KEPEMIMPINAN MENURUT ISLAM


KEPEMIMPINAN DAN JABATAN
MAKALAH

Untuk memenuhi tugas perkuliahan mata kuliah Hadits III dan Pembelajarannya

Dosen
Dr. H. Maslani, M.Ag





Oleh
Iis Istiqomah 1152020093
Imam Ubaidilah 1152020096
M. Luthfi Iman Muqodas 1152020122
M. Zam Zam 1152020124





JURUSAN/PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2017



KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. karena atas rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad Saw. yang atas ridho-Nya mampu membawa umat manusia dari jurang kegelapan pada jalan kebenaran.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya, maka dari itu kami harapkan segala kritik dan saran yang bersifat membangun untuk memperbaiki makalah ini.
Dalam makalah ini penulis akan membahas tentang kepemimpinan dan jabatan..
Terimakasih kepada dosen mata kuliah Hadits III dan Pembelajarannya, orangtua, dan kawan-kawan yang memberikan dorongannya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis berharap, semoga makalah ini dapat memberikan suguhan ilmu pengetahuan yang menambah wawasan kepada pembaca.

       Bandung, April 2017

        Penulis











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Rumusan Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN 3
Hadits Mengenai Tanggung Jawab Pemimpin 3
Hadits Mengenai Tugas dan Fungsi Pemimpin 16
Hadits Mengenai Batasan Ketaatan Kepada Pemimpin 26
BAB III PENUTUP 42
DAFTAR PUSTAKA 43



















BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Allah SWT menciptakan manusia dengan berbagai sifat dan karakteristik yang berbeda dengan makhluk lainnya. Ketika manusia –sebagai makhluk sosial- hidup di dalam satu wilayah tertentu, mereka memerlukan seseorang yang di pandang mampu mengatur dan mewujudkan kemaslahatan. Seseorang yang mereka butuhkan itu hasrus memiliki kelebihan0kelebihan tertentu yang tidak dimiliki oleh kebanyakan orang yang hidup di wilayah itu. Fenomena itulah yang mendorong lahirnya seorang pemimpin dengan sejumlah hak dan kewajiban kepemimpinannya.
Saat ini banyak sekali pemimpin yang tidak menyadari mengenai tanggung jawab dan perannya sebagai pemimpin. Kebanyakan dari mereka terlalu sibuk dengan kekuasaan yang ingin di capai. Dan tanpa mereka sadari hal itu berdampak buruk pada kemslahatan rakyatnya.
Perkembangan kehidupan manusia terutama pada zaman modern ini tidak bisa lepas dari keberadaan seorang pemimpin dengan pola kepemimpinan yang dijalankannya. Kehadiran mereka mampu menciptakan tatanan dan keteraturan sosial. Selain dalam konteks yang lebih luas kepemimpinan dalam sebuah negara misalnya, diharapkan mampu mewujudkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti keadilan ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya dan sebagainya. Pemimpin sebagai panutan masyarakat. Untuk mewujudkan kepemimpinan seperti itu maka perlu adanya tuntunan yang diyakini kebenarannya dan implementasinya dapat memenuhi ketentuan agama dan harapan masyarakat.
Maka dari itu, dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai kepemimpinan dan jabatan.
Rumusan Masalah
Setelah latar belakang masalah diketahui, penulis merumuskannya dalam pertanyaan berikut ini:
Apa yang dimaksud dengan pemimpin?
Mengapa pentingnya mengetahui tugas dan fungsi kepemimpinan?
Bagaimana aplikasi kepemimpinan yang baik dalam kehidupan?




























BAB II
PEMBAHASAN

Hadits mengenai Tanggung Jawab Pemimpin
Teks hadits 
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ قَالَ فَسَمِعْتُ هَؤُلَاءِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَحْسِبُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالرَّجُلُ فِي مَالِ أَبِيهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Takhrij hadits 
Jenis Hadits
Hadits diatas termasuk hadits marfu’ karena periwayatannya sampai kepada Rasulullah Saw. Jalur periwayatan hadits bisa dilihat dalam pembahasann tashih dan I’tibar selanjutnya.
Kualitas Hadits
Kualitas hadits diatas termasuk ke dalam hadits shahih. Sumber : Bukhari Kitab : Mencari pinjaman dan melunasi hutang Bab : Budak bertanggungjawab dengan harta tuannya, ia tidak boleh menggunakannya kecuali seizin tuannya No. Hadist : 2232.
Tashih dan I’tibar
Tashih 
Hadits ini shah menurut sanad. Sebagaimana jalur periwayatannya yaitu: Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail -> Salim bin 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab -> Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab ->Syu'aib bin Abi Hamzah Dinar ->Al Hakam bin Nafi'
Adapun biografi musnidnya yaitu: 
Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail
Nama Lengkap : Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail
Kalangan : Shahabat
Kuniyah : Abu 'Abdur Rahman
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 73 H
ULAMA
KOMENTAR

Ibnu Hajar Al Atsqalani
Shahabat

Adz Dzahabi
Shahabat

Salim bin 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab

Nama Lengkap : Salim bin 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab
Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu 'Umar
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 106 H
ULAMA
KOMENTAR

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Muhammad bin Sa'd
Tsiqah

Al 'Ajli
Tsiqah

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsabat 'Abid Fadil

Ibnu Hajar al 'Asqalani
salah Satu Ahli fikih yg tujuh


Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab
Nama Lengkap : Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu Bakar
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 124 H
ULAMA
KOMENTAR

Ibnu Hajar al 'Asqalani
faqih hafidz mutqin

Adz Dzahabi
seorang tokoh

Syu'aib bin Abi Hamzah Dinar
Nama Lengkap : Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu Bakar
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 124 H
ULAMA
KOMENTAR

Ibnu Hajar al 'Asqalani
faqih hafidz mutqin

Adz Dzahabi
seorang tokoh

Al Hakam bin Nafi'
Nama Lengkap : Al Hakam bin Nafi'
Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Kuniyah : Abu Al Yaman
Negeri semasa hidup : Syam
Wafat : 222 H
ULAMA
KOMENTAR

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Abu Hatim Ar Rozy
Tsiqah Shaduuq

Al 'Ajli
la ba`sa bih

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Dari segi matan hadits ini baik dan tidak ada pertentangan dengan yang lain.
Dari rawi hadits ini diriwayatkan oleh perawi yang shahih periwayatannya.
I’tibar
Terdapat dalam Shahih Bukhari Kitab : Mencari pinjaman dan melunasi hutang Bab : Budak bertanggungjawab dengan harta tuannya, ia tidak boleh menggunakannya kecuali seizin tuannya No. Hadist : 2232.
Terjemah hadits dan keynote point
Terjemah hadits 
(BUKHARI - 2232) : Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib berkata, dari Az Zuhriy berkata, telah mengabarkan kepadaku Salim bin 'Abdullah dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam (kepala Negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang isteri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut". Dia ('Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma) berkata: "Aku mendengar semua itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan aku munduga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda"; "Dan seorang laki-laki pemimpin atas harta bapaknya dan akan diminta pertanggung jawaban atasnya dan setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.
Keynote point : kepemimpinan melekat kepada masing-masing individu, sesuai dengan tingkat kepemimpinannya.
Menjadi pemimpin adalah amanah yang harus dilaksanakan dan dijalankan dengan baik oleh pemimpin tersebut, karena kelak Allah SWT akan meminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya itu.
Kata kunci dari hadits diatas menurut perspektif penulis adalah kepemimpinan melekat kepada masing-masing individu, sesuai dengan tingkat kepemimpinannya. Setiap orang adalah pemimpin, minimal untuk dirinya sendiri. Memimpin diri sendiri adalah dengan cara menghindari segala aktifitas yang negatif, baik jasmani maupun rohani. Makan dan minum didapat dengan cara yang halal, meninggalkan makanan dan minuman yang makruh, apalagi yang haram. Di sini, kehalalan dan kesehatan dari makanan dan minuman menjadi perhatian utama.
Bila ditinjau dari perannya, masing-masing punya panggung dan tanggungjawabnya sendiri. Siapapun mereka, baik seorang kepala rumah tangga, ibu rumah tangga, maupun para pembantu yang bekerja di rumah. Panggung dan peran tidak boleh ditukar. Semuanya harus proporsional. Seorang suami bertanggungjawab penuh kepada keluarganya, temasuk mencari nafkah secara optimal di sektor publik. Sementara istri, bertanggungjawab atas sektor domestik, di lingkungan rumah. Sedangkan para pembantu, bertanggungjawab atas pekerjaan yang diembankan kepadanya.
Panggung dan peran dalam kepemimpinan ini bila benar-benar dilaksanakan secara benar dan proporsional akan memunculkan harmonisasi. Tetapi bila panggung dan peran tertukar akibatnya juga akan terbalik-balik. 
Menyikapi hal tang demikian maka sikap kita sebaiknya adalah berusaha menjadi pemimpin yang bijak.


Analisis 
Menurut paradigma penulis, kepemimpinan merupakan sesuatau yang sangat vital dan mesti dimiliki oleh setiap orang. Maka dari itu pentinglah kita mengetahui urgensi dari kepemimpinan itu sendiri. Maka diri itu penulis akan memaparkan mengenai pengertian, uslhub serta pengaplikasian hadits mengenai tanggung jawab seorang pemimpin.
Pengertian tanggung jawab seorang pemimpin
Disebutkan dalam kamus lisanul arab, kata al qaudu “memimpin atau menuntun” lawan kata dari as-sauqu “mengiring”, seperti perkataan menuntun binatang dari depan dan mengiring binatang dari belakang. Dalam makna bahasa ini terdapat isyarat yang menarik. Intinya, posisi pemimpin adalah di depan agar menjadi petunjuk bagi anggota-anggotanya dalam kebaikan dan menjadi pembimbing bagi mereka kepada kebenaran. Tanggung jawab manusia terhadap dirinya akan lebih kuat intensitasnya apabila ia mentiliki kesadaran yang mendalam. Tanggung jawab manusia terhadap dirinya juga muncul sebagai akibat keyakinannya terhadap suatu nilai .
Pengertian pemimpin secara umum adalah orang yang mampu membimbing, mengontrol dan mempengaruhi pikiran, perasaan dan tingkah laku seseorang. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa pemimpin merupakan seseorang yang menyebabkan seseorang atau kelompok lain untuk bergerak menuju kearah tujuan-tujuan tertentu sehingga ia memiliki tanggung jawab agar orang yang dipimpinnya dapat meraih tujuan yang akan dicapainya.
Sedangkan pengertian dari kepemimpinan adalah suatu proses yang membutuhkan tanggung jawab dalam membimbing, mengontrol dan mempengaruhi pikiran, perasaan dan tingkah laku seseorang ataupun kelompok sehingga dapat mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan akan membawa seseorang atau kelompok tersebut menuju kearah yang lebih baik dan selalu berada dalam jalan kebenaran 
Tanggung jawab juga berkaitan dengan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang dibebankan terhadap seseorang. Kewajiban merupakan bandingan terhadap hak dan dapat juga tidak mengacu kepada hak. Maka tanggung jawab dalam hal ini adalah tanggung jawab terhadap kewajibannya. Kewajiban dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
Kewajiban Terbatas
Kewajiban ini tanggung jawab diberlakukan kepada setiap orang. Contohnya undang-undang larangan membunuh, mencuri yang disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman. Kewajiban ini tanggung jawab diberlakukan kepada setiap orang. Contohnya undang-undang larangan membunuh, mencuri yang disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman. Kewajiban ini tanggung jawab diberlakukan kepada setiap orang. Contohnya undang-undang larangan membunuh, mencuri yang disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman. 
Kewajiban tidak Terbatas
Kewajiban ini tanggung jawabnya diberlakukan kepada semua orang. Tanggung  jawab terhadap kewajiban ini nilainya lebih tinggi, sebab dijalankan oleh suara hati, seperti keadilan dan kebajikan.
Ushlub mengenai urgensi menjadi seorang pemimpin
Pentingnya pemimpin dan kepemimpinan ini perlu dipahami dan dihayati oleh setiap umat Islam di negeri yang mayoritas warganya beragama Islam ini, meskipun Indonesia bukanlah negara Islam.
Allah SWT telah memberi tahu kepada manusia, tentang pentingnya kepemimpinan dalam islam, sebagaimana dalam Al-Quran kita menemukan banyak ayat yang berkaitan dengan masalah kepemimpinan.
(((((( ((((( (((((( (((((((((((((((( (((((( ((((((( ((( (((((((( ((((((((( ( ((((((((( (((((((((( (((((( ((( (((((((( (((((( (((((((((( (((((((((((( (((((((( ((((((((( (((((((((( ((((((((((( (((( ( ((((( ((((((( (((((((( ((( (( ((((((((((( ((((   

 Artinya: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. (Al Baqarah: 30)
Ayat ini mengisyaratkan bahwa khalifah (pemimpin) adalah pemegang mandat Allah SWT untuk mengemban amanah dan kepemimpinana langit di muka bumi. Ingat komunitas malaikat pernah memprotes terhadap kekhalifahan manusia dimuka bumi.
Kemudian dijelaskan dalam QS. Al-Anbiya ayat 73:
( ((((((((((((((( (((((((( ((((((((( ((((((((((( (((((((((((((( (((((((((( (((((( ((((((((((((( ((((((((( ((((((((((( ((((((((((( ((((((((((( ( (((((((((( ((((( (((((((((( ((((   
Artinya: Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada kamilah mereka selalu menyembah.
Ayat selanjutnya dalam QS. Sajdah ayat 24
((((((((((( (((((((( (((((((( ((((((((( ((((((((((( ((((( ((((((((( ( (((((((((( ((((((((((((( (((((((((( ((((   
Artinya: dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. dan adalah mereka meyakini ayat-ayat kami.
Dari beberapa ayat alquran diatas telah jelaslah bahwa pemimpin dan kepemimpinannya mendapat sorotan penting dalam al-quran. Hal ini tidak diragukan lagi bahwa kita diperintah menjadi seorang pemimpin minimal untuk dirinya sendiri.
Aplikasi
Gelar pemimpin umat layak diberikan kepada mereka yang mampu memecahkan segala persoalan yang dihadapi umat itu dan mengantarkannya dengan selamat sampai kepada tujuan yang dicita-citakan. Orang yang menghantarkan tidak selalu berjalan didepan, terkadang disamping, di tengah, dimana saja menurut jalan keadaan jalannya, diperlukan guna keselamatan orang yang diantarkannya.
Tidak hanya sekedar mengantar para anggotanya agar sampai pada tujuan yang diharapkannya. Seorang pemimpin juga harus memiliki suatu komitmen yang didukung oleh kemampuan, integritas, kepekaan terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi di sekelilingnya dan juga memiliki keberanian untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
Namun dewasa ini, jika kita melihat realita yang ada sulit sekali kita mendapati pemimpin yang memiliki kriteria yang telah disebutkan di atas. Banyak pemimpin yang hanya mementingkan ego pribadi demi mementingkan kesejahteraan bagi dirinya sendiri dan keluarganya. Mereka bersikap sedemikian rupa seolah-olah kepemimpinan mereka tidak akan dipertanggungjawabkan suatu saat nanti. Hal ini bisa jadi disebabkan karena kurangnya tingkat keimanan yang dimiliki oleh seorang pemimpin, sehingga ia terpengaruh oleh hal-hal yang negatif dan menyalahi aturan agama, bahkan aturan yang berlaku di tempat tersebut.
Lalu yang menjadi persoalan adalah selain dari realita sosial permasalahn mengenai kepemimpinan yang telah dipaparkan diatas penulis ingin pula memaparkan mengenai kiprah kepemimpinan seorang perempuan dalam jabatan politik menurut perspektif ulama kontemporer.
Politik dalam Islam dikenal dengan as-siyasah yang artinya segala aktivitas manusia yang berkaitan dengan penyelesaian berbagai konflik dan menciptakan keamanan bagi masyarakat.  Sedangkan pemimpin adalah seorang yang memiliki kecakapan dan kelebihan, khususnya kecakapan/ kelebihan di satu bidang sehingga dia mampu mempengaruhi orang-orang lain untuk bersama-sama melakukan aktivitas-aktivitas tertentu demi pencapaian satu atau beberapa tujuan.
Dikalangan fuqoha atau ahli fiqih menyatakan bahwa peran wanita dalam politik masih menjadi perdebatan dan perbedaan pendapat. Namun pendapat banyak ulama terutama para fuqoha salaf sepakat bahwa wanita dilarang menjadi pemimpin. Kesepakatan ini didasari oleh firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 34 yang berbunyi:
Artinya: ”Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka) wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya. Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.”
Hal yang senada juga dapat ditemui dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari “Tidak akan beruntung  suatu kaum yang meyerahkan kepemimpinannya kepada seorang perempuan”. Inilah yang menjadi dasar kesepakatan para ulama terhadap kepemimpinan perempuan.
Pernyataan dan kesepakatan ulama ini menjadi pertanyaan dan pernyataan bahwa Islam mendeskriditkan atau mengenyampingkan dan menganggap wanita itu lebih rendah kedudukannya dalam Islam. Berdasarkan pandangan inilah mulai bermunculan adanya berbagai faham yang menyatakan diri sebagai kaum feminisme yang bercita-cita memajukan Islam.
Pandangan Ulama Kontemporer tentang kepemimpinan wanita dalam berpolitik
Ulama kontemporer ternama Yusuf Al-Qordhawi memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda terhadap kepemimpinan wanita dalam berpolitik. Beliau menjelaskankan bahwa penafsiran terhadap surat an-nisa ayat 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam lingkup keluarga atau rumah tangga. Jika ditinjau tafsir surat An-Nisa ayat 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita, bertindak sebagai orang dewasa terhadapnya, yang menguasainya, dan pendidiknya tatkala dia melakukan penyimpangan. “Karena Allah telah mengunggulkan sebagian mereka atas sebagian yang lain. Yakni, karena kaum laki-laki itu lebih unggul dan lebih baik daripada wanita. Oleh karena itu kenabian hanya diberikan kepada kaum laki-laki.
Laki-laki menjadi pemimpin wanita yang dimaksud ayat ini adalah kepemimpinan dirumah tangga, karena laki-laki telah menginfakkan hartanya, berupa mahar, belanja dan tugas yang dibebankan Allah kepadanya untuk mengurus mereka. Tafsir ibnu katsir ini menjelaskan bahwa wanita tidak dilarang dalam kepemimpinan politik, yang dilarang adalah kepemimpinan wanita dalam puncak tertinggi atau top leader tunggal yang mengambil keputusan tanpa bermusyawarah, dan juga wanita dilarang menjadi hakim. Hal inilah yang mendasari Qardhawi memperbolehkan wanita berpolitik.
Qordhawi juga menambahkan bahwa wanita boleh berpolitikdikarenakan pria dan wanita dalam hal mu’amalah memiliki kedudukan yang sama hal ini dikarenakan keduanya sebagai manusia mukallaf yang diberi tanggung jawab penuh untuk beribadah, menegakkan agama, menjalankan kewajiban, dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Pria dan wanita memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih, sehingga tidak ada dalil yang kuat atas larangan wanita untuk berpolitik. Namun yang menjadi larangan bagi wanita adalah menjadi imam atau khilafah (pemimpin negara).
Quraish Shihab juga menambahkan bahwa dalam Al-Qur’an banyak menceritakan persamaan kedudukan wanita dan pria, yang membedakannya adalah ketaqwaanya kepada Allah. Tidak ada yang membedakan berdasarkan jenis kelamin, ras, warna kulit dan suku. Kedudukan wanita dan pria adalah sama dan diminta untuk saling bekerjasama untuk mengisi kekurangan satu dengan yang lainnya, sebagai mana di jelaskan dalam surat At-Taubah ayat 71 yang berbunyi:
Artinya: ”Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Islam sebenarnya tidak menempatkan wanita berada didapur terus menerus, namun jika ini dilakukan maka ini adalah sesuatu yang baik, hal ini di nyatakan oleh imam Al-Ghazali bahwa pada dasarnya istri tidak berkewajiban melayani suami dalam hal memasak, mengurus rumah, menyapu, menjahid, dan sebagainya. Akan tetapi jika itu dilakukan oleh istri maka itu merupakan hal yang baik. Sebenarnya suamilah yang berkewajiban untuk memberinya/menyiapkan pakaian yang telah dijahid dengan sempurna, makanan yang telah dimasak secara sempurna. Artinya kedudukan wanita dan pria adalah saling mengisi satu dengan yang lain, tidak ada yang superior. Hanya saja laki-laki bertanggung jawab untuk mendidik istri menjadi lebih baik di hadapan Allah SWT.
Sebenarnya hanyalah permainan kaum feminis saja yang menyatakan bahwa laki-laki superior dibandingkan dengan wanita, agar mereka dapat melakukan hal-hal yang melampaui batas, dengan dalih bahwa wanita dapat hidup tanpa laki-laki, termasuk dalam hal seks, sehingga muncullah fenomena lesbian percintaan sesama jenis, banyaknya fenomena kawin cerai karena sang istri menjadi durhaka terhadap suami, padahal dalam rumah tangga pemimpin keluarga adalah laki-laki, sedangkan dalam hal berpolitik tidak ada larangan dalam islam untuk berpolitik dan berkarier.
Taqiyuddin al-Nabhani menjelaskan ada tujuh syarat seorang kepala negara atau (Khalifah) dapat di bai’at yaitu muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, merdeka dan mampu. Syarat muslim m erupakan syarat mutlak untuk mengangkat pemimpin dalam sebuah negara yang mayaritas penduduk islam, dan dilarangkan mengangkat pimpinan dari kalangan kafir. Hal ini termaktub dalam surat An-Nisa ayat 144 yang berbunyi:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?
Kedua laki-laki, wanita dalam hal ini dilarang menjadi khalifah, imam, ulil amri, atau kepala negara dalam hal ini kepala negara tidak dimaksud Presiden, yang dimaksud disini adalah kepemimpinan yang dapat mengambil keputusan tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu, sedangkan presiden dalam membuat keputusan harus dilakukan dengan bermusyawarah terlebih dahulu terhadap pembantu-pembantunya baik menteri, staff ahli, maupun dengan penasihat pribadinya.
Ketiga baligh, dengan syarat baligh maka pemimpin dibebani oleh hukum, sehingga apa yang di pikulnya atau diamanahi kepada mereka maka akan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, baik hukum dunia, maupun hukum dihadapan Allah.
Keempat berakal, orang yang hilang akalnya dilarang menjadi pemimpin karena akan mengambil keputusan yang tidak tepat, dan kehilangan akal akan membebaskan seseorang dari hukum, sehingga tidak dapat dimintai pertanggung jawabannya. Kelima adil,  yaitu pemimpin yang konsisten dalam menjalani agamanya hal ini termaktub dalam surah An-Nahl ayat 90.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”
Keenam, merdeka terbebas dari perbudakan sehingga dapat mengambil keputusan tanpa interfensi dari tuannya. Dan seorang hamba sahaya dilarang diangkat menjadi pemimpin karena dia tidak memiliki wewenang untuk mengatur orang lain dan bahkan terhadap dirinyapun tidak memiliki wewenang.
Ketujuh, mampu melaksanakan amanat khilafah, jika tidak mampu menjalankan amanat maka tunggulah hasilnya. Sebagaimana di jelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari ” Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah Kiamat” (HR Bukhari).
Qardhawi dalam hal ini kembali mempertegas bahwa kepemimpinan kepala negara dimasa sekarang ini kekuasaannya tidak sama dengan seorang ratu atau khalifah di sama lalu yang identik dengan seorang imam dalam shalat. Sehingga kedudukan wanita dan pria dalam hal perpolitikan adalah sejajar karena sama-sama memiliki hak memilih dan hak dipilih. Dengan alasan bahwa wanita dewasa adalah manusia mukallaf (diberi tanggung jawab) secara utuh, yang dituntut untuk beribadah kepada Allah, menegakan agama, dan berdakwah.
Menurut Abu Hanifah seorang perempuan dibolehkan menjadi hakim, tetapi tidak boleh menjadi hakim dalam perkara pidana. Sementara Imam Ath-Thabari dan aliran Dhahiriyah membolehkan seseorang perempuan menjadi hakim dalam semua perkara, sebagaimana mereka membolehkan kaum perempuan untuk menduduki semua jabatan selain puncak kepemimpinan Negara.
Dari pemaparan diaatas dakat kita tarik kesimpulan bahwa para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai kepemimpinan seorang wanita.

Hadits Mengenai Tugas dan Fungsi pemimpin
Teks Hadits
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ الْحَكَمِ حَدَّثَنِي أَبُو الْحَسَنِ قَالَ قَالَ عَمْرُو بْنُ مُرَّةَ لِمُعَاوِيَةَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ إِمَامٍ يُغْلِقُ بَابَهُ دُونَ ذَوِي الْحَاجَةِ وَالْخَلَّةِ وَالْمَسْكَنَةِ إِلَّا أَغْلَقَ اللَّهُ أَبْوَابَ السَّمَاءِ دُونَ خَلَّتِهِ وَحَاجَتِهِ وَمَسْكَنَتِهِ فَجَعَلَ مُعَاوِيَةُ رَجُلًا عَلَى حَوَائِجِ النَّاسِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ حَدِيثٌ غَرِيبٌ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ غَيْرِ هَذَا الْوَجْهِ وَعَمْرُو بْنُ مُرَّةَ الْجُهَنِيُّ يُكْنَى أَبَا مَرْيَمَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُخَيْمِرَةَ عَنْ أَبِي مَرْيَمَ صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَ هَذَا الْحَدِيثِ بِمَعْنَاهُ وَيَزِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ شَامِيٌّ وَبُرَيْدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ كُوفِيٌّ وَأَبُو مَرْيَمَ هُوَ عَمْرُو بْنُ مُرَّةَ الْجُهَنِيُّ
Takhrij Hadits
Kualitas Hadits
Hadits di atas termasuk kepada hadits gharib. Dikatakan hadits gharib karena kebanyakan dhaif secara sanad. 
Tashih dan I’tibar
Tashih
Dari segi sanad hadits di atas termasuk gharib, karena kebanyakan sanadnya dhaif.
Jalur sanad 1: Amru bin Murrah > Abu Al Hasan > Ali bin Al Hakam > Isma'il bin Ibrahim bin Muqsim > Ahmad bin Mani' bin 'Abdur Rahman.
Biografi sanad di atas adalah sebagai berikut:
Nama Lengkap : Amru bin Murrah
Kalangan : Shahabat
Kuniyah : Abu Thalhah
Negeri semasa hidup : Maru
Wafat : 
ULAMA
KOMENTAR

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Shahabat

Adz Dzahabi
Shahabat


Nama Lengkap : Abu Al Hasan
Kalangan : Tabi'in (tdk jumpa Shahabat)
Kuniyah : Abu Al Hasan
Negeri semasa hidup : Syam
Wafat : 
ULAMA
KOMENTAR

Ibnul Madini
majhul

Al Hakim
tsiqah ma`mun

Ibnu Hajar al 'Asqalani
majhul


Nama Lengkap : Ali bin Al Hakam
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : Abu Al Hakam
Negeri semasa hidup : Bashrah
Wafat : 131 H
ULAMA
KOMENTAR

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'

Ahmad bin Hambal
laisa bihi ba`s

Abu Hatim
la ba`sa bih

Ad Daruquthni
Tsiqah

Adz Dzahabi
Shaduuq

Ibnu Hajar
Tsiqah


Nama Lengkap : Isma'il bin Ibrahim bin Muqsim
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu Bisyir
Negeri semasa hidup : Bashrah
Wafat : 193 H
ULAMA
KOMENTAR

Syu'bah
Sayyidul Muhadditsin

Yahya bin Ma'in
tsiqah ma`mun

Muhammad bin Sa'd
Tsiqah tsabat hujjah

Abdurrahman bin Mahdi
dia lebih kuat dari Husyaim

Yahya bin Ma'in
tsiqah ma`mun

Abu Daud
"tidak ada seorang muhaddits kecuali melakukan kesalahan, kecuali Ibnu 'Ulaiyah dan Bisyr bin al Mufadldlal"

Yahya bin Said
Lebih kuat daripada Wuhaib

As Saji
Perlu dikoreksi ulang

An Nasa'i
Tsiqah tsabat

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Dlaif

Adz Dzahabi
Dlaif


Nama Lengkap : Ahmad bin Mani' bin 'Abdur Rahman
Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Kuniyah : Abu Ja'far
Negeri semasa hidup : Baghdad
Wafat : 244 H
ULAMA
KOMENTAR

An Nasa'i
Tsiqah

Maslamah bin Qasim
Tsiqah

Ad Daruquthni
la ba`sa bih

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah Hafidz


Jalur sanad 2: Amru bin Murrah > Al Qasim bin Mukhaimarah > Yazid bin Abi Maryam > Yahya bin Hamzah bin Waqid > Ali bin Hajar bin Iyas.
Biografi sanad di atas adalah sebagai berikut:
Nama Lengkap : Al Qasim bin Mukhaimarah
Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu 'Urwah
Negeri semasa hidup : Syam
Wafat : 100 H
ULAMA
KOMENTAR

Muhammad bin Sa'd
Tsiqah

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Abu Hatim
Tsiqah

Al 'Ajli
Tsiqah

Ibnu Kharasy
Tsiqah

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat


Nama Lengkap : Yazid bin Abi Maryam
Kalangan : Tabi'in (tdk jumpa Shahabat)
Kuniyah : Abu 'Abdullah 
Negeri semasa hidup : Syam
Wafat : 144 H
ULAMA
KOMENTAR

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Dahim
Tsiqah

Abu Zur'ah
la ba`sa bih

Ad Daruquthni
laisa bi dzaka

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ibnu Hajar al 'Asqalani
la ba`sa bih

Adz Dzahabi
Tsiqah


Nama Lengkap : Yahya bin Hamzah bin Waqid
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu 'Abdur Rahman
Negeri semasa hidup : Syam
Wafat : 183 H
ULAMA
KOMENTAR

Ahmad bin Hambal
laisa bihi ba`s

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Abu Hatim
Shaduuq

An Nasa'i
Tsiqah

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ya'kub bin Sufyan
Tsiqah

Al 'Ajli
Tsiqah

Ya'kub bin Syaibah
tsiqah masyhur

Adz Dzahabi
tsiqah imam

Ibnu Hajar al 'Asqalani
"tsiqah, terkena tuduhan beraliran qadariyah"


Nama Lengkap : Ali bin Hajar bin Iyas
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : Abu Al Hasan
Negeri semasa hidup : Baghdad
Wafat : 244 H
ULAMA
KOMENTAR

An Nasa'i
tsiqah ma'mun hafid

Ibnu Hajar
tsiqah hafid

Adz Dzahabi
Hafizh

Al Hakim
Syaikh


Dari segi matan hadits di atas tidak bertentangan dengan hadits yang lainnya.
Dari segi rawi hadits di atas di riwayatkan oleh Abu Isa Muhammad ibn Isa ibn Saurah ibn Musa ibn Dhahar al-Sulami al-Bughi al-Tirmidzi.
I’tibar
Terdapat dalam kitab Sunan Tirmidzi, Kitab: Hukum-hukum Bab Imam Rakyat No. 1253.
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepadaku Ali bin Al Hakam telah menceritakan kepadaku Abu Al Hasan ia berkata; Amr bin Murrah berkata kepada Mu'awiyah; Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang pemimpin yang menutup pintu rumahnya karena tidak mau melayani orang yang memerlukan, fakir miskin, dan sangat membutuhkan, kecuali Allah akan menutup pintu langit karena kefakiran, kesulitan dan kemiskinannya." Lalu Mu'awiyah menjadi seorang yang memperhatikan kebutuhan manusia. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Amr bin Murrah adalah hadits gharib dan hadits ini telah diriwayatkan selain dari jalur ini. Amr bin Murrah Al Juhani dijuluki dengan Abu Maryam. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hamzah dari Yazid bin Abu Maryam dari Al Qasim bin Mukhaimirah dari Abu Maryam seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits ini dengan maknanya. Yazid bin Abu Maryam Syami, Buraid bin Abu Maryam Kufi dan Abu Maryam, ia sebenarnya adalah Amr bin Murrah Al Juhani (H.R Timidzi, Kitab: Hukum-hukum Bab Imam Rakyat No. 1253)
Keypoint: 
Pemimpin sebagai pelayan masyarakat
Akibat seorang pemimpin yang membiarkan rakyatnya
Analisis
Pengertian
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tugas adalah yang wajib di kerjakan atau yang di tentukan untuk di lakukan; pekerjaan yang menajdi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yang di bebankan.
Tugas merupakan sesuatu yang wajib di kerjakan atau sesuatu perintah yang telah di tentukan untuk di lakukan, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang, pekerjaan yang di bebankan, dan hendaklah dijalankan sesuai dengan fungsi masing-masing.
Sedangkan fungsi adalah jabatan (pekerjaan) yang di lakukan. Dalam pengertian lain fungsi diartikan sebagai sekelompok aktivitas yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifat atau pelaksanaanya.
Dalil penguat
 Sebagai seorang pemimpin henaklah berudaha memposisikan dirinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat sebagai firman Allah SWT:
  وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman. (Q.S As-Syuara ayat 215)
Dalam sebuah hadits yang diterima oleh Siti Aisyah dan diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW pernah berdo’a, “Ya Allah, siapa yang menguasai sesuatu dari urusan umatku lalu mempersulit mereka, maka persulitlah baginya. Dan siapa yang mengurusi umatku dan berlemah lembut pada mereka, maka permudahlah baginya.”
Hal tersebut menunjukkan bahwa Allah SWT dan Rasul-Nya sangat perduli terhadap hambanya agar terjaga dari kedzaliman para pemimpin yang kejam dan tidak bertanggungjawab. Perintah yang kejam dikategorikan sebagai sejahat-jahatnya perintah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:
Artinya : “A’idz bin Amru r.a ketika memasuki rumah Ubaidilah bin Ziyad, ia berkata, ‘Hai anakku saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sejahat-jahatnya pemerintahan yaitu yang kejam, maka janganlah kau tergolong dari mereka.” (H.R Bukhari dan Muslim)
Dalam penjelasan al-quran dan hadits di atas jelaslah bahwa sebagai seorang pemimpin kita harus melayani dan mengayomi rakyatnya, karena tugas utama seorang pemimpin adalah menjadi seorang yang dibutuhkan oleh rakyatnya dalam arti lain bahwa rakyat adalah sebagai tuannya. 
Karena begitu pentingnya tugas seorang pemimpin, maka Allah menjanjikan surga bagi yang mampu memikulnya dengan seadil-adilnya, dan sebuah hukuman bagi orang-orang yang menyalahgunakan kekuasaanya.
Aplikasi
       Dalam pandangan Islam, seorang pemimpin adalah seorang yang diberi amanat oleh Allah swt. sebagaimana yan telah disinggung diatas. Dengan demikian, meskipun seorang pemimpin dapat meoloskan diri dari rakyatnya karena sikap tercelanya (korupsi misalnya), ia tidak akan mampu meloloskan diri dari tuhan Allah swt.
       Oleh karena itu, seorang pemimpin hendaknya jangan menganggap dirinya sebagai manusia super yang bebas berbuat dan memerintah apasaja kepada rakyatnya. Akan tetapi, masyarakat seperti Hadits dibawah ini:
حديث معقل بن يسارعن الحسن عن عبيدالله بن زياد عاد معقل بن يسار في مرضح الذي مات فيه فقال له معقل : ان محمد ءك هديءا سمعته منرسول الله عليه وسلّم يقول : ما من عبد استرعاه الله وعية فلم يحطلها بنصيحة الا لم يجد راءحة الجنة ( اخرجه البخري) 
       Artinya:
       “Hadits ma’qil bin Yasar, dari hasan bahwasanya Ubaidillah bin Yazid mengunjungi ma’qil bertanya kepadanya: bahwasanya saya akan ceritakan kepadamu suatu hadits yang saya dengar dari Rasulullah saw bersabda: “tidak ada seorang hamba yang diberi tugas oleh Allah untuk memelihara segolongan rakyat, lalu ia tidak melakukan sesuai denga petunjuk, melainkan ia tidak memperoleh bau saya” (HR. Bukhari dan Muslim)
       Dalam syarah Riyadlussalihin yang dijelaskan oleh Muhammad bin Shalih al-Ustaimin, wajib bagi seseorang yang memegang tonggak kepemimpinan untuk bersukap lemah lembut kepada rakyatnya, berbuat baik dan selalu memperhatikan kemaslahatan mereka dengan mempekerjakan orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Menolak bahaya yang menimpa mereka. Karena seorang pemimpin akan mempertanggung jawabkan kepemimpinannya deihadapan Allah swt.
Sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢١٥﴾
Artinya:
“dan rendahkanlah dirimu terhadap orang yang mengikuti. Yaitu oang-orang yang beriman.” (QS. Asy-Syu’ara:215)
Yakni janganlah bersikap tinggi terhadap mereka, jangan merasa tinggi akan tetapi rndahkanlah walaupun kamu orang yang berkedudukan tinggi dibanding mereka, maka hendaklah tetap merendahkan diri.
Asbabun nuzul ayat tersebut adalah, dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika turun ayat sebelum ayat 215. Rasulullah saw memulai dakwahnya kepada keluarga terdekatnya. Hal ini menyinggung perasaan kaum muslimin (merasa terabaikan) sehingga Allah menurunkan ayat selanjutnya ayat 215 sebagai perintah untuk juga memperhatikan kaum mukminin lainnya (diriwayatkan oleh Ibnu Jabir yang bersumber dari Ibnu Juaid).
Maka dari itu, siapa saja yang berkuasa mengendalikan urusan umat Islam, baik dalam kedudukannya sebagai amir (gubernur), khalifah, kepala negara/pemimpin rakyat dalam biang tugas tertentu, lalu dia dibebankan rakyatnya dan menjalankan perintahnya itu dengan hal-hal yang menimbulkan kesulitan bagi rakyatnya. Maka nabi mendo’akan supaya sang pemimpin itu ditimpakan siksaan Tuhan.
Sebaliknya barang siapa yang menjadi pemimpin dan bertindak dengan lemahlembut maka Nabi mudah-mudahan tuhan juga lemah lembut terhadap dirinya.
Kesimpulannya dengan setiap pemimpin harus menjalani pelayanan masyarakat sehingga hal inibisa membawanya ke surga dengan nasib yang akan dialami olehpara pemimpin yang tidak bertanggung jawab: mereka tidak akan diterima shalatnya oleh Allah. Mereka tidak akan masuk syurga, bahkan tidak akan mencium bau surga itu. Pemimpin yang tidak bertanggung jawab itu diamcam 2 kali lipat siksaan rakyat yang mereka pimpin.

Hadits Mengenai Batasan Ketaatan Pada Pemimpin
Teks hadits
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ صَبَّاحٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّاءَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
Takhrij Hadits
Jenis Hadits
Hadits ini merupakan hadits shahih karena terdapat dalam Shahih Bukhari, Kitab : Jihad dan penjelajahan Bab : Siap mendengar dan taat kepada imam No. Hadist : 2735.
Kualitas hadits
Hadits ini merupakan hadits shahih yang bisa diterima oleh kalangan ulama hadits, karena haditsnya tergolong hadits maqbul. Adapun hadits yang digolongkan maqbul adalah jenis hadits shahih dan hasan.
Tashih dan I’tibar
Tashih
Dari segi sanad hadits di atas sampai (muttasil) kepada Rasulullah Saw.
Jalur Periwayatan 1: Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail > Nafi', maula Ibnu 'Umar > Ubaidullah bin 'Umar bin Hafsh bin 'Ashim bin 'Umar bin Al Khaththab > Yahya bin Sa'id bin Farrukh > Musaddad bin Musrihad bin Musribal bin Mustawrid.
Biografi dari periwayat di atas adalah sebagai berikut:
Nama Lengkap : Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail
Kalangan : Shahabat
Kuniyah : Abu 'Abdur Rahman
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 73 H
ULAMA
KOMENTAR

Ibnu Hajar Al Atsqalani
Shahabat

Adz Dzahabi
Shahabat


Nama Lengkap : "Nafi', maula Ibnu 'Umar "
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : Abu 'Abdullah 
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 117 H
ULAMA
KOMENTAR

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Al 'Ajli
Tsiqah

An Nasa'i
Tsiqah

Ibnu Kharasy
Tsiqah


Nama Lengkap : Ubaidullah bin 'Umar bin Hafsh bin 'Ashim bin 'Umar bin Al Khaththab
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : Abu 'Utsman
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 147 H
ULAMA
KOMENTAR

Ibnu Hajar
tsiqah tsabat

Adz Dzahabi
Tsiqah

Yahya bin Ma'in
Tsiqah

Abu Hatim
Tsiqah

Abu Zur'ah
Tsiqah

An Nasa'i
tsiqah tsabat


Nama Lengkap : Yahya bin Sa'id bin Farrukh
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : Abu Sa'id
Negeri semasa hidup : Bashrah
Wafat : 198 H
ULAMA
KOMENTAR

An Nasa'i
tsiqah tsabat

Abu Zur'ah
tsiqoh hafidz

Abu Hatim
tsiqoh hafidz

Al 'Ajli
Tsiqah

Ibnu Sa'd
tsiqah ma`mun

Ibnu Hajar al 'Asqalani
tsiqah mutqin

Adz Dzahabi
hafidz kabir


Nama Lengkap : Musaddad bin Musrihad bin Musribal bin Mustawrid
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : Abu Al Hasan
Negeri semasa hidup : Bashrah
Wafat : 228 H
ULAMA
KOMENTAR

Yahya bin Ma'in
Shaduuq

Ahmad bin Hambal
Shaduuq

An Nasa'i
Tsiqah

Al 'Ajli
Tsiqah

Abu Hatim
Tsiqah

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ibnu Hajar al 'Asqalani
tsiqoh hafidz

Adz Dzahabi
Hafizh


Jalur Periwayatan 2: Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail > Nafi', maula Ibnu 'Umar > Ubaidullah bin 'Umar bin Hafsh bin 'Ashim bin 'Umar bin Al Khaththab > Isma'il bin Zakariya bin Murrah > Muhammad bin Ash Shabbah.
Biografi dari periwayat di atas adalah sebagai berikut:
Nama Lengkap : Isma'il bin Zakariya bin Murrah
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu Ziyad
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 174 H
ULAMA
KOMENTAR

Ahmad bin Hambal
Tsiqah

Yahya bin Ma'in
laisa bihi ba`s

Ibnu Kharasy
Shaduuq

Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ibnu 'Adi
"Haditsnya hasan, haditsnya tertulis"

Abu Daud
Tsiqah

Yahya
Tsiqah

An Nasa'i
Tidak masalah

Abu Hatim
hadisnya ada penguat


Nama Lengkap : Muhammad bin Ash Shabbah
Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Kuniyah : Abu Ja'far
Negeri semasa hidup : Baghdad
Wafat : 227 H
ULAMA
KOMENTAR

Ahmad bin Hambal
Tsiqah

Al 'Ajli
Tsiqah

Ya'kub Ibnu Syaibah
Tsiqah

Maslamah bin Qasim
tsiqah masyhur

Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah Hafidz

Adz Dzahabi
Tsiqah Hafidz


Dari segi matan hadits di atas tidak bertentangan dengan hadits yang lain.
Dalam segi rawi, hadits di atas di riwayatkan oleh Dari segi rawi hadits diatas di riwayatkan oleh Abu Abdullah Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn Mughirah al-Ja’fi ibn Bardizbah al-Bukhari atau Imam Al-Bukhori.
I’tibar
Terdapat dalam Shahih Bukhari, Kitab : Jihad dan penjelajahan Bab : Siap mendengar dan taat kepada imam No. Hadist : 2735.
Terjemah
Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah berkata telah bercerita kepadaku Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan diriwayatkan pula, telah bercerita kepadaku Muhammad bin Shobbah telah bercerita kepada kami Isma'il bin Zakariya' dari 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mendengar dan taat adalah haq (kewajiban) selama tidak diperintah berbuat maksiat. Apabila diperintah berbuat maksiat maka tidak ada (kewajiban) untuk mendengar dan taat". (H.R Bukhari, Kitab : Jihad dan penjelajahan Bab : Siap mendengar dan taat kepada imam No. Hadist : 2735)
Keypoint: Batasan Ketaatan Kepada Pemimpin.
Analisis
Pengertian 
Kata taat berasal dari bahasa arab taat yang memiliki makna menuruti atau mengikuti dan menuruti keinginan atau perintah dari luar diri kita. Dengan kata lain, taat artinya tunduk, patuh saat kita mendapat perintah larangan untuk dihindari.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, taat yaitu senantiasa tunduk (kepada tuhan pemerintah, dan sebagainya) patuh menaati, mematuhi; menurut (perintah, aturan dan sebagainya) kita sebagai warga negara yang baik harus menaati pelaturan yang ada.
Sedangkan batas berarti garis (sisi) yang menjadi perhinggaan suatu bidang (ruang, daerah); ketentuan yang tidak boleh dilampaui. 


Dalil penguat
Penjelasan mengenai batasan taat kepada pemimpin telah dijelaskan dalam al-Quran surat An-Nisa ayat 59, yakni:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Lewat ayat ini Allah memerintahkan kepada hamba-hambanya  untuk menaatiNya, RasulNya dan ulil amri, yang berarti tidak ada perintah untuk taat kepada sesama makhluk yang berlaku durhaka kepada sang khaliq. Karena bila perintah untuk mentaati kemaksiatan itu dilaksanakan akan mengurangi bobot ketaatan kepada Allah dan RasulNya. Ayat ini menjadi bukti penguat apa yang di sabdakan Rasulullah bahwa tidak ada keharusan untuk taat kepada ulil amri yang mengingkari Allah dan RasulNya.
Ulil amri adalah orang-orang yang diserahi kewenangan untuk mengemban kepentingan masyarakat banyak dan mashlahat-mashlahat penting. Maka yang nasuk dalam kategori ini; raja, menteri, kepala departemen, direktur, lurah, pejabat sipil, hakim, wakilnya, polisi maupun tentara. Rasulullah telah memerintahkan kepada setiap muslim mendengarkan perintah mereka ini dan untuk menindaklanjutinya baik perintah itu ia senangi atau tidak. “ boleh jadi kamu membenci sesuatu , padahal ia amat baik bagimu”. Yakni ketika ulil amri itu menyeru kita untuk berperang dan mengorbankan harta benda kita dijalan Allah, kita harus menyanggupinya, ketika mereka meminta kita untuk mengeluarkan pajak yang disyariatkan itu kita harus memberikannya: ketika mereka menganjurkan kita untuk membantu orang-orang yang tertimpa bencana maka kita harus memenuhi anjuran mereka itu. Semua itu merupakan sesuatu keharusan ntuk didengarkan dan dilaksanakan tanpa kita pedulikan apakah itu setuju dengan keinginan kita atau tidak. Dan satu lagi kita juga tidak bisa memperhitungkan apakah itu menyulitkan kita atau tidak, selama seruan itu untuk kemashlahatan orang banyak dan halal secara hukum syariat, maka harus kita lakukan.
Berbeda halnya dengan mereka memerintahkan kita untuk melakukan maksiat, misalnya memerinthkan kita untuk menuduh dan menyekap orang yang tidak bersalah apa-apa serta menyakitinya dan menyita haratnya dengan unsure menzhalimi atau permusuhan di dalam hatinya. Menganjurkan membawa perkara ke pengadilan untuk dimanipulasi dan di hukumi secara curang. Bila ulil amri memerintahkan kita untuk mengerjakan perintah yang seperti itu maka kita wajib taat kepada allah dan mengingkari mereka. Menerima keputusan Allah dan menolak perintah mereka, karena taat kepda mereka berarti sebuah keharamn yang harus dijauhi.
Dalam hadist lain tentang batas ketaatan kepada pemimpin yaitu dalam hadist:
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ عُبَيْدَةَ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يُطِيعُوهُ فَغَضِبَ عَلَيْهِمْ وَقَالَ أَلَيْسَ قَدْ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُطِيعُونِي قَالُوا بَلَى قَالَ قَدْ عَزَمْتُ عَلَيْكُمْ لَمَا جَمَعْتُمْ حَطَبًا وَأَوْقَدْتُمْ نَارًا ثُمَّ دَخَلْتُمْ فِيهَا فَجَمَعُوا حَطَبًا فَأَوْقَدُوا نَارًا فَلَمَّا هَمُّوا بِالدُّخُولِ فَقَامَ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ قَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّمَا تَبِعْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِرَارًا مِنْ النَّارِ أَفَنَدْخُلُهَا فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ خَمَدَتْ النَّارُ وَسَكَنَ غَضَبُهُ فَذُكِرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَوْ دَخَلُوهَا مَا خَرَجُوا مِنْهَا أَبَدًا إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Artinya : Dari Ali r.a dia berkata : Nabi mengutus pasukan (300-400 pasukan) dan menjadikan pemimpin atas mereka kepada seorang laki-laki (Abdullah ibn huzaifah) dari anshar dan beliau memerintahkan mereka supaya mematuhinya. Lalu ia (abdullah bin hudzaifah) marah kepada mereka lalu berkata ‘tidakkah nabi benar-benar memerintahkan supaya kalian mematuhi aku?” mereka menjawab ya!, dia berkata “aku bermaksud terhadap kalian, kalian harus mengumpulkan kayu bakar dan kalian menyalakan api kemudian kalian masuk kedalamny”a, maka mereka mengumpulkan kayu bakar lalu menyalakan. Ketika mereka bemaksud memasukinya maka sebagian dari mereka berdiri lalu memandangi sebagian (yang lain), lalu sebagian dari mereka berkata : “sesunggguhnya kami mengikuti nabi saw tidak lain untuk lari dari api (neraka), maka apakah kami masuk api?”. Maka disaat mereka demikian tiba-tiba api itu meredam dan kemarahannya Abdullah tenang, lalu demikian itu dituturkan kepada nabi saw, maka beliau bersabda: “seandainya mereka masuk pada api itu niscaya mereka tidak keluar darinya selama-lamanya(yakni meninggal) sesungguhnya kepatuhan itu (wajib) hanyalah dalam kebaikan. (HR Bukhari)
Ketaatan kepada pemimpin bukanlah ketaatan yang bersifat mutlak tanpa ada batasan. Ketaatan harus diberikan kepada pemimpin, selama dirinya taat kepada Allah SWT dan RasulNya. Jika pemimpin tidak lagi mentaati Allah dan RasulNya, maka tidak ada ketaan bagi dirinya. Al-Qur’an telah memberikan batasan yang sangat jelas dan tegas dalam memberikan ketaatan. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami.” (Qs. al-Kahfi [18]: 28).
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir.” (Qs. Fâthir [35]: 52).
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Allah.” (Qs. al-Qalam [68]: 8).
“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.” (Qs. al-Qalam [68]: 10).
“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang berdosa dan orang yang kafir di antara mereka.” (Qs. al-Insân [76]: 24).
Meskipun ayat ini dari sisi khithab (seruan) ditujukan kepada Rasulullah Saw, akan tetapi khithab untuk Rasul juga merupakan khithab bagi umatnya. Atas dasar itu, kaum muslim dilarang mengikuti atau mentaati pemimpin-pemimpin yang kafir, mendustakan ayat-ayat Allah SWT, serta banyak melakukan maksiyat di sisi Allah SWT.
Dalam hadist nabi adapun taat kepada mereka dalam kemaksiatan, maka tidak boleh; sebagai perwujudan dari Sunnah yang telah melarang hal tersebut. Nabi saw bersabda, “Bagi setiap orang muslim harus mendengar (ucapan) dan taat (perintah pimpinannya) baik yang dia sukai maupun dia benci; selama dia diperintah dengan maksiat. Jika diperintah (berbuat) kemaksiatan, maka tidak boleh mendengarkan maupun mentaatinya.” (HR. Al-Bukhari).
Dan juga beliau bersabda, “Tiada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah; sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (Muttafaq ‘alaihi)
Kemutlakkan hukum untuk mendengarkan dan taat ini harus diikat dengan ayat dan hadist di atas, atau dengan hadist muadz yang diriwayatkan oleh ahmad: tidak ada keharusan untuk di taati orang yang tidak menaati Allah.
Aplikasi
Meskipun Islam menjadikan taat kepada pemimpin wajib bagi rakyat, akan tetapi ketaatan ini tidak bersifat mutlak dan bebas dari ikatan, sebab ketaatan mutlak menyebabkan lahirnya pemerintahan individu yang otoriter dan dictator. dari sana, akibatnya jati diri umat Islam menghilang. Oleh sebab itu, ketaatan rakyat kepada Ulil Amri disini dibatasi oleh persyaratan-persyaratan tertentu dan cangkupan cangkupan tertentu pula, persyaratan - persyaratan dan cangkupan itu antara lain:
Pemimpin yang dimaksud mempunyai komitmen pada syariat Islam dengan menerapkannya dalam kehidupan, apabila pemimpin tidak menerapkan Syariah maka tidak wajib ditaati sesuai dengan ayat Al Quran dalam surat an-nisa ayat 59, tentang ketaatan kepada pemimpin atau dalam sebuah hadits. Abu Ubaidah Al qasim Bin Salam meriwayatkan dalam dalam kitab Al amwal dari dari Ali Bin Abi Thalib Ra (wajib bagi Imam pemimpin) menghukum (memerintah dengan hukum yang diturunkan oleh Allah dan menyampaikan amanat. mentaatinya). kekuasaan pemimpin itu senantiasa dibatasi dengan ketaatan kepada Dzat yang maha kuasa.
Ketaatan juga dibatasi dengan pertimbangan keadilan dan kebenaran.
Apabila pemimpin menegakkan keadilan, maka rakyat wajib mentaati. akan akan tetapi apabila berlaku zalim dan menindas serta jahat maka tidak wajib mentaatinya. dalam hadis dikatakan bahwa: “Tidak ada keharusan untuk mematuhi perbuatan dosa. Ingatlah ketaatan hanya wajib bagi perilaku yang benar” (HR. Al-bukhari)
Dan Allah SWt. Berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
 Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan Adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi Maha Melihat. (QS An Nisa : 58)
 Tidak menyuruh manusia melakukan maksiat.
Pemimpin ditaati karena ia mentaati Allah dan rasulnya, barangsiapa diantara pemimpin itu menyuruh dengan apa yang sesuai dengan yang diturunkan Allah dan rasulnya, jumlah umat menta’atinya. tetapi barang siapa yang menyuruh dengan menyalahi apa yang dibawa Rasul (menyuruh kepada maksiat) pemerintah itu tidak boleh ditaati dan diikuti.
Pada prinsipnya penguasa muslim berkewajiban melaksanakan Amar ma'ruf nahi munkar dan menyebarluaskan perbuatan terpuji serta memerangi perbuatan tercela. jika demikian yang dilakukan maka ia wajib ditaati dan tidak dibenarkan di tentang. sedangkan apabila penguasa mengajak, membiarkan kemaksiatan yang nyata seperti riba, zina, minuman keras, dan korupsi maka tidak dibenarkan ditaati. Sebab tidak ada kewajiban taat kepada mahluk dalam hala maksiat kepada sang khalik. Seandainya dibolehkan taat dalam hal kemaksiatan, maka berarti terdapat kontradiksi. Sebab tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu kemudian mewajibkan.
Dalam hadits dari Abdullah bin Umar Ra dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, Beliau bersabda: “seorang muslim perlu mendengarkan dan mematuhi perintah, yang disukainya dan yang tidak disukainya, selama tidak disuruh mengerjakan maksiat (kejahatan) tetapi apabila dia disuruh mengerjakan kejahatan, tidak boleh didengar dan tidak boleh dipatuhi.” (HR al-Bukhari dan muslim).
Taat, sebagaimana yang sudah diketahui, tidak boleh pada hal-hal kemaksiatan dan apa yang ditetapkan oleh Ahlul Hilli Wal Aqdi itu harus berdasarkan musyawarah. Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah sepakat bahwa ketaatan kepada penguasa dalam perkara yang Bukan maksiat merupakan kewajiban. ini merupakan salah satu yang membedakan mereka dengan ahli Bid'ah dan hawa nafsu.
Syekh Abdurrahman al- Sa’adi berkata: Allah memerintahkan umat untuk mentaati ulil amri yakni para penguasa dari kalangan pemimpin, hakim, ahli fatwa, Urusan Agama dan dunia mereka tidak akan terbina dengan sempurna kecuali dengan ketaatan kepadanya yang berarti juga taat kepada Allah, cinta kepada kepada-nya.
Hadis-hadis yang menunjukkan kewajiban taat kepada pemimpin yang tidak dalam kategori kemaksiatan antara lain pertama hadits Abdullah bin Umar ra. “Seorang muslim perlu mendengarkan dan mematuhi perintah yang disukainya dan yang tidak disukainya, selama tidak disuruh mengerjakan maksiat (kejahatan). tetapi apabila dia disuruh mengerjakan kejahatan, tidak boleh didengar dan tidak boleh dipatuhi.” (HR Al-bukhari dan Muslim). 
Perkataan hal yang ia sukai atau benci Maksudnya yang sesuai dengan kehendaknya atau menyelisih dari kehendaknya. Al-Mubarak Furi dalam bukunya Sarah Tirmizi mengatakan: sekiranya pemimpin memerintahkan hal yang sunnah dan mubah, maka wajib ditaati. Al Mutahir mengomentari hadis ini: “mendengar ucapan Hakim dalam dan mentaati hukumnya wajib bagi setiap muslim, Apakah perintah itu sesuai dengan kehendaknya atau tidak dengan syarat tidak memerintahkan dalam hal kemaksiatan, maka tidak ada ketaatan, namun ia tidak boleh memerangi pemimpin.
Perkataan tidak ada ketaatan dimaksudkan dalam hal-hal kemaksiatan semisal diperintahkan memakan riba atau membunuh sesama muslim, tanpa hak dan sejenisnya. maka perintah itu justru wajib dihindari dan diingkari. bukan dipahami apabila penguasa memerintahkan maksiat, maka seluruh perintahnya tidak wajib ditaati. yang tidak wajib ditaati hanyalah pada lingkup perintah kemaksiatan saja.
Kedua hadits Abu Hurairah radhiallahu an tentang loyalitas dan ketaatan bukan pada hal yang kamu senangi saja, bila kamu membencinya kamu tidak taat lagi, akan tetapi loyal dan taat kepada semua hal yang kamu senangi maupun yang kamu benci. dua orang yang mendengar dan taat tidak ada jalan baginya koma sedangkan orang yang mendengar dan maksiat tidak memiliki ke Puncak baginya.
Imam nawawi mengatakan “wajib taat kepada para penguasa saat hati tidak pas dan saat lainnya, selagi bukan dalam masalah kemacetan. Apabila dalam lingkup kesehatan maka tidak ada ketaatan. perkataan Atsar Atun, berarti kerakusan urusan dunia dan tidak memberikan hak kamu yang ada pada mereka.
Yang ketiga hadits Imam muslim dari cari wakil bin juhri ra: “Salamah bin Yazid bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam wahai Nabi Muhammad Bagaimana pendapat Tuan sekiranya ada penguasa yang menuntut haknya dari kami namun mereka menghalangi hak kami detik Apa perintah tuhan kepada kami tanda tanya Nabi menghindar. ia bertanya lagi, dan nabi menghindar lagi. ketika sampai yang kedua atau ketiga kalinya, dan dia ditarik tangannya oleh alat bin Qais, maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda taatilah sesungguhnya bagi mereka aduh sayang mereka pikulan bagi kalian kewajiban yang terbeban. dalam riwayat dalam meriwaya lain: taatilah, bagi mereka dosa yang mereka pikul, dan bagi kalian kewajiban yang terbebani.’’(Hadits Riwayat Muslim).
Islam telah menetapkan bahwa that adalah suatu kewajiban muslim dalam hal yang disukai maupun yang tidak disukai selamat tidak diperintahkan untuk melakukan maksiat. Selain hadis di atas, Imam Al Bukhari meriwayatkan dari Ali Bin Abi Thalib radhiallahu berkata bahwa: “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengirim pasukan perang dan mengatakan mengangkat seorang Anshar menjadi komandan. beliau memerintahkan agar beliau ditaati komandan marah terhadap mereka dan berkata: Tidakkah Rasulullah Shallallahu alaihi sallam telah memerintahkan agar kalian tentang hatiku? mereka menjawab Benar. ia berkata lagi: Aku ingin anda sekalian mengumpulkan kayu bakar dan menyalakan api Kemudian Anda masuk ke dalamnya. mereka semua bingung, sebab sangat macam apa yang sebenarnya dikehendaki komandan semacam itu mereka tidak menuruti Apa yang diperintahkan lalu mengadukan masalah ini kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Kemudian beliau bersabda seandainya mereka benar-benar masuk ke dalam api koma mereka tidak akan dapat keluar lagi selamanya. kepatuhan hanya berlaku pada hal yang makruh.” (HR. Al-Bukhari)
Maksud kata kata Nabi Shallallahu Alaihi Salam tersebut adalah bahwa seandainya mereka masuk ke dalam api yang mereka Nyalakan dengan anggap bahwa mereka melakukan demikian karena menentang arti Amir mereka Maka mereka tidak akan keluar lagi yakni, meninggal dunia dan tidak keluar selamanya titik Dengan demikian. Rasulullah Shalallahu Wassalam mengarahkan agar mereka tidak melakukan perintah seperti ini, sebab saat itu hanya wajib dalam hal yang baik, bukan hal yang buruk. Sebagian ulama memandang bahwa kata-kata Rasulullah Saw tersebut merupakan pengungkapan Zajr (nada menegur dan keras) tarhib (mendorong agar meninggalkan) dan Takwif (menakut-nakuti). Sedangkan Zamhsyari dan Baidawi berpendapat bahwa batasan taat kepada pemimpin yang memerintah hendaknya berasal dari kalangan mereka, yaitu kaum muslimin. bahkan sebagian ahli tafsir berpendapat ‘’diantara’’(minkum) maksudnya para pemimpin kebenaran. adapun ketaatan seorang muslim yang berdiam di negara non muslim adalah suatu permasalahan lain yang diputuskan dan ditetapkan pertimbangan-pertimbangan lain, seperti menempati janji dan tuntutan politik syariah, atau pertimbangan-pertimbangan selain ini tentang keberadaan seorang individu atau kelompok umat Islam yang berada dalam naungan negara bukan Islam baik para penguasa maupun mayoritas rakyatnya.
Dengan demikian, Al-quran dan Sunnah telah memastikan bahwa taat kepada Ulil Amri menjadi wajib selama berada dalam ketaatan kepada Allah. siapa pun tidak boleh ditaati selama bertentangan dengan kitabullah dan Sunnah rasulnya.
Ruang lingkup ketaatan kepada pemimpin dan penguasa
Berdasarkan pada teks-teks agama (nusus) terdahulu dapat dipahami bahwa rakyat kewajiban mentaati Penguasa dan pemimpin mereka hanya apabila sari’ah Allah diterapkan dan keadilan ditegakkan dalam kehidupan masyarakat, dalam menentang Allah dan tidak pula mengajak rakyat melakukan maksiat terhadap Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Dengan demikian jelas bagi kita bahwa hanya boleh Bagi penguasa memerintahkan rakyat atau individu masyarakat hal-hal yang wajib, mustahab (yang disukai menurut menurut syara'a) hal-hal yang mubah (boleh dilakukan menurut syarat) serta masalah masalah ijtihadiah ketika tidak diketemukan nashnya dari Alquran maupun sunnah Nabi saw atau pemahaman
Nash yang kemungkinan adanya peletak pentakwilan. seperti kasus mengenai para personil pasukan yang dikemukakan terdahulu yakni mereka mentaati komandan mereka mengumpulkan kayu bakar dan menyalakan api dan ini adalah urusan yang hukumnya ketika akan tetapi pemeran tetapi perintah mencampakkan diri dalam Api tidak ada mereka patuhi sebab yang demikian haram hukumnya bila ditaati.
Jika dicermati kata-kata Ibnu Hajar dalam keterangan mengenai hadits ubadah bin shamit, “kecuali apabila kalian melihat ke kupuranya yang nyata yang terdapat keterangannya dari Allah,” yakni nas ayat Alquran atau berita Shahih yang tidak dimungkinkan ke terdapat di takwil. maka konsekuensi hukumnya adalah bahwa tidak boleh menentang penguasa selama perbuatannya mengandung kemungkinan dapat kita takwil. Dengan demikian maka haram bagi rakyat atau individu masyarakat menentang pemerintah pemimpin muslim apabila masalah ini bersifat ijtihadiah meskipun bertentangan dengan pendapatnya. dan tidak sepatutnya memberi peluang bagi godaan godaan setan agar tidak mempengaruhi kebenaran pendapatnya, dan kesalahan pendapat Imam serta wajib atau boleh menentang perintahnya, lalu keluar dari Jamaah umat Islam dan dengan demikian menempatkan diri pada posisi yang rawan kemurkaan Allah SWT.
Rasulullah bersabda: “Barang siapa menemukan pemimpinnya sesuatu yang tidak disukai maka hendaklah ia bersabar sebab barangsiapa yang meninggalkan jamaah satu jengkal saja Kemudian meninggalkan dunia, maka matinya mati jahiliyah.” (muttafaq ‘alaih).
Apabila setiap orang membiarkan untuk dirinya hak meremehkan komitmen kepada pendapat imam dan penentang fanatik pada pendapatnya serta berusaha menghimpun masa di sekelilingnya maka yang demikian adalah benih benih yang menimbulkan keretakan dalam kesatuan umat Islam serta konflik individu masyarakat dengan demikian kekuatan menjadi pudar dan wibawanya di hadapan musuh menyusut Allah Swt berfirman dalam surat Al Anfal ayat 6:
يُجَادِلُونَكَ فِي الْحَقِّ بَعْدَمَا تَبَيَّنَ كَأَنَّمَا يُسَاقُونَ إِلَى الْمَوْتِ وَهُمْ يَنْظُرُونَ
Artinya: Dan janganlah saling bantah bantah yang menyebabkan Kamu gentar dan hilang kekuatan ( QS. Al Anfal : 6)
Islam dengan sungguh-sungguh melakukan terapi terhadap masalah-masalah penting seperti ini dimana tindakan keras diambil terhadap siapapun yang mencoba menghancurkan loyalitas pada pemimpin dan memecah belah jamaah. imam muslim meriwayatkan dari arah Java bahwa (“sungguh akan ada keburukan dan keburukan Titik maka Barang siapa hendak membaca kepala urusan umat ini dalam keadaan menyatu maka penggal dengan pedang siapa pun orangnya”)
Secara singkat Islam memandang bahwa loyalitas dari rakyat kepada pemimpin adalah suatu kewajiban dan prinsip pemerintahan dalam Islam yang mana kehidupan politik tidak dapat tegak kecuali dengannya. akan tetapi kewajiban taat kepada para pemimpin tidak bersifat mutlak melainkan terkait dengan penerapan syariat Islam dan menegakkan keadilan di tengah kehidupan manusia dan tidak mengajak rakyat mereka melakukan kemaksiatan.  






BAB III
PENUTUP

Simpulan dari makalah di atas adalah sebagai berikut:
Pengertian pemimpin secara umum adalah orang yang mampu membimbing, mengontrol dan mempengaruhi pikiran, perasaan dan tingkah laku seseorang. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa pemimpin merupakan seseorang yang menyebabkan seseorang atau kelompok lain untuk bergerak menuju kearah tujuan-tujuan tertentu sehingga ia memiliki tanggung jawab agar orang yang dipimpinnya dapat meraih tujuan yang akan dicapainya.
Al-Quran dan hadits banyak sekali menjelaskan mengenai masalah tanggung jawab seorang pemimpin, tugas dan fungsinya, maupun mengenai bagaimana batasan seseorang untuk mentaati pemimpinnya.
Pemimpin atau penguasa adalah pemelihara umat yang harus dengan jujur melaksanakan amanah dan tuntutan rakyatnya untuk menciptakan kesejahteraan di segala bidang. Ia akan mempertanggung jawabkan semua kebijakan yang di ambilnya sewaktu di dunia menyangkut persoalan umat. Apabila adil, jujur, dan benar, maka Allah kan merahmatinya, tetapi bila dzalim dan menyelewengkan kekuasaannya, maka Allah akan melaknatnya.










DAFTAR PUSTAKA

Abdul Qodir Ahmad Atha’. 1999. Adabun Nabi Meneladani Akhlak Rasulullah SAW, Cet I. Jakarta: Pustaka Azzam.
Abul A’la Al-Maududi. 2007. Khalifah dan Kerajaan. Bandung: Karisma.
Al-Imam an-Nawawi dan Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hambali. E-book Hadits Arba’in Nawawiyyah Plus.
Endang Soetari Ad. 2005. Ilmu Hadits Kajian Riwayah dan Dirayah. Bandung: CV Mimbar Pustaka.
Herry Mohammad. 2008. 44 Teladan Kepemimpinan Muhammad SAW. Jakarta: Gema Insani.
Muhammad Nasib Ar-Rifa’I. 2007. Kemudahan Dari Allah Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1. Depok: Gema Insani Press.
Qonita Alya. 2009. Kamus Besar Bahasa Indonesia Unruk Pendidikan Dasar. Bandung: PT Indahjaya Adipratama.
Rifko Handayani. 2011. Skripsi Loyalitas Rakyat Terhadap Pemimpin Menurut Al-Mawardi dan Hasan Al-Banna. Jakarta.
Thariq Muhammad As-Suwaidan dan Faishal Umar Basyarahil. 2005. Melahirkan Pemimpin Masa Depan. Jakarta: Gema Insani Press.
Veithzal Rivai. 2013. Pemimpin dan Kepemimpinan dalam Organisasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Widyo Nugroho dan Achmad Muchji. 1996.  Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Universitas Gunadarma.
Yusuf Qaradhawi. 2008.  Meluruskan Dikotomi Agama & Politik “Bantahan Tuntas Terhadap Sekularisme dan Liberalisme”. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
http://www.kumpulanmakalah.com/2016/11/kepemimpinan-wanita-dalam-perspektif.html diunggah pada tanggal 17 April 2017 pada jam 23.49
https://zu7v1ck4r.wordpress.com/2012/09/20/batas-ketaatan-kepada-pemimpin/ diakses pada tanggal 19 April 2017 pukul 20:17.
https://dherina.wordpress.com/2014/09/07/tanggung-jawab-pemimpin/ diakses pada tanggal 21 April 2017 pukul 01:27.

PENGELOLAAN KESISWAAN DAN KEUANGAN

PENGELOLAAN KESISWAAN DAN KEUANGAN
MAKALAH

Dalam rangka memenuhi tugas perkuliahan mata kuliah Pengelolaan Pendidikan

Dosen Pengampu
Asep Andi Rahman, M.Ag.







Diskusi Makalah Kelompok 5

1152020091 Hifni Mannan Nuzula
1152020099 Indah Tria Amalia  
1152020108 Kristin Wiranata
1152020115 Lina Marlina
1152020124 M. Zam zam




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2017

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji hanya milik Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya dan hanya kepada-Nyalah kita berhak bersyukur dan tiada yang lain selain Allah, karena sesungguhnya Allah-lah yang mampu memberikan kita kekuatan untuk mengerjakan segala sesuatu yang kita lakukan.
Shalawat serta salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang telah membawa kita kepada jalan yang benar. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengelolaan Pendidikan. Kami berharap makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang mengarahkan kepada hal yang baik, dan mampu menjadi petunjuk untuk pembahasan yang kami bahas. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh




Bandung, 08 Maret 2017

       
 Penyusun





DAFTAR ISI

Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Rumusan Masalah 1
Tujuan Makalah 2
BAB II PEMBAHASAN 3
Pengelolaan Kesiswaan 3
Pengertian Pengelolaan Kesiswaan 3
Tujuan Pengelolaan Kesiswaan 3
Fungsi Pengelolaan Kesiswaan 4
Prinsip-Prinsip Pengelolaan Kesiswaan 5
Kegiatan Pengelolaan Kesiswaan 6
Pengelolaan Keuangan 14
Pengertian Pengelolaan Keuangan 14
Tujuan Pengelolaan Keuangan 14
Fungsi Pengelolaan Keuangan 18
Prinsip-Prinsip Pengelolaan Keuangan 20
Kegiatan Pengelolaan Keuangan 21
BAB III PENUTUP 26
Daftar Pustaka 28







BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Setiap program menghendaki adanya proses manajemen/pengelolaan guna mencapai tujuannya. Begitu pun dengan pendidikan. Pendidikan menghendaki adanya perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi yang dapat diwujudkan dengan pengelolaan pendidikan. Salah satu upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan ialah dengan memperhatikan pengelolaan pendidikan itu sendiri. 
Pengelolaan pendidikan tidak terlepas dengan berbagai hambatan. Salah satunya ialah hambatan yang berkaitan dengan kesiswaan dan keuangan. Contohnya seperti pengalokasian dana yang tidak tepat sasaran dan pendataan peserta didik yang tidak efisien. Berbagai hambatan tersebut dapat diatasi dengan adanya suatu pengelolaan kesiswaan dan keuangan yang dikelola dengan baik dan benar. Beranjak dari kesadaran kami, bahwa perlunya memahami suatu pengelolaan pendidikan yang benar khususnya dalam bidang kesiswaan dan keuangan. Karena itulah kami membuat makalah dengan judul “Pengelolaan Kesiswaan dan Keuangan”.
 
Rumusan Masalah
Setelah menelusuri beberapa sumber buku dan artikel yang terkait dengan pengelolaan kesiswaan dan keuangan, kami menarik beberapa rumusan masalah, sebagai berikut.
Apa pengertian pengelolaan kesiswaan dan keuangan?
Apa tujuan dari pengelolaan kesiswaan dan keuangan?
Apa fungsi pengelolaan kesiswaan dan keuangan?
Bagaimana kegiatan pengelolaan kesiswaan dan keuangan?




Tujuan Makalah
Adapun tujuan dibuatnya makalah ini adalah:
Mengetahui pengertian pengelolaan kesiswaan dan keuangan;
Mengetahui tujuan dan fungsi pengelolaan kesiswaan dan keuangan; dan
Mengetahui kegiatan pengelolaan kesiswaan dan keuangan.

























BAB II
PEMBAHASAN

Pengelolaan Kesiswaan
Pengertian Pengelolaan Kesiswaan
Pengelolaan kesiswaan merupakan kegiatan pencatatan siswa mulai dari proses penerimaan hingga siswa tersebut keluar dari sekolah disebabkan telah tamat/lulus. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua pengetahuan yang berhubungan dengan siswa digarap oleh pengelolaan kesiswaan. Penggarapan kesiswaan adakalanya termasuk ke dalam pengelolaan kurikulum, seperti membagi-bagi kelas menjadi kelompok-kelompok yang lebih kecil, yaitu kelompok belajar termasuk garapan pengelolaan kurikulum dan pemberian SPP untuk diatur penarikan dananya, termasuk kedalam pengelolaan keuangan.
Fungsi Pengelolaan Kesiswaan
Fungsi pengelolaan kesiswaan adalah sebagai wahana bagi peserta didik untuk mengembangkan diri seoptimal mungkin, baik yang berkenaan dengan segi-segi individualitasnya, segi sosial, kebutuhan, dan segi potensi peserta didik lainnya.
Prinsip-prinsip manajemen peserta didik
Dalam mengembangkan program manajemen kepesertaan didikan, penyelenggara harus harus mengacu pada peraturan yang berlaku pada saat program dilaksanakan.
Manajemen peserta didik dipandang sebagai bagian keseluruhan manajemen sekolah. oleh karena itu ia harus mempunyai tujuan yang sama dan atau mendukung terhadap tujuan manajemen sekolah secara keseluruhan.
Segala bentuk kegiatan manajemen peserta didik haruslah mengemban misi pendidikan dalam rangka mendidik peserta didik.

Kegiatan-kegiatan manajemen peserta didik harus diupayakan untuk mempersatukan peserta didik yang mempunyai keragaman, latar belakang dan punya banyak perbedaan.
Kegiatan manajemen peserta didik haruslah dipandang sebagai upaya pengaturan terhadap pembimbingan peserta didik.
Kegiatan manajemen peserta didik harus mendorong dan memacu kemandirian peserta didik, prinsip kemandirian akan bermanfaat tidak hanya di sekolah, melainkan juga ketika sudah terjun ke masyarakat. 
Adapun menurut sumber lain, fungsi manajemen peserta didik atau kesiswaan ialah sebagai wahana bagi peserta didik untuk mengembangkan diri seoptimal mungkin, baik yang berkenaan dengan segi-segi individualitasnya, segi sosial, aspirasi, kebutuhan dan segi-segi potensi peserta didik lainnya. Manajemen kesiswaan bertugas mengatur berbagai kegiatan dalam bidang  kesiswaan agar proses pembelajaran di sekolah islam berjalan dengan tertib, teratur, dan lancar. Untuk mewujudkan tujuan tersebut terdapat sejumlah prinsip yang harus diperhatikan. 
Prinsip-Prinsip Pengelolaan Kesiswaan
Prinsip-prinsip pengelolaan kesiswaan menurut Depdikbud adalah sebagai berikut:
Siswa harus diperlakukan sebagai subyek dan bukan obyek, sehingga harus didorong untuk berperan serta dalam setiap perencanaan dan pengembilan keputusan yang terkait dengan kegiatan mereka;
Kondisi siswa sangat beragam ditinjau dari kondisi fisik, kemampuan intelektual, sosial ekonomi, minat dan seterusnya. Oleh karena itu diperlukan wahana kegiatan yang beragam sehingga setiap siswa memiliki wahana untuk berkembang secara optimal; dan
Pengembangan potensi siswa tidak hanya menyangkut ranah kognitif tetapi juga ranah afektif dan psikomotorik. 
Tujuan Pengelolaan Kesiswaan
Pengelolaan kesiswaan bertujuan untuk mengatur berbagai kesiswaan agar kegiatan pembelajaran disekolah dapat berjalan lancar, tertib dan teratur, serta mencapai tujuan pendidikan sekolah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, bidang pengelolaan kesiswaan sedikitnya memiliki empat tugas utama yang harus diperlihatkan, yaitu penerimaan murid baru, pencatatan murid dalam buku induk, kegiatan kemajuan belajar, serta bimbingan dan pembinaan disiplin.
      Adapun menurut E. Mulyasa untuk mewujudkan tujuan tersebut sedikitnya memiliki tiga tugas utama yang harus diperhatikan, yaitu penerimaan, murid baru, kegiatan kemajuan belajar, serta bimbingan dan pembinaan disiplin. Berdasarkan tugas-tugas utama tersebut Sutisna (1985) menjabarkan tanggung jawab kepala sekolah dalam mengelola bidang kesiswaan berkaitan dengan hal-hal berikut:
Kehadiran murid di sekolah dan masalah-masalah yang berhubungan dengan itu;
Penerimaan, orientasi, klasifikasi, dan penunjukkan murid ke kelas dan program studi;
Evaluasi dan pelaporan kemajuan belajar;
Program supervisi bagi murid yang mempunyai kelainan, seperti pengajaran, perbaikan, dan pengajaran luar biasa;
Pengendalian disiplin murid;
Program bimbingan dan penyuluhan;
Program kesehatan dan keamanan;
Penyesuaian pribadi, sosial, dan emosional.

Kegiatan Pengelolaan Kesiswaan
Beberapa kegiatan pengelolaan kesiswaan yang penting ialah sebagai berikut;
Penerimaan Siswa Baru
Penerimaan siswa baru merupakan salah satu kegiatan yang pertama di sekolah, baik di tingkat sekolah dasar maupun di tingkat perguruan tinggi. Pengelolaan penerimaan siswa baru ini hendaknya dilakukan sedemikian rupa, sehingga kegiatan mengajar-belajar sudah dapat dimulai pada hari pertama setiap tahun ajaran baru. “Secara keseluruhan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan penerimaan siswa baru meliputi masalah kepanitiaan, persyaratan calon siswa baru, pendaftaran testing, seleksi, dan pengumuman hasil seleksi.
Langkah-langkah penerimaan siswa baru menurut Ismed Syarief pada garis besarnya adalah sebagai berikut.
Membentuk Panitia
Panitia penerimaan siswa baru terdiri dari kepala sekolah dan beberapa guru yang ditunjuk untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan yakni:
syarat-syarat pendaftaran;
Formulir pendaftaran;
Pengumuman;
Buku pendaftaran
Waktu pendaftaran
Jumlah calon yang diterima.
Menentukan syarat pendaftaran calon siswa
Syarat pendaftaran calon siswa baru biasanya sudah ditentukan dan diatur oleh dinas Pendidikan Propinsi dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berasal dari Departemen Pendidikan Nasional. Pada dasarnya tidak ada penolakan dalam penerimaan siswa di sekolah negeri maupun swasta, kecuali fasilitas sekolah-sekolah yang bersangkutan tidak mampu menampung. Bila tidak semua anak dapat ditampung, sekolah dapat mengadakan seleksi.
Setiap tahun diadakan pendaftaran siswa baru. Persyaratan yang bersifat formal dalam pendaftaran siswa baru diantaranya: umur tertentu, latar belakang pendidikan, keadaan fisik/jasmani, status tertentu (sosial, kewargaan, perkawinan), persyaratan administratif (keuangan). Calon siswa yang memenuhi persyaratan formal dapat mengikuti seleksi tes masuk.
Menyediakan formulir pendaftaran
Formulir pendaftaran dimaksud untuk mengetahui identitas calon siswa dan untuk kepentingan pengisian buku induk sekolah.
Pengumuman pendaftaran calon
Menyediakan buku pendaftaran
Menentukan waktu pendaftaran
Melaksanakan seleksi
Seleksi merupakan kegiatan pemilihan calon siswa untuk menentukan diterima atau tidaknya calon berdasarkan ketentuan yang berlaku. Seleksi dapat dilakukan melalui pengamatan terhadap persyaratan pendaftaran, Nilai UN, US, dsb., hasil tes dalam bidang studi tertentu yang relevan dan atau hasil tes dalam bentuk lain.
Penentuan calon yang diterima
Penentuan calon yang diterima pada sekolah dasar selain memenuhi persyaratan, lebih banyak terikat lagi kepada daya tampung kelas. Penentuan (perhitungan) daya tampung ini dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
DT= B X M – TK
Keterangan:
DT = Daya Tampung
B = Banyak bangku di kelas itu
M = Muatan bangku (kapasitas)
TK = Jumlah siswa yang tinggal kelas pada kelas I
Yang sudah lulus seleksi belum menjadi siswa jika belum memenuhi persyaratan selanjutnya yang meliputi: melaporkan/mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan dengan memenuhi beberapa persyaratan lagi (administrasi/keuangan). Setelah kegiatan tersebut dilakukan, barulah menjadi siswa dengan mendapat nomor penerimaan (nomor induk) dan surat keterangan lainnya.
Ketatausahaan Siswa
Setelah proses penerimaan siswa baru, kegiatan kesiswaan selanjutnya yang perlu dilaksanakan adalah memproses siswa-siswa tersebut dalam catatan-catatan sekolah. Catatan sekolah dibedakan atas dua jenis, yaitu catatan untuk seluruh sekolah dan catatan untuk satu kelas. Jenis-jenis catatan ini bukan saja untuk sesuatu tingkat sekolah saja, tetapi berlaku untuk semua tingkat dan jenis.
Catatan untuk seluruh sekolah meliputi
Buku Induk
Yaitu buku yang digunakan untuk mencatat data semua anak yang pernah dan sedang mengikuti pelajaran di sekolah tersebut. Catatan dalam buku induk harus lengkap meliputi data dan identitas siswa dalam hal ini sebagian data dapat diambil dari formulir pendaftaran. Disamping identitas siswa buku induk berisi tentang prestasi belajar siswa dari tahun ke tahun selama ia belajar di sekolah tersebut.
Buku Klapper
Yaitu buku pelengkap buku induk yang dituliskan menurut abjad nama siswa, dan berfungsi untuk memudahkan mencari data siswa pada buku induk. Apabila ada alumni siswa yang sudah lama meninggalkan sekolah tersebut pada suatu ketika datang ke sekolah untuk meminta surat keterangan sedangkan ia lupa berapa nomor induknya, siswa tersebut cukup menyebutkan nama. Dari huruf pertama namanya dapat diketahui pada halaman abjad apa nama tersebut dicari berapa nomor induknya, untuk kemudian data selengkapnya ditelusuri secara lengkap dari buku induk.
Catatan Tata Tertib Sekolah
Yaitu catatan atau kumpulan peraturan yang sebenarnya bukan hanya diperuntukkan bagi siswa saja tetapi juga bagi guru dan personal lain. Menurut instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 1 Mei No. 14/U/1974, tata tertib sekolah ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur kehidupan sekolah sehari-hari dan mengandung sanksi terhadap pelanggarnya. Dalam praktiknya aturan tata tertib yang bersumber dari instruksi Menteri P dan K tersebut perlu dijabarkan atau diperinci sejelas-jelasnya dan disesuaikan dengan kondisi sekolah agar biasanya termuat dakan peraturan tata tertib antara lain berupa
Aturan yang menyangkut lahiriah misalnya pakaian, peralatan, kendaraan, dan sebagainya.
Aturan tingkah laku misalnya sikap siswa terhadap kepala sekolah, guru, sesama siswa, dan karyawan.
Aturan-aturan ketertiban misalnya tentang keharusan ikut gerak jalan, mengikuti upacara bendera dan sebagainya.
Catatan-catatan untuk masing-masing kelas
Disamping catatan-catatan untuk siswa seluruh sekolah, ada lagi catatan-catatan yang khusus untuk siswa-siswa di kelas, yaitu:
Buku kelas, yaitu buku yang merupakan cuplikan dari buku induk.
Buku presensi kelas, yaitu buku yang dimaksudkan untuk mengetahui frekusensi kehadiran siswa di sekolah sekaligus untuk mengontrol kerajinan belajar mereka. buku presensi kelas ini diisi tiap hari guna mencatat keadaan siswa yang masuk dan tidak masuk sekolah. Menurut petunjuk administrasi kesiswaan di tingkat Sekolah Dasar yang dikeluarkan oleh Departemen P & K tahun 1983 dijelaskan bahwa ada empat jenis format untuk mencatat ketidakhadiran siswa secara perorangan yaitu:
Papan absensi harian siswa (kelas), papan ini ditempel pada dinding ruang belajar diisi nama siswa yang tidak hadir hari itu.
Papan absensi harian siswa (sekolah). Papan ini ditempelkan pada dinding di ruang kantor kepala sekolah. Papan absensi tersebut merupakan rekapitulasi papan absensi siswa tiap kelas.
Buku absensi harian siswa yang dipegang oleh setiap guru.
Rekapitulasi absensi siswa.
Buku catatan bimbingan dan konseling
Buku catatan prestasi belajar siswa, yang meliputi:
Buku daftar nilai yang merupakan buku pertama yang digunakan guru untuk mencatat nilai mentah yang diperoleh langsung dari ulangan harian atau ulangan umum, serta nilai-nilai tugas dan aktivitas.
Buku Leger, yaitu buku kumpulan nilai yang memuat semua nilai untuk semua bidang pelajaran yang diikuti dalam periode tertentu. Buku ini biasanya diisi oleh wali kelas yang menampung nilai-nilai dari guru-guru yang memegang pelajaran di kelas tersebut.
Buku raport
Yaitu sebuah buku yang didalamnya memuat prestasi siswa yang bersangkutan selama mengikuti pendidikan di sekolah itu. Laporan hasil belajar ini tidak hanya berguna bagi siswa itu sendiri, tetapi juga bagi orang tua dan masyarakat luas.
Buku Mutasi
Yaitu buku yang digunakan untuk mencatat siswa yang pindah, baik pindah ke sekolah lain maupun masih dalam lingkungan sekolah tersebut.
Secara umum alat bantu atau buku-buku yang diperlukan dalam pengadministrasian kesiswaan pada umumnya mencakup: buku induk, buku tabelaris (buku kas), buku leger (daftar nilai dan gabungan nilai), absensi dan mutasi, daftar pungutan dan setoran uang, buku inventaris, agenda dan ekspedisi, buku tamu dan arsip, serta daftar pribadi.
Daftar pribadi diperlukan dengan maksud: Untuk mengetahui maju mundurnya murid dalam tiap bulan yaitu absensi dan mutasi; Jika ada murid/siswa yang masuk, dicatat dalam daftar mutasi, buku uang sekolah, absensi dan stambook, serta laporan bulanan; dan jika ada murid/siswa yang keluar baik karena tamat maupun pindah dicatat juga dalam buku tersebut.
Pengelompokan Siswa
      Selain memproses siswa dalam catatan-catatam sekolah setelah proses penerimaan siswa baru, selanjutnya yang perlu dilaksanakan adalah pengelompokkan siswa. Ada beberapa jenis pengelompokkan siswa, diantaranya yang dilaksanakan adalah:
Pengelompokkan dalam kelas-kelas
Agar proses belajar-mengajar bisa berjalan dengan baik, siswa yang berjumlah besar perlu dibagi-bagi menjadi kelompok-kelompok yang disebut kelas.
Pengelompokkan berdasarkan bidang studi
Pengelompokkan berdasarkan bidang studi yang lazim disebut juga dengan istilah penjurusan, yaitu pengelompokkan, siswa yang disesuaikan dengan minat dan bakatnya.
Pengelompokkan berdasarkan spesialisasi
Pengelompokkan berdasarkan spesialisasi (pengkhususan) biasanya terdapat pada sekolah-sekolah menengah kejuruan. Misalnya di STM/SMK, siswa dikelompokkan kedalam jurusan mesin, jurusan bangunan. Jurusan maritim, dan sebagainya.
Pengelompokkan dalam sitem kredit
Pengelompokkan dalam sistem ini lazimnya berlaku di perguruan tinggi, mahasiswa dikelompokkan berdasarkan mata kuliah.
Pengelompokkan berdasarkan kemampuan
Pengelompokkan berdasarkan minat
Pengelompokkan berdasarkan minat banyak dilaksanakan dalam kegiatan ekstra kulikuler.
Pengelolaan Bimbingan Konseling
Program bimbingan konseling di sekolah diberikan dengan maksud membantu siswa memcahkan masalahnya agar perkembangan pribadinya dapat berlangsung secara optimal, seuai dengan ciri pribadinya masing-masing.
Istilah lain yang sering digunakan yaitu kepenasihatan. Kepenasihatan ini sangat perlu supaya siswa dapat menyelesaikan studinya secara efektif dan efisien sesuai dengan minat dan kemampuan siswa. Kegiatan kepenasihatan dalam memberikan bimbingan kepada siswa memerlukan data-data dalam proses pengadministrasiannya. Karena itu, kegiatan yang dilakukan oleh penasihat memerlukan pencatatan dalam buku yang tersedia.
Proses bimbingan diarahkan juga kepada bimbingan belajar. Bimbingan belajar merupakan bagian integral dari pelaksanaan/penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Dalam hal ini perlu mempunyai dasar yang kuat sebagai titik tolak pelaksanaannya.
Pengelolaan OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
      Pembahasan administrasi kesiswaan tampaknya kurang lengkap apabila tidak membahas organisasi kesiswaan (OSIS). Maksud-maksud umum yang hendak dicapai sekolah melalui organisasi siswa adalah:
Untuk mengijinkan siswa ikut serta dalam perencanaan dan pengelolaan kegiatan-kegiatan ekstra kulikuler,
Untuk mengembangkan tanggung jawab, inisiatif, kepemimpinan, dan kebanggaan terhadap sekolah di pihak siswa;
Untuk memajukan kesejahteraan sekolah melalui hubungan staf sekolah-siswa yang harmonis;
Untuk memajukan kesejahteraan umum; dan
Untuk membantu kepala sekolah dan stafnya dalam administrasi intra sekolah.
      Dalam buku Pedoman Umum Penyelenggaraan Administrasi Sekolah Menengah yang dikeluarkan oleh Direktorat jenderal Pendidikan dasar dan Menengah dijelaskan bahwa tujuan OSIS adalah;
Mempersiapkan siswa menjadi warga negara yang memiliki jiwa pancasila. Berkepribadian luhur, moral dan mental yang tinggi, berkecakapan, serta memiliki pengetahuan yang siap untuk diamalkan;
Mempersiapkan siswa agar menjadi warga negara yang mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa, tanah air, dan bangsanya;
Menggalang persatuan dan kesatuan siswa yang kokoh dan akrab di sekolah dalam wadah OSIS;
Menghindarkan sisiwa dari pengaruh-pengaruh yang tidak sehat dan mencegah siswa dijadikan sasaran perebutan pengaruh serta kepentingan sesuatu golongan (dalam rangka usaha peningkatan ketahanan sekolah). 
      Ada dua hal yang harus mendapat perhatian guru dalam membina dan membimbing OSIS, yaitu aspek organisasinya dan aspek kegiatannya. Dalam aspek organisasi guru dapat memberikan pengarahan dalam hal-hal sebagai berikut:
Struktur kelembagaan OSIS;
Unsur-unsur personalia yang harus ada;
Distribusi fungsi, kewenangan dan macam kegiatan yang ditangani oleh masing-masing tingkat;
Cara menyusun kepengurusan;
Cara menyusun kerja OSIS; dan
Cara melaksanakan kegiatan OSIS sebagai kegiatan organisasi.
      Sedangkan dalam aspek kegiatan OSIS, guru mengarahkan dan membimbing dalam hal-hal sebagai berikut;
Kegiatan pengembangan pengetahuan dan kemampuan penalaran, misalnya diskusi, penulisan karangan, dan karya wisata.
Kegiatan pengembangan keterampilan berdasarkan hobi dan minatnya, misalnya latihan kepemimpinan, palang merah remaja, dan pramuka.
Kegiatan-kegiatan pengembangan sikap, misalnya pengumpulan dana nasional, peringatan hari-hari besar nasional, dan ikut gotong royong dengan masyarakat sekitar.
      Mengingat pentingnya kegiatan OSIS di sekolah, agar tidak mengganggu jalannya kegiatan kurikuler, perlu lebih dahulu merencanakan kegiatan apa yang akan dilaksanakan oleh OSIS. Rencana kegiatan itu akan meliputi unsur-unsur tujuan kegiatan, jadwal, macam kegiatan, siswa yang terlibat, pembina dan pembiayaannya.




Pengelolaan Keuangan
Pengertian Pengelolaan Keuangan
Setiap kegiatan perlu diatur agar berjalan tertib, lancar, efektif, dan efesien. Kegiatan di sekolah yang sangat kompleks membutuhkan pengaturan yang baik. Keuangan di sekolah merupakan bagian yang amat penting karena setiap keiatan butuh uang. Keuangan juga perlu di diatur sebaik-baiknya. Untuk itu, perlu manajemen/pengelolaan keuangan yang baik. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengordinasian, pengawasan atau pengadilan.
Kegiatan manajemen keuangan antara lain memperoleh dan menetapkan sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana [Lipham, 1985; Keith, 1991], pelaporan, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban. Di dalam manajemen keuangan sekolah terdapat rangkaian aktivitas terdiri dari perencanaa program sekolah, perkiraan anggaran, dan pendapat yang diperlukan dalam pelaksanaan program, pengesahan dan penggunaan anggaran sekolah.
Manajemen keuangan dapat diartikan sebagai tindakan pengurusan/ ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban dan pelaporan (Depdiknas ditjen Dikdasmen, 2000). Dengan demikian, manajemen keuangan sekolah merupakan rangkaian aktivitas yang mengatur keuangan sekolah mulai dari perencaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan sekolah.
Fungsi Pengelolaan Keuangan
Fokus manajemen/pengelolaan keuangan sekolah memungsikan dan mengoptimalkan kemampuan menyusun rencana anggaran sekolah, mengelola sekolah berdasarkan rencana dan anggaran tersebut dan memungsikan masyarakat untuk berpartisipasi mengelola sekolah.
Jadi fungsi manajemen keuangan pada prinsipnya dimulai dari proses sebagai berikut:
Perencanaan Anggaran Sekolah
Kepala sekolah diharuskan mampu menyusun Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS). Untuk itu kepala sekolah mengetahui sumber-sumber dana yang merupakan sumber daya sekolah. Sumber dana tersebut antara lain meliputi anggaran rutin, Dana Penunjang Pendidikan (DPD), Subsidi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan (SBPP), Bantuan Operasional dan Perawatan (BOP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), (BP3), donatur, badan usaha, serta sumbangan lain-lain. Untuk sekolah-sekolah swasta sumber dana berasal dari SPP, subsidi pemerintah, donatur, yayasan, dan masyarakat secara luas.
Pelaksanaan Anggaran Belanja Sekolah
Dalam mempergunakan anggaran, ada azas yang lazim dijadikan pedoman, yaitu azas umum pengeluaran negara, bahwa manfaat penggunaan uang negara minimal harus sama apabila uang tersebut dipergunakan sendiri oleh masyarakat. Azas ini tercermin dalam prinsip-prinsip yang dianut dalam pelaksanaan APBN seperti prinsip efisiensi, pola hidup sederhana, hemat, dan sebagainya. 
Tugas manajemen keuangan dibagi tiga fase, yaitu financial planning, implementation, and evaluation. Menurut Jones (1985) yang dikutip oleh Sulistyorini dalam bukunya, ia mengemukakan bahwa perencanaan finansial disebut budgeting, merupakan kegiatan mengkoordinasi semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang diinginkan secara sistematis tanpa menyebabkan efek samping yang merugikan. Implementation accounting (pelaksanaan anggaran) ialah kegiatan berdasarkan rencana yang telah dibuat dan kemungkinan terjadi penyesuaian bila diperlukan. Evaluation involves merupakan proses evaluasi terhadap pencapaian sasaran. 
Komponen utama manajemen keuangan meliputi:
Prosedur anggaran.
Prosedur akuntansi keuangan.
Pembelajaran, pergudangan, dan prosedur pendistribusian.
Prosedur investasi.
Prosedur pemeriksaan.
Dalam pelaksanaannya, manajemen keuangan ini menganut asas pemisahan tugas antara fungsi otorisator, ordonator, dan bendaharawan. Diatas telah kami sebutkan bahwa otorisator adalah diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran anggaran. Sedangkan ordonator yaitu pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban. 
Kepala sekolah sebagai manajer, berfungsi sebagai otorisator dan ordonator, dibenarkan melaksanakan fungsi bendaharawan karena berkewajiban melaksanakan pengawasan. Bendaharawan disamping mempunyai fungsi-fungsi bendaharawan, juga dilimpahi fungsi ordonator untuk menguji hak atas pembayaran. Bendaharawan sekolah dalam mengelola keuangan sekolah hendaknya memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
Hemat dan sesuai dengan  kebutuhan.
Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana.
Tidak diperkenankan untuk kebutuhan yang tidak menunjang proses belajar mengajar, seperti ucapan selamat, hadiah, pesta.
Berkaitan dengan hal tersebut, dapat diterapkan panca tertib, yaitu :
Tertib program.
Tertib anggaran.
Tertib administrasi.
Tertib pelaksanaan.
Tertib pengendalian atau pengawasan.
Penyelenggaraan Pembukaan dan Penyampaian Laporan
Pembukuan anggaran, baik penerimaan maupun pengeluaran harus dilakukan secara tertib, teratur, dan benar. Hal ini dilakukan supaya dapat membuat suatu laporan keungan dan penggunaannya yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Adapun untuk menunjang pengelolaan keuangan yang baik, kepala sekolah hendaknya memperhatikan :
Perlengkapan administrasi keuangan, yaitu sekolah memiliki tempat khusus untuk menyimpan perlengkapan administrasi keuangan, memiliki alat hitung, dan memiliki buku-buku yang dibutuhkan.
Sekolah memiliki RAPBS (Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah) yang telah disyahkan oleh yang berwenang, serta memiliki program penjabarannya.
Pengadministrasian keuangan, yaitu sekolah memiliki logistik (uang dan barang) sesuai dengan mata anggaran dan sumber dananya masing-masing, sekolah memiliki buku setoran ke Bank / yayasan, memiliki daftar penerimaan gaji / honor guru dan tenaga lainnya, dan sekolah juga memiliki laporan keuangan triwulan dan tahunan. 
Pengawasan Pelaksanaan Anggaran Sekolah
Pengawasan juga bisa disebut dengan kontrol manajerial merupakan salah atu fungsi manajemen dalam organisasi. Fungsi tersebut mutlak harus dilakukan dalam setiap organisasi karena ketidakmampuan atau kelalaian untuk melakukan fungsi tersebut akan sangat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi.
Pelaksanaan anggaran sekolah harus dikontrol oleh kepala sekolah sebagai manajer sekolah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan dalam penggunaan anggaran sekolah, sehingga bisa mencapai tujuan dan bisa dipertanggungjawabkan. Agar pengawasan bisa berjalan secara efektif ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan, yaitu :
Berkaitan erat dengan hasil yang diinginkan.
Objektif
Lengkap
Tepat pada waktunya
Dapat diterima
Sedangkan menurut Likert yang dikutip oleh Sulistyorini dalam bukunya, suatu pengawasan akan berfungsi  secara efektif, jika:
Pengawasan harus memungkinkan manajer dan para pegawainya merencanakan dan mengukur prestasi kerjanya, sehingga keputusannya dapat dijadikan sebagai dasar pengetahuan dan perkiraan yang dapat diinformasikan.
Suatu pengawasan harus memungkinkan para manajer mendeteksi deviasi dari standar yang ada pada waktu mengerjakan kontrol tersebut.
Pengawasan harus memungkinkan sebagai alat untuk menetapkan penghargaan, penyeleksian, dan kompensasi berdasarkan suatu prestasi kerja yang sebenarnya, daripada berdasarkan perkiraan.
Pengawasan harus dapat menjadi motivasi yang merangsang untuk mencapai prestasi yang baik. Pengawasan mampu sebagai media komunikasi yang mencakup konsep-konsep umum untuk membicarakan kemajuan organisasi.
Prinsip-Prinsip Pengelolaan Keuangan
Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-Undang No.20 tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Disamping itu, prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Berikut ini di bahas masing-masing prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efesiensi.
Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan. Transparansi di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian pengguanaa, dan pertanggungjawabanya harus jelas sehingga bisa meudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.
Transparansi keuangan sangat di perlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orang tua, masyarakat-masyarakat dan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah. Di samping itu, transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa, dan warga sekolah melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasiyang akurat dan memadai.
Beberapa informasi yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa, misalnya rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) bisa di tempel di papan pengumuman di depan ruang guru atau di depan ruang tata usaha sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkanya. Orang tua siswa dapat mengetahui berapa jumlah uang yang di terima sekolah dari oarang tua siswa dan di gunakan untuk apa saja uang itu. Perolehan informasi ini menambah kepercayaan orang tua siswa terhadap sekolah.
Akuntabilitas 
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang di nilai oleh orang lain karena kualitas performanisnya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah di tetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah di tetapkan dan peraturan yang berlaku, maka pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab.
Ada tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunya akuntabilitas, yaitu (1) adanya transparansi para penyelenggara sekolah dengan penerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah, (2) adanya standar kinerja di setiap instansi yang dapat di ukur dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, (3) adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang cepat.
Efektivitas
Efektif seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah di tetapkan. Garner (2004) mendefinisakn efektif lebih dalam lagi, karena efektivitas tidak hanya sampai tujuan itu sampai pada hasil kualitatif yang di kaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Efektifvitas lebih menekankan pada kualitatif outcomes. Manajemen keuangan di katakan memenuhi prinsip efektivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersagkutan dan kualitatif outcomes sesuai dengan rencana yang telah di tetapkan.
Efesiensi
Efesiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. Efesiensi adalah perbandingan yang terbaik secara masukan (input) dan keluaran (output) atau antara daya dan hasil. Daya yang di maksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, dan biaya.
Tujuan Pengelolaan Keuangan
Melalui kegiatan manajemen keuangan, kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat di rencanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan di gunakan untuk membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif dan secara efesien. Untuk itu, tujuan manajemen keuangan adalah :
Meningkatkan efektivitas dan efesiensi penggunaan keungan sekolah
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah
Meminimalkan penyalahgunaan
Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan kreatifitas kepala sekolah dalam menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Pengelolaan Keuangan
Proses Perencanaan Keuangan Sekolah 
Secara umum, proses manajemen keuangan sekolah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Perencanaan merupakan langkah awal dalam proses manajemen keuangan. Perencanaan merupakan langkah awal dalam proses manajemen keungan. Perencanaan adalah suatu proses yang rasional dan sistematis dalam menetapkan langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengertian tersebut mengandung unsur-unsur bahwa di dalam perencanaan ada proses, ada kegiatan yang rasional dan sitematis serta adanya tujuan yang akan dicapai.
Perencanaan sebagai proses berarti suatu kejadian membutuhkan waktu, tidak dapat terjadi secara mendadak. Perencanaan sebagai kegiatan rasional berartti melalui proses pemikiran yang didasarkan pada data yang riil dan analisis yang logis, yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak didasarkan pada ramalan yang intuitif. Perencanaan sebagai kegiatan yang sistematis berarti perencanaan meliputi tahap-tahap kegiatan. Kegiatan yang satu menjadi landasan tahap berikutnya. Tahap kegiatan tersebut dapat dijadikan panduan sehingga penyimpanan dapat segera diketahui dan diatasi. 
Sedangkan tujuan perencanaan itu sendiri arahnya agar kegiatan yang dilaksanakan tidak menyimpang dari arah yang ditentukan. Yang perlu diperhatikan didalam perencanaan keuangan sekolah, antara lain menganalisis program kegiatan dan prioritasnya, menganalisis dana yang ada dan yang mungkin diadakan dari berbgai sumber pendapatan dan dari berbagai kegiatan. 
Perencanaan keuangan sekolah disesuaikan dengan rencana pengembangan sekolah secara keseluruhan, baik pengembangan jangka pendek maupun jangka panjang. Pengembangan jangka pendek berupa pengembangan pengembangan satu tahunan. Pengembangan jangka panjang berupa pengembangan lima tahunan, sepuluh tahunan, bahkan duapuluh lima tahunan. Berdasarkan rencana pengembanngan sekolah, baik jangka pendek maupun jangka panjang, maka dibuatlah perencanaan keuangan sekolah baik perencanaan jangka pendek maupun jangka panjang. 
Garner (2004) merumuskan sequence perencanaan keuangan yang stategis sebagai berikut:
Misi (mission)
Tujuan jangka panjang (goals)
Tujuan jangka pendek (objectivies)
Program, layanan, aktivitas (program, services, activites), tujuan jangka panjang, tujuan jangka pendek berdasarkan kondisi riil unit sekolah (site-based unit goals dan objectivies), 
Target: baik outcomes maupun outputs, 
Anggaran (budget) 
Perencanaan keuangan yang stategis (strategic financial plan)
Siklus tersebut menunjukan bahwa pembuatan rencana startegis memerlukan langkah-langkah sebagai berikut:
Misi, tujuan tujuan jangka panjang dan tujuan jangkan pendek perlu dirumuskan pimpinan sekolah.
Tujuan jangka panjang, tujuan jangka pendek, dan target yang ingin dicapai berdasarkan kondisi riil sekolah perlu dipahami oleh seluruh warga sekolah 
Berdasarkan kondisi riil sekolah. Maka dirumuskan perencanaan keuangan yang stategis 
Perencanaan keuangan stategis sudah dirumuskan, menjadi bahan masukan pada pengembangan misi dan tujuan sekolah pada periode berikutnya. 

Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
 Setiap sekolah wajib menyusun RAPBS sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 53 peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, yaitu rencana kerja tahunan hendaknya memuat rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun. RAPBS merupakan rencana perolehan pembiayaan pendidikan dari berbagai sumber pendapatan serta susunan program kerja tahunan yang terdiri dari sejumlah kegiatan rutin serta beberapa kegiatan ainnya disertai rincian rencana pembiayaan dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian, RAPBS berisi tentang ragam sumber pendapatan dan jumlah nominalnya, baik rutin maupun pembangunan, ragam pembelanjaan dan jumlah nominalnya dalam satu tahun anggaran. 
Penyusunan RAPBS perlu memperhatikan asas anggaran berikut ini. 
Asas kecermatan 
Anggaran harus diperkirakan secara cermat, baik dalam hal penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian sehingga dapat efektif dan terhindar dari kekeliruan dan perhitungan. 
Asas terinci 
Penyusunan anggaran dirinci secara baik sehingga dapat dilihat rencana kerja yang jelas serta dapat membantu unsur pengawasan 
Asas keseluruhan 
Anggaran yang disusun mencakup semua aktivitas keuangan dari suatu organisasi secara menyeluruh dari awal tahun sampai akhir tahun anggaran. 
Asas keterbukaan 
Semua pihak yang telah ditentukan oleh peraturan atau pihak yang terkait dengan sumber pembiayaan sekolah dapat memonitor aktivitas yang tertuang dalam penyusunan anggaran maupun dalam pelaksanaannya.
Asas periodik
Pelaksanaan anggaran mempunyai batas waktu yang jelas.

Asas pembebanan 
Dasar pembukaan terhadap pengeluaraan dan penerimaan anggaran perlu diperhatikan. Kapan suatu anggaran pengeluaran dibebankan kepada anggaran ataupun suatu penerimaan menguntungkan anggaran perlu diperhitungkan secara baik. 
Dalam menetapkan jumlah anggaran, dua hal yang perlu diperhatikan adalah unit cost (satuan biaya) dan volume kegiatan. Setiap program dan penganggarannya perlu memperhatikan kedua hal tersebut. Misalnya untuk anggaran rutin, SBP (bantuan khusus murid) jenis kegiatan dan satuan biayanya sudah diitentukan. Kepala sekolah brsama guru dan pihak lain yang terlibat langsung, misalnya komite sekolah, diharapkan menyusun prioritas penggunaan dana per mata anggaran secara cermat. 
Sumber-Sumber Pendapatan Sekolah 
Kebutuhan dana untuk kegiatan operasional secara rutun dan pengembangan program sekolah secara berkelanjutan sangat dirasakan setiap pengelola lembaga pendidikan. Semakin banyak kegiatan yang dilakukan sekolah semakin banyak dana yang dibutuhkan. Untuk itu, kreatifitas setiap pengelola sekolah dalam menggali dana dari berbagai sumber akan sangat membantu kelancaran pelaksanaan program sekolah baik rutin maupun pengembangan di lembaga yang bersangkutan. 
Sumber-sumber pendapatan sekoah bisa berasal dari pemerintah, usaha mandiri sekolah, orang tua siswa, dunia usaha dan industri, sumber lain seperti hibah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yayasan penyelenggara pendidikan bagi lembaga pendidikan swasta, serta masyarakat luas. Berikut ini disajikan rincian masing-masing sumber pendapatan sekolah. 
Sumber keuangan dari pemerintah bisa berasal dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota. Sumber keuangan pendidikan yang berasal dari pemerintah pusat dialokasikan melalui anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN), sedangkan yang berasal dari pemerintah kabupaten dan kota dialokasikan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Selanjutnya, melalui kebijakan pemerintah yang ada, ditahun 2007 didalam pengelolaan keuangan dikenal sumber anggaran yang disebut Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA meiputi administrasi umum, yaitu alokasi dari pemerintah yang bersumber APBN penerimaan dari pajak, dan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) Yang bersumber dari dana masyarakat. 
Beberapa kegiatan yang merupakan usaha mandiri sekolah yang bisa menghasilakan pendapan sekolah anatara lain 1). Pengelolaan kantin sekolah; 2) pengelolaan kantin sekolah; 3) pengelolaan jasa antar jemput siswa; 4) panen kebun sekolah; 5) kegiatan yang menarik sehingga ada sponsor yang memberi dana; 6) kegiatan seminar/pelatihan/lokakarya dengan dana dari peserta yang bisa disisihkan sisa anggarannya untuk sekolah; 7) penyelenggaraan lomba kesenian dengan biaya dari peserta atau perusahaan yang sebagian dana bisa disisihkan untuk sekolah, 
Sumber dana yang berasal dari orangtua siswa dapat berupa sumbangan fasilitas belajar siswa, sumbangan pembangunan gedung, iuran BP3, dan SPP. Selain itu, bisa juga sekolah mengembangkan penggalian dana dalam bentuk: amal jariah, zakat mal, uang tasyakuran, amal Jumat.
Sumber dana dari dunia usaha industri dilakukan melalui kerjasama dalam berbagai kegiatan, baik bantuan berupa uang maupun berupa bantuan fasilitas sekolah. Sumber dana dari masyarakat demikian juga bisa berupa uang maupun berupa bantuan fasilitas sekolah.
Untuk memperoleh dana dari berbagai pihak utamanya dari dana hibah atau block grant kepala sekolah perlu menyusun proposal yang menggambarkan kebutuhan pengembangan program sekolah. Komponen proposal dapat disusun sebagai berikut: rumusan visi, misi, dan tujuan sekolah, identifikasi tantangan nyata yang dihadapi sekolah, sasaran, identifikasi fungsi-fungsi sasaran, analisis SWOT, alternative langkah-langkah pemecahan persoalan, rencana dan program peningkatan mutu, anggaran dan rincian penggunannya.



BAB III
PENUTUP

Pengelolaan kesiswaan merupakan kegiatan pencatatan siswa mulai dari proses penerimaan hingga siswa tersebut keluar dari sekolah disebabkan telah tamat/lulus. Fungsi pengelolaan kesiswaan adalah sebagai wahana bagi peserta didik untuk mengembangkan diri seoptimal mungkin, baik yang berkenaan dengan segi-segi individualitasnya, segi sosial, kebutuhan, dan segi potensi peserta didik lainnya. Pengelolaan kesiswaan bertujuan untuk mengatur berbagai kesiswaan agar kegiatan pembelajaran disekolah dapat berjalan lancar, tertib dan teratur, serta mencapai tujuan pendidikan sekolah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, bidang pengelolaan kesiswaan sedikitnya memiliki empat tugas utama yang harus diperlihatkan, yaitu penerimaan murid baru, pencatatan murid dalam buku induk, kegiatan kemajuan belajar, serta bimbingan dan pembinaan disiplin.
Adapun pengelolaan keuangan dapat diartikan sebagai tindakan pengurusan/ ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban dan pelaporan (Depdiknas ditjen Dikdasmen, 2000). Fokus manajemen/pengelolaan keuangan sekolah memungsikan dan mengoptimalkan kemampuan menyusun rencana anggaran sekolah, mengelola sekolah berdasarkan rencana dan anggaran tersebut dan memungsikan masyarakat untuk berpartisipasi mengelola sekolah. Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efesiensi. Tujuan manajemen keuangan adalah: Meningkatkan efektivitas dan efesiensi penggunaan keungan sekolah; Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah; Meminimalkan penyalahgunaan. Kegiatan pengelolaan keuangan terdiri dari rangkaian aktivitas yang mengatur keuangan sekolah mulai dari perencaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan sekolah.

Sekian pemaparan materi mengenai pengelolaan kesiswaan dan keuangan dalam makalah ini. Kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan khususnya bagi kami.



























DAFTAR PUSTAKA

Afifuddin, dkk. 2004. Administrasi Pendidikan. Bandung: Insan Mandiri
E. Mulyasa. 2005. Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi, Implementasi, Bandung: Remaja Rosdakarya
E. Mulyasa. 2012. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Jamal Ma’mur Amani. 2012. Tips Aplikasi Manajemen Sekolah. Jogjakarta: DIVA Press
M. Sobry Sutikno. 2010. Pengelolaan Pendidikan. Bandung: Prospect
Sulistyorini. 2006. Manajemen Pendidikan Islam. Surabaya: Elkaf
Sulistiyorini. 2009. Manajemen Pendidikan Islam: Konsep, strategi, dan Aplikasi. Yogyakarta: Teras
Syaiful Sagala. 2010. Manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan. Bandung: Alfabeta

Internet
https://yulissuwandi80.wordpress.com/2014/08/18/makalah-manajemen-kesiswaan/ diunggah pada tanggal 07 Maret 2017 pada jam 15.40
http://gemblcnp.blogspot.co.id/2014/07/makalah-manajemen-kesiswaan.html diunggah pada tanggal 07 Maret 2017 pada jam 15.45

METODE DAN STRATEGI BIMBINGAN KONSELING

METODE DAN STRATEGI 
BIMBINGAN KONSELING

MAKALAH

Dalam rangka memenuhi tugas perkuliahan mata kuliah Bimbingan dan Konseling

Dosen Pengampu
Eko Setiawan, S. Pd. I., M. Pd.




Makalah Bahan Diskusi Kelompok 3

1152020089 Hayi Fauzih
1152020090 Heriana
1152020093 Iis Istiqomah
1152020108 Kristin Wiranata




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2017




KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji hanya milik Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya dan hanya kepada-Nyalah kita berhak bersyukur dan tiada yang lain selain Allah, karena sesungguhnya Allah-lah yang mampu memberikan kita kekuatan untuk mengerjakan segala sesuatu yang kita lakukan.
Shalawat serta salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang telah membawa kita kepada jalan yang benar. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Bimbingan dan Konseling. Kami berharap makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang mengarahkan kepada hal yang baik, dan mampu menjadi petunjuk untuk pembahasan yang kami bahas. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh




Bandung, 27 Mei 2017

       
 Penyusun








DAFTAR ISI

Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Rumusan Masalah 1
Tujuan Makalah 2
BAB II PEMBAHASAN 3
Strategi Bimbingan dan Konseling 3
Layanan Dasar Bimbingan 4
Layanan Responsif 9
Layanan Perencanaan Individual 10
Layanan Preventif dan Mikro Konselingnya 11
Metode Bimbingan dan Konseling 14
Metode Bimbingan Individual 14
Metode Bimbingan Kelompok 16
BAB III PENUTUP 19
DAFTAR PUSTAKA 20













BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Kondisi pendidikan formal saat ini, tidak mampu menjadi solusi atas bobroknya moral di Indonesia. Tawuran antar pelajar, pergaulan bebas, kurangnya kesantunan dalam diri siswa, dan hal-hal lainnya, menunjukkan bahwa pendidikan yang ada saat ini tidaklah mampu menciptakan generasi emas yang memiliki moral yang baik serta berkepribadian kuat. 
Melihat kondisi di atas, maka guru hendaknya memiliki pengetahuan tentang pencegahan-pencegahan atas berbagai kegiatan yang dilakukan siswa yang kelak mengakibatkan kerugian bagi dirinya dan lingkungannya di masa kini dan masa mendatang serta solusi jitu dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi siswa. Hal ini dapat ditempuh dengan memberikan bimbingan (preventif) dan konseling (kuratif). Dalam pemberian bimbingan dan konseling, diperlukan suatu strategi dan metode yang tepat. Adapun strategi dalam penyampaian bimbingan dan konseling dapat ditempuh dengan adanya layanan dasar bimbingan, layanan reponsif, layanan perencanaan individual, dan layanan preventif. 
Berangkat dari dasar permasalahan inilah, kami merasa tergugah untuk mengangkat suatu tema mengenai “Metode dan Strategi Bimbingan dan Konseling” yang akan dibahas lebih lanjut di dalam makalah ini.

Rumusan Masalah
Setelah kami menelusuri berbagai sumber dan artikel berkenaan dengan tema makalah yang kami angkat, kami menyimpulkan rumusan masalah sebagai berikut.
Apa yang dimaksud dengan strategi bimbingan dan konseling?
Apa yang dimaksud dengan metode bimbingan dan konseling?
Bagaimaimana strategi dan metode dalam memberikan suatu pelayanan bimbingan dan konseling?


Tujuan Makalah
Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Bimbingan dan Konseling dan untuk dijadikan bahan acuan dalam diskusi “Strategi dan Metode Bimbingan Konseling”. 



























BAB II
PEMBAHASAN

Strategi Bimbingan dan Konseling
Secara etimologi kata ‘strategi’ berasal dari bahasa Yunani “strategos” yang berarti jenderal atau panglima. Adapun secara terminologi pengertian definisi menurut para ahli adalah sebagai berikut:
Hamzah B. Uno mendefinisikan strategi pembelajaran merupakan hal yang perlu diperhatikan guru dalam proses pembelajaran.
Dick dan Carey mendefinisikan strategi pembelajaran adalah komponen-komponen dari suatu set materi termasuk aktivitas sebelum pembelajaran, dan partisipasi peserta didik yang merupakan prosedur pembelajaran yang digunakan kegiatan sebelumnya.
Gerlach dan Ely mendefinisikan strategi pembelajaran merupakan cara-cara yang dipilih untuk menyampaikan metode pembelajaran dalam lingkungan pembelajaran tertentu.
Maka dapat disimpulkan strategi adalah suatu pola yang direncanakan dan diterapkan dan ditetapkan secara sengaja untuk melakukan kegiatan atau tindakan. Strategi mencakup tujuan kegiatan, siapa yang terlibat dalam kegiatan, dan sarana penunjang kegiatan. Strategi dalam layanan bimbingan dan konseling disebut strategi layanan bimbingan dan konseling.
Berdasarkan pada fungsi dan prinsip bimbingan, maka kerangka kerja layanan bimbingan dan konseling itu dikembangkan dalam suatu program bimbingan dan konseling yang dijabarkan dalam empat kegiatan utama yaitu : 1) layanan dasar bimbingan; 2) layanan responsif; 3) layanan perencanaan individual dan; 4) dukungan sistem. Adapun yang akan dibahas dalam makalah ini hanya meliputi point 1-3 dan ditambah dengan layanan preventif dan mikro konselingnya.

Layanan Dasar Bimbingan 
Layanan dasar bimbingan adalah layanan bimbingan yang bertujuan untuk membantu seluruh peserta didik mengembangkan perilaku efektif dan keterampilan-keterampilan hidupnya yang mengacu pada tugas-tugas perkembangan peserta didik. Tugas-tugas perkembangan peserta didik itu sebagai berikut :
Mencapai perkembangan diri sebagai remaja yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Mempersiapkan diri, menerima dan bersikap positif serta dinamis terhadap perubahan fisik dan psikis yang terjadi pada diri sendiri untuk kehidupan yang sehat.
Mencapai pola hubungan yang baik dengan teman sebaya dalam peranannya sebagai pria atau wanita.
Memantapkan nilai dan cara bertingkah laku yang dapat diterima dalam kehidupan sosial yang lebih luas.
Mengenal kemampuan, bakat, minat, serta arah kecenderungan karir dan apresiasi seni.
Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhannya untuk mengikuti dan melanjutkan pelajaran dan mempersiapkan karir serta berperan dalam kehidupan masyarakat.
Mengenal gambaran dan mengembangkan sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional, sosial, dan ekonomi.
Mengenal sistem etika dan nilai-nilai bagi pedoman hidup sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan minat manusia.
Layanan dasar bimbingan ini juga berisi layanan bimbingan belajar, bimbingan sosial, bimbingan pribadi dan bimbingan karir. Layanan ini ditunjukan untuk seluruh peserta didik, disajikan atau diluncurkan dengan menggunakan strategi klasikal dan dinamika kelompok.

Layanan dasar Bimbingan Bidang Pribadi-Sosial
Isi layanan dasar bimbingan bidang pribadi-sosial sebagai berikut :
Macam-macam kaidah ajaran islam.
Pokok-pokok keyakinan ajaran agama yang dianutnya.
Praktik menjalankan ajaran agama
Contoh-contoh hubungan menurut ajaran agama.
Praktik hubungan berdasarkan ajaran agama.
Fakta perubahan fisik dan psikis remaja.
Contoh-contoh sikap penerimaan terhadap perubahan fisik dan psikis.
Konsep pola hidup sehat.
Contoh-contoh pola hidup sehat.
Cara-cara upaya mengembangkan kondisi hidup sehat.
Praktik cara-cara mengupayakan pengembangan kondisi hidup sehat.
Contoh-contoh pengaruh perubahan fisik dan psikis terhadap hubungan sosial.
Pengembangan pengaruh positif dan menghindari pengaruh negatif perubahan fisik dan psikis terhadap hubungan sosial.
Konsep empati, contoh-contoh empati terhadap orang yang sedang mengalami perubahan fisik dan psikis, praktik bersikap empati terhadap orang yang sedang mengalami perubahan fisik dan psikis.
 Contoh-contoh peran pribadi dalam kelompok sebaya sebagai pria atau wanita, contoh-contoh penerimaan peran pribadi sebagai pria atau wanita dalam kelompok sebaya tanpa membedakan teman pria atau wanita pada posisi tertentu, praktik menjalankan peran dalam dan kelompok sebaya tanpa membedakan peran pria atau wanita pada posisi tertentu.
Contoh-contoh pola hubungan sosial dengan teman sebaya dalam peranannya sebagai pria atau wanita, contoh-contoh pola hubungan sosial dengan teman sebaya tanpa membedakan peran pria atau wanita pada posisi tertentu, praktik menjalankan pola hubungan sosial dengan teman sebaya tanpa membedakan peran pria atau wanita pada posisi tertentu.
Contoh-contoh nilai dan cara berperilaku pribadi dalam kehidupan sosial yang lebih luas, praktik menerapkan nilai dan cara berperilaku pribadi dalam kehidupan sosial yang lebih luas.
Contoh-contoh nilai dan cara berperilaku sosial dalam kehidupan di luar kelompok sebaya, praktik menerapkan nilai dan cara berperilaku sosial dalam kehidupan diluar kelompok sebaya.
Konsep kemampuan, bakat, minat karir, dan apresiasi seni; identifikasi kemampuan, bakat, dan minat diri sendiri; identifikasi kecenderungan arah karir sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat; identifikasi arah apresiasi seni (seni rupa, seni lukis, seni sastra, seni suara, dan lain-lain) tanpa terlalu terikat pada kemampuan, bakat, dan minat sendiri.
Contoh-contoh aspek sosial Pada tingkat yang lebih tinggi, motivasi dan semangat untuk mempersiapkan arah karir yang cocok bagi dirinya, motivasi dan semangat untuk berperan aktif dalam kehidupan masyarakat.
Contoh-contoh aspek sosial bebagai materi yang dipelajari di SMP, mewujudkan pengembangan penguasaan aspek sosial berbagai materi yang dipelajari di SMP, contoh-contoh aspek sosial dari upaya melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, mewujudkan pengembangan pemanfaatan aspek-aspek sosial untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, contoh-contoh aspek sosial dalam mempersiapkan karir, mewujudkan pengembangan aspek-aspek sosial dalam mempersiapkan karir, contoh-contoh aspek sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Konsep dan contoh-contoh kehidupan mandiri secara emosional, sosial, dan ekonomi; contoh-contoh tentang sikap yang harus diambil dalam kehidupan mandiri secara emosional, sosial, dan ekonomi; motivasi untuk melaksanakan sikap dasar dalam kehidupan mandiri secara emosional, sosial, dan ekonomi.
Contoh-contoh aspek sosial dari gambaran kehidupan mandiri secara emosional, sosial, dan ekonomi; cara-cara bersikap dalam hubungan sosial berkenaan dengan kehidupan mandiri secara emosional, sosial, dan ekonomi; praktik cara bersikap dalam hubungan sosial berkenaan dengan kehidupan mandiri secara emosional, sosial, dan ekonomi.
Konsep dan contoh-contoh sistem etika dan nilai bagi pedoman hidup sebagai pribadi dan anggota masyarakat, motivasi untuk berpenilaian sesuai dengan sistem etika dan nilai bagi pedoman hidup sebagai peribadi dan anggota masyarakat.
Contoh-contoh aspek sosial dalam sistem etika dan nilai-nilai bagi pedoman hidup sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warga negara; cara-cara mewujudkan aspek sosial dalam sistem etika dan nilai-nilai bagi pedoman hidup sebagai pribadi, anggota masyakat dan warga negara, serta penerapannya.
Layanan Dasar Bimbingan Bidang Belajar
Adapun isi layanan dasar bimbingan bidang belajar sebagai berikut.
Contoh –contoh kegiatan belajar menurut ajaran agama, praktik kegiatan belajar menurut ajaran agama. 
Contoh-contoh pengaruh perubahan fisik dan psikis terhadap kegiatan belajar, cara-cara mengatasi kesulitan yang terjadi akibat perubahan fisik dan fsikis dalam kegiatan belajar, praktik cara-cara mengatasi kesulitan belajar yang terjadi akibat perubahan fisik dan psikis dalam kegiatan belajar.
Contoh-contoh pengaruh hubungan teman sebaya terhadap kegiatan belajar baik pengaruh positif maupun negatif, cara-cara dan praktik pengembangan pengaruh positif hubungan teman sebaya terhadap kegiatan bekajar, cara-cara dan praktik menghindari dan mengatasi pengaruh negatif hubungan teman sebaya terhadap kegiatan kegiatan belajar. 
Contoh-contoh pengaruh nilai dan cara berperilaku pribadi dan sosial dalam kehidupan yang lebih luas terhadap kegiatan belajar, praktik mengembangkan pengaruh yang positif dan menghindari yang negatif perilaku peibadi dan sosial dalam kehidupan yang lebih luas terhadap kegiatan belajar.
Contoh-contoh pengaruh positif kemampuan, bakat, dan minat sendiri terhadap kegiatan belajar; cara-cara dan penerapan pengembangan pengaruh positif kemampuan, bakat, dan minat sendiri terhadap kegiatan belajar; contoh-contoh pengaruh positif kecenderungan karir terhadap kegiatan belajar; cara-cara dan penerapan pengembangan pengaruh positif kecenderungan karir terhadap kegiatan belajar; contoh-contoh pengaruh positif apresiasi seni terhadap kegiatan belajar; cara-cara dan peneraoan apresiasi seni terhadap kegiatan belajar. 
Motivasi, sikap, kebiasaan dan keterampilan belajar di dalam dan di luar kelas, membaca cepat dan tepat, menyiapkan tugas, karya tulis, ulangan/ujian, belajar mandiri dan kelompok, menggunakan alat bantu dan sumber belajar (termasuk buku, kamus, ensiklopedi, jurnal, komputer untuk semua mata pelajaran); sikap, kebiasaan dan keterampilan belajar secara optimal untuk menguasai program di SMP; praktik pengembangan sikap, kebiasaan, dan keterampilan belajar secara optimal; sikap, kebiasaan dan keterampilan belajar secara optimal untuk menguasi bekal bagi program pelajaran lebih lanjut; praktik pengembangan sikap. Kebiasan dan keterampilan belajar secara optimal untuk menguasai bekal program pelajaran lebih lanjut.
Contoh-contoh pengaruh positif dari gambaran kehidupan mandiri secara emisional, sosial, dan ekonomi dalam kegiatan belajar; cara-cara mewujudkan pengaruh positif dari gambaran kehidupan mandiri secara emosional, sosial, dan ekonomi dalam kegiatan belajar serta penerapannya.
Contoh-contoh pengaruh sistem etika dan nilai bagi pedoman hidup sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warga negara dalam kegiatan belajar; cara-cara mewujudkan pengaruh sistem etika dan nilai bagi pedoman hidup sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warga negara dalam kegiatan belajar serta penerapannya.
Layanan Dasar Bimbingan Bidang Karir
Isi layanan dasar bimbingan bidang karir sebagai berikut.
Contoh-contoh pengembangan karir menurut ajaran agama, praktik kegiatan kerja yang mengarah pengembangan karir menurut ajaran agama.
Contoh-contoh pengaruh perubahan-perubahan fisik dan psikis terhadap pengembangan persiapan karir, cara-cara mengembangkan kondisi fisik dan psikis yang sehat untuk mengembangkan karir, praktik cara-cara mengembangkan kondisi fisik dan psikis yang sehat untuk pengembangan karir.
Contoh-contoh kemanfaatan hubungan teman sebaya dalam upaya pengembangkan persiapan karir, praktik kemanfaatan hubungan teman sebaya dalam upaya pengembangan persiapan karir, konsep persamaan gender dalam pilihan dan pengembangan karir.
Contoh-contoh keterkaitan antara nilai dan cara-cara bertingkah laku dalam kehidupan sosial yang lebih luas terhadap kondisi bekerja dan pengembangan karir, praktik mewujudkan hubungan yang baik antara berkaitan dengan kemampuan bakat dan minat, contoh-contoh aspek sosial berkaitan dengan mengembangkan karir, contoh-contoh aspek sosial berkaitan dengan apresiasi seni.
Motivasi dan semangat untuk menguasai pengetahuan dan keterampilan yang menjadi program sekolah, motivasi dan semangat untuk pelajaran.
Layanan Responsif
Layanan Responsif adalah layanan bimbingan yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan yang dirasakan sangat penting oleh peserta didik saat ini. Layanan ini bersifat preventif atau mungkin kuratif. Strategi yang digunakan adalah konseling individual, konseling kelompok, dan konsultasi. Isi layanan responsif ini adalah :
Bidang pendidikan
Bidang belajar
Bidang sosial
Bidang pribadi
Bidang karir
Bidang tata tertib sekolah
Bidang narkotika dan perjudian
Bidang perilaku sosial
Bidang kehidupan lainnya.
Layanan Perencanaan Individual
Layanan perencanaan individual adalah layanan bimbingan yang bertujuan membantu seluruh peserta didik membuat dan mengimplementasikan rencana-rencana pendidikan, karir, dan sosial pribadinya. Tujuan utama dari layanan ini adalah membantu peserta didik memantau dan memahami pertumbuhan dan perkembangannya sendiri, kemudian merencanakan dan mengimplementasikan rencana-rencana itu atas dasar hasil pemantauan dan pemahamannya itu. Strategi peluncurannya adalah konsultasi dan konseling.
Isi layanan perencanaan individual sebagai berikut.
Bidang pendidikan dengan topik-topiknya belajar yang efektif, belajar memantapkan program keahlian yang sesuai dengan bakat, minat, dan karakteristik kepribadian lainnya.
Bidang karir dengan topik-topiknya mengidentifikasi kesempatan karir yang ada di lingkungan masyarakat, mengembangkan sikap yang positif terhadap dunia kerja, dan merencanakan kehidupan karirnya.
Bidang sosial-pribadi dengan topik-topiknya adalah mengembangkan konsep diri yang positif, mengembangkan keterampilan-keterampilan social yang tepat, belajar menghindari konflik dengan teman, dan belajar memahami perasaan orang lain.

Layanan Preventif dan Mikro Konselingnya
Layanan yang bersifat preventif (pencegahan) adalah pemberian bantuan kepada siswa sebelum menghadapi kesulitan atau persoalan yang serius. Cara yang ditempuh bermacam-macam, antara lain: memelihara situasi yang baik dan menjaga situasi itu agar tetap baik. Dalam hal ini hubungan siswa dengan guru dan staf yang lain harus dijaga sebaik mungkin. Saling mengerti kedudukannya sehingga satu dengan yang lainnya tidak saling membenci. Demikian juga guru dalam menyampaikan materi harus disesuaikan dengan keadaan anak. Minat anak dan guru berusaha semaksimal mungkin menimbulkan semangat anak agar tidak merasa bosan terhadap guru dan materi yang diberikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dewa Ketut Sukardi menjelaskan: “Bimbingan berfungsi preventif, pencegahan terjadinya atau timbulnya masalah dari anak didik dan berfungsi preservation. Memelihara situasi dan menjaga supaya situasi itu tetap baik.” 
Selanjutnya bimbingan preventif ini bisa dengan cara penggunaan waktu senggang. Jenis bimbingan ini untuk membantu siswa dalam menggunakan waktu senggang dengan cara mengisi kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya maupun orang lain atau lingkungan.
Dengan bimbingan jenis ini diharapkan siswa mampu memanfaatkan waktu senggang dengan mengisi kegiatan-kegiatan belajar, bekerja atau rekreasi yang membawa manfaat.
Kegiatan bimbingan menggunakan waktu senggang antara lain membantu siswa dalam hal:
Menggunakan waktu-waktu senggang untuk kegiatan produktif.
Menyusun dan membagi waktu belajar dengan sebaik-baiknya.
Mengisi dan menggunakan waktu pada jam-jam bebas, hari libur dan sebagainya.
Merencanakan suatu kegiatan. 
Mengenai penggunaan waktu yang sebaik-baiknya telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Ashr ayat 1-3 yaitu :
وَٱلۡعَصۡرِ ١ إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣ 
Artinya : Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kesabaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kebenaran. 
Dari nash tersebut di atas dapat dipahami bahwa Islam sangat menghargai akan perlunya memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya yaitu mengisi waktu dengan perbuatan yang bermanfaat baik bagi dirinya maupun bagi diri lingkungan.
Adapun bimbingan yang bersifat pencegahan adalah tata tertib, menanamkan kedisiplinan, memberikan motivasi, dan memberikan nasehat. 
Tata Tertib
Tata tertib adalah beberapa peraturan yang harus ditaati dalam situasi atau dalam suatu tata kehidupan tertentu. Peraturan tersebut dalam hal ini dapat berbentuk tulisan atau tidak tertulis. Yang tertulis misalnya tata tertib antara guru dengan murid, tata tertib pergaulan dan sebagainya.
Menanamkan kedisiplinan
Dengan Pembiasaan
Anak dibiasakan untuk melakukan sesuatu dengan baik, tata tertib dan teratur, misalnya berpakaian yang rapi, masuk dan keluar kelas harus dengan ijin guru, harus memberi salam dan sebagainya.
Dengan contoh dan teladan
Suri tauladan yang baik perlu mendapatkan perhatian yang sesungguhnya dari guru. Untuk itulah guru harus lebih dahulu memberikan contoh dengan perbuata yang baik, sebab kalau tidak maka dikalagan murid akan timbul semacam protes tentang keadaan tersebut sehingga akan menimbulkan rasa tidak senang, iri hati dan tidak ikhlas. Perbuatan baik itu dikerjakan oleh murid hanya karena keterpaksaan.

Dengan penyadaran
Disamping adanya pembiasaan, contoh dan teladan, maka anak semakin kritis ingin mengerti tentang arti peraturan atau larangan yang ada. Maka kewajiban para guru untuk memberikan penjelasan, alasan yang dapat diterima dengan baik oleh pikiran anak. Sehingga dengan demikian timbul kesadaran anak tentang adanya perintah yang harus dikerjakan dan larangan-larangan yang harus ditinggalkan.
Dengan pengawasan atau kontrol
Bahwa kepatuhan anak terhadap peraturan atau tata tertib mengenal juga adanya situasi tertentu yang mempengaruhi terhadap anak. Adanya kemungkinan anak nyeleweng atau tidak mematuhi tata tertib maka perlu diadakan pengawasan yang intensif terhadap situasi yang tidak diinginkan yang akibatnya akan merugikan keseluruhan.
Memberi motivasi
Memberikan motivasi disini lebih ditekankan pada pembetukan akhlak yang baik, yang mana akhlak merupakan keseluruhan dari gerak hidup manusia. 
Dalam hal ini Sardiman A.M. mengemukakan pendapatnya: Istilah motivasi banyak digunakan diberbagai bidang dan situasi dalam hal ini tidak akan dikemukakan motivasi dalam bidang dan motivasi dalam pembentukan akhlak siswa. 
Memberikan Nasehat
Pemberian nasehat dapat dilakukan dengan memberikan jalan untuk kebahagiaan hidup didunia dan kebahagiaan akherat. Mengingat mereka dengan yang halus dan yang lembut serta memberikan peringatan mengenai kelalaian mereka terhadap kewajiban sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial.





Metode Bimbingan dan Konseling
Secara etimologi kata ‘metode’ berasal dari bahasa Yunani “methodos” yang berarti jalan yang ditempuh. Adapun secara terminologi pengertian definisi menurut para ahli adalah sebagai berikut:
Menurut Nana Sudjana metode pembelajaran adalah cara yang dipergunakan guru dalam mengadakan hubungan dengan siswa pada saat berlangsungnya pengajaran.
Menurut M. sobri Sutikno menyatakan metode pembelajaran adalah cara-cara menyajikan materi pelajaran yang dilakukan oleh pendidik agar terjadi proses pembelajaran pada diri siswa dalam upaya untuk mencapai tujuan.
Menurut Gerlach dan Elly metode pembelajaran dapat diartikan sebagai rencana yang sistematis untuk menyampaikan informasi.
Dalam bimbingan dan konseling bisa metode dikatakan sebagai suatu cara tertentu yang digunakan dalam proses bimbingan dan konseling. Secara umum ada dua metode dalam pelayanan bimbingan dan konseling, yaitu pertama, metode bimbingan individual, dan kedua metode bimbingan kelompok. Metode bimbingan kelompok di kenal juga dengan bimbingan (group guidance) sedangkan metode bimbingan individual dikenal dengan individual konseling.
Metode Bimbingan Individual
Melalui metode ini upaya pemberian bantuan diberikan secara individual dan langsung bertatap muka (berkomunikasi) antara pembimbing (konselor) dengan siswa (klien). Dengan perkataan lain pemberian bantuan diberikan dilakukan melalui hubungan yang bersifat face to face relationship (hubungan empat mata), yang dilaksanakan dengan wawancara antara (pembimbing) konselor dengan siswa (klien). Masalah-masalah yang dipecahkan melalui teknik konseling, adalah masalah-masalah yang bersifat pribadi.
Dalam konseling individual, konselor dituntut untuk mampu bersikap penuh simpati dan empati. Simpati ditunjukan oleh konselor melalui sikap turut merasakan apa yang sedang dirasakan oleh klien (siswa). Sedangkan empati adalah usaha konselor menempatkan diri dalam situasi diri klien dengan segala masalah-masalah yang dihadapinya. Keberhasilan konselor bersimpati dan berempati akan memberikan kepercayaan yang sepenuhnya kepada konselor. Keberhasilan bersimpati dan berempati dari konselor juga akan sangat membantu keberhasilan proses konseling.
Apabila merajuk kepada teori-teori konseling, setidaknya ada tiga cara konseling yaitu: 
Konseling direktif (directive counseling)
Konseling yang menggunakan metode ini, dalam prosesnya yang aktif atau paling berperan adalah konselor. Dalam praktiknya konselor berusaha mengarahkan klien sesuai dengan masalahnya. Selain itu, konselor juga memberikan saran, anjuran dan nasihat kepada klien. Praktik konseling yang dilakukan oleh para penganut teori behavioral counseling umumnya menerapkan cara – cara di atas dalam konselingnya. Karena praktik yang demikian, konseling ini juga dikenal dengan konseling yang berpusat pada konselor.
Konseling nondirektif (non – directive counseling )
Seperti telah di sebutkan diatas, konseling nondirektif atau konseling yang berpusat pada siswa muncul akibat kritik terhadap konseling direktif (konseling berpusat pada konselor). Konselor nondirektif di kembangkan berdasarkan teori client centered (konseling yang berpusat pada klien atau siswa). Dalam praktik konseling nondirektif, konselor hanya menampung pembicaraan, yang berperan adalah konselor. Klien atau konseli bebas berbicara sedangkan konselor menampung dan mengarahkan. Metode ini tertentu sulit di terapkan kepada kepribadian tertutup (introvert), karena klien (siswa) dengan kepribadian tertutup biasanya pendiam dan sulit diajak bicara. Cara ini juga belum bisa diterapkan secara efektif untuk murid sekolah dasar dan dalam keadaan siswa SMP. Metode ini bisa diterapkansecara efektif untuk siswa SMA dan mahasiswa di perguruan tinggi.
Konseling Eklektif (Eclective counseling)
Kenyataan bahwa tidak semua teori cocok untuk semua individu, semua masalah siswa, dan semua situasi konseling. Siswa disekolah atau di madrasah memiliki tipe-tipe kepribadian yang tidak sama. Oleh sebab itu, tidak mungkin di terapkan metode konseling direktif saja atau non direktif saja. Agar konseling berhasil secara efektif dan efesien, tertentu harus melihat siapa siswa (klien) yang akan di bantu dan melihat masalah yang dihadapi siswa dan melihat situasi konseling. Apabila terhadap siswa tertentu tidak bisa di terapkan metode direktif, maka mungkin bisa diterapkan metode nondirektif begitu juga sebaliknya. Atau apabila mungkin adalah dengan cara menggabungkan kedua metode di atas. Penggabungan kedua metode konseling di atas disebut metode eklektif (eclective counseling). Penerapan metode dalam konseling adalah dalam keadaan tertentu konselor menasihati dan mengarahkan konseli (siswa) sesuai dengan masalahnya, dan dalam keadaan yang lain konselor memberikan kebebasan kepada konseli (siswa) untuk berbicara sedangkan konselor mengarahkan saja.
Metode Bimbingan Kelompok
Cara ini dilakukan untuk membantu siswa (klien) memecahkan masalah melalui kegiatan kelompok. Masalah yang dipecahkan bersifat kelompok, yaitu yang disarankan bersama oleh kelompok (beberapa orang siswa) atau bersifat individual atau perorangan, yaitu masalah yang disarankan oleh individu (seorang siswa) sebagai anggota kelompok.
Penyelenggaraan bimbingan kelompok antara lain dimaksudkan untuk mengatasi masalah bersama atau individu yang menghadapi masalah dengan menempatkanya dalam kehidupan kelompok. Beberapa jenis metode bimbingan kelompok adalah:
Program Home Room
Program ini dilakukan dilakukan di luar jam pelajaran dengan menciptakan kondisi sekolah atau kelas seperti di rumah sehingga tercipta kondisi yang bebas dan menyenangkan. Dengan kondisi tersebut siswa dapat mengutarakan perasaannya seperti di rumah sehingga timbul suasana keakraban. Tujuan utama program ini adalah agar guru dapat mengenal siswanya secara lebih dekat sehingga dapat membantunya secara efisien. 
Karyawisata
Karyawisata dilaksanakan dengan mengunjungi dan mengadakan peninjauan pada objek-objek yang menarik yang berkaitan dengan pelajaran tertentu. Mereka mendapatkan informasi yang mereka butuhkan. Hal ini akan mendorong aktivitas penyesuaian diri, kerjasama, tanggung jawab, kepercayaan diri serta mengembangkan bakat dan cita-cita.
Diskusi kelompok
Diskusi kelompok merupakan suatu cara di mana siswa memperoleh kesempatan untuk memecahkan masalah secara bersama-sama. Setiap siswa memperoleh kesempatan untuk mengemukakan pikirannya masing-masing dalam memecahkan suatu masalah. Dalam memlakukan diskusi siswa diberi peran-peran tertentu seperti pemimpin diskusi dan notulis dan siswa lain menjadi peserta atau anggota. Dengan demikian akan timbul rasa tanggung jawab dan harga diri.
Kegiatan Kelompok
Kegiatan kelompok dapat menjadi suatu teknik yang baik dalam bimbingan, karena kelompok dapat memberikan kesempatan pada individu (para siswa) untuk berpartisipasi secara baik. Banyak kegiatan tertentu yang lebih berhasil apabila dilakukan secara kelompok. Melalui kegiatan kelompok dapat mengembangkan bakat dan menyalurkan dorongan-dorongan tertentu dan siswa dapat menyumbangkan pemikirannya. Dengan demikian muncul tanggung jawab dan rasa percaya diri.
Organisasi Siswa
Organisasi siswa khususnya di lingkungan sekolah dan madrasah dapat menjadi salah satu teknik dalam bimbingan kelompok. melalui organisasi siswa banyak masalah-masalah siswa yang baik sifatnya individual maupun kelompok dapat dipecahkan. Melalui organisasi siswa, para siswa memperoleh kesempatan mengenal berbagai aspek kehidupan sosial. Mengaktifkan siswa dalam organisasi siswa dapat mengembangkan bakat kepemimpinan dan memupuk rasa tanggung jawab serta harga diri siswa.
Sosiodrama
Sosiodrama merupakan suatu cara membantu memecahkan masalah siswa melalui drama. Masalah yang didramakan adalah masalah-masalah sosial. Metode ini dilakukan melalui kegiatan bermain peran. Dalam sosiodrama, individu akan memerankan suatu peran tertentu dari situasi masalah sosial.
Pemecahan masalah individu diperoleh melalui penghayatan peran tentang situasi masalah yang dihadapinya. Dari pementasan peran tersebut kemudian diadakan diskusi mengenai cara-cara pemecahan masalah.
Psikodrama
Hampir sama dengan sosiodrama. Psikodrama adalah upaya pemecahan masalah melalui drama. Bedanya adalah masalah yang didramakan. Dalam sosiodrama masalah yang diangkat adalah masalah sosial, akan tetapi pada psikodrama yang didramakan adalah masalah psikis yang dialami individu.
Pengajaran Remedial
Pengajaran remedial (remedial teaching) merupakan suatu bentuk pembelajaran yang diberikan kepada seorang atau beberapa orang siswa untuk membantu kesulitan belajar yang dihadapinya. Pengajaran remedial merupakan salah satu teknik pemberian bimbingan yang dapat dilakukan secara individu maupun kelompok tergantung kesulitan belajar yang dihadapi oleh siswa.













BAB III
PENUTUP

Strategi adalah suatu rancangan yang direncanakan dan diterapkan dan ditetapkan secara sengaja untuk melakukan kegiatan atau tindakan. Strategi mencakup tujuan kegiatan, siapa yang terlibat dalam kegiatan, dan sarana penunjang kegiatan. Jika strategi yang diterapkan dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling itu tepat maka ia akan mampu memberikan hasil yang optimal terhadap konseli.
Adapun dalam menetapkan suatu pola rancangan bimbingan konseling perlu juga memerhatikan metode penyampaian yang tepat. Sehingga tujuan dan maksud dari suatu pelayanan bimbingan dan konseling dapat tersampaikan dengan baik kepada konseli.
Sekian pembahasan mengenai strategi dan metode bimbingan dan konseling di dalam makalah yang kami susun ini. Kami mohon maaf atas segala kekurangan yang terdapat di dalam makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat.















DAFTAR PUSTAKA

Achmad Juntika Nurihsan. 2012. Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling. Bandung: PT Refika Aditama

http://ayuapsari8.blogspot.com/2015/04/pengertian-kurikulumstrategi.html?m=1 diakses pada tanggal 28 Mei 2017 pada pukul 11.26 WIB
http://belardobk.blogspot.co.id/2013/07/metode-bimbingan-dan-konseling.html?m=1 diakses pada tanggal 05 April 2017 pada pukul 20:28 WIB
http://hadipranotostraz.blogspot.com/2013/02strategi-layanan-bimbingan-dan-konseling.html?m=1 diakses pada tanggal 05 April 2017 pada pukul 20.41 WIB
http://mtk2012unindra.blogspot.com/2012/10/definisi-metode-pembelajaran-menurut.html?m=1 diakses pada tanggal 28 Mei 2017 pada pukul 14.08 WIB
http://perahujagad.blogspot.com/2012/12/bimbingan-preventif-dan-bimbingan.html?m=1 diakses pada tanggal 5 April 2017 pada pukul 21.51 WIB

melatih diri dari perkara mubah menjadi sunnah

Sesungguhnya setiap amal perbuatan harus disertai niat dan setiap sesuatu itu sangat tergantung pada niatnya. " (HR. Bukhari dan Mu...