yakni ra
bunyi aliflam hilang & dimasukkan ke dalam huruf yang ada di depannya


16
rahiim
mad aridl lissukun
mad thabi’i menghadapi huruf hidup dalam satu kalimat & diwaqafkan
panjang 2-6 harkat



ASBABUN NUZUL
Surat al-Hasyr ayat 22 tidak terdapat asbabun nuzul. Khusus tentang rincian beberapa Asmaul-Husna yang disebutkan dalam surat al-Hasyr: 22-24, Sayyid Quthb dalam Tafsir Fi Zhilalil Qur’an menjelaskan komentarnya, “Sungguh ini merupakan tasbih seorang hamba yang berulang-ulang dalam kesehariannya. Setiap nama dari nama-nama ini memiliki pengaruh dalam kehidupan semesta yang nyata dan dalam kehidupan setiap manusia. Ia memiliki keterikatan dengan setiap yang hidup, terutama dalam kehidupan manusia. Ia bukanlah sifat salbiyah yang lepas dari kehidupan ini. Namun, ia senantiasa hadir dan tampak menyertai setiap gerak perjalanan hidup manusia”.  
Karena memang Sunnatul Qur’an dalam menyebutkan sesuatu hanya secara global, maka penjelasan lebih rinci akan al-Asma’ul-Husna ini dapat ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW. (Atabik Luthfi: 2009)

PENAFSIRAN MUFASSIR
Tafsir Ibnu Katsir
Allah Ta’ala berfirman:
(((( (((( ((((((( (( ((((((( (((( (((( ( ((((((( (((((((((( (((((((((((((( ( (((( (((((((((((( (((((((((( ((((   
“Dia-lah Allah Yang tidak ada ilah (yang haq) selain Dia, Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata. Dia-lah Yang Mahapemurah Lagi Mahapenyayang.” Allah Ta’ala memberitahukan bahwa tidak ada ilah yang haq selain Dia, karena itu tidak ada Rabb melainkan hanya Dia semata, dan tidak ada sembahan bagi semesta alam kecuali Dia. Segala sembahan selain dari-Nya adalah bathil. Dan bahwasannya Dia Mahamengetahui segala yang ghaib dan yang tampak. Artinya, Dia mengetahui seluruh ciptaan ini baik yang tampak oleh pandangan kita maupun yang tidak tampak. Tidak ada satupun yang tersembunyi dari-Nya baik di muka bumi ini maupun di langit, kecil maupun besar, bahkan semut kecil yang berada di kegelapan sekalipun.
       Dan firman-Nya: 
Huwarrahmanurrahim
“Dia Yang Mahapemurah Lagi Mahapenyayang.” Penafsiran ayat ini telah dikemukakan di awal surat al-Fatihah. Artinya, Dia adalah rabb yang mempunyai sifat rahmat yang sangat luas dan mencakup seluruh makhluk. Jadi, Dia adalah Yang Mahapemurah di dunia dan di akhirat, juga Mahapenyayang di kedua alam tersebut. Allah telah berfirman:
وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ 

“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu.” (QS. Al-A’raaf: 156)
Tafsir al-Maraghi
Penafsiran kata-kata sulit
Al ghaibi _ Al-Gaib : segala alam yang tidak terjangkau indera dan tidak kita lihat.
Asy syahaadah _ Asy-Syahᾱdah : benda-benda material yang dapat kita saksikan.
Allah SWT. mensifati diri-Nya dengan keagungan sifat-sifat yang merupakan rahasia keagungan dan kebesaran-Nya. Firman-Nya:
(((( (((( ((((((( (( ((((((( (((( (((( ( ((((((( (((((((((( (((((((((((((( ( (((( (((((((((((( (((((((((( ((((   
Sesungguhnya tidak ada Tuhan selain dia. Segala sesuatu yang disembah selain Dia, baik itu pohon, batu, berhala maupun malaikat adalah batil. Dia mengetahui segala makhluk yang nyata bagi kita dan yang gaib. Tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi-Nya, baik di langit maupun di bumi. Dia mempunyai rahmat yang luas dan meliput segala makhluk. Dia-lah Yang Maha Rahman di dunia dan Maha Rahim di dunia dan di akhirat.
Tafsir al-Misbah
 “Dia Allah Yang tiada Tuhan selain Dia. Maha Mengetahui yang gaib dan yang nyata. Dia-lah ar-Raẖmȃn lagi ar-Raẖim.”
Kelompok ayat ini merupakan penutup uraian surah. Sebelum ini telah berulang-ulang disebut nama Allah atau pengganti nama-Nya serta sifat-sifat-Nya (26 kali menyebut kata Allah dan 16 kali pengganti atau penyebutan sifat-sifat-Nya). Kesemuanya menunjuk keagungan Allah SWT. di sisi lain, ayat yang lalu (QS. Al-Hasyr: 21) menguraikan tentang keagungan al-Quran. Maka, sangat wajar jika kelompok ayat in berbicara tentang sifat-sifat Allah yang menurunkan kitab suci itu, sekaligus menunjuk kepada Allah yang disebut berulang-ulang pada ayat-ayat lalu. 
Ayat ini menunjuk-Nya dengan kata “Dia”, yakni Dia yang menurunkan al-Quran yang disebut-sebut pada ayat-ayat yang lalu. Dia, Allah Yang tiada Tuhan yang berhak disembah serta tiada Pencipta dan Pengendali alam raya selain Dia, Dia Maha Mengetahui yang gaib, baik yang nisbiyy/relatif maupun yang mutlak dan yang nyata. Dia-lah saja ar-Raẖmȃn, Pencurah rahmat yang bersifat sementara untuk seluruh makhluk dalam pentas kehidupan dunia ini, lagi ar-Raẖim, Pencurah rahmat yang abadi bagi orang-orang beriman di akhirat nanti.
Al-Biqȃ’i berkomentar tentang kata (huwa) huwa pada ayat di atas bahwa Dia yang wujud-Nya dari zat-Nya sendiri sehingga Dia sama sekali tidak disentuh oleh ‘adam (ketiadaan) dalam bentuk apa pun dan, dengan demikian, tidak ada wujud yang pantas disifati dengan kata tersebut selain-Nya karena Dia-lah yang selalu wujud sejak dahulu hingga kemudian yang tidak terhingga. Dia-lah yang hadir pada setiap benak, dan yang gaib (tidak terjangkau) keagungan-Nya oleh semua indra, dan karena itu pula gunung retak karena takut kepada-Nya.
Kata (huwa) huwa yang mendahului kata ar-Raẖmȃn ar-Raẖim berfungsi mengkhususkan kedua sifat itu dalam pengertiannya yang sempurna hanya untuk Allah SWT.
Kata (allah) Allȃh sepintas tidak diperlukan lagi karena kata huwa telah menunjuk kepada-Nya. Tetapi, ini agaknya untuk menggambarkan semua sifat-sifat-Nya, menyebut sifat-sifat tertentu, karena kata Allah menunjuk kepada Zat yang wajib wujud-Nya itu dengan semua sifat-Nya, baik sifat zat maupun sifat fi’l. apabila anda berkata “Allah”, apa yang Anda ucapkan itu mencakup semua nama-nama-Nya yang lain, sedang bila Anda mengucapkan nama-Nya yang lain (misalnya ar-Raẖim atau al-Malik) ia hanya menggambarkan sifat Rahmat atau sifat kepemilikan-Nya. Rujuklah ke QS. Al-Fȃtiẖah untuk memahami kandungan makna kata Allȃh, illȃh, serta ar-Raẖmȃn dan ar-Raẖim.
Penyebutan sifat ar-Raẖmȃn dan ar-Raẖim setelah menegaskan pengetahuan-Nya yang menyeluruh mengisyaratkan bahwa Dia Maha Mengetahui keadaan makhluk-Nya sehingga semua diberikan rahmat sesuai kebutuhan dan kewajarannya menerima.
 Tafsir Fi Zhilalil Qur’an
 “Dialah Allah Yang tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia….”
Ia menetapkan dalam nurani tentang keesaan dan kesatuan keyakinan, keesaan dan kesatuan beribadah, keesaan kesatuan arah dan maksud, dan keesaan dan kesatuan dorongan dan semangat dari sejak awal penciptaan dan akhirnya. Di atas keesaan dan kesatuan ini, berdirilah dan terbangunlah manhaj yang sempurna dalam berpikir, bercita rasa, berasumsi, berkeyakinan, dan berperilaku. Juga dalam hubungan manusia dalam alam semesta dan seluruh kehidupan, serta hubungan manusia antara sebagian mereka dengan sebagian yang lain atas dasar dan asas keesaan Tuhan, Allah.
“…Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata….”
Keyakinan kepada ilmu Allah tentang perkara lahiriah dan perkara yang tersembunyi semakin kokoh dalam hati. Dengan demikian, akan terbangun kesadaran dalam hati ini tentang pengawasan Allah dalam perkara-perkara yang rahasia dan terang-terangan. Sehingga, akan melaksanakan segala sesuatu dengan perasaan diawasi oleh Allah dan mawas diri kepada-Nya, di mana manusia tidak hidup sendirian walaupun dia sedang menyendiri atau sedang bermunajat. Kemudian perilakunya selalu disesuaikan dengan perasaan itu, di mana hatinya tidak akan melupakan dan melalaikan dirinya sendiri darinya.
“…Dialah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (al-Hasyr: 22)
Perasaan ketenangan dan damai dalam nurani kepada rahmat Allah dan kenikmatan-Nya akan semakin kokoh. Kemudian antara perasaan ketakutan dengan harapan pun pasti menjadi seimbang dan demikian pula antara perasaan keguncangan dengan ketenangan. Dalam pandangan seorang mukmin. Allah tidak akan mengusir hamba-hamba-Nya melainkan hanya mengawasi mereka. Allah tidak menginginkan keburukan bagi mereka. Dia tidak membiarkan mereka tanpa pertolongan-Nya menghadapi sendiri kejahatan dan hawa nafsunya.
Tafsir Hasbi ash-Shiddieqy 
Huwa ‘llaahu ‘lladzi laa illaaha illaa huwa ‘aalimu ‘lghaibi wa ‘lsyahaadati huwa ‘lrahmaanu ‘lrahiim= Dialah Allah, tak ada Tuhan melainkan Dia, maha tahu segala yang ghaib dan segala yang nyata. Dialah Allah yang Rahman, yang tetap mencurahkan rahmatNya.
Yakni: Tuhan yang telah menurunkan Al Qur-an dan memerintahkan kita bertakwa kepadaNya, ialah Allah yang wajib wujudNya yang kekal dan abadi yang di sembah, yang sangat pemurah lagi kekal rahmatNya. Dia mengetahui segala yang lahir dan segala yang ghaib, tak ada sedikitpun yang tersembunyi bagiNya, baik di bumi maupun di langit. Tak ada Tuhan yang berhak di sembah selain daripadaNya.

ANALISIS ISI KANDUNGAN AYAT
“Tiada tuhan selain Allah”. Kalimat ini merupakan kalimat Tauhid. Inti dari kalimat ini adalah menafikan semua yang disembah selain Allah SWT. dan menetapkan Ibadah hanya kepada Allah SWT. Meyakini dan mengakui sepenuh hati Allah Maha Esa dan tidak berbilang. Menghindari sekecil apapun hal-hal yang merusak aqidah dan memurnikan tauhid dari perkara-perkara musyrik, agar Tauhid tetap kokoh tertanam dalam hati. 
Man ma ta wa huwa ya’lamu annahu laa ilaaha illallahu dakhala ljannah
“Barangsiapa yang meninggal dunia dalam kedaan ia mengetahui bahwa tidak ada illah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah, maka ia masuk Surga”. (HR. Muslim (no.26) dari sahabat ‘Utsman ra.
Berdasarkan hadits diatas, kunci surga adalah kalimat “laa ilaaha illallah”. Apabila ingin memasuki surga hendaknya menjaga selalu iman sampai akhir hayat, sehingga meninggal dalam lindungan Allah dengan membawa iman islam dan meninggal dalam keadaan husnul khatimah.
Allah Maha mengetahui (al-‘Aliimu), baik yang syahadah maupun yang gaib. Dan pada-Nya kunci-kunci segala yang gaib. Tiada yang mengetahuinya selain Ia, Ia mengetahui apa yang di darat dan di laut. Tiada daun yang jatuh yang tiada diketahui-Nya.
Ia mengetahui apa yang kamu lakukan. dan Ia mengetahui apa yang tersirat dalam benakmu sekalipun kamu tidak mengatakannya. Dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan. Kemudian diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu lakukan.
Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Karena Ar-Rahman Allah-lah Ia menurunkan al-Quran untuk umat manusia, Ia tidak membiarkan hambaNya tersesat. Siapa saja yang memahami secara benar makna ar-Rahman, dia akan mengetahui bahwa di balik nama tersebut terkandung makna pengutusan para rasul dan penurunan kitab suci. Pengertian ini lebih luar biasa dibanding sekadar membuat makna menurunkan hujan dan menumbuhkan biji-bijian. (Said bin Ali: 2010) 
Allah Maha Rahman tanpa pandang bulu, Ia Rahman pada semua makhluk, baik yang taat maupun yang ingkar. Adapun Allah (Rahim), khusus kepada makhluk pilihanNya yang Dia sayangi. Dari Ibnu Syihab, Sesungguhnya Sa’id bin al-Musayyab menceritakan kepadanya, sesungguhnya Abu Hurairah berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Allah membuat kasih sayang sebanyak 100 bagian, lalu Allah memegang 99 bagian dan menurunkan 1 bagian kasih sayang ke dunia, sehingga semua makhluk saling mengasihi, termasuk seekor binatang mengangkat kakinya karena khawatir anaknya akan terpijak”. (HR. Muslim (2752) Jilid 4)
Allah SWT. banyak memberikan rahmat dan kasih sayang serta nikmat kepada manusia yang jumlahnya tidak terbatas dan tidak dapat diukur. Adapun kewajiban manusia adalah mensyukuri segala apa yang dianugerahkan Allah SWT. bersyukur bisa dilakukan dengan tiga cara; pertama, dengan hati; artinya dengan meyakini sepenuh hati bahwa semua nikmat berasal dari Allah SWT. kedua, dengan lisan (ucapan); yaitu dengan mengucapkan bacaan-bacaan mulia semisal hamdalah yang umum dibaca ketika mendapat nikmat, atau bacaan-bacaan mulia lainnya, terutama membaca al-Qur’an. Ketiga, dengan anggota badan; artinya bersyukur dengan melakukan amal ibadah kepada Allah. (Cecep Anwar: 2016) 

PENUTUP
Sunnatullah ialah mutlak, dan di setiap sunnatullah terdapat Ilmu Allah yang melingkupinya. Ia ada yang tersurat dan ada yang tersirat. Al-Quran ialah bentuk rahman Allah yang diberikan kepada ummat manusia. Hanya orang-orang berakal yang mau berpikirlah yang dapat meresapi bentuk kasih sayang Allah tersebut. Semoga kita termasuk di antara mereka.
Sekian ulasan mengenai kajian QS. Al-Hasyr ayat 22. Saya mohon maaf apabila terdapat kata-kata yang kurang berkenan di dalam paper ini. Kebenaran hanya milik Allah SWT. dan kesalahan adalah milik saya. Terimakasih atas waktu yang pembaca luangkan, semoga ada manfaatnya.  

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah bin Muhammad & Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh. 2008. Tafsir Ibnu Katsir Jilid 8. Diterjemahkan oleh: M. Abdul Ghoffar E.M. & Abu Ihsan al-Atsari. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafii.
Ahmad Mustafa al-Maragi. 1993. Tafsir al-maraghi 28. Diterjemahkan oleh: Bahrun Abubakar dkk. Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang.
Atabik Luthfi. 2009. Tafsir Tazkiyah. Jakarta: Gema Insani
Cecep Anwar. 2016. Tafsir ayat-ayat ketuhanan, kemanusiaan dan kehidupan. Bandung
Departemen Agama RI. 2005. Al-quran dan Terjemahannya. Bandung: CV. Penerbit Diponegoro
Hasbi ash-Shiddieqy. Tafsir al-Quran Djuz 28 s/d 30. Jakarta: Bulan Bintang
Internet. 08 Februari 2016 (16: 50 WIB). Hadis sahih muslim luasnya rahmat Allah. www.hafiids65.blogspot.co.id. 
M. Quraish Shihab. 2002. Tafsir al-Misbah 13. Jakarta: Lentera Hati.
Said bin Ali bin Wahf al-Qahtani. 2010. Hakikat & Makna Asmaul Husna. Diterjemahkan oleh: Sharih al-Khalid. Jakarta: Embun Litera Publishing
Sayyid Quthb. 2004. Tafsir Fi Zhilalil Qur’an Jilid II. Jakarta: Gema Insani Press
Thomas Ballantine dkk. 1996. Al-quran Tentang Akidah & Segala Amal-Ibadah Kita. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Yazid bin Abdul Qadir Jawas. 2012. Prinsip Dasar Islam. Bogor: Pustaka at-Taqwa

KHULU

KHULU’
FIQH MUNAKAHAT

MAKALAH

Dalam rangka memenuhi tugas perkuliahan mata kuliah Fiqh III

Dosen Pengampu
Drs. H. Ujang Dedih M.Pd.






Makalah Bahan Diskusi Kelompok 8

1152020090 Heriana
1152020108 Kristin Wiranata
15152020127 Margo Mulyono Saryanto









PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2017

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji hanya milik Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya dan hanya kepada-Nyalah kita berhak bersyukur dan tiada yang lain selain Allah, karena sesungguhnya Allah-lah yang mampu memberikan kita kekuatan untuk mengerjakan segala sesuatu yang kita lakukan.
Shalawat serta salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang telah membawa kita kepada jalan yang benar. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh III. Kami berharap makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang mengarahkan kepada hal yang baik, dan mampu menjadi petunjuk untuk pembahasan yang kami bahas. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh




Bandung, 11 April 2017

       
 Penyusun









DAFTAR ISI

Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Rumusan Masalah 2
Tujuan Makalah 2
BAB II PEMBAHASAN 3
Pengertian Khulu’ 3
Dalil Khulu’ 4
Syarat dan Rukun Khulu’ 7
Status Perceraian Karena Khulu’ 8
Hikmah Khulu’ 8
Persoalan Seputar Khulu’ 9
BAB III PENUTUP 17
Lampiran 18
Daftar Pustaka 19














BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Kehidupan suami istri hanya bisa tegak kalau ada dalam ketenangan, kasih sayang, pergaulan yang baik, dan masing-masing pihak menjalankan kewajibannya dengan baik. Tetapi adakalanya terjadi suami membenci istri atau istri membenci suaminya. Dalam keadaan seperti ini Islam berpesan agar bersabar dan sanggup menahan diri dan menasehati dengan obat penawar yang dapat menghilangkan sebab-sebab timbulnya rasa kebencian. Firman Allah:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡ‍ٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩ 
…Dan pergaulilah merea (istri-istri) dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An-Nisa: 19)
Kebencian itu terkadang semakin membesar, perpecahan semakin sangat, penyelesaiannya semakin sulit, kesabaran menjadi hilang, dan hilang lenyap ketenangan, cinta, kasih sayang dan kemauan menunaikan kewajiban yang menjadi sendi-sendi kehidupan keluarga. Sehingga kehidupan suami istri akhirnya tak dapat berdamai lagi. Maka pada saat-saat seperti ini, Islam membolehkan penyelesaian satu-satunya yang terpaksa harus ditempuh. Jika kebencian adanya pada pigak suami, maka di tangannya terletak talak yang merupakan salah satu haknya. Jika kebencian adanya pada pihak istri maka Islam membolehkan menebus dirinya dengan jalan khulu’ yaitu mengembalikan mahar kepada suaminya guna mengakhiri ikatan sebagai suami istri.
Sebagai umat Islam, perlu kiranya kita mengetahui fiqh munakahat, sebab dengan mengetahui ilmu tersebut kita dapat menciptakan keluarga yang sakinah, 
mawaddah warahmah. Dalam realita yang nampak, tidak jarang kita temukan keluarga yang tidak harmonis. Salah satu contohnya ialah kasus KDRT yang dilakukan suami terhadap istrinya. Sang istri berada dalam keadaan terancam dan mentalnya tertekan, sehingga tidak mungkin tercipta suasana rumah tangga yang harmonis. Untuk mengatasi permasalahan ini Islam memberikan solusi berupa bolehnya istri melakukan khulu’ (memberikan gugatan cerai kepada suaminya). Agar dapat melaksanakan khulu’ secara benar, perlu kiranya suami-istri memahami dalil khulu’, syarat dan rukun khulu’ dan hal lainnya yang berkaitan dengan khulu’. 
Berangkat dari permasalahan inilah, kami merasa tergugah untuk mengangkat suatu tema mengenai gugatan cerai istri terhadap suami dalam makalah yang kami susun dengan judul Khulu’. Adapun pembahasan mengenai khulu’ akan dibahas lebih lanjut dalam bab selanjutnya.

Rumusan Masalah
Setelah kami mengamati berbagai permasalahan mengenai khulu’ dalam realita nyata dan menelusurinya dalam berbagai sumber. Kami menyimpulkan rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut:
Apa pengertian khulu’?
Apa landasan hukum khulu’?
Bagaimana rukun dan syarat khulu’?
Apa hikmah dengan adanya khulu’? 
Bagaimana persoalan seputar khulu’?

Tujuan Makalah
Adapun tujuan disusunnya makalah ini ialah untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh III dan Pembelajarannya dan untuk memperkaya khazanah pengetahuan seputar fiqh munakahat khususnya khulu’.





BAB II
PEMBAHASAN

Pengetian Khulu’
Lafal khulu’ itu berasal dari khal’u –dengan fathah kha’nya-, yang maknanya “menanggalkan/melepaskan”, sebab suami istri adalah ibarat pakaian satu sama yang lain, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat al-Qur’an. Diistilahkan dengan melepas pakaian sebab Al-Qur’an memberikan nama bagi suami istri sebagai pakaian bagi kawannya, artinya suami sebagai pakaian istri, sebaliknya istrinya sebagai pakaian suami, sebagaimana tertera dalam surat Al-Baqarah 187
…هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ …..
…mereka (perempuan-perempuan) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka…. 
Maksud khulu’ yang dikehendaki menurut ahli fiqih adalah permintaan istri kepada suaminya untuk menceraikan (melepas) dirinya dari ikatan perkawinan dengan disertai pembayaran ‘iwadh, berupa uang atau barang, kepada suami dari pihak istri, sebagai imbalan perjatuhan thalak.
Abduhrrahman Al-Jaziri memberikan defenisi khulu’ menurut masing-masing mahzhab :
Golongan Hanafi mengatakan: Khulu’ ialah meninggalkan ikatan pernikahan yang diterima oleh istri dengan lafadz khulu’ atau yang semakna dengan itu.
Golongan Malikiyah mengatakan: Khulu’ menurut syara adalah thalak dengan tebus.
Golongan Asy-Syafi’iyah mengatakan: Khulu’ menurut syara adalah lafadz menunjukan penceraian antara suami istri dengan tebusan yang harus memenuhi persyaratan tertentu.


Golongan Hanabilah mengatakan: Khulu’ adalah suami menceraikan istrinya dengan tebusan yang diambil oleh suami istri dan istrinya atau dari lainnya dengan lafadz tertentu.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa khulu adalah penceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau ‘iwadh kepada suami untuk dirinya dan penceraian disetujui oleh suami. 

Dasar Hukum Khulu’
Dasar hukum boleh dilakukan khulu’ adalah Al-Qur’an, Al-Hadits dan pendapat para ulama. Apabila suatu perkawinan tidak berjalanan sebagaimana mestinya dan telah timbul krisis rumah tangga, seperti suami telah membenci istri atau istri membenci suami sehingga ketenangan rumah tangga hilang, kasih sayang dan cinta telah tiada, pergaulan yang baik, pergaulan yang baik tidak ada lagi, islam memberikan jalan keluar lewat thalak atau khulu. Orang menggunakan hak thalak atau khulu tanpa suatu sebab termasuk perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT.
Allah Berfirman :
وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡ‍ًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعۡتَدُوهَاۚ 
…Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya…. (QS Al Baqarah : 229)
Disamping itu haram hukumnya menyakiti istri supaya dia meminta khulu’. Suami diharamkan menahan dan menghalangi sebagian dari hak-hak istrinya dengan cara menyakiti hatinya supaya nanti istri tersebut meminta lepas dan menebus dirinya dengan khulu’. Suami yang melalukan hal demikian akan dikutuk dan dilaknat oleh Allah SWT.
Firman Allah SWT:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَرِثُواْ ٱلنِّسَآءَ كَرۡهٗاۖ وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡ‍ٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩ 
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (QS. An-Nisa: 19)
Khulu’ itu wajib dilakukan ketika permintaan istri karena suami tidak mau memberi nafkah atau menggauli istri, sedangkan istri menjadi tersiksa. Khulu’ itu hukumnya haram jika dimaksudkan untuk menyengsarakan istri dan anak-anaknya. Khulu’ itu dibolehkan (mubah) ketika ada keperluan yang membolehkan istri menempuh jalan ini. Khulu’ menjadi makruh hukumnya jika tidak ada keperluan untuk itu, dan menjadi sunnah hukumnya jika dimaksudkan untuk mencapai kemaslahatan yang lebih memadai bagi keduanya. Hukum asal khulu’ ada yang berpendapat dilarang (haram) ada yang mengatakan makhruh, dan ada yang mengatakan haram kecuali karena darurat. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum asal melakukan khulu’ itu makruh, hanya dia menjadi sunnah hukumnya bila istri ternyata tidak baik dalam bergaul terhadap suaminya. Khulu’ itu tidak dapat menjadi haram dan tidak pula menjadi wajib. 
Didalam hadits disebutkan:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ الْمُخَرِّمِيُّ حَدَّثَنَا قُرَادٌ أَبُو نُوحٍ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak Al Mukharrimi Telah menceritakan kepada kami Qurad Abu Nuh Telah menceritakan kepada kami Jarir bin Hazim dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma, ia berkata; Suatu ketika, isteri Tsabit bin Qais bin Syammas kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit atas agama atau pun akhlaknya, akan tetapi aku khawatirkan akan terjerumus dalam kekufuran." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau begitu, kembalikanlah kebun miliknya." Ia berkata, "Ya." Maka ia pun mengembalikan kebun itu pada Tsabit, sehingga Tsabit meninggalkan wanita itu. Telah menceritakan kami Sulaiman Telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ayyub dari Ikrimah bahwasanya Jamilah..lalu ia pun menyebutkan hadits. (HR. Bukhari No. Hadits 4869 Kitab: Talaq Bab: Khulu’ dan apa hubungannya dengan talak)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ قَالَ وَذَكَرَ أَبَا أَسْمَاءَ وَذَكَرَ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdur Rahman telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Abu Qilabah berkata; Ia menyebutkan Abu Asma` dari Tsauban berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: Siapa pun wanita yang meminta talak kepada suaminya tanpa alasan, bau surga haram baginya. (HR. Ahmad No Hadits: 21404 Kitab: sisa musnad sahabat Anshar Bab dan dari hadits Tsauban Radliyallahu ‘anhu)
Hadits ini menunjukkan bahwa khulu’ itu hendaklah dengan alasan yang kuat; sebagaimana alasan istri Tsabit bin Qais dalam hadits di atas. 

Syarat dan Rukun Khulu’
Syarat-syarat Khulu’
Seorang istri meminta suaminya untuk melakukan khulu’, jika tampak adanya bahaya yang mengancam dan merasa takut keduanya tidak akan menegakan hukum Allah.
Hendaknya khulu’ itu berlangsung sampai selesai tanpa adanya tindakan penganiayaan (menyakiti) yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Jika ia menyakiti istrinya, maka ia tidak boleh mengambil sesuatu pun darinya.
Khulu’ itu berasal dari istri bukan dari pihak suami.
Jika suami yang merasa tidak senang hidup bersama istrinya, maka suami tidak berhak mengambil sedikitpun harta dari istrinya.
Khulu’ sebagai talak ba’in, sehingga seami tidak diperbolehkan merujuknya kembali kecuali setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan kemudian melalui proses akad nikah yang baru.
Rukun-rukun Khulu’
Suami yang baligh, berakal dan dengan kemauannya.
Istri yang dalam kekuaaan suami, yaitu belum diceraikan dengan talak yang tidak boleh dirujuk
Ucapan yang menunjukkan khulu’.
‘Iwadh atau tebuan yaitu sesuatu yang boleh dijadikan mahar.

Status Penceraian Karena Khulu’
Tentang status penceraian karena Khulu’, dapat ditemukan bahwa bila seorang suami telah melakukan khulu’ terhadap istrinya, maka dengan khulu’ itu bekas istri menguasai dirinya secara penuh, suami tidak berhak merujuknya kembali. Segala urusan bekas istri berada ditangannya sendiri, sebab dia telah menyerahkan sejumlah harta kepada suami guna melepaskan dirinya itu.
Oleh karena itu, status penceraian karena khulu’ adalah sebagai thalak ba’in bagi istri, sehingga meski demikian suami bersedia mengembalikan ‘iwadh yang telah diterikan kepadanya itu, namun suami tetap tidak berhak merujuk bekas istrinya, dan meskipun bekas istri rela untuk menerima kembali ‘iwadh dimaksud. Bila bekas istri bersedia, maka bekas suami yang telah meng-khulu’ itu boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istrinya itu dengan rukun dan syarat sebagai lazimnya akad nikah.

Hikmah Khulu’
Hikmah yang terkandung di dalamnya sebagai telah disebutkan adalah untuk menolak bahaya, yaitu apabila perpecahan antara suami istri telah memuncak dan dikhawatirkan keduanya tidak tidak dapat menjaga syarat-syarat dalam kehidupan suami istri, maka khulu’ dengan cara-cara yang telah ditetapkan oleh Allah Yang Maha Bijaksana merupakan penolakan terjadinya permusuhan dan untuk menegakan hukum-hukum Allah. Oleh karena itu, Allah berfirman. 
وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡ‍ًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعۡتَدُوهَاۚ 
…Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya…. (QS Al Baqarah : 229) 

Persoalan Seputar Khulu’
Ucapan Khulu’
Para ahli fiqh berpendapat bahwa dalam khulu’ harus diucapkan kata khulu’ atau lafazh yang terambil dari kata khulu’ atau kata lain yang punya arti seperti itu, seperti kata : mubara’ah (berlepas diri) dan fidyah (tebusan). Jika tidak dengan kata khulu’ atau kata lain yang maksudnya sama, misalnya suami berkata pada istrinya: “engkau tertalak (anti taaliqun) sebagai imbalan daripada barang/uang seharga sekian”, lalu sang istri mau menerimanya. Maka perbuatan ini tidak termasuk khulu’ melainkan talak dengan imbalan harta.
 Ibnu qayyim membantah pendapat di atas katanya “orang yang membaca fiqh atau ushul fiqh akan dapat menyaksinkan bahwa dalam akad yang diperhatikan ialah hakikat dan maksud akadnya, bukan formalitas dan sekedar kata-kata yang diucapkannya.”
Penulis dapat menyimpulkan dari pendapat Ibnu Qayyim tersebut bahwa dalam akad yang harus diperhatikan yaitu maksud akadnya bukan hanya kata-kata yang keluar saja, karena setiap kata yang diucapkan terkadang tidak sama dengan maksud hatinya.
Alasanya, bahwa nabi Muhammad SAW. pernah menyuruh Tsabit bin Qais mentalak istrinya secara khulu’ dengan sekali talak. Selain itu Nabi SAW. menyuruh isteri Tsabit beriddah sekali haid. Hal ini jelas menunjukan fasakh sekalipun terjadinya perceraian dengan ucapan “talak”.
Barang Ganti Rugi dalam Khulu’
Khulu’ seperti keterangan diatas, berarti memutuskan tali perkawinan dengan imbalan harta. Karena itu ganti rugi baru merupakan salah satu bagian pokok dari pengertian khulu’. Jika ganti rugi tidak ada, maka khulu’nya juga tidak sah. Apabila seorang suami berkata kepada istrinya: Aku khulu’ kamu lalu ia diam. Maka perbuatan seperti ini bukan khulu’.
Kemudian jika dengan tindakan itu ia maksudkan untuk talak, maka talaknya bersifat raj’i. jika ia tidak bermaksud apa-apa. Karena kata khulu’ yang diucapkannya di atas tergolong kata sindiran yang perlu kepada niat pengucapnya untuk mengetahui maksudnya.
Golongan Syafi’i berpendapat: Bahwa tidak beda antara bolehnya khulu’ dengan mengembalikan semua maharnya kepada suami atau sebagainya, baik jumlahnya kurang dari maharnya ataupun lebih. Tidak beda pula antara pengembalian tunai, hutang maupun manfaat (jasa). Tegasnya segala yang boleh dijadikan mahar boleh juga dijadikan ganti rugi dalam khulu’. Barang ganti rugi dalam khulu hendaknya dapat dinilai dengan barang (uang) sebab khulu adalah akad perjanjian ganti rugi.
Adapun Khulu’ yang batal yaitu jika ganti rugi yang digunakannya tidak jelas, umpama suami dalam khulu’ diserahi suatu yang tidak disebut dalam cara yang terang (secara terang), umpama dengan sebuah baju, tapi baju yang mana tidak disebutkan atau dengan anak dalam kandungan binatang ini, atau khulu’ dengan menyalahi agama, seperti tidak membelanjai istri padahal saat itu ia sedang hamil atau tidak memberi tempat tinggal.
Atau khulu’ dengan membayar sejumlah uang tetapi tempo bayarnya tidak jelas dan lain sebagainya. Khulu’ dengan membayarkan mahar mitsl berarti istri tertalak ba’in dari suaminya.
Adapun terjadinya firqah (pemisahan suami-istri); yaitu dengan khulu’ yang adakalanya dengan fasakh atau dengan talak. Jika dengan fasakh maka nikahnya tidak batal dengan batalnya ganti rugi. Begitupula fasakhnya. Karena fasakh merusak (membatalkan akad). Jika dengan talak, maka talak sah tanpa ganti rugi. Dan segala yang sah berlaku tanpa ganti rugi, maka ia tetap sah, sekalipun ganti ruginya batal seperti halnya dengan nikah bahkan seharusnya lebih utama.
Karena talak sifatnya lebih kuat dan ampuh daripada fasakh. Selain dari bentuk-bentuk khulu’ di atas, yaitu khulu’ dengan apa yang digenggaman istri, sedang suami tidaklah tahu isinya tetapi diperkirakan sebanyak mahar mitsl. Sesudah dibuka ternyata tidak ada apa-apanya, maka menurut pengarang kitab al-Wasith jatuh sekali talak raj’i.
Sedangkan yang lain meriwayatkan, jatuh talak ba’in jika khulu’nya sejumlah mahar mitsl. Adapun golongan Maliki berpendapat, khulu’ dengan barang yang masih samar boleh seperti: anak sapi dalam kandungan atau lain-lainnya. Jika kandungannya tersebut gugur, maka suami tidak dapat apa-apa, tetapi istrinya tetap tertalak ba’in.
Boleh pula dengan barang yang belum nyata, seperti buah yang belum dapat diakan dan menarik anak dari asuhan ibunya, lalu pindah hak ke tangan suami. Jika khulu’ dengan sesuatu yang haram seperti: khamar, barang curian yang ia ketahui, maka suami tidaklah sah menerimanya tetapi istri tetap tertalak ba’in.
Khamarnya harus dibuang dan barang cucian harus dikembalikan kepada pemiliknya. Tetapi istri tidak wajib menggantikannya dengan apa pun. Hal ini jika suami mengetahui keharaman barang tersebut sedangkan istri tahu atau tidak, tidaklah menjadi persoalan.


Khulu’ Lebih Banyak Dari yang Diterima Istri dari Suami
Jumhur ahli Fiqh berpendapat bahwa suami boleh saja menerima khulu’ lebih besar dari jumlah mahar yang diberikannya dulu, karena Allah berfirman:
…فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦ… 
...maka tidak salah bagi mereka berdua (suami-istri) tentang tebusan yang diberikan oleh istri kepadanya.. (QS. Al-Baqarah: 229)
 Ayat ini isinya umum meliputi tebusan sedikit ataupun banyak. Baihaqy meriwayatkan dari Abi Syair Al-Khudriy, ia berkata: Adalah saudara perempuanku diperistri oleh sahabat Anshar. Lalu mereka berdua mengadukan perkaranya kepada Rasulullah SAW. lalu beliau bertanya: Apakah engkau (istri) mau mengembalikan kebunnya (suaminya)? Jawabnya: Bahkan aku mau menambahkannya lagi! Lalu ia (istri) mengembalikan kebunnya da tambahannya pula. (Ulama ahli hadits menganggap bahwa hadits ini lemah)
Sebab Daruquthni meriwayatkan hadits dengan sanad sah, katanya:
Abu Zubair berkata: Bahwa ia (Abu Zubair)memberi mahar istrinya sebuah kebun. Lalu Nabi bertanya (kepada istri Abu Zubair): “Maukah kamu mengembalikan kebunnya yang telah diberikan kepadamu?” jawabnya: “Mau dan dengan tambahannya.” Lalu Nabi SAW. bersabda: “Tambahannya tidak boleh. Tetapi hanya kebunnya saja.” Lalu ia menjawab: “Ya, Kebunnya saja.”
Pokok perselisihannya dalam masalah ini ialah tentang ayat Al-Baqarah 229 di atas dikhususkan oleh hadits-hadits ahad. Barang siapa yang berpendapat bahwa ayat yang umum tersebut dapat dikhususkan oleh hadits-hadits ahad, berkata: Tidak boleh khulu’ lebih dari mahar. Dan barang siapa yang berpendapat keumuman ayat tersebut dapat dikhususkan oleh hadits-hadits di atas, berkata: khulu’ boleh dari mahar.
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid dikatakan: Barang siapa yang menyamakan khulu’ dengan ganti rugi lainnya dalam hukum muammalat, maka ia berpendapat bahwa jumlah khulu’ terserah kepada kerelaan pembayarnya. Dan barang siapa berpegang pada teks harfiahnya hadits di atas berpendapat tidak boleh lebih dari mahar. Sebab golongan ini beranggapan bahwa khulu’ yang lebih dari mahar dipandang sama dengan mengambil harta orang lain dengan tidak sah.
Khulu’ Tanpa Alasan
Khulu’ hanya dibolehkan kalau ada alasan yang benar. Seperti: suami cacat badan, atau jelek akhlaknya atau tidak memenuhi kewajiban terhadap istrinya, sedangkan istri khawatir akan melanggar hukum Allah. Dalam keadaan seperti ini maka istri tidak wajib mengawini dan menggaulinya dengan baik, sebagaimana diterangkan dalam zhahir ayat Al-Baqarah 229 di atas.
Maka jika tidak ada alasan yang benar hukumnya terlarang, sebagaimana keterangan hadits Ahmad dan Nasa’i dari Abu Hurairah:
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
Telah menceritakan kepada kami 'Affan dan Wuhaib berkata; telah menceritakan kepada kami Ayub dari Al Hasan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: Para wanita yang mengajukan khulu', dan wanita yang meminta cerai suaminya adalah orang-orang munafiq. (HR. Ahmad No. 8990)
Para ulama berpendapat hukumnya makruh.
Khulu’ dengan Persetujuan Suami Istri
Khulu’ dapat berlangsung dengan persetujuan suami-istri. Jika tidak tercapai persetujuan antara mereka berdua maka pengadilan dapat menjatuhkan khulu’ kepada suami. Karena pernah terjadi bahwa Tsabit dengan istrinya datang mengadukan perkaranya kepada Nabi SAW. Lalu Rasulullah SAW. memutuskan agar Tsabit menerima kebunnya dan menjatuhkan talak kepada istrinya, seperti pernah tersebut dalam hadits di atas.

Ketidaksenangan Istri Cukup Jadi Alasan Khulu’
Syaukani berkata: Menurut zhahir hadits-hadits tentang masalah khulu’ ini: bahwa ketidaksenangan istri sudah boleh jadi alasan khulu’. Tetapi ibnu Mundzir mengatakan tidak boleh, sebelum rasa tidak senang itu terjadi kepada kedua belah pihak, karena berpegang pada harfiyah ayat-ayat al-Qur’an. Demikian pula pendapat Thawus, Sya’bi dan segolongan besar Tabi’in. Tetapi segolongan lain seperti Thabari menjawab: bahwa yang dimaksud oleh ayat al-Qur’an itu ialah, jika istri tidak dapat melaksanakan hak-hak suaminya, maka hal ini telah menimbulkan kemarahan suami terhadap istri.
Jika ketidaksenangan ini adalah ada dari pihak istri. Alasan lain yang menguatkan “tidak harus suami punya rasa tidak senang” yaitu Nabi SAW. tidak bertanya lebih lanjut kepada Tsabit apakah ia juga tidak senang kepada istrinya ketika istrinya menyatakan tidak senang kepadanya.
Khulu’ Boleh Waktu Suci atau Haid
Khulu’ waktu suci atau haid boleh, tidak ada ikatan waktu, karena dalam al-Qur’an tak ada keterangan yang menetapkan waktunya secara khusus. Allah berfirman:
فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦ… 
...maka tidak salah bagi mereka berdua (suami-istri) tentang tebusan yang diberikan oleh istri kepadanya.. (QS. Al-Baqarah: 229)
Rasulullah SAW. juga tidak menetapkan waktu khusus sehubungan dengan khulu’ istri Tsabit bin Qois. Rasulullah SAW. juga tidak bertanya dan membicarakan kedaan istrinya (Tsabit). Padahal persoalan haid bukan perkara yang jarang terjadi pada wanita. Syafi’i berkata: “Tidak adanya pertanyaan terperinci tentang jeadaan tersebut, padahal hal seperti ini bisa menimbulakan berbagai tafsiran, berarti menunjukkan sifat yang umum.
Nabi SAW. dalam perkara khulu’ istri Tsabit tidak menanyakan secara terperinci apakah ia sedang haid atau dalam keadaan bersih. Adapun yang dilarang dalam Islam ialah talak dalam waktu haid. Yang maksudnya agar masa iddah istri tidak jadi lama. Padahal di sini yang dipinta pisah dan tebus dirinya serta rela beriddah lama adalah pihak perempuan.
Boleh Mengawini Istri yang Khulu’ dengan Kerelaannya
Bekas suami boleh mengawini kembali istri yang mengkulu’nya dalam masa iddahnya, asalkan ia setuju dan dilakukan dengan akad nikah yang baru.
Iddah Perempuan yang Dikhulu’ 
Tersebut dari sunnah Nabi SAW. bahwa perempuan yang dikhulu’ iddahnya satu kali haid. Dan peristiwa Tsabit, nabi SAW. bersabda kepadanya:
أَخْبَرَنَا أَبُو عَلِيٍّ مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى الْمَرْوَزِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي شَاذَانُ بْنُ عُثْمَانَ أَخُو عَبْدَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ الرُّبَيِّعَ بِنْتَ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ ثَابِتَ بْنَ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ ضَرَبَ امْرَأَتَهُ فَكَسَرَ يَدَهَا وَهِيَ جَمِيلَةُ بِنْتُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ فَأَتَى أَخُوهَا يَشْتَكِيهِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى ثَابِتٍ فَقَالَ لَهُ خُذْ الَّذِي لَهَا عَلَيْكَ وَخَلِّ سَبِيلَهَا قَالَ نَعَمْ فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَتَرَبَّصَ حَيْضَةً وَاحِدَةً فَتَلْحَقَ بِأَهْلِهَا
Telah mengabarkan kepada kami Abu Ali Muhammad bin Yahya Al Marwazi ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Syadzan bin Utsman saudara Abdan, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Bapakku berkata; telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Mubarak dari Yahya bin Abu Katsir ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Abdurrahman bahwa Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afra telah mengabarkan kepadanya, bahwa Tsabit bin Qais bin Syammas memukul isterinya hingga mematahkan tangannya, yaitu Jamilah binti Abdullah bin Ubay. Saudaranya (Jamilah) lalu datang mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang kepada Tsabit dan berkata kepadanya: "Ambillah apa yang menjadi haknya atas dirimu dan lepaskan dia!" Tsabit lalu berkata, Ya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas menyuruh Jamilah untuk menunggu (Iddah) dalam durasi satu kali haid sebelum kembali kepada keluarganya." (HR. Nasa’i No. 3440 Kitab: Thalak Bab: Lama iddah wanita yang dikhulu’, dengan perawi yang terpercaya)
Demikianlah pendapat yang diikuti oleh Utsman, Ibnu Abbas dan riwayat yang paling kuat dari ahmad, juga pendapat Ishaq bin Rahawaih dan yang dipilih oleh Syaikhul Islam—Ibnu Taimiyyah, kata beliau: “Barang siapa memperhatikan pendapat ini, maka ia akan menemukan kaedah-kaedah hukum sebagai berikut: Iddah hanya ditetapkan sebanyak tiga kali haid, agar masa rujuk cukup lama dan suami bisa berpikir panjang serta mendapatkan kesempatan untuk rujuk selama masa iddah ini.”


















BAB III
PENUTUP

Lafal khulu’ itu berasal dari khal’u –dengan fathah kha’nya-, yang maknanya “menanggalkan/melepaskan”, sebab suami istri adalah ibarat pakaian satu sama yang lain, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat al-Qur’an. Diistilahkan dengan melepas pakaian sebab Al-Qur’an memberikan nama bagi suami istri sebagai pakaian bagi kawannya, artinya suami sebagai pakaian istri, sebaliknya istrinya sebagai pakaian suami, sebagaimana tertera dalam surat Al-Baqarah 187
…هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ …..
…mereka (perempuan-perempuan) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka…. 
Maksud khulu’ yang dikehendaki menurut ahli fiqih adalah permintaan istri kepada suaminya untuk menceraikan (melepas) dirinya dari ikatan perkawinan dengan disertai pembayaran ‘iwadh, berupa uang atau barang, kepada suami dari pihak istri, sebagai imbalan perjatuhan thalak.
Demikian uraian mengenai khulu’ dalam makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat. Kami mohon maaf atas berbagai kekurangan yang terdapat di dalam makalah ini.











LAMPIRAN

PASAL 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian di Pengadilan Agama antara lain:

Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya.
Suami meninggalkan anda selama dua tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
Suami dihukumi penjara selama lima tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan
Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda
Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya
Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali
Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul
Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.









DAFTAR PUSTAKA

Asy-Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz. 1992. Fathul Mu’in. diterjemahkan oleh: Abul Hiyadh. Surabaya: Al-Hidayah
Sayyid Sabiq. 1980. Fiqhussunnah. Diterjemahkan oleh: Mohammad Thalib. Bandung: PT Al-Ma’arif 
Ujang Dedih. 2016. Fiqh Munakahat dan Waris. Bandung: CV. Insan Mandiri
https://elmudunya.wordpress.com/2010/12/02-tata-cara-pengajukan-gugatan-perceraian-oleh-istri-di-pengadilan-agama/ diakses pada tanggal 11 April 2017 pada pukul 18.04 WIB
Aplikasi Kutubuttis’ah

KEPRIBADIAN GURU MENURUT AL GHAZALI AZZARNUJI KH HASYIM ASYARI

KEPRIBADIAN GURU DALAM PANDANGAN ILMUWAN MUSLIM 
(AL-GHAZALI, AZ-ZARNUJI & KH. HASYIM ‘ASYARI)

MAKALAH

Dalam rangka melengkapi tugas perkuliahan mata kuliah Pengembangan Kepribadian Guru

Dosen
Heri Gunawan, S.Pd.I., M.Ag.




Makalah Bahan Diskusi Kelompok 5

1152020089 Hayi Fauzih
1152020100 Indra Lesmana
1152020101 Irfi Nur Syamsiah
1152020102 Jahid Ridwan
1152020108 Kristin Wiranata
1152020113 Laras Puji Astuti
1152020124 M. Zam Zam




JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2017

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji hanya milik Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya dan hanya kepada-Nyalah kita berhak bersyukur dan tiada yang lain selain Allah, karena sesungguhnya Allah-lah yang mampu memberikan kita kekuatan untuk mengerjakan segala sesuatu yang kita lakukan.
Shalawat serta salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang telah menuntun kita kepada jalan yang benar. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengembangan Kepribadian Guru. Kami berharap makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang mengarahkan kepada hal yang baik, dan mampu menjadi petunjuk untuk pembahasan yang kami bahas. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bandung, 12 Desember 2017











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. Kepribadian Guru Dalam Pandangan Imam Al-Ghazali 3
1. Konsep Guru Menurut Imam Al-Ghazali 3
2. Kepribadian Guru Yang Ideal 3
3. Guru: Tugas dan Persyaratannya 8
B. Kepribadian Guru Dalam Pandangan Syeikh Az-Zarnuji 8
1. Riwayat Hidup Syeikh Az-Zarnuji 8
2. Situasi Pendidikan pada Zaman Syaikh Az-Zarnuji 9
3. Kepribadian Guru Menurut Syeikh Az-Zarnuji 10
C. Kepribadian guru dalam pandangan KH. Hasyim ‘Asyari 14
BAB III PENUTUP 18
DAFTAR PUSTAKA 19











BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Guru adalah sosok figur yang digugu dan ditiru oleh masyarakat. Segala ucapan dan tindakannya menjadi sorotan publik. Guru adalah agent of change, yakni agen perubahan, yang mana sebelum guru tersebut merubah hal yang kompleks alangkah lebih baik jika seorang guru melakukan perubahan dalam ruang lingkup yang kecil, yakni dirinya. Sebab, bagaimana seorang guru dapat merubah karakter dan akhlak manusia, jika dirinya sendiri tidak dapat menjadi teladan yang dapat ditiru. Guru yang memiliki kepribadian yang tidak baik ibarat lilin yang menyala, yang mana lilin tersebut menyinari sekitarnya, namun ia sendiri lambat-laun meleleh/rusak.
Konsep kepribadian guru di dalam dunia pendidikan, dapat diambil dari teori Barat dan teori Islam. Namun, dalam pembahasan konsep kepribadian, teori Barat cenderung lebih menekankan kepada gejala jiwa yang muncul dalam tingkah laku, dan teori Barat ini tidak menekankan kepada aspek spiritual. Jika kepribadian itu sendiri tidak dikaitkan dengan Tuhan, maka dikhawatirkan ketika pribadi tersebut sedang berada jauh dari khalayak, ia akan melakukan hal-hal yang negatif, sebab tidak ada konsep adanya kepercayaan bahwa Tuhan Maha Melihat dimanapun pribadi tersebut berada. Sehingga ditakutkan, kepribadian yang muncul adalah kepribadian palsu atau hanya topeng semata, demi memperoleh perhatian manusia lainnya. Jika kita menengok kepada konsep kepribadian yang bersarikan dari teori Islam (al-Qur’an, al-hadits, dan ijtihad), maka didalamnya sudah lengkap tercakup segala aspek, yang mana semuanya saling terintegrasi. Kepribadian/akhlak Islami yang muncul adalah akhlak yang sebenarnya, yakni timbul dari sanubari yang bersih. Sehingga pribadi yang memilikinya, ia sehat dan bersih secara lahir dan batin. Ada atau tidak ada orang yang melihat perilakunya, ia senantiasa berbuat ihsan/berbuat kebaikan dimanapun ia berada. Sebab ia sangat yakin, jika Allah SWT Maha Melihat dan Maha Mengetahui apa yang dikerjakannya.
Melihat pentingnya figur guru dalam membentuk kepribadian manusia, maka kiranya perlu kami membuat makalah mengenai konsep kepribadian guru yang berdasarkan kepada teori Islam dengan judul “Kepribadian Guru dalam Pandangan Ilmuwan Muslim (Al-Ghazali, Az-Zarnuji dan Hasyim ‘Asyari). Kami harap makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya, dan umumnya bagi pembaca.

Rumusan Masalah
Setelah kami melakukan penelusuran terhadap berbagai sumber yang dapat dijadikan sebagai rujukan di dalam pembuatan makalah ini, maka kami menyimpulkan rumusan masalah sebagai berikut.
Bagaimana kepribadian guru dalam pandangan Imam Al-Ghazali?
Bagaimana kepribadian guru dalam pandangan Imam Az-Zarnuji?
Bagaimana kepribadian guru dalam pandangan KH. Hasyim ‘Asyari?

















BAB II
PEMBAHASAN

Kepribadian Guru Dalam Pandangan Al-Ghazali
Konsep Guru Menurut Al-Ghazali
Menurut al-Ghazali, guru merupakan orang tua yang sejati yaitu yang membimbing, mengarahkan dan mendidik anak, tidak hanya sebatas sampai usia dewasa tetapi bisa lebih dari itu, tidak hanya memberikan ilmu tetapi guru adalah sosok yang bertanggung jawab akan keberhasilan anak di dunia sekaligus di akhirat kelak sehingga padanya terbentuk hubungan batin yang tidak bisa terputus oleh tempat dan waktu. Dalam hal ini guru sebagai pendidik digambarkan oleh al-Ghazali dalam beberapa kitabnya dengan berbagai istilah kata, seperti al-muallimin (guru), al-mudarris (pengajar), al-muaddib (pendidik), dan al-walid (orang tua).
Dalam hal kedudukan dan ketinggian derajat, al-Ghazali berkata bahwa: barangsiapa berilmu, beramal dan mengajar, maka dialah orang yang besar dalam amalan malakut yang tinggi. Dia laksana matahari yang menyinarkan cahayanya pada lainnya dan menyinarkan pula pada dirinya sendiri. dia laksana kasturi yang membawa keharuman pada lainnya dan ia sendiripun harum.
Kepribadian Guru Yang Ideal
Sebaik-baik keadaan guru ialah yang mengenal ilmu dan amal. Itulah orang yang dinilai agung dalam kerajaan langit. Tidaklah patut seorang guru menjadi seperti jarum yang memberi pakaian kepada selainnya, sedang ia sendiri dalam keadaan tidak berpakaian, atau seperti sumbu lampu yang menyinari lainnya, sedang ia sendiri terbakar. Barangsiapa menjalankan tugas sebagai pengajar, maka ia pun telah menjalankan tugas yang besar. Oleh sebab itu, hendaklah ia memelihara tata krama dan tugas-tugasnya. 
Sejalan dengan uraian di atas, al-Ghazali menyatakan bahwa guru yang dapat diserahi tugas mengajar adalah guru yang selain cerdas dan sempurna akalnya, juga guru yang baik akhlaknya dan kuat fisiknya. Dengan kesempurnaan akal ia dapat memiliki berbagai ilmu pengetahuan secara mendalam, dan dengan akhlaknya yang baik ia dapat menjadi contoh dan teladan bagi para muridnya, dan dengan kuat fisiknya ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya, mendidik dan mengarahkan murid-muridnya. Sselain sifat-sifat umum yang harus dimiliki guru sebagaimana disebutkan di atas, seorang guru juga harus memiliki sifat-sifat khusus atau tugas-tugas tertentu sebagai berikut:
Pertama, kalau praktek mengajar dan penyuluhan sebagai keahlian dan profesi dari seorang guru, maka sifat terpenting yang harus dimilikinya adalah rasa kasih sayang. Sifat ini dinilai penting karena akan dapat menimbulkan rasa percaya diri dan rasa tentram pada diri murid terhadap gurunya. Cara menunjukkan kasih sayang kepada anak didik ialah dengan menganggapnya seperti anak, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا أَنَا لَكُمْ مِثْلُ الْوَالِدِ لِلْوَلَدِ أُعَلِّمُكُمْ
dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Keberadaanku bagi kalian laksana seorang ayah bagi anaknya, yang aku adalah mengajari kalian… (HR. Ad-Darimi, Kitab : tahharah, Bab : Istinja dengan batu, No. Hadist : 672 diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqah, dan juga diperkuat oleh HR. Abu Daud, No. 7 serta HR. Ahmad dan HR. Ibnu Majjah) 
Kedua, karena mengajarkan ilmu merupakan kewajiban agama bagi setiap orang yang alim (berilmu), maka seorang guru tidak boleh menuntut upah atas jerih payah mengajarnya itu. Seorang guru harus meniru Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang mengajar ilmu karena hanya Allah, sehingga dengan mengajar itu ia dapat mendekatkan dirinya kepada Allah. Namun hal ini bisa terjadi jika antara guru dan murid yang diajarkannya terbatas pada ilmu-ilmu yang sederhana, tanpa memerlukan tempat khusus, sarana dan lain sebagainya. Jika guru yang mengajar harus datang dari tempat yang jauh, segala sarana yang mendukung pengajaran harus dibeli dengan dana yang besar, serta faktor-faktor lainnya harus diupayakan dengan dana yang tidak sedikit, maka akan sulit dilakukan kegiatan pengajaran apabila gurunya tidak diberikan imbalan kesejahteraan yang memadai. Pernyataan Al-Ghazali yang bernada mencela guru yang menuntut upah dari murid tidak harus diartikan bahwa ia melarang guru menerima upah sebagaimana kesimpulan al-Ahwani dalam memandang pendapat al-Ghazali tentang upah bagi seorang guru karena harus mengikuti jejak rasul. Memang sebelumnya al-Ghazali berkata: “Hendaklah guru mengikuti jejak Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. maka ia tidak mencari upah, balasan dan terima kasih. Tetapi mengajar karena Allah dan mencari kedekatan diri kepada-Nya.” Pernyataan ini dapat diartikan bahwa guru harus ikhlas. Tetapi kriteria ikhlas itu sendiri bukan hanya bersih dari tujuan lain selain Allah yang bersifat lahir seperti mengajar untuk mendapatkan upah atau gaji, misalnya. Lebih dari itu, ikhlas berhubungan dengan niat yang letaknya dalam hati, dan tu merupakan proses panjang, sepanjang usia manusia dalam usahanya menjadikan dirinya menjadi manusia yang sempurna. Sebagaimana dinyatakan al-Ghazali lebih lanjut: “yang disebut khalis atau orang yang ikhlas ialah yang dalam bekerja atau beramal dan semua aktivitas yang bernilai ibadah tidak ada motivasi lain kecuali mencari kedekatan diri kepada Allah.” Jadi, pada prinsipnya al-ghazali tidak mengharamkan guru untuk menerima upah. Bahkan, jika dikembalikan kepada pernyataan al-Ghazali dan penilaiannya tentang profesi guru, ia dianggap paling agung, justru karena tugas mengajarnya itu.
Tugas ketiga ialah seorang guru yang baik hendaknya berfungsi juga sebagai pengajar dan penyuluh yang jujur dan benar di hadapan murid-muridnya. Sebagaimana perkataan Al-Ghazali: “hendaknya seorang guru tidak lupa sekejap pun memberikan nasihat kepada murid. Yang demikian itu ialah dengan melarangnya mempelajari suatu tingkat sebelum menguasai pada tingkat itu. Dan belajar ilmu yang tersembunyi sebelum selesai ilmu yang terang. Kemudian menjelaskan kepadanya bahwa maksud menuntut ilmu ialah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Bukan keinginan menjadi kepala, kemegahan dan perlombaan. Haruslah dikemukakan keburukan sifat-sifat itu sejauh mungkin.” Maksudnya ialah, seorang guru tidak boleh membiarkan muridnya diberi pelajaran yang lebih tinggi sebelum ia menguasai pelajaran yang sebelumnya. Guru juga tidak boleh membiarkan waktu berlalu tanpa peringatan kepada muridnya bahwa tujuan pengajaran itu adalah untuk mendekatkan diri pada Allah subhanallahu wata’ala dan bukan untuk mengejar pangkat, status dan hal-hal yang bersifat keduniawian. Seorang guru juga tidak boleh tenggelam dalam persaingan, perselisihan dan pertengkaran dengan sesama guru lainnya.
Keempat, dalam kegiatan belajar mengajar seorang guru hendaknya menggunakan cara yang simpatik, halus dan tidak menggunakan kekerasan, cacian, makian dan sebagainya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Ghazali: “Guru hendaknya menghardik muridnya dari berperangai jahat dengan cara sindiran dan tidak dengan cara terus terang, tetapi sebaliknya dengan cara kasih sayang, tidak dengan cara mengejek. Sebab kalau dengan cara terus terang, murid akan takut kepada guru, dan mengakibatkan ia berani menentang dan suka sifat yang jahat itu.”
Kelima, seorang guru yang baik juga harus tampil sebagai teladan atau panutan yang baik di hadapan murid-muridnya. Dalam hubungan ini seorang guru harus bersikap toleran dan mau menghargai keahlian orang lain. Seorang guru hendaknya tidak mencela ilmu-ilmu yang bukan keahlian atau spesialisnya. Kebiasaan seorang guru yang mencela guru ilmu fiqih, dan guru ilmu fiqih mencela guru hadits dan tafsir, adalah guru yang tidak baik. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Al-Ghazali: “Seorang guru sebagai penanggung jawab pada salah satu bidang studi tidak boleh menjelek-jelekkan mata pelajaran atau bidang studi yang lain di hadapan murid… inilah budi pekerti tercela bagi guru yang harus dijauhkan. Sebaliknya, yang wajar hendaklah seorang guru yang bertanggung jawab pada satu bidang studi membuka jalan seluas-luasnya bagi murid untuk mempelajari bidang studi yang lain. Kalau ia bertanggung jawab dalam beberapa bidang studi, hendaklah menjaga kemajuan murid setingkat demi setingkat.”
Keenam, seorang guru yang baik juga harus memiliki prinsip mengakui adanya perbedaan potensi yang dimiliki murid secara individual, dan memperlakukannya sesuai dengan tingkat perbedaan yang dimiliki muridnya itu. Dalam hubungan ini, Al-Ghazali menasehatkan agar guru mebatasi diri dalam mengajar sesuai dengan batas kemampuan pemahaman muridnya, dan ia sepantasnya tidak memberikan pelajaran yang tidak dapat dijangkau oleh akal muridnya, karena hal itu dapat menimbulkan rasa simpati atau merusak akal muridnya.
Ketujuh, seorang guru yang baik adalah guru yang berpegang teguh kepada prinsip yang diucapkannya, serta berupaya untuk merealisasikannya sedemikian rupa. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Al-Ghazali: “hendaklah guru mengamalkan ilmunya, jangan perkataannya membohongi perbuatannya… perumpamaan guru yang membimbing murid adalah bagai ukiran dengan tanah liat, atau bayangan dengan tongkat. Bagaimana mungkin tanah liat dapat terukir sendiri tanpa ada alat untuk mengukirnya,, bagaimana mungkin bayangan akan lurus kalau tongkatnya bengkok.”
Dari tujuh sifat guru yang baik sebagaimana dikemukakan di atas, tampak bahwa sebagiannya masih ada yang sejalan dengan tuntutan masyarakat modern. Sifat guru yang mengajarkan pelajaran secara sistematik, yaitu tidak mengajarkan bagian berikutnya sebelum bagian terdahulu dikuasai, memahami tingkat perbedaan kejiwaan dan kemampuan intelektual, serta menjadi pribadi panutan dan teladan adalah sifat-sifat yang tetap sejalan dengan tuntutan masyarakat modern. 


Guru: Tugas dan Persyaratannya
Al-Ghazali sebagaimana dikutip oleh Zainuddin merumuskan syarat-syarat kepribadian seorang pendidik sebagai berikut: (1) Sabar menerima masalah-masalah yang ditanyakan murid, dan harus diterima dengan baik; (2) Senantiasa bersifat kasih sayang dan tidak pilih kasih; (3) Jika duduk harus senantiasa sopan dan tunduk, tidak ria dan pamer; (4) Tidak takabur, kecuali kepada orang yang zalim, dengan maksud mencegah dari tindakannya; (5) Bersikap tawadhu dalam pertemuan-pertemuan; (6) Sikap dan pembicarannya tidak main-main; (7) Menanam sifat bersahabat dalam hatinya terhadap semua murid-muridnya; (8) Menyantuni serta tidak membentak-bentak orang-orang yang “bodoh”; (9) Membimbing dan mendidik murid yang “bodoh” dengan cara yang sebaik-baiknya; (10) Berani berkata “saya tidak tahu” terhadap masalah yang tidak dimengerti; (11) Menampilkan hujjah yang benar apabila ia berada dalam hak, dan bersedia ruju’ kepada kebenaran.
Kemudian terkait dengan tugas dan kewajiban pendidik, dalam kitab Ihya Ulumuddin dan Mizan Al Amal, ia telah menjelaskannya dengan sangat gamblang, sebagaimana dikutip oleh Zainuddin bahwa secara umum Al-Ghazali membaginya kepada empat hal, yaitu: (1) Mengikuti jejak Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam tuga dan kewajibannya; (2) Memberi kasih sayang terhadap anak didik; (3) menjadi teladan bagi anak didiknya; dan (4) Menjaga kode etik guru (pendidik).
Kepribadian Guru Dalam Pandangan Az-Zarnuji
Riwayat Hidup Syaikh Az-Zarnuji
Az-Zarnuji adalah orang yang diyakini sebagai satu-satunya pengarang kitab ta’lim muta’allim, akan tetapi ketenaran nama beliau tidak sehebat kitab yang dikarangnya. Kitab ta’limul Muta’allim yang beredar di tanah air umumnya dicetak dengan syarah (komentarnya) yang ditulis Syaikh Ibrahim bin Ismail. Sedang kitab ta’lim itu sendiri ditulis oleh Syaikh Az-Zarnuji. Nama lengkapnya adalah Burhanuddin Al-Islam Al-Zarnuji. Tanggal kelahirannya belum diketahui secara pasti. Tanpa mengungkapkan latar belakang Az-Zarnuji panjang lebar kita katakana bahwa beliau sebenarnya hidup di ujung pemerintahan Khalifah Abbasiah di Bagdad yang berkelanjutan lebih lima abad (132-65 H atau 750-1258 M). Mengenai tanggal wafatnya, terdapat dua pendapat. Ada yang mengatakan beliau wafat pada tahun 591 H/1195 M, dan ada pula yang mengatakan beliau wafat pada tahun 840 H/1243 M. Hidup beliau semasa dengan Ridha Al-Din Al-Naisari, antara tahun 500-600 H. Tidak ada keterangan yang pasti mengenai tempat kelahirannya. Namun dilihat dari nisbahnya, Az-Zarnuji, maka sebagian peneliti mengatakan bahwa beliau berasal dari Zarnuji, suatu daerah yang kini dikenal dengan nama Afghanistan.
Situasi Pendidikan pada Zaman Az-Zarnuji 
Dalam sejarah pendidikan Islam, terdapat lima tahap pertumbuhan dan perkembangan pendidikan. Pertama, pendidikan pada masa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. (571-632 M). Kedua, pendidikan pada masa KhulafaurRasyidin (632-661 M). Ketiga, pendidikan pada masa Bani Umayyah di Damsyik (661-750 M). Keempat, pendidikan pada masa jatuhnya khalifah di Baghdad (750-1258 M). Dari periodisasi di atas, Az-Zarnuji hidup pada masa keempat dari periode pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam, antara 750- 1258 M. Dalam catatan sejarah, periode ini merupakan zaman keemasan peradaban Islam, terutama dalam bidang pendidikan Islam. Pada masa itu kebudayaan Islam berkembang pesat dengan ditandai oleh tumbuhnya berbagai lembaga pendidikan, mulai tingkat dasar sampai tingkat perguruan tinggi. Di antaranya adalah Madrasah Nizhamiyah, yang didirikan oleh Nizham Al-Mulk (457-1106 M), Madrasah Al-Nuriyah AlKubra, didirikan oleh Nuruddin Mahmud Zanki (563-1167 M), Madrasah Al-Mustansyirah didirikan oleh khalifah Abbasyiah, Al-Mustansir Billah di Baghdad (631 H/1234 M).
Selain ketiga madrasah tersebut, masih banyak lembaga pendidikan Islam yang tumbuh dan berkembang pesat pada zaman Az-Zarnuji hidup. Dengan informasi tersebut, tampak jelas bahwa beliau hidup pada masa ilmu pengetahuan dan kebudayaan Islam mengalami puncak kejayaan, yaitu pada masa Abbasyiah yang ditandai dengan munculnya pemikir-pemikir Islam ensiklopedik yang sukar ditandingi. Kondisi pertumbuhan dan perkembangan tersebut sangat menguntungkan bagi pembentukan Az-Zarnuji sebagai seorang ilmuwan atau ulama yang luas pengetahuannya.
Kepribadian Guru Menurut Syeikh Az-Zarnuji
Menurut Syaikh Az-Zarnuji yang terdapat di dalam kitab Ta’lim Muta’allim dalam bab memilih guru menyebutkan bahwa sikap yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu:
“Dan adapun cara memilih guru atau kyai carilah yang, alim, yang bersifat wara’, dan yang lebih tua. Sebagaimana Abu Hanifah memilih Kyai Hammad bin Abi Sulaiman, karena beliau (Hammad) mempunyai kriteria sifat-sifat tersebut. Maka Abu Hanifah mengaji ilmu kepadanya setelah merenung dan berfikir”. 
Az-Zarnuji menerangkan dalam kitab ta’lim muta’allim dalam bab memilih guru menyebutkan bahwa sikap atau kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah: 
Al-A’lam (lebih alim). Secara bahasa, kata ulama adalah bentuk jamak dari kata alim. Alim adalah isim fail dari kata dasar: alima yang artinya “yang terpelajar, sarjana, yang berpengetahuan, ahli ilmu. Jadi alim adalah orang yang berilmu, dan ulama adalah orang-orang yang mempunyai ilmu. Sedangkan a’lam berarti lebih alim. Syekh Ibrahim bin Ismail memberikan penjelasan tentang kata a’lam yang dimaksud oleh Az-Zarnuji, yaitu guru yang ilmunya selalu bertambah. Sebagaimana dikatakan Muhammad bin Ali Hasan bin Abdullah dalam syairnya: “Belajarlah, karena ilmu adalah hiasan bagi penyandangnya, keutamaan dan tanda semua akhlak yang terpuji. Usahakanlah, setiap hari menambah ilmu dan berenanglah di lautan ilmu yang bermanfaat. Belajarlah ilmu fiqh, karena ia pandu yang paling utama pada kebaikan, taqwa dan adilnya orang yang paling adil. Ia adalah tanda yang membawa pada jalan petunjuk, ia adalah benteng yang menyelamatkan dari segala kesulitan. Karena seorang 70 ahli fiqh yang menjauhi perbuatan haram adalah lebih membahayakan bagi setan dari pada seribu orang yang beribadah”. Yang perlu diperhatikan, bahwa guru sebagai orang yang alim atau berilmu maka harus meletakkan nilai-nilai moral pada dirinya hal ini sebagaimana diungkapkan az-Zarnuji bahwa: “Sebaiknya bagi orang yang berilmu janganlah membuat dirinya sendiri menjadi hina lantaran berbuat tamak terhadap sesuatu yang tidak semestinya, dan hendaknya menjaga dari perkara yang dapat menjadikan hinanya ilmu dan para pemegang ilmu, sebaliknya berbuatlah tawadhu (sikap tengah-tangah antara sombong dan kecil hati) dan iffah.” Ungkapan di atas mengisyaratkan bahwa orang yang berilmu adalah orang yang selalu menghindarkan diri dari segala akhlak dan perbuatan yang tercela, memelihara diri dari kenistaan, seperti sifat tamak (mengharap sesuatu dari orang lain secara berlebih-lebihan), sehingga tidak menimbulkan kesan yang hina terhadap ilmu dan sifat ilmuan. Demikian pula orang yang berilmu hendaknya bersifat tawadhu (merendahkan hati tetapi tidak minder) dan jangan bersifat sebaliknya (sombong). Dan juga orang berlimu haruslah memiliki sifat iffah (memelihara diri dari berangam barang haram).
Bersifat wara’ (menjaga harga diri). Guru haruslah menjaga diri dari segala sesuatu yang berbau syubhat agar tetap terjaga keilmuannya dan kepribadiannya. Wara’ diambil dari kata yang terdiri dari huruf waw, ra dan ‘ain yang berarti menahan, mengepal. Menurut bahasa wara’ adalah menjaga kesucian yaitu menahan diri dari yang tidak pantas, maka dikatakan tawara’,
jika seseorang merasa sempit. Wara’ adalah bagian dari takwa. 
Jadi wara’ adalah meninggalkan hal-hal yang syubhat atau samar-samar hukumnya baik yang menyangkut makanan, pakaian, maupun persoalan apapun. Meninggalkan apa-apa yang haram merupakan keharusan setiap muslim. Setiap muslim juga harus sekuat mungkin meninggalkan apa saja yang makruh. Ini merupakan sikap dasar setiap muslim. Diantara yang mendasar bagi orang-orang yang wara’ adalah kehati-hatian mereka yang luar biasa dari sesuatu yang haram dan tidak adanya keberanian mereka untuk maju kepada sesuatu yang bisa membawa kepada yang haram. Dalam hal ini Rosulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ 
An Nu'man bin Basyir berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun diantara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya...” (HR. Bukhari, No. 50)
Dengan demikian sikap wara’ merupakan sikap kritis dan antisipasi diri terhadap apapun yang menjadi aib, mengedepankan kehati-hatian bertindak, keluar dari yang samar menuju yang jelas, meninggalkan yang meragukan menuju yang tak meragukan, tidak memperturutkan keinginan, tetapi mengambil sesuai yang dibutuhkan atau sekadarnya, mengambil hal mubah untuk menguatkan ibadah, meningkatkan ketaqwaan, dan menambah taqarrub kepada Allah. 
Al-Asanna (Berpengalaman / Lebih tua). Guru akan dapat memerankan diri sebagai seorang pemimpin dan pembimbing dalam proses belajar mengajar. Dalam hal ini Az-Zarnuji memang tidak memberikan penjelasan yang lebih spesifik, akan tetapi kita bisa menganalisis dari apa yang dimaksud oleh Az-Zarnuji. Yang pasti guru harus yang lebih tua atau dewasa dibanding muridnya karena guru yang lebih tua mengerti dan ilmunya lebih luas. Dan di dalam pengertian pendidikan itu sendiri ada unsur bimbingan oleh orang dewasa terhadap peserta didiknya. Oleh karenanya pendidikan tidak akan berjalan sesuai dengan tujuan yang diinginkan apabila tidak dilakukan oleh orang dewasa. Tugas mendidik adalah tugas yang sangat penting karena menyangkut perkembangan seseorang. Oleh karena itu, tugas itu harus dilakukan secara bertanggungjawab. 
Dalam hal ini jelas dibutuhkan sosok seorang yang sudah dewasa baik dalam umur maupun ilmunya. Lebih tua umurnya maksudnya lebih matang, karena telah mengenyam pendidikan dalam waktu yang lebih lama sehingga lebih berpengalaman baik secara teoritis maupun praktek di lapangan. 
Syekh Az-Zarnuji juga berpesan kepada para penuntut ilmu, sebagaimana yang kami kutip dalam buku At-Tarbiyyah Fi Al-Islamiyyah yang ditulis oleh Ahmad Fuad Al-Ahwani, bahwa siswa hendaknya disibukkan untuk senantiasa bersyukur dengan lisan dan hatinya. Maka dengan perkara itulah akan mendatangkan suatu pemahaman berupa ilmu dan taufik dari Allah, dan siswa juga hendaknya senantiasa memohon dengan tunduk dan merendahkan diri kepada-Nya agar diberikan hidayah dari Allah subhanahu wata’ala. Adapun golongan yang senantiasa meminta kebenaran dan petunjuk dari Allah subhanahu wata’ala mereka adalah golongan Ahlussunnah waljama’ah.
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa imam Al-Ghazali pernah mendalami/menempuh ilmu empirik (science) sebelum beliau menjadi sufi. Al-Ghazali mengatakan bahwa ditekankan untuk para penuntut ilmu mempelajari adab-adab di dalam belajar. Adapun Imam Az-Zarnuji memberi nasehat agar para penuntut ilmu hendaknya memperbanyak diskusi, saling bertanya tentang ilmu, dan mengamalkan ilmu. Imam Abu Hanifah berkata: “Aku dapat memperoleh berbagai ilmu dengan cara banyak memuji dan bersyukur kepada Allah”. Imam Abu Hanifah juga berkata: “jangan sekali-kali mengandalkan diri dan akal didalam menuntut ilmu tetapi bertawakallah kepada Allah dan mintalah petunjuk (kebenaran) kepada-Nya.” 
Az-Zarnuji memulai pengajarannya dengan materi/ilmu agama yang penting dan wajib diketahui oleh setiap muslim, yakni shalat, zakat, dan lain sebagainya, kemudian melanjutkannya kepada ilmu mengenai harta yang hukumnya fardhu kifayah.
Dan hendanya seorang penuntut ilmu haruslah memusatkan perhatiannya kepada guru yang sedang mengajarinya, mempelajari ilmu secara sistematis, serta bersikap ta’dzhim kepada gurunya. Tidak boleh terdapat coretan dari tinta merah didalam buku/kitab, dikarenakan hal ini merupakan kebiasaan para filosof dan tidak mencerminkan perilaku kaum salaf.
Siswa juga hendaknya menghindari rasa malas dan lupa, menyedikitkan porsi makan, senantiasa mendekatkan dirinya kepada hal-hal yang memudahkannya di dalam memahami pelajarannya dan menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat melalaikannya. Juga melakukan pengulangan atas materi yang telah dipelajarinya secara berkesinambungan.
Kepribadian guru dalam pandangan KH. Hasyim ‘Asyari
Kompetensi guru menurut KH. Hasyim Asy’ari meliputi: 1. Kompetensi kepribadian bagi guru (20 macam sikap), 2. Kompetensi mengajar bagi Guru (14 macam tata cara), dan 3. Kompetensi Interaksi Guru terhadap Peserta Didik (14 etika dalam berinteraksi). Adapun kompetensi kepribadian guru perspektif KH. Hasyim Asy’ari tersebut ialah sebagai berikut:
Selalu mendekatkan diri (muraqabah)
Secara  bahasa  muraqabah  berarti  mengamati  tujuan. Sedangkan secara terminologi, berarti melestarikan pengamatan kepada Allah subhanahu wata’ala dengan hatinya. Sehingga manusia mengamati pekerjaan dan hukum-hukum-Nya dan dengan penuh perasaan-Nya Allah subhanahu wata’ala  melihat  dirinya  dalam  gerak  dan  diamnya Muraqabah  menurut  para  ulama  merupakan  keadaan  dimana seseorang selalu mengawasi dirinya sendiri dan mengontrol serta menjaganya
Dari pengertian di atas disimpulkan bahwa sebagai seorang guru diwajibkan memiliki kepribadian yang selalu mawas diri dengan mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala dikarenakan dengan mendekatkan diri kepada Allah sebagai sang pemberi ilmu maka guru akan terpancar dengan Nur keilmuan dari Allah sehingga apa yang disampaikan bukanlah dari nafsunya melainkan dari Allah.


Takut (khouf) kepada murka atau siksa Allah subhanahu wata’ala
Hal ini dilakukan didalam setiap gerak, diam, perkataan dan perbuatan. Hal ini sangat penting diperhatikan mengingat seorang alim pada hakikatnya adalah orang yang dipercaya dan diberi amanat oleh Allah subhanahu wata’ala berupa ilmu pengetahuan dan hikmah. Maka meninggalkannya berarti suatu penghinaan atas amanat yang telah dipercayakan kepadanya itu.
Sedangkan  menurut  Imam  Qusyairy,  al-khauf  atau  takut adalah masalah yang berkaitan dengan kejadian yang akan datang, sebab seseorang hanya merasa takut jika apa yang dibenci tiba dan apa yang dicintai sirna. Dan realita demikian hanya terjadi di masa depan. Apabila dalam seketika timbul rasa takut, maka ketakutan itu tidak ada kaitannya. Takut kepada Allah subhanahu wata’ala berarti takut terhadap hukum-Nya. Firman Allah Surat Ali Imran ayat 175, yakni:
إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ يُخَوِّفُ أَوۡلِيَآءَهُۥ فَلَا تَخَافُوهُمۡ وَخَافُونِ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ١٧٥ 
“….Takutlah  kepadaKu,  jika  kamu  benar-benar  orang  yang beriman.”
Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang guru haruslah memiliki rasa takut kepada Allah dalam pengabdian diri dan pengembanan tugasnya untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa ini. Sehingga guru memiliki kepribadian yang tidak akan menyalahgunakan kedudukannya sebagai pendidik dan senantiasa patuh dengan ketentuan dan hukum Allah subhanahu wata’ala.
Sakinah (bersikap tenang)
Khalifah Umar Ibn Khattab radhiyallahu anhu. Berkata: “pelajarilah oleh kalian ilmu pengetahuan, dan pelajarilah sikap tenang dan ketundukan”. Dari perkataan tersebut dapat kita simpulkan bahwasanya ketenangan harus dimiliki oleh seorang guru karena dengan bersikap tenang tersebut guru akan memiliki kewibawaan dihadapan peserta didiknya.
Wara’, (Berhati-hati dalam setiap perbuatan)
Menurut  Syeikh  Abu  Ali  ad-  Daqqaq  wara’  adalah meninggalkan apapun yang syubhat. Demikian juga, Ibrahim bin Adham menjelaskan bahwa wara’ adalah meninggalkan segala sesuatu yang meragukan, segala sesuatu yang tidak berarti, dan apapun yang berlebihan. Dari penjelasan di atas, seorang guru haruslah bersikap wara’ dalam setiap perkataan dan perbuatannya karena guru merupakan sosok yang menjadi teladan bagi peserta didiknya.
Tawadhu ( Rendah hati atau tidak menyombongkan diri)
Syeikh Abu Ali ad-Daqaq mengatakan bahwa makna ayat di atas adalah hamba-hamba Allah itu berjalan di muka bumi dengan penuh khusyu‟ dan tawadlu‟. Al-Muhasibi berkata, “Sesungguhnya sikap sombong hanya milik Allah, sehingga jika seorang hamba-Nya bersikap sombong, maka  Dia  murka  kepadanya.  Allah  sungguh  menginginkan hambanya bersikap tawadlu’ ”.
Rasulullah  shallallahu alaihi wasallam  bersabda,“ Dan tidaklah seorang yang tawadhu' karena Allah, kecuali Allah akan meninggikan derajatnya.”. (HR. Tirmidzi, No. 1952)
Tawadlu’ merupakan komponen penting yang mesti dimiliki dan aplikasikan oleh seorang guru. Dengan ber-tawadlu’, guru tidak akan  menyalahkan  dan  membodoh-bodohkan peserta didiknya apabila ia salah, melainkan memberikan semangat kepada peserta didik tersebut untuk terus belajar dan memberikan pembelajaran dari kesalahan tersebut.
Khusyu kepada Allah subhanahu wata’ala
Menurut  Ibnu  Rajab  bahwa  asal  dari  khusyu’  adalah kelembutan, kehalusan, ketenangan, ketundukan, kelemahan, dan kepedihan  hati.  Apabila  hati  khusyu’,  ia  akan  diikuti  oleh khusyu’nya anggota tubuh, karena seluruh anggota tubuh adalah pengikut baginya. Sebagaimana sabda nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, “Ingatlah sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal darah. Jika ia baik maka baiklah semua tubuh dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh tubuh. Ingatlah sesungguhnya ia adalah hati” (HR. Bukhari, No. 50).
Dari pernyataan di atas tentang khusyu’, dapat disimpulkan bahwa khusyu’ merupakan perpaduan antara sakinah, wara’ dan tawadlu’.

Senantiasa Berpedoman kepada hukum Allah dalam setiap hal 
Seorang guru harus senantiasa berpedoman pada hukum Allah dalam setiap permasalahan yang dihadapinya sehingga pengambilan keputusan akan selalu di dalam naungan hukum Allah.
Zuhud (tidak terlampau mencintai kesenangan dunia)
As-Saqathy menegaskan bahwa Allah subhanahu wata’ala menjauhkan dunia dari para auliya’-Nya, menjauhkannya dari makhluk-makhluk-Nya yang berhati suci, dan menjauhkannya dari hati mereka yang dicintai- Nya, lantaran Dia tidak memperuntukkannya bagi mereka.
Menjaga dan mengamalkan hal-hal yang sangat dianjurkan oleh syari’at Islam, baik berupa perkataan maupun perbuatan
Menjaga dan mengamalkan hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam baik perkataan maupun perbuatan diantaranya seperti memperbanyak membaca Al-Qur’an, berdzikir dengan hati ataupun lisan, berdoa siang dan malam, meperbanyak ibadah shalat dan berpuasa, bersegera menunaikan haji bila mampu dan senantiasa menghaturkan shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Sehingga dengan menjaga dan mengmalkan amalan tersebut seorang guru mempunyai karakter jiwa yang Islami.
Menyucikan jiwa raga dari akhlak-akhlak tercela serta menghiasinya dengan akhlak-akhlak mulia
Diantara berbagai macam akhlak tercela yang harus dijauhi oleh seorang guru yakni iri hati, dengki, benci/marah, sombong, riya (pamer), ujub (suka membangga-banggakan diri), sum’ah (ingin didengar kebaikannya oleh orang lain), kikir, tamak, mengumpat, suka mencari kekurangan orang lain dan lain sebagainya.
Adapun sifat-sifat mulia yang harus dimiliki oleh guru yakni ikhlas, yakin kepada Allah, takwa, sabar, ridho, qana’ah, berprasangka baik, tawakkal, zuhud, mensyukuri nikmat, mahabbah (cinta kepada Allah dan Rasul-Nya) yang merupakan intisari dari semua sifat terpuji.

BAB III
PENUTUP

Kepribadian guru yang ideal menurut Al-Ghazali adalah: memiliki rasa kasih sayang, mengajar ikhlas karena ridho Allah, jujur dan benar dalam segala perilaku dan ucapannya, mengajar dengan menggunakan cara yang simpatik dan tidak menggunakan kekerasan, mengakui adanya perbedaan potensi, bakat serta tabiat murid, berpegang teguh kepada prinsip yang diucapkannya serta berupaya untuk merealisasikannya sedemikian rupa.
Adapun kepribadian guru yang ideal menurut pandangan Az-Zarnuji ialah: memiliki pengetahuan yang luas (Al-A’lam), bersifat wara’ (menjaga diri dari segala yang haram dan syubhat), serta berpengalaman dan lebih tua/lebih dewasa (Al-Asanna). 
Dan juga ilmuwan muslim Indonesia, KH. Hasyim ‘Asyari menyatakan bahwa kepribadian guru yang ideal ialah:  Selalu mendekatkan diri (muraqabah), takut (khouf) kepada murka atau siksa Allah subhanahu wata’ala, Sakinah (bersikap tenang), Wara’, (berhati-hati dalam setiap perbuatan), Tawadhu ( rendah hati atau tidak menyombongkan diri), khusyu kepada Allah subhanahu wata’ala dan zuhud (tidak terlampau mencintai kesenangan dunia).












DAFTAR PUSTAKA

Abidin Ibnu Rusn. 1998. Pemikiran Al-Ghazali Tentang Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Abu Muhammad Iqbal. 2013. Konsep Pemikiran Al-Ghazali Tentang Pendidikan. Jawa Timur: Jaya Star Nine
Ahmad Fu’ad al-Ahwani. 1968. At-Tarbiyah fi al-Islamiyah. Kairo: Dar al-Ma’arif
Hassan Langgulung. 2001. Pendidikan Islam Dalam Abad ke-21. Jakarta: PT Al-Husna Zikra
Heri Gunawan. 2014. Pendidikan Islam Kajian Teoritis dan Pemikiran Tokoh. Bandung: Rosdakarya
Imam Ghazali. 1995. Ringkasan Ihya’ Ulumuddin. Diterjemahkan oleh: Zaid Husein Al-Hamid. Jakarta: Pustaka Amani 
Syeikh Az-Zarnuji. 2009. Terjemah Ta’lim Muta’allim. Surabaya: Mutiara Ilmu
Tamamur Ridlo. 2014. Kompetensi Guru Menurut KH. Hasyim Asy’ari dalam Kitab Adab Al-‘Alim wa Al-Muta’allim. Skripsi. Fakultas Tarbiyah, Pend. Agama Islam, STAIN Kudus 

Internet
http://miftahul-muthoharoh.blogspot.co.id/2011/11/pemikiran-khhasyim-asyari-tentang.html, diakses pada tanggal 26 September 2017, pukul 10.30 WIB

Aplikasi
Kutubuttis’ah

melatih diri dari perkara mubah menjadi sunnah

Sesungguhnya setiap amal perbuatan harus disertai niat dan setiap sesuatu itu sangat tergantung pada niatnya. " (HR. Bukhari dan Mu...